KONSEP NASKH DALAM TEORI HUKUM MAHMUD MUHAMMAD THAHA Wartoyo Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon Email: wartoyo10@gmail. Abstrak Tulisan ini berusaha menelusuri metode naskh dalam pemikiran hukum Islam Mahmud Muhammad Thaha, baik landasan konseptual yang ia bangun, maupun implikasinya terhadap permasalahan-permasalahan hukum. Dari hasil kajian yang telah dilakukan, ditemukan tiga karakteristik metode nasakh Thaha yaitu: Pertama, peralihan dari satu teks ke teks lain, di mana antara satu teks dengan teks lainnya tidak dalam satu ayat, atau bahkan berbeda surat. Kedua, peralihan dari satu teks ke teks lainnya, tapi masih dalam satu ayat. Thaha pernah menjelaskan, bahwa penyebutan atau pembagian makkiyah dan Madaniyah hanya menunjukkan keumumannya saja, sebab ada pula ayat-ayat Madaniyah yang memiliki kandungan semangat atau sifat Makkiyah dan begitu juga sebaliknya. Ketiga. Thaha terkadang dengan kedalaman ilmu tasawufnya, memiliki pandangan sendiri mengenai suatu pemasalahan yang di dalam Al-QurAan tidak dinyatakan secara tegas mengenai hukum dari persoalan tersebut. Sebab memang Thaha biasanya menggunakan pandangannya ini dalam persoalan-persoalan yang bersifat AukeduniaanAy, misalnya pendapat dan pandangannya mengenai masalah keadilan ekonomi, politik dan lain-lain Kata Kunci: Naskh. Manskh, dan Hukum Islam,Mahmud Muhammad Thaha Abstract This article attempts to explore the method of naskh in Mahmud Muhammad ThahaAs Islamic legal thought, both its conceptual foundation he built, and the implications for legal issues. From the studies that have been conducted, it is found that there are three characteristics of nasakh method according to Thaha, namely: firstly, the transition from one text to another, where the text and the other is not in one paragraph, or even a different letter. Secondly, the transition from one text to another, but still in one paragraph. Thaha once explained, that the mention or division between Meccan surah and Madaniyah only showed generalization only, because there are also passages in Madaniyah which contains the spirit or nature of Meccan surah and vice versa. Thirdly. Thaha sometimes with a depth in a mystical science, has his own view about a problem that the Qur'an does not explicitly stated in the law on the issue. Thaha usually use these views in matters that are "mundane" such as his opinions and views on issues of economic justice, political and others. Keywords: Naskh. Manskh. Islamic law. Mahmud Muhammad Thaha. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. No. Desember 2016 E-ISSN: 2502-6593 Mahkamah. Vol. No. 2,Desember 2016 PENDAHULUAN teks tersebut ada sebagai petunjuk adanya hukum yang di mansukh. Akan tetapi, fenomena naskh dalam pemikiran agama memunculkan dua problem yang dihindari untuk dibicarakan. Problem pertama: bagaimana mengkompromikan antara fenomena ini, dengan konsekuensi yang ditimbulkan bahwa teks mengalami keyakinan umum bahwa teks sudah ada sejak zaman azali di Lauh Mahfudz?. Problem pengumpulan Al-QurAan pada masa Khalifah Abu Bakar. Antara naskh dengan problem pengumpulan menjadi terkait karena contoh-contoh yang diketengahkan oleh ulama dapat menimbulkan kesan bahwa sebagian dari bagian-bagian teks telah terlupakan dari ingatan manusia. Kekhawatiran problem-problem pada naskh sebagaiman disebutkan oleh Nasr Hamid Abu Zaid di atas sebenarnya telah diantisipasi oleh AzZarqani, dalam bukunya Manahilul AIrfan fi al- AUlumi Al-QurAan, menyatakan bahwa setidaknya ada 5 . hal penting yang harus diperhatikan sebelum memulai pembahasan mengenai naskh ini, yaitu : Pembahasan mengenai naskh ini memiliki efek bahasan yang panjang, banyak cabang dan metode pembahasannya yang begitu rumit. Pembahasan mempelajari mengenai masalah-masalah yang sangat rinci, yang menyebabkan terjadinya perbedaan penadapat dikalangan ulama ushul, sehingga menuntut untuk dipelajari dengan cermat dan teliti. Naskh tidak jarang digunakan oleh musuh-musuh Islam untuk menyerang syariAah islamiyah. Baik itu dengan menghujat ajaran Islam atau meragukan Andaikata Al-QurAan diturunkan dari Allah, isinya pasti saling Ungakapan ini sangat penting dalam rangka memahami dan menafsirkan ayat-ayat serta ketentuanketentuan yang ada Al-QurAan. Kitab suci yang terdiri dari 6000 ayat dan terbagi dalam 14 kelompok surah mengandung berbagai jenis pembicaraan dan persoalan. Di dalamnya terkandung antara lain dasar-dasar pengetahuan, keimanan, ajaran budi luhur, perintah dan larangan. Masalah-masalah yang disebutkan terakhir, tampak jelas dengan adanya ciri-ciri hukum di Semua jenis ini terkait satu dengan lainnya dan saling menjelaskan. Dalam kaitan itu. Imam Suyuthi maupun Imam Syathibi banyak mengulas prinsip tersebut. Mereka mencatat adanya pendapat yang memandang tiap ayat atau kelompok ayat yang berdiri sendiri. Tapi semuanya berpendapat bahwa antara satu ayat dengan ayat lainnya dari Al-QurAan tidak ada kontradiksi . Dari asas inilah lahir metode-metode penafsiran untuk meluruskan pengertian terhadap bagian-bagian yang sepintas lalu tampak saling bertentangan. Adanya gejala pertentangan . yang demikian merupakan asas metode penafsiran di mana naskh merupakan salah satu dari Fenomena merupakan bukti terbesar bahwa ada dialektika hubungan antara wahyu dan Sebab, naskh adalah pembatalan hukum, baik dengan menghapuskan dan melepaskan teks yang menunjuk hukum dari bacaan . idak dimasukkan dalam kodifikasi Al-QurAa. atau membiarkan Ali Yafei. AuMengenal Naskh dan Mansukh dalam Al-QurAanAy, dalam Sukardi . Belajar Mudah Ulumul QurAan. (Jakarta: Penerbit Lentera, 2. Hlm. Ibid. Nasr Hamid Abu Zaid. Mafhum an-Nash. Dirasah fi Ulum Al-QurAan. ( Beirut: Markazu Tsaqafi al-Arabi, 2. Hlm. kesucian ajaran Islam yang terdapat dalam Al-QurAan. Pembahasan mengenai naskh ini menyingkap rahasia syariAat Islam, dan menunjukan kepada manusia akan hikmah Allah, melalui pembelajaran bagi mahlukmahluk-Nya, yang mana semua itu membawa kepada petunjuk yang lebih terang, sekaligus menunjukkan bahwa Muhammad hanyalah seorang nabi yang ummi, sehingga tidak mungkin baginya membuat sumber . yang sama . dengan Al-QurAan, yang hanya diturunkan oleh Dzat yang yang maha adil dan maha suci. Pengetahuan akan nasikh dan mansukh ini merupakan bagian terpenting dari pemahaman akan Islam, yang akan menjadi jalan petunjuk kepada hukumhukum yang benar. Khususnya ketika didapati dalil-dalil yang kontradiktif, sehingga tidak dapat dicari jalan keluar untuk memahaminya, kecuali dengan mengetahui mana dalil yang lebih dahulu ada dari dalil yang lainnya, atau mana dalil yang menjadi nasikh dan mana yang dimansukh. PEMBAHASAN Di dalam Al-QurAan, kata naskh dalam berbagai bentuknya, ditemukan sebanyak empat kali, yaitu dalam QS 2: QS 7: 154. QS 22: 52 dan QS 45: 29. Dari segi etimologi, kata tersebut dipakai dalam beberapa arti, antara lain pembatalan, penghapusan, pemindahan dari satu wadah ke wadah lain, pengubahan, dan sebagainya. Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan Sedangkan yang dibatalkan, dihapus. Muhammad Abdul Adzim Az-Zarqani. Manahilu al-AIrfan fi AUlumi Al-QurAan. (Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, 1. Hlm. Mahkamah. Vol. No. Juli 2016 dipindahkan, dan sebagainya, dinamai Sedangkan Abi Muhammad Makki bin Abi Thalib alQaisiy dalam bukunya Aual-Idhah alNasikhu Al-QurAan wa MansukhuhuAy menyebutkan bahwa kata naskh berasal dari kalam al-arabi yang bisa dilihat dari tiga sudut pembacaan, yaitu : Pertama : ada kalanya kata naskh itu diambil dari perkataan : naskhtu alkitaba, yang berarti bahwa, saya memindahkan isi . yang terdapat dalam sebuah kitab kedalam kitab . Dalam pemaknaan ini, maka isi yang terdapat dalam kitab yang mansukh tidak berubah, masih tetap ada seperti Pemaknaan semacam ini bukanlah pemaknaan akan naskh yang kita maksud dalam pembahasan ini. Sebab tidak ada di dalam Al-QurAan ayat me-naskh ayat lainnya dengan lafadz dan maknanya sekaligus, sedangkankan keduanya . masih tetap utuh. Dan ini bukanlah pemaknaan yang kita maskud, dan tidak masuk dalam pembahasan ini. Sebab dalam kalam al-arabi, makna dari naskhtu al kitaba itu berarti memindahkan lafadzlafadz dan makna-maknanya kedalam kitab lainnya, maka ini bukanlah naskh yang mana naskh tersebut hanya menghilangkan hukum . , sedangkan lafadznya masih tetap ada, juga bukan naskh yang mana naskh tersebut menghilangkan hukum dan lafadznya sekaligus. Kedua : ada kalanya kata naskh diambil juga dari kalam al-arabi : naskhat al-syamsu al-dzilla, yang bermakna menghilangkannya dan menggantikan Makna inilah yang dimaksudkan oleh Jumhur Ulama sebagai naskh yang terdapat dalam Al-QurAan. Dan hal ini bisa dimaknai dalam dua kasus, yaitu : Menghilangkan hukum suatu ayat dengan hukum yang terdapat di dalam ayat lain, sedangkan bacaan dari ayat yang Quraish Shihab. Membumikan Al-QurAan. Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. (Bandung: Mizan, 2. Hlm. Wartoyo dihilangkan hukumnya tersebut masih tetap ada dan tetap dibaca. Sebagai contohnya adalah ayat yang membicarakan mengenai hukuman bagi orang-orang yang berzina, yaitu ayat Al-QurAan yang terdapat dalam surat an-Nisaa . : 15 yang artinya : Dan . para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu . ang menyaksikanny. Kemudian apabila mereka Telah memberi persaksian. Maka kurunglah mereka . anita-wanita it. dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. Dan ayat selanjutnya surat anNisaa . : 16 yang berbunyi : Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu. Maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri. Maka biarkanlah Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. Ayat pertama adalah perintah untuk menghukum kurungan . dan memukul orang yang berzina, kemudian hukum tersebut di naskh dengan hukum rajam bagi penzina yang sudah menikah yang dapat dibuktikan kebenarannya. Dari kedua ayat tersebut, menurut al-Qaisiy ayat pertama . mansukh oleh ayat kedua . Ini lah yang disebut dengan naskh-nya suatu hukum dengan hukum lain, namun bacaannya tetap ada dan tetap Menghilangkan hukum yang terdapat dalam suatu ayat, sekaligus menghilangkan bacaannya, dan dengan begitu, ayat yang datang kemudian . menggantikan kedudukan ayat yang mansukh, baik itu dalam bacaan dan contoh naskh yang semacam ini adalah yang telah diriwayatkan dari AAisyah RA, mengenai radah. Dari tadinya yang sepuluh kali susuan di naskh menjadi lima kali susuan. Ayat pertama yang menyebutkan sepuluh kali susuan sudah tidak kita dapati lagi di dalam AlQurAan, karena kedudukannya telah digantikan baik itu secara hukum maupun Ketiga : ada kalanya kata naskh juga diambil dari qaul al-arabi : naskhat al-rihu al-atsara. Maksudnya adalah terhapus sesuatu oleh sesuatu yang lain, sedangkan sesuatu yang menghapus tersebut juga tidak bisa menjadi pengganti yang dihapuskan, sebagaimana tidak memungkinkannya angin menggantikan kedudukan jejak kaki, sehingga semuanya terhapus . baik itu yang berposisi sebagai mansukh, maupun nasikh-nya. Jenis naskh ini sedianya didapatkan dari khabar . , dan jenis seperti ini juga bisa dibagi kedalam dua bagian. Bagian pertama adalah hilangnya lafadz dan hukumnya sekaligus, contohnya adalah apa yang kita dapatkan dari sebuah riwayat bahwa surat al-Ahzab itu pada awalnya sama panjangnya dengan surat AlBaqarah. Allah kemudian me-naskh sebagiannya tanpa menurunkan ayat pengganti bagi ayat yang dihapus tersebut. Bagian kedua adalah hilangnya bacaan dan lafadznya, namun hukumnya masih tetap Contohnya adalah ayat yang didapatkan dari khabar yang mutawatir mengenai hukum rajam. Dari ketiga definisi yang telah di sebutkan tadi, maka dapat diketahui, bahwa Departemen Agama RI. Al-QurAan dan Terjemahannya. (Jakarta: DEPAG, 1. Hlm. Ibid. Abi Muhammad Makki bin Abi Thlmib al-Qaisiy. Al-Idhah an-Nasikh Al-QurAan wa Manskhuhu. (Riyadh: Idaratus Tsafaqah wa Nasr ,1. Hlm. menurut al-Qaisiy definisi naskh secara bahasa adalah naskh yang diambil dari kalam al-arabi : naskhat al-syamsu aldzilla dan naskhat al-riihu al-atsara, dan bukan dari pengertian kalam al-arabi yang diambil dari kata : naskhtu al-kitaba. Hal ini menurut al-Qaisiy disebabkan oleh kalimat naskhtu al-kitaba merupakan kalimat yang digunakan oleh orang-orang Arab untuk menunjukan bahwa sesuatu itu telah benar-benar dihapuskan tanpa ada pengganti baik itu secara materi . ang dihapu. maupun hukumnya. Maka, menurut al-Qaisiy makna yang demikian itu tidak sesuai dengan pengertian naskh mansukh yang ada di dalam ilmu AlQurAan. Terminologi naskh Secara umum, hampir semua ulama memberikan pengertian yang hampir sama dalam terminology naskh ini. Seperti apa yang disampaikan oleh Az-Zarqani, menurutnya, naskh memiliki banyak pengertian secara terminology. Meskipun demikian, semua pengertian tersebut berusaha untuk menggambarkan hakikat naskh dalam ranah hukum syaraA. Dari beberapa pengertian yang ada, kami lebih memilih salah satu terminology yang menurut kami lebih sesuai dan cocok maknannya dengan naskh yang kami pahami, yaitu : RafAu al-hukmi syarAiyyin bidalilin syarAiyyin. Definisi yang hampir sama juga diungkapkan oleh ManaA Khalil Qattan, meskipun dengan redaksi sedikit berbeda, ia mendefinisikan naskh dengan: RafAu alhukmi syarAiyyin bikhitobin syarAiyyin. Perbedaan dari keduanya hanya terletak pada pemakaian kata dalil yang digunakan oleh Az-Zarqani dan kata khitob yang digunakan oleh Al-Qattan. Namun nampaknya sebagian besar ulama lebih senang menggunakan definisi yang Muhammad Abdul Adzim Az-Zarqani. Manahilu alAIrfan a. Hlm. ManaA Khalil al-Qattan. Mabahisu fi AUlumi a. Hlm. Mahkamah. Vol. No. Juli 2016 diberikan oleh Az-Zarqani, seperti Subhi Shalih yang juga lebih memilih menggunakan kata dalil daripada kata Hal ini sebagaimana dinyatakannya dalam kitabnya. Sedangkan Al-Syatibi kitabnya Al-Muwafaqat fi Ushuli alSyariAat sebagai mana dikutip oleh Quraish Shihab . menyebutkan bahwa, terdapat perbedaan pengertian terminology Para ulama mutaqaddimin . bad ke1 hingga abad ke-3 H) memperluas arti naskh sehingga mencakup: . pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian. pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian. penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat sama. penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum Bahkan ada diantara mereka yang beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh suatu kondisi tertentu telah menjadi mansukh apabila ada ketentuan lain yang berbeda akibat adanya kondisi lain, seperti misalnya perintah untuk bersabar atau menahan diri pada periode Makkah di saat kaum muslimin lemah dianggap telah di-naskh oleh perintah atau izin berperang pada periode Madinah, beranggapan bahawa ketetapan hukum Islam yang membatalkan hukum yang berlaku pada masa pra-Islam merupakan bagian dari pengertian naskh. Pengertian yang demikian luas dipersempit oleh para ulama yang datang . Menurut mereka, naskh terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna Lihat Subhi Shalih dalam Mabahitsu fi Ulumi AlQurAana. Hlm. Quraish Shihab. Membumikan Al-QurAana. Hlm. Lihat juga Ali YafeAi . Mengenal Nasikha. Hlm. Ibid. Lihat juga Az-Zarqani. Manahilul Irfana. Wartoyo pemberlakuan hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah yang ditetapkan terakhir. Sementara itu, di tangan kaum ushuliyyin, terminology naskh diartikan dalam pengertian yang lebih ringkas dan dihindarkan dari pengertian yang beragam . Dengan kata lain, jika para mufasir menggunakan kata naskh dengan pengertian yang sangat luas, mencakup nash yang telah lalu, maka kaum ushuli terminology yang dihadapkan kepada terminology yang lain. Karenanya, naskh menurut terminology kaum ushuli ialah, rafAu al-hukmi al-syarAi bi dalilin syarAiyyin al sabiq. Sehubungan dengan usaha kaum ushuli di atas, sepertinya Imam SyafiAi , dalam Al-Muwafaqat fi AUshuli SyariAah, kemudian Al-Syatibi dalam Al-Naskh fi AlQurAan Al-Karim, dan Mustafa Zaid, adalah tokoh ushul yang pertama kali memberikan perhatian terhadap persoalan Yakni, sewaktu Imam SyafiAi membedakan naskh dari pengertiannya yang sangat luas. Dia memandang takhsis dan taqyid sebagai termasuk penjelasan maksud naskh . ayan al-murad bi al-nas. dan naskh sebagai diangkatnya hukum nash setelah ia setelah ia berlaku . afAu alnash baAda an yakuna tsabita. 