MERPATI 5 (2) (2024) 73-79 JURNAL MERPATI Media Publikasi Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Logistik dan Bisnis Internasional https://ejurnal.ulbi.ac.id/index.php/merpati SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 PASAL 2 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN UNTUK SISWA DAN SISWI JURUSAN IPS DI SMAN 6 CIMAHI Tia Setiani1, Diana Maryana2, Y.Casmadi3, Surya Ramadhan Noor4 1 D3 Akuntansi, Sekolah Vokasi Universitas Logistik dan Bisnis Internasional 1 tia@ulbi.ac.id 2 D3 Akuntansi, Sekolah Vokasi Universitas Logistik dan Bisnis Internasional 2 dianamaryana@ulbi.ac.id 3 D3 Akuntansi, Sekolah Vokasi Universitas Logistik dan Bisnis Internasional 3 yohanes@ulbi.ac.id 4 D3 Akuntansi, Sekolah Vokasi Universitas Logistik dan Bisnis Internasional 4 suryarn@ulbi.ac.id ABSTRAK Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar. Pajak terkumpul dalam APBN sebagai sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk biaya pembangunan. UndangUndang Nomor 7 Pasal 2 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Sosialisasi Undang-Undang ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, termasuk siswa mengenai kewajiban perpajakan. SMAN 6 Cimahi merupakan sekolah menengah atas yang ada di kota Cimahi. Metode yang digunakan dalam sosialisasi Undang-Undang perpajakan ini yaitu dengan ceramah, diskusi, dan tanya jawab. Siswa diberikan pre test terkait dengan aturan perpajakan kemudian siswa diberikan handout berisi materi perpajakan serta dilakukan diskusi dan tanya jawab atas permasalahan perpajakan. Adapun hasil dari sosialisasi ini yaitu siswa lebih memahami aturan perpajakan, hal ini dapat terlihat dari hasil post test, siswa dapat menjawab pertanyaan dengan benar terkait materi yang disampaikan. sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Pasal 2 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada siswa adalah langkah yang baik dalam mempersiapkan generasi muda untuk memahami peraturan perpajakan dalam melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Kata Kunci: UU No.7 Pasal 2 Tahun 2021, Harmonisasi Peraturan Perpajakan ABSTRACT Taxes are one of the largest sources of state revenue. Taxes are collected in the APBN as a source of state revenue which is used for development costs. Law Number 7 Article 2 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations aims to increase economic growth and increase voluntary taxpayer compliance. Socialization of this law is important to provide understanding to the public, including students, regarding tax obligations. SMAN 6 Cimahi is a senior high school in the city of Cimahi. The methods used in socializing this tax law are lectures, discussions and questions and answers. Students were given a pre-test related to tax regulations, then students were given handouts containing tax material and discussions and questions and answers were held on tax issues. The results of this socialization are that students understand tax regulations better, this can be seen from the results of the post test, students can answer questions correctly regarding the material presented. Overall, the socialization of Law Number 7 Article 2 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations to students is a good step in preparing the younger generation to understand tax regulations in carrying out their obligations as responsible citizens. Keywords: Law No.7 Article 2 of 2021, Harmonization of Tax Regulations MERPATI 5 (2) (2024)  Hal. 73 1. PENDAHULUAN Selama ini tingkat penerimaan pajak yang diukur dengan tax ratio masih rendah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (2021) rasio pajak milik Indonesia mengalami penurunan dan mayoritasnya tidak menyentuh angka 10%. Pada tahun 2018, tax ratio milik Indonesia cukup tinggi dengan capaian 10,24%, kemudian di tahun 2019, angka tax ratio menurun menjadi 