Journal of Accounting and Digital Finance , 5. , 2025, 381-394 Available at: https://journal. id/index. php/jadfi EISSN: 2776-639X Kepatuhan wajib pajak PBB di Desa Tawengan: Dampak pemahaman pajak, sanksi dan kepercayaan pada Melvi Indy Anggawati. Heni Susilowati* Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Studi Ekonomi Modern. Jawa Tengah. Indonesia *) Korespondensi . -mail: heni@stiestekom. Abstract Taxpayer compliance is a key indicator of tax collection effectiveness, including Land and Building Tax (PBB), an important source of local revenue. This study examines the effects of tax knowledge, tax sanctions, and trust in government on PBB taxpayer compliance. The study population consisted of registered taxpayers in Tawengan Village. Boyolali. A quantitative survey design was employed, with questionnaires distributed to 100 respondents, and the data were analyzed using multiple linear regression. The findings indicate that, in part, understanding of tax regulation and tax sanctions does not have a significant effect on taxpayer However, trust in government has a positive and significant impact on taxpayer Simultaneously, understanding of tax regulations, tax sanctions, and trust in government significantly influence PBB taxpayer compliance. These results imply that village governments and tax officers should prioritize building public trust through educational approaches and policy transparency, rather than relying primarily on deterrence through administrative sanctions. Keywords: Taxes Understanding. Sanctions. Trust in the Government. Tax Compliance Abstrak Kepatuhan wajib pajak merupakan indikator penting dalam menilai efektivitas pemungutan pajak daerah, termasuk PBB (Pajak Bumi dan Banguna. sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Studi ini bertujuan menganalisis pengaruh pemahaman perpajakan, sanksi perpajakan, dan kepercayaan terhadap pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak PBB. Populasi penelitian adalah wajib pajak yang terdaftar di Desa Tawengan. Boyolali. Penelitian menggunakan metode kuantitatif berbasis survei dengan kuesioner kepada 100 responden, dan data dianalisis menggunakan regresi linier berganda. Hasil menunjukkan bahwa secara parsial pemahaman perpajakan dan sanksi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan kepercayaan terhadap pemerintah berpengaruh positif dan signifikan. Secara simultan, ketiga variabel berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak PBB. Implikasi temuan menunjukkan perlunya pemerintah desa dan petugas pajak memperkuat kepercayaan melalui pendekatan edukatif serta transparansi kebijakan perpajakan, daripada hanya mengandalkan efek jera melalui sanksi Kata Kunci : Pemahaman Pajak. Sanksi. Kepercayaan Terhadap Pemerintah. Kepatuhan Pajak How to cite: Anggawati. , & Susilowati. Kepatuhan wajib pajak PBB di Desa Tawengan: Dampak pemahaman pajak, sanksi dan kepercayaan pada pemerintah Journal Accounting Digital Finance, 5. , 381Ae394. https://doi. org/10. 53088/jadfi. Copyright A 2025 by Authors. this is an open-access article under the CC BY-SA License . ttps://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 382 Pendahuluan Penerimaan pajak berfungsi sebagai indikator tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang sudah ditetapkan otoritas negara. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tergolong kedalam bagian dari instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia dimana mempunyai sifat kebendaan. besaran perpajakan ditetapkan sesuai UndangUndang Nomor 12 Tahun 1994. objek perpajakan mencakup kondisi tanah serta Semenjak diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, otoritas pengelolaan pajak PBB dialihkan melalui otoritas pusat kepada otoritas daerahnya. Kebijakan desentralisasi fiskal bertujuan memberikan lebih banyak kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur sumber-sumber pendapatan asli daerahnya, mencakup melalui lingkup perpajakan. Tetapi pemasukan melalui sektor pajak masih menjadi tantangan di berbagai wilayah termasuk di Kelurahan Tawengan Boyolali. Berikut adalah informasi hasil penerimaan pajak bumi dan bangunan di Kalurahan Tawengan terhitung sejak tahun 2021 sampai Tabel 1 : Pembayar PBB di Kalurahan Tawengan Tahun Jumlah Wajib Pajak % Pembayar Pajak Jumlah (R. Sumber: Kalurahan Tawengan Dari data Tabel 1, level ketaatan wajib pajak PBB pada Kelurahan Tawengan mengalami peningkatan dari 92% pada tahun 2021 sampai 95,8 % pada tahun 2024. Perolehan penerimaan PBB tersebut belum mencapai level maksimal yang diinginkan. Artinya masih terdapat peluang untuk memperbaiki kinerja kepatuhan supaya kesadaran wajib pajak semakin meningkat lagi. Namun wacana menaikkan PBB ditingkat desa dan kota memicu gelombang protes warga dan menjadi beban masyarakat . ajakku, 2. Hal ini menjadi permasalahan dan dikawatirkan level keyakinan terhadap pemerintah dan kepatuhan wajib pajak PBB dapat menurun. Kepatuhan wajib perpajakan menjadi penanda utama untuk menilai seberapa efektif dan efisien sistem pajak di daerah. Kepatuhan mencerminkan kesadaran dan niat wajib pajak melaksanakan tanggung jawab pajak tanpa tekanan (Ramadiansyah et al. Salah satu unsur dimana dianggap menentukan seberapa patuh wajib pajak dalam pembayaran PBB ialah wawasan berkenaan regulasi pajaknya. Wawasan mengenai Peraturan Pajak ialah tahapan di mana wajib pajak mendapatkan informasi mengenai ketentuan pajak. Faktor ini tergolong dalam pengaruh internal yang dapat membentuk persepsi wajib pajak turut membentuk keputusannya dalam bersikap patuh atas peraturan perpajakan, terutama dalam pelaksanaan kewajiban pajak serta menerapkan pengetahuan itu dalam pembayaran pajak (Saputra et al. , 2. Berdasarkan Kristanti dan Subardjo . wajib pajak dengan pemahaman yang lebih besar atas peraturan pajak akan menyadari keuntungan yang diperoleh dengan memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 383 Sebagai upaya menciptakan kepatuhan wajib pajak, pemerintah memberlakukan sanksi hukuman perpajakan didasarkan regulasi yang diberlakukan. Sanksi perpajakan merupakan komponen penting yang berpotensi memengaruhi derajat kepatuhan wajib pajak di dalam memenuhi tanggung jawab pajaknya. Penerapan sanksi perpajakan diperuntukkan wajib pajak yang menyalahi ketentuan perpajakannya yang diberlakukan (Yuliansyah et al. , 2. Penerapan sanksi perpajakan termasuk bagian dari upaya yang efisien dalam mendorong kesadaran wajib pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak, apakah mereka akan melanggar aturan pajak atau tidak (Erawati & Parera, 2. Penelitian Rizalti dan Iskandar . mengutarakan bahwasanya sanksi perpajakan berdampak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Berbeda kajian Ristamada dan Purwatiningsih . , sanksi perpajakan tidak mempunyai pengaruh terhadap kepatuhan dalam membayarkan PBB. Partisipasi wajib pajak didukung adanya keyakinan kepada institusi pemerintahan dan penegakan hukum. Kepercayaan ini mencerminkan harapan wajib pajak agar aparat pemerintah daerah menjalankan pemerintah diharapkan mampu menjalankan pemerintahan dan menegakkan hukum secara adil dalam masyarakat (Purnamasari et al. , 2. Temuan Purnamasari et al. , dapat diketahui bahwa tingkatan rasa percaya terhadap otoritas serta hukum tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan PBB. Perbedaan hasil dari temuan Yuliansyah et al. dimana menjelaskan bahwasanya derajat rasa percaya terhadap otoritas negara berdampak positif sekaligus signifikan terhadap kepatuhan wajib pajaknya dalam memenuhi kewajiban membayarkan PBB. Berdasarkan penjelasan tersebut, ditemukan inkonsistensi temuan kajian berkenaan pengaruh pemahaman, sanksi serta kepercayaan terhadap pemerintah sehingga menandakan adanya potensi celah penelitian yang relevan untuk ditelusuri