Tepak Sirih : Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani Vol. No. Maret, 2024, pp. 29- 33 MENINGKATKAN KESADARAN KAUM MILENIAL DENGAN MEMAHAMI PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK BAGI MAHASISWA PROGRAM STUDI AKUNTANSI Susanti1 1Universitas Pasir Pengaraian E-mail:susanti@upp. Article History: Received: 27 February 2024 Revised: 3 March 2024 Accepted: 30 march 2024 Keywords: Penghasilan Tidak Kena Pajak. Mahasiswa Program Studi Akuntansi UPP Abstract: Generasi muda adalah merupakan cikal bakal penerus bangsa yang memerlukan wawasan tentang pajak. Dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini yang merupakan workshop mengenai penghasilan tidak kena pajak. Saat ini banyak masyarakat di berbagai bidang yang belum mengetahui akan pemahaman tentang penghasilan tidak kena pajak, hal ini disebabkan belum adanya sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masih ada yang belum memahaninya. Sosialisasi ini dilakukan hanya berkisar kepada lembaga usaha dan orang pribadi yang biasa dijadikan objek pajak yang menurut undang-undang. Sosialisasi belum menyebar bagi kaum milenial, pada lembaga pendidikan seperti SMA. SMK maupun pihak Universitas agar mereka paham dan mengerti mengenai penghasilan tidak kena pajak dan Pemahaman ini akan tertanam dibenak siswa atau mahasiswa ketika mereka kelak sudah menjadi wajib pajak. Kegiatan workshop penghasilan tidak kena pajak telah dilaksanakan dengan baik, para peserta workshop yakni para mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Pasir Pengaraian yang sangat antusias untuk mengikuti kegiatan ini. Dengan diadakanya kegiatan workshop para peserta memiliki pengetahuan, pemahaman dan mampu membuat tingkatan penghasilan tidak kena pajak, serta penghitungan tentang kasus penghasilan tidak kena pajak, sehingga dapat dipraktekkan dan diaplikasikan di lingkungan sekitar. Pendahuluan Pajak merupakan suatu persentase atau tarif yang dikenakan terhadap penghasilan wajib pajak orang pribadi atau badan yang telah diperolehnya dalam jangka waktu tertentu. Menurut (Mustami & Adinda, 2. pajak adalah merupakan sumber penghasilan yang dapat membantu terlaksananya pembangunan yang diinginkan pemerintah, dimana pajak merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh 29 | ISSN: x-x (Prin. ISSN: 2829-212X (Onlin. Tepak Sirih : Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani Vol. No. Maret, 2024, pp. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan jumlah penghasilan tertentu yang tidak kena pajak (Resmi, 2013:. Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan suatu komponen penting untuk menghitung Pajak Penghasilan (PP. wajib pajak orang pribadi yang akan digunakan sebagai komponen pengurang atas penghasilan kotor, sehingga akan dapat diketahui penghasilan kena pajak wajib pajak dan akan dapat dihitung besaran pajak penghasilan yang terutang berdasarkan lapisan tarif pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan satu aspek pengetahuan penting bagi kaum milenial untuk dapat mengenal, memahami dan mencermati penerapan PTKP. Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto wajib pajak orang pribadi tersebut jumlahnya kurang dari PTKP maka tidak akan dikenakan pajak penghasilan (Mardiasmo, 2009. Lewa et al. , 2. Menurut Rahayu . penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan besarnya penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenakan pajak. Penetapan jumlah PTKP telah selalu disesuaikan dengan keadaan perkembangan ekonomi dan situasi moneter serta harga kebutuhan pokok yang setiap kurun waktu semakin meningkat. Ditengah perlambatan ekonomi global dan akibat pandemi saat ini, kebijakan ditempuh supaya kemampuan daya beli masyarakat dapat bertumbuh meningkat. PTKP berhubungan dengan standar biaya hidup. Berkurangnya pajak penghasilan diharapkan akan menjadikan masyarakat cendrung untuk dapat menikmati lebih banyak penghasilannya dalam bentuk konsumsi maupun tabungan. Dengan begitu pemasukan dari jenis pajak yang lain seperti PPN (Pajak pertambahan Nila. dan pajak atas bunga dari tabungan akan meningkat. Kebijakan peningkatan besaran PTKP memang menyebabkan beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak orang pribadi menjadi lebih ringan (Jonathan, 2014. Apriliawati & Setiawan, 2017. Susanti, & Andi, 2. Kondisi khalayak sasaran kegiatan pengabdian masyarakat . ini secara khusus tidak pernah mengetahui adanya penghasilan tidak kena pajak, yaitu mitra kegiatan tidak pernah mendengar, tidak menerima ulasan dan belum mengetahui adanya penghasilan tidak kena pajak untuk setiap penghasilan yang diterima serta masih minimnya pengetahuan masyarakat kaum milenial di berbagai bidang untuk memahami PTKP. Menurut (Utomo et al. , 2011. Malia & Qoyyimah, 2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak untuk wajib pajak orang pribadi sesuai dengan jumlah tanggungan keluarganya. Pemahaman penghasilan tidak kena pajak ini belum disosialisasikan secara aktif kepada masyarakat kaum milenial, sehingga kaum milenial belum mengetahui dan Sosialisasi yang dilakukan hanya berkisar kepada lembaga usaha dan orang pribadi yang bisa dijadikan sebagai subjek maupun objek pajak. Sosialisasi belum menyebar pada kawula muda di Lembaga Pendidikan seperti SMA. SMK maupun ke pihak Universitas agar kaum milenial memahami dan mengerti mengenai penghasilan tidak kena pajak serta perhitungannya, dimana pemahaman ini akan tertanam di benak siswa atau mahasiswa ketika mereka sudah dapat menjadi wajib pajak. 