ISSN : 28089774 E-ISSN : 28072782 Vol. 8 No. 1 Tahun 2024 Makna Kejahatan Cyber Harassment Pada Generasi Zillenial Di Era Digital Network Society Khudrotun Nafisah1 . Abu Tazid2. Izzatul LudviyahA. Farichatun Nisa2 1,2, 3 Prodi Ilmu Sosiatri. Fisipol. Universitas Darul Ullum Jombang Prodi Ilmu Pemerintahan. Fisipol. Universitas Darul Ulum hafis@gmail. Abstract Cyber harassment is words that are sent personally in the form of insults and insults that are carried out continuously digitally. The type of technology used is usually social media such as Instagram. Telegram. Twitter, etc. The millennial generation who is considered a digital generation is considered a generation that was born and grew up with technology. So that knowledge and understanding are needed related to harassment in order to minimize the level of cyber crime in the millennial generation. This study uses a qualitative method with Alfred Schutz's phenomenological theory. In examining this phenomenon, the authors conducted interviews on 10 subjects with the focus of research using the because motive and in order to motive or purpose motive. This study produced three findings related to harassment, namely the fulfillment of satisfaction and revenge, narcissistic fulfillment, and leisure time fillers. Keywords: zillenial generation, harassment, social media Abstrak Cyber harassment merupakan kata-kata yang dikirimkan secara pribadi berupa cacian dan makian yang dilakukan secara terus menerus secara digital. Jenis teknologi yang digunakan biasanya adalah media sosial seperti Instagram, telegram, twitter dsb. Generasi zillenial yang dianggap sebagai generasi digital dianggap sebagai generasi yang lahir dan tumbuh dengan teknologi. Sehingga diperlukan pengetahauan dan pemahaman terkait dengan harassment guna meminimalisir tingkat kejahatan cyber pada generasi zillenial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teori Fenomenologi milik Alfred Schutz. Dalam meneliti fenomena ini, penulis melakukan wawancara pada 10 subjek dengan fokus penelitian menggunakan because motive atau motif sebab dan in order to motive atau motif Penelitian ini menghasilkan tuga temuan terkait dengan harassment yaitu pemenuhan kepuasan dan balas dendam, pemenuhan narsistik, serta pengisi waktu luang. Kata kunci: generasi zillenial, harassment, media sosial PENDAHULUAN Media sosial merupakan salah satu bentuk nyata dari perkembangan teknologi. Media sosial sering digunakan untuk berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain tanpa mengenal jarak. Media sosial dapat memberikan kesenangan tersendiri pada PUBLIC POWER JOURNAL ISSN : 28089774 E-ISSN : 28072782 Vol. 8 No. 1 Tahun 2024 penggunanya yang aktif (Rumra and Rahayu 2. Maka tak heran media sosia menjadi salah satu jenis teknologi yang disukai masyarakat. Kemampuannya dalam mengolah informasi juga menjadi salah satu indikator alasan media sosial digandrungi dimasyarakat (Pandic and Weismann 2. Dengan banyaknya manfaat yang didapatkan masyarakat, pengguna media sosial bertambah seiring berjalannya waktu. Pada Januari 2022 saja, pengguna imedia sosial mencapai 191 juta pengguna dimana presentase ini naik 12,35 % dari tahun sebelumnya (Mahdi 2. menempatkan Indonesia sebagai negera ke-4 pengguna Instagram terbesar di dunia (Hasya 2. Pengguna media sosial sendiri didominasi oleh generasi millennial dengan rentan usia 24 -34 tahun. Kedudukan dibawahnya adalah generasi zillenial dengan rentan usia 18-24 tahun (Annur 2. Generasi Z atau biasa disebut dengan Generasi Zillenial sendiri merupakan generasi yang lahir antara tahun 1997-2012 dimana diperkirakan saat ini usia mereka 924 tahun (Fauzia 2. Generasi ini sering disebut sebagai generasi yang lahir dan berinteraksi dengan kemajuan teknologi, dimana teknologi memang harus ada bukan sebagai bentuk inovasi semata (Hastini. Fahmi, and Lukito 2. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Palley 2012 dikutip dari Hastini dkk . bahwa generasi Z memulai kehidupan sosial mereka secara online, 50% dari mereka lebih menyukai berkomunikasi dengan teman-temannya melalui online. Bahkan 70% dari mereka lebih nyaman berkomunikasi dengan temannya secara online (Hastini et al. Hal-hal tersebut membuktikan bahwa generasi Z adalah generasi teknologi. Hidup dengan teknologi, untuk teknologi dan tidak dapat lepas dari teknologi. Generasi Z berbeda dengan generasi lainnya. Generasi X yang lahir pada tahun 1961-1980 yang dikenal sebagai generasi yang mampu menerima perubahan, mengutamakan citra, dan pekerja keras. Generasi berikutnya dalah generasi Y yang lahir pada tahun 1990-1995 dimana generasi ini dikenal sebagai generasi yang sangat dipengaruhi oleh teknologi dan pola komunikasi yang terbuka. Dan yang terakhir generasi Z yang lahir antara 1997-2012 yang biasa disebut sebagai generasi Zillenial atau bahkan ada yang menyebutnya sebagai igeneration atau internet generation. Generasi Z ini ahli dalam mengoperasikan teknologi serta memiliki karakter unik multi-tasking yang membedakan dengan generasi sebelumnya (Christiani and Ikasari Dengan kepandaiannya dalam mengoperasikan teknologi tidak menutup kemungkinan generasi Z mengalami penyimpangan seperti harassment, bullying, flaming, dsb. Ketiganya tentu berbeda dan salah satu dari ketiganya yang jarang diketahui namun banyak yang melakukan adalah harassment. Harassment sendiri merupakan kata-kata yang dikirimkan secara pribadi berupa cacian dan makian yang dilakukan secara terus menerus (Rumra and Rahayu 2. Harassment bersifat osensif dan berulang baik melalui pesan teks maupun melalui email secara pribadi (Sartana and Afriyeni 2. Harassment yang dilakukan secara pribadi pada korban seringkali membuat si korban merasa tertekan dan mengganggu kondisi mental dari si korban. Jika kita melihat kehidupan dari para selebritas dimana dengan ketenarannya, ia bukan hanya memiliki fans, namun juga memiliki banyak sekali hatters. Bahkan seringkali para hatters melakukan intimidasi secara pribadi baik melalui direct massage di Instagram PUBLIC POWER JOURNAL ISSN : 28089774 E-ISSN : 28072782 Vol. 8 No. 1 Tahun 2024 atau bahkan melalui whatsapp pribadi si selebritas. Sehingga tidak jarang kita menemukan banyak sekali selebritas yang bolak-balik ke kantor polisi untuk melakukan laporan terkait dengan harassment. Beberapa hal di atas menunjukka bahwa harassment termasuk dalam bentuk kejahatan siber . yber crimina. Kejahatan merupakan salah satu bentuk masalah sosial yang ada dimasyarakat. Kejahatan terjadi ketika seseorang melanggar norma serta aturan sosial dalam masyarakat yang merugikan pihak lain atau melahirkan penderitaan bagi orang lain. Kejahatan adalah pelanggaran terhadap norma yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan dan tidak boleh dibiarkan. Kejahatan juga sebagai pencemaran terhadap masyarakat yang selalu berkembang mengikuti perkembangan jaman seperti perkembangan kebudayaan, ekonomi, dan perkembangan industri (Suadi 2. Beberapa artikel lainnya juga melakukan penelitian tentang harassment, diantaranya penelitian yang dilakukan oleh Febyola Olgadelina . yang melakukan penelitian tentang perempuan sebagai objek sexual harassment di media sosial Instagram. Penelitian tersebut menghasilkan dua poin penting diantaranya korban sebenarnya tidak mengetahui alasan pelaku melakukan sexual harassment dimana identitas seseorang tidak dapat menjadi jaminan seseorang dalam melakukan sexual harassment serta terdapat 3 reaksi yang dirasakan korban sexual