lebih lanjut. Penelitian ini dilakukan guna mengetahui bagaimana pemahaman tentang peraturan, sanksi pajak, serta tingkatan kepercayaan terhadap pemerintah serta hukum terhadap kepatuhan wajib pajak PBB pada Kelurahan Tawengan. Diharapkan kajian ini bukan hanya akan memberikan implikasi kebijakan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga akan memperkaya literatur akademik mengenai perilaku perpajakan di daerah dengan memberikan perspektif yang selama ini kurang diperhatikan. Tinjauan Pustaka Teori Atribusi Robbin Menurut Erasashanti et al. , teori atribusi mengkaji faktor-faktor internal . esadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, tingkat pendapata. dan atribusi eksternal . anksi perpajakan dan modernisasi sistem perpajaka. Cara wajib pajak menilai kewajiban perpajakannya terpengaruh oleh unsur-unsur internal maupun eksternal, sehingga teori atribusi relevan guna menjabarkan sikap kepatuhan pajak Robbins dan Kiser . membahas kepatuhan pajak, menunjukkan bahwa sikap moral memengaruhi perilaku individu terhadap perpajakannya tersebut. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 384 Pentingnya sikap moral dan paksaan yang dilakukan oleh negara terhadap kepatuhan membayar pajak. Teori Tindakan Beralasan Teori Tindak Beralasan (Theory of Reasoned Action/TRA) ialah teori dimana dirancangkan Martin Fishbein dan Icek Ajzen, yang menjelaskan kecenderungan seseorang agar menjalankan sebuah tindakan didasarkan pertimbangan rasional. Teori ini menekankan perilaku individu muncul sebagai hasil dari niat yang didasari oleh sikapnya terhadap perilaku tersebut dan norma yang dirasakan dari lingkungan Teori Tindakan Beralasan (TRA) digunakan untuk melihat bahwa kekuatan legitimasi otoritas pajak, kekuatan sanksi/hukuman, dan kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak mendorong niat wajib pajak (Adini et al. , 2. Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan wajib pajak yakni bentuk komitmen perseorangan ataupun entitas dalam menjalankan tanggung jawab perpajakannya dengan kemauannya sendiri serta selaras dengan ketentuan hukum yang diberlakukan. Wajib pajak yang taat akan secara tepat waktunya menghitung, membayarkan, dan mengajukan laporan pajaknya (Patriandari & Amalia, 2. Berbagai faktor berkontribusi terhadap tingkat kepatuhan pajak, baik yang muncul melalui aspek internal individu ataupun melalui lingkungan eksternal misalnya tingkat pemahaman perpajakan dan kepercayaan terhadap sistem yang diterapkan. Pemahaman Peraturan Pajak dan Kepatuhan Membayar PBB. Pemahaman peraturan pajak mengacu pada seberapa jauh wajib pajak menyadari sekaligus memaknai aturan beserta prosedur perpajakannya dan menerapkannya untuk membayar pajak (Khairullah et al. , 2. Beberapa wajib pajak justru tidak atau belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar secara sukarela . karena tidak mengetahui peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemahaman itu penting agar masyarakat sebagai wajib pajak mampu menjalankan kewajibannya dengan benar. Wajib pajak dengan tingkatan pemahaman yang besar atas pengaturan perpajakan berkecenderungan cenderung lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya (Suherman & Ramadhan, 2. Pemahaman masyarakat terhadap perpajakan akan terbentuk secara maksimal jika masyarakat menunjukkan kompetensi dalam memahami dan menyusun informasi secara baik Devano dan Rahayu . Penelitian terdahulu oleh Erawati dan Parera . membuktikan bahwasanya derajat pemahaman perpajakannya berkontribusi secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajaknya. Kondisi demikian selaras terhadap studi Mumu et al. , yang mengindikasikan bahwasanya peningkatan pemahaman perpajakan mendorong kesadaran sekaligus kepatuhan dalam membayarkan PBB. Dari penjelasan di atas diusulkan hipotesisnya adalah: H1: Pemahaman Peraturan Pajak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan WP Membayar PBB. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 385 Sanksi Perpajakan dan Kepatuhan Membayar PBB. Sanksi perpajakan diartikan selaku instrumen pengendali guna mencegah pelanggaran perpajakan yang diatur oleh Undang-undang. Sanksi administratif merupakan pengenaan hukuman atas ketidakpatuhan yang dijalankan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang diberlakukan, seperti tidak melapor atau membayar pajak tepat waktu. Bentuknya bisa seperti bunga, denda, atau kenaikan jumlah yang harus dibayarkan. Sanksi pidana, yang meliputi hukuman berupa denda, kurungan, hingga penjara tergantung beratnya pelanggaran berdasarkan ketentuan Sanksi yang tepat dapat mendorong kepatuhan, namun jika diterapkan secara tidak proporsional justru bisa menurunkan kepatuhan (Wulandari & Suyanto, 2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145/PMK. 03/2012 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2012 mengungkapkan bahwasanya para wajib pajak maupun petugas perpajakan yang menyalahi ketentuan terkait pajak bumi dan bangunan berisiko dikenai sanksi administratif maupun pidana. Sanksi yang diberlakukan dengan ketegasan dan ketepatan dapat memberikan dampak untuk wajib pajak, sehingga mereka bisa lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya agar terhindar dari denda atau hukuman yang merugikan. Penelitian sebelumnya yang dilakukan seperti Hambani dan Lestari . Nafiah dan Warno . , serta Siregar dan Rahayu . menunjukkan bahwasanya sanksi perpajakannya berpengaruh positif sekaligus signifikan terhadap kepatuhan wajib pajaknya. H2 : Sanksi Pajak Berpengaruh Positif Terhadap Kepatuhan WP Membayar PBB Kepercayaan Pada Pemerintah dan Hukum Kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintahnya serta sistem hukumnya sangat berpengaruh kepada kepatuhannya. Ketika masyarakat percaya bahwa pajak digunakan untuk kepentingan publik dan dikelola secara adil, maka cenderung lebih patuh dalam membayar pajak (Purnamasari et al. , 2. Kepercayaan dapat membangun hubungan baik negara dengan warganegara. Sehingga pajak dipandang sebagai kontribusi untuk pembangunan bukan semata-mata kewajiban yang Tingkatan kepercayaan kepada pemerintah menyatakan level kepercayaannya kepada pemerintah merupakan kesimpulan yang diambil dari penilaian masyarakat terhadap kinerja lembaga negara dalam menjalankan kewenangannya demi kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat (Yuliansyah et al. , 2. Apabila masyarakat merasa tidak percaya terhadap sistem kewenangan pemerintah, maka untuk taat membayar pajak akan menurun. Studi yang dilangsungkan Yuliansyah et . dan Setiono 92. yang mana menunjukkan terdapatnya dampak positif sekaligus signifikan diantara kepercayaan terhadap pemerintah dengan kepatuhan dalam membayarkan PBB. H3: Tingkat Kepercayaan Pada Pemerintah Berpengaruh Positif Terhadap Kepatuhan WP Membayar PBB Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 386 Metode Penelitian Hasil kajian dilaksanakan mempergunakan pendekatan kuantitatif, dimana data primer diperoleh secara langsung lewat instrumen kuesioner. Populasi penelitian adalah pihak yang berkewajiban membayar pajak pbb di kelurahan tawengan sejumlah 800 orang dengan sampel sejumlah 100 responden. Metode pemilihan sampel dalam kajian ini diperoleh melalui teknik non random sampling. Sampel yang ditentukan dalam penelitian ini diperoleh melalui rumus slovin. Adapun teknik analisis data menggunakan regresi linier berganda. Tahapan analisas dilakukan meliputi uji instrumen dan uji asumsi klasik, serta uji hipotesis. Adapun model penelitian sebagai ycU = yu yu1ycU1 yu2ycU2 yu3ycU3 yuA Dimana Y merepresentasikan kepatuhan wajib pajak PBB, sedangkan X1 . emahaman peraturan paja. X2 . anksi perpajaka. , dan X3 . ingkat kepercayaan kepada pemerinta. Sementara adalah konstanta dan 1, 2, dan 3 menunjukkan koefisien besarnya pengaruh masing-masing