Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review PELAKSANAAN PENYIDIKIAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP AGAMA MELALUI KONTEN VIDEO MELALUI MEDIA SOSIAL LAURENSIUS ARLIMAN S Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang laurensiusarliman@gmail. Abstract: Indonesia is a country based on Pancasila, wherein the first principle states, "The One Godhead. " So therefore all laws made by the state or government in the broadest sense, may not conflict with God's law, even more than that, every legal order that is made must be based on and intended to realize God's law. Freedom of speech, expression and freedom of the press are human rights, in a democratic country that is now Indonesia's choice, this right must be guaranteed. Besides the guarantee contained in the 1945 Constitution, the government also regulates it in the Criminal Code article 156, 156a and article 157. Indeed, in the Criminal Code there is no special chapter that regulates religious offense offenses or better known as religious However, the existence of these articles has proven that the government has regulated this religious offense. As well as Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Keywords: Investigation. Humiliation Crime. Social Media Abstrak: Indonesia negara yang berdasarkan kepada Pancasila, dimana pada sila pertama menyebutkan,AyKetuhanan Yang Maha EsaAy. Maka oleh sebab itu seluruh hukum yang dibuat oleh negara atau pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya, tidak boleh bertentangan dengan hukum Tuhan, bahkan lebih dari itu, setiap tertib hukum yang dibuat, haruslah didasarkan atas dan ditujukan untuk merealisir hukum Tuhan. Kemerdekaan berbicara, berekspresi dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia, dalam Negara demokrasi yang kini menjadi pilihan Indonesia, hak tersebut harus di Disamping jaminan yang terdapat dalam UUD 1945, pemerintah juga mengaturnya di dalam KUHP pasal 156, 156a dan pasal 157. Di dalam KUHP tersebut memang tidak ada bab khusus yang mengatur mengenai delik penghinaan agama atau yang lebih dikenal dengan sebutan delik agama. Namun dengan adanya pasal-pasal tersebut telah membuktikan bahwa pemerintah telah mengatur mengenai delik agama Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Penyidikan. Tindak Pidana Penghinaan. Media Sosial Latar Belakang Menurut pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar 1945 AyNegara Indonesia adalah Negara hukumAy. Hukum sebagai alat yang berfungsi mengatur segala tingka laku individu di dalam ruang-ruang sosial. Negara Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta menciptakan ketertiban dunia. Mencapai tujuan tersebut di butuhkan kerja sama dari berbagai pihak yang terlibat dalam rana hukum, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum. Sebagai negara hukum. Indonesia menganut sistem kedaulatan hukum atau supremasi hukum, dimana hukum mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, dan ciri-ciri khas dari negara hukum dapat terlihat dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yaitu dengan adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review memihak serta adanya pengakuan akan Hak Asasi Manusia (HAM). Walaupun dalam praktek penyelenggaraannya masih belum sempurna dan banyak terjadi penyelewengan terhadap ciri-ciri khas negara hukum tersebut (Jimly Asshiddiqie. Indonesia negara yang berdasarkan kepada Pancasila, dimana pada sila pertama menyebutkan,AyKetuhanan Yang Maha EsaAy. Maka oleh sebab itu seluruh hukum yang dibuat oleh negara atau pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya, tidak boleh bertentangan dengan hukum Tuhan, bahkan lebih dari itu, setiap tertib hukum yang dibuat, haruslah didasarkan atas dan ditujukan untuk merealisir hukum Tuhan (Juhaya Praja dan Ahmad Syihabuddin, 1. Kemerdekaan berbicara, berekspresi dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia, dalam Negara demokrasi yang kini menjadi pilihan Indonesia. Hak tersebut harus di jamin. Ketetapan untuk itu telah di tempuh Negara lewat TAP MPR NO. XVII tentang Hak Asasi Manusia yang selanjutnya di kukuhkan oleh konstitusi Republik Indonesia melalui amandemen 1945. Amandemen terhadap UUD 1945 yang menyangkut jaminan terhadap kemerdekaan berpendapat, berekspresi, selanjutnya