16 Namun pandangan Imam SyafeAi ini ditentang oleh beberapa ulama lainnya, yang mengatakan bahwa antara takhsis dan naskh itu adalah dua hal yang sama sekali berbeda. Konsep Naskh Mahmud Muhammad Thaha Dewasa ini, tafsir-tafsir keberagamaan yang muncul di masyarakat lebih banyak berasal dari satu arah, yaitu tafsir dari lembaga keagamaan. Selain itu. Ibid. Agus Effendi . Kontroversi Seputara. Hlm. Ibid. tafsir keagamaan yang ada juga terlalu berorientasi pada pemahaman keagamaan yang bersifat vertika dan legal-formal. Artinya, pemahaman keagamaan yang dipupuk adalah yang berhubungan dengan ibadah ritual, doktirner, dogmatis, dan berhubungan dengan kesadaran langit . Sementara itu, tafsir-tafsir lain yang dilakukan secara radikal dan kreatif sering ditolak kemunculannya dengan berbagai alasan yang dipaksakan. Padahal, sebuah kebenaran tafsir keagamaan tidak serta merta muncul dari satu sisi, namun harus digali dari berbagai segi dan perspektif. Khususnya dalam bidang hukum, di mana semakin dunia ini berkembang dengan berbagai kemajuan di berbagai bidang, permasalahan hukum yang akan dihadapi Semenjak umat Islam memasuki dunia modern Aeseiring dengan munculya masalah-masalah baru yang ditimbulkan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi- para pemikir hukum Islam merasa bahwa memegangi doktrin dari satu mazhab hukum saja tidak lagi memadai. Karena itu kemudian mereka melakukan takhayyur dalam menjawab suatu masalah hukum yang dihadapi, yaitu proses seleksi terhadap pendapat-pendapat ulama dari berbagai mazhab, demi untuk mendapatkan jawaban yang paling sesuai dengan konteks Takhayyur, dilakukan sebagai langkah awal umat Islam meninggalkan masa jumud dan fanatik mazhab yang telah dilaluinya hampir delapan setengah abad . ari pertengahan abad 4 H sampai dengan akhir abad 13 H). Ahmad Fuad Fanani. Islam Mazhab Kritis. Mengagas Keberagamaan Liberatif. (Jakarta: Kompas, 2. Hlm. Agus Moh. Najib. AuKecenderungan AIrfani dalam Hukum Islam. Pemikiran Mahmud Muhammad ThahaAy dalam Amin Abdullah . Antologi Study Islam. Teori dan Metodologi. (Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2. Hlm. Mahkamah. Vol. No. Juli 2016 Prinsip takhayyur Aeserta variannya seperti quasi ijtihad- memang berusaha untuk menghasilkan ketetapan hukum yang sesuai dengan kebutuhan zaman modern, namun keduanya tidak ditopang oleh metodologi yang sistematis dan terpadu, sehingga sering menimbulkan inkonsistensi penalaran dan memberi kesan oportunis yang hanya merupakan penyelesaian sementara bagi masalah yang dibutuhkan Atas dasar itu. Wael B. Hallaq menyatakan bahwa prinsip takhayyur dan quasi ijtihad ini mempunyai kelemahan metodologi yang serius. Tawaran metodologi dari para ulama dan sarjana modern yang berbeda dari ulama klasik baru muncul pasca Muhammad Abduh . 1905 M). pengaruh pemikiran Abduh yag liberal dan rasional inilah kemudian muncul tawarantawaran metodologi baru yang berusaha menggali hukum Islam dari sumbersumbernya (Al-QurAan dan Sunna. untuk menyesuaikan dengan dinamika kemajuan Menurut Hallaq, metodologi baru ini tidak seperti metodologi ulama klasik yang terlalu mencurahkan perhatian pada interpretasi literal terhadap Al-QurAan dan Sunnah. Metodologi baru tersebut, terutama dari kelompok Liberalisme Relijius (Religious Liberalis. 20 menekankan pada hubungan dialektis antara perintah-perintah teks wahyu dan masyarakat modern tidak disusun melalui interpretasi literalis, tetapi melalui interpretasi terhadap jiwa dan pesan universal yang dikandung oleh teks . Namun metodologi baru dari para pemikir hukum Ibid. Halaq membagi kelompok yang menawarkan metodologi baru tersebut menjadi dua, yaitu Utilitarianisme Relijius dan Liberalisme Relijius. Lihat Wael B. Hallaq. A History of Islamic Legal Theories: An Introduction to Sunni Ushul al-Fiqh (Cambridge: Cambridge University Press, 1. , 207, 212-214 dan 231 Agus Moh. Najib. Kecenderungan AIrfania. Islam tersebut memiliki model yang berbeda-beda. Mereka yang berusaha menawarkan metodologi hukum Islam baru tersebut, minimal yang dikemukakan oleh Hallaq, di antaranya adalah Muhammad SaAid Asymawi. Fazlur Rahman, dan Muhammad Syahrur. Apabila ketiga pemikir hukum Islam tersebut, dan juga Islam kecenderungan rasional-filosofis . , maka sebenarnya ada seorang pemikir hukum Islam lain, yang mempunyai corak dan kecenderungan AIrfani22 . , atau lebih tepatnya rasional-sufistis. Pemikir hukum Islam tersebut adalah Mahmud Muhammad Thaha23. Tulisan ini berusaha menelusuri metode pemikiran hukum Islam Mahmud Muhammad Thaha tersebut, baik landasan konseptual yang ia bangun, permasalahan-permasalahan hukum. Langkah pembahasan toeri naskh Thaha, penulis akan memberikan telebih dahulu dasar atau landasan konseptual dari teori naskh ini. Dalam bukunya The Second Message of Islam. Thaha secara rinci dan panjang lebar menjelaskan dasar-dasar konseptual atas pandangannya mengenai berbagai macam AukesalahanAy pemahaman keagamaan, yang selama ini melingkupi pemikiran umat Islam. Setidaknya terdapat lima AIrfani yang umumnya dikenal dengan sebutan Iluminasi atau Genostik, menurut Al-Jabiri berasal dari pemikiran Timur dan hermenitik yang didasarkan atas apa yang diidtilahkan dengan Auwahyu dalam dan pegetahuan bathinAy . nner revelation and insigh. sebagai metode epistemologis. Irfani didsarkan atas adanya perbedaan antara yang bathin atau manifest dan yang dhahir atau laten. Hal yang bathin memiliki posisi tertinggi dalam hirarkhi pengertahuan Irfani. Walid Hamarneh. Dalam pengantar buku: Muhammed AAbid al-Jabiri. Kritik Pemikiran Islam. Wacana Baru Filsafat Islam. ( Yogyakarta: Fajar Pustaka, 2. Hlm. Pembahasan mengenai perjalanan hidup dan keilmuan Thaha, sudah dibahas secara cukup lengkap pada BAB II tulisan ini. Ibid. Agus Moh. Najib. Kecenderungan AIrfania. Wartoyo dasar konseptual yang melatarbelakangi Thaha dalam merumuskan teori naskh-nya yang berbeda dari teori naskh yang selama ini kita kenal pada umumnya. Lima dasar konseptual tersebut adalah: Pemaknaan terhadap ad-din dan syariAoat Apa bedanya ad-din dan syariAat? Ad-din, menurut Thaha adalah sesuatu yang absolute, dan tidak akan pernah berubah sepanjang masa. Menurutnya addin digambarkan dalam Al-QurAan sebagai Autali AllahAy . abl Alla. Di mana setiap tali memiliki dua ujuang, ujung pertama tali ini berada absolut di sisi Allah, sedangkan ujung lainnya turun ke muka bumi untuk manusia agar tidak tersesat dalam hidupnya. Ujung tali yang berada di sisi Allah, itulah ad-din, dan ujung lainnya yang sampai ke bumi, itulah syariaAt. Untuk memahami perbedaan keduanya. Thaha mengutip ayat Al-QurAan surat Ali Imran. : 103 Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali . Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu . asa Jahiliya. Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena Allah, orang-orang dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. Ujung tali yang ada pada manusia ini kemudian di istilahkan oleh QS AlBaqarah . : 256 dan QS Luqman . : 22 dengan Auikatan tali yang kuatAy . l-Aurwah al-wutsq. Al-AUrwah al-Wutsqa inilah syariAat, yaitu dalam bentuk Al-QurAan yang diturunkan kepada umat Islam Departemen Agama RI. Al-QurAan dan Terjemahannya. (Jakarta: DEPAG, 1. Hlm. sebagai pegangan hidupnya. 