9,76%. Pandemi COVID-19 juga berdampak kepada tax ratio, yang menyebabkan angkanya kembali menurun hingga 8,33% di tahun 2020. Kemudian, pada tahun 2021, tax ratio Indonesia kembali meningkat mencapai angka 9,11%, dan pada tahun 2022 tax ratio kembali meningkat hingga 10,38%. Berikut ini adalah tax ratio negara-negara ASEAN tahun 2022 sebagai berikut : Tax Ratio NEGARA ASEAN TAHUN 2022 18,00% 16,00% 14,00% 12,00% 10,00% 8,00% 6,00% 4,00% 2,00% 0,00% 17,18% 16,21% 12,96% 12,04% 11,75% 10,43% 10,39% 9,46% 5,78% 1,30% Gambar 1 Tax Ratio Negara-Negara ASEAN Tahun 2022 Berdasarkan gambar 1, jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, Indonesia sendiri terhitung masih memiliki tax ratio yang rendah. Pada tahun 2022 dengan besar tax ratio 10,38%, Indonesia menempati posisi ketujuh dari 10 (sepuluh) negara ASEAN. Adapun negara ASEAN dengan tax ratio terbesar dipegang oleh Thailand dengan capaian 17,18%, disusul dengan Vietnam dengan rasio pajak sebesar 16,21%, dan posisi ketiga yang ditempati oleh Singapura dengan rasio pajak sebesar 12,96%. Untuk mencapai target penerimaan perpajakan yang digunakan sebagai sumber utama dalam APBN maka pemerintah terus melakukan usaha dan tindakan dengan gerakan perpajakan dan mengeluarkan regulasi serta harmonisasi perpajakan. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disahkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2021. Undang-Undang HPP ini bertujuan untuk menyederhanakan, mengkoordinasikan, dan memperjelas peraturan perpajakan di Indonesia. UU HPP ini mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon serta Cukai. Undang-Undang Nomor 7 Pasal 2 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada cakupan KUP dan tata cara perpajakan yaitu mengatur Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah memutuskan untuk menambah fungsi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi. Dengan sistem baru ini, dapat mempermudah pemerintah dalam memantau administrasi wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak. Adapun fungsi NPWP ini adalah sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan, untuk mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu serta sebagai sarana ketertiban dan pengawasan administrasi perpajakan. MERPATI 5 (2) (2024)  Hal. 74 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang dimiliki oleh tiap wajib pajak dan berfungsi sebagai data administrasi, tanda identitas, dan pengenal lainnya untuk wajib pajak sehingga membantu wajib pajak untuk menerima hak dan kewajiban dalam membayar suatu pajak (Mardiasmo, 2016:29). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 1 poin 12 tentang Administrasi Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor pengenal warga negara Indonesia yang tersusun atas 16 digit angka yang disusun bersifat unik, khas, tunggal, dan melekat erat pada setiap warga negara Indonesia. NPWP sangat penting bagi seseorang sebagai administrasi perpajakan yang sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. NPWP dapat digunakan dan memiliki fungsi sama dengan kartu tanda pengenal lainnya yang sama penting seperti KTP, SIM dan kartu identitas lainnya yang memuat data seperti nama, alamat, tanggal lahir (Citra dkk., 2023). Upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak tidak hanya ditujukan bagi wajib pajak namun juga bagi generasi muda calon wajib pajak di masa yang akan datang. Semua wajib pajak masa depan perlu memiliki Pendidikan pajak yang memadai di sekolah atau perguruan tinggi, sehingga mereka lebih sadar pajak (Barjoyai, 1992). Sosialisasi akan meningkatkan kesadaran perpajakan yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Berbagai informasi perpajakan akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada wajib pajak tentang praktik, undang-undang, dan sanksi perpajakan (Widyana & Wijana Asmara Putra, 2020). Siswa SMA sebagai bagian dari Masyarakat yang akan menjadi wajib pajak di masa mendatang perlu untuk mengetahui aturan perpajakan terutama Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selama ini pengetahuan perpajakan yang diajarkan di sekolah masih terbatas baik dalam hal waktu maupun materi pembelajarannya. SMAN 6 Cimahi terletak di JL. Melong Raya No. 172 Cijerah, Melong, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi Prov. Jawa Barat, terdiri dari Jurusan IPS sebanyak 5 kelas, setiap kelas terdiri dari 40 orang siswa dan siswi. Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk siswa mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi. Selain itu sebagai langkah yang baik juga dalam mempersiapkan generasi muda untuk memahami peraturan perpajakan dan kewajiban mereka sebagai warga negara yang bertanggung jawab. 2. METODE PELAKSANAAN 2.1 Tempat dan waktu. Kegiatan PKM ini dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 pada pukul 10.00 s.d 12.00 betempat di Aula SMAN 6 Cimahi JL. Melong Raya No. 172 Cijerah, Melong, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi Prov. Jawa Barat. 2.2 Khalayak Sasaran Sasaran kegiatan pengabdian kepada Masyarakat dengan bekerja sama dengan SMAN 6 Cimahi dengan tema “Sosialisasi Undang- Undang Nomor 7 Pasal 2 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Untuk Siswa dan Siswi Jurusan IPS di SMAN 6 Cimahi” yaitu siswa dan siswi kelas XII Jurusan IPS yang terdiri dari lima kelas dengan jumlah peserta sebanyak 126 siswa. 2.3 Metode Pengabdian Adapun metode pengabdian yang dilakukan berdasarkan gambar berikut ini : MERPATI 5 (2) (2024)  Hal. 75 penggalian knowledge dasar coaching clinic / praktek mapping materi diskusi Gambar 1. Metode Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Berdasarkan pada gambar 1 tersebut metode pelaksanaan PKM ini dimulai dengan menggali pengetahuan para siswa dan siswi kelas XII Jurusan IPS mengenai Peraturan Perpajakan yaitu dengan melakukan pre test. Soal pre test diberikan dalam bentuk google form. Dari hasil menggali pengetahuan tersebut maka akan dibuat tolak ukur dari batasan coaching clinic yaitu materi mengenai UndangUndang Nomor 7 Pasal 2 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selanjutnya melakukan coaching clinic yaitu dengan menyampaikan aturan terbaru mengenai harmonisasi peraturan perpajakan, tahap berikutnya melakukan tanya jawab terhadap permasalahan yang timbul pada saat coaching clinic dan tahap terakhir yaitu melakukan post test. Post test dilakukan dengan menggunakan quiziz yaitu siswa diberikan soal yang sama seperti pada saat pelaksanaan pre test. 2.4 Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan kegiatan pengabdian kepada Masyarakat kerjasama dengan SMAN 6 Cimahi dengan tema “Sosialisasi Undang - Undang Nomor 7 Pasal 2 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Untuk Siswa dan Siswi Jurusan IPS di SMAN 6 Cimahi” yaitu hasil post test yang dilakukan setelah tanya jawab pada saat coaching clinic, skor rata-rata post test lebih besar daripada skor rata-rata pre test sebelum materi sosialisasi peraturan perpajakan diberikan. 2.5 Metode Evaluasi Metode evaluasi dalam pengabdian kepada masyarakat kerjasama dengan SMAN 6 Cimahi dengan tema “Sosialisasi Undang - Undang Nomor 7 Pasal 2 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Untuk Siswa dan Siswi Jurusan IPS di SMAN 6 Cimahi” yaitu dengan melakukan post test menggunakan quiziz yaitu siswa diberikan soal yang sama seperti pada saat pelaksanaan pre test. 3. HASIL DAN PEMBAHASAN 3.1 Kegiatan 1 Pelaksanaan Pre Test Gambar 2 Pelaksanaan Pre Test Sebelum dimulai kegiatan PKM, siswa dan siswi peserta sosialisasi perpajakan diberikan pre test tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana pemahaman siswa terkait materi perpajakan. Soal pre test diberikan dalam bentuk google form. MERPATI 5 (2) (2024)  Hal. 76 