variabel independen. Sementara itu. A adalah error . Tabel 2. Definisi Operasional Variabel dan Indikator Variabel Pertanyaan Pemahaman 1. Memahami aturan perpajakan yang berlaku Peraturan Memiliki pengetahuan tentang sistem perpajakan Pajak (X. Pajak berfungsi untuk pembiayaan pemerintah Memahami tujuan dari pajak yang dibayarkan Memiliki pemahaman fungsi perpajakan Paham sistem pembayaran PBB Pengajuan pengurangan atas tarif PBB cukup mudah Sanksi Sanksi menimbulkan efek jera Perpajakan 2. Sanksi bersifat mendidik dan tegas (X. Sanksi membentuk perilaku patuh pajak Pelaporan SPT sangat dibutuhkan SPT disampaikan sesuai ketentuan Denda administratif 2% per bulan memberatkan Sanksi pidana atas pelanggaran Tingkat Sistem hukum di Indonesia dijalankan efektif, adil, dan Kepercayaa berlandaskan norma n Kepada Setiap pelanggaran ditangani secara adil dan sesuai prosedur Pemerintah 3. Sistem hukum perpajakan telah di tetapkan secara tepat (X. Dana dari PBB untuk kepentingan umum ditingkat pemerintah Pemerintah daerah mengatur keuangannya secara disiplin, hemat, terbuka, dan bertanggung jawab Petugas pajak telah melaksanakan kewajibannya dengan baik Dana dari pajak digunakan optimal mendukung proses Kepatuhan Pemeriksaan pajak secara berkala Wajib Pajak 2. Batas waktu membayar PBB (Y) Tidak lalai membayar pajak bumi dan bangunan Melunasi tunggakan jika ada Pemberian bunga atas tunggakan pajak Pemberian sanksi jika tidak membayar PBB Rutin mengisi SPT sesuai dengan ketentuan hukum Referensi (Agustiningsih & Isroah, 2. (Redae Sekhon 2. (Purnamasari et al. , 2. (Agustiningsih & Isroah, 2. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 387 Hasil Dan Pembahasan 1 Hasil Penelitian Deskripsi Data Responden Responden pada studi ini didominasi perempuan sebanyak 58%, yang menunjukkan keterlibatan perempuan dalam survei ini cukup tinggi. Mayoritas responden menempati kelompok berusia 21-30 tahun . %), tingkat pendidikan SMA/SMK . %) sehingga diharapkan mampu memahami kebijakan yang menjadi fokus penelitian. Sebagian responden bekerja sebagai petani/peternak . %) kondisi ini menunjukkan bahwa sektor pertanian menjadi mata pencaharian utama di daerah penelitian. Mayoritas responden . %) hanya memiliki 1 KK dalam satu rumah. Tabel 3. Karakteristik Responden Karakteristik Responden Jenis Kelamin Laki-laki Perempuan Usia . Pendidikan SMP SMA/K D3/S1 Pekerjaan Wira Usaha Buruh Pabrik Petani/Peternak Pegawai Swasta Lainnya Jumlah KK 1 KK 2 KK >2 KK Jumlah Presentase (%) Sumber: Data diolah 2025 Validitas dan Reliabilitas Berdasarkan hasil Tabel 4, seluruh variabel, yakni Pemahaman Pajak. Sanksi Perpajakan. Kepercayaan pada Pemerintah. Hukum maupun Kepatuhan Wajib Pajaknya, memiliki nilai r hitungnya yang melebihi nilai r tabelnya . , maka bisa ditarik simpulan bahwasanya keseluruhan butir pertanyaan dinyatakan memenuhi kriteria validitas. Selanjutnya pada Tabel 5 memperlihatkan bahwasanya nilai CronbachAos Alpha Variabel XI=0,796. X2=0,778 ,X3=0,817 dan Y=0,783. Nilai CronbachAos Alpha untuk tiap variabelnya melebihi angka 0,6, maka keseluruhan variabel dinyatakan reliabel. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 388 Tabel 4. Hasil Uji Validitas Variabel Pemahaman Pajak Sanksi Perpajakan Kepercayaan pada pemerintah dan hukum Kepatuhan wajib pajak Indikator X1. X1. X1. X1. X1. X1. X1. X1. X1. X2. X2. X2. X2. X2. X2. X2. X2. X2. X3. X3. X3. X3. X3. X3. X3. X3. X3. r hitung 0,916 0,917 0,917 0, 911 0,891 0,900 0,934 0,907 0,877 0,832 0,836 0,827 0,828 0,853 0,809 0,573 0,647 0,570 0,753 0,830 0,905 0,869 0,851 0,865 0,807 0,838 0,846 0,529 0,659 0,793 0,824 0,838 0,859 0,818 0,877 0,881 r tabel 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 0,196 Ket Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Sumber: Data diolah 2025 Tabel 5. Hasil Uji Reliabilitas Variabel Pemahaman Pajak Sanksi Perpajakan Kepercayaan pada pemerintah