Arimal.J, Marcella.A /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 153-164 ISSN 2303-0089 e-ISSN 2656-9949 DINAMIKA GOVERNANCE JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA D OI: h t t p : / / ej our na l . up nj at im . ac. i d/ i nde x. p hp/ j dg/ artic le/ v iew / 3 854 IMPLEMENTASI 5 KLASTER KONVENSI HAK ANAK DALAM MEWUJUDKAN KABUPATEN LAYAK ANAK DI KABUPATEN NAGAN RAYA Jefri Arimal1, Agatha Debby Reiza Macella2 Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas Teuku Umar Aceh, Indonesia1 Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas Teuku Umar Aceh, Indonesia2 agathadebby@utu.ac.id ARTIC LE INFORMATION Article history: Received date: 24 Mei 2023 Revised date: 9 Agustus 2023 Accepted date: 20 Oktober 2023 ABSTRACT Nagan Raya District appears with a new face in realizing Nagan Raya as a child-friendly district by fighting for children's rights through the implementation of 5 child rights convention clusters through 5 indicators namely the civil rights and freedoms cluster, the family environment cluster and alternative care, the basic health and welfare cluster , education cluster, use of leisure time and cultural activities, and special protection cluster. In its implementation, there are still many shortcomings and obstacles. The purpose of this study is to find out more deeply how to implement the 5 clusters of child rights conventions in the field. The method used in this study uses qualitative methods by collecting data through observation and interviews with stakeholders and the people of Nagan Raya Regency. The results of the study show that the implementation of the 5 convention clusters on the rights of the child has not yet reached the target in accordance with the fulfillment of the criteria in each cluster so that it can be said that the five clusters have not been realized perfectly. Keywords : Implementation, 5 Child Clusters, Children's Rights, Child Violence. ABSTRAKSI Kabupaten Nagan Raya tampil dengan wajah baru dalam mewujudkan Nagan Raya sebagai kabupaten layak anak dengan memperjuangkan hak-hak anak melalui implementasi 5 klaster konvensi hak anak melalui 5 indikator yaitu klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan klaster perlindungan khusus. Dalam pelaksanaan implementasinya masih ditemui banyak kekurangan dan hambatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih dalam bagaimana implementasi 5 klaster konvensi hak anak di lapangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan cara pengumpulan data melalui observasi dan wawancara bersama stakeholder dan masyarakat Kabupaten Nagan Raya. Hasil penelitian menunjukkan implementasi 5 klaster konvensi hak anak masih belum mencapai target sesuai dengan pemenuhan kriteria di setiap klasternya sehingga kelima klaster tersebut dapat dikatakan belum terwujudkan secara sempurna. Kata Kunci : Implemnetasi, 5 Klaster Anak, Hak Anak, Kekerasan. 153 Arimal.J, Marcella.A /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 153-164 PENDAHULUAN Anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dilindungi karena di dalam dirinya melekat hak-hak sebagai manusia yang harus dijaga dan dijunjung tinggi sebagai bentuk prikemanusiaan (Sukadi, 2013). Perlindungan anak adalah segala sesuatu kegiatan untuk memberikan perlindungan dan menjamin hakhak agar dapat hidup, tumbuh berkembang serta ikut berpartisipasi di masyarakat dengan hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan harkat dan martabat seorang manusia disertai dengan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sosial (Sandi, 2016). Orang yang paling utama yang memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan, pemeliharaan dan memenuhi hak-hak kesejahteraan sosial anak adalah ibu dan ayah kemudian disusul oleh wali dan keluarga (Risma et al., 2019). Keluarga memiliki kewajiban dalam mengasuh seorang anak baik dalam pendidikannya, memberikan pengarahan dalam kehidupan hingga kewajiban memberikan bimbingan kepada mereka mulai sejak lahir hingga periode dewasa (Rakhmawati, 2015). Hal ini didasari karena anak individu yang dilahirkan merupakan generasi muda dan berjiwa kuat sebagai penerus bangsa yang akan hidup dan berkembang memberikan perubahan yang sangat besar kedepannya baik di suatu Negara maupun di dunia (Handayani et al., 2017). Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia sangat mengerti manfaat dan pentingnya kesejahteraan anak di suatu Negara maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Anak, yang diatur untuk melayani anak agar dapat terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) yang ditargetkan pada tahun 2030. Salah satu tujuan hadirnya kebijakan Kabupaten/kota Layak Anak ini di Indonesia yaitu untuk memutus rantai kekerasan terhadap anak (kemenppa, 2019). Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) berdasarkan friendly cities (2011) dalam (Elizabeth & Hidayat, 2016) menjelaskan bahwa KLA merupakan upaya dalam menciptakan kondisi yang menyuarakan hak-anak anak melalui program pemerintah lokal yang pertama kali dipelopori oleh UNICEF. Kabupaten/kota Layak Anak atau yang sering kita dengar dengan sebutan KLA ini mengarah pada transformasi konveksi hak anak yang dikemas ke dalam kerangka hukum lalu dituangkan dalam bentuk kebijakan dan program pemerintah kabupaten/kota (Ema Fitri Lubis, 2021). Meskipun julukan KLA telah dianugerahkan kepada daerahdaerah di provinsi Aceh, realita yang terjadi di lapangan tidak menggambarkan daerah yang ramah terhadap anak. Fakta yang terjadi ialah kasus kekerasan terhadap anak di daerah provinsi Aceh yang dijuluki sebagai salah satu daerah yang menerapkan KLA ini terus meningkat. Tabel 1. Data Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Berdasarkan Bentuk