Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Vol. 11 No. 4 Desember 2022 P - ISSN : 2503-4413 E - ISSN : 2654-5837. Hal 378 Ae 387 IMPLEMANTASI INOVASI SEBAGAI BAGIAN NILAI ORGANISASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Oleh : Wahyu Rahmawati. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Magister Manajemen. Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Email : wahyu2107051012@webmail. Aftoni Sutanto. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Magister Manajemen. Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Email : aftoni. sutanto@mm. Article Info Abstract Article History : The issue of drug abuse or drug use is still a problem that is quite Received 16 Des - 2022 concerning for the Indonesian people now. Indonesia is the right target Accepted 25 Des - 2022 for drug traffickers because of its large population and a large number of Available Online young people. It is a big challenge for the government to overcome this 30 Des Ae 2022 problem, through institutions, namely the National Narcotics Agency. The pattern of prevention and eradication that is secured and the illicit traffic of narcotics cannot be carried out in the old ways and in the same way. Innovation or new ways are needed to improve the performance of the National Narcotics Agency. One of the organizational values of the National Narcotics Agency is innovatif. This study aims to explore the implementation of innovation in the National Narcotics Agency, for the Special Region of Yogyakarta (BNNP DIY). The research was conducted using a descriptive qualitative method. The results of the research prove that there is an implementation of innovation at BNNP DIY through new programs, new methods, and improving service quality. The innovation aims to optimize the implementation of the function of preventing and eradicating the threat and circulation of illicit drugs in Yogyakarta. Keyword : innovation, value, narcotics, war on mengajak seluruh elemen bangsa untuk ikut bahu membahu Auangkat senjataAy berperang melawan kemampuan yang dimiliki dan bersama-sama mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkob. Badan Narkotika Nasional atau biasa disingkat BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) di Indonesia yang memiliki tugas terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (P4GN). Saat ini BNN memiliki perwakilan di tiap provinsi, salah satunya adalah Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) yang menangani permasalahan narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan adanya perwakilan BNN di setiap daerah, maka bisa memberikan ruang gerak yang cukup luas dan strategis bagi BNN dalam memaksimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. PENDAHULUAN Inovasi menjadi isu yang penting bagi sebuah organisasi dalam mencapai tujuan, terutama ketika harus menghadapi suatu keadaan yang menuntut adanya perubahan. Organisasi harus mampu bersikap responsif dan adaptif terhadap perubahan yang timbul baik dari faktor internal maupun faktor eksternal. Kinerja organisasi sekarang ini sangat bergantung pada seberapa cepat merespon perubahan melalui terobosan baru atau Berbagai permasalahan saat ini tidak dapat diselesaikan dengan solusi sebelumnya, terlebih dalam kondisi lingkungan yang jauh berbeda, begitu rumit, dinamis dan tidak pasti, sehingga inovasi menjadi sebuah kebutuhan bagi organisasi. Demikian pula Badan Narkotika Nasional dengan tantangan yang semakin kompleks dalam menjalankan tugas dan fungsinya, menuntut adanya inovasi atau cara-cara baru dalam upaya memerangi narkotika di Indonesia. War On Drugs menjadi jargon Badan Narkotika Nasional dalam Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dijelaskan bahwa narkoba merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu, namun jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan akan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan dan masyarakat, khususnya generasi Tantangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak permasalahan bangsa ini yang memerlukan perhatian sangat serius dalam mengatasinya. Hasil Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021 yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan Pusat Riset Masyarakat dan Budaya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperlihatkan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba setahun pakai pada tahun 2021 adalah sebesar 1,95%. Artinya 195 dari 10. 000 penduduk usia 15-64 tahun memakai narkoba dalam satu tahun terakhir. Sedang angka prevalensi pernah pakai sebesar 2,57% atau 257 dari 10. 000 penduduk usia 15-64 tahun pernah memakai narkoba. Selama periode Tahun 2019 sd 2021, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba setahun pakai meningkat sebesar 0,15% atau 243. 458 orang 646 orang di Tahun 2021. Sementara angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pernah pakai meningkat sebesar 0,17 atau 872 orang menjadi 4. 