Volume: 23 Nomor 2. September 2025 P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 PENERAPAN KARTU IDENTITAS ANAK DI KABUPATEN SEKADAU Angelina Krisyanti Trinasari 1*. Martinus Syamsudin 2* 1* Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kapuas Jln. Oevank Oeray Nomor 92. Baning kota. Sintang. Indonesia. Email. tatanskd1122@gmail. 2 * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kapuas Jln. Oevank Oeray Nomor 92 Baning Kota. Sintang. Indonesia Email: martinussyamsudin1974@gmail. Abstract: In Sekadau Regency. The objectives of this study are to understand, describe, and analyze the implementation of Child Identity Cards in Sekadau Regency. This research method used descriptive The subjects were the Head of the Civil Registration Service, the Head of the Population and Civil Registration Services Division, and several community members who received services. The research techniques used for data collection included observation, interviews, and documentation studies, with data analysis using qualitative descriptive analysis. The results of the study indicate that information dissemination and outreach related to the Child Identity Card Program have been implemented, with partnerships established with other institutions in education and health, and outreach efforts at the village level, as well as the use of social media. Resources are sufficient, supported by legal instruments as a basis for implementation, human resources, facilities, infrastructure, and a budget provided by the government, enabling services to be implemented in the Child Identity Card Program. Dispositions have been implemented, with the implementation of core tasks and functions, particularly in the field of population registration services, as a commitment to issuing Child Identity Cards. However, community support is still needed. The researcher recommends the following: Information dissemination and outreach related to the Child Identity Card Program should be continuously improved, particularly through social media and Resources need to be optimized as a basis for service delivery in the implementation of the Child Identity Card Program in Sekadau Regency. The disposition for continued optimization requires support from discipline and active community cooperation for the success of the government program. Keywords: Implementation. of Child Identity Card Abstrak: Pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Penerapan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Sekadau. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis Penerapan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Sekadau. Metode penelitian ini menggunakan penelitian Deskriptif. Dengan subjek penelitian yakni Kepala dinas Dukcapil. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk serta beberapa Masyarakat yang menerima pelayanan. Dengan Teknik penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan studi dokumentasi dengan analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian bahwa Penyampaian informasi dan Sosialisasi terkait Program Kartu Identitas Anak telah dilaksanakan, dilakukan kemitraan Kerjasama kepada institusi lain pendidikan, kesehatan dan sosialisasi hingga pada tingkat desa dan penggunaan media sosial. Sumber Daya sudah cukup dengan di dukung perangkat hukum sebagai dasar pelaksanaan, sumberdaya manusia, serta sarana dan prasarana serta anggaran yang di sediakan oleh pemerintah sehingga pelayanan dalam proses pelaksanaan Program Kartu Identitas Anak. Disposisi telah dilakukan dengan berjalannya tugas pokok dan fungsi terutama bidang pelayanan pendaftaran Pendudukan sebagai komitmen dalam FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 penerbitan Kartu Identitas Anak namum masih perlu dukungan masyarakat. Peneliti menyarankan sebagai berikut:. penyampaian informasi dan Sosialisasi terkait Program Kartu Identitas Anak agar terus di tingkatkan terutama yang menggunakan media-media sosial dan Sumber Daya perlu di optimalkan sebagai dasar pelayanan dalam proses pelaksanaan Program Kartu Identitas Anak pemerintah di Kabupaten Sekadau. Disposisi agar terus di optimalkan perlu didukung sikap kedisiplinan dan keaktifan masyarakat bekerjasama untuk keberhasilan program pemerintah. Kata Kunci: Penerapan. Kartu Identitas Anak PENDAHULUAN Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Permendagri tersebut Disdukcapil Kabupaten/Kota Kartu Identitas Anak (KIA) dan juga dapat memaksimalkan manfaat dari Kartu Identitas