kemerdekaan pers tertuang dalam pasal 28 E ayat . UUD 1945 yang menyatakan bahwa Ausetiap orang berhak atas kepercayaan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya. Selanjutnya Pasal 28 F UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa. Aysetiap orang berhak untuk berkomunkasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersediaAy. Indonesia memang mengakui dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, namun Indonesia bukanlah negara agama melainkan negara Pancasila. Semua agama dan kepercayaan yang hidup di Indonesia memiliki kedudukan yang sama dan ada jaminan mengenai kebebasan beragama. Agama berkedudukan terhormat disertai berbagai kebijakan pengembangan agama tersebut. Dengan demikian kepentingan agama perlu dilindungi, diikuti juga pengaturan menyangkut kehidupan keagamaan. Akhir-akhir ini banyak dibahas mengenai kasus-kasus penghinaan agama melalui Pelaku penghinaan agama menggunakan alasan adanya jaminan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat sebagai alat pembenar perbuatan mereka. Salah satu nya adalah Laporan Informasi Nomor: R/LI/04/IVB/2018/Dittipisiber, tanggal 25 April 2018, yang ditindaklanjuti kelpoisian dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/04/IV/2018/Ditkrimsus tanggal 25 April 2018. Dimana perkara ini adalah perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Akun Facebook Rhendra Kurniawan melakukan penyebaran konten video bermuatan penghinaan terhadap agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad W sebagaiman dimaksud dalam Pasal 45A ayat . juncto Pasal 28 ayat 2 UndangUndang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 156 KUHP. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Metodologi Penelitian Penelitian ini merupakan pnelitian hukum, dengan spesifikasi deskriptif analitis. Penelitian deskriptif adalah yaitu suatu bentuk penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan penyidikan tindak pidana penghinaan terhadap agama Islam melalui konten video. Penelitan deskriptif, merupakan suatu penelitian yang bermaksud memberi gambaran suatu gejala sosial tertentu, sudah ada informasi mengenai gejala sosial seperti yang dimaksud dalam permasalahan penelitian, namun merasa belum memadai. Penelitian ini biasanya menjawab apa penjelasan yang lebih terperinci mengenai gejala sosial seperti yang dimaksudkan dalam suatu penelitian yang bersangkutan. Metode pendekatan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang didukung pedekatan metode yuridis empiris, yaitu suatu penelitian disamping melihat aspek hukum positif juga melihat pada penerapannya di lapangan dan masyarakat. Pada penelitian yuridis empiris, maka yang diteliti awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan yaitu penelitian terhadap para pihak-pihak yang Hasil dan Pembahasan Pemerintah berusaha melindungi kepentingan tersebut dalam bentuk peraturanperaturan. Bentuk usaha pemerintah tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal 28E dan Di dalam dua pasal ini tampak jelas mengenai jaminan pemerintah mengenai kebebasan dalam meyakini suatu agama serta dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Inilah salah satu bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi agama sebagai dasar dalam berbangsa dan bernegara. Bentuk pengakuan tersebut menimbulkan suatu konsekwensi bahwa seseorang dilarang melecehkan, menodai atau bahkan menghina suatu ajaran agama dengan alasan hal itu bertentangan dengan nilainilai moral keagamaan yang diakui sebagai suatu hal sakral. Disamping jaminan yang terdapat dalam UUD 1945, pemerintah juga mengaturnya di dalam KUHP pasal 156, 156a dan pasal 157. Di dalam KUHP tersebut memang tidak ada bab khusus yang mengatur mengenai delik penghinaan agama atau yang lebih dikenal dengan sebutan delik agama. Namun dengan adanya pasal-pasal tersebut telah membuktikan bahwa pemerintah telah mengatur mengenai delik agama Dari ketentuan pasal-pasal di atas. KUHP sendiri memang mengatur delik agama walaupun pengaturannya masih sederhana, karena belum mencerminkan komponen-komponen dalam suatu agama. Hal yang patut menjadi perhatian dan pencermatan lebih lanjut adalah letak delik agama yang dimasukkan dalam Buku II Bab V KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum. Dilihat