616 orang di Tahun Penyalahguna didominsasi kelompok usia produktif . -49 tahu. bekerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), prevalensi penyalahguna narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta masih menduduki peringkat ke lima di Indonesia sebesar 2,3 % di tahun 2019 atau setara dengan 18. 082 orang penyalahguna narkoba. Gambar 1. Sumber Data : Hasil Penelitian BNN RI bekerjasama dengan LIPI Tahun 2020 Berdasarkan data pemetaan BNNP DIY, saat ini masih terdapat banyak kawasan rawan narkotika di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tersebar di wilayah Kota Yogyakarta. Kabupaten Sleman. Kabupaten Bantul. Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Kulonprogo. Keberadaan Badan Narkotika Nasional di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini terwakili dengan adanya BNN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. BNN Kota Yogyakarta. BNN Kabupaten Sleman, dan BNN Kabupaten Bantul. Sedangkan untuk Kabupaten Gunungkidul dan Kulonprogo saat ini belum ada perwakilan kantor Badan Narkotika Nasional sehingga diampu langsung oleh BNN Provinsi. Keberadaan Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulonprogo menjadi tantangan tersendiri bagi BNN Wilayah DIY karena merupakan akses keluar masuk barang dan orang dari dan menuju Yogyakarta yang berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat Daerah Istimewa Yogyakarta lazim dianalogikan sebagai miniatur Indonesia karena penduduknya terdiri dari penduduk lokal dan pendatang dengan beragam suku dan budaya. Yogyakarta juga menjadi tujuan pendidikan di Indonesia serta menjadi kota tujuan wisata. Kondisi yang strategis ini selain membuka banyak peluang juga menjadi tantangan untuk menjaga Yogyakarta dari ancaman bahaya narkoba. Dinamika permasalahan narkoba semakin hari semakin kompleks, memerlukan kinerja terbaik dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba. Terlebih lagi jumlah Gambar 1. Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2019 dan 2021 (%) Sumber : Hasil Penelitian BNN RI bekerjasama dengan BRIN Tahun 2021 Kondisi penyalahgunaan narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Survei Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdati. BNN personil yang terbatas, tidak sebanding dengan luasnya area yang menjadi wilayah penugasan. Pola penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak bisa dilakukan dengan cara-cara lama dan cara yang terus menerus sama. Dibutuhkan inovasi atau cara-cara baru untuk meningkatkan kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satunya berkaitan dengan penyampaian informasi dan edukasi anti narkoba sebagai bagian dari upaya pencegahan. Informasi dan edukasi anti narkoba diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas serta memberikan pemahaman yang lebih jelas dan Kebutuhan reformasi birokrasi juga menuntut inovasi yang pada prinsipnya memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga dapat memberikan kesejahteraan dan rasa keadilan pada masyarakat. Reformasi birokrasi pada dasarnya bertujuan untuk professional dengan karaktertistik yang adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas dari KKN sehingga sikap perilaku yang muncul adalah mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar kode etik aparatur negara. Inovatif menjadi bagian dari nilai organisasi di Badan Narkotika Nasional yang dirumuskan melalui Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Nilai-Nilai Organisasi dalam Pengembangan Budaya Kerja. Peraturan ini terbit karena seiring berkembangnya jaman, perubahan lingkungan dan pola kerja terus mengalami perkembangan mengikuti peradaban. Pola pikir, kecanggihan teknologi serta budayabudaya yang menyertai juga mengalami BNN tidak luput dalam merasakan perubahan yang terjadi. Dalam praktek kerjanya BNN harus siap dengan berbagai perubahan kecanggihan teknologi dan komunikasi dalam pemberantasan dan pencegahan peredaran penyalahgunaan narkotika. Perubahan pola pikir masyarakat juga harus dapat ditangkap oleh BNN dalam memberdayakan masyarakat serta programprogram rehabilitasi. Oleh sebab itu. BNN dipandang perlu menyesuaikan perkembangan lingkungan baik dari sisi teknologi dan pola pikir masyarakat dengan memperbaharui budaya kerja yang diimplementasikan dalam nilai-nilai Penelitian ini dimaksudkan untuk menggali implementasi inovasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY). Berdasarkan beberapa latar belakang tadi, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai implementasi inovasi yang sudah dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tahun 2020-2022 dengan judul AuImplementasi Inovasi Sebagai Bagian Nilai Organisasi Badan Narkotika Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta. KAJIAN PUSTAKA Inovasi Inovasi dipahami sebagai Aucreating of something newAy atau penciptaan sesuatu yang baru. Istilah inovasi menemukan pengertian modernnya untuk pertama kali dalam Oxford English Dictionary edisi tahun 1939 yaitu Authe act of introducing a new product into marketAy. Dalam hal ini inovasi dipahami sebagai proses penciptaan produk . arang atau jas. baru, pengenalan metode atau ide baru atau penciptaan perubahan atau perbaikan yang incremental (Suwarno, 2. Schumpeter yang merupakan penemu konsep inovasi pertama mendefinisikan inovasi sebagai kombinasi baru dari faktor-faktor produksi yang dibuat oleh pengusaha dan pemikiran inovasi sebagai pendorong penting dalam pertumbuhan Konsep inovasi Schumpeter melibatkan inovasi produk, inovasi proses, inovasi pasar, penggunaan bahan baku baru, dan mendapatkan bahan baku tersebut dengan cara-cara dan inovasi pada organisasi. (Dhewanto, 2. Terdapat menciptakan inovasi. Yang pertama adalah Auinnovation as a processAy di mana inovasi lebih menekankan pada proses inovasi dalam organisasi dan proses sosial yang menghasilkan inovasi sebagai kreativitas individu, budaya organisasi, kondisi lingkungan, dan faktor sosio ekonomi. Pendekatan kedua adalah Auinnovation as an outcomeAy di mana dikatakan bahwa inovasi adalah produk yang dibuat atau penciptaan produk yang memiliki nilai tambah. Dalam perspektif inovasi sebagai sebuah hasil, inovasi dibagi menjadi dua yaitu inovasi radikal dan inkrimental. Inovasi radikal adalah adanya teknologi yang mendorong inovasi dalam menciptakan sesuatu yang baru bagi perusahaan dan juga untuk pasar atau pelanggan. Sedangkan inovasi inkrimental dikategorikan sebagai inovasi yang berorientasi pasar karena ideide yang didapatkan dalam penciptaan produk baru berasal dari pasar, sehingga sering disebut sebagai produk yang berorientasi pasar. Damanpour . menjelaskan bahwa sebuah inovasi dapat berupa produk atau jasa yang baru, teknologi proses produksi yang baru, sistem struktur dan administrasi baru, atau rencana baru bagi anggota organisasi. Rogers . menjelaskan bahwa inovasi adalah sebuah ide, praktek, atau objek yang dianggap baru oleh individu satu unit adopsi lainnya. Pengertian dari Damanpour maupun Rogers ini menunjukkan bahwa inovasi dapat merupakan sesuatu yang berwujud . maupun sesuatu yang tidak berwujud . sehingga dimensi dari inovasi sangat luas. Memaknai inovasi sebagai sesuai yang hanya identik dengan teknologi saja akan jadi menyempitkan konteks inovasi yang Albury . mendefinisikan inovasi sebagai new ideas that work. Ini berarti bahwa inovasi adalah berhubungan erat dengan ide-ide baru yang bermanfaat. Inovasi dengan sifat kebaruannya harus mempunyai nilai manfaat. Sifat baru dari inovasi tidak akan berarti apa-apa apabila tidak diikuti dengan nilai kemanfaatan dari Selanjutnya Albury secara rinci menjelaskan bahwa Ausuccessful innovation is the creation and implementation of new processes, products, services, and methods of delivery which result in significant improvements in outcomes efficiency, effectiveness, or qualityAy. Ini menjelaskan bahwa ciri dari inovasi yang berhasil adalah adanya bentuk penciptaan dan pemanfaatan proses baru, produk baru, jasa baru dan metode penyampaian yang baru, yang menghasilkan perbaikan yang signifikan dalam hal efisiensi, efektivitas maupun kualitas. Konsep Inovasi jasa pertama kali disampaikan Miles pada tahun 1993. Konsep inovasi jasa yang dikemukakan Miles adalah : Inovasi dalam pelayanan, misalnya dalam Produk jasa baru atau peningkatan produk jasa . omoditas atau pelayanan publi. sering dibedakan dengan inovasi teknologi. Inovasi jasa terkait erat dengan desain layanan dan pengembangan baru. Inovasi dalam proses yaitu cara-cara baru atau peningkatan dalam proses merancang dan memproduksi jasa. Ini termasuk inovasi dalam sistem pelayanan meskipun sering dianggap bukan sebagai inovasi produk jasa. Inovasi semacam ini mungkin berbasis teknologi, teknik, atau keahlian, atau organisasi kerja. Inovasi dalam perusahaan jasa, organisasi, dan Meliputi inovasi organisasi, produk jasa, proses inovasi,dan pengelolaan proses inovasi dalam organisasi jasa. Atribut inovasi menurut Suwarno, . - Relative Advantage atau Keuntungan Relatif Sebuah inovasi harus mempunyai keunggulan dan nilai lebih dibandingkan dengan inovasi Selalu ada sebuah nilai kebaruan yang melekat dalam inovasi yang menjadi ciri yang membedakannya dengan yang lain. Compatibility atau Kesesuaian Inovasi mempunyai sifat kompatibel atau kesesuaian dengan inovasi yang digantinya. Hal ini dimaksudkan agar inovasi yang lama tidak serta merta dibuang begitu saja, selain karena alasan faktor biaya yang tidak sedikit, namun juga inovasi yang lama menjadi bagian dari proses transisi ke inovasi terbaru. Selain itu juga dapat memudahkan proses adaptasi dan proses pembelajaran terhadap inovasi itu secara lebih Complexity atau Kerumitan Dengan sifatnya yang baru, maka inovasi mempunyai tingkat kerumitan yang boleh jadi lebih tinggi dibandingkan dengan inovasi Namun demikian, karena sebuah inovasi menawarkan cara yang lebih baru dan lebih baik, maka tingkat kerumitan ini pada umumnya tidak menjadi masalah penting. Triability atau Kemungkinan dicoba Inovasi hanya bisa diterima apabila telah teruji dan terbukti mempunyai keuntungan atau nilai lebih dibandingkan dengan inovasi yang lama. Sehingga sebuah produk inovasi harus melewati fase Auuji publikAy, dimana setap orang atau pihak mempunyai kesempatan untuk mengujii kualitas dari sebuah inovasi. Observability atau Kemudahan diamati Sebuah inovasi harus juga dapat diamati, dari segi bagaimana ia bekerja dan menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Budaya dan Nilai Organisasi Budaya organisasi merupakan suatu pola asumsi yang dipelajari organisasi dalam menyelesaikan permasalahan terkait adaptasi terhadap lingkungan eksternal organisasi dan integrasi internal antar unit dalam organisasi (Schein, 2. Menurt Daft . , budaya organisasi terdiri dari dimensi lapisan bertingkat yaitu lapisan terlihat atau visible artifacts dan lapisan tak terlihat atau invisible artifacts. Invisible artifacts dalam dimensi budaya organisasi merupakan suatu sistem nilai yang berperan dalam terbentuknya sikap dan perilaku anggota organisasi. Hal tersebut dikarenakan sistem nilai merupakan wujud dari nilai-nilai pokok suatu organisasi yang mengarahkan anggota organisasi mewujudkan visi, misi dan tujuannya. Sistem nilai tersebut merupakan nilai-nilai pokok organisasi yang diyakini sehingga mengarahkan anggota organisasi untuk bekerja sesuai peraturan dan standar Robbins . mendefinisikan budaya organisasi merupakan nilai-nilai, prinsip, tradisi dan cara-cara bekerja yang dianut bersama oleh para anggota organisasi dan memengaruhi cara mereka bertindak. Budaya organisasi terdiri dari nilai-nilai dominan yang didukung oleh organisasi atau falsafah yang menuntun kebijaksanaan organisasi terhadap pegawai dan pelanggaran, atau cara pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja, serta asumsi maupun kepercayaan yang terdapat pada anggota organisasi. Dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Nilai-Nilai Organisasi dalam Pengembangan Budaya Kerja, nilai-nilai organisasi merupakan dasar acuan dan motor penggerak motivasi, sikap dan tindakan. Nilai organisasi merupakan sebuah tuntutan atau pedoman yang mendasari bagaimana pegawai dalam sebuah organisasi berpikir, bersikap, bertindak, dan mengambil keputusan. Nilai-nilai organisasi adalah apa yang secara aktual menjadi praktek dari organisasi tersebut dan apa yang disaksikan, diyakini, dipercaya, dilakukan dan dipraktekkan oleh para pegawai dalam organisasi. Nilai-nilai organisasi merupakan dasar acuan dan motor penggerak motivasi, sikap dan tindakan. Nilai-nilai organisasi merupakan sebuah tuntunan atau pedoman yang mendasari bagaimana pegawai dalam sebuah organisasi berpikir, bersikap, bertindak, dan mengambil Diperlukan waktu membiasakan diri dengan pola pikir, pola rasa dan pola tindak baru yang dapat melahirkan pegawai yang berkarakter mulia yang menjunjung tinggi nilai amanah, profesional, antusias, bertanggung jawab, kreatif, disiplin, dan peduli. Proses pengembangan kerja dimulai dari kesepakatan atas nilai-nilai selanjutnya diinternalisasikan dalam setiap pegawai dan diterapkan dalam aktivitas tugas dan dinamika organisasi. Berani Berani diartikan sebagai memiliki hati yang mantap dan rasa percaya diri yang besar dalam mengambil tindakan yang benar, serta mampu menaklukkan rasa takut. Berani pada dasarnya adalah tingkah laku positif individu yang seringkali dikaitkan dengan sebuah keadaan dan keputusan dan dipengaruhi oleh visi, aksi dan Adanya keberanian mudah bagi aparatur negara mencapai visi sebuah Aparatur negara harus mampu memiliki sikap berani, dikarenakan seringkali dihadapkan dengan keadan dan pengambilan keputusan bagi masyarakatnya, untuk itu sikap dalam menghadapi hambatan dalam pelayanan harus dilakukan dengan sikap mantap dan dilandaskan pada keyakinan akan suatu hal yang dianggap benar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Apabila nilai-nilai organisasi tersebut telah terinternalisasi dan teraktualisasi menjadi budaya kerja atau sifat dan sikap dalam menjalani tugas maka seorang aparatur yang telah diberi tanggung jawab sebagai pelayan melakukan tugas dengan yakin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap berpegang pada efisiensi dan efektivitas yang tinggi. Sebab mereka akan selalu dikawal dengan nilai-nilai organisasi yang telah menyatu dalam dirinya sehingga mempunyai keyakinan dalam menghadapi keadaan dan keputusan yang ada dihadapannya. Nilai berani ini sejalan dengan misi yang dimiliki BNN yaitu dapat melaksanakan P4GN sesuai bidang tugas dan kewenangannya. Nasionalisme Nasionalisme adalah suatu konsep yang menunjukan pemahaman dan kecintaan pada Bangsa dan Negara Indonesia. Nasionalisme menjadi penggerak dalam sebuah organisasi untuk menjalankan tujuannya dengan landasan rasa cinta akan tanah air, jadi apapun yang dilakukan untuk kepentingan dan keuntungan Bangsa dan Negara. Nasionalisme memiliki kaitan erat dengan rasa memiliki, sehingga apa yang dilakukan oleh aparatur negara didasari oleh rasa kemauan untuk membangun untuk sebuah kemajuan, ketika organisasi dirasa tidak baik atau menyimpang dari visi misi maka aparatur negara merasa harus membenahi. Sikap ini muncul diperkuat dengan rasa bangga pada organisasinya dan menularkan kepada orang lain sehingga mampu menggerakkan seluruh komponen Bangsa dalam mencapai tujuan organisasi. Nilai nasionalisme dapat mewujudkan visi BNN dalam mampu menggerakkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam P4GN. Inovasi Sebagai Bagian Nilai Organisasi Badan Narkotika Nasional Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Badan Narkotika Nasional menerapkan nilai-nilai organisasi yang akan menjadi dasar dalam mengembangkan budaya kerja. Badan Narkotika Nasional mempunyai 5 . nilai-nilai organisasi yang disingkat BNN RI, yaitu : Berani. Nasionalisme. Netral. Responsif. Inovatif. Nilainilai organisasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk menetapkan program-program jangka panjang pengembangan budaya kerja Badan Narkotika Nasional. Penjelasan ringkas masing masing nilai-nilai organisasi adalah sebagai berikut : Netral Netral dimaknai dengan memiliki sikap kesatuan utuh dan berintegritas yang tidak memihak sehingga menunjukkan kewibawaan Sikap netral penting dimiliki untuk mewujudkan organisasi yang profesional, sehingga dalam bersikap Aparatur negara tidak memihak pada siapapun yang dibuktikan dengan menyusun laporan pelaksanaan kebijakan nasional yang akan diserahkan kepada Presiden. Netral terdiri dari unsur-unsur jujur, tidak memihak pada suku, agama, ras dan kelompok tertentu, serta tidak memihak pada bentuk pengaruh kepentingan manapun. Dengan sikap netral maka hasil kerja akan mendatangkan kemaslahatan baik bagi diri pegawai maupun organisasi. Sikap netral juga didasari dari sebuah misi, yaitu menjadi lembaga Non Kementerian yang profesional dan diimplementasikan dengan menyusun laporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN dan diserahkan kepada Presiden sebagai perwujudan visi yang dimiliki BNN. Responsif Responsif dalam pelayanan, pelayanan diartikan sebagai kinerja sehingga Aparatur negara dalam melakukan tugas fungsinya bersikap cepat dan tanggap dalam memberikan respon terhadap pekerjaan yang sedang Aparatur yang memiliki sikap responsif akan memiliki visi dalam mencari solusi atas suatu keadaan yang sedang dihadapi. Responsif menjadi penting dikarenakan akan mempengaruhi masa depan organisasi apabila menghadapi bahaya. Sikap Responsif dilakukan dengan mengkoordinasikan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaan gelap narkotika dan prekursor narkotika, sesuai dengan misi yang dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional. Inovatif Inovatif adalah mampu memperkenalkan sesuatu yang baru dalam menyelesaikan pekerjaan yang diemban. Perubahan dinamis dalam birokrasi sejalan dengan perubahan yang menyeluruh diseluruh aspek kehidupan ini menuntut Aparatur Negara harus memiliki pemikiran yang inovatif. Adapun indikator dari Inovatif antara lain mampu menangkap perubahan, tanggap terhadap halhal baru, dan dapat mengungkapkan ide yang mampu membawa perubahan kearah yang lebih positif bagi organisasi. Sikap Inovatif dapat tertuang dalam kegiatan menyusun kebijakan yang berkaitan dengan P4GN sesuai dengan misi yang BNN miliki dan mampu melaksanakan operasional P4GN sesuai bidang tugas dan kewenangannya sesuai dengan misi yang dimiliki BNN. Indikator perilaku inovatif yang dirumuskan dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Nilai-Nilai Organisasi dalam Pengembangan Budaya Kerja adalah : Menciptakan ide-ide baru untuk kemajuan Menyelesaikan suatu masalah dengan cara Berfikir di luar dari yang umum, berbeda dengan yang lain dan di luar rutinitas yang dilakukan (Out of The Bo. Menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman . Mengungkapkan dan merealisasikan ide baru untuk kemajuan organisasi. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah (Moleong. Rancangan penelitian deskriptif kualitatif digunakan pada penelitian ini untuk mendalami data serta memperoleh informasi mengenai kondisi riil yang terjadi pada objek yang diteliti. Dengan diungkapkan situasi dan permasalahan yang dihadapi secara lebih komperehensif sesuai kondisi dan situasi yang dihadapi. Obyek penelitian dapat dinyatakan sebagai situasi sosial penelitian yang ingin diketahui apa yang terjadi di dalamnya. Pada obyek penelitian ini, peneliti dapat mengamati secara mendalam aktivitas . orang-orang . yang ada pada tempat . Obyek dari penelitian ini adalah Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY). Adapun sumber data dalam penelitian adalah subjek dari mana data diperoleh. Untuk mendapat data yang tepat maka perlu ditentukan informan yang memiliki kompetensi dan sesuai dengan kebutuhan data . Dalam kaitannya dengan sumber data yang dimintai informasi sesuai masalah penelitian adalah penanggungjawab bidang dan bagian di Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari Kepala Bagian Umum. Perencana Program. Sub Koordinator atau penanggungjawab fungsi Pemberantasan. Rehabilitasi, serta Pencegahan dan Pemberantasan Masyarakat. Secara nasional, rutin dilaksanakan rapat koordinasi yang menyertakan pimpinan di tingkat pusat, provinsi, dan daerah sebagai media monitoring dan evaluasi serta sarana berbagi pengetahuan . nowledge sharin. yang di dalamnya membahas terobosan atau inovasi pada tiap satuan kerja. Dari kegiatan ini didapatkan inspirasi, motivasi, serta ide-ide baru untuk diimplementasikan menjadi inovasi. Di tingkat provinsi. Kepala Badan Narkotika Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga selalu memotivasi serta memberikan ruang bagi setiap pegawai untuk mengkomunikasikan ide-ide inovatif, melakukan koordinasi dan pembahasan untuk mendapatkan dukungan manajemen untuk diimplementasikan bersama. Para pegawai didorong untuk dapat menciptakan ide-ide baru, menyelesaikan suatu masalah dengan cara yang kreatif, berfikir out of the box, menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman, juga berani mengungkapkan hingga merealisasika ide baru untuk kemajuan organisasi. Inovasi yang dilakukan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba lebih efektif, pelaksanaan penyebarluasan informasi dan edukasi anti narkoba dapat menyasar ke lebih banyak masyarakat, rehabilitasi dapat menjangkau klien lebih banyak, sehingga peran Badan Narkotika Nasional di tengah masyarakat akan lebih berdampak positif dan memberi manfaat dalam mewujudkan Indonesia bersih narkoba. Beberapa inovasi yang ada di BNNP DIY dihasilkan dari adanya keterbatasan atau masalah seperti keterbatasan sumber daya manusia, keterbatasan anggaran, serta keterbatasan sarana dan prasarana. Selanjutnya muncul ide solusi atau pemecahan masalah, dibicarakan dan disepakati bersama, serta selanjutnya diimplementasikan. Kondisi pandemic Covid-19 dipandang sebagai salah satu momentum inovasi, karena dengan kondisi keterbatasan jarak, layanan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika harus tetap berjalan dengan baik. Perencana di BNNP DIY menyampaikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang berjalan tidak terbatas pada apa yang tertera pada Rincian Kertas Kerja sebagai uraian dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Artinya, keterbatasan anggaran tidak menjadi penghalang untuk membuat program dan kegiatan baru yang menunjang upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta. Banyak kegiatan di HASIL DAN PEMBAHASAN Terkait tantangan permasalahan narkoba yang ada di Indonesia. Kepala Badan Narkotika Nasional menyampaikan bahwa upaya strategis yang dilakukan haruslah berimbang antara soft power approach, hard power approach, dan smart power approach serta cooperation. Tindakan preventif agar masyarakat memiliki ketahanan diri merupakan bentuk upaya soft power approach yang juga harus diimbangi dengan tindakan represif melalui aspek penegakan hukum yang tegas dan terukur sebagai bentuk hard power Kedua pendekatan ini harus diikuti pula dengan adanya smart power approach dengan pemanfaatan penggunaan teknologi informasi di era digital dalam segala aspek penanganan permasalahan narkoba, serta pemanfaatan hasil penelitian sebagai evidence based dalam penentuan sebuah kebijakan. Sedangkan cooperation adalah bentuk upaya kerja sama dalam penanggulangan masalah narkoba. Salah satu nilai organisasi yang ditanamkan bagi pegawai Badan Narkotika Nasional baik di tingkat pusat maupun di wilayah adalah inovatif. Perilaku inovatif pegawai yang dimaksud adalah kondisi di mana pegawai mampu memperkenalkan sesuatu yang baru dalam menyelesaikan pekerjaan yang diemban. Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini dituntut untuk memiliki pemikiran yang inovatif guna menjawab perubahan lingkungan yang dinamis di segala aspek. Adapun indikator dari nilai Inovatif antara lain : pegawai mampu menangkap adanya peluang maupun kebutuhan terkait perubahan, tanggap terhadap hal-hal baru, dan dapat mengungkapkan ide yang mampu membawa perubahan kearah yang lebih positif bagi Sikap Inovatif pegawai BNNP DIY tertuang dalam kegiatan menyusun kebijakan yang berkaitan dengan P4GN sesuai dengan misi yang BNN miliki, serta inovasi dalam hal pelaksanaan program, kegiatan, atau operasional P4GN sesuai bidang tugas dan kewenangannya. Dalam implementasi inovasi sebagai bagian dari nilai-nilai organisasi, pimpinan Badan Narkotika Nasional selalu mendorong para pegawai untuk memunculkan ide-ide kreatif, mengupayakan realisasi ide menjadi inovasi baru baik berupa program atau kegiatan baru, layanan baru, cara-cara atau metode baru dalam upaya pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai tugas pokok dan fungsinya. luar DIPA yang bisa dilakukan dengan upaya inovasi dan sinergi dengan berbagai pihak. Inovasi di BNNP DIY saat ini belum banyak yang terkait dengan inovasi teknologi karena berbagai keterbatasan, namun BNNP DIY sebagai instansi vertikal banyak memanfaatkan teknologi dan aplikasi yang telah dirancang BNN RI . sebagai bagian inovasi seperti Sistem Informasi Narkoba (SIN). Sistem Informasi Rehabilitasi Narkoba (SIRENA). Aplikasi Penyelidikan (EMindi. , dan sebagainya. Di Internal BNNP DIY terdapat Aplikasi Sistem Informasi Perkantoran yang dirancang untuk kemudahan pengelolaan administrasi persuratan secara internal. Selain teknologi aplikasi. BNNP DIY juga berupaya melakukan inovasi melalui pembaruan program,cara kerja, meningkatkan kualitas materi penyuluhan anti narkoba, serta perluasan sinergi dengan berbagai pihak. Beberapa implementasi inovasi yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka optimalisasi penyampaian informasi dan edukasi anti narkoba adalah : Inovasi Layanan Publik melalui QR Code Layanan BNNP DIY untuk masyarakat dapat diakses secara online melalui QR Code yang telah disosialisasikan melalui media sosial dan Layanan ini meliputi Layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN). Layanan Magang dan Penelitian. Layanan Tes Urin. Layanan Pengaduan Masyarakat. Layanan Permohonan Penyuluhan P4GN. Layanan Laporan Gratifikasi. Layanan Besuk Tahanan. Layanan Lapor Penyalahgunaan Narkoba. Layanan Online Layanan online pertama kali muncul saat Pandemi Covid-19. Dengan adanya pembatasan kegiatan mengumpulkan massa. BNNP DIY melakukan upaya pencegahan melalui webinar online, podcast, penyuluhan live melalui berbagai media sosial. Bidang Rehabilitasi juga melayani klien yang berkonsultasi atau memerlukan layanan rehabilitasi secara online. Begitu pula untuk besuk tahanan dilakukan secara online. Optimalisasi Media Sosial Penyebaran informasi dan edukasi anti narkoba melalui media sosial dilakukan BNNP DIY untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas dari berbagai usia dan kalangan. Media sosial yang digunakan BNNP DIY adalah Instagram, facebook, twitter, tiktok, youtube, website, serta whatsapp untuk call centre. BNNP DIY berupaya untuk memberikan konten yang dapat menyampaikan pesan secara jelas, lengkap, dan juga menari. Selama dua tahun berturut-turut. BNNP DIY meraih juara 1 dalam Tiktok Challenge tingkat nasional dalam rangka kampanye War On Drugs dengan mengangkat kearifan lokal Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyuluhan Keliling Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota hadir di masyarakat menyambangi berbagai lokasi strategis seperti pasar, sekolah, terminal, tempat wisata, tempat olahraga, dan tempat umum lainnya yang berpotensi mengumpulkan massa sehingga jangkauan informasi dan edukasi anti narkoba semakin luas. Sambang Desa Perbatasan Desa perbatasan sebagai akses keluar masuk dari dan menuju Daerah Istimewa Yogyakarta perlu mendapat perhatian khusus agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup terkait bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta memiliki bekal langkahlangkah preventif. Upaya Sambang Desa Perbatasan ini dilakukan melalui kegiatan pengabdian masyarakat, gowes dan senam bersama masyarakat, serta berbagai kegiatan lain di mana BNN hadir di tengah masyarakat. Pembentukan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersina. Sampai dengan tahun 2022 terdapat 31 Desa Bersinar di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dicanangkan dan mendapatkan fasilitasi serta pendampingan BNN dalam pelaksanaan kegiatan P4GN. Jumlah tersebut diharapkan terus bertambah dan memiliki dampak positif penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Wahana Zona Anti Narkoba Wahana Zona Anti Narkoba ini berlokasi di Kawasan Wisata Taman Pintar Yogyakarta. Sebagai salah satu tempat tujuan wisata. Taman Pintar dipandang cukup strategis sebagai lokasi penyampaian informasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya pengunjung yang mayoritas adalah anak-anak atau usia pelajar. Upaya pembangunan Wahana Zona Anti Narkoba ini mendapatkan dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Rakyat Indonesia. Kampanye Anti Narkoba melalui kesenian dan Kegiatan seni dapat menjadi salah satu wadah penyampaian informasi dan edukasi anti narkoba dengan menyisipkan pesan yang jelas dan lengkap, tanpa menggurui. Beberapa kegiatan seni yang pernah dilakukan BNNP DIY dengan mengangkat tema Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba adalah Sandiwara Radio Berbahasa Jawa. Pentas Seni dengan melibatkan budayawan, pembuatan film pendek, cipta lagu oleh penggiat, lomba paduan suara War On Drugs, tari kolosal, menggelorakan Mars BNN di radio dan sekolah, dan sebagainya. Kegiatan olahraga yang dilakukan bersama masyarakat yaitu senam bersama, bersepeda bersama, serta perlombaan tenis meja. Pojok Konseling pada Mall Pelayanan Publik dan Gerai Stand Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE). BNNP DIY berupaya memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan dengan hadir membuka pojok konseling pada Mall Pelayanan Pulik. Selain penyelenggaraan Gerai Stand Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Anti Narkoba pada fasilitas umum dan kawasan wisata seperti Teras Malioboro, halaman Taman Pintar, serta tempat strategis lainnya. Pemasangan Stiker Hotline BNN BNNP DIY melakukan pemasangan stiker hotline BNN di tempat hiburan malam, di desa bersinar, di kawasan rawan, dengan harapan memudahkan masyarakat mengakses layanan serta memberikan informasi kepada BNN jika terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Perancangan Desain Komunikasi Visual BNNP DIY bekerjasama dengan Institut Seni Indonesia (ISI) merancang desain komunikasi visual dalam rangka kampanye War On Drugs. Penyajian dalam bentuk visual diharapkan dapat menarik perhatian dan memberikan pemahaman yang lengkap bagi masyarakat secara luas. Optimalisasi penggiat melalui penerimaan magang di BNNP DIY Para peserta magang selain mendapatkan ilmu dan pengalaman bekerja, juga selanjutnya dikukuhkan sebagai penggiat P4GN. Dengan pengalaman menjadi bagian dari Badan Narkotika Nasional, diharapkan dapat turut membawa nilai-nilai positif khususnya dalam membantu upaya pencegahan narkoba di sekolah atau kampus atau tempat tinggal masing-masing. Sinergi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Inovasi tidak hanya berupa produk, layanan, maupun metode. Inovasi dikembangkan dengan memperluas jaringan dan mengokohkan sinergi dengan stakeholder terkait. Beberapa contoh sinergi P4GN yang dilakukan di antaranya : - Deklarasi Lembaga Pemasyarakatan Bersih Narkoba (Lapas Bersina. bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, - Perancangan Nota Kesepahaman dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta (LLDIKTI) tentang pelaksanaan P4GN di Perguruan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, - Pembentukan Nota Kesepahaman dengan PT Angkasa Pura Bandar Udara International Yogyakarta (YIA) sebagai salah satu akses pintu masuk melalui jalur udara dari dan menuju Yogyakarta, - Pembuatan Nota Kesepahaman dengan beberapa pengelola kawasan wisata seperti dengan PT Taman Wisata Candi (TWC), - MOU dengan jasa pengiriman barang atau ekspedisi sebagai salah satu mitigasi jalur masuk peredaran gelap narkoba. - Pembuatan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terkait P4GN, salah satunya tentang Sinergi Program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersina. yang dicanangkan BNN dengan Program Desa Mandiri Budaya. - Pembuatan Nota Kesepahaman dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta yang salah satu isinya adalah mengenai penyebarluasan informasi dan edukasi anti narkoba melalui kegiatan keagamaan. Selain itu juga dibentuk penggiat anti narkoba dari kalangan ulama yang bertajuk Dai Penggiat Anti Narkoba (DIPAN) DIY. Inovasi atau terobosan kreatif terus diupayakan BNNP DIY sehingga akan muncul dan berkembang program dan kegiatan baru, metode atau cara-cara baru, serta produk dan layanan baru yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba guna mewujudkan Indonesia bersih narkoba. KESIMPULAN Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) telah mengimplementasikan salah satu yang menjadi nilai organisasi BNN yaitu inovatif. Implementasi ini terbukti dari beberapa inovasi yang telah dibuat BNNP DIY dalam optimalisasi pelaksanaan fungsi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta guna memudahkan akses layanan kepada masyarakat, memberikan upaya prefentif melalui informasi dan edukasi anti narkoba kepada sebanyak mungkin masyarakat, menjangkau klien rehabilitasi, serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Narkotika. Jurnal Komunikasi Publik Fisip Mataram, 6. Moleong. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosda Karya, 2007. Herlina. Suhariadi. Sugiarti,R. Perilaku Inovatif Aparatur Sipil Negara: Sebuah Studi Pustaka. Civil Service VOL. No. November 2021 : 61 Ae 70. Purwanto. Afandi. Manajemen Strategi Sektor Publik. Bandung : Refika. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Nilai-Nilai Organisasi dalam Pengembangan Budaya Kerja. Puslitdatin BNN. Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021. Jakarta : Pusat Penelitian Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional. Puslitdatin BNN. War On Drugs di Indonesia. Jakarta : Pusat Penelitian Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional. Robbins. Organizational Behavior, 15th Edition. New Jersey: Pearson Education. Inc Rogers. Diffusion of innovation. New York: Free Press. Schein. Organizational Culture and Leadership. 3th Edition. San Francisco: John Wiley & Sons. Inc Sugiyono. Setiyawarmi. Metode Penelitian Sumber Daya Manusia - Kuantitatif. Kualitatif, dan Studi Kasus. Bandung : Alfabeta. Sutardi. Nuryanti. Kumoro. Marianah. Agustiawati. Innovative Work Behavio r: A Strong Combination of Leadership. Learning. Climate. International Journal of Social and Management Studies (IJOSMAS) Volume: 03 01 2022 E-ISSN: 2775-0809. Sutopo. Metodologi Penelitian Kualitatif Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian. Surakarta : UNS Press. Suwarno. Inovasi di Sektor Publik. Jakarta : STIA-LAN Press. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Wisdati. Mursid. Pengaruh Pembelajaran Organisasi dan Kepemimpinan Transformasional terhadap Perilaku Kerja Inovatif Pegawai dengan Work Engagement sebagai Variabel Mediasi. Jurnal Magisma Vol. X Nomor 1 Tahun 2022 hal. REFERENSI