dan hukum Kepatuhan wajib pajak Alpha 0,796 0,778 0,817 0,783 r tabel 0,60 0,60 0,60 0,60 Status Reliabel Reliabel Reliabel Reliabel Sumber: Data diolah 2025 Asumsi Klasik Berdasarkan Tabel 6, semua data berdistribusi normal dengan nilai Asymp. Sig. 0,200 > 0,05. Selain itu, seluruh variabel memperlihatkan nilai Tolerancenya lebih daripada 0,10 dan VIF kurang daripada 10 sehingga mengindikasikan tidak adanya Multikolinearitas. Dan nilai signifikansi pada seluruh variabel > 0,05 sehingga bisa Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 389 Tabel 6. Uji Asumsi Klasik Test Statistic 0,062 Tolerance 0,176 0,124 0,476 Uji Asumsi Klasik Normalitas Multiokolinearitas Pemahaman Pajak Sanksi Perpajakan Kepercayaan pada pemerintah dan hukum Heteroskedastisitas Pemahaman Pajak Sanksi Perpajakan Kepercayaan pada pemerintah dan hukum Asymp. Sig. 0,200 VIF 5,694 8,042 2,101 Sig 0,606 0,844 0,843 Keterangan Berdistribusi Normal Tidak terjadi Multikolonieritas Tidak terjadi Heteroskedastisitas Sumber: Data diolah 2025 Regresi Linier Berganda Tabel 7. Uji Regresi Linier Berganda Variabel Konstanta Pemahaman Pajak Sanski Perpajakan Kepercayaan pada Pemerintah dan Hukum F hitung Sig F hitung R adjusted Squere Koefisien Std. Eror t hitung Sig 10,862 0,217 -0,127 0,619 2,395 0,119 0,205 0,107 4,535 1,814 -0,621 5,772 0,000 0,073 0,536 0,000 Hasil Keterangan Tidak Signifikan Tidak Signifikan Berpengaruh Signifikan *5% **10% 30,151 0,000 0,469 Keterangan * tidak berpengaruh sig. 5%, ** berpengaruh sig. Sumber: Data diolah 2025 Hipotesis pertama pemahaman peraturan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB dibuktikan dengan t hitung 1,814< t tabel 1,985 dan tingkat sig. 0,073<0,05, hal ini berarti hipotesis pertama (H. Hipotesis kedua sanksi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB dibuktikan dengan t hitung 0,621< t tabel 1,985 dan tingkat sig. 0,536>0,05. Hal ini berarti hipotesis kedua (H. Dan kepercayaan pada pemerintah dan hukum berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB, dibuktikan dengan t hitung 5. 772>t tabel 1,985 dan tingkat sig 0,000 < 0,05. Hal ini berarti hipotesis ketiga (H. Nilai F hitung sejumlah 30,151 melebihi nilai F tabel sejumlah 2,70. Hasil ini mengindikasikan bahwasanya model regresi yang dipergunakan signifikan dan mampu menjabarkan variasi data secara baik. Sedangkan hasil temuan nilai Adjusted R Square sejumlah 0,469 menandakan bahwasanya variabel-variabel independennya dalam model berkemampuan menerangkan 46,9% variasi yang terjadi pada variabel dependen, sisanya yakni sejumlah 53,1% dipengaruhi oleh faktor-faktor lainnya diluar model penelitian ini. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 390 2 Pembahasan Berdasarkan temuan kajian menunjukkan bahwasanya pemahaman terhadap peraturan pajak tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB pada taraf sig. 5%, namun signifikan pada taraf 10%. Keputusan ini mengindikasikan bahwa terdapat pemahaman peraturan pajak yang belum merata dari masyarakat yang mungkin tidak cukup mendalam atau lengkap untuk mendorong tindakan kepatuhan secara langsung. Selain itu ada nilai signifikansi yang mendekati ambang batas 10% menunjukkan bahwa adanya ketidakkonsistenan jawaban responden yang menyebabkan perbedaan dalam perilaku kepatuhan. Selain itu sanksi perpajakan, berdasarkan temuan analisa tidak mampu mendorong peningkatan tingkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, bahkan cenderung negatif dan tidak signifikan. Pemberlakuan sanksi yang terlalu keras, tidak adil atau tidak sebanding justru dapat menimbulkan efek sebaliknya. Bisa jadi wajib pajak menjadi tidak patuh, karena sanksi yang tidak tepat dapat mengurangi keinginan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, penerapan sanksi sebaiknya diimbangi dengan pendekatan yang bersifat edukatif serta mempertimbangkan kemampuan wajib pajak. Penegakan hukum