26 Firman Allah dalam QS. Az-Zukhruf . : 1-4 . Haa Miim. Demi Kitab (Al Qura. yang menerangkan. Sesungguhnya kami menjadikan Al Quran dalam bahasa Arab supaya kamu memahami. Dan Sesungguhnya Al Quran itu dalam Induk Al Kitab (Lauh Mahfuz. di sisi kami, adalah benar-benar Tinggi . dan amat banyak mengandung hikmah. Menurut Thaha, syaiAat merupakan AubagianAy dari agama . d-di. , jadi syariAat bukanlah agama, sebab syariAat berfungsi sebagai perantara dan penghubung antara ad-din yang berada dalam keabsolutan di sisi Allah, dengan manusia yang ada di Jelaslah di sini bahwa antara syariAat dan ad-din itu berbeda. Namun, perbedaan tersebut bukan pada esensinya, melainkan pada tingkatannya saja. Adanya perbedaan tingkatan pada keduanya, adalah agar manusia dapat memahami ad-din secara bertahap melalui jalan syarAiat. Itulah sedangkan syariAah bersifat nisbi yang terikat dengan ruang dan waktu. SyariAah merupakan tingkatan tertentu dari agama berdasarkan tingkat pemahaman dan kapasitas intelektual umat yang menjadi sasaran dari syariAat tersebut. Menurut Thaha, agama dari semenjak Nabi pertama. Adam a. Nabi Muhammad saw, bahkan hingga hari ini adalah satu, yaitu Islam (QS. As-Syura . : 13 dan QS. Ali Imran . : . , yang mana hal itu dibuktikan dengan ajaran tauhid atau ketuhanan semua nabi adalah sama. La Ilaaha Illallah. Sedangkan di lain pihak, syariAat yang diturunkan kepada Nabi bagi umatnya, berbeda-beda, hal ini disebabkan oleh perbedaan tingkat Mahmud Muhammad Thaha. The Second Message of Islam. Abdullah Ahmed An-Naiem, (New York: Syracuse University Press: 1. Hlm. Departemen Agama RI. Al-QurAan dan Terjemahannya. (Jakarta: DEPAG, 1. Ibid. Mahkamah. Vol. No. Juli 2016 pemahaman dan kemampuan intelektual para umat yang menjadi sasaran dari syariAat tersebut. Tidak sulit mencari gambaran perbedaan antar syariAat tersebut, misalnya dalam syariAat Nabi Adam a. membolehkan perkawinan antara saudara yang bukan saudara kembar. Sedangan bagi umat Nabi Muhammad, hal itu tidak hanya di larang bagi saudara, tapi diperluas hingga saudara-saudara lainnya yang jauh nasabnya, sebagaimana disebutkan dalam QS An-Nisa . : 23. Maka dari itulah, terjadinya perbedaan dan pergantian secara sistematis dan terus menerus dalam syariAat, syariAah ber-evolusi . , intelektualitas umat manusia, demikian pula dengan syariAat yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Oleh sebab itu, menurut Thaha, adalah sebuah kesalahan bila menganggap syariAat Islam yang diturunkan pada abad ke tujuh masehi, dengan segala detail hukumnya, masih layak untuk diterapkan pada abad ke 20 sekarang ini. SyariAat Islam pada saat itu bukannya belum sempurna, namun, menurut Thaha kesempurnaan itu bukan terletak pada kejumudan syariAat tersebut, melainkan pada kemampuannya untuk terus ber-evolusi, sehingga syariAat dapat kehidupan yang terjadi dalam masyarakat, sehingga pada akhirnya masyarakat akan mencapai pada aktivitas, vitalitas dan modernitas yang maksimal. Pemaknaan mengenai kelompok dan Individu Thaha filasafat social di sepanjang zaman, telah gagal memahami hubungan antara individu dan kelompok. Dalam filsafat pada Mahmud Muhammad Thaha. The Second Messagea. Ibid. Agus Moh Najib. Kecenderungan AIrfaniahlm. umumnya menganggap bahwa apabila mengaktualisasikan kebebasannya, maka usahanya tersebut akan bersinggungan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu, menurut filasafat ini, karena kelompok lebih banyak daripada individu, maka kepentingan kelompok lebih diutamakan daripada kepentingan individu. Sehingga, lazimnya kepentingan individu digugurkan demi kepentingan kelompok apabila muncul kontradiksi antara keduanya. Gambaran nyata dari seringnya gesekan yang terjadi antara kepentingan individu dan kelompok pada zaman dahulu kala, adalah terdapat dalam cerita atau legenda ritual keagamaan primitive masyarakat zaman purba, di mana sering kita dapati adanya suatu bentuk korban bagi sesuatu yang mereka anggap bisa merusak atau mendatangkan manfaat. Misalnya tradisi purba di Mesir sebelum Islam pengorbanan manusia dalam bentuk Aupengantin sungai nilAy (AUrs an-ni. Hal inilah yang mendorong para pakar sosiologi beranggapan bahwa kebebasan individu, berdasarkan yang Kemudian, rasionalisasinya adalah dengan mengorbankan kebebasan individu dalam rangka kepentingan Paham komunisme, dan terkemuka dan pemegang rotasi kemajuan yang canggih dalam peradaban barat yang mekanisti saat ini, terperangkap ke dalam anggapan ini. Selanjutnya Thaha menjelaskan, semua anggapan di atas tersebut adalah salah besar, sebab menurutnya, dalam Islam, individu merupakan tujuan, sedangkan masyarakat hanya merupakan sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam konteks ini, individu merupakan esensi segala hal, sebab di sini Mahmud Muhammad Thaha. The Second Messagea. Ibid. Wartoyo lah taklif beredar, dan di sini pula kemuliaan bergerak. Dalam Islam, hal ini sangat jelas, di mana perhitungan . pada hari kiamat hanya di adakan untuk individu, dalam hal ini antara laki-laki dan Thaha mendasarkan argumennya ini pada QS alAnAam . :164. AuOrang yang berbuat dosa, tidak akan menanggung dosa orang lainAy dan juga QS Al-Zalzalah . : 7-8. AuBarang siapa yang mengerjakan kebaikan sebesar biji dzarrah pun, ia akan melihat . Dan melakukan kejahatan sebesar biji dzarrah pun, niscaya ia akan melihat balasannya pulaAy. Individu sebagai penanggungjawab terhadap apa yang ia lakukan, membutuhkan kebebasan mutlak untuk menjamin setiap perbuatan yang dilakukannya, sebab bila individu tidak memiliki kebebasan mutlak, maka niscaya ia tidak berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini lah yang kemudian disebut oleh Thaha syariAah merupakan tujuan Islam yang utama, karena masyarakat atau kelompok akan menjadi baik bila individu-individu yang ada di dalamnya juga baik, dan begitu pula Untuk menjadikan baik suatu masyarakat, bukan dimulai dari kelompok masyarakat itu sendiri, malainkan dari individu-individunya. Pandangan mengenai makna al-Qarib (Ddzahi. dan makna al-BaAoid (Bathi. AlQurAoan Dalam Al-QurAan, banyak sekali awal surat . awatihu suwa. yang hanya menuliskan beberapa huruf yang tidak diketahui maknanya secara pasti, seperti Alif Laam Miim. Alif Laam Raa. Haa Miim. Yaa Siin dan masih banyak lagi. Hampir tidak ada satu orang mufasir pun yang dapat menangkap makna dan menafsirkan Mahmud Muhammad Thaha. The Second Messageahlm. Ibid. 40 dan 127 huruf-huruf tersebut, bahkan sebagian besar dari mufasir bila memulai pembahasan suatu surat yang diawali oleh fawatihu suwar tersebut, hanya memberika catatan Auhanya Allah dan Rasulnya yang tahu makna dari huruf-huruf tersebutAy. Dalam pandangan Thaha. AlQurAan adalah hal yang absolute, sebagaimana agama . d-di. sesungguhnya berada di sisi Allah dalam keabsolutan dan ketakterbatasanNya. Thaha antara lain dengan QS Az-Zukhruf . : 14: AuHaa miim. Demi kitab (Al-QurAa. yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami menjadikan Al-QurAan dalam bahasa Arab supaya kamu dapat memahaminya. Sesungguhnya Al-QurAan itu berada di sisi Kami dalam induk al-Kitab (Lauh Mahfud. , ia benar-benar tinggi . dan banyak mengandung hikmahAy. Ayat AuHaa MiimAy. Mahmud, merupakan isyarat yang sangat halus bahwa Al-QurAan yang absolute dan Auberada di sisi Kami dalam induk al-kitabAy tersebut tidak seluruh maknanya dapat dimuat dalam bahasa Arab, yang merupakan bahasa manusia. Jadi hurufhuruf Arab pada awal surat tersebut. Arab sesungguhnya tidak mampu memuat seluruh makna Al-QurAan. Oleh karena itulah ayat tersebut AuSesungguhnya Kami menjadikan Al-QurAan dalam bahasa Arab supaya kamu dapat memahaminyaAy. Ini berkonotasi turunnya Al-QurAan yang hakiki ke tingkat realitas yang nisbi di bumi manusia. Dari sini kemudian Thaha berpendapat bahwa kitab Al-QurAan , yang menjadi pedoman dan petunjuk bagi kehidupan manusia, memiliki makna yang dekat . aAna qari. pada tingkatan dzahir dan makna yang jauh . aAna baAi. pada tingkatan bathin. Dengan demikian AlQurAan memiliki dua aspek, yaitu aspek Mahkamah. Vol. No. Juli 2016 dzahir yang menyapa indera dan akal, dan aspek bathin yang menyapa hati. Mengenai aspek bathin dari AlQurAan ini. Thaha mengatakan bahwa AlQurAan merupakan kalamullah, sehingga setiap orang yang membacanya, berarti Allah berbicara dengan dia secara Hanya saja, manusia tidak selalu memahaminya, karena mereka diliputi oleh kesibukan-kesibukan Apabila seseorang telah menjalankan syariAah dan tariqah dengan penuh disiplin, niscaya dia mampu memahami apa yang Allah dialogkan kepadanya dalam Al-QurAan. Apabila pemahaman seperti itu dicapai seseorang, maka ia diberi wewenang untuk berbicara mengenai rahasia-rahasia . akna bathi. Al-QurAan, sebanyak yang ia terima dari Allah. Pandangan Thaha yang menyatakan bahwa Al-QurAan memiliki dua aspek, yaitu aspek lahir dan aspek bathin, merupakan pandangan yang lazim di kalangan para sufi. Namun walaupun sepakat tentang klasifikasi itu, mereka berbeda pendapat mengenai definisi dari makna dzahir dan makna bathin tersebut, pandangan pemikiran tasawufnya. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa makna dzahir adalah makana Al-QurAan yang dapat diketahui melalui pemahaman kebahasaan dan penalaran akal, sementara makana bathin merupakan makna yang lebih dalam, yang hanya dapat dipahami oleh hati yang telah memperolah pancaran sinar Ilahi. Dikalangan sufi, pembagian menjadi aspek dzahir dan aspek bathin tidak hanya pada Al-QurAan, tetapi lebih luas pada ilmu secara keseluruhan. Dengan demikian, alat untuk mencapai pengetahuan yang hakiki dalam pandangan para sufi adalah hati yang bersih sehingga mendapat limpahan ilmu Allah. Metode pengetahuan yang hakiki . lmu bathi. seperti itu mereka sebut dengan metode al36 Mahmud Muhammad Thaha. The Second Messagea. Ibid. kasyf, yaitu penemuan pengetahuan dengan cara penyingkapan secara langsung dan tanpa perantara dari sumber-sumber pengetahuan yang berada di sisi Allah. Metode al-kasyf ini hanya bisa dilakukan dengan hati yang jernih, tidak dengan persepsi indera ataupun akal. Pemahaman an-nubuwah dan ar-risalah Menarik sekali ketika membahas mengenai pemahaman Thaha mengenai annubuwah ar-risalah. Thaha berpandangan memang benar kenabian telah berakhir, namun tidak benar apabila misi . juga ikut berakhir. Kita mengetahui bahwa setiap rasul adalah nabi, namun tidak setiap nabi itu rasul. Namun apakah kenabian itu? Kenabian adalah seseorang yang diberi berita dari Allah dan Allah, pengetahuan dari Allah melalui wahyu, dan menyampaikannya kepada manusia. Oleh karena kedudukannya sebagai penerima . dari Allah, maka seseorang disebut sebagai nabi, dan lantaran fungsinya menyampaikan pengetahuan tersebut kepada manusia, maka ia menjadi Menurut Thaha, sementara sebagian besar umat menganggap bahwa sunnah nabi adalah ucapan, tindakan dan ketetapannya adalah pendapat yang salah. Sebab ucapan, dan ketetapan nabi bukanlah sunnah, melainkan syariAat. Sementara tindakannya yang spesifik untuknya, itulah Benar, di antara ucapannya ada yang terkait dengan sunnah, yaitu ucapan yang menunjukkan situasi hatinya ketika maArifat kepada Allah. Sementara ucapanucapannya yang dimaksudkan untuk mengajarai umat mengenai persoalan agama mereka, maka itu adalah syariAat. Agus Moh Najib. Kecenderngan AIrfaniAA. Lebih lanjut lihat Muhammad Husein az-Zein az-Zanabi, at Tafsir wa al-Mufassirun . tp,tnp,1. II:353-354 dan 356. Mahmud Muhammad Thaha. The Second Messageahlm. Wartoyo Perbedaan antara syariAat dan sunnah adalah sebagaimana perbedaan antara risalah dan nubuwah, atau perbedaan antara tingkatan umat, dari yang paling atas sampai yang paling bawah, dengan tingkatan nabi. Perbedaan tersebut sangat Sunnah merupakan tindakan khusus nabi, sementara syariAat adalah kondisi di mana nabi turun dari tingkatan tindakan khususnya ke tingkatan tindakan umatnya untuk mengajari mereka apa yang dapat mereka terima, untuk memberikan beban kewajiban menurut kemampuan mereka. Maka sunnah berarti kenabiannya, dan syraiAat adalah risalahnya. Dalam kerangka makna risalah inilah beliau bersabda: AuKami, para nabi, diperintahkan untuk berbicara kepada manusia sesuai dengan kadar intelektual merekaAy. 41 Di sini terlihat, bahwa Thaha memandang kenabian . sebagai ajaran Islam pokok, sedangkan risalah merupakan ajaran Islam cabang . uruA). Pemahaman mengenai Makkiyah dan Madaniyah Thaha menempatkan pemahamnnya pada masalah makkiyah dan madaniyah ini pada kedudukan yang sangat penting, di mana pemahaman akan ayat-ayat makkiyah dan madaniyah ini bukan hanya sekedar pemahaman mengenai mana saja ayat-ayat yang turun di Makkah dan mana saja ayatayat yang turun di Madinah. Lebih dari itu, menurutnya pembagian ayat-ayat AlQurAan kedalam dua penyebutan tersebut pada dasarnya juga bergaris lurus dengan siapa yang menjadi sasarannya. Ayat-ayat makkiyah menurut Thaha adalah ayat-ayat yang mengandung pesan Islam yang abadi dan fundamental, yang menekankan akan kesetaraan, keadilan dan kebebasan tanpa ada unsur paksaan bagi seluruh umat manusia, tanpa membedakan jenis kelamin, keyakinan beragama, dan lain-lain. Namun, karena substansi pesan tersebut terlalu maju untuk diterapkan dalam konteks masyarakat pada saat itu, sehingga umat manusia belum siap menerimanya, pesan yang begitu agung, bebas dan penuh dengan kedamaian tersebut ditolak dengan keras oleh orangorang Makkah. Sampai-sampai Nabi sang pembawa pesan terpaksa hijrah ke Madinah, beralihnya pesan-pesan makkiyah yang adil, lembut dalam ajakan kepada kebenaran dan memandang semua manusia setara, menjadi pesan-pesan madaniyah yang spesifik, kaku dan bersifat praktis, yang dengan tegas membedakan antar kelompok manusia. Pesan makkiyah memandang semua panggilannya Auwahai manusiaAy atau Auwahai anak adamAy, semua manusia sama, tidak ada diskriminasi laki-laki dan perempuan, warna kulit dan keyakinan. Sementara risalah madaniyah menyeru kepada golongan manusia secara lebih spesifik, dengan menyebut Auwahai orangorang yang berimanAy, terdapat pula penyebutan bagi golongan Auorang-orang munafikAy, padahal wahyu yang turun di Makkah selama 13 tahun tidak pernah satupun yang menyebut golongan ini, sedangkan wahyu di Madinah yang hanya berlangsung 10 tahun banyak sekali menyebutnya, mengapa? Jawabannya adalah karena memang di Makkah saat itu, manusia jika tidak beriman pasti orang musyrik, dan hal itu karena metode kekerasan bukanlah metode dakwah yang berlaku, hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nahl . : 125. Ayat-ayat madaniyah beserta hadis yang menyertainya secara umum mulai laki-laki Ibid. Ibid. Agus Moh Najib. Kecenderungan AIrfania. Mahmud Muhammad Thaha. The Second Messagea. Ibid. Mahkamah. Vol. No. Juli 2016 perempuan, muslim dan non-muslim, dalam status hukum dan hak mereka di depan hukum. Semua ayat dan hadis yang menjadi dasar diskriminasi terhadap perempuan dan non-muslim merupakan ayat-ayat periode Madinah. Penurunan tingkat kualitas ajaran Islam, dari ajaran dasar ke ajaran cabang ini, menurut Thaha terjadi dalam segala aspeknya, termasuk aspek moral dan tingkat spiritualnya. Perubahan dari ayat-ayat makkiyah ke ayatayat penurunan tingkat dari prinsip-prinsip dasar dan utama menjadi prinsip-prinsip cabang dan subside ini, menurut Thaha disebabkan oleh tingkat kemampuan masyarakat saat itu yang belum siap memberlakukan ayat-ayat makkiyah. Apakah ini suatu kesalahan? Tidak sama sekali, menurut Thaha, ada dua alasan yang bisa diajukan guna memahami mengapa Allah menurunkan ayat-ayat makkiyah terlebih dahulu daripada ayatayat madaniyah. Pertama. Al-QurAan adalah wahyu terakhir, dan nabi Muhammad juga adalah nabi terkahir, maka konsekuensinya AlQurAan harus berisi dan nabi pun harus menyampaikan semua wahyu yang dikehendaki Allah untuk diajarkan kepada manusia, baik ajaran yang untuk diterapkan segera maupun ajaran yang diterapkan untuk situasi yang sesuai dengan waktu yang akan datang. Kedua. Allah menghedaki agar umat manusia belajar dari pengalaman praktis mereka sendiri dengan tidak bisa deterapkannya pesan Makkah yang lebih awal, yang kemudian ditunda dan diganti oleh pesan Madinah yang lebih praktis. Dengan cara itu, masyarakat akan memiliki keyakinan yang lebih kuat dan lebih otentik tentang kemungkinan dipraktikkannya pesan yang didakwahkan dan akhirnya diterapkan selam masa Madinah. Abdullahi Ahmed an-NaiAem. Toward an Islamic Reformationahlm. Baca juga Mahmud Muhammad Thaha. The Second Messageahlm. Untuk mendukung argumentasi adanya penurunan derajat isi pesan wahyu, yaitu dari ayat-ayat makkiyah