Anak (KIA) melalui kerja sama dengan mitra bisnis yang ada di masing-masing perbankan, tempat bermain anak, rumah sakit, tempat rekreasi/wisata serta usaha ekonomi lainnya guna meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Anak penerus bangsa dan menjadi tombak perjuangan bangsa dan negara. Oleh karena itu negara memiliki kewajiban yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan anak. Melihat negara Indonesia merupakan negara berkembang yang memili pertumbuhan penduduk yang setiap pemerintah harus memperhatikan taraf hidup dan juga tumbuh kembang anak sedini mungkin agar anak bisa menjadi generasi yang mandiri dan bermartabat. Sehingga dibutuhkan agar anak dapat terlindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Negara, keluarga dan orang tua karenanya berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Kartu ini dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi. sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan administrasi kependudukan sejak dini. KIA memiliki fungsi yang mirip dengan KTP (Kartu Tanda Pendudu. untuk orang dewasa, yaitu sebagai bukti identitas resmi anak yang mencakup data diri anak, seperti nama lengkap, tanggal lahir, nomor identitas, serta informasi lainnya yang tertera dalam Tujuan Penerbitan memberikan identitas resmi bagi anakanak, memudahkan dalam mendapatkan pelayanan publik, serta sebagai sarana perlindungan, dan pemenuhan hak Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam Upaya pendataan penduduk melalui satuan Perangkat Daerah yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 Sipil (Dukcapi. , melalu Peraturan Bupati Sekadau Nomor 56 Tahun 2021 Salinan Tentang Kedudukan. Susunan Organisasi. Tugas dan F'ungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapi. Kabupaten Sekadau, dimana Dukcapil menpunyai Tugas sebagai berikut: perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan administrasi kependudukan, kerja pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan administrasi kependudukan, kerja dokumen kependudukan serta . pelayanan administrasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran penduduk, pemanfaatan data dan dokumen pelaksanaan administrasi dinas di pemanfaatan data dan dokumen P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 diberikan oleh Bupati sesuai dengan pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah dan pemerintah provinsi yang diberikan kepada kabupaten sesuai dengan tugas dan fungsinya. Peraturan Bupati Sekadau Nomor 56 Tahun 2021 Salinan Tentang Kedudukan. Susunan Organisasi. Tugas dan F'ungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapi. Kabupaten Sekadau bahwa salah satu Fungsi Dukcapil adalah Pelayanan Pendaftaran Penduduk perencanaan pelayanan pendaftaran perumusan kebijakan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk. pelaksanaan penduduk. penerbitan dokumen pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk. pelaksanaan pendaftaran penduduk. pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan Oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas. Tujuan Kartu Identitas Anak (KIA) di Indonesia pemerintah dalam mengakses informasi tentang anak, seperti nama, tanggal lahir, alamat, nama orang tua, dan Selain itu. Kartu Identitas Anak (KIA) juga dapat membantu orang tua dalam mengurus berbagai keperluan anak, seperti mendaftarkan anak ke FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 sekolah, mengurus izin bepergian, dan lain sebagainya. Kartu identitas anak juga dapat membantu pemerintah dalam melindungi anak kejahatan, seperti dari berbagai penculikan, perdagangan anak, dan pelecehan seksual. Dengan memiliki identitas yang jelas, anak-anak dapat lebih mudah dilacak dan dilindungi oleh pihak yang berwenang. Penerapan pemerintang terhadap Kartu Identitas Anak memerlukan menjangkau ke seluruh penduduk, dengan berbagai komunikasi hingga pada Tingkat desa. Hingga Cakupan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterapkan Disdukcapil Kabupaten Sekadau belum dapat mencapai seluruh Anak yang seharus memiliki KIA. Kurangnya informasi mengenai tata cara dan kegunaan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh pemerintah melalui Disdukcapil menimbulkan terbatasnya kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Sekadau. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti tentang Implemantasi Kebijakan Kartu Identitas Anak Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau. Oleh karena itu sangat penting adanya komunikasi dalam hal ini komunikasi merupakan suatu proses tukar menukar informasi antara dua pelaku yakni pengirim dan penerima. Manusia sebagai mahlukindividu dan mahluk social, memiliki dorongan ingin tahu, ingin maju dan berkembang, maka salah satu sarana adalah komunikasi. P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Karena kebutuhan yang mutlak bagi kehidupan Jika kita lihat lebih jauh manusia yang semakin otomatis karena dengan berkomunikasi manusia dapat menyampaikan pengalamannya kepada orang lain, melalui komunikasi manusia dapat merencanakan masa depan. Dengan komunikasi pula informasi, opini, gagasan, ide, sikap, perbuatan kepada manusia lain. Melihat uraian diatas dapat kita katakan bahwa komunikasi merupakan perwujudan dan kontak sosial yang ada didalam masyarakat serta merupakan penyampaian keinginan-keinginan serta maksud tertentu. Informasi yang sangatlah besar pengaruhnya dalam pembangunan yang dilakukan oleh berkomunikasi komponen informasi yang termuat didalamnya, merupakan syarat dalam melakukan komunikasi. Menurut Widjaja . dalam komponen-komponen tersebut adalah: sumber (Sourc. yaitu dasar memperkuat pesan itu sendiri. Komunikator, dapat berupa individu yang sekelompok orang, organisasi FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 seperti surat khabar, radio, televise, film dan sebagainya. Pesan . keseluruhan daripada apa yang disampaikan oleh komunikator. Saluran . yaitu alat yang menyampaikan pesan. Komunikasi yaitu orang yang menerima pesan Effect yaitu hasil akhir dari suatu komunikasi, yaitu sikap dan tingkah laku orang, sesuai atau tidak sesuai dengan yang kita Berdasarkan keenam komponen merupakan suatu proses penyampaian informasi yang sesuai dengan alur-alur Secara informasi dalam komunikasi berfungsi untuk menginformasikan sesuatu hal kepada orang lain. Dengan komunikasi kita dapat memperoleh informasi yang kita inginkan. Sehingga kita mudah untuk bertindak dan melakukan sesuatu dan dengan komunikasi pula kita dapat menyesuaikan diri dengan suatu kondisi yang ada pada masyarakat. Penerapakan bahwa kartu identitas anak adalah untuk mempermudah berbagai akses dalam sistem administrasi publik yang di selenggarakan pemerintah. Menurut Grindle . alam 2002:. kebijakan yang efektif hanya dapat dimulai apabila: . Tujuan-tujuan dan Saran-saran yang semula bersifat umum telah diperinci. Program-program aksi telah dirancang dan . Sejumlah dana P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 atau biaya telah dialokasikan untuk mewujudkan tujuan-tujuan dan sasaran Untuk keberhasilan dari kebijakan negara, maka kebijakan negara itu perlu Menurut Meter dan Horn . alam Wibawa, 2005:. mendefinisikan bahwa : Implementasi kebijakan sebagai tindakan yang dilakukan oleh publik atau swasta baik secara individu maupun kelompok yang ditujukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam Definisi tersebut menyiratkan adanya upaya kedalam kegiatan operasional, serta mencapai perubahan seperti yang Dalam penerapakan kebijakan di perkut pendapat Meter dan Horn . alam Wibawa, 2005:. menekankan bahwa Autahap implementasi tidak dimulai pada saat tujuan dan sasaran ditetapkan oleh keputusan kebijaksanaan sebelumnya, tahap implementasi baru terjadi setelah pengalokasian sumber daya dan dana telah disepakatiAy. Oleh karena itu Tujuan Penelitian ini adalah untuk menemukan jawaban menggambarkan penerapan Kartu Identitas Anak Kabupaten SekadauAy?. Secara teoritis dari hasil pengetahuan dalam bidang administrasi publik pada kerja aspek Kebijkaan FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 Publik. Sistem Administrasi Negara Indonesia. Namun Kegunaan Secara Praktis penelitian ini diharapkan dapat menyumbangkan pengetahuan dan Penerapkan Prigram Kartu Identitas Anak Kabupaten Sekadau. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yakni penelitian yang dimaksudkan untuk membuat gambaran atau mengambarkan keadaan ataupun kejadian. Penelitian deskriptif dapat diartikan AuSebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidik dengan menggambarkan/ melukiskan subyek/obyek . eseorang, lembaga, masyarakat dan lain-lai. berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanyaAy. Subjek penelitian ini yakni seluruh komponen yang berhubungan dengan Penerapan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Sekadau. Adapun yang menjadi subjek penelitian adalah sebagai berikut: . Kepala Dinas Dukcapil . Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, . Orang Tua Pemegang KIA. Penelitian menggunakan teknik-teknik tertentu dalam pengumpulan data, oleh karena itu dalam penelitian ini digunakan tehnik-tehnik berikut:1. Pengamatan/Observasi : 2. Wawancara atau interview. Studi Dokumentasi, yaitu mempelajari dan menggali data menunjang penelitian ini seperti tentang gambaran Penerapan Kartu Identitas P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Anak di Kabupaten Sekadau, disamping itu juga studi dokumentasi dilakukan untuk mandapatkan berbagai macan dokumen berupa buku-buku, laporan teknis yang berkaitan dengan penelitian. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis Miles dan Huberman . dalam analisis kualitatif, data yang muncul berwujud kata-kata dan bukan rangkaian angka. Data itu mungkin telah dimunculkan dalam aneka macam cara . bservasi, dokumen, rekama. dan yang biasanya diproses sebelum siap digunakan . elalui penyuntingan atau alih tuli. , tetapi analisis kualitatif tetap menggunakan kata-kata, yang biasanya disusun ke dalam teks yang diperluas. Analisis data kualitatif terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu: reduksi data, penyajian data dan Teknik analisis juga mendasarkan pada ketiga alur kegiatan analisis tersebut, yang pada dasarnya dapat terjadi pada waktu yang bersamaan. Jadi pada saat melakukan reduksi data boleh jadi pada saat itu sekaligus dilakukan pembuatan HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Kabupaten Sekadau merupakan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Sanggau. Secara geografis. Kabupaten Sekadau terletak di 0038Ao23Ay Lintang Utara sampai dengan 0044Ao25Ay Lintang FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 Selatan dan 110033Ao07Ay Bujur Barat sampai dengan 111017Ao44Ay Bujur Timur. Adapun batas-batas Kabupaten Sekadau adalah sebagai berikut sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang Timur berbatasan dengan Kabupaten Ketapang sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Sintang sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Sanggau. Keadaan Kabupaten Sekadau merupakan kodisi alam yang berupa daratan dan perbukitan dengan ketinggian berada pada kisaran 0 - 1. 000 m dpl. Ada 3 . sungai utama yang melintasi wilayah Kabupaten Sekadau yaitu : Sungai Kapuas. Sungai Sekadau dan Sungai Ayak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Admindu. , yang memungkinkan anak mendapatkan identitas setelah berusia 17 tahun atau dengan akta kelahiran/surat kenal lahir. Pada tahun 2016, diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA) untuk perlindungan anak. KIA diberikan kepada anak usia 0-17 tahun dan merupakan dokumen penting yang mencantumkan NIK, nama, jenis tempat/tanggal lahir, nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga, nomor kewarganegaraan, alamat, masa berlaku, tempat penerbitan, nomenklatur dinas, nama dan tanda tangan kepala dinas. P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Komunikasi memiliki peran penting dalam inplemantasi kebijakan dengan komunikasi apa yang menjadi kebijakan dalam bentuk peraturan pemerintah dapat di sampaikan dengan baik dan yang menerima informasi dapat menerima informasi dengan secara utuh dan dapat di pahami. Proses Komunikasi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sekadau adalah dalam bentuk sosialisasi di setiap kecamatan dan sejauh ini dapat di lakukan dengan menyesuaikan anggaran progran yang ada. Hal ini seperti yang Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk bahwa sosialisasi dilakukan oleh dari pihak Pemerintah dalam hal ini Dukcapil Kabupaten Sekadau. Namun proses penyampaian informasi terkait Kartu Identitas Anak hanya beberapa kali pada Tahun 2023 dan tahun 2024. Sosialisasi juga dilakukan hingga kepada Pihak Desa. Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) RT/RW diharapkan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait Program Kartu Identitas Anak tersebut. Bentuk menyeluruh merupakan salah satu usaha dalam membantu masyarakat memahami tentang kebijakan Kartu Identitas Anak tersebut, memahami bagaimana proses penetapan peserta, dan sebagai tempat untuk membantu masyarakat terkait pelaksanaan Program Kartu Identitas Anak. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 Sipil Kabupaten/Kota. Penerbitan KIA pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Untuk lebih jelas dapat di lihat pada tabel Tabel 4. 5 Rekapitulasi Pemegang Karti Identitas Anak Kabupaten Sekadau Tahun 2024. Berdasarkan Tabel 4. 