JSL: Journal Smart Law http://jurnal. id/index. php/jsl/index Vol. No. Juli-Desember 2022 E-ISSN: 2963-0991 PROSES PENYELESAIAN KASUS NUSYUZ SUAMI DI PENGADILAN AGAMA STABAT Alfath Syuhada1 Sekolah Tinggi Agama Islam JamAoiyah Mahmudiyah Langkat Email: alfath. syuhada123@gmail. ABSTRAK Nusyuz merupakan tindakan mengabaikan hak dan kewajiban seseorang dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Nusyuz ini dapat dilakukan oleh pihak suami maupun isteri, nusyuz dapat terjadi jika suami atau isteri meninggalkan kewajibannya di dalam rumah tangga lupa dan ingkar akan tujuan hakikat dari pernikahan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Di dalam skripsi ini di bahas bagaimana sebenarnya proses penyelesaian kasus nusyuz suami di Pengadilan Agama Stabat. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan metode kualititaf, yaitu penelitian yang menggunakan kata kata dalam penelitian nya, dengan subjek penelitian adalah hakim, dan juga pegawai Pengadilan Agama stabat. Dari penelitian yang di lakukan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa proses penyesaian kasus nusyuz suami di Pengadilan Agama Stabat umumnya diawali dengan isteri yang menggugat suaminya yang nusyuz, umumnya gugatan ini di sebut cerai gugat. Adapun dalam prosesnya hakim awalnya akan melakukan usaha perdamaian karena pengadilan menganut asas mempersulit perceraian, jika proses mediasi berhasil maka akan dibuatkan akta perdamaian, jika gagal maka hakim akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembacaan surat gugatan, kemudian jawaban, dilanjutkan dengan jawab menjawab, lalu pembuktian hingga pada kesimpulan. Kemudian hakim akan memutuskan perkara dengan tiga bentuk, pertama gugatan dikabulkan, kedua gugatan di tolak, atau ketiga gugatan tidak diterima. Jika hasil dari persidangan adalah cerai maka pengadilan akan memberikan akta cerai kepada kedua belah pihak sebagai akhir dari proses penyelesaian perkara mereka. Kata Kunci: Nusyuz. Pengadilan ABSTRACT Nusyuz is an act of disregarding one's rights and obligations in influencing the household ark This nusyuz can be done by the husband or wife, nusyuz can occur if the husband or wife leaves his obligations in the household as intended in article 1 of Law Number 1 of 1974 in saying that the purpose of marriage is to form a happy and eternal family. This thesis discusses how the process of resolving the husband's nusyuz case in the Stabat Religious Court is actually discussed. In this study, the authors use a qualitative method, namely research that uses words in their research, with the research subject being judges, and also employees of the Stabat Religious Court. From the research conducted, the researcher can conclude that the process of settling the husband's nusyuz case in the Stabat Religious Court generally begins with the wife suing her nusyuz husband, generally this lawsuit is called divorced. As for in the process, the judge will initially make peace efforts because the court adheres to the principle of making it difficult for divorce, if the mediation process is successful, a peace deed will be made. if it fails, the judge will continue the trial process with the agenda of reading the lawsuit, then answering, followed by answering, then proving to the conclusion. Then the judge will decide the matter in three forms, the first lawsuit is granted, the second lawsuit is rejected, or the third lawsuit is not accepted. If the outcome of the trial is a divorce then the court will issue a deed of divorce to both parties as the end of the process of resolving their case. Keywords: Nusyuz. Court PENDAHULUAN Manusia di dalam kebahagiaan sebuah rumah tangga, pasti ada permasalahan dari unsur-unsur yang pada awalnya tidak diduga. Bahkan jika tidak ditangani dengan cepat ia dapat membawa kepada perselisihan faham yang lebih besar sehingga bisa terjadinya penceraian. Nusyz merupakan salah satu konflik yang ada dinyaatakan di dalam Al-Quran serta dijelaskan secara umum mempunyai pengertian perubahan sikap salah seorang diantara suami dan istri. Kata Nusyz dalam bahasa Arab merupakan bentuk mashdar . kar kat. dari kata AyAIA- AOIA- A AyIOAyang berarti: Ayduduk kemudian berdiri, berdiri dari menonjol, menentang atau durhaka. Dalam konteks pernikahan, makna Nusyz yang tepat untuk digunakan adalah Aumenentang atau durhakaAy. Sebab makna inilah yang paling mendekati dengan persoalan rumah tangga. Sedangkan menurut Al- Qurtubi. Nusyz adalah mengetahui dan meyakini bahwa isteri itu melanggar apa yang sudah menjadi ketentuan Allah dari pada taat kepada Berdasarkan pemahaman yang berkembang, nusyz sering diartikan sebagai perempuan yang lari atau keluar dari rumah tanpa izin suami. Seperti dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 84 didefinisikan. Istri yang melakukan nusyz sebagai sebuah sikap ketika istri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti lahir dan bathin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya. Nusyz suami terjadi apabila suami tidak melaksanakan kewajiban terhadap istrinya baik yang bersifat materi ataupun nonmateri dan bersikap keras terhadap istrinya, tidak mau menggaulinya, melecehkan istrinya, menolak kebutuhan istrinya, mengusir istri dari rumah, bepergian tanpa izinnya, bermain mata dengan perempuan lain . serta tidak bisa menjaga kehormatan diri dan keluarganya. Mengajak istri berbuat dosa. Dalam syariah tidak ada dibentangkan suatu prosedur sebelum terjadinya perceraian, seperti usaha mendamaikannya kembali bilamana memungkinkan. Tetapi kalau semua upaya untuk merukunkan kembali dan membentuk hubungan yang baik antara kedua pasangan hidup itu ternyata gagal, dan kedua suami isteri itu menganggap tidak mungkin untuk hidup bersama lebih lama lagi, maka tidak ada yang memaksa mereka agar tetap bersama, mereka boleh berpisah dengan baik dan masing-masingnya boleh mencari pasangan yang lain lagi yang cocok dengan membina suatu hubungan perkawinan yang baru. TINJAUAN TEORITIS Pengertian Nusyuz Menurut Hukum Islam Kata Nusyuz dalam bahasa Arab merupakan bentuk mashdar . kar kat. dari kata AyAIA- AOIA- A AyIOAyang berarti: Ay duduk kemudian berdiri, berdiri dari menonjol, menentang atau durhaka. Dalam konteks pernikahan, makna Nusyuz yang tepat untuk digunakan adalah menentang atau durhaka. Sebab makna inilah yang paling mendekati dengan persoalan rumah tangga. Sedangkan menurut Al- Qurtubi. Nusyuz adalah mengetahui dan meyakini bahwa isteri itu melanggar apa yang sudah menjadi ketentuan Allah dari pada taat kepada suami. Menurut Slamet Abidin dan Haji Aminudin, nusyuz berarti durhaka, maksudnya seorang isteri melakukan perbuatan yang menentang suami tanpa alasan yang dapat di terima oleh syarak. Ia tidak mentaati suaminya atau menolak ketika di ajak ke tempat tidurnya. Dalam kitab fiqih fath al Muin di jelaskan termasuk perbuatan nusyuz jika isteri enggan bahkan tidak mau memenuhi ajakan suami, sekalipun ia sedang sibuk mengerjakan Dampak Nusyuz Terhadap Keluarga Nusyuz adalah tindakan melalaikan tanggung jawab yang di lakukan oleh suami maupun isteri, pernikahan yang dilakukan hakikatnya adalah bahagia dan kekal dalam kebahagiaan tersebut, namun tidak memungkiri bahwa pernikahan yang di lakukan tidak selamanya bahagia. Akan ada permasalahan permasalahan yang terjadi di dalam hubungan rumah tangga. Nusyuz merupakan salah satu dari banyaknya permasalahan di dalam menjalani bahtera rumah tangga. Seorang suami ataupun isteri yang nusyuz dengan enggan untuk melaksanakan kewajiban nya masing masing dapat berdampak pada beberapa hal: Hilangnya Keharmonisan Dalam Rumah Tangga: Hilang nya keharmonisan di dalam rumah tangga akibat nusyuz adalah satu dampak paling mendasar yang akan di alami keluarga. Ikatan cinta di dalam keluarga pada dasarnya adalah hubungan timbal balik, masing masing komponen di dalam keluarga di haruskan bekerja sesuai bagian nya masing masing. Munculnya Orang Ketiga Dalam Keluarga : Munculnya orang ketiga dalam keluarga akibat hubungan suami isteri yang tidak harmonis adalah satu hal umum yang terjadi, seperti apa yang penulis sampaikan di atas bahwa ikatan pernikahan adalah hubungan timbal balik satu antara yang Dapat Memancing Timbulnya KDRT : KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga bisa menjadi sebab atau akibat dari adanya nusyuz, pada dasarnya nusyuz adalah permasalahan di dalam keluarga, misalnya saja seorang suami yang telah melaksