Penguatan Kemitraan Lintas Iman Muslim dan Bahai melalui Bincang Diskursus Keragaman Muhammad Ansor1*, Laila Sari Masyhur2, Bambang Hermanto3, Mhmd. Habibi4 1-4Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia *Corresponding Email: ansor@uin-suska.ac.id Informasi Artikel: Abstrak Diterima: 13-11-2024 Tulisan ini membahas pelaksanaan kegiatan penguatan kemitraan lintas iman Disetujui: 21-11-2024 antara muslim dan pemeluk Bahai di Riau melalui penyelenggaraan Bincang Diterbitkan: 28-11-2024 Diskursus Keragaman (BIDUK) oleh ISAIS UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Kegiatan ini berargumen bahwa kemitraan lintas iman dalam menyelesaikan persoalan relasi agama dapat dilakukan tidak hanya melalui pendekatan formal yang difasilitasi negara, tetapi juga melalui perjumpaan baik informal maupun formal masing-masing komunitas dan kesediaan mendiskusikan isu-isu terkait dengan relasi agama termasuk tema-tema yang sensitif. Sehubungan dengan hal tersebut, ISAIS UIN Sultan Syarif Kasim Riau memfasilitasi diskusi berkala yang dikemas melalui program BIDUK yang membahas isu-isu tata-kelola keragaman di Indonesia. Diskusi BIDUK diselenggarakan sebagai upaya memperkuat kesepahaman antara pemeluk Bahai dan Muslim Riau dalam menyikapi isu terkait dengan relasi agama kedua komunitas. Pada akhirnya, diskusi berkontribusi BIDUK membuka cakrawala anggota masing-masing komunitas bahwa perbedaan keyakinan keagamaan sama sekali tidak menghalangi kemitraan antara Muslim dan pemeluk Bahai di Riau dalam penyelesaian isu-isu kebangsaan terkait dengan relasi agama di Indonesia. Kata Kunci: Kemitraan Lintas Iman, Muslim, Bahai, Riau Abstract This article discusses the implementation of interfaith partnership strengthening activities between Muslims and Baha'is in Riau through the organization of the Diversity Discourse Chat (BIDUK) by ISAIS UIN Sultan Syarif Kasim Riau. This activity argues that interfaith partnerships in resolving religious relationship issues can be conducted not only through formal approaches facilitated by the state but also through both informal and formal encounters of each community and the willingness to discuss problems related to religious relationships, including sensitive topics. In this regard, ISAIS UIN Sultan Syarif Kasim Riau facilitates periodic discussions packaged through the BIDUK program, which addresses issues of diversity governance in Indonesia. The BIDUK discussion was held as an effort to strengthen mutual understanding between Bahá'ís and Muslims in Riau in addressing issues related to the religious relations of both communities. In the end, the BIDUK discussion contributed to broadening the horizons of each community's members, showing that differences in religious beliefs do not hinder the partnership between Muslims and Bahá'ís in Riau in addressing national issues related to religious relations in Indonesia. Keywords: Interfaith patnership, Muslim, Bahai, Riau Cara Mengutip: Ansor, M., Masyhur, L. S., Hermanto, B., Habibi, M., (2024). Penguatan Kemitraan Lintas Iman Muslim dan Bahai melalui Kegiatan Bincang Diskursus Keragaman. Asskruie: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Hlm, 46-56 . Vol. 2, No. 1, 2024. doi: https://doi.org/ak.v2i1.3578 Pendahuluan Tulisan ini membahas strategi penguatan kemitraan lintas iman antara pemeluk Bahai dan Muslim di Riau melalui penyelenggaraan kegiatan Bincang Diskursus Keragamaan (BIDUK) oleh 1 This article is an Open Access Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 2 Institute for Southeast Asian Islamic Studies (ISAIS) UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Kegiatan ini bertolak pandangan Sumanto al-Qurtubi (Qurtuby, 2013) dan sarjana lainnya bahwa penyelesaian persoalan kebangsaan yang terkait dengan kesalah-pahaman atau pun konflik antar umat agama seharusnya tidak hanya didekati dengan pendekatan struktural yang dilakukan negara (Okai & Takahashi, 2023; Sukamto & Pramono, 2020; Wangila, 2012), tetapi juga melalui komunikasi intens baik yang diselenggarakan secara formal maupun informal dengan melibatkan umat lintas agama (Ansor, 2014). Komunikasi intens perlu dibangun sejak dini melalui perjumpaan dan perbincangan terhadap pelbagai isu yang melibatkan beragam komunitas keagamaan sehingga ketika konflik sosial terjadi pada komunitas lebih luas, segmen sosial ini dapat ambil bagian dalam resolusi konflik (Ansor & Amri, 2020). Bahai merupakan komunitas minoritas secara statistik, meski istilah ini diakui cukup problematis untuk digunakan dalam menjelaskan eksistensi Bahai di Riau (Zabihi-Moghaddam, 2016). Agama Bahai muncul di Timur Tengah pada abad ke 18 masehi (Humes & Clark, 2000; Pink, 2005; Were, 2007) dan berkembang ke Indonesia mulai awal abad ke 20 masehi (Wawancara dengan Suparni 2024). Penulis belum menemukan data akurat populasi Bahai di Riau. Populasi komunitas ini setidaknya yang berdomisili berkisar tidak lebih dari 50 kepala keluarga. Angka ini merupakan perkiraan penulis berdasarkan observasi penulis atas kegiatan-kegiatan keagamaan yang diselenggarakan komunitas Bahai di Pekanbaru. Ini artinya, mereka minoritas secara jumlah. Namun, berdasarkan amatan penulis, meskipun minoritas, komunitas Bahai di Riau tergolong relatif berdaya secara ekonomi. Kami bertemu dengan sebagian besar anggota komunitas Bahai yang dapat dikategoritan sebagai kelas menengah ke atas. Bagaimana pun, keadaan mereka sebagai minoritas, seringkali menghadapi persoalan terkait dengan pengakuan negara terhadap eksistensi Bahai di Indonesia. Bertolak dari konteks tersebut, kegiatan pengabdian ini bermaksud mengeksplorasi persoalan Bahai di Riau selaku pemeluk agama minoritas statistikal sekaligus upaya membangun kemitraan strategis untuk memperkuat tata kelola keberragamaan dan kebebasan beragama. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan intensitas relasi dan kesepahaman antara Muslim dan Bahai melalui eksplorasi pandangan, pengalaman, dan persoalan keagamaan yang mereka hadapi sebagai minoritas. BIDUK merupakan diskusi berkala yang difasilitasi oleh ISAIS UIN Sultan Syarif Kasim Riau. ISAIS merupakan pusat lembaga kajian Islam Asia Tenggara yang bergerak dalam bidang kajian, penelitian, dan publikasi pemikiran, politik, sosial, dan sejarah Islam Asia Tenggara. Tata kelola keragaman merupakan salah satu isu strategis yang menjadi perhatian ISAIS yang antara diartikulasikan melalui deskusi serial bertema BIDUK. Keberadaan komunitas Bahai di Riau serta persoalan yang dihadapi menjadi perhatian ISAIS terkait tata kelola keragaman di Indonesia. Sejalan dengan itu, kegiatan BIDUK memfokuskan pada eksplorasi persoalan-persoalan yang dihadapi komunitas Bahai di Riau dan ikhtiar untuk membangun kemitraan dalam mengatasi perbagai persoalan yang terkait dengan relasi agama. Artikel ini berfokus pada kegiatan BIDUK yang mengangkat tema tentang “Menjadi Bahai di 3 Indonesia: Mendengarkan Pengalaman dan Diskursus Tata kelola Keragaman”. Diskusi ini pada dasarnya merupakan salah satu kegiatan dari serangkaian silaturahmi dan diskusi yang difasilitasi ISAIS. BIDUK merupakan pertemuan formal dengan mengundang komunitas Bahari Riau untuk membicarakan persoalan-persoalan relasi agama dengan mengundang publik muslim relatif umum. Sebelumnya, kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan antara ISAIS dan Komunitas Bahai Riau berupa pertemuan informal terbatas yang dilakukan secara berkala. Kemitraan antara ISAIS dan komunitas Bahai masih terus berlangsung paksa kegiatan BIDUK. Berbagai kegiatan diselenggarakan secara bersama-sama. Artikel ini pada dasarnya merupakan dokumentasi, refleksi akademis sekaligus evaluasi atas pelaksanaan kegiatan BIDUK. Metode Pelaksanaan Pengabdian dilakukan melalui pendekatan pendekatan ABCD (Asset-Based Community Development). Pendekatan ABCD merupakan salah satu paradigma dalam pengabdian masyarakat yang saat ini sedang dikembangkan di lingkungan perguruaan tinggi keagamaan Islam kementerian agama (Afandi et al., 2022; Andyarini et al., 2020; Salahuddin et al., 2015). Prinsip pendekatan ABCD adalah bahwa penguatan komunitas dengan bertolak dari energi yang dimiliki dari dalam komunitas bersangkutan. Pengabdian berbasis ABCD bertolak dari konteks pemahaman dan internalisasi aset, potensi, kekuatan, dan pendayagunaannya secara mandiri dan maksimal (Afandi et al., 2022; Ansor & Masyhur, 2023). Lain kata, karasteristik pelaksanaan pengabdian masyarakat yang dilakukan dengan pendekatan ABCD adalah proses pendampingan yang dilakukan dengan potensi dari dalam dan mengembangkan energi yang dimiliki memjadi kekuatan yang bersifat kolektif untuk mencapai tujuan bersama (Andriyani & Jarnawi, 2019; Masyhur et al., 2023; Salahuddin et al., 2015). Pada pengabdian yang berbasis aset (Kretzmann & McKnight, 1993; Rhofita, 2019), tim pengabdi dan masyarakat subyek dampingan secara bersama-sama menggali dan menemukan persoalan yang dihadapi, menetapkan prioritas utama sebagai program pemberdayaan, dan dalam pelaksanaannya selalu mempertimbangkan aset yang dimiliki komunitas sebagai basis energi dalam melakukan pemberdayaan. Dalam konteks ini, ISAIS bersama-sama dengan komunitas Bahai Riau secara bersama-sama menemu-kenali persoalan yang dihadapi bersama terkait dengan isu relasi agama. Lalu, penggalian persoalan diarahkan untuk memperdalama eksplorasi dari sudut padangan komunitas Bahai sebagai minoritas di Riau. Dari sini, secara bersama-sama ISAIS dan Komunitas Bahai menentukan kegiatan strategis untuk menyikapi persoalan yang dihadapi. Paska penetapan kegiatan, maka fokus selanjutnya adalah menggali aset yang dimiliki komunitas dalam menyikapi persoalan subyek dampingan. BIDUK diselenggarakan pada 25 Juli 2024 sebagai kegiatan yang bertujuan ISAIS untuk meresponi isu tata kelola keragaman di Indonesia dari sudut pandangan Komunitas Bahai Riau. 4 Melalui BIDUK, komunitas Bahai difasilitasi mengeksplorasi padangan keagamaannya pada audien yang merupakan komutas muslim, menyampaikan pandangan-pandangan keagamaannya, serta mengungkapkan pelbagai persoalan yang mereka hadapi terkait posisinya sebagai komunitas minoritas di Indonesia. Eksplorasi pelbagai persoalan ini didiskusikan dalam forum untuk mengidentifikasi akar masalahnya terutama dari perspektif tata kelola keragaman di Indonesia, dan secara khusus di Riau. Berdasarkan data ini, kami kemudian merumuskan upaya bersama yang sifatnya merupakan kemistaan Komunitas Bahai Riau dan ISAIS dalam meresponi pelbagai isu terkait dengan tata kelola keragaman. Diskusi formal BUDUK ini bukan satu-satunya kegiatan ISAIS terkait dengan kemitraan dengan komunitas Bahai Riau. BIDUK hanyalah salah satu kegiatan yang dilakukan dalam pertemuan formal. Selain itu, ISAIS dan Komunitas Bahai di Riau secara berkala melakukan pertemuan dan diskusi informasi untuk membangun kesepahaman satu sama lain, dan merancang upaya bersama terkait kemitraan dalam penguatan tata kelola keragaman di Riau. Pertemuan informal dua komunitas ini yang dilakukan sebelum pelaksaanaan Biduk #01 tersebut dilakukan sebanyak enam kali. Pertemuan ini mendiskusikan pelbagai topik termasuk menggali perjalanan dan eksistensi komunitas Bahai di Riau. Emat sesi dari enam pertemuan tersebut merupakan pengenalan dan observasi partisipatori ISAIS termasuk terhadap kajian keagamaan rutin yang dilakukan komunitas Bahai di Riau. Rangkaian kegiatan tersebut juga pada dasarnya merupakan bagian dari pengabdian ini. Pertemuan informal merupakan bagian dari upaya tim pengabdi dan komunitas Bahai untuk saling memahami dan bertukar pemikiran dan pengalaman masing-masing. Adapu pertemuan formal melalui BIDUK diselenggarakan sebagai setrategi menggali dan mengeksplorasi persoalan yang dihadapi dengan melibatkan audien lebih luas. Pertemuan informan dan forum BIDUK #01 tersebut kemudian menjadi landasan bagi ISAIS dan Komunitas Bahai Riau dalam memperkuat kemitraan sebagain bagian dari strategi pengelolaan keragaman. Hasil dan Pembahasan Diskusi BIDUK dihadiri oleh Manoocher Tahmasebian, Suparni, Aulia sebagai pembicara utama dari Bahai, serta Bambang Hermanto dari ISAIS, Muhammad Ansor selaku peneliti, serta Laila Sari Masyhur sebagai fasilitator. Peserta diskusi adalah dosen, mahasiswa, anggota organisasi keagamaan berbasis Islam, peneliti yang berbasis di Pekanbaru, Riau. Kegiatan diselenggarakan pada sebuah kafe di wilayah Panam. Manoocher merupakan anggota komunitas Bahai yang tergolong generasi awal datang ke Indonesia. Dia datan dari Iran ke Indonesia pada masa awal kemerdekaan, dan di tugaskan sebagai dokter pada beberapa rumah sakit di Riau. Saat ini, Manoocher sudah memasuki usia pensiun, meskipun yang bersangkutan masih mempraktikkan keterampilannya sebagai dokter pada rumah sakit di Brastagi, kota tempat tinggalnya sekarang. Kami beberapa kali 5 bertemu dangan Manoocher bersama anggota komunitas Bahai yang lain sebelum kegiatan ini dilakukan. Pertemuan dilakukan untuk berdiskusi secara informal sejarah kehadiran Bahai di Indosia, dan terutama Riau, sistem ajaran dan kendala yang mereka hadapi sebagai warga negara dalam mencatatkan identitas keagamaan dalam institusi catatan sipil di Indonesia. Suparni merupakan pimpinan Bahai Riau. Suparni sebelumnya adalah pegawai salah satu perusahaan perminyakan yang beroperasi di Riau. Sebelumnya dia berasal dari Jawa dan ditugaskan untuk bekerja di perusahaan perminyakan multinasional yang berbasis di Riau hingga masa pensiun. Saat ini Suparni termasuk salah satu figur penting dalam jajaran pimpinan komunitas Bahai di Riau, dan barangkali di Indonesia secara umum. Selama periode kegiatan pengabdian ini, kami menyaksikan Suparni cukup aktif memfasilitasi kegiatan pertemuan yang melibatkan internal komunitas Bahai, maupun pertemuan yang melubatkan komunitas lain yang bersifat lintas iman. Pada komunitas Bahai sendiri, anggota keluarga Suparni juga terlihat cukup aktif terlibat dalam aktivitas publik. Aulia merupakan salah satunya. Aulia adalah anak Suparni yang memiliki bakat sebagai pemimpin Bahai di masa depan. Kemampuannya dalam menjelaskan sistem ajaran Bahai menjadikannya aktif terlihat dalam diskusi yang melibatkan pelbagai segmen komunitas. Aulia memiliki kemampuan retorika yang baik dalam menyampaikan pandangan-pandangan dan sistem ajaran komunitas Bahai. Kami beberapa kami menyaksikan Aulia mewakili Bahai dalam perbagai kegiatan yang diselenggarakan di Pekanbaru. Sebelum BIDUK terdapat beberapa pertemuan informal yang diselenggarakan ISAIS dengan komunitas Bahai Riau. Pertemuan pertama diselenggarakan di rumah tropis. Hadir dalam pertemuan tersebut sekitar 12 orang dimana empat diantaranya merupakan anggota komuitas Bahai. Pada pertemuan ini, ISAIS dan komunitas Bahai Riau berdiskusi konsep utama dalam sistem ajaran masing-masing dan mendialogkan beberapa isu tertentu. Tim Pengabdi ISAIS juga mengekplorasi pengalaman Bahai sebagai pemeluk agama minoritas dan sejarahnya hingga berkembang di Indonesia. Selain itu, pada kesempatan tersebut juga dibicarakan pengalaman Bahai dalam mendapatkan hakhak kewargaan sebagai minoritas di Indonesia. Pada pertemuan ini komunitas Bahai juga menyampaikan bahwa mereka mengelola kegiatan rutin keruhanian yang bisa juga dihadiri oleh ISAIS untuk melihat aktifitas keagamaan relatif lebih terperinci dalam memahami sistem ajaran agama Bahai dan pengajarannya pada anggota komunitas. Pertemuan kedua merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang pertama. Pertemuan kedua diiarahkan sebagai bentuk observasi dan pemetaan isu secara partisipatoris untuk memahami lebih mendalam terhadap eksistensi komunitas Bahai di Riau dan problematika sosial yang dihadapi dalam mendapatkan hak-hak kewargaan sebagai pemeluk agama yang minoritas secara statistik. Selain itu, kegiatan dilakukan untuk menggali potensi sosial (social capital) yang dimiliki komunitas Bahai di Riau serta bagaimana potensi tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari upaya memecahkan problematikas sosial yang dihadapi (Jalil et al., 2021; Nirzalin & Febriandi, 2020; Padilla-Melendez & 6 Ciruela-Lorenzo, 2018). Pertemuan kedua ini juga dilakukan dengan menghadiri kegiatan internal komunitas Bahai Riau, yakni melalui kurus ruhi institut. Ruhi Insitute merupakan salah satu media transmisi ajaran keagamaan dalam komunitas Bahai yang paling banyak dipraktikkan. Kegiatan yang dilakukan berupa aktivitas pendalaman pemahaman sistem ajaran Bahai yang dilakukan secara bersama-sama, berjenjang dan mengacu pada sistem kurikulum yang telah ditetapkan oleh pimpinan Bahai di tingkat internasional. Berdasarkan website resmi Bahai kami terinformasikan bahwa Ruhi Institute merupakan kegiatan yang bertujuan untuk membangkitkan pengalaman belajar transformatif melalui pendekatan yang berpusat pada pembelajar, berdasarkan pengalaman, dan kolaboratif yang difasilitasi oleh seorang tutor daripada seorang instruktur, guru, atau seorang ahli (LEE, 2012). Praktik transformatif dalam pembelajaran tersebut terlihat darinpola kursus yang berorientasi pada afeksi atau perubahan tindakan indivisu ke arah yang menjadi sasaran. Akademisi telah mengidentifikasi praktik tersebut sebagai contoh praksiologi (Affolter, 2007). Kami mengamati bahwa peran tutor dalam kursus ruhi institut tidak sebagai pemimpin atau guru yang memiliki otoritas pengetahuan sementara peserta lainnnhya menerima transfer pengetahuan tersebut. Ruhi memang merestrukturisasi norma-norma sosial, peran, dan tujuan pendidikan sebagai upaya untuk merevisi citra dan sistem pendidikan masyarakat sebagai bagian dari desain sistem pembelajaran dan pengembangan manusia baru yang sesuai dengan pandangan dunia global yang muncul. Kursus-kursus tersebut dirancang untuk dijalankan dengan kelompok pembelajar yang berkembang secara organik, menggunakan "refleksi kritis, pemikiran interaktif, aktivitas yang dirancang untuk mengubah teori menjadi tindakan praktis". Kami mengamati bahwa peran tutor dalam kegiatan ruhi institut adalah memfasilitasi kursus harus merefleksikan motivasi mereka dan didorong untuk menjalankan peran mereka sebagai pelayan yang berbudi luhur. Bimbingan belajar bukanlah posisi otoritas tetapi layanan kepada masyarakat faktor eksplisit dalam pelatihan tutor, yang berusaha untuk menumbuhkan "perilaku yang baik" untuk berfungsi sebagai "teman yang mengajar teman". Kursus "menerapkan konsep 'menjadi dan melakukan' dan menggabungkan 'tindakan dan refleksi' sebagai strategi pembelajaran utama." Materi yang disiapkan oleh Ruhi Institute berfokus pada tulisan-tulisan Baha'i dengan membantu peserta memahami teks-teks tersebut pada tiga tingkat yang berbeda. Tingkat pertama adalah pemahaman dasar—memahami makna kata-kata dan kalimat. Tingkat kedua berkaitan dengan penerapan teks-teks tersebut pada berbagai situasi dunia nyata. Terakhir, tingkat ketiga membahas implikasi dari berbagai kutipan pada aspek-aspek lain dari kepercayaan dan tindakan Baha'i. Tim peneliti berpartisipasi dalam kegitan ruhi institute yang dikelola komunitas Bahai Riau dalam beberapa kali pertemuan. Akan tetapi keseluruhan pertemuan yang diikuti hanya melibatkan pembelajaran pada tingkatan pertama. Berdasarkan refleksi kami atas kegiatan Ruhi Institute, kami mendapati bahwa modal sosial komunitas Bahai dalam membangun sistem pembelajaran yang egaliter cukup kuat. Ikatan sosial diinternal komunitas terjalin secara kuat dimana hal tersebut antara lain terbangun melalui sitem pembelaran keagamaannya. 7 Diantara sela waktu beberapa kali mengikuti kegiatan Ruhi Insitute yang diselenggarakan komunitas Bahai, ISAIS secara aktif berdiskusi dengan komunitas Bahai Riau tidak hanya sosial sistem ajaran dinamika internal, melainkan juga persoalan-persoalan yang mereka hadap sebagai komunitas minoritas. Kami diinformasikan bahwa tingkat rekognisi negara Indonesia terhadap komunitas Bahai relatif berbeda antara kondisi di satu tempat dengan tempat lainnya. Dalam soal pencataan identitas keagamaan pada dokumen kependudukan, terdapat kesenjangan antara satu daerah dengan daerah lain. Anggota komunitas Bahai di Riau sendiri memiliki pengalaman yang berbeda antara satu orang dengan orang lainnya dalam pengurusan dokumen kependukan. Bagimana pun kami mendapatkan kesegaraman informan dari mintra diskusi kami bahwa anggota komunitas Bahai yang berhasil mendapatkan “rekognisi” identitas pada dokumen kependudukan, disebutkan sebagai pemeluk Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bukan sebagai pemeluk agama Bahai. Ini artinya upaya kementerian agama pada masa Lukman hakim Saefuddin untuk mengakui eksistensi Bahai di Indonesia sebagai sebuah agama belum sepenuhnya termanisfestasikan dalam administrasi kependudukan. Gambar 1. Dokumentasi kegiatan BIDUK berjudul Menjadi Bahai di Indonesia Untuk itu, berdasarkan pengamatan kami atas praktik sosial komunitas Bahai di Riau, kami melihat ada beragam strategi komunitas Bahami dalam mendapatkan dokumentasi atas penikahan yang diakui. Salah satu pasangan yang melakukan pernikahan beda agama mencatatkan pernikahan berdasarkan sistem agama salah satu pasangannya yang merupakan salah satu agama resmi negara, yakni Katolik. Sementara itu mereka juga menyelenggarakan prosesi pernikahan dalam sistem Bahai mengingat pasangan tersebut secara substansi tidak berkonversi agama saat melangsungkan pernikahan.Strategi ini dinilai cukup efektif bagi komunitas Bahai dalam mendapatkan dokumen atas pernikahan yang dilakukan. Kondisi demikian ini dimungkinkan mengingat pandangan doktrinal 8 komunitas Bahai sendiri tidak menentang praktik penikahan yang dilakukan pasangan yang berlatara-belakang keagamaan berbeda. Berbagai persoalan yang diinformasikan kepada kami maupun pengamatan langsung yang dilakukan mengantarkan kami pada rencana bersama untuk mendorong komunitas Bahai Riau melakukan komunikasi dengan segmen sosial yang relatif lebih luas, terutama pada komunitas muslim di Riau. Hal ini sebagai bagian upaya agar masyarakat lebih lebuh mengetahui keberadaan komunitas Bahai di Riau. Selama ini keberadaan komunitas Bahai tidak cukup diketahu. Banyak orang yang kami kenal mengatakan bahwa mereka sebelum ini tidak mengetahui keberadaan komunitas Bahai du Riau. Karena itu, Biduk merupakan salah satu forum yang diselenggarakan untuk memfasilitasi komunitas Bahai di Riau mengungkapkan identitas keagamaan pada komunitas keagamaan yang lebih luas. BIDUK merupakan kegiatan yang difasilitasi ISAIS UIN Suska Riau sebagai media untuk mendiskusikan pelbagai isu terkait dengan tata kelola keragaman di Indonesia atau pelbagai wilayah lain di Asia Tenggara. Bagi ISAIS, isu tata kelola keragama merupupakan indikator penting untuk melihat bagaimana pencapaian kinerga demoikrasi di Indonesia sebagai negara muslim. Sebagai bagian dari lembaga kajian yang bernaung di UIN Sultan Syarif Kasim Riau, penyelenggaraan kegiatan yang berfokus pada tata kelola keragaman ini menempati arti penting untuk memperkuat kontribusi universitas ini dalam penguaran moderasi beragama dan tata kelola keragaman. Persoalan ini tata kelola keragaman sesungguhnya telah mendapat perhatian kampus melalui kegiatan kegiatan yang berpayung pada rubrik moderasi beragama. Bahkan UIN Sultan Syarif Kasim Riau juga memiliki lembaga rumah moderasi beragama. Namun demian, ISAIS berfokus untuk memperkuat citra inklusifitas beragam tersebut melalui aksi substitusi, yakni isu-isu yang selama ini belum menjadi area ‘garapan’ rumah moderasi beragama. Berbeda dengan penekanan rumah moderasi beragama yang lebih ditekankan pada dimensi moderasi dan kerukuman beragama (Fadil et al., 2024; Rahman et al., 2022; Sumarto, 2021), ISAIS berfokus pada agenda penguatan kebebasan beragama. BIDUK menghadirkan tiga narsumber Bahai yakni Manoocher, Suparni, dan Aulia untuk menyampaikan pandangan doktrinal agama tersebut. Adapun segmen komunitas muslim yang hadir adalah akademisi UIN Sultan Syarif Kaism Riau, Mahasiswa, masyarakat termasuk beberapa orang anggota komunitas Ahmadiyah. Proses pemaparan Manoocher dan Suparni berfokus pada sejarah dan dinamika hadiran Bahai di Riau dan berbagai wilayah di Indonesia. Aulia menyampaikan pandangan Bahai terhadap terkait dengan isu-isu kontemporer dan relasi antara komunitas sosial serta kontribusinya dalam pembangunan peradaban di dunia. Diskusi yang berlangsung hampir tiga jam tersebut mengungkap banyak hal terkait dengan pengalaman Bahai di Riau. Mereka tidak hanya menjelaskan sistem ajaran komunitas, tetapi juga membagikan pengalaman mereka sebagai minoritas di Indonesia. Audien cukup antusian mengajukan pertanyaan terkait bagaimana sistem ajaran komunitas Bahai. Mereka juga mengajukan pandangan-pandangan sebagai bentuk kontribusi pemikiran dalam 9 penguatan tata kelola keragaman di Indonesia. Kehadiran komunitas Ahmadiyah Riau dalam diskusi ini mempertajam penggalian isu-isu terkait dengan bagaimana tata kelola komunkitas agama minoritas di Indonesia. Ahmadiyah merupakan komunitas keagamaan di internal Islam yang paling sering mendapatkan persekusi (Buehler, 2023; Burhani, 2020; Formichi, 2015; Ropi, 2010). Eksistensinya ditolak sebagian muslim di Indonesia. Ahmadiyah dianggap sebagai komunitas sempalan yang lebih layak berada di luar Islam (Burhani, 2013, 2015; Sevea, 2009). Sementara itu, Ahmadiyah sendiri menyatakan diri sebagai bagian dari Islam. Praktik keberislaman mereka tidak berbeda dengan muslim lainnya. Perbedaannya terletak pada figur pembaharu ajaran. Karena itu, Ahmadiyah di Indonesia menolak keras anggapan baha mereka bukan merupakan bagian dari Islam. Pengalaman interaksi sosial antara Ahmadiyah dengan komunitas muslim lainnya di Indonesia yang dibagikan dalam diskusi ini oleh Pak Muslim selaku pimpinan Ahmadiyah Riau cukup menghangatkan diskusi. Forum ini menjadi medium pertukaran pengalaman antar komunitas dalam mengatasi persoalan yang dihadapi sekaligus berbagi strategi dalam memperkuat gagasan pentingnya merawat keragaman di Indonesia. Bagi ISAIS sendiri, diskusi ini menjadi masukan yang sangat berarti sekaligus memperkuat kemitraaan dalam pengelolaan tata kelola keragaman di Indonesia. Diskusi BIDUK berkontribusi memfasilitasi perjumpaan Bahai denagn komunitas yang lebih luas. Kehadiran komunitas Ahmadiyah dalam diskusi ini turut memperluas jejaring sosial komunitas sekaligus mitra dalam berbagi pengalaman sebagi komunitas minoritas di Pekanbaru. Untuk sekedar informasi, Bahai dan Ahmadiyah memiliki kemiripan satu sama lain terutrama dalam hal statusnya sebagai komunitas minoritas di Indonesia. Bagi Ahmadiyah dan Bahai sendiri, kegiatan ini membuka ruang komunikasi dua komunitas untuk saling bersinergi dalam kegiatan lintas agama. Setelah kegiatan BIDUK kami menyaksikan beberapa kegiatan atau pertemuan terkait isu kebebasan beragama atau tata kelola keragaman di Riau yang difasilitasi salah satu komunitas ini (Bahai) kemudian pesertanya mengundang komunitas yang lain (ISAIS). Selain itu, bagi peserta lain, perjumpaan antara komunitas lintas iman ini kemudian berlanjut pada kerjasama dan kemitraan pada berbagai aspek lainnya. Kami juga mendapati bahwa beberapa mahasiswa peserta BIDUK aktif menjalin kerjasama dan kemitraan dengan komunitas Bahai. Beberapa peserta lainnya mengaku tercerahkan dengan penyelenggaraan diksui BIDUK yang difaslititasi ISAIS terutama karena fokus lembaga kajian ini yang melibatkan komunitas yang selama ini tidak diketahui, termasuk komunitas Bahai di Riau. Sejalan dengan temuan sejumlah sarjana kemitraan antar komunitas masyarakat sipil memiliki peranan penting dalam memperkuat kerja sama antara komunitas keagamaan yang berbeda (Ansor, 2024; Burhani, 2014; Makin, 2016; Qurtuby, 2015; Zulkarnaini et al., 2022). Kesimpulan Paparan di atas membahas perjumpaan dan dialog lintas iman dari beragam komunitas berkontribusi memperkuat pemahaman antara pelbagai kelompok dengan lkatar belakang keagamaan yang berbeda. BIDUK yang selenggarakan ISAIS merupakan upaya falitiasi perjumpaan 10 lintas iman di Riau. Tulisan ini memperlihatkan bahwa upaya kecil tersebut berdampak positif dalam memperkuat kesepahaman antara lintas komunitas keagamaan yang berbeda. Kesediaan membuka diri untuk dialog keagamaan termasuk dalam mendiskusikan perlbagai persoalan yang sensitif dan prasangka keagamaan pada akhirnya berkontribusi mengikis kesalah-pahaman sekaligus memperkuat sinergitas dalam tata kelola keragaman melalui pendekatan komunitas. Pada akhirnya artikel ini mengajukan refleksi bahwa kegiatan BIDUK yang difasilitasi ISAIS atau kegiatan lain yang memiliki visi serupa perlu direplikasi, diperluas dan dimobilisasi dengan melibatkan audien lebih luas. Strategi untuk meningkatkan intensitas kegiatan sejenis perlu dipertimbangkan. Daftar Pustaka Afandi, A., Laily, N., Wahyudi, N., Umam, M. H., Kambau, R. A., Rahman, S. A., Sudirman, M., Jamilah, Kadir, N. A., Junaid, S., Nur, S., Parmitasari, R. D. A., Nurdiyanah, Wahid, M., & Wahyudi, J. (2022). Metodologi Pengabdian Masyarakat (Suwendi, A. Basir, & J. Wahyudi (eds.)). Kementerian Agama. Affolter, F. W. (2007). Resisting Educational Exclusion: The Bahá’í Institute of Higher Education in Iran. Diaspora, Indigenous, and Minority EducationEducation, 1(1), 65–77. Andriyani, J., & Jarnawi, J. (2019). Pendekatan Konseling Islam Lintas Budaya para Da’i Perbatasan terhadap Masyarakat Kabupaten Singkil. Jurnal Al-Bayan, 24(2), 228–242. https://doi.org/10.22373/albayan.v24i2.3755 Andyarini, E. N., Oktorina, S., & Rosidi, H. (2020). Strengthening Self Capacity of ex-Localization of Prostitution Community at Bangunsari Surabaya for Economic Independence through Asset Based Community-Driven Development (ABCD) Approach. Engagement: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 278–297. https://doi.org/10.29062/engagement.v4i2.293 Ansor, M. (2014). ‘We are from the Same Ancestors’’: Christian-Muslim Relations in Contemporary Aceh Singkil’. Al-Albab, 3(1), 3–24. https://doi.org/10.24260/alalbab.v3i1.92 Ansor, M. (2024). Moving out of Islam on YouTube: Acehnese Christian Narratives, the Public Sphere, and Counterpublics in Indonesia. Studia Islamika, 31(3), 543–574. https://doi.org/10.36712/sdi.v31i3.39771 Ansor, M., & Amri, Y. (2020). Being Christians in the Acehnese Way: Illiberal Citizenship and Women’s Agency in the Islamic Public Sphere. Journal of Indonesian Islam, 14(1), 77–112. https://doi.org/10.15642/JIIS.2020.14.1.77-112 Ansor, M., & Masyhur, L. S. (2023). Satu kampung enam iman: Penguatan integrasi sosial melalui perayaan Tujuh Liku pada suku asli Anak Rawa di Siak, Riau. Connection: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.32505/connection.v3i1.6242 Buehler, M. (2023). Do discriminatory laws have societal origins ? The diffusion of anti-Ahmadiyah regulations in Indonesia. 468–491. https://doi.org/10.1017/S1755048323000081 Burhani, A. N. (2013). When Muslims are not Muslims: The Ahmadiyya Community and the Discourse on Heresy in Indonesia. University of California, Santa Barbara. Burhani, A. N. (2014). Conversion to Ahmadiyya in Indonesia: Winning Hearts through Ethical and Spiritual Appeals. Journal of Social Issues in Southeast Asia, 29(3), 657. https://doi.org/10.1355/sj29-3e Burhani, A. N. (2015). Sectarian Translations of the Quran in Indonesia: The case of the Ahmadiyya. Al-Jami’ah, 53(2), 251–282. https://doi.org/.14421/ajis.2015.532.251-282 Burhani, A. N. (2020). Torn between Muhammadiyah and Ahmadiyah in Indonesia. Indonesia and the Malay World, 48(140), 60–77. https://doi.org/10.1080/13639811.2019.1663678 Fadil, F., Marwinata, P., Jannah, S., & Siroj, A. M. (2024). Religious Moderation and Family Resilience in the City of Malang, Indonesia: The Historical Perspectives of the Islamic Law. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 8(1), 236. https://doi.org/10.22373/sjhk.v8i1.19821 Formichi, C. (2015). From Fluid Identities to Sectarian Labels: A Historical Investigation of Indonesia’s Shi‘i Communities. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 52(1), 101–126. https://doi.org/10.14421/ajis.2014.521.101-126 Humes, C., & Clark, K. A. (2000). Collective Baha’i Identity Through Embodied Persecution: ‘Be ye the fingers of one hand, the members of one body’. Anthropology of Consciousness, 11(1–2), 24–33. https://doi.org/10.1525/ac.2000.11.1-2.24 Jalil, A., Yesi, Y., Sugiyanto, S., Puspitaloka, D., & Purnomo, H. (2021). The Role of Social Capital of Riau Women Farmer Groups in Building Collective Action for Tropical Peatland Restoration. Forest and Society, 341–351. https://doi.org/10.24259/fs.v5i2.12089 11 Kretzmann, J., & McKnight, J. (1993). Building Communities from the Inside Out: A Path Toward Finding and Mobilizing a Community’s Assets. ACTA Publications. LEE, A. A. (2012). Underground Movement in a Missionary Church: The Baha’i Faith in British Cameroons, 1952–1962 1. Journal of Religious History, 36(4), 577–592. https://doi.org/10.1111/j.1467-9809.2012.01232.x Makin, A. (2016). Unearthing Nusantara’s Concept of Religious Pluralism: Harmonization and Syncretism in Hindu-Buddhist and Islamic Classical Texts. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 54(1), 1. https://doi.org/10.14421/ajis.2016.541.1-30 Masyhur, L. S., Hidayat, F. T., & Ansor, M. (2023). Pembinaan Kajian Fiqih Wanita dalam Perspektif Tafsir AlQur’an di Surau Gading Desa Rambah Samo Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Asskruie: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 41–52. Nirzalin, N., & Febriandi, Y. (2020). Teungku Dayah Agency and Religious Social Capital on Drug Eradication in Aceh, Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 23(3), 210–222. https://doi.org/10.22146/jsp.51061 Okai, H., & Takahashi, N. (2023). Conflict and coexistence among minorities within minority religions : a case study of Tablighi Jama ’ at in Japan. Religion, State & Society, 51(3), 267–282. https://doi.org/10.1080/09637494.2023.2222616 Padilla-Melendez, A., & Ciruela-Lorenzo, A. M. (2018). Female Indigenous Entrepreneurs, Culture, and Social Capital. The Case of the Quechua Community of Tiquipaya (Bolivia). Women’s Studies International Forum, 69, 159–170. https://doi.org/10.1016/j.wsif.2018.05.012 Pink, J. (2005). The Concept of Freedom of Belief and Its Boundaries in Egypt: The Jehovah’s Witnesses and the Baha’i Faith Between Established Religions and An Authoritarian State. Culture and Religion, 6(1), 135– 160. https://doi.org/10.1080/01438300500071422 Qurtuby, S. Al. (2013). Reconciliation from Below: Indonesia’s Religious Conflict and Grassroots Agency for Peace. Peace Research, 44/45(2/1), 135–162. Qurtuby, S. Al. (2015). Ambonese Muslim Jihadists, Islamic Identity, and the History of Christian-Muslim Rivarly in the Moluccas, Eastern Indonesia. International Journal of Asian Studies, 12(1), 1–29. https://doi.org/:10.1017/S1479591414000199 Rahman, Y., Al Walid, K., & Humaidi, H. (2022). CRITICAL THINKING AND RELIGIOUS MODERATION: Instilling Religiously Moderate Values through the Teaching of Islamic Philosophy in Indonesia. JOURNAL OF INDONESIAN ISLAM, 16(1), 49. https://doi.org/10.15642/JIIS.2022.16.1.49-74 Rhofita, E. I. (2019). Comprehension and Expectations Analysis of UIN Sunan Ampel’s Member to Environmentally Sustainable Concept by Asset Based Community Development. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management), 9(1), 1–8. https://doi.org/10.29244/jpsl.9.1.1-8 Ropi, I. (2010). Islamism, Government Regulation, and the Ahmadiyah Controversies in Indonesia. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 48(2), 281–320. https://doi.org/10.14421/ajis.2010.482.281-320 Salahuddin, N., Safriani, A., Ansori, M., Hanafi, M., Naily, N., Zubaidi, A. N., Safriani, R., Umam, M. H., Ilaihi, W., Taufiq, A., & Swasono, E. P. (2015). Panduan KKN ABCD UIN Sunan Ampel Surabaya: Asset Based Community-driven Development (Sulanam (ed.)). LP2M UIN Sunan Ampel Surabaya. Sevea, I. S. (2009). The Ahmadiyya Print Jihad in South and Southeast Asia. In Islamic Connections: Muslim Societies in South and Southeast Asia (pp. 134–148). ISEAS Press. Sukamto, A., & Pramono, R. (2020). The Roots of Conflicts between Muslims and Christians in Indonesia in 1995–1997. Transformation: An International Journal of Holistic Mission Studies, 37(3), 208–221. https://doi.org/10.1177/0265378820937722 Sumarto, S. (2021). Rumah Moderasi Beragama IAIN Curup dalam Program Wawasan Kebangsaan, Toleransi dan Anti Kekerasan. Jurnal Literasiologi, 5(2). https://doi.org/10.47783/literasiologi.v5i2.221 Wangila, M. N. (2012). Negotiating agency and human rights in Islam: A case of Muslim women in Kenya. Contemporary Islamic Studies, 2012(1), 1–15. https://doi.org/10.5339/cis.2012.1 Were, G. (2007). Fashioning Belief: The Case of the Baha’i Faith in Northern New Ireland. Anthropological Forum, 17(3), 239–253. https://doi.org/10.1080/00664670701637701 Zulkarnaini, Z., Ansor, M., & Masyhur, L. S. (2022). Sharia in power: non-Muslims and the performance of Islamic politics in Aceh public Sphere, Indonesia. Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies, 12(2), 257–283. https://doi.org/10.18326/ijims.v12i2.257-283