3.2 Kegiatan 2 Penyampaian Materi Undang-Undang Nomor 7 Pasal 2 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan Gambar 3 Penyampaian Materi Perpajakan Pemberian materi mengenai Undang-Undang Nomor 7 Pasal 2 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan dilakukan selama 60 menit. Para siswa peserta sosialisasi sangat antusias sekali dengan materi yang disampaikan, 3.3 Kegiatan 3 Diskusi dan Tanya Jawab Gambar 4 Diskusi dan Tanya Jawab Setelah penyampaian materi mengenai perpajakan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Siswa dan siswi pada saat diskusi dan tanya jawab sangat antusias sekali. Hal ini ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan. 3.4 Kegiatan 4 Pelaksanaan Post Test Pelaksanaan post test dilakukan untuk mengetahui pengetahuan siswa mengenai materi perpajakan yang telah disampaikan. Post test dilakukan dengan menggunakan quiziz, peringkat tiga besar bagi siswa yang tercepat menjawab dan benar diberikan doorprize. MERPATI 5 (2) (2024)  Hal. 77 Gambar 5 Pelaksanaan Post Test 3.5 Keberhasilan Kegiatan Keberhasilan PKM ini dapat dilihat dari hasil rata-rata post test siswa. Siswa yang mengikuti pre test dan post test yaitu sebanyak 65 siswa. Berdasarkan hasil pre test didapatkan rata-rata nilai siswa sebesar 55. Sedangkan hasil post test didapat rata-rata nilai siswa yaitu 84. Dengan demikian ada peningkatan rata-rata nilai siswa setelah dilaksanakan post test. Hal ini memberikan gambaran dari kegiatan pengabdian kepada Masyarakat dengan tema “Sosialisasi Undang- Undang Nomor 7 Pasal 2 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Untuk Siswa dan siswi Jurusan IPS di SMAN 6 Cimahi” berjalan dengan baik dan menambah pengetahuan siswa mengenai materi perpajakan khususnya mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 4. KESIMPULAN Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini sangat bermanfaat sekali bagi siswa dimana mereka adalah calon wajib pajak di masa depan agar memahami peraturan perpajakan. Materi yang diberikan narasumber, diskusi serta tanya jawab yang dilakukan dengan siswa memberikan wawasan pengetahuan perpajakan khususnya mengenai UU No.7 Pasal 2 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini dapat dilihat dari nilai rata-rata pre test yang semula 55 setelah diberikan materi serta diskusi dan tanya jawab rata-rata nilai post test meningkat menjadi 84. Hal ini dapat memberikan gambaran bahwa kegiatan PKM ini memberikan dampak yang baik terutama pengetahuan mengenai UU Harmonisasi Perpajakan. 5. UCAPAN TERIMA KASIH Ucapan terima kasih yang ditujukan kepada Direktorat Riset Penelitian Inovasi Kewirausahaan dan Kemitraan (RPIKK) yang telah memberikan dana hibah untuk kegiatan pengabdian ini. 6. REFERENSI Barjoyai, B. (1992). Tax Illiteracy in Malaysia: Problems and Solution. Journal of School of Accountancy MARA Institute of Technology. Kemenkeu. (2021). UU HPP Memperkuat Sistem Perpajakan untuk APBN yang Lebih Kuat. kemenkeu.go.id. Diakses melalui https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/uuhppmemperkuat-sistem-perpajakanuntuk-apbn-yang-lebih-kuat/ Pabeta, Citra Alfa Esi., Avriella, Omega. , Septiani Cindi. , Mike, Sherlina., Palalangan, Carolus Askikarno., (2023). Penerapan Sistem Single Identity Number Setelah Pemberlakuan Peraturan NIK Menjadi NPWP Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Auditing Vol 4 No.1 JDIH BPK RI. (2013). Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan MERPATI 5 (2) (2024)  Hal. 78 Undang-Undang Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. (2021). Jakarta: Diperbanyak oleh JDIH BPK RI Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta : Andi Offset Widyana, D.P.G., Wijana Asmara Putra, I. N. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal Akuntansi, 30(1). https://doi.org./10.24843/eja.2020.v30.i01. p04. MERPATI 5 (2) (2024)  Hal. 79