ALTERNATIF SOLUSI ATAS PROBLEMATIKA PEMBIAYAAN MUDHARABAH Oleh: Refky Fielnanda. SE. Sy. Dosen UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Pendahuluan Bank Islam atau yang di Indonesia terkenal dengan bank SyariAoah, adalah sebuah bank yang didirikan untuk menghindari persoalan bunga uang yang terus menjadi perdebatan berkepanjangan, yang dikhawatirkan mengandung unsur riba. Oleh karena itu setiap aktivitas bank SyariAoah harus menghindari kekhawatiran adanya unsur-unsur riba. Usaha menghindari kekhawatiran ini dilaukan antara lain dengan cara mengganti bunga dengan bagi hasil. Menurut Baiq perbankan syariah seharusnya mengembangkan dan meningkatkan pembiayaan dengan sistem bagi-hasil seperti musArabah karena pembiayaan jenis ini memiliki beberapa dampak positif antara lain: akan menggairahkan sektor riil, rate of return bank syariah lebih tinggi bila dibandingkan dengan interest rate yang berlaku pada bank umum, akan mendorong tumbuhnya pengusaha/investor yang berani mengambil keputusan bisnis yang berisiko, dapat mengurangi peluang terjadinya resesi ekonomi dan krisis keuangan dan, sistem musArabah dan musyarakah dapat menjadi solusi alternatif atas problem overlikuiditas yang saat ini terjadi. Namun dalam dunia bank syariah praktik pembiayaan musArabah hingga saat ini belum menjadi primadona jenis pembiayaan, walaupun musArabah dikatakan sebagai sesuatu yang ideal untuk perbankan Islam. beberapa lembaga pembiayaan praktik pembiayaan akad ini merupakan praktik yang dihindari. 2 Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa Irfan Sauqi Baiq. Bank Syariah dan Pengembangan Sektor Riil, (Jakarta: Republika, 2. , hlm 21. Muhammad. Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2. pembiayaan bagi hasil khususnya musArabah belum menjadi unggulan di perbankan syariah? Dan upaya-upanya apakah yang mungkin dilakukan untuk mendorong pembiayaan bagi hasil menjadi core bisnis perbankan syariah? Pengertian Musarabah Kata musArabah berasal dari akar kata saraba pada kata al-sarb fi alardh, yakni bepergian untuk urusan dagang. Secara bahasa, menurut Abdurrahman al-Jaziri berarti ungkapan terhadap pemberian harta dari seseorang kepada orang lain sebagai modal usaha dimana keuntungan yang diperoleh akan dibagi di antara mereka berdua, dan bila rugi akan ditanggung oleh pemilik modal. MusArabah adalah bentuk kerjasama khusus dimana seorang patner memberikan uang kepada patner lainnya untuk di investasikan ke dalam perusahaan komersial. Investasi yang berasal dari patner pertama di sebut Aurabb-ul-malAy, sementara manajemen dan pekerjaan adalah tanggung jawab patner yang lain dissebut AumusAribAy4. Disebut perjanjian kerjasama karena antar pemilik modal dan pelaku usaha merupakan pasangan . yang secara langsung saling membutuhkan satu dengan yang lain. Pemilik modal secara langsung membutuhkan seorang pelaku usaha yangdapat menjalankan dana yang dimilikinya untuk suatu kegiatan usaha yangdapat menghasilkan Di lain pihak, pelaku usaha mempunyai keahlian, kesempatan dan kemampuan untuk melakukan usaha, secara langsung membutuhkan modal bagi usaha yang akan dilakukannya. Kepentingan saling membutuhkan secara langsung inilah yang diakomodasi dalam musarabah. Fazlur Rahman mengatakan bahwa musArabah adalah kemitraan terbatas adalah perseroan antara tenaga dan harta, seorang . ihak Ridwan Sundjaja dan Inge Barlian. Manajemen Keuangan, (Jakarta: Litera Lintas Media, 2. Brian Kettel. Introducting to Islamic Banking and Finance, (London:NW3 2PT, 2. Muhammad Nejatullah Siddiqi. Partnership and Profit Sharing in Islamic Law. (Leicester: The Islamic Foundation, 1. , hlm 14. pertama/supplier/pemilik modal/ shahibul maa. memberikan hartanya kepada pihak lain . ihak kedua/pemakai/pengelola/musAri. yang digunakan untuk bisnis, dengan ketentuan bahwa keuntungan . yang diperoleh akan dibagi oleh masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan. Bila terjadi kerugian, maka ketentuannya berdasarkan syarat Aubahwa kerugian dalam musArabah dibebankan kepada harta, tidak dibebankan sedikitpun kepada pengelola yang bekerja. Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa musArabah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha di mana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan Pihak yang menyediakan dana biasa disebut dengan istilah shahibul maal, sedang pihak yang mengelola usaha biasa disebut dengan istilah musArib. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati sejak awal. Akan tetapi, jika terjadi kerugian, shahibul maal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerjanya selama proyek Mekanisme Pembiayan MusArabah dalam Perbankan Syariah Pembiayaan musArabah dalam pelaksanaannya pada Bank Syariah adalah bank syariah bertindak sebagai . hahibul-ma. yang menyediakan dana dengan fungsi sebagai modal kerja, dan nasabah bertindak sebagai pengelola dana . usAri. dalam kegiatan usahanya. Bank memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan usaha nasabah walaupun tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha nasabah, anatara lain Bank dapat melakukan riview dan meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertangungjawabkan. Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah yang disepakati atas dasar laporan hasil usaha pengelolaan dana . usAri. dengan disertai bukti pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan. Afzalur Rahman. Doktrin Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1. Wiroso. Produk Perbankan Syariah, (Jakarta:LPFE Usakti, 2. , hlm. Apabila terjadi kerugian usaha nasabah pengelola dana . usAri. yang dapat ditanggung oleh bank selaku pemilik dana . hahibu al-maa. adalah maksimal sebesar jumlah pembiayaan yang diberikan. Menurut Fatwa DSN No: 07/DSN-MUI/IV/2000, tentang Pembiayaan MusArabah , pembiayaan musArabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Dalam pembiayaan ini bank syariah sebagai shahibul maal . emilik dan. menbiayai 100% kebutuhan suatu proyek . sedangkan pengusaha . bertindak sebagai musArib atau pengelola usaha. MusArabah lebih cocok dan lebih praktis dalam perbankan Islam dibandingkan dengan syirkah. Secara teknis, musArabah musArabah adalah akad kerja sama usaha antra dua pihak, dimana pihak pertama . hahibu almaa. menyediakan modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Syirkah hanya cocok untuk bank apabila bank tersebut berfungsi sebagai bank partisipan yang aktif dalam menjalankan bisnis. MusArabah bukan hanya cocok dengan bank syariah, namun fungsi pokok perbankan adalah memberikan modal kepada individu atau kelompok yang ingin berusaha, dan ini adalah musArabah . Risiko Pembiayaan Musarabah Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pembiayaan musArabah adalah merupakan kerjasama usaha antara dua pihak/lebih dimana pihak pertama . ahhibul ma. menyediakan seluruh . %) dana kegiatan usaha sesuai kebutuhan pembiayaan kepada pengelola dana . usAri. melaksanakan kegiatan tersebut. Berdasarkan kegiatan tersebut musArabah merupakan salah satu pembiayaan yang memiliki risiko cukup tinggi, diantaranya: side steaming dimana nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam Ibid. Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musarabah . Pasal 1 Ayat 1dan 2. Afzalur Rahman. Doktrin Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1. , hlm kontrak, lalai dan kesalahan yang disengaja, penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur. Permasalahan Pembiayaan Musarabah Rendahanya pembiayaan musArabah di perbankan syariah sampai saat ini masih menjadi persoalan penting dalam perbankan syariah. Karena pada dasarnya core value yang membedakan bank syariah dan bank konvensional adalah penggunaan sistem bagi hasil sebagai pengganti sistem bunga yang diterapkan pada pembiayaan musArabah maupun musyarakah. Menurut para ahli lembaga keuangan syariAoah, permasalahan rendahnya pembiayaan bagi hasil disebabkan oleh beberapa faktor:12 Internal Kualitas Sumber Daya Insani (SDI) belum memadai untuk menangani proyek bagi hasil. Lembaga Keuangan SyariAoah belum mampu menangani risiko Lembaga Keuangan SyariAoah terlalu mengutamakan orientasi bisnis dan keuntungan seperti institusi usaha pada umumnya. Adverse selection , karena Asymetric Information antara kedua belah pihak. Tidak adanya Personal Guarantee . eseorang yang dijadikan jaminan untuk pembiayaan. Jaminan dapat berupa nama besar, tokoh agama, dan lain-lai. dan Collateral . pada nasabah. Biaya informasi yang meningkat, terurtama untuk pembiayaan MusArabah. Keterbatasan peran bank sebagai investor, terutama untuk pembiayaan MusArabah. Eksternal Sebagian nasabah sudah terbiasa dengan sistem bunga bank. Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal. Credit Managemnt Handbook: Konsep. Prosedur dan Aplikasi Panduan Praktis mhasiswa, bankir dan Nasabah, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2. , hlm. Ascarya Diana Yumanita. AuMencari Solusi Rendahnya Pembiayaan Bagi Hasil di Perbankan SyariAoahAy. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan (Juni 2. , hlm. Moral hazard, karena pengusaha tidak mau menyampaikan laporan keuangan/keuntungan sebenarnya untuk menghindari pajak atau bagi hasil. Permintaan pembiayaan bagi hasil yang masih kecil dari nasabah. Regulasi Kurangnya dukungan dari regulator, karena tidak melakukan inisiatif-inisiatif untuk mengadakan perubahan peraturan dan institusional yang diperlukan untuk mendukung bekerjanya sistem perbankan syariAoah. Tidak adanya prosedur operasional yang seragam antara lembaga keuangan syariAoah. Pemerintah Tidak ada kesepahaman dalam aturan-aturan syariAoah dan proyek pendukung yang mendorong penggunaan bagi hasil untuk proyekproyek pemerintah. Pemberlakuan pajak yang tidak adil pada keuntungan sebagai objek pajak, sedangkan bunga bebas dari pajak. Pasar sekunder instrumen keuangan syariAoah belum ada, sehingga bank kesulitan dalam menyalurkan atau mendapatkan akses likuiditas sesuai syariAoah. Hak kepemilikan belum jelas, karena pembiayaan Profit Loss Sharing (MusAraba. memerlukan hak kepemilikan yang jelas dan berlaku efisien. Rendahanya pembiayaan musArabah telah menjadi topik yang masih selalu dikaji oleh para akademi, mereka mendapatkan beberapa faktor yang yang menyebabkan rendahnya pembiayaan musarabah di perbankan syariah. antara lain: Muhammad pembiayaan yang berbasis sistem bagi hasil dikarenakan tingginya risiko yang dihadapi pihak perbankan, utamanya risiko yang berkaitan dengan masalah Alasan ini muncul disebabkan oleh faktor eksternal bank, yaitu kondisi masyarakat pengguna jasa perbankan syariah untuk jenis musArabah. Artinya, keadaan tingkat kejujuran dan keamanahan masyarakat dalam menjalankan bisnis yang terkait dengan pembiayaan berbasis bagi hasil tersebut masih dirasa kurang. Kurniawati menyimpulkan bahwa di dalam kontrak musArabah sarat dengan munculnya Agency Problem. Agency problem berupa asymetrik informasi yang berupa moral hazard dan adverse selection 14. Prasetyo yang menyimpulkan bahwa masalah pokok yang mempengaruhi rendahnya minat pembiayaan MusArabah yaitu untuk masalah internal kurangnya pemahaman dan kualitas SDI Perbankan SyariAoah, dan untuk eksternalnya yaitu banyaknya moral hazard, serta kurangnya regulasi dari pemerintah yang mendukung. Pembiayaan produktif dengan akad musArabah memiliki risiko tinggi dengan akad-akad lainnya. Hal ini disebabkan tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diterima nantinya antara pihak Bank dan nasabah tidak pasti. Maharani yang menguatkan adanya agency problem dalam kontrak MusArabah dengan kesimpulannya bahwa agency problem pada kontrak musArabah merupakan masalah krusial yang dihadapi oleh Bank SyariAoah. Zharfan menyimpulkan Pembiayaan Produktif dengan akad MusArabah pada PT. Bank BNI SyariAoah memiliki risiko yang tinggi dibandingkan dengan pembiayaan dengan akad-akad lainnya, seperti akad murAbauah . ual-bel. dan akad musyArakah . Hal ini disebabkan karena permasalahan Principal-Agent, yaitu terjadinya asymmetric information dimana bank sebagai Auibul mAl kurang mendapat informasi tentang keadaan usaha yang Muhammad. Permasalahan Agency dalam Pembiayaan Mu. arabah pada Bank Syariah di Indonesia. Disertasi Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta, 2006. Tidak Dipublikasikan, hlm. Kurniawati. AuMasalah Keagenan (Agency Proble. Dalam Kontrak Musarabah Bank SyariAoahAy. Tesis Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi Dan Keuangan SyariAoah Kajian Timur Tengah Dan Islam Universitas Indonesia . , hlm. Pamungkas Aji Prasetyo. AuIdentifikasi Faktor Yang Mempengaruhi Rendahnya Pembiayaan Bagi Hasil Perbankan SyariAoah (Studi Kasus PT. BRI SyariAoah Kantor Cabang Malan. Jurnal Ilmiah. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univesitas Brawijaya Malang . Satia Nur Maharani. AuMenyibak Agency Problem Pada Kontrak Musarabah Dan Alternatif SolusiAy. Jurnal Keuangan dan Perbankan Universitas Negeri Malang. Vol. (September 2. , hlm. dibiayainya dibandingkan nasabah sebagai musArib yang lebih banyak mengetahui mengenai usaha yang dijalankannya. Permasalahan asymmetric information, baik adverse selection yaitu penilaian yang kurang tepat atas karakter nasabah dan moral hazard yaitu penyimpangan yang dilakukan nasabah, baik berupa level upaya yang tidak optimal atau pelaporan jumlah profit yang tidak benar oleh nasabah. Dari berbagai temuan diatas dapat disimpulkan bahwa permasalahan pokok yang sering terjadi dalam perbankan syariah sehingga menyebabkan rendahnya pembiayaan musArabah adalah: Agency problem Adverse selection Moral hazard Solusi Rendahnya Pembiayaan Agency Problem Jensen dan Meckling dalam Maharani mendefinisikan agency theory adalah teori yang menjelaskan tentang hubungan antara principal dan agent dimana principal mendelegasikan wewenang kepada agent dalam hal pengelolaan usaha sekaligus pengambilan keputusan dalam 18 Fokus teori keagenan mengatur hubungan antara prinsipalagen dengan beberapa asumsi: . tentang manusia, yang mementingkan diri-sendiri . elf interes. , memiliki keterbatasan rasional . ounded rationalit. , cenderung menghindari resiko . isk-aversio. tentang organisasi, di mana ada konflik kepentingan antar anggotanya. tentang informasi, di mana informasi adalah suatu komoditi dan dapat Refaat Zharfan. AuOptimalisasi Skema Bagi Hasil Sebagai Solusi Permasalahan PrincipalAgent Dalam Pembiayaan Musarabah Pada PT. Bank BNI SyariAoah Cabang MakassarAy. Skripsi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Hasanuddin Makassar . , hlm. Satia Nur Maharani. AuMenyibak Agency Problem Pada Kontrak Musarabah Dan Alternatif SolusiAy. Jurnal Keuangan dan Perbankan Universitas Negeri Malang. Vol. (September 2. , hlm. Eisenhardt. AuAgency Theory: An Assessment and ReviewAy. Academic of Management Review. Vol. No. : 61. Hubungan antara principal . dan agent . asabah peminja. dalam kontrak pembiayaan musArabah dapat diwujudkan dalam bentuk perjanjian kontrak musArabah yaitu perjanjian kontrak antara pemilik modal . ank/shahibu al-mal/principa. dengan pengusaha . asabah peminjam/musArib/agen. Dalam perjanjian tersebut akan disepakati rukun-rukun kontrak, yaitu:20 . pemilik modal/principal/bank syariah. pelaku usaha/musArib/agent. proyek yang akan dijalankan. nisbah pembagian keuntungan dan porsi pembagian kerugian. masa kontrak atau perjanjian. Dalam kontrak musArabah, kepemilikan proyek adalah milik bersama antara pemodal . hahibu al-maa. dengan pelaksana usaha . usAri. , modal mu. arabah tetap menjadi milik shahibu al-maal, adapun keuntungan yang dihasilkan oleh usaha tersebut menjadi milik MusArib tidak berhak mengambil bagian dari keuntungannya tanpa sepengetahuan atau kehadiran shahibu al-maal, demikian pula Permasalahan yang muncul antara pihak bank . hahibu almaa. dan pengusaha . usAri. inilah yang disebut dengan permasalahan keagenan . gency proble. Masalah keagenan di perbankan syariah timbul karena kedua belah pihak memiliki kepentingan yang berbeda dan adanya informasi yang asimetris, sehingga pemilik modal . hahibu almaa. tidak yakin bahwa agen akan selalu bertindak untuk kepentingan Praktik keuangan modern, menawarkan 2 cara yang bisa dilakukan guna mengurangi risiko akibat tindakan manajer yang merugikan, yaitu pemilik modal melakukan pengawasan . dan manajer sendiri melakukan pembatasan atas tindakan-tindakannya . 