yang merupakan ayat-ayat dasar ke ayat-ayat madaniyah yang merupakan ayat-ayat cabang disebabkan untuk menyesuaikan dengan kemampuan umat pada saat itu. Thaha mengutip pada QS An-Nahl . AuKami turunkan . padamu azdzikr (Al-QurAa. , agar kamu menjelaskan kepada umat manusia atas yang telah diturunkan pada mereka . a nuzzila ilaihi. , dan supaya mereka mau berpikirAy. Menurut Thaha, kata kerja yang digunakan dalam hal wahyu yang turun kepada nabi, . berbeda dari peyampaian wahyu yang diajarkan nabi pada umatnya . , ini secara jelas mengindikasikan bahwa nabi diperintahkan untuk menjelaskan dan menerapkan bagian wahyu yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat pada waktu itu. Menurut Thaha hal ini diperkuat dengan adanya huruf ma pada kalimat ma nuzzila ilaihim tidak merujuk pada seluruh az-dzikr (Al-QurAa. tetapi merujuk pada sebagian dari az-dzikr, dalam hal ini adalah hanya ayat-ayat madaniyah. Istilah makkiyah dan madaniyah yang digunakan oleh Thaha pada hakikatnya, hanya menunjukan keumuman saja, sehingga ada beberapa ayat periode Makkah yang substansinya merupakan ayat-ayat madaniyah, dan begitu pula Ayat-ayat makkiyah dan perbedaan waktu atau tempat, melainkan perbedaan pada kelompok sasaran. Oleh sebab itu, terkadang ada tumpang tindih kandungan pesan ayat-ayat makkiyah dan ayat-ayat madaniyah, seperti pada syariAah al-ibadat . raktek-praktek ibadah ritua. , di mana tidak ada perubahan kecuali bagi individu-individu ibadah-ibadah sunnah sebagai syariAah fardiyyah untuk mencapai kesempurnaan spiritualitas. Ibid. Wartoyo Dengan demikian menurut Thaha, terjadinya perubahan tersebut hanya dalam koridor syariAah muAamalah, tidak dalam syariAah ibadah. 47 Atau dengan kata lain, terjadinya peralihan pesan-pesan dasar makkiyah ke pesan-pesan derivative madaniyah hanya berlaku di dalam aturan yang berhubungan dengan hukum-hukum amaliyah seorang mukallaf dengan mukallaf lain, atau masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum Islam pada Nabi Muhammad pengemban misi . terakhir, telah melakukan tugasnya dengan memberikan pengajaran dan penjelasan secara rinci . r-risala. nya, disesuaikan dengan tingkat pemahaman dan kemampuan berpikir manusia saat itu. Inilah yang kemudian disebut oleh Thaha sebagai Risalah Pertama . r-risalah al-ula min al-Isla. , yaitu ajaran yang didasarkan pada ayat-ayat madaniyah yang hingga saat ini kita kenal sebagai syariAat Islam. Sedangkan untuk misi yang ajaran-ajaran terkandung dalam ayat-ayat makkiyah, nabi mengembangkan misi tersebut, disebabkan karena memang kandungan pesan dan ajaran dalam misi tersebut terlalu maju untuk umatnya saat itu, sehingga kemudian di-naskh . itangguhkan pemberlakuanny. Setelah beliau meninggal hampir 15 abad kemudian, dan seiring dengan semakin berkembangnya ilmu dan intelektualitas manusia saat ini, maka pada abad 20 inilah, tiba saatnya untuk memberlakukan kembali misi kedua Islam . r-risalah as-tsaniyah min al-Isla. , yang terkandung dalam ayat-ayat makkiyah, yang akan menjadi landasan dasar bagi umat Islam dalam membangun syariAat Islam yang modern, yang tentunya sama Islaminya dengan syariAah yang ada selama ini. Ibid. Mahmud Muhammad Thaha. The Second Messagea. Itulah lima landasan utama pemikiran Thaha mengenai berbagai aspek yang terdapat dalam ajaran Islam. Dari kelima landasan tersebut, terbentuklah teori naskh . Thaha, yang secara konsep, sama tapi berbeda, dengan konsep naskh yang kita kenal selama ini. Sebab, konsep naskh menurut Thaha adalah: Evolusi . syariAat, seperti telah dijelaskan, secara sederhana adalah evolusi . dengan melakukan perpindahan dari satu teks (Al-QurAa. ke teks yang lain, dari satu teks yang pantas untuk mengatur . erilaku uma. abad ketujuh dan telah diterapkan, pada suatu teks yang pada waktu itu terlalu maju, dan oleh karena itu ditangguhkan. Allah berfirman: AuKapan saja kami me-naskh suatu ayat, atau menundanya . unsiAh. Kami datangkan ayat yang lebih baik daripadanya, atau ayat yang sebanding Tahukah kamu bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?Ay (QS AlBaqarah: 2:. Kalimat AuKami datangkan ayat yang lebih baikAy berarti membatalkan atau mencabut, dan kalimat Auatau menundanyaAy berarti menunda pelaksanaan atau penerapannya. Kalimat AuKami datangkan ayat yang lebih baikAy berarti mendatangkan ayat yang lebih dekat dengan pemahaman masyarakat dan lebih sesuai dengan situasi mereka ketimbang ayat yang ditunda. Auatau ayat yang dengannyaAy mengembalikan ayat yang sama ketika Ini seolah-olah penghapusan ayat-ayat itu sesuai dengan kebutuhan situasi, dan ditunda hingga waktu yang tepat. Kalau demikian, ayatayat itu menjadi ayat yang pantas dan operatif dan dapat diimplementasikan, ayat-ayat diimplementasikan pada abad ketujuh, menjadi terhapus. Ini adalah alasan penghapusan . engan kata lain, tidak dimaksudkan sebaga. penghapusan yang final dan konklusif, tetapi semata-mata penundaan hingga waktunya tepat. Mahkamah. Vol. No. Juli 2016 Dalam evolusi . ini kami mempertimbangkan alasan diluar suatu Jika ayat tambahan, yang digunakan untuk menolak ayat utama pada abad ketujuh teah memfungsikan tujuannya secara sempurna dan menjadi tidak relevan lagi bagi era sekarang ini Aeabad ke dua memungkinkan menghapuskannya dan untuk ayat utama diberlakukan. Dengan cara ini, ayat utama kembali sebagai teks yang operatif pada abad kedua puluh dan menjadi basis legislasi yang baru. Inilah yang dimaksud dengan evolusi syariAah. Satu peralihan dari suatu teks yang telah memfungsikan tujuannya dan digantikan dengan teks lain yang ditunda hingga waktunya tepat. Oleh karena itu, evolusi bukan sesuatu yang tidak realistic atau premature, bukan pula menunjukkan suatu pandangan yang nayf dan mentah. semata-mata hanyalah peralihan dari satu teks ke teks yang lain. Pernyataan Thaha di atas, tidak hanya menjelaskan penerapan pendekatan evolusionernya sebagai suatu prinsip penafsiran yang tidak melanggar otentisitas hukum Islam, tetapi juga karena ia menunjukkan criteria yang akan ia terapkan untuk mengidenditifikasi ayatayat yang harus diterapkan sekarang dan ayat-ayat Umar. Khalifah kedua, benarbenar telah melakukan ijtihad dengan menolak mengimplementasikan ayat AlQurAan dan sunnah yang jelas dan rinci ketika ia merasa hukum teks-teks tersebut telah kadaluwarsa dari tujuannya. Preseden kuat pertama harus memberikan dukungan paling tidak terhadap proporsi awal bahwa mungkin menutup penerapan ayat Al-QurAan yang jelas dan terperinci pada situasi yang tepat. Sumbangan Thaha adalah kerangka yang komprehensif yang ia berikan untuk mengidentifikasi ayat-ayat mana yang Mahmud Muhammad Thaha. The Second Messagea. harus diterapkan dan ayat-ayat mana yang harus diganti dalam konteks modern. Implikasi penerapan teori naskh Thaha terhadap permasalahan hukum Islam Setelah konsep naskh Thaha, sebagaimana telah penulis uraikan secara panjang lebar di atas, kini saatnya penulis berikan beberapa bentuk contoh penerapan teori naskh Thaha tersebut dalam beberapa kasus yang biasanya menjadi bahan perdebatan di antara umat Islam. Persoalan Pandangan syariAat yang biasa dipegangi oleh sebagian umat Islam adalah tidak ada kebebasan dalam memilih keyakinan beragama, bahkan dalam ketentuan hukum Islam, orang murtad . eluar dari agama Isla. dapat dikenai hukuman mati. 51 Tidak adanya kebebasan beragama ini ditandai dengan adanya ayatayat perang, misalnya QS. At-Taubah: 5. QS Al-Baqarah . : 193, dan QS. Al-Anfal . : 39. Namun menurut Thaha ketentuan ini sebenarnya bukanlah ajaran utama Islam, ketentuan tersebut merupakan ajaran cabang dan bersifat transisional. Prinsip dan ajaran utama Islam adalah kebebasan individu untuk memilih keyakinan agamanya. Karena itu. Islam menggunakan pendekatan persuasif baik kepada individu maupun masyarakat mendakwahkan pesan kebenaran. Hal ini ditunjukkan oleh pesan ayat-ayat makkiyah seperti pada QS. An-Nahl . : 125, dan QS. Al-Kahfi . : 29. Namun ketika pesan itu ditolak bahkan dengan menggunakan Abdullahi Ahmed An-Naiem. Toward an Islamic Reformationa. Para ulama sepakat bahwa hukuman tindak pidana kemurtadan adalah hukuman mati,dan ini di dasarkan pada hadis Nabi yang menyatakan bahwa barang siapa yang mengganti agamanya . urtad dari Isla. maka bunuh lah. Agus Moh Najib. Kecenderungan AIrfania. Lebih jauh baca: Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujathid wa Nihayatul Muqtasid (Surabaya: Syirkah Nur Asia, t. II: hlm. Wartoyo kekerasan dan secara umum masyarakat saat itu belum siap untuk bersikap toleran, maka prinsip utama dan fundamental Islam itu diganti dengan ayat-ayat cabang dan subsider yang memerintahkan untuk memerangi orang yang menolak masuk ke dalam agama Islam. Masalah perbudakan Menurut Thaha, prinsip dasar dari ajaran Islam adalah kebebasan . ditunjukkan oleh Al-QurAan QS. AlHujarat . : 13. Maka dari itu Islam pada Namun karena Islam datang pada masyarakat di mana perbudakkan merupakan bagian integral dari tatanan social ekonominya, maka tidak mungkin dan tidak bermanfaat apabila Islam langsung menghilangkan perbudakan. Namun demikian, secara perlahan-lahan Islam terus berusaha untuk mengurangi terjadinya perbudakkan sebagaimana di sampaikan melalui Al-QurAan. QS. AnNuur . : 33, sehingga pada akhirnya bertujuan untuk menghilangkan sama sekali perbudakkan dan mewujudkan kebebasan bagi seluruh umat manusia, sebagaimana tujuan dari ajaran murni Islam. Persoalan kesetaraan gender Thaha laki-laki perempuan bukanlah ajaran Islam yang Ajaran Islam sebagaimana ditinjukkan oleh ayat-ayat makkiyah adalah kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. Hal ini menurut Thaha tanggungjawab yang sama di antara keduanya di hadapan Allah. Yang demikian itu antara lain tertuang dalam aQurAan. QS. An-Nisa . : 124. QS. AlAnAam . : 164, dan QS. Al-MuAmin . QS. Al-Mudatsir . : 38. QS. At52 Mahmud Muhammad Thaha. The Second Messageahlm. Ibid. Taubah . : 71 dan QS. Al-Hujarat . Namun ketika Islam datang pertama kali, masyarakat Makkah pada waktu itu perempuan, yang direfleksikan dengan kebiasaan mengubur bayi perempuan hidup-hidup. Dari sini terlihat, baik masyarakat perempuannya sebagai bagian dari masyarakat yang masih belum siap menerima ajaran-ajaran murni Islam laki-laki Oleh karena itulah, diperlukan masa transisional dan aturan praktis supaya mereka dapat berpikir dan berkembang secara utuh menuju ajaran dan tujuan Islam yang sesunggunya. Atas dasar itu, kemudian Islam memberikan kepada perempuan hak memperoleh separuh bagian harta waris dari bagian laki-laki sebagaimana ditunjukkan oleh QS. AnNisaa . : 11, begitu juga mereka dilibatkan dalam kesaksian di depan hukum, yang tercermin dalam QS. AlBaqarah . : 282 dan lain sebagainya. Dari situlah, kemudian umat Islam sedikit demi sedikit diberikan pengertian dan pemahaman akan kesamaan derajat antara laki-laki dan perempuan di hadapan Allah. Sebab pada hari kiamat kelak. Allah tidak akan membeda-bedaka diantara keduanya. Persoalan poligami Seperti telah dibahas di atas, bahwa ajaran dasar Islam adalah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, begitupun dalam hal pernikahan. Sebab keduanya saling membutuhkan dan saling memiliki antara satu dengan lainnya tidak bisa melakukan hak dan kewajibannya, baik kepada Allah maupun kepada masyarakat tanpa adanya Sebagaimana yang ditunjukkan oleh AlQurAan, dalam QS. An-Nisa . : 3. Dan ditegaskan lagi dalam QS. An-Nisa . Watak keadilan dalam konteks ini Mahmud Muhammad Thaha. The Second Messagea. Mahkamah. Vol. No. Juli 2016 dibatasi, sebagaimana kebebasan juga dibatasi, sebab keadilan merupakan hak, dan hak harus diimbangi dengan Konteksnya, wanita pada saat itu sangat banyak, dan tidak berada dalam tataran yang sejajar dengan laki-laki. Banyak factor yang menjadikan wanita ditempatkan seperti itu dalam posisi yang berbeda, sehingga munculnya pembatasan bagi wanita . ang boleh dinikah. merupakan keadilan yang memihak padanya dan masyarakatnya. Pembatasan jumlah istri dapat sianggap sebagai peraturan era transisi menuju Islam yang sesungguhnya, yaitu kesetaraan penuh antara laki-laki dan perempuan. Pada saatnya nanti, keadilan bagi perempuan akan mencakup keadilan dalam mendapatkan kecenderungan hati . Dalam pengertian inilah Allah berfirman AuKamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, meskipun kamu sangat ingin berbuat demikianAy. Pada saat itu, datanglah pembatasan yang pasti dan menjadi tujuan ajaran dasar Islam, yang terdapat dalam firman Allah AuNamun jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang sajaAy demikianlah, poligami akhirnya mulai diharamkan, kecuali dalam situasi darurat yang mesti dilakukan, dinyatakan oleh undang-undang, dan pihak yang akan . stri Persoalan keadilan ekonomi Menurut Thaha, ajaran dasar Islam adalah harta harus beredar secara adil dikalangan masyarakat, sehingga masingmasing mereka dapat memanfaatkan sesuai dengan kebutuhan pokoknya, yaitu kebutuhan pokok layaknya perbekalan seseorang yang hendak bepergian. Prinsip ini telah dicontohkan dan dipraktekkan oleh Nabi saw. Namun pada saat Islam turun di Makkah, di mana masyarakatnya tidak mengenal prinsip Mahmud Muhammad Thaha. The Second Messageahlm. pemilikan harat secara bersama-sama. Masyarakat ketika itu hanya mengenal kepemilikan pribadi, dan tidak ada suatu institusi yang mengharuskan mereka untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Maka ketika Islam mengajarkan untuk berkeberatan atas hal itu. Bahkan keengganan mereka memberikan zakat inilah yang merupakan sebab langsung dari kemurtadan sebagian orang-orang Arab yang telah masuk Islam, ketika nabi telah meninggal dunia. Jadi karena kekikiran dari kebanyakan orang Arab ketika itulah . aca: QS. Muhammad . : 36-. , kemudian Islam memberlakukan ketentuan zakat Aedengan jumlah dan prosentase tertentu- sebagai tahap awal untuk memudahkan masyarakat saat itu. Dengan demikian, ketentuan zakat seperti itu, yang antara lain didasarkan pada QS. At-Taubah . : 103, menurut Thaha bukanlah merupakan ajaran Islam yang sesungguhnya, tetapi hanya ajaran cabang dan bersifat transisional. Ketentuan zakat yang bersifat cabang ini bertujuan untuk mempersiapkan manusia supaya dapat melaksanakan ajaran murni Islam, yaitu kepemilikan harta secara bersamasama, sebagaimana yang dikemukakan oleh QS. Al-Baqarah . : 219. AuDan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka infaqkan, katakanlah : Yang lebih dari keperluanAy. Dengan demikian harta yang menjadi hak individu adalah hanya kebutuhan pokok masing-masing untuk sehari-hari, selebihnya, pada dasarnya adalah hak Uraian di atas menggambarkan perbedaan yang jelas antara ajaran dasar dan ajaran cabang dalam Islam, dan menunjukkan bahwa ajaran cabang yang merupakan aspek dzahir dan syariAah Islam berada di bawah standar ajaran dasar yang merupakan aspek bathinnya. Namun demikian, dalam menemukan aspek bathin yang akan menjadi landasan syariAah Islam Mahmud Muhammad Thaha. The Second Messagea. Wartoyo modern tersebut. Thaha berusaha tetap berpijak pada teks Al-QurAan, dalam hal ini adalah teks-teks makkiyah. Karakteristik metode naskh Thaha Sebagaimana telah dikatakan oleh An-NaAiem, naskh, memang merupakan salah satu pokok masalah yang memiliki kompleksitas yang luas dan tinggi dalam teologi dan juga fiqh . urisprudensi Isla. 58 Secara lebih signifikan, terungkap bahwa teori naskh seperti dikembangkan dan diterapkan oleh para ahli hukum Autidak mempunyai referensi yang kuat dari nabi, kerena tidak ditemukan infornasi apa pun dari nabi tentang adanya ayat-ayat yang dihapus dalam Al-QurAan dalam pengertian ini . enghapusan hukum suatu ayat yang masih menjadi bagian dari teks AlQurAa. Ay. Inilah mungkin sebabnya kita menemukan perbedaan pandangan yang begitu beragam dikalangan para sahabat dan ulama klasik maupun kontemporer mengenai ayat-ayat yang dihapus dan ayatayat yang masih mengikat dan yang masih Meskipun demikian ambigu, namun prinsip naskh masih diakui para ahli hukum dan dijadikan landasan konsep syariAahnya. Pertanyaan krusial kita di sini adalah, apakah