dari kenyataan ini menunjukkan bahwa seolah-olah apabila mengganggu ketertiban umum saja pasalpasal tersebut dapat diterapkan. Mengingat masih sederhananya pengaturan dalam KUHP dan semakin pesatnya kemajuan di bidang teknologi maka pemerintah di tahun 2008 mengeluarkan sebuah Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). dalam undang-undang tersebut diatur mengenai berbagai macam kegiatan yang dapat dilakukan melalui media dunia maya, salah satunya melalui internet. Perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan mengingat tindakan perjudian, penipuan, terorisme, penyebaran informasi destruktif telah menjadi bagian aktifitas pelaku kejahatan di dunia maya (Soemarno Partodihardjo, 2. Dunia maya tersebut seperti memiliki dua sisi yang E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review sangat bertolak belakang. Di satu sisi internet mampu memberikan manfaat dan kemudahan bagi para penggunanya terutama dalam hal informasi dan komunikasi. Namun di sisi lain dampak negatif dan merugikan juga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh para pelaku yang kurang bertanggung jawab. Melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, pencemaran nama baik, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program Komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa izin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet (RiversL William. Jay W. Jensen dan Theodore Peterson, 2. Abad ini memang merupakan abad yang selalu di kaitkan dengan media. Sebuah informasi yang kini sangat perlu dan mudah di temukan oleh berbagai penjuru dunia mengakibatkan ia menjadi salah satu kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhan itu, media sosiallah yang banyak di gunakan oleh masyarakat secara umum. Layananlayanan yang ada pada media sosialpun beragam dan selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sixderee, bloger, friendster, facebook, twitter, youtube dan banyak lagi yang lain. Media sosial sangat berpengaruh besar terhadap perkembangan dan perubahan masyarakat Indonesia, perubahannya pun beragam bisa membawa perubahan yang lebih basik, bahkan perubahan yang sangat burukpun bisa terjadi dimedia sosial. Media sosial adalah sebuah media online, di mana para pengguna dapat dengan mudah beradaptasi, berbagi, dan menciptakan isi. Media sosial meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial, dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum di gunakan oleh masyarakat di seluruh dunia (Widodo, 2. Media sosial sangat beragam, sehingga masyarakat dapat mengaskes dengan mudah dan memanfaatkannya untuk interaksi sosial. Demikian mudah interaksi soial di jalin melalui sosial media, maka komunikasi dua arah ini bisa menjadi bersifat privat maupun terbuka, sering tidak di sadari bahwa ada norma norma yang mengikat interaksi tersebut. Tak jarang seseorang memanfaatkan media sosial sebagai sarana dalam menyampaikan pendapat,informasi,ataupun berekspresi namun di perlukan kehatihatian dalam penggunaannya karnah bisa saja pendapat maupun informasi yang di sampaikan berbenturan dengan rasa kehormatan orang lain atau yang berdampak pada pencemaran nama baik terhadap orang lain (Mukhlis, 2. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Penutup Indonesia negara yang berdasarkan kepada Pancasila, dimana pada sila pertama menyebutkan,AyKetuhanan Yang Maha EsaAy. Maka oleh sebab itu seluruh hukum yang dibuat oleh negara atau pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya, tidak boleh bertentangan dengan hukum Tuhan, bahkan lebih dari itu, setiap tertib hukum yang dibuat, haruslah didasarkan atas dan ditujukan untuk merealisir hukum Tuhan. Kemerdekaan berbicara, berekspresi dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia, dalam Negara demokrasi yang kini menjadi pilihan Indonesia, hak tersebut harus di Disamping jaminan yang terdapat dalam UUD 1945, pemerintah juga mengaturnya di dalam KUHP pasal 156, 156a dan pasal 157. Di dalam KUHP tersebut memang tidak ada bab khusus yang mengatur mengenai delik penghinaan agama atau yang lebih dikenal dengan sebutan delik agama. Namun dengan adanya pasal-pasal tersebut telah membuktikan bahwa pemerintah telah mengatur mengenai delik agama Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Daftar Pustaka