MENGGALI SUARA NETIZEN: PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG #NoViralNoJustice di MEDIA SOSIAL Ripa Agustina1. Anisa Fauziah Lestari2. Santika Fauziah3. Inge Ilona Bareto4 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Garut 24012123032@uniga. id, 24012123051@uniga. id, 24012123044@uniga. 24012123090@uniga. Abstrak Penelitian ini mengkaji bagaimana netizen memandang fenomena #NoViralNoJustice di media sosial, yang berfungsi sebagai bentuk kritik terhadap sistem hukum Indonesia yang dianggap hanya merespons tekanan publik yang viral. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini menganalisis 400 komentar dari berbagai platform media sosial untuk menggali sentimen masyarakat dan tematema utama yang muncul. Hasil analisis menunjukkan bahwa 85,5% komentar memiliki sentimen negatif, mencerminkan adanya krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Berbagai tema, seperti ketidakadilan yang dialami masyarakat kecil, korupsi di kalangan aparat, dan seruan untuk reformasi institusional, mendominasi diskursus publik. Penelitian ini menegaskan bahwa media sosial telah menjadi aktor baru dalam penetapan agenda, sekaligus menunjukkan risiko ketidakadilan akses terhadap keadilan yang berdasarkan Rekomendasi disampaikan agar reformasi sistem hukum berlangsung secara inklusif dan adil, tanpa tergantung pada eksposur digital. Kata kunci: opini publik, #noviralnojustice, penegakan hukum, agenda setting, analisis sentimen Pendahuluan Media sosial telah berkembang menjadi sebuah ruang publik digital yang memainkan peranan signifikan dalam dinamika sosial dan politik di Indonesia. Platform-platform seperti TikTok. Instagram. Twitter, dan Facebook kini tidak sekadar menjadi alat komunikasi antarindividu, melainkan juga berfungsi sebagai sarana kolektif untuk mengekspresikan opini, menyebarluaskan informasi, serta mengorganisasi gerakan sosial (Pahtoni et al. , 2. Dengan karakteristiknya yang cepat, interaktif, dan jangkauan yang luas, media sosial memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik dan memberikan tekanan terhadap berbagai institusi, termasuk lembaga Dalam konteks demokrasi digital, media sosial berfungsi sebagai arena baru bagi warga negara untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dari penguasa (Runturambi et al. , 2. Salah satu fenomena yang menjadi sorotan dari perkembangan ini adalah tagar #NoViralNoJustice, yang ramai dibahas oleh para netizen sebagai bentuk kritik terhadap sistem hukum di Indonesia. Tagar ini menunjukkan bahwa keadilan sering terjadi hanya ketika suatu kasus menjadi viral di media sosial (Nababan et al. , 2. Kasus yang tidak mendapatkan perhatian publik umumnya diabaikan atau penanganannya terhambat oleh aparat penegak hukum. Hal ini mengindikasikan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum yang lebih mengutamakan persepsi publik daripada prinsip keadilan substansial. Dalam konteks ini, viralitas Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik Vol. No. Tahun 2026 Halaman 1-12 Agustina, et. menjadi semacam Aumata uang sosialAy baru yang menentukan prioritas respons institusi formal (Ihsan et al. , 2. Fenomena ini juga mencerminkan terjadinya krisis legitimasi dalam penegakan hukum di Indonesia. Ketergantungan aparat terhadap tekanan publik melalui media sosial menunjukkan lemahnya mekanisme internal dalam menjaga keadilan secara adil dan merata. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum semakin menurun, karena keputusan atau tindakan hukum seringkali tampak dipengaruhi oleh Aupanggung digitalAy ketimbang proses hukum yang objektif. Kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses ke teknologi digital atau tidak mampu memviralkan kasus masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dalam situasi ini (Gussela et al. , 2. Di sisi lain, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keberlanjutan prinsip keadilan Ketika keadilan ditentukan oleh popularitas dan viralitas di dunia maya, sistem hukum menjadi tidak inklusif. Ketidakadilan struktural yang sebelumnya tersembunyi kini terkuak, di mana kelompok masyarakat kecil, warga marginal, dan kelompok masyarakat yang tinggal di daerah terpencil kesulitan untuk mendapatkan perlindungan hukum tanpa dukungan publik secara Dalam hal ini, media sosial ibarat pisau bermata dua di satu sisi bisa menjadi alat untuk memperkuat suara dan memperjuangkan keadilan, tapi di sisi lain juga bisa membuat sebagian orang terabaikan atau tersisih (Grecya, 2. Meskipun isu #NoViralNoJustice telah menjadi perbincangan luas di ruang digital dan memunculkan respons publik yang masif, kajian akademik yang secara khusus membedah dinamika persepsi netizen terhadap fenomena ini masih sangat terbatas. Sebagian besar penelitian sebelumnya lebih berfokus pada dampak umum media sosial terhadap opini publik atau pada aspek hukum secara formal, tanpa melihat bagaimana suara-suara masyarakat terbentuk, tersebar, dan membentuk tekanan sosial melalui platform seperti TikTok. Selain itu, pendekatan analisis sentimen dan tematik terhadap komentar netizen dalam konteks isu keadilan belum banyak dijadikan fokus utama kajian, terutama yang menyasar aplikasi yang kini populer di kalangan generasi muda. Ketiadaan studi yang mendalam dalam hal ini menciptakan kesenjangan literatur yang penting untuk dijembatani guna memahami bagaimana media sosial membentuk logika baru dalam advokasi keadilan dan tekanan publik terhadap institusi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi persepsi publik terhadap tagar #NoViralNoJustice serta untuk mengisi kesenjangan kajian yang masih terbatas terkait analisis sentimen dan tema komentar netizen di media sosial, khususnya pada platform TikTok. Dengan fokus pada pemetaan sentimen dan tema dominan, penelitian ini berupaya mengungkap bagaimana opini publik terbentuk serta bagaimana media sosial berperan dalam mengarahkan perhatian masyarakat terhadap isu-isu hukum. Dengan memahami dinamika ini, diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi wacana reformasi sistem hukum yang lebih responsif, adil, dan tidak bergantung pada seberapa besar suatu isu menarik perhatian publik di ruang digital. Reformasi hukum yang sejati harus memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses yang setara terhadap keadilan, terlepas dari eksistensinya di dunia maya. Kajian Teori Opini Publik Leonard W. Doob . mengemukakan bahwa opini publik adalah sikap atau pandangan yang diambil oleh individu atau kelompok mengenai suatu persoalan tertentu yang relevan, di mana individu-individu tersebut merupakan anggota dari sebuah masyarakat yang sama. Menurut Doob, opini publik tidak hanya sekadar pandangan pribadi, tetapi merupakan bentuk kolektif dari Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik Vol. No. Tahun 2026 Halaman 1-12 Agustina, et. sikap masyarakat terhadap isu-isu sosial, politik, atau ekonomi yang mempengaruhi kehidupan bersama (Aisyah, 2. Dalam pandangan Doob, opini publik bisa dipahami sebagai representasi dari pemikiran kolektif yang berkembang di dalam masyarakat. Hal ini berarti bahwa meskipun opini itu berasal dari individu, pembentukannya sangat dipengaruhi oleh proses sosial, interaksi antarindividu, dan pengaruh dari berbagai agen sosial seperti media, keluarga, pendidikan, dan kelompok sosial Doob menekankan bahwa opini publik adalah dinamis dan bisa berubah seiring waktu, tergantung pada perubahan informasi, pengalaman kolektif, dan faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi masyarakat (Nurrahmah et al. , 2. Dalam era media sosial saat ini, teori Doob tentang opini publik menjadi semakin relevan. Platform seperti Tiktok. Instagram. Twitter, dan Facebook memfasilitasi pertukaran pendapat secara instan. Individu kini lebih mudah berbagi pandangan dan membentuk kelompok dengan opini serupa. Hal ini mempercepat terbentuknya opini publik dalam skala luas dan waktu singkat. Namun, dinamika ini juga memunculkan ruang gema . cho chambe. yang memperkuat bias. Opini publik yang terbentuk pun cenderung lebih terpolarisasi dan emosional. Kondisi ini menantang objektivitas serta memperbesar potensi konflik dalam masyarakat (Setiadarma, 2. Agenda Setting Maxwell McCombs dan Donald Shaw . menyatakan bahwa media massa memiliki pengaruh yang besar dalam membentuk agenda publik. Melalui teori Agenda Setting, keduanya menjelaskan bahwa media tidak hanya memberitakan fakta-fakta atau kejadian yang terjadi, tetapi juga memilih dan menekankan beberapa isu untuk diperhatikan publik. Proses ini membuat isuisu yang dibahas dalam media menjadi lebih penting dalam persepsi masyarakat, meskipun media sendiri tidak langsung memberitahu audiens apa yang harus masyarakat pikirkan, tetapi lebih kepada apa yang harus masyarakat pikirkan dengan memberi perhatian lebih pada isu tertentu (Ritonga, 2. Selanjutnya McCombs dan Shaw . juga menegaskan bahwa media mungkin tidak selalu berhasil memengaruhi apa yang dipikirkan orang, tetapi sangat berhasil dalam menentukan isu apa yang dianggap penting oleh publik. Dengan kata lain, media memiliki kekuatan besar dalam membentuk agenda publik melalui penekanan isu tertentu dalam pemberitaannya, sehingga membentuk persepsi kolektif mengenai urgensi suatu topik dalam kehidupan sosial dan politik (Efendi et al. , 2. Dalam konteks #NoViralNoJustice, teori Agenda Setting sangat relevan. McCombs dan Shaw menyatakan bahwa media memengaruhi apa yang dianggap penting oleh publik (Ritonga, 2. Dalam kasus ini, keadilan sering kali baru ditegakkan setelah sebuah isu viral di media sosial. Artinya, perhatian publik yang besar bukan hanya fakta hukum menjadi penentu apakah suatu kasus ditindaklanjuti. Media sosial berperan sebagai agen baru dalam membentuk agenda, menggantikan atau melengkapi media tradisional. Ini menunjukkan bahwa tanpa sorotan atau viralitas, banyak isu penting bisa terabaikan (Efendi et al. , 2. Analisis Sentimen Analisis sentimen, atau sentiment analysis, merupakan cabang dari pengolahan bahasa alami (Natural Language Processing/NLP) yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan opini, sikap, atau emosi seseorang terhadap suatu entitas tertentu baik berupa produk, layanan, kebijakan, maupun tokoh publik (Nurrahmah et al. , 2. Proses ini berusaha menilai apakah sebuah teks atau ujaran bersifat positif, negatif, atau netral, dan dalam bentuk lanjutan, bahkan dapat mengenali emosi yang lebih spesifik (Pahtoni et al. , 2. Menurut Liu . , sentiment analysis adalah sebuah pendekatan dalam ilmu komputasi yang bertujuan untuk memahami dan menganalisis opini, perasaan, penilaian, sikap, serta emosi yang Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik Vol. No. Tahun 2026 Halaman 1-12 Agustina, et. disampaikan seseorang melalui teks. Artinya, analisis sentimen tidak hanya mengukur polaritas . ositif-negati. , tetapi juga menyelidiki bagaimana individu mengekspresikan penilaian atau perasaannya melalui bahasa. Liu juga menjelaskan bahwa opini publik yang terdapat dalam teks sangat penting karena berperan dalam pengambilan keputusan bisnis, politik, sosial, dan bahkan dalam evaluasi kebijakan publik (Prasetya et al. , 2. Dalam pandangan yang serupa. Feldman . menyebutkan bahwa analisis sentimen adalah pendekatan penting dalam mengekstrak informasi subjektif dari teks, yang berfungsi untuk memahami sikap dan persepsi seseorang terhadap suatu isu (Muthia, 2. Dalam konteks #NoViralNoJustice, analisis sentimen digunakan untuk mengungkap dominasi emosi negatif seperti kekecewaan, kemarahan, dan ketidakpercayaan terhadap aparat hukum. Pendekatan ini memberikan gambaran awal mengenai keadaan emosional masyarakat dalam menanggapi ketidakadilan dalam proses hukum. Dengan mengombinasikan pendekatan heat-map thematic analysis, peneliti dapat mengidentifikasi tidak hanya intensitas emosi, tetapi juga isu-isu dominan yang menjadi sumber ketidakpuasan masyarakat secara lebih terstruktur dan mendalam. Media Sosial sebagai Mesin Agenda Publik Dalam konteks media sosial, setiap pengguna adalah media mikro yang memiliki potensi menciptakan efek agenda-setting. Tagar (#) menjadi sarana ampuh untuk mengonsolidasikan opini publik dalam satu kanal percakapan yang terstruktur. Fenomena trending topic mencerminkan bentuk baru dari agenda-setting yang tidak dikontrol oleh redaksi atau jurnalis, tetapi oleh algoritma dan interaksi kolektif (Iqbal et al. , 2. Tagar #NoViralNoJustice adalah contoh nyata bagaimana netizen menggunakan media sosial untuk menetapkan agenda publik. Semakin banyak konten dan komentar yang menggunakan tagar tersebut, semakin besar tekanannya terhadap institusi untuk merespons. Dalam hal ini, media sosial telah menjadi Aualat legitimasi baruAy di mana kasus yang viral dianggap layak untuk diproses, sementara kasus non-viral sering kali terabaikan (Runturambi et al. , 2. Kondisi ini menciptakan ketimpangan akses keadilan. Kelompok masyarakat yang mampu AumemviralkanAy kasusnya memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan perhatian aparat Hal ini menimbulkan kritik keras dari masyarakat dan membentuk opini negatif terhadap sistem hukum, yang dianggap hanya bekerja di bawah tekanan publik (Nababan et al. , 2. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk menggambarkan secara mendalam persepsi publik terhadap fenomena #NoViralNoJustice, dengan fokus pada dimensi subjektif dan emosional yang terekam dalam komentar netizen di media sosial. Sebanyak 400 komentar dikumpulkan secara purposif dari platform seperti Tiktok. Instagram, dan Twitter, dengan menggunakan kata kunci dan tagar Au#NoViralNoJusticeAy. Komentar yang dipilih secara eksplisit menyinggung isu ketidakadilan hukum, selektivitas aparat, serta pengaruh viralitas terhadap proses penegakan hukum. Data diperoleh melalui kombinasi teknik web scraping dan pencatatan manual, kemudian dianalisis dalam dua tahap utama. Tahap pertama adalah analisis sentimen, di mana komentar diklasifikasikan ke dalam tiga kategori yaitu positif, negatif, dan netral, menggunakan model BERT Bahasa Indonesia yang mampu memahami konteks kalimat secara akurat. Tahap kedua adalah analisis tematik berbasis heat-map, yang memetakan isu-isu utama seperti AuNo Viral No JusticeAy. AuKetidakadilan terhadap Masyarakat KecilAy, dan AuDesakan ReformasiAy. Heatmap digunakan untuk menunjukkan frekuensi dan intensitas keterkaitan antar tema, serta menggambarkan persebaran persepsi publik terhadap masing-masing isu secara visual melalui simbol warna tertentu yang merepresentasikan tingkat kekuatan sentimen dan keterhubungan wacana publik. Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik Vol. No. Tahun 2026 Halaman 1-12 Agustina, et. Hasil dan Implikasi Analisis dan Persebaran Sentimen Netizen terhadap #NoViralNoJustice Hasil analisis terhadap 400 komentar netizen terkait isu #NoViralNoJustice menunjukkan bahwa mayoritas warganet mengekspresikan sentimen negatif, yakni sebesar 85,5% dari total komentar. Sentimen negatif ini berupa kekecewaan mendalam terhadap aparat penegak hukum, kritik terhadap sistem yang dianggap diskriminatif, serta sinisme terhadap cara kerja lembaga hukum yang dinilai hanya bergerak bila ada tekanan publik. Komentar-komentar seperti Aukasus baru diusut kalau viralAy. Aurakyat kecil dilupakanAy, atau Aulapor polisi kayak buang waktuAy adalah representasi dari kemarahan kolektif masyarakat terhadap sistem hukum yang tidak berpihak. Sementara itu, komentar netral hanya berjumlah 8,75%, biasanya berupa pertanyaan, klarifikasi, atau pengamatan tanpa sikap emosional. Sedangkan sentimen positif hanya mencapai 5,75%, dan umumnya ditujukan kepada individu atau pihak yang dinilai berani menyuarakan kebenaran serta mendorong perubahan, seperti aktivis hukum, tokoh masyarakat atau pengguna media sosial yang konsisten memperjuangkan keadilan. Walaupun porsinya kecil, komentar positif ini menunjukkan adanya ruang harapan dan semangat perubahan di tengah dominasi kritik. Secara keseluruhan, sebaran sentimen ini memperlihatkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum, sekaligus membuka peluang bagi pembuat kebijakan untuk memperbaiki sistem pelaporan, transparansi, dan penegakan hukum yang tidak lagi bergantung pada viralitas semata. Tabel 1 Distribusi Sentimen Komentar Netizen Kategori Sentimen Jumlah Komentar Persentase Negatif 85,5% Netral 8,75% Positif 5,75% Keterangan Umum Komentar berisi kekecewaan, kritik tajam, dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan Komentar berupa observasi, pertanyaan, atau opini yang tidak bermuatan emosional Komentar yang memberikan dukungan terhadap upaya perbaikan, terutama kepada pimpinan seperti Kapolri. Sumber: Hasil olah peneliti, 2025 Berikut ini visualisasi diagram untuk lebih jelas dari Tabel 1 yang menggambarkan proporsi sentimen netizen terhadap isu #NoViralNoJustice. Warna merah menunjukkan dominasi komentar negatif sebesar 85,5%, diikuti oleh komentar netral berwarna abu-abu sebanyak 8,75%, dan komentar positif yang ditandai warna hijau sebesar 5,75%. Visualisasi ini menegaskan bahwa opini negatif terhadap aparat dan sistem hukum sangat mendominasi percakapan publik di media sosial. Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik Vol. No. Tahun 2026 Halaman 1-12 Agustina, et. Statistik Persebaran Sentimen Keseluruhan . = 400 Komenta. 5,75% 8,75% 85,50% Positif Netral Negatif Gambar 1 Diagram Sebaran Sentimen Netizen Sumber: Hasil olah peneliti, 2025 Heatmap Tematik: Isu dan Emosi yang Muncul Untuk menggambarkan dinamika dan intensitas isu yang dibicarakan netizen, digunakan pendekatan heat-map thematic mining. Dari analisis ini ditemukan lima tema dominan, yaitu: AuNo Viral No JusticeAy. AuKetidakadilan terhadap Masyarakat KecilAy. AuKorupsi dalam KepolisianAy. AuDesakan Reformasi InstitusionalAy, dan AuPengalihan Kepercayaan ke TNI dan NetizenAy. Dua tema pertama muncul dengan intensitas sangat tinggi karena banyak komentar yang secara langsung merujuk pada realitas bahwa hanya kasus viral yang ditindaklanjuti aparat, serta curahan hati masyarakat kecil yang merasa laporan masyarakat tak pernah diproses. Tema korupsi muncul dalam bentuk tudingan bahwa aparat hanya bergerak jika ada "uang jalan", sementara tema reformasi dan pengalihan kepercayaan menunjukkan pergeseran harapan masyarakat terhadap aktor atau institusi alternatif. Tabel 2 Heat-map Tematik dan Dominasi Isu Tema Utama Dominansi Sentimen Negatif No Viral No Justice Sangat tinggi Ketidakadilan terhadap Masyarakat Kecil Sangat tinggi Korupsi Sistemik dan Uang Masuk Polisi Tinggi Desakan Reformasi Institusional Meningkat Pengalihan Kepercayaan ke TNI dan Netizen Sumber: Hasil olah peneliti, 2025 Meningkat Keterangan Utama Dipandang sebagai Auhukum baruAy di Indonesia Orang miskin sering tidak diproses laporannya Polisi dianggap bisnis, bukan institusi pengayom Banyak yang menuntut pergantian pimpinan atau reformasi total Ada pergeseran kepercayaan Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik Vol. No. Tahun 2026 Halaman 1-12 Agustina, et. Untuk memberikan gambaran yang lebih terstruktur mengenai fokus perhatian netizen terhadap isu #NoViralNoJustice, dilakukan proses kategorisasi tematik berdasarkan isi komentar. Setiap komentar dianalisis dan dikodekan ke dalam tema-tema tertentu yang paling sering muncul selama diskursus berlangsung. Dari proses ini, diperoleh sejumlah topik utama yang mencerminkan keresahan publik. Visualisasi di bawah ini menyajikan jumlah komentar per tema dalam bentuk diagram batang agar pola intensitas permasalahan yang dibicarakan dapat terlihat lebih jelas. Gambar 2 Diagram Batang Jumlah Komentar Per Tema Utama Sumber: Hasil olah peneliti, 2025 Selanjutnya, hubungan antar tema dalam komentar publik dianalisis untuk memahami bagaimana isu-isu utama saling berkaitan dalam satu narasi kritik yang disampaikan netizen. Visualisasi heatmap berikut menggambarkan intensitas kemunculan bersamaan antar topik dalam satu komentar, yang merefleksikan pola pemikiran kolektif dan kompleksitas opini publik terhadap isu #NoViralNoJustice. Gambar 3 Visualisasi Heat-map Interaktif (Ko-Occurenc. Sumber: Hasil olah peneliti, 2025 Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik Vol. No. Tahun 2026 Halaman 1-12 Agustina, et. Gambar 3 menunjukkan hubungan ko-occurence antar tema yang muncul dalam 400 komentar netizen mengenai isu #NoViralNoJustice. Semakin gelap warna pada kotak, semakin tinggi frekuensi keterkaitan dua tema tersebut dalam satu komentar. Misalnya, tema "No Viral No Justice" paling sering muncul bersama "Uang sebagai Syarat Keadilan" . , "Ketimpangan Sosial" . , dan "Kritik terhadap POLRI" . , menandakan bahwa isu viralitas sangat berkaitan dengan ketidakadilan struktural dan persepsi negatif terhadap aparat hukum. Selain itu, tema "Seruan Reformasi Struktural" juga sering dikaitkan dengan "Kritik terhadap POLRI" . dan "Peran Media Sosial" . , menunjukkan bahwa publik tidak hanya mengkritik, tetapi juga menuntut perubahan. Tema "Dukungan terhadap Kapolri" memiliki frekuensi yang lebih rendah dan lebih jarang dikaitkan dengan tema-tema dominan lain, mencerminkan bahwa dukungan terhadap institusi hanya muncul secara minor. Secara umum, heatmap ini memvisualisasikan bagaimana netizen tidak hanya membicarakan satu isu tunggal, melainkan mengaitkan berbagai bentuk ketidakpuasan dan harapan dalam satu narasi kritik yang kompleks dan saling terhubung. Kritik terhadap Selektivitas Penegakan Hukum Kritik paling tajam dalam komentar netizen tertuju pada selektivitas penegakan hukum, yaitu hanya menindak kasus yang viral atau menyangkut orang berpengaruh. Banyak komentar menyuarakan ketidakpercayaan bahwa aparat akan bertindak bila tidak ada tekanan publik. Kritik ini memperlihatkan bahwa masyarakat tidak hanya kecewa pada hasil proses hukum, tetapi juga pada niat dan integritas institusi penegak hukum itu sendiri. Tema ini diperkuat oleh sentimen tentang ketidakadilan terhadap masyarakat kecil, yang sering kali menjadi korban dari sistem yang birokratis dan penuh hambatan. Beberapa komentar menyebut bahwa orang miskin Autidak cukup viralAy untuk diperjuangkan keadilannya, yang mencerminkan ketimpangan akses terhadap proses hukum. Ini bukan sekadar kritik terhadap kinerja, tetapi lebih dalam: menyentuh legitimasi institusi hukum di mata masyarakat. Harapan terhadap Reformasi dan Aktor Alternatif Meskipun dominasi emosi negatif sangat kuat dalam komentar-komentar netizen, muncul juga secercah harapan yang tergambar dalam sebagian kecil komentar positif. Harapan ini terutama ditujukan pada kemungkinan adanya perubahan sistemik melalui reformasi institusional. Netizen menunjukkan apresiasi terhadap sosok-sosok pemimpin yang dianggap berpihak kepada masyarakat kecil, termasuk dalam bentuk tanggapan cepat atas kasus-kasus yang viral (Toat. Dukungan juga tampak terhadap komunitas digital yang aktif menyuarakan isu-isu keadilan, yang secara tidak langsung memaksa lembaga formal untuk bertindak. Komunitas netizen dianggap telah menciptakan bentuk baru advokasi sosial yang lebih inklusif, responsif, dan terdesentralisasi. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa publik tidak semata-mata menuntut keadilan, tetapi juga siap terlibat aktif dalam perjuangannya (Tirtakusuma et al. , 2. Lebih lanjut, komentar positif juga menggambarkan bagaimana kekuatan masyarakat sipil mulai memanfaatkan solidaritas digital untuk menekan lembaga negara. Aktivisme berbasis media sosial telah berkembang sebagai aktor perubahan yang mampu menyaingi bahkan mendorong kinerja lembaga resmi. Ketika aparat penegak hukum lamban atau tidak responsif, komunitas netizen justru mengambil alih fungsi pengawasan dan pendesakan (Runturambi et al. , 2. Namun, muncul juga kecenderungan yang menarik, yakni meningkatnya kepercayaan terhadap TNI sebagai aktor alternatif dalam menyelesaikan kasus-kasus keadilan. Ini menunjukkan adanya pergeseran kepercayaan dari lembaga sipil ke militer yang seharusnya tidak menjadi aktor utama dalam urusan sipil. Pergeseran ini dapat menjadi refleksi dari krisis legitimasi institusi sipil yang dirasa tidak mampu memberikan perlindungan hukum dan keadilan secara merata (Nababan et , 2. Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik Vol. No. Tahun 2026 Halaman 1-12 Agustina, et. Implikasi Sosial dan Teoretis Agenda Setting dalam Konteks Digital Fenomena #NoViralNoJustice memperkuat urgensi penerapan teori Agenda Setting McCombs dan Shaw dalam memahami dinamika sosial-politik era digital. Teori ini menjelaskan bahwa media, dalam hal ini media sosial, tidak memberi tahu masyarakat apa yang harus dipikirkan, tetapi apa yang harus dipikirkan tentang isu-isu apa yang dianggap penting untuk diperhatikan. Dalam konteks #NoViralNoJustice, media sosial telah menjadi aktor utama yang menetapkan agenda isu publik. Hal ini terlihat jelas ketika suatu kasus baru mendapatkan atensi dari aparat atau media arus utama setelah lebih dahulu menjadi viral di platform digital. Dengan kata lain, viralitas telah menggantikan mekanisme formal dalam menentukan prioritas hukum (Ritonga. Kekuatan media sosial dalam memengaruhi agenda publik tidak hanya terbatas pada distribusi informasi, tetapi juga pada kemampuannya membentuk tekanan sosial kolektif. Hashtag, trending topic, hingga video viral menjadi alat untuk menarik atensi publik dan institusi. Di sinilah letak kekuatan agenda digital, yaitu mampu menciptakan realitas sosial yang mendesak institusi formal untuk merespons secepat mungkin. Akibatnya, viralitas menjadi tolok ukur utama keberhasilan advokasi, menggantikan jalur hukum dan prosedural yang seharusnya dijalankan secara adil dan Ketika hanya kasus viral yang mendapatkan keadilan, maka fungsi lembaga hukum tidak lagi berada pada jalurnya sebagai institusi yang objektif dan profesional (Ihsan et al. , 2. Namun, kondisi ini juga menimbulkan implikasi serius dalam konteks keadilan sosial dan Keadilan yang bergantung pada viralitas sangat rentan terhadap ketimpangan, karena tidak semua masyarakat memiliki akses terhadap teknologi, koneksi, atau strategi untuk membuat kasusnya viral (Nababan et al. , 2. Masyarakat yang berada di desa terpencil, tidak memiliki jaringan media, atau tidak paham teknologi digital menjadi kelompok yang paling rentan Ini memunculkan fenomena Aukeadilan digital bersyaratAy, di mana keadilan bukanlah hak yang melekat pada setiap warga negara, melainkan sesuatu yang harus AudiperjuangkanAy di ruang maya. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk mereformasi sistem pelaporan dan penegakan hukum agar tidak lagi bias pada popularitas isu, melainkan pada prinsip keadilan substantif dan kesetaraan di hadapan hukum. Negara juga perlu memastikan bahwa media sosial menjadi ruang kontrol sosial yang mendukung sistem hukum, bukan menggantikannya secara penuh. Kesimpulan Penelitian ini mengungkapkan bahwa mayoritas netizen memandang fenomena #NoViralNoJustice sebagai cerminan dari krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di Indonesia. Sentimen negatif yang mendominasi, yaitu sebesar 85,5%, menunjukkan bahwa publik merasa proses hukum tidak berjalan berdasarkan prinsip keadilan yang objektif, melainkan bergantung pada tekanan publik yang muncul melalui viralitas di media sosial. Persepsi ini memperkuat dugaan bahwa masyarakat kecil dan kelompok rentan tidak memiliki akses yang setara terhadap keadilan, kecuali jika kasus masyarakat mendapatkan eksposur luas secara digital. Lebih jauh, temuan ini mempertegas peran media sosial sebagai aktor baru dalam pembentukan agenda publik. Tagar dan tren digital kini memiliki kekuatan untuk menentukan isu mana yang akan mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum maupun media arus utama. Perubahan ini menunjukkan pergeseran signifikan dalam fungsi kontrol sosial, dari lembaga formal ke komunitas digital. Namun demikian, bergantungnya sistem keadilan pada viralitas menghadirkan ketimpangan baru yakni keadilan bersyarat yang hanya tersedia bagi kelompok masyarakat yang mampu "memviralkan" kasusnya, meninggalkan sebagian besar masyarakat tanpa perlindungan hukum yang memadai. Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik Vol. No. Tahun 2026 Halaman 1-12 Agustina, et. Oleh karena itu, fenomena ini menuntut reformasi mendalam pada sistem hukum agar dapat merespons laporan masyarakat secara adil dan merata, tanpa harus menunggu perhatian publik yang viral. Negara harus memastikan bahwa akses terhadap keadilan tidak bergantung pada kekuatan digital, tetapi berdasarkan prinsip hukum yang substantif dan kesetaraan. Peran media sosial tetap penting sebagai alat advokasi, tetapi bukan sebagai satu-satunya penentu keberhasilan Keadilan sejati hanya dapat dicapai bila negara dan masyarakat bersinergi dalam menciptakan sistem hukum yang inklusif, transparan, dan responsif bagi seluruh lapisan masyarakat. Rekomendasi Berdasarkan temuan dari penelitian ini, terdapat sejumlah langkah strategis yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan krisis kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum yang tercermin dalam fenomena #NoViralNoJustice. Rekomendasi ini bertujuan untuk memperkuat integritas institusi hukum, meningkatkan partisipasi dan literasi publik, serta mendorong terciptanya sistem keadilan yang lebih merata dan inklusif. Berikut adalah beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan, antara lain: Reformasi Sistem Penegakan Hukum Diperlukan perombakan menyeluruh pada sistem pelaporan dan penindakan hukum agar tidak bergantung pada viralitas di media sosial. Institusi hukum harus mengembangkan sistem yang adil, transparan, dan responsif terhadap setiap laporan dari warga negara, tanpa memandang seberapa besar eksposurnya di dunia maya. Reformasi ini harus mencakup peningkatan kapasitas SDM, pemangkasan birokrasi, serta penerapan teknologi informasi yang memudahkan masyarakat melapor dan memperoleh tindak lanjut secara Penguatan Literasi Digital Masyarakat Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu berperan aktif dalam meningkatkan literasi digital masyarakat agar publik dapat memanfaatkan media sosial secara bijak. Literasi ini penting untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru, menghindari polarisasi opini yang emosional, dan mendorong diskusi publik yang lebih objektif. Selain itu, masyarakat yang memiliki literasi digital yang baik juga akan lebih mampu mengadvokasi isu sosial dengan cara yang konstruktif dan terarah. Kolaborasi Antara Institusi Hukum dan Platform Digital Dibutuhkan mekanisme kerjasama yang solid antara penegak hukum dan platform media sosial untuk mendeteksi kasus-kasus yang memerlukan perhatian serius. Kolaborasi ini bukan bertujuan untuk mengontrol konten publik, tetapi untuk memastikan bahwa kasuskasus penting tidak terabaikan hanya karena tidak viral. Sistem pelaporan yang terintegrasi dan real-time antara masyarakat, media sosial, dan aparat hukum dapat menjadi solusi untuk merespons laporan secara cepat dan adil. Pembangunan Sistem Pemantauan Independen Penting adanya lembaga independen yang bertugas untuk memantau kesetaraan dalam akses terhadap keadilan, terutama bagi kelompok rentan yang tidak memiliki kemampuan teknis atau sosial untuk memviralkan kasus masyarakat. Lembaga ini harus memiliki otoritas dan akses terhadap proses hukum yang berlangsung, serta mampu memberikan rekomendasi atau intervensi ketika ditemukan ketimpangan penanganan. Dengan demikian, keadilan tidak akan bergantung pada seberapa besar perhatian publik, tetapi pada prinsip hak asasi yang berlaku untuk semua warga negara. Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik Vol. No. Tahun 2026 Halaman 1-12 Agustina, et. Ucapan Terima Kasih Penulis mengucapkan terima kasih yang tulus atas dukungan dan masukan dari berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan artikel ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada rekan-rekan akademisi, mitra diskusi, keluarga, serta opini publik di media sosial yang turut memperkaya sudut pandang penulis. Semoga artikel ini dapat memberikan kontribusi sebagai bahan kajian reflektif dan referensi dalam upaya pengembangan pelayanan publik yang lebih inklusif dan responsif. Daftar Pustaka