Kekerasannya No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Bentuk-Bentuk Kekerasan Terhadap Anak Kekerasan Psikis Kekerasan fisik Pelecehan Seksual Sexsual (incess) Sodomi Trafficking Penelantaran Eksploitasi Ekonomi Eksploitasi Seksual KDRT Pemerkosaan ABH Hak Asuh Anak Lain-Lain Total Tahun 2021 Tahun 2022 112 79 103 7 3 1 60 106 103 125 8 8 0 25 0 2 0 35 68 28 10 38 544 0 104 110 16 2 14 623 Sumber : Data Sekunder Peneliti 2022 Berdasarkan tabel bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak bisa di lihat bahwasannya kekerasan terhadap anak di Provinsi Aceh masih tergolong tinggi dan terus meningkat dari tahun ke tahun dengan berbagai jenis kekerasan yang dialami oleh anak, dapat dilihat masih banyaknya kasus kekerasan yang terjadi, baik kekerasan seksual, fisik, mental dan lain-lain. Fenomena tersebut tentunya jauh dari kata provinsi yang ramah anak, lingkungan yang sedemikian masih jauh dari kata aman dan layak untuk anak. Hal seperti itu diakibatkan karena pemerintah sebagai penyelengara Negara belum 154 Arimal.J, Marcella.A /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 153-164 Bedasarkan penelitian (Ni’mah, 2022) dan Qanun Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021, yang menjadi indikator-indikator Kabupaten/Kota layak yang terbagi atas 5 klaster yaitu Kesatu, Hak sipil dan kebebasan, yaitu setiap anak berhak mendapatkan identitas kewarganegaraan dan berhak mendapatkan kebebasan baik itu bersifat personal maupun kolektif. Kedua, Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, yaitu menciptakan lingkungan yang ramah anak serta memberikan edukasi kepada anak. Ketiga, Kesehatan dasar dan kesejahteraan, yaitu memberikan pelayanan dan fasilitas kesehatan untuk ibu dan anak. Keempat, Pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, yaitu perlunya fasilitas-fasilitas penunjang pendidikan dan kebudayaan guna mengisi waktu luang anak. Kelima, Perlindungan khusus, yaitu memberikan perlindungan khusus untuk anak-anak yang memiliki permasalahan sosial. Kabupaten Nagan Raya merupakan Salah satu kabupaten di provinsi Aceh yang berada pada tingkat darurat kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data dari Dinas PPPA Provinsi Aceh Pada tahun 2022 dari bulan Januari sampai Oktober terdata kekerasan terhadap anak terus meningkat. Adapun kekerasan terhadap anak dari januari sampai Oktober tahun 2022 dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 1. Data Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Nagan Raya. Data Kekerasan Anak Tahun 2022 Kabupaten Nagan Raya JUMLAH KASUS mampu mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan terhadap hak-hak anak untuk mewujudkan daerah dan Kabupaten/kota yang Layak anak. Berbicara tentang hak anak, Pendidikan dan kesehatan dasar merupakan hal terpenting yang harus di perhatikan oleh pemerintah karena pendidikan dan kesehatan sangat mempengaruhi masa depan seorang anak sebagai generasi bangsa. Mutu pendidikan di Provinsi Aceh sangatlah rendah di antara provinsi lain di pulau Sumatra dan menduduki ranking 25 di tingkat nasional. Melalui lembaga tes perguruan tinggi menyatakan bahwa pendidikan di Aceh berada di bawah papua barat dengan rangking 22 di tingkat (Nur, 2021). Sama halnya dengan kesehatan anak di Provinsi Aceh sangat menjadi srotan di Indonesia, Aceh merupakan provinsi ke 3 tertinggi angka stunting di Indonesia pada tahun 2021, rata rata 1 dari 3 anak di provinsi aceh kurang gizi dan terganggu pertumbuhannya (Viva Budy Kusnandar, 2022). Padahal kita ketahui Aceh termasuk daerah otonomi khusus yang telah di bekali dengan berbagai dana khusus oleh pemerintah baik itu untuk pendidikan maupun kesehatan dan di dukung dengan Qanun Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Penyelengaraan pendidikan, lantas kemana pemerintah Aceh sebagai penyelengara Negara tidak memanfaatkan keuntungan tersebut bahkan terus terjadi kekerasan dan tidak dapat memenuhi hak-hak anak di Aceh padahal anak adalah generasi muda, aset bangsa, sebagai generasi penerus Daerah dan Negara di masa depan. Aceh merupakan salah satu provinsi yang memiliki 23 kabupaten/kota Salah satunya Daerah Kabupaten Nagan Raya yang mendapat julukan sebagai KLA yang berkomitmen untuk memenuhi hak-hak anak, menciptakan lingkungan ramah anak serta menggurangi kekerasan terhadap anak dengan ditetapkan Qanun Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Kabupaten Layak Anak. Dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021 pasal 1 ayat 5 menjelaskan bahwa KLA adalah “Kabupaten yang memiliki sistem dan pembangunan dan pelayanan publik dari pemerintah kabupaten dengan dukungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, swasta, dan forum anak guna pemenuhan hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui kebijakan, program, kegiatan dan pengangaran untuk kesejahtraan anak. 10 9 8 7 6 5 4 3 2 1 0 9 9 7 4 4 5 5 5 1 KTA : Kekerasan Terhadap Anak Sumber : Data Sekunder Peneliti, 2022 Berdasarkan gambar 1 diketahui bahwa kekerasan terhadap anak di Kabupaten Nagan Raya 155 Arimal.J, Marcella.A /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 153-164 masih terus terjadi dan mengalami peningkatan mulai dari bulan januari sampai oktober 2022. Padahal pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah mengeluarkan Peraturan tentang KLA anak yang akan di implementasikan oleh setiap SKPD yang ada di Kabupaten Nagan Raya sesuai dengan 5 Klaster Konvensi Hak Anak dalam UU RI No. 23 Tahun 2002. Namun berdasarkan data dan observasi awal dalam implementasinya di Desa dan beberapa intansi pemerintahan masih banyak hal yang menjadi hambatan, kekurangan serta permasalahan seperti kurangnya pemahaman dan SDM mengenai 5 klaster konvensi hak anak, perekonomian, mindset