yang dilakukan secara bijak dan jelas dianggap lebih mampu meningkatkan kepatuhan. Penelitian ini selaras dengan hasil penelitian oleh Wulandari dan Wahyudi . dimana memperlihatkan bahwasanya sanksi berdampak negatif terhadap perilaku kepatuhan wajib pajaknya dalam memenuhi kewajiban PBB-nya. Sementara kepercayaan terhadap pemerintah serta sistem hukum berdampak positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PBB. Ketika individu mempunyai tingkatan kepercayaan yang besar atas sistem pemerintahan, berakibat cenderung lebih sadar dan taat dalam melaksanakan tanggung jawab pajaknya. Keyakinan bahwasanya dana pajak yang dihimpun akan dipakai demi kepentingan publik dan dikelola secara adil serta transparan, akan mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Temuan demikian memperkuat temuan kajian sebelumnya oleh Yuliansyah et al. Umbaran et al. dimana mengungkapkan bahwasanya kepercayaan terhadap pemerintah memiliki peran penting sekaligus signifikan dalam meningkatkan kepatuhan PBB. Sistem pemerintahan yang dijalankan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan maka kepercayaan publik cenderung meningkat, yang akan memotivasi individu melaksanakan tanggungjawab pajak dan berakibat kian besar juga tingkatan kepatuhan mereka dalam pemenuhan tanggungjawab PBB. Dari penelitian ini membuktikan bahwa peningkatan pengetahuan formal tentang pajak atau penegakan sanksi saja tidak cukup untuk mendorong kepatuhan. Sebaliknya, kepercayaan terhadap pemerintah terbukti berpengaruh positif terhadap kepatuhan membayar PBB. Ketika wajib pajak merasa pemerintah adil, transparan, dan tanggungjawab, mereka lebih terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela. Penting membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang baik, transparansi pengelolaan dana pajak, dan komunikasi yang Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 391 efektif antara otoritas pajak dan masyarakat. Selain itu pendekatan yang menekankan edukasi berbasis nilai kepercayaan dan keadilan bisa lebih efektif dibanding pendekatan yang hanya bersifat represif atau prosedural. Keterbatasan penelitian ini pengukuran terhadap variabel dilakukan melalui kuesioner tertutup yang mungkin tidak sepenuhnya menangkap persepsi atau motivasi wajib pajak secara mendalam. Selain itu penelitian ini tidak menguji faktor lain seperti persepsi keadilan pajak, kepuasan terhadap layanan pajak, aturan atau nilai-nilai sosial dalam masyarakat dapat turut membentuk tingkat kepatuhan wajib pajak. Sehingga terbuka peluang bagi penelitian selanjutnya untuk mengembangkan model yang lebih komprehensif, serta menggunakan pendekatan campuran . uantitatif dan kualitati. untuk menggali dimensi psikologis dan sosial bagi wajib pajak dengan lebih Kesimpulan Secara parsial, peraturan pajak tidak berpengaruh dan signifikan pada sig. 5% namun pada tingkat signifikan 10% berpengaruh, artinya pemahaman pajak seseorang belum cukup kuat untuk memberikan dampak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak membayar PBB. Sanksi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib Namun kepercayaan terhadap pemerintah serta sistem hukum berdampak positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PBB. Sedangkan secara simultan, variabel pemahaman peraturan pajak, sanksi perpajakan, serta tingkat kepercayaan terhadap pemerintah dan hukum berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan dalam membayar PBB. Peneliti selanjutnya disarankan menambahkan variabel seperti kesadaran, layanan perpajakan, atau motivasi membayar pajak, serta mempertimbangkan variabel mediasi untuk melihat hubungan yang lebih jelas terhadap kepatuhan. Mengingat penelitian ini terbatas pada satu kelurahan, studi lanjutan dapat diperluas ke wilayah lain seperti desa-desa di Boyolali guna mengetahui konsistensi temuan terutama terkait pengaruh negatif sanksi perpajakan. Referensi