5 di atas bahwa di Kabupaten Sekadau sebanyak 44,55 persen dari usia wajib KIA. Kepemilikan KIA tertinggi di Kecamatan Sekadau Hilir sebanyak 55,74 persen 082 anak sedangkan kepemilikan KIA terendah di Kecamatan Belitang Hulu sebanyak 26,23 persen atau hanya 579 anak yang memiliki KIA. Dari tabel tersebut dari jumlah wajib KIA sebanyak 512 sedang yang telah memiliki KIA 297 jiwa dan yang belum memiliki KIA berjumlah 35. 512 orang. Memperhatikan hal tersebut yang memiliki secara prosentase masih cukup tinggi yakni 55,45%. Hal ini kurang masyarakat dan penerima manfaat Program KIA serta informasi terkait data penerima dan syarat menjadi peserta, sehingga menimbulkan komplain dari masyarakat tentang data penerima yang dinilai tidak tepat sasaran. Masih pengumuman, brosur, pamflet dan selebaran sebagai upaya melakukan pelaksanaan Program Kartu Identitas Anak. Untuk mewujudkan tujuan dan harapan dari implementasi Program Kartu Identitas Anak, sosialisasi harus dilakukan secara tepat, akurat, optimal dan menyeluruh baik secara langsung maupun melalui media oleh pihak-pihak yang bersangkutan agar masyarakat dan penerima manfaat Kartu Identitas Anak memahami tentang Program Kartu Identitas Anak secara mendalam, untuk meningkatkan proses sosialisasi dapat diupayakan menggunakan media-media sosial dan website. Dalam konteks sumber daya Kartu Identitas Anak (KIA) di Indonesia, "sumber" yang relevan mencakup dasar hukum, instansi pelaksana, serta sumber FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 Berikut penjelasan beberapa sumber penting dalam pelayanan KIA. Pelayanan KIA didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, yakni UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan . elah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2. serta didukung oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr. Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Pada tataran pelaksana teknis pemerintah Kabupeten Sekadau di atur melalui Peraturan Bupati Sekadau Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tatacara Penerbitan Kartu Identitas Anak. Dalam peraturan ini terutama pada Bab i Pasal 2 Ayat . bahwa tujuan dari penerbitan adalah sebagai identitas anak di daerah dan Sedangkan Pasal 3 bahwa manfaat dari Kartu Identitas Anak Kesehatan. Pendidikan. Keuangan. Hiburan, dan Olahraga. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten sekadau dalam rangkat penerbitan Kita ini bermitra keberbagai pihat terutama institusi Pendidikan yakni sekolah, rumah sakit, dan puskesmas Sumber daya manusia dalam penerbitan Kartu Identitas Anak secara umum didukung oleh Pengawai di Lingkung Dukcapil Kabupaten Sekadau terutama pada Bidang pendaftaran kependudukan 6 orang ASN/PNS dan 2 tenang Honorer dan 1 Orang Oprator. P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Sumber daya juga meliputi pelaksanaan program penerbitan Kartu Identitas Anak, pemerintah daerah dengan diberikan Laptop guna mempermudah dalam verifikasi dilapangan, membuat laporan. Kondisi dilapangan menunjukkan bahwa masih ada masyarakat tidak melakukan kewajiban membuat Kartu Identitas Anak masyarakat belum memiliki Kartu Identitas Anak. Pada hal jumlah Pemilik Kartu Identitas Anak Program Kartu Identitas Anak Pecatatana pendataan pendudukan. Anggaran program KIA di Kabupaten Sekadau dialokasikan setiap tahun melalui APBD, khususnya di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Fokus anggaran kami terutama pada pengadaan blangko, peralatan cetak, operasional petugas, serta kegiatan sosialisasi ke sekolahsekolah desa-desa. Disposisi pemerintah terhadap Kartu Identitas Anak merupakan bagian dari kebijakan administrasi kependudukan sejak dini dan memberikan identitas resmi bagi anak-anak Indonesia. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Dinas DukCapil Kabupaten sekadau bahwa kebijakan Kartu Identitas Anak dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan- FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 ketentuan yang telah di tetapkan. Terlaksananya kebijakan yang efektif harus didukung oleh kemampuan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Sikap atau perilaku serta komitmen dari pelaksana teknis dalam hal ini Dinas Dukcapil Kabupaten sekadau juga sangat menentukan Program Kartu Identitas Anak. Tanpa adanya sikap dan komitmen yang tinggi dari pelaksananya, maka program tersebut tidak akan berjalan dengan baik. Sikap pelaksanaan Program Kartu Identitas Anak, hal ini ditunjukkan dengan peran aktifan masyarakat