bahwasanya anak itu belum memiliki hak seperti orang dewasa pada umumnya serta kekerasan pada anak yang masih tinggi di kabupaten tersebut. Adapun penelitian terdahulu yang menjadi rujukan peneliti yaitu penelitian (Parneto, 2022) mengatakan bahwa dalam pencapaian Kabupaten/Kota Layak Anak di Kabupaten Kampar harus ada keterlibatan dari berbagai sektor seperti Pemerintah, Swasta maupun Masyarakat, berbeda halnya dengan penelitian (Sumarni & Yuningsih, 2020) yaitu lebih menekankan bahwasannya dalam mewujudkan hak-hak anak tidak hanya dengan Pemerintah, swasta dan masyarakat saja tetapi juga dengan akademisi, dunia usaha, media dan organisasi lainnya. Adapun penelitian (Felika Andriani Saputri, 2019) menyimpulkan bahwa dengan melakukan peningkatan terhadap seluruh layanan anak dapat terpenuhinya hak anak di Kabupaten Kebumen. Sedangkan Penelitian (Listyaningsih & Ismanto, 2021) menyatakan bahwa dalam mewujudkan hak anak desa di kabupaten Pandegelang perlunya SDM aparatur desa yang cukup dan komunikasi yang baik dengan berbagai pihak baik pemerintah maupun masyarakat. sedangkan menurut penelitian (Faisea, M Zainudin Maulidi, 2020) menyimpulkan bahwasannya ada tiga strategi yang dalam mewujudkan KLA di kota Surabaya yaitu dengan strategi diverfikasi ekonomi, inovasi dan preventif. Berdasarkan beberapa penelitian di atas terdapat persamaan dan perbedaan dengan penelitian penulis yaitu sama-sama meneliti tentang kabupaten/kota layak anak dalam mewujudkan hakhak anak, adapun perbedaan dari beberapa penelitian tersebut dengan penelitan penulis yaitu penelitian di atas membahas terkait strategi Pemerintah dalam Mewujudkan Kabupaten Layak Anak dengan berbagai langkah-langkah, program dan kebijakan, sedangkan penulis meneliti dan membahas tentang bagaimana Implementasi 5 klaster konvensi hak anak dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak guna memenuhi hak-hak anak di Kabupaten Nagan Raya. Maka dari itu, peneliti bermaksud melakukan penelitian dengan mengangkat judul “Implementasi 5 Klaster Konvensi Hak Anak Dalam Mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Nagan Raya” penelitian ini di lakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi 5 Klaster Konvensi Hak Anak dalam menjamin hak anak dan terwujudnya Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Nagan Raya, hasil dari penelitian ini dapat di jadikan bahan untuk perbaikan di masa yang akan datang bagi masyarakat maupun pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anak. METODE PENELITIAN Lokasi penelitian ini berada di Kabupaten Nagan Raya yaitu salah satu Kabupaten yang mendapatkan gelar KLA, penelitian ini dilakukan melalui instansi-instansi pemerintahan seperti DPMGP4, dinas sosial, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas penduduk dan cacatan sipil dan aparatur desa beserta masyarakat. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui implementasi 5 Klaster Konvensi Hak Anak, karena peneliti melihat banyaknya anak yang belum mendapatkan hak-hak sebagai seorang anak, di antaranya kurangnya partisipasi anak di lingkungan masyarakat, masih adanya kekerasan dan pemaksaan terhadap anak yang di lakukan masyarakat maupun keluarga di Kabupaten Naga Raya. Metode yang di gunakan pada penelitian ini yaitu mengunakan metode penelitian kualitatif, berdasarkan Creswell (2016) dalam (Devfa & Mardhiah, 2022) menyatakan bahwa penelitian kualitatif mendeskripsikan dan menelaah sebuah peristiwa dimana dua orang atau lebih yang berproses dalam suatu kasus. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui wawancara maupun observasi dengan berbagai informan yang telah di tentukan di antaranya yaitu: Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, Kabid dan kasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Nagan Raya, Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan 156 Arimal.J, Marcella.A /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 153-164 Raya, Ketua FONARA Kbupaten Nagan Raya, dan Kader Posyandu Gampong Meunasah Krueng. Sumber data pada penelitian ini ialah data primer yaitu wawancara maupun observasi dengan berbagai informan yang telah di tentukan dan data sekunder yang di dapati dari berbagai bacaan seperti jurnal, social media, dan dokumentasi, penelitian ini menggunakan teknik perpossive sampling dengan mengambil sampel yang telah di tentukan dan snowball sampling terus bertambah sesuai keperuan data. Dari penelitian Harahap (2020) dalam (Dinda Oktaviola, 2019) menyatakan bahwa dengan data yang telah diperoleh kemudian peneliti menganalisis dengan menggunakan tiga tahap yaitu tahapan pertama reduksi data, tahap kedua penyajian data dan yang terahkir penarikan kesimpulan. HASIL PEMBAHASAN 1. Klaster Hak Sipil dan Kebebasan Anak Hak sipil dan kebebasan anak merupakan salah satu hak yang wajib terpenuhi dari setiap warga Negara, hak sipil yaitu hak seseorang anak untuk memiliki identitas atau akte kelahiran yang sah dan terlindungi bagi setiap warga Negara, sedangkan hak kebebasan anak yaitu hak seorang anak dalam mencapai cita-cita sesuai keinginannya dengan aman dan dilindungi oleh Negara, seperti hak mengemukakan pendapat, berorganisasi, serta hak beragama (Arenawati, 2019). Hak sipil dan kebebasan merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Dalam pemenuhan hak sipil anak, pemerintah Kabupaten Nagan Raya sudah megoptimalkan kewajiban tersebut dengan mengeluarkan kebijakan dimana bagi seluruh warga Kabupaten Nagan Raya Wajib mendapatkan kartu identitas termasuk dengan anak yang menikah siri. Seperti yang disampaikan Mahlil, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) menyatakan bahwa: “Setiap anak yang lahir wajib didata dan memiliki identitas baik akte maupun Kartu Identitas Anak (KIA) mulai dari anak