harassment yaitu, berani melakukan perlawanan, trauma ringan hingga berat dan merasa baik -baik saja tanpa masalah. Penelitian selanjutnya dilakukan oleh Eviana Diana . dengan judul Wacana Sexual Harassment Dalam Komentar Ekspresi Seksual Perempuan Di Media Sosial ( Studi Kasus Jonatan Christie . yang meneliti tentang bagaimana ujaran ekspresi seksual perempuan terhadap Jonatan serta tentang bias gender pada wacana seksual harassment dalam cuitan warganet. Penelitian selanjutnya dilakukan oleh Gunawan dkk . dengan judul penelitian Perspective Of Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (Ceda. On The Cyber Harassment In Indonesia yang menghasilkan bahwa CEDAW atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination tidak memberikan hukuman apapun untuk tersangka pelecehan seksual, namun dalam menangani kasus tersebut Indonesia memiliki UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik. Penelitian-penelitian di atas tidak menjelaskan terkait dengan cyber harassment pada generasi zillenial. Selain itu. Pengetahauan dan wawasan terakait dengan harassment juga diperlukan guna meminimalisir tingkat kejahatan cyber pada generasi Oleh karena beberapa indikator tersebut, alangkah lebih baik jika kita dapat melakukan beberapa pengamatan dan penelitian mengenai bagaimana makna kejahatan cyber harassment di media sosial pada generasi zillenial. Hal tersebut bertujuan agar kita dapat mengetahui bagaimana pemaknaan cyber harassment pada generasi zillenial atau generasi Z. METODE Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif Metode kualitatif adalah prosedur penemuan data atau informasi yang dilakukan dengan tidak menggunakan prosedur statistik atau kuantifikasi (Syahrum 2. Teknik analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah teknik analisis non statistik. Penelitian PUBLIC POWER JOURNAL ISSN : 28089774 E-ISSN : 28072782 Vol. 8 No. 1 Tahun 2024 ini menggunakan teori sekaligus pendekatan penelitian melalui pemikiran Alfred Schutz tentang Fenomenologi dengan melakukan pendalaman pribadi berdasarkan pengetahuan yang tersimpan dari informan . tock of knowledg. (Tazid, 2. Titik fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana generasi Z memaknai kejahata n cyber harassment di media sosial khususnya platform Instagram. Tehnik pengambilan data dalam penelitian ini meliputi observasi dan wawancara. Wawancara dilakukan dengan 10 subjek yang memiliki rentang usia 18-23 tahun. HASIL DAN PEMBAHASAN Harassment merupakan kata-kata yang dikirimkan secara pribadi berupa cacian dan makian yang dilakukan secara terus menerus (Rumra and Rahayu 2. Harassment bersifat osensif dan berulang baik melalui pesan teks maupun melalui email secara pribadi (Sartana and Afriyeni 2. Jika dikaitkan dengan kata cyber atau daring yaitu menjadi kata cyber harassment berarti cacian atau makian yang dilakukan secara terus-menerus dan berulang melalui email atau pesan priba di dengan menggunakan sosial media. Dari pengertiannya, harassment memiliki kecenderungan sama dengan bullying. Perbedaan keduanya jika ditinjau melalui usia yaitu suatu perilaku disebut bullying ketika usia antara pelaku dan korban hampir sama. Sementara disebut harassment ketika usia pelaku lebih tua dibandingkan dengan usia korban. Penyebab maraknya peristiwa harassment di kalangan generasi zilenial akibat adanya ledakan digital melalui produk informasi dan komunikasi berbasis media sosial . yang memiliki pengaruh kuat terhadap emosi masyarakat, sebab internet of things yang supraprimer bersifat kebendaan dan super vital dalam aktifitas sosial masyarakat yang unlimited, uncountable dan super-dinamis yang berpotensi menciptakan kerumitan, sebab media sosial bisa mendekonstruksi berbagai nilai, norma