22 Namun. Muhammad. Permasalahan Agency dalam Pembiayaan Mu. arabah pada Bank Syariah di Indonesia. Disertasi Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta, 2006. Tidak Dipublikasikan, hlm. Ibid. Jensen. , dan W. Meckling. AuTheory of the Firm: Managerial Behavior. Agency Costs and Ownership Structure,Ay Journal of Financial Economics (Oktober 1. kedua mekanisme tersebut akan menimbulkan biaya pengawasan . onitoring cos. dan biaya pengikatan . onding cos. yang menyebabkan ketidakefisienan kontrak. Permasalahan agency dapat diminimalkan dengan cara tindakan pemilik dana untuk melakukan screening terhadap pelaku proyek dan proyek yang akan dibiayai. Bank syariah melakukan seleksi yang ketat terhadap perusahaan yang akan dibiayai dengan skema musArabah serta menerapkan sejumlah batasan tertentu Screening ini dilakukan dalam rangka untuk mengurangi terjadinya adverse selection . Masalah penting yang perlu dicermati pemodal . dalam melakukan kontrak musArabah dalam memperkecil efek negatif agency problem adalah dengan mempertimbangkan adanya adverse selection pelaku usaha berikut proyek yang akan dibiayai. Hal lain yang perlu dicermati perbankan syariah dalam mengurangi konflik keagenan dalam kontrak pembiayaan musArabah menyangkut manajemen risiko. Manajemen risiko sebelum pembiayaan dilakukan dengan langkah penganalisaan dengan prosedur yang ketat terhadap calon nasabah dan besaran pembiayaan yang akan diberikan untuk mengurangi adverse selection. Manajemen risiko setelah realisasi pembaiayaan antara lain dalam hal penanganan pembiayaan yang jatuh tempo, pembiayaan yang tidak sesuai dengan akad, kelalaian nasabah dalam mengelola usaha, dan penyembunyian keuntungan oleh nasabah. Untuk mengurangi kerugaian akibat penyembunyian keuntungan, perbankan syariah dapat melakukan waAoad, yaitu kesediaan nasabah untuk memberikan bagi hasil minimal, sehingga kecurangan nasabah dapat 26 Jika pengeloaan perusahaan dilakukan dengan baik dan Misnen Ardiansyah. AuBayang-Bayang Teori Keagenan dalam Produk Pembiayaan Bank SyariahAy. Jurnal Itihad. Vol. No. 2, (Desember 2. , hlm. Muhammad. Permasalahan Agency dalam Pembiayaan Musarabah pada Bank Syariah di Indonesia. Disertasi Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta, 2006. Tidak Dipublikasikan, hlm. Musolin. Muhammad. Analisis Manajemen Risiko Pembiayaan Musyarakah, (Yogyakarta: STEI, 2. Ibid. , hlm. pelaporan laba oleh musArib kepada shahibu al-maal dilakukan secara transparan, maka pengoptimalan skema bagi hasil dapat dilakukan, yang pada akhirnya dapat mengurangi konflik keagenan. Terlepas dari semua solusi yang ditawarkan untuk meminimalisir permasalahan pembiayaan musArabah, seharusnya kita kembali kepada dasar yang ditetapkan tentang musArabah dalam Al-Quran. Pembiayaan musArabah adalah pembiayaan yang harus didasari saling kepercayaan dari pihak-pihak yang terkait. Terkadang tidak menutup kemungkinan pihak Auibul mAl memiliki prasangka yang terhadap musArib. Dia akan berpikiran bahwa musArib akan melakukan tindakan yang tidak baik. Seharusnya sebagai pemberi modal, perlu untuk mnerapkan sifat khusnudzon, atau memiliki pikiran berbaik sangka kepada musArib. Dengan demikian kontrak pembiayaan musArabah ini akan didasari dengan saling percaya dan tidak mementingkan keegoisan satu sama lain. Hakikat musArabah harus didasarkan pada prinsip kejujuran dan kepercayaan penuh pemodal . nvestor/shahibu al-maa. kepada pengelola . gen/musAri. atau Autrust based financingAy, sehingga tidak ada keraguraguan pemodal terhadap pengelola. Dalam akad musArabah , pemodal harus berhati-hati dalam memberikan amanah pengelolaan uang kepada musArib. Diharapkan dia akan mempertanggungjawabkan apa yang diamanahkan kepadanya dengan sebaik baiknya. Maharani juga mengatakan solusi untuk mengatasi pembiayaan musArabah yaitu dengan menggunakan cara metafora amanah. AuSyariAoate organisation and accounting: the reflection of selfAos faith and knowlwdgeAy, ketika individu meloihat organisasi sebagai amanah maka konsekuensi paling penting adalah tuuan dan cara pencapaian tuuan . Makna amanah itu khalifatullah fil ardh atau menyebarkan rahmat Shaad . :24. Widodo. Sugeng. Moda Pembiayaan Lembaga Keuangan Islam Perspektif Aplikatif. (Yogyakarta: KAUKABA, 2014. )hlm. Satia Nur Maharani. AuMenyibak Agency Problem Pada Kontrak Musarabah Dan Alternatif SolusiAy. Jurnal Keuangan dan Perbankan Universitas Negeri Malang. Vol. (September 2. , hlm. bagi seluruh alam, untuk mencapai tujuan akhir yang sangat mulia tersebut maka proses pencapaiannya memerlukan acuan atau pedoman berupa etika yang bersumber dari nilai-nilai syariah Adverse selection Adverse selection yaitu jenis asimetri informasi dimana pemilik tidak dapat mengetahui apakah suatu keputusan yang diambil oleh manajer benar-benar didasarkan atas informasi yang telah diperolehnya atau terjadi kelalaian tugas . ncentive to shir. 30 Adverse selection . tika pengusaha yang secara melekat tidak dapat diketahui oleh pemilik moda. Muhammad mengutip pendapat Sadr dan Iqbal yang menyebutkan bahwa Auadverse selection terjadi pada kontrak utang ketika peminjam memiliki kualitas yang tidak baik atas kredit di luar batas ketentuan tingkat keuntungan tertentu. Untuk mengatasi adverse selection , pihak bank perlu mengetahui karakteristik musArib. Melalui analisis atas dokumen yang diajukan musArib, shahibu al-maal bisa memperoleh sebagian informasi yang diperlukan untuk menilai karakteristik musArib. 32 Perbankan syariah yang akan memberikan pembiayaan musArabah- untuk meningkatkan screening terhaap karakteristik dari musArib. Misalnya saja penilaian dari segi kemampuan bisnis yang mereka miliki, asal-usul mereka, dan yang terpenting sejauh mana komitmen mereka dalam menjalankan usahanya. Tarsidin memberikan pendekatan lainnya yang tidak sepenuhnya mengandalkan pada verifikasi. Shahibu al-maal dapat menawarkan suatu skema bagi hasil yang lebih menguntungkan bagi musArib apabila ia menyatakan dengan benar karakteristiknya. Skema bagi hasil tersebut Harrison. Paul D. dan Adrian Harrell, 1993. Impact of AuAdverse SelectionAy on Project Evaluation Decisions. Academy of Manajement Journal. Vol. No. 3, hl. Muhammad. Permasalahan Agency dalam Pembiayaan Musarabah pada Bank Syariah di Indonesia. Disertasi Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta, 2006. Tidak Dipublikasikan, hlm. Misnen Ardiansyah. AuBayang-Bayang Teori Keagenan dalam Produk Pembiayaan Bank SyariahAy. Jurnal Itihad. Vol. No. 2, (Desember 2. , hlm. Kurniawati. AuMasalah Keagenan (Agency Proble. Dalam Kontrak Musarabah Bank SyariAoahAy. Tesis Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi Dan Keuangan SyariAoah Kajian Timur Tengah Dan Islam Universitas Indonesia . , hlm. musArib MusArib akan dihadapkan pada risiko bahwa dirinya tidak Di samping itu, musArib juga dihadapkan pada kemungkinan bahwa dirinya memperoleh rasio bagi hasil yang lebih rendah jika menyatakan dengan benar karakteristiknya. Dengan demikian, pengungkapan informasi privat yang dimiliki oleh musArib kepada shahibu al-maal hanya bisa dicapai jika skema bagi hasil tersebut incentive compatible . nsentif yang diperoleh cuku. MusArib yang bersedia memperoleh pembiayaan dengan rasio bagi hasil yang rendah mengindikasikan bahwa karakteristiknya rendah. Sedangkan musArib dengan karakteristik yang tinggi tidak akan menerima kontrak bagi hasil yang menawarkan rasio bagi hasil yang rendah. Meskipun dengan rasio bagi hasil yang rendah, musArib tetap dapat memperoleh level utilitas tertentu yang diinginkannya, namun musArib dengan katakterisik tinggi tersebut memiliki banyak alternatif pembiayaan lainnya yang menawarkan rasio bagi hasil yang lebih tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa shahibu al-maal dapat menggunakan skema bagi hasil untuk menyeleksi musArib dan menekan permasalahan adverse Moral hazard Moral hazard adalah jenis asimetri informasi dalam mana satu pihak atau lebih yang melangsungkan atau akan melangsungkan suatu transaksi usaha atau transaksi usaha potensial dapat mengamati tindakantindakan mereka dalam penyelesaian transaksi-transaksi mereka sedangkan pihak-pihak lainnya tidak. Moral hazard dapat terjadi karena adanya pemisahan pemilikan dengan pengendalian yang merupakan karakteristik kebanyakan perusahaan besar. Tarsidin. Bagi Hasil: Konsep dan Analisi, (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi, 2. , hlm. Ibid. Moral hazard atau perilaku jahat adalah tindakan pelaku ekonomi yang menimbulkan kemudaratan baik untuk diri sendiri maupun orang Perilaku moral hazard dalam perbankan merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan terjadinya pembiayaan bermasalah. Pembiayaan bermasalah atau kredit macet adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup lagi membayarkan sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikannya. Moral hazard adalah tidak diindahkannya masalah moral dan etika dalam berbisnis, baik dilakukan oleh pengusaha maupun mungkin juga dilakukan oleh lembaga keuangan syariAoah itu sendiri. Pengusaha sering membuat proposal tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan proyeknya akan memberikan keuntungan tinggi dan mendorong pengusaha untuk membuat proyeksi bisnis yang terlalu optimis. Sedangkan dari lembaga keuangan syariAoah misalnya menuntut bagi hasil yang sangat tinggi tanpa mempertimbangkan keadilan bagi pengusaha. Moral hazard pada nasabah umumnya terjadi pada produk pembiayaan yang berbasis pada prinsip profit loss sharing . usArabah dan musyAraka. Akad musArabah yang tidak mensyaratkan jaminan dan juga memberikan hak penuh pada musArib untuk menjalankan usaha tanpa campur tangan shahibu al-maal dan ditanggungnya kerugian oleh shahibu al-maal . ecuali kesalahan manajeme. mengakibatkan akad pembiayaan ini sangat rentan terhadap masalah moral hazard. Moral hazard timbul karena musArib menggunakan pembiayaan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Moral hazard merupakan penyakit yang timbul setelah akad kredit/pembiayaan ditandatangani dan dana telah disalurkan. Permasalahan moral hazard biasa terjadi pada kondisi dimana musArib bersifat risk-averse . enderung menghindari risik. Ia akan lebih memilih level upaya diitingkat yang Mudrajat Kuncoro. Manajemen Perbankan (Yogyakarta: BPFE, 2. , hlm. Imam Nabawi. AuPengaruh Asymetric Information Dan Atribut Proyek Terhadap Agency Contractual Dalam Kontrak Pembiayaan Musarabah Pada Bank Syariah Di D. YogyakartaAy. Skripsi Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta . , hlm. hanya sekedar memenuhi tingkat utilitas minimalnya saja. Untuk mengatasi ini, pemilik dana dapat memberikan insentif yang sesuai agar musArib bersedia untuk meningkatkan level upayanya. Selain pada tingkat level upayanya yang dimana musArib kurang mengerahkan upayanya, permasalahan moral hazard juga dapat berupa pelaporan jumlah profit yang tidak benar. Dalam hal ini musArib akan memanipulasi jumlah profit yang dihasilkannya lebih rendah daripada yang sebenarnya. Tujuan dari tindakan manipulasi ini, agar bagi hasil musArib kepada pemilik dana lebih rendah dari yang seharusnya Menurut Chapra untuk mengurangi risiko moral hazard pada pembiayaan musArabah diperlukan adanya lembaga penamin simpanan. A loan guarantee scheme underwritten partly by the ghoverment and partly by the commercial banks. Demikian pula pendapat Chudhory bahwa untuk menghubungkan sektor riil dengan sektor keuangan melalui pembiayaan musArabah perlu adanya lembaga penjamin. Keberadaan lembaga ini sangat menentukan kemampuan bank syariah dalam menggerakan sektor riil melalui alokasi pembiayaan kedaerah pedesaan. UKM dan dengan skim musArabah , lembaga ini yang akan melakukan investigasi mengenai perilaku mitra sehingga dapat dipercaya akan amanah dalam mengelola dana, dan memiliki kemampuan dalam berusaha. Bila perilaku amanahnya diragukan dan kemampuannya rendah tidak akan dijamin dalam memperoleh pembiayaan dari bank Untuk nasabah yang masih rendah kemampuannya lembaga dapat memberikan pelatihan sehingga nasabah yang memenuhi syarat . untuk memperoleh pembiayaan dari bank syariah dan dijamin oleh lembaga tersebut. Bank syariah akan memperoleh kembali dananya bila terjadi kegagalan nasabah karena negligence ataupun moral failure, namun Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kajian Awal Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariahh Di Indonesia, (Jakart. , hlm. bila kegagalan karena normal business loss, maka bank turut menanggung kerugian tersebut penjamin. Sistem jaminan ini sebenarnya telah dipraktekan pada bank-bank syariah di beberapa negara. International Islamaic Bank for Invesment and Development (IIBID) dalam menjalankan pembiayaan kontrak musArabah menerapakan persyaratan adanya jaminan dari pihak musArib untuk diberilan kepada bank. Salah satu persyaratan kontak musArabah Faisal Islamic Bank of Mesir (FIBE) adalah jika terbukti musArabah tidak memampaatkan dana atau tidak menjaga barang dagangannya sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuana persyaratan dari investor, dimana musArib mengalamai kerugian, maka jaminan . yang diberikan dijadikan sebagai ganti atas kerugian yang dialaminya. Dalam kasus tersebut, musArib bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, oleh karenanya jaminan yang disyaratkan dalam kontrak menjadi konfensasi pihak bank. Jika jaminan tidak cukup, maka musArib harus memberikan tambahan jaminan dalam jangka waktu yang di tentukan. Penggunanan jaminan dalam pembiayaan musArabah mengatakan bahwa pada dasarnya musArabah UlamaAo Klasik adalah kerjasama dengan prinsip wakalah dan amanah, jadi apabila ada shahibua al-mal menuntut adanya persyaratan jaminan . beserta ketentuan-ketentuanya kepada pengelola . usAri. , kontrak tersebut tidak sah. Namun dilarangnya jaminan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk baku yang mencerminkan keadilan dalam hubungan hukum musArabah konteks tempat dan waktu. pada kondisi zaman sekarang karena semakin tipisnya kekuatan iman dan amanah, banyak kasus penyelewengan dan penipuan . aik secara kualitas maupun kuantita. Ibid. Abdullah Saeed. Bank Islam Dan Bunga Bank. Studi Kritis dan Interpretasi Kontemporer tentang Riba dan Bunga, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , hlm. Fatwa dewan SyariAoah Nasional Majelis Ulama Indonesia mensyaratkan penggunaan jaminan dalam pembiayaan musArabah berdasarkan kaedah usul fiqh yaitu Aual-maslahah al-mursalahAy yang mengacu kepada kebutuhan, kepentingan, kebaikan dan maslahah umum selama tidak bertentangan dengan prinsip dan dalil tegas syariAo dan benarbenar membawa kepada kebaikan bersama yang tidak berdampak menyulitkan serta merugikan orang atau pihak lain secara umum. Selanjutnya perlu ditegaskan bahwa kedudukan jaminan dalam musArabah adalah sebagai penjamin kepastian pelaku usaha untuk tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang ada di dalam perjanjian yang telah Jaminan bertanggung jawab sesuai dengan kesepakatan bersama. Kesimpulan Sistem bagi hasil musArabah merupakan landasan investasi dan karakteristik umum operasional bank syariah dalam upanya menghindari praktek ribawai. Namun pada kenyataanyaa komposisi penyaluran dana kepada masyarakat lebih banyak dalam bentuk pembiayaan jual beli . dibandingkan penyertaan modal musArabah. Hal tersebut diduga karena tingginya risiko yang terdapat dalam pembiayaan musArabah. Dari beberapa penelitian ditemukan bahwa tingginya risiko tersebut disebabkan karena adanya agency problem yang menyebabkan munculnya adverse selection dan moral hazard. Ada beberapa hal yang yang bisa dilakukan untuk mengoptimalkan pembiayaan musArabah yakni melakukan screening terhadap pelaku proyek dan proyek yang akan dibiayai, melakukan analisis atas dokumen yang diajukan musArib, menawarkan suatu skema bagi hasil yang lebih menguntungkan bagi musArib dan menggunakan jaminan sebagai penjamin Burhanudin Harahap. AuKedudukan. Fungsi dan Problematika aminan dalam Perjanian Pembiayaan Musarabah pada Perbankan SyariahAy. Jurnal Yustisia. No. 69, (Desember 2. , kepastian pelaku usaha agar tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang yang telah disepakati. Terlepas dari semua solusi yang ditawarkan seharusnya agency problem yang biasa terjadi di ekonomi konvensional tidak sepantasnya terjadi jika dikembalikan pada hakikat ekonomi Islam pada Al-Quran dan Al-Hadis. Jika pelaku-pelaku ekonomi Islam masih berprilaku seperti halnya pelaku ekonomi konvensional maka tidak heran jika banyak orang yang menganggap ekonomi Islam hanyalah lispstik belaka, dan akad-akad taransaksi perbankan syariah ibarat taranskasi konvensional yang Audijilbabi. Ay Di sinilah sperlunya rekonstruksi produk-produk yang dikembangkan di perbankan syariah, agar tidak hanya memenuhi kepatuhan syariah . hariAoah complianc. , tapi juga harus ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Daftar Pustaka