disabilitas, anak siri, anak terlantar maupun anak diluar nikah, karna seorang anak itu berhak mendapatkan identitas yang resmi untuk keberlangsungan hidupnya. Kemudian dalam pemenuhan hak sipil anak kita juga bekerja sama dengan pemerintah desa untuk mendata setiap anak yang tidak memiliki akte, anak baru lahir dan orang yang meningal di setiap desa.” (Wawancara . Jumat 30 Desember 2022) Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa hak sipil diberikan bagi siapapun terutama bagi anak yang lahir di Kabupaten Nagan Raya tanpa pengecualian. Adanya kebijakan yang sedemikian dapat membantu anak-anak yang mengalami permasalahan sosial, masalah fisik, anak yang terlahir dari pernikahan siri, maupun yang lahir di luar nikah tetap berhak mendapatkan identitas dari DUKCAPIL. DUKCAPIL akan mendata dan membuat identitas seluruh warga Kabupaten Nagan Raya melalui kerja sama dengan Aparatur Desa untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan identitas anak seperti akte KIA dan KTP dengan cara kepala desa mengumpulkan seluruh anak dan orang tua yang belum memiliki identitas di desa dan membawa mereka ke DUKCAPIL, atau dari beberapa kepala desa di satu kecamatan mengumpulkan semua masyarakat yang belum memiliki identitas di suatu titik dari beberapa desa kemudian mengundang DUKCAPIL untuk datang ke tempat yang sudah di tentukan untuk membuat identitas masyarakat. Sebagai upaya pemenuhan hak sipil anak terkait dengan Kartu Identitas Anak (KIA) DUKCAPIL juga melaksanakan kegiatan terjun langsung ke sekolah-sekolah dan Desa untuk pembuatan KIA. Dengan adanya kebijakan ini sangat membantu masyarakat dan anak karna tidak perlu lagi datang langsung ke Dinas. Namun di dalam melaksanan kegiatan tersebut terdapat kendala dimana belum semua anak di Kabupaten Kagan Raya memiliki KIA, disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat atas pentingnya pembuatan identitas anak, banyak masyarakat tidak mau tahu dan berpartisipasi untuk mengurus identitas anak mereka karena merasa tidak perlu dan merasa tidak penting. Masyarakat biasanya hadir untuk mengurus segala berkas untuk anak pada saat adanya keperluan mendesak saja. Tidak hanya berbicara mengenai hak sipil, pemerintah Kabupaten Nagan Raya menghadirkan langkah pemenuhan hak kebebasan bagi anak tepatnya melalui dinas DPMGP4 bidang P2A dengan membentuk sebuah forum yang disebut FONARA (Forum Anak Nagan Raya) yang bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak. Forum ini hadir untuk menampung aspirasi bagi generasi muda ini yang mampu mengembangkan kemampuan mereka di luar sekolah. Sekaligus dengan adanya forum ini anak-anak bisa berkumpul memberikan pendapat untuk memudahkan pemerintah 157 Arimal.J, Marcella.A /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 153-164 mengetahui kebutuhan apa yang diperlukan oleh anak, dan menjalin hubungan dekat dengan pemerintah. Misalnya, anak memerlukan fasilitas belajar dan bermain di desa masing-masing, maka harapan itu dapat disuarakan pada saat pertemuan FONARA diadakan. Sebagaimana pernyataan yang dikemukakan Rahmad selaku Ketua FONARA yaitu : “Forum Anak Nagan Raya memang memberi ruang khusus bagi anak untuk berani speak up tentang apapun itu, misalnya ada teman-teman yang memiliki masalah keluarga, ataupun masalah pribadi lainnya dapat disampaikan langsung di forum ini. Ide-ide bebas diutarakan di forum ini dengan senyaman mungkin. Namun masih banyak teman-teman yang belum berani untuk berbicara karena merasa malu dan takut berbicara di hadapan publik”. (Wawancara, Rabu, 04 Januari 2023) Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah berupaya memberi ruang bebas kepada anak dalam menyampaikan keluh kesah yang mereka alami, baik dunia keluarga, dunia bermain maupun di dunia pendidikan. Permasalahan anak yang masih malu dan takut untuk berbicara menyampaikan suaranya juga patut untuk dicarikan sebuah solusi. Karena tujuan awal forum ini untuk menghidupkan suara anak yang aktif. Beberapa kendala juga masih dijumpai dalam pemenuhan hak kebebasan bagi anak yakni belum adanya keaktifan forum anak yang di sebabkan oleh kurangnya partisipasi anak dan dukungan orang tua khususnya anak di pelosok desa. Kemudian mereka belum mempunyai fasilitas atau ruang berdiskusi di desa. Seharusnya di setiap desa memiliki forum anak tingkat desa sebagai wadah utama untuk anak sehinga masih banyak anak yang belum mengetahui adanya forum anak. Tidak hanya itu, partisipasi anak pada kegiatan musrenbang yang belum tampak padahal musrenbang menjadi ruang diskusi yang harus melibatkan anak sebagai partisipan yang perlu ditanyakan hak-hak yang ingin mereka dapatkan. 2. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif Pada klaster kedua ini keluarga memegang peranan penting dalam menanggapi isu-isu yang sedang marak terjadi Kabupaten Nagan Raya yaitu kasus-kasus kekerasan seksual pada anak hingga angka pengajuan pernikahan dini yang tinggi (Rizwan, 2022). Kabupaten Nagan Raya yang bergelar KLA ini telah membuat program PUSPAGA (Pusat Pembelanjaran Keluarga) yang bertugas mencegah terjadinya kekerasan anak maupun keluarga dan memberikan sosialisasi kepada keluarga-keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak tentang kesadaran peranan dan fungsi keluarga. Sebagaimana yang disampaikan oleh Mashito, selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPMGP4: “sebagai Kabupaten Layak Anak, tentunya pemberdayaan terhadap keluarga begitu diutamakan karena keluarga merupakan orang pertama yang mendidik anak, terlebih banyak kasuskasus kekerasan atau pernikahan dini yang melibatkan anak, maka melalui PUSPAGA baik di tingkat Kabupaten maupun tingkat Desa kita mewadahi dan mensosialisasikan mengenai permasalahan dalam keluarga yang bisa mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap anak”. (Wawancara, Selasa 03 Januari 2023) Berdasarkan penyataan tersebut, PUSPAGA yang berada di bawah naungan Bidang P3A berupaya mewujudkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative dengan bentuk sosialiasi edukatif guna mencegah pernikahan dini dan kekerasan pada anak. Salah satu upaya besar yang dilakukan ialah dengan membuka layanan konseling dan konsultasi baik itu terkait permasalahan internal keluarga maupun permasalahan internal anak. PUSPAGA juga mengadakan pelatihan ke desadesa. Dalam pelatihan tersebut keluarga diberi pemahaman akan resiko nikah muda bagi anak yang mana untuk merubah pola pikir orang tua yang masih mengizinkan sang anak menikah di usia muda. Selain itu juga, PUSPAGA memberikan edukasi bagaimana menjaga kesehatan anak, pola asuh anak yang baik, serta pemenuhan hak-hak anak. karna kesehatan keluarga terutama kesehatan ibu sangat mempengaruhi pertumbuhan anak dan apabila ada anak yg memiliki permasalahan internal seperti tidak mau beriteraksi dengan lingkungan, anak yang kecanduan bermain gadget, anak yang tidak berinteraksi dengan orang lain, anak tidak sekolah dan anak yang tidak mendapatkan hak asuh dari keluarganya maka hal tersebut akan tangani oleh PUSPAGA. 158 Arimal.J, Marcella.A /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 153-164 Maka berdasarkan pernyataan tersebut upaya pemenuhan hak anak dengan semaksimal mungkin mulai dari memfasilitasi sampai menjemput anak seperti anak yang memiliki permasalahan internal jika pihak PUSPAGA mengetahui isu atau berita mengenai anak yang tidak mendapatkan hak atau memiliki permasalalan. Maka pihak PUSPAGA akan melakukan penelusuran dan menyelelidiki terkait hal itu, jika penyebabnya dari kebiasaan anak atau keluarganya maka kemudian akan di jemput dan difasilitasi dan di rawat sesuai dengan gejala atau permasalahan yang dihadapi dengan menghadirkan psikolog. Namun dalam implementasi progam tersebut terdapat kendala dimana belum seluruh desa yang berada di kabupaten nagan raya sudah menerapkan program PUSPAGA dan masih adanya masyarakat atau anak yang tidak tahu tentang keberadaan PUSPAGA beserta fungsinya sehingga masyarakat atau keluarga tidak memperdulikan perihal tersebut sehingga masih terus terjadi kekerasan terhadap anak dan pernikahan dini. 3. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Anak Pada klaster ini, setiap anak yang ada di Kabupaten Nagan Raya berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan memiliki kehidupan yang sejahtera. Maka dari itu, berbagai program diupayakan pemerintah dalam mewujudkan klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan anak. Seperti yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Nagan Raya yang melakukan jejaring bersama puskesmas yang tersebar di setiap kecamatan untuk mendata jumlah anak yang mengalami stunting dan masuk ke dalam kategori gizi buruk. Pendataan ini bertujuan untuk disalurkannya Pemberian Makanan Tambahan (PMT) ke desa-desa sasaran. Dinas Kesehatan sebagai penanggung jawab utama untuk menugaskan puskesmas melakukan imunisasi kepada anak serta mendampingi kader posyandu dalam pemberian PMT di desa setempat. Sebagaimana yang disampaikan oleh Yusnidar, Kasi Kesehatan keluarga dan gizi dinas kesehatan Kabupaten Nagan Raya bahwa: “salah satu bentuk upaya kita memberi jaminan kesehatan dan kesejahteraan bagi anak yaitu ketika kita berupaya menurunkan angka stunting dan gizi buruk, anak-anak yang berada di bawah dua tahun yang terdeteksi stunting segera diberikan PMT dan diatas dua tahun ditangani dengan stimulasi. Setelah turun lapangan nantinya juga akan dievaluasi bagaimana perkembangan kesehatan anak di Kabupaten”. (Wawancara, Senin 16 Januari 2023) Hal tersebut menunjukkan, kerjasama yang baik antar pemerintah atau badan pelaksana sangat dibutuhkan. Jaminan kesehatan dasar tidak dapat terpenuhi apabila hanya Dinas Kesehatan saja yang terlebih, oleh karena itu puskesmas dan posyandu turut serta berkolaborasi bahu membahu pada tupoksi nya masing-masing. Seperti yang disampaikan oleh Fadliani, selaku kader posyandu Gampong Meunasah Krueng : “setiap bulannya desa selalu mengadakan kegiatan posyandu untuk bayi, balita dan ibu hamil untuk diberikan imunisasi, makanan bergizi serta adanya pengukuran tumbuh kembang bagi bayi dan balita, selain itu ada pula pemeriksaan bagi ibu hamil dan kader selalu didampingi oleh bidan desa yang merupakan utusan dari puskesmas kecamatan masing-masing yang juga turut membina kader”. (Wawancara, Kamis 18 Januari 2023) Meski jaminan obat-obatan ataupun pemberian imunisasi anak telah disebarkan, namun adanya permasalahan lain yakni ketersedian fasilitas anak di tempat kesehatan seperti puskesmas. Puskesmas Nagan Raya dapat dikatakan kurang dan belum memadai dalam memberikan tempat bermain yang ramah anak di ruang kesehatan yang memang seharusnya keperluan tersebut perlu untuk diberikan. Diharapkan pemerintah juga dapat memperhatikan kembali fasilitas apa yang dapat menunjang kesejahteraan anak itu sendiri meskipun di ruangruang kesehatan. Selain itu Dinas Kesehatan juga mengsosialisasikan terkait kesehatan anak di setiap skolah baik itu SD, SMP dan SMA terkait penyalahgunaan narkoba, HIV/AIDS yang diselengarakan melalui Dinas Pendidikan agar di terapkan di setiap sekolah yang berada di Kabupaten Nagan Raya. 4. Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Kebudayaan Pemenuhan klaster keempat begitu krusial bagi anak yaitu memberikan pendidikan dan pemanfaatan waktu luang serta kegiatan-kegiatan kebudayaan 159 Arimal.J, Marcella.A /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 153-164 yang akan berkembang seiring dengan perkembangan zaman, hal ini kelak akan berguna sebagai ilmu dan pemahaman untuk seorang anak di masa yang akan datang. Pada klaster ini dalam mewujudkan kabupaten layak anak, seorang anak wajib mendapatkan hak-hak pendidikan mulai dari pendidikan dari orang tua maupun sekolah. anak wajib mendapatkan pendidikan mulai dari SD sampai SMA sebagai pendidikan dasar untuk anak dengan fasilitas yang nyaman, aman, dan memadai. Sebagaimana yang dikemukakan Bhayu Aji selaku kabit GTK Dinas Pendidikan Nagan Raya yaitu: “untuk menjamin hak pendidikan seorang anak dinas pendidikan memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) khusus untuk anakanak yang terbatas perekonomiannya dan anak yang berpotensi di sekolah, kemudian kami juga menyediakan Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk anakanak penyandang disabilitas dengan menyiapkan segala fasilitas khusus untuk anak penyandang disabilitas. Kemudian menciptakan sekolah ramah anak mulai dari TK sampai tingkat SMA dengan menciptakan lingkungan ramah anak. seperti di kawasan sekolah tidak di perboleh merokok baik siswa, tamu, maupun guru, dapat mengantisipasi bullying, kekerasan dan pelecehan seksual antar siswa”. (Wawancara kamis 29 Desember 2022) Bedasarkan hasil penelitian tersebut dalam menjamin hak anak untuk berpendidikan maka dinas pendidikan memberikan bantuan berupa uang tunai untuk anak yang terbatas perekonomiannya. Maka, dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat sangat terbantu untuk menyekolahkan anaknya seperti anak-anak yang lainnya tanpa membedakan sosial dan ekonomi. Teruntuk anak-anak yang tidak yang memiliki keterbatasan seperti anak gangguan mental, fisik, cacat dan lain-lain dinas pendidikan sudah mempertimbangkan hal tersebut dengan membuka sekolah khusus untuk anak yang memiliki kekurangan tersebut, dengan berbagai fasilitas penunjang untuk anak disabilitas seperti meja belajar khusus, kursi roda dan guru-guru yang berpotensi dan sudah mendapat pelatihan untuk mengajari anak penyandang disabilitas, karena setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak dengan demikian seluruh anak Kabupaten Nagan Raya dapat mendapatkan hak pendidikan dengan adil dan merata keseluruh daerah yang ada di Kabupaten Nagan Raya. Tidak hanya itu Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sangatlah berkomitmen dalam memenuhi hak pendidikan anak dengan adanya kebijakan tentang “Anak Wajib Belajar 12 Tahun” yang tertulis dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021, dengan harapan seorang anak dapat menempuh pendidikan dari sekolah dasar (SD) sampai tingkat sekolah menengah atas (SMA) kemudian Dinas Pendidikan juga sudah menerapkan sekolah ramah anak yang bermutu aman dan juga di lengkapi dengan berbagai fasilitas yang ramah anak di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Nagan Raya, mensosialisasikan dan memberikan pelatihan kepada guru di setiap sekolah terkait bagaimana cara mendidik, bagaimana menumbuhkan gairah anak dalam bersekolah serta berkerjasama dengan stakeholder dan dunia usaha yang ada di Kabupaten Nagan Raya. Dalam pemenuhan hak pendidikan anak melalui sekolah ramah ada beberapa syarat yang harus terpenuhi yaitu setiap sekolah harus sudah menjalin kemitraan dengan stakeholder lainnya seperti kesehatan, kebersihan lingkungan, keamanan, dan kenyamanan mulai dari keselamatan anak ke sekolah sampai pulang kembali, kemudian di setiap sekolah harus memiliki minimal dua orang guru yang sudah mengikuti pelatihan dan pemahaman tentang konvensi hak anak, sekolah harus bisa mengantisipasi bullying, kekerasan dan pelecehan seksual antar siswa maupun guru, setiap sekolah memiliki kantin yang menjual makanmakan sehat yang bebas dari MSG atau makanan siap saji lainnya, kawasan sekolah tidak di perboleh merokok baik siswa, tamu, maupun guru. Selain itu dinas pendidikan bekerja sama dengan instansi ekternal lain seperti perusahaan dan dunia usaha untuk meminta bantuan seperti penghijauan dengan penanaman pohon di lingkungan persekolahan, penambahan gaji honorer di sekolah dan berbagai fasilitas penunjang sekolah agar dapat mencapai sekolah ramah anak dan mewujudan hak-hak anak. Dapat kita simpulkan bahwasannya Dinas Pendidikan sudah berusaha mewujudkan kabupaten layak anak dengan mengutamakan hak pendidikan anak yang memang perlu di penuhi dan ditingkatkan karena mengingat 160 Arimal.J, Marcella.A /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 153-164 seorang anak adalah generasi penerus bangsa. Namun terdapat pula kendala dalam pemenuhan hak pendidikan anak yaitu belum seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Nagan Raya menerapkan sekolah ramah anak, masih ada sekolah yang belum memenuhi indikator sekolah ramah anak, seperti tidak adanya fasilitas-fasilitas penunjang seperti BUS sekolah, masih ada sekolah yang belum memenuhi indikator sekolah ramah anak, yang disebabkan karena kurangnya dukungan dari instansi baik internal dan eksternal yang lain, kurangnya sumberdaya guru, kurangnya dukungan masyarakat, tidak adanya koordinasi dari kepala sekolah dengan dinas dan terbatasnya anggaran. Dalam pemanfaatan waktu luang dan kegiatan kebudayaan pemerintah nagan raya sudah menyediakan fasilitas taman bermain anak dan forum anak sebagai tempat berkreatif dan rekreatif untuk menggisi waktu luang anak baik dengan kegiatan budaya, agama dan berbagai edukasi. Sebagaimana yang disampaikan Nurhidayah Nadeak, selaku kasi pemberdayaan perempuan dan anak Kabupaten Nagan Raya: “Salah satu upaya yang telah kita lakukan dalam mengisi waktu luang anak dengan kegiatankegiatan bermanfaat dengan membentuk FONARA di tingkat kabupaten dan PIKR (pusat informasi konseling remaja) di tingkat Desa disini seluruh anak Kabupaten Nagan Raya berkumpul dengan tujuan agar mereka bisa mengisi waktu kosong dengan bergabung di ruang diskusi dan bertukar pikiran serta bermain dan belajar hal-hal yang baru yang berguna untuk masa depan mereka”. (Wawancara, Senin 26 Desember 2022) Pernyataan tersebut menunjukan bahwasanya pemerintah Kabupaten Nagan Raya sudah memberikan fasilitas-fasilitas seperti taman bermain anak yang sudah di lengkapi dengan fasilitas bermain yang aman, nyaman, bersih, dan bebas asap rokok. Taman dibuka setiap hari dan anak bisa berekresi dan berkreatif secara bebas setiapharinya dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga sudah membentuk forum anak sebagai tempat mengisi waktu luang anak setelah pulang sekolah, disana mereka bisa belajar bayak hal baik dari segi agama budaya dan sosial disini mereka bisa bertukar pikiran, memberikan pendapat, serta bermain. Di samping itu forum anak juga diisi dengan berbagai kegiatan dan sosialisasi langsung oleh dinas maupun kegiatan penting yang rutin dilakukan untuk melatih dan membina anak. Namun terdapat kekurangan di dalamnya yaitu fasilitas tersebut masih kurang dan belum bisa di jangkau oleh seluruh anak yang ada di Kabupaten Nagan Raya sehingga anak yang berada jauh dari pusat perkotaan, tidak bisa merasakan taman serta tidak bisa mengikuti atau bergabung bersama forum anak tersebut di karenakan jauh dan butuh biaya untuk ikut bergabung. seharusnya forum anak tersebut harus ada di tingkat Kecamatan agar seluruh anak dapat berpartisipasi dan mudah di jangkau. 5. klaster Perlindungan Khusus Pada klaster yang terakhir ini terdapat hak Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), banyak anak AMPK yang tidak mendapatkan hak seperti anak pada seumurnya. Memang terkadang seorang anak di lahirkan dengan kondisi fisik yang tidak normal dengan anak pada umumnya, akan tetapi di dalam hidup bernegara hak seorang anak itu sudah melekat pada dirinya sejak dia berada di dalam kandungan. Dalam kebijakan Kabupaten Layak Anak pemerintah di haruskan memberikan perlindungan khusus terhadap anak seperti anak yang mengalami kekerasan fisik, mental, maupun kekerasan seksual, anak yang berhadapan dengan hukum dan anak yang mengalami eksploitasi atau pemaksaan kehendak maupun anak terlantar. Sebagaimana dikatakan oleh Bustami, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya menyatakan bahwa : “Bagi seluruh anak yang bermasalah dengan sosial dan hukum, dinas sosial sendiri berupaya semaksimal mungkin dan berkomitmen dengan memberikan bantuan serta sudah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) khusus untuk menangani permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum. selain itu kami sudah membuat fasilitas khusus untuk pelatihan, pemberdayaan, dan bimbingan untuk anak disabilitas. Agar anak yang menggalami permasalahan tersebut bisa ikut berpartisipasi seperti anak pada umumnya dan bisa mengikuti event-event seperti olahraga dan lain sebagainya.” (Wawancara kamis 5 Januari 2023) Maka berdasarkan pernyataan tersebut, Dinas Sosial mengupayakan fasilitas dan kebutuhan 161 Arimal.J, Marcella.A /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 153-164 khusus bagi anak disabilitas agar mendapatkan akses yang sama seperti yang mereka butuhkan selayaknya anak-anak pada umumnya, seperti mendidik merawat dan memberi mereka motivasi untuk tetap berjuang. dinas sosial membuat satu ruangan khusus untuk anak disabilitas dengan beberapa pegawai khusus yang di ditugaskan untuk merawat anak-anak tersebut. Terkait Anak Berhadapan Hukum (ABH) Pihak Dinas sosial juga melindunggi dan memenuhi hak-haknya dengan membentuk UPTD. setiap ABH yang berumur 12 sampai 18 tahun di kabupaten Nagan Raya baik yang terlibat sebagai korban maupun pelaku kejahatan pidana akan tetap mendapatkan perlindungan dengan membuat rumah singgah khusus untuk anak yang bermasalah dengan hukum dan memberikan pendampingan di saat proses persidangan. Dinsos juga bekerja sama dengan pihak berwenang seperti polisi dan pengadilan negeri agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan selama proses persidangan berlangsung. Selain itu dinas juga melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait ABH atau anak yang bermasalah dengan hukum. Namun dalam segala upaya yang diperbuat untuk memenuhi hakhak anak terdapat tantangan di dalamnya yaitu anggaran untuk membangun rumah anak atau yang lebih dikenal sebagai panti asuhan. Sebenarnya rumah ini menjadi salah satu penunjang utama bagi anak-anak terlantar yang memang butuh tempat tinggal yang mempunyai bimbingan khusus. Diharapkan pemerintah kedepannya dapat mewujudkan rancangan tersebut sesuai dengan apa yang diharapakan. SIMPULAN DAN SARAN Konvensi hak anak yang terdiri dari 5 klaster merupakan indikator yang harus terpenuhi dalam mewujudkan KLA, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah berupaya mewujudkan KLA dengan implementasi 5 klaster tersebut, yaitu indikator kesatu hak sipil dan kebebasan, telah ada kebijakan dimana seluruh anak di Kabupaten Nagan Raya wajib memiliki identitas dan forum anak sebagai tempat anak berdiskusi dan bertukar pendapat dengan bebas, kedua lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, adanya PUSPAGA sebagai wadah arternatif untuk mendididik keluarga dan anak yang bermasalah, ketiga kesehatan dasar dan kesejahtraan anak, adanya Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan imunisasi kepada bayi dan balita secara merata, puskesmas juga memberikan sosialisasi dan pendampingan di setiap desa saat posyandu berlangsung, keempat pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan kebudayaan, sudah di bentuknya sekolah ramah anak dengan fasilitas yang ramah anak, bantuan PIP untuk anak yang terbatas perekonomiannya dan SLB untuk anak disabilitas, kemudian taman bermain, forum anak, dan BIKR sebagai tempat mengisi waktu luang anak dengan belajar berbagai kegiatan dan kebudayaan di luar sekolah, kelima perlindungan khusus, sudah ada terbentuk UPTD khusus untuk melayani permasalahan anak, sudah adanya tempat khusus untuk anak disabilitas dengan berbagai fasilitas pendukung. Sesuai hasil penelitian yang didapatkan oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa Implementasi 5 Klaster Konvensi Hak Anak dalam Mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Nagan Raya belum sepenuhnya terwujud secara optimal. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya hambatan dari dua faktor yaitu sumber daya manusia dan sumber daya finansial. Kekurangan sumber daya manusia ditandai dengan adanya stakeholder yang kurang komitmen dan berpartisipasi dalam mewujudkan klaster konvensi hak anak seperti pengaktifan forum anak di desa karena kurangnya pemahaman apa dan bagaimana seharusnya mewujudkan konvensi hak anak tersebut. Karena kurangnya jalinan komunikasi dan kerja sama tersebut menghadirkan faktor hambatan kedua yaitu sumber daya finansial. Hal ini dibuktikan dengan beberapa fasilitas di tempat umum yang belum layak anak seperti puskesmas, dinas sosial, sekolah dan desa-desa yang kekurangan fasilitas ramah anak. Transportasi di sekolah masih belum tersedia karena belum adanya persediaan dari stakeholder yang bersangkutan. Dalam mengatasi permasalahan ini maka diperlukan dorongan pemerintah mengaktifkan forum anak di semua desa yang ada di kabupaten Nagan Raya agar hak anak semakin dapat disuarakan, mengadakan fasilitas yang memadai dan 162 Arimal.J, Marcella.A /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 153-164 ramah anak baik di desa, kabupaten dan tempattempat umum agar masyarakat juga semakin peka betapa pentingnya pemenuhan hak anak tersebut, dan yang terakhir pemerintah dapat meningkatkan jumlah fasilitas informasi yang dapat dijangkau oleh anak dan masyarakat luas. DAFTAR PUSTAKA Arenawati, L. (2019). TINJAUAN KLASTER HAK SIPIL DAN KEBEBASAN ANAK DALAM MEWUJUDKAN KOTA LAYAK ANAK DI KOTA SERANG. Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies, 3(2), 671–683. Devfa, S., & Mardhiah, N. (2022). Implementasi Program PKK Bidang Pemberdayaan Pendidikan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Gampong Lancong. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 8(1), 77–87. Dinda Oktaviola, S. (2019). The Effectiveness of the Use of Saku JR App in Improving Performance of the Officials in PT. Jasa Raharja Representative Meulaboh. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 1(1), 1–10. Elizabeth, A., & Hidayat, Z. (2016). Implementasi Program Kota Layak Anak Dalam Upaya Pemenuhan Hak-Hak Anak Di Kota Bekasi. Journal of Public Policy and Management Review, 5(2), 55–70. www.fisip.undip.ac.id Ema Fitri Lubis, E. Z. (2021). IMPLEMENTASI PROGRAM KOTA LAYAK ANAK ( KLA ) DI KOTA PEKANBARU. Jurnal El-Riyasah, 12, 252–267. Faisea, M Zainudin Maulidi, L. A. (2020). STRATEGI PEMERINTAH KOTA SURABAYA DALAM PENGEMBANGAN KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DI KOTA SURABAYA. Syntax Idea, 2(6), 16–25. Felika Andriani Saputri, D. E. (2019). Strategi Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak Di Kabupaten Kebumen Tahun 2019. Journal of Politic and Government …. Handayani, D. S., Sulastri, A., Mariha, T., & Nurhaeni, N. (2017). Penyimpangan Tumbuh Kembang Anak dengan Orang Tua Bekerja. Jurnal Keperawatan Indonesia, 20(1), 48–55. kemenppa. (2019). KABUPATEN LAYAK ANAK MEMUTUS MATA RANTAI KEKERASAN. Kemenpppa.Go.Id. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/ read/29/2293/kabupaten-layak-anak-memutusmata-rantai-kekerasan Listyaningsih, & Ismanto. (2021). Implementasi kebijakan pemenuhan hak anak desa bojong dalam mewujudkan desa layak anak di kabupaten pandeglang. Jurnal Administrasi Publik (JAP). Ni’mah, M. (2022). Implementasi Kebijakan Kabupaten Layak Anak Di Kabupaten Probolinggo. Realita : Jurnal Penelitian Dan Kebudayaan Islam, 15(1). Nur, H. B. M. (2021). Mutu Pendidikan Aceh Rendah, di Bawah Papua, Siapa yang Harus Mengundurkan Diri? Serambinews.Com. https://aceh.tribunnews.com/2021/09/21/mutupendidikan-aceh-rendah-di-bawah-papuasiapa-yang-harus-mengundurkan-diri Parneto, A. B. (2022). Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak (Kla) Di Kabupaten Kampar. Cross-Border, 5(1), 766–781. Rakhmawati, I. (2015). Peran Keluarga dalam Pengasuhan Anak. Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 6(1), 1–18. Risma, D., Solfiah, Y., & Satria, D. (2019). Pengembangan Media Edukasi Perlindungan Anak Untuk Mengurangi Kekerasan Pada Anak. Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 4(1), 460. Rizwan. (2022). Remaja di Nagan Raya Ramairamai Ingin Nikah Muda, Ada Apa? Ini Kata Ketua MahkamahSyariyah.Serambinews.Com. https://aceh.tribunnews.com/2022/08/20/remaj a-di-nagan-raya-ramai-ramai-ingin-nikahmuda-ada-apa-ini-kata-ketua-mahkamahsyariyah Sandi, I. (2016). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK TERLANTAR PADA DINAS SOSIAL PROVINSI SULAWESI TENGAH. E Jurnal Katalogis, 4(5), 150–160. Sukadi, I. (2013). Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar Dalam Operasionalisasi Pemerintah Di Bidang Perlindungan Hak Anak. Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 5(2), 117–133. Sumarni, L., & Yuningsih, S. (2020). Model Strategi Sinergitas DPMP3AKB Kota Tangerang Selatan dalam Implementasi Program Kota Layak Anak. Universitas Muhammadiyah 163 Arimal.J, Marcella.A /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 153-164 Jakarta, 1–12. Viva Budy Kusnandar. (2022). Ini Wilayah Aceh dengan Prevalensi Balita Stunting Terbesar pada 2021. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/202 2/07/14/ini-wilayah-aceh-dengan-prevalensibalita-stunting-terbesar-pada-2021 164