30 | ISSN: x-x (Prin. ISSN: 2829-212X (Onlin. Tepak Sirih : Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani Vol. No. Maret, 2024, pp. Metode Pelaksanaan Dalam pengabdian ini, metode pelaksanaan yang dilakukan oleh tim pengabdian Mempersiapkan materi pelatihan bersama dengan tim pengabdian dari survey awal yang dilakukan kepada mitra Melakukan diskusi tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak. Memberikan materi pengetahuan dan membuka wawasan kepada mitra tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pelatihan tentang metode perhitungan penghasilan tidak kena pajak melalui pemberian materi dan diskusi dengan mitra. Pendampingan tentang cara perhitungan pajak penghasilan yang tidak kena Hasil dan Pembahasan Hasil yang sudah dicapai dalam pengabdian ini adalah : Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Pasir Pengaraian dalam kegiatan workshop penghasilan tidak kena pajak ini bermafaat bagi kaum milenial secara khusus para mahasiswa antusias mengetahui yang menjadinwajib pajak orang pribadi, menentukan tingkatan PTKP dan mempelajari perhitungan jumlah PTKP. Para mahasiswa sangat bersemangat dalam mengikuti materi kegiatan ini, yang mana melalui kegiatan workshop ini para peserta memiliki pengetahuan, pemahaman dan mampu mengerti lingkup penghasilan tidak kena pajak, serta melaksanakan cara perhitungan tentang soal kasus penghasilan tidak kena pajak, sehingga dapat dipraktekkan dan diaplikasikan di lingkungan sekitar nya. Pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan terdiri dari : Tahap Persiapan Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah : Melakukan Koordinasi dengan mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Pasir Pengaraian. Membuat Materi tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tahap Pelaksanaan Melaksanakan kegiatan di Kampus Universitas Pasir Pengaraian dengan metode ceramah, diskusi dan praktek cara perhitungan PTKP. Adapun Beberapa materi yang disampaikan yaitu: Apa-apa saja tahapan dalam Perhitungan tentang penghasilan yang tidak kena Bagaimana cara perhitungan penghasilan tidak kena pajak. Tahap Akhir 31 | ISSN: x-x (Prin. ISSN: 2829-212X (Onlin. Tepak Sirih : Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani Vol. No. Maret, 2024, pp. Tahap Akhir adalah membuat kesimpulan terkait materi yang disampaikan apakah sudah sesuai dengan apa yang mereka lakukan dalam perhitungan penghasilan tidak kena pajak Gambar 1. Penyampaian Materi Pelatihan Bersama Mahasiswa Gambar 2. Mahasiswa melakukan Pelatihan Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak Kesimpulan Kegiatan pengabdian tentang Meningkatkan Kesadaran kaum Milenial Dengan Memahami Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelatihan cara menghitung Penghasilan yang tidak kena Pajak Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Pasir Pengaraian telah berjalan dengan lancar yang diikuti oleh Mahasiswa dengan semangat 32 | ISSN: x-x (Prin. ISSN: 2829-212X (Onlin. Tepak Sirih : Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani Vol. No. Maret, 2024, pp. yang tinggi untuk dapat menambah pengetahuan di dalam penghasilan tidak kena pajak. Mereka mau belajar untuk lebih mengerti dan memahami tentang penghasilan tidak kena pajak. Pengakuan/Acknowledgements Ucapan Terima kasih kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Ka. Prodi Akuntansi sert Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Pasir Pengaraian. Daftar Referensi Apriliawati. , & Setiawan. Analisa Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak Pada Penerimaan Pajak Penghasilan. Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi. Manajemen, dan Bisnis, 1. , 118-126. Batas PTKP naik, pemerintah akan kembalikan pajak. Diakses pada 28 November 2016, dari http://nasional. id/news/bat as-ptkp-naik-pemerintah-akan- kembalikanpajak Handoko. Hani. Manajemen. Yogyakarta : BPFE Jonathan. Pengaruh Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terhadap Peningkatan Daya Beli Masyarakat di Daerah Kabupaten Kediri (Studi Kasus di Desa Sambireksik Kecamatan Gampengrej. Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 1. Jonathan. Husaini A. , & Sunarti . Pengaruh Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terhadap Peningkatan Daya Beli Masyarakat Di Daerah Kabupaten Kediri (Studi Kasus Di Desa Sambireksik Kecamatan Gampengrej. Jurnal ePerpajakan. No. 1 volume 1 Lewa. Kalangi. , & Pontoh. Analisis Perubahan Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015 dan Tahun 2016 Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung. GOING CONCERN: JURNAL RISET AKUNTANSI, 13. Malia. , & Qoyyimah. Analisis Kenaikan Ptkp sebagai Upaya Peningkatan Pertumbuhan Wajib Pajak dan Penerimaan Pajak Penghasilan di Kpp Pratama Pamekasan. In Performance (Vol. No. 2, pp. Universitas Wiraraja Sumenep. Mardiasmo. Perpajakan. Yogyakarta: ANDI. 33 | ISSN: x-x (Prin. ISSN: 2829-212X (Onlin.