penghapusan teks-teks Al-QurAan lebih awal oleh teks-teks Al-QurAan berikutnya itu bersifat final dan konklusif, atau masih terbuka untuk dipertimbangkan 60 Bila pertanyaan tersebut dilemparkan kepada para ulama klasik. Agus Moh Najib. Kecenderungan AIrfaniahlm. Abdullaihi Ahmed an-Naiem. Toward an Islamic Reformationahlm. Lihat juga misalnya. Mustafa Zaid. An-Naskh fi Al-QurAan al-Karim, jilid 2, (Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1963. Hasan. Early Development of Islamic Jurisprudence, bab 4. Burton. The Collection of the Qoran, bab 3 dan 4. Semaan. An-Nasikh wa al-Mansukh: Abrogation and its Application in Islam. Islamic Quarterly 5 (April-Juni,1. : 11-29. Ibid. Ibid. hlm 57-58. maka jawabannya ada yang mengatakan memang demikian . ihapus permane. , dan ada pula yang menjawab itu adalah bukan naskh, melainkan takhsis dll. Namun tersebut diaujukan pada sarjana Islam modern. Nars Hamid Abu Zaid misalnya, maka dengan tegas dia akan menjawab. Aukonsep naskh seperti ini tidak bisa diterima, baik secara akal maupun naql, sebab kebanyakan dari riwayat mengenai naskh tersebut berasal dari Ubay bin kab, dan dia berasal dari ulama Yahudi. Bahkan menurut Abu Zaid, tidak dapat disangkal lagi bahwa pemahaman para ulama terdahulu terhadap masalah naskh tidak saja bertentangan dengan konsepsi mereka yang mistis mengenai adanya teks yang azali, tatapi juga menyebabkan teks itu sendiri menjadi berantakan. Setelah penulis mengkaji berbagai permasalahan mengenai naskh dari awal bab hingga sub bab terakhir, penulis berkesimpulan bahwa ternyata semua pendapat yang menyatakan keberatan atau juga yang setuju terhadap konsep naskh ini, akan bisa dipertemukan kesepakatan di antara mereka bila membaca dan memahami konsep naskh yang diajukan oleh Thaha ini. Para ulama yang keberatan dengan naskh karena berpendapat tidak mungkin Allah melakukan naskh, karena itu bertentangan dengan ke-Maha MengatahuiNya, maka dengan melihat pada konsep naskh Thaha, mereka akan mengerti bahwa memang hal itu tidaklah terjadi, sebab naskh itu bukannya menghapus secara menangguhkan pelaksanaan hukum teks Dan ketika sampai waktunya, maka hukum teks tersebut akan kembali Begitu juga dengan ulama yang menyatakan bahwa naskh itu benar-benar Nashr Hamid Abu Zaid. Mafhum anNasha. Mahkamah. Vol. No. Juli 2016 pembentukan syariAat, maka merekapun bisa diakomodir pemahamannya tersebut, sebab memang menurut Mahmud naskh adalah konsep yang masih bia diterima akal dan logis dalam pembentukan suatu hukum, namun dalam hal ini naksh tidak berlaku secara parsial, malainkan secara menyeluruh, satu bagian wahyu yang memiliki ajaran dasar Islam . yat-ayat makkiya. di-nasakh . alam pengertian ini ditangguhkan pelaksananny. oleh bagian wahyu lain yang merupakan ajaran cabang dari Islam . yat-auyat madaniya. , selama manusia belum bisa mengaplikasikan ajaran-ajaran dasar yang terdapat dalam wahyu sebelumnya. Dan demikian juga dengan keberatan dari Abu Zaid, yang meyakini bahwa teks itu azali dan tidak mungkin terjadi naskh di dalamnya, kerena menurutnya itu menjadi kontra-produktif dengan ke-azalian teks yang juga diyakini oleh para ulama. Hal itu memang benar adanya, di mana menurut Thaha, teks yang sesungguhnya, azali di sisi Allah (Lauh Mahfu. , sedangkan teks yang turun ke bumi hanya berupa bagian dari teks azali tersebut, yang diturunkan sesuai dengan sasaran orang-orang yang akan dituju oleh teks tersebut. Sebagai sarana untuk menuju kepada ajaran dasar yang terdapat dalam teks azali di sisi Allah. Pertama, peralihan dari satu teks ke teks lain, di mana antara satu teks dengan teks lainnya tidak dalam satu ayat, atau bahkan berbeda surat. Misalnya, dalam permasalahan diskriminasi gender, menurut Thaha, ayat dasar yang merupakan ajaran Islam mengenai relasi gender adalah QS. AlAnAam . : 164 dan juga QS. AlMuAminun . : 1762. Di mana dalam kedua surat tersebut disebutkan bahwa tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan sama di depan Allah, jadi mengapa mereka harus dibedakan dalam hal mendapatkan bagian harta waris QS. An-Nisaa . 1163, misalnnya, dan lain-lain. Karakteristik dari metode ini adalah yang paling sering dan paling banyak dilakukan oleh Thaha. Kedua, peralihan dari satu teks ke teks lainnya, tapi masih dalam Thaha menjelaskan, bahwa penyebutan atau pembagian makkiyah dan Madaniyah hanya menunjukkan keumumannya saja, sebab ada pula ayat-ayat Madaniyah yang memiliki kandungan semangat atau sifat Makkiyah dan begitu juga sebaliknya. Contoh dari peralihan teks semaca ini terdapat dalam ayat yang berbicara mengenai poligami (QS. An-Nisa . : . dalam ayat ini pertamatama diberikan kelonggaran bagi seorang laki-laki untuk menikah KESIMPULAN Dari pembahasan di atas, kiranya perdebatan mengenai naskh, bisa jadi tidak diperpanjang lagi. Sehingga kini yang lebih penting untuk diketahui adalah, bagaimana karakteristik dari metode naksh Thaha dalam membentuk atau menyimpulkan suatu hukum melalui teorinya tersebut. Menurut penulis, setidaknya ada tiga karakteristik yang terdapat dalam teori naskh Thaha, yang selalu digunakannya dalam memproses suatu permasalahan, yang hasilnya berimplikasi pada hukum permasalahan tersebut. Ketiga karakteristik dari metode tersebut adalah: Kedua ayat tersebut adalah ayat-ayat Makkiyah Ayat ini dan beberapa ayat yang AumembedakanAy antara laki-laki dan perempuan adalah ayat-ayat Madaniyah. Wartoyo dengan dua, tiga atau empat Tapi masih dalam ayat yang sama. Allah juga kebolehan tersebut, yaitu berlaku adil di antara istri-istrinya. Padahal, dalam ayat lain, masih dalam surat yang sama. Allah telah menyatakan dengan jelas bahwa laki-laki itu sekali-kali tidak akan pernah bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya, sebab hati hanya akan lebih condong kepada salah satu dari istri-istrinya tersebut (QS. An-Nisaa . : . Maka, pada kalimat selanjuntnya, masih dalam ayat yang sama (QS. An-Nisa: . Allah berkata dengan tegas Audan jika kamu tidak dapat berlaku adil, maka nikahilah satu orang sajaAy. Inilah yang kami maksud dengan peralihan dari satu teks ke teks lainnya, tapi masih dalam satu redaksi ayat. Ketiga. Thaha terkadang dengan kedalaman ilmu tasawufnya, mengenai suatu pemasalahan yang Al-QurAan dinyatakan secara tegas mengenai hukum dari persoalan tersebut. Sebab memang Thaha biasanya menggunakan pandangannya ini dalam persoalan-persoalan yang bersifat AukeduniaanAy, misalnya ekonomi, politik dan lain-lain. Meskipun, tersebut pada ayat-ayat Al-QurAan. Mari kita ambil contoh saja mengenai keadilan ekonomi. Menurut Thaha, ekonomi yang berkeadilan dalam Islam adalah system ekonomi sosialisme, atau persamaan ekonomi secara merata Meskipun sosialisme ini tidak sama system komunisme, menurut Thaha. Islam tetap mengakui hak kepemilikan pribadi, namun hanya sebatas hak kepemilikan akan kebutuhan pokok untuk hidup. Sedangkan lebih dari itu, maka itu bersama seluruh masyarakat. Thaha mendasarkan pendapatnya ini pada QS. Al-Baqarah . : 219, di mana menurutnya, itulah puncak dan tujuan dari syariAat Islam Sedangkan pada masa sebelumnya, umat Islam masa nabi mengaplikasikan terlebih dahulu ajaran dasar tersebut, dengan melakukan pemungutan zakat, sebagaimana tertulis dalam Al-QurAan. QS. At-Taubah . Menurut Thaha, bila umat Islam mengaplikasikan kandungan ayat dasar (QS. Al-Baqarah . : . 64 tadi, maka kewajiban zakat tidak akan berlaku lagi, sebab tanpa diperintahkan untuk mengeluarkan zakat pun, manusia sudah mampu memahami bahwa harta yang ia punya bukan hanya miliknya, tapi Perlu diketahui, dalam ham ini kembali terjadi peralihan teks ke tekas lainnya dengan tidak melihat dari segi turunnya wahyu, sebab QS. Al-Baqarah . 219 dan juga QS. At-Taubah . : 103 adalah samasama ayat yang turun di Madinah, atau dengan kata lain sama-sama ayat Madaniyah. Mahkamah. Vol. No. Juli 2016 melainkan milik Allah, maka ia saudarasaudaranya yang juga hamba Allah yang tidak Sehingga kemakmuran akan dirasakan tidak hanya oleh segelintir orang, tapi DAFTAR PUSTAKA