dan kometmen namun dari hasil observasi menemukan masih adanya masyarakat tidak atau ngan untuk membuat Kartu Idintitas Anak, hal ini menunjukkan kedisiplinan sikap implementor yang Program Kartu Identitas Anak ini, kedisiplinan dan keaktifan dalam proses pelaksanaan Program Kartu Identitas Anak perlu di upayakan agar lebih Pelayanan Kartu Identitas Anak adalah identitas anak resmi dan sebagai bukti diri anak yang berusia 16 tahun Dispendukcapil Kabupaten Sekadau yang memiliki wewenang melakukan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dispendukcapil sebagai insansi yang melaksanakan kebijakan P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 program KIA tentunya memberikan syarat yang harus di patuhi oleh anaknya dalam proses mendapat atau KIA. Syarat diberlakukan oleh dispendukcapil tidak lain bertujuan untuk memudahkan dalam mendapatkan informasi yang sesuai dengan kondisi nyata anak Berdasarkan dokumen yang yang ada bahwa Syarat - syarat yang diberlakuan untuk anak yang memiliki Kewarganagaraan Indonesia (WNI) dan juga Warga Negara Asing (WNA) memiliki perbedaan. Proses pembuatan KIA memiliki perbedaan mendasar dari segi syarat dan ketentuan yang berbeda dengan WNI dan WNA. Bagi warga WNI yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akta kelahiran dan untuk WNI yang anaknya belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA tetapi belum menerbitkan KIA wajib memenuhi syarat sebagai berikut : . Mengisi Blanko pada Front office . Menyerahkan KK asli orang tua/wali . Menyerahkan KTP asli orang tua/wali . Foto Copy akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran asli . Foto 2 x 3 . enambahan syarat untuk usia diatas 5 tahun yang belum memiliki KIA) . Passport . iberlakukan khusus WNA). Sedangkan pembuatan Kartu Identitas Anak berikut langkah-langkah membuat KIA . Orang tua atau pemohon memberikan syarat Dispendukcapik . Syarat yang telah diberikan akan di atur atau dikelola untuk proses pembuatan KIA . KIA FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 yang sudah jadinya kartunya akan diserahkan kepada kepala dinas yang menandatangani dan menerbitkan KIA . Orang tua atau pemohon dapat mengambil mjm Menjalankan tugas dan jemput bola sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat yang disalurkan melalui sekolahsekolag, rumah sakit, tamanbaca, tempat hiiburan anak dan tempat layanan lain, sehingga diharapkan cangkupan atau layanan KIA dapat diterima atau diberikan kepada masyarakat luas. Cara KIA kewarganegaraan asing (WNA) yakni : Jika anak telah memiliki paspor, orang tua mendaftarkan anak ke dinas dengan memberikan pasport sebagai syarat penerbitan KIA. Kepala dinas akan menyetujui dan menandatangani serta menerbitkan KIA . KIA yang telah diterbitkan bisa diberikan kepada orang tua atau pemohon di kantor Dinas. Setelah diberlakukan telah dilengkapi oleh pemohon, maka pemohon diminta menunggu sekitar 3 hari kerja dan dapat mengambil dokumen akta kematian pada ruang pengambilan berkas dengan membawa bukti KIA Dispendukcapil Kabupaten Sekadau memerlukan waktu 3 hari untuk dapat diterima oleh orangtua pemohon, namun dalam proses menyelesaikan dalam waktu kurang dari 3 hari. P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan hasil penelitian, maka penulis menyimpulkan sebagai berikut: Komunikasi, penyampaian informasi dan Sosialisasi terkait Program Kartu Identitas Anak telah dilaksanakan, telah dilakukan kemitraan Kerjasama kepada institusi lain pendidikan, kesehatan dan sosialisasi hingga pada tingkat desa dan penggunaan media Sumber Daya sudah cukup dengan di dukung perangkat hukum sebagai manusia, serta sarana dan prasarana serta anggaran yang di sediakan oleh dalam proses pelaksanaan Program Kartu Identitas Anak pemerintah di Kabupaten Sekadau. Disposisi telah dilakukan dengan berjalannya tugas pokok dan fungsi pendaftaran Pendudukan komitmen dalam penerbitan Kartu Identitas Anak namum masih perlu dukungan masyarakat. Berdasarkan Kesimpulan, maka penulis menyarankan sebagai berikut: Komunikasi, yang telah dilakukan dengan penyampaian informasi dan Sosialisasi terkait Program Kartu Identitas Anak agar terus di menggunakan media-media sosial dan website. Sumber Daya perlu di optimalkan sebagai dasar pelayanan dalam proses pelaksanaan Program Kartu Identitas FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 Anak pemerintah di Kabupaten Sekadau. Disposisi agar terus di optimalkan perlu didukung sikap kedisiplinan program pemerintah. DAFTAR PUSTAKA