dan aturan kemasyarakatan yang telah mapan (Tazid, 2. Cyber harassment yang merupakan implikasi dari terciptanya ruang-ruang komunikasi baru yang menciptakan dunia tanpa batas atau fast to world, kecepatan . dan anonimitas melalui masifitas media sosial yang beragam dengan jumlah yang besar, seperti Facebook . umlah pengguna 2,1 milya. Youtube . umlah pengguna 1,8 milya. WhatsApp . umlah pengguna 1,5 milya. Instagram . umlah pengguna 1 milya. dan Twitter . umlah pengguna 326 jut. sebab implikasi masyarakat postdigital dalam menciptakan interaksi palsu yang memiliki potensi saling menekan akntara aktor yang satu dengan aktor yang lain dengan menggunakan motif tertentu termasuk potensi terciptanya ruang-ruang penyimpangan dalam interaksi yang terjadi di media sosial serta menciptakan konflik di tengah masyarakat (Tazid, 2. Implikasi media sosial banyak memunculkan berbagai persoalan-persoalan baru dengan berbagai bentuk dan konsekuensi termasuk kejahatan siber dengan berbagai persepsi kepentingan dari pelaku mediak sosial di dalam lingkaran masyarakat digital. Bahkan Tazid . memaparkan implikasi masyarakat postdigital ke dalam beberapa bentuk termasuk potensi terciptanya space of crime . uang-ruang kejahata. melalui berbagai bentuk mulai dari cyber crime, penipuan, pemerkosaan, prostitusi online, mobilisasi massa, berita bohong, penghinaan, provokasi, caci maki, bullying dan penyeimpangan-penyimpangan lainnya melalui kuasa media sosial. PUBLIC POWER JOURNAL ISSN : 28089774 E-ISSN : 28072782 Vol. 8 No. 1 Tahun 2024 Hal yang paling terlihat tentang potensi terjadinya konflik model baru berkaitan Auperang ideAy, konflik non fisik, konflik batin serta konflik kepentingan tertentu . endens yang memiliki makna subyektif serta disposisi bersifat manipulatif da n Virilio . alam Tazid, 2. menjelaskan bahwa masyarakat dalam dunia digital network society memiliki keuntungan yang besar sebab aktor memiliki kemampuan mobilisasi, kemampuan, kemajuan, dan kecanggihan teknologi dalam berbagai dimensi terutama berkaitan dengan teknologi informasi, telekomunikasi yang semuanya serba cepat dan terbuka. Akan tetapi, memiliki resiko yang terciptanya Auperilaku ofensifAy dari berbagai aktor dalam dimensi sosial, termasuk konflik yang terjadi dalam masyarakat digital dengan berbagai bentuk termasuk kejahatan siber (Cyber harassmen. Ada beberapa peristiwa yang terjadi dalam menjelaskan munculnya fenomena kejahatan siber dengan keberagaman motif, yaitu: Harassment: Pemenuhan Kepuasan dan Balas Dendam Kepuasan berasal dari kata puas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia puas berarti kelegaan, merasa senang, lega, kenyang, dan sebagainya karena mudah terpengaruh hasrat hatinya. Kepuasan adalah perasaan yang berasal dari masing-masing Kepuasan juga tidak dapat diukur sama antar manusia karena tentu nilai kebutuhan masing-masing individu. Seorang individu sendiri ketika melakukan sesuatu biasanya untuk mewujudkan kepuasan tertentu. Individu yang melakukan harassment beralasan bahwa yang ia lakukan untuk kepuasan dirinya. Salah satu subjek menyatakan bahwa seorang pelaku melakukan harassment untuk kepuasan atau kelegaan pada dirinya. Meskipun kepuasan tersebut dapat merugikan orang lain seseorang tidak akan jera melakukannya. Biasanya kepuasan yang diinginkan berupa rasa tidak nyaman dan menimbulkan rasa trauma pada korban. Subjek lain menambahkan bahwa harassment dilakukan sebagai bentuk kartasis untuk mencapai kelegaan atau kepuasan atas dasar kemampuan dimana seseorang atau disebut sebagai pelaku ingin dianggap lebih baik dari si korban. Subjek lain mengatakan hal yang berbeda. Seseorang melakukan harassment ketika orang tersebut ingin melampiaskan atau meluapkan balas dendam yang ingin diwujudkan pada koban. Menurut subjek, balas dendam dilakukan karena efek trauma dari si pelaku. Oleh karena itu, perasaan akan haus balas dendam itu muncul pada seseorang yang pernah mengalami harassment. Menurutnya pelaku sebenrnya adalah korban yang dulunya tersakiti. Sehingga balas dendam digunakan untuk membuktikan dari apa yang menjadi objek harassment dulu. Dari tiga data di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa untuk pendapat tentang pemenuhan kebutuhan itu termasuk ke dalam poin because motive atau motif Motif tujuan yang dimaksud adalah ketika seseorang menginginkan kepuasan berarti ia berorientasi pada masa depan. Berbeda dengan narasunber yang menjelaskan tentang balas dendam. Balas dendam yang dimaksud disini adalah balas dendam yang memiliki alasan tertentu di masa lalu atau disebut dengan in order to motive atau motif Balas dendam sendiri dilakukan karena adanya rasa kekecewaan dan sakit hati pada pelaku dimasa lampau. Oleh karena itu, seseorang melakukan harassment. Harassment: Pemenuhan Narsistik PUBLIC POWER JOURNAL ISSN : 28089774 E-ISSN : 28072782 Vol. 8 No. 1 Tahun 2024 Narsistik adalah salah satu istilah yang cukup asing di masyarakat. Narsistik berasal dari kata narsis yang berarti kagum pada dirinya sendiri. Narsis biasanya dilakukan seseorang ketika ia merasa bahwa dirinya lebih hebat daripa da orang lain. Ciri-ciri narsistik antara lain (Hapsari 2. : . Merasa dirinya special dibanding dengan orang lain. Hidup dalam dunianya sendiri. Butuh diberi pujian terusmenerus. Merasa berhak mendapat segalanya. Tidak pernah memikirkan per asaan orang lain. Gemar mengintimidasi orang lain. Subjek menjelaskan bahwa seseorang menganggap dirinya lebih hebat dari orang lain sehingga melakukan harassment. Ia ingin dilihat dan dipuji karena kemampuan yang dimiliki namun dengan cara menjatu hkan orang lain dengan melakukan harassment. Korban dari perilaku ini adalah seseorang yang dianggap oleh pelaku sebagai orang yang lemah dibanding dirinya. Sehingga akan sangat mudah untuk menjatuhkannya dengan harapan agar si pelaku dapat dilihat lebih hebat dari Ketika si korban sudah jatuh karena perilaku harassment yang dilakukan, disitulah tingkat kepuasan pelaku atas apa yang dilakukan pada korban. Subjek lain berpendapat berbeda dimana menurutnya, seseorang melakukan harassment karena keinginan malukan pencitraan melaui media sosial. Ketika seseorang melakukan harassment pada orang lain sebenarnya ia hanya melakukan pencitraan dimana yang diharapkan nantinya adalah pengakuan dari si korban. Pelaku melakukan harassment karena merasa dirinya lebih buruk dari si korban sehingga ia melakukan harassment pada korban agar si korban memberikan pengakuan bahwa pelaku lebih baik darinya. Biasanya kondisi ini didasarkan atas masa lalu ketika pelaku merasa dirinya lebih buruk dari korban meskipun perasaa n tersebut juga berasal dari dirinya sendiri bukan pernyataan dari orang lain. Dari beberapa kondisi di atas. Kondisi dimana seseorang ingin dianggap lebih baik disbanding orang lain namun dengan cara menjatuhkan orang lain termasuk kedalam in order to motive atau motif tujuan dimana pelaku ingin ketika harassment sudah dilakukan pada korban, korban akan jatuh atau mengalami keterpurukan sehingga penilaian dirinya lebih baik dapat dipertahankan. Sementara kondisi selanjutnya yaitu haus pengakuan dan pencitraan. Kondisi ini dikategorikan because motive ketika masa lalu pelaku yang dianggap lebih buruk dari korban menjadi penyebab pelaku melakukan harassment. Dan dikategorikan sebagai in order to motive ketika si pelaku mendapatkan yang diiginkan yaitu berupa pengakuan dan pujian dari Harassment: Pengisi Waktu Luang Waktu luang atau secara bahasa gaul yaitu gabut adalah kondisi ketika seseorang mengalami kekosongan kegiatan disela-sela waktu aktifitasnya sehingga ia merasa bosan dengan keadan demikian. Seperti remaja pada umumnya, biasanya remaja yang mengalami gabut melakukan kegiatan scrolling media sosial seperti Instagram, twitter, tiktok, dan facebook. Dngan berselancar di dunia maya rasa bosan atau gabut akan sedikit terobati dan berkurang. Namun, terkadang kegiatan ini menimbulkan beberapa kegiatan-kegiatan yang negative seperti harassment, bullying, flaming dsb. Subjek menjelaskan bahwa seseorang melakukan harassment adalah karena ia mengalami kekosongan kegiatan. Ketika seseorang memiliki kegiatan yang cukup atau PUBLIC POWER JOURNAL ISSN : 28089774 E-ISSN : 28072782 Vol. 8 No. 1 Tahun 2024 banyak, ia tidak akan memiliki waktu untuk scrolling media sosial, apalagi jika hanya untuk melakukan harassment. Subjek lain menambahkan hal yang berbeda yaitu, seseorang melakukan harassment hanya untuk candaan semata. Candaan tersebut dilakukan ketika ia memiliki waktu yang luang sehingga untuk menghibur dirinya sendiri ia melakukan harassment pada orang lain. Si pelaku ini menganggap bahwa candaan yang dilakukan tidak akan menimbulkan efek traumatis pada korban justru korban akan sangat merasa terhibur atas bahan candaan dengan harassment yang dilakukan. Subjek lain menambahkan bahwa tidak semua harassment akan menimbulkan traumatis, tergantung dari si korban bagaimana cara ia menerima perilaku harassment tersebut. Dari kedua kondisi di atas, dimulai dari kondisi bosan atau gabut termasuk kedalam because motive yang berorientasi pada masa lalu. Jika orang tersebut memiliki kegiatan yang cukup, kemungkinan ia mengalami kebosanan hingga melakukan harassment tidak akan terjadi. Sementara kondisi kedua dimana seseorang menjadikan harassment sebagai bahan candaan termasuk ke dalam in order to motive dimana si pelaku ingin menghibur dirinya dengan melakukan harassment. Namun, disamping menghibur dirinya ia juga ingin menghibur si korban. KESIMPULAN Media sosial merupakan salah satu bentuk nyata dari perkembangan teknologi. Media sosial sering digunakan untuk berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain tanpa mengenal jarak. Pengguna media sosia sendiri mencapai angka 191 juta pengguna dimana generasi Z menduduki peringkat kedua dibawah generasi millennial. Dengan kepandaiannya dalam mengoperasikan teknologi tidak menutup kemungkinan generasi Z mengalami penyimpangan seperti harassment, bullying, flaming, dsb. Cyber harassment sendiri merupakan kata-kata yang dikirimkan secara pribadi berupa cacian dan makian yang dilakukan secara terus menerus secara digital dengan berbagai kejadian yang berakibat fatal bagi korban terutama dampak psikis dan mental . Sedangkan Indonesia sendiri sebagai salah satu pengguna dinamis media sosial menyebutkan bahwa Indonesia peringkat tertinggi kedua kejahatan siber di dunia serta kemanan siber ketiga terendah diatas Meksiko dan Afrika Selatan . ataboks, 2. Bahkan Menko PMK menyebutkan 1. 895 remaja yang mengalami cyberbullying melalui media sosial WhatsApp. Instagram dan Facebook. Bahkan Kemenfo RI membeberkan data Indonesia menjadi negara dengan kasus cyberbullying terbesar di dunia dengan 49 persen mengalami baik bullying maupun harassment. Adapun dalam penelitian ini menghasilkan tiga indikator peristiwa penyimpangan siber terjadi berdasarkan beberapa perilaku cyber harassment yaitu . Harassment: Pemenuhan Kepuasan dan Balas Dendam. Harassment: Pemenuhan Narsistik. Harassment: Pengisi Waktu Luang. Sehingga, dengan jumlah pengguna media sosial yang besar di Indonesia berpotensi menciptakan peluang sekaligus berpotensi menciptakan penyimpangan dalam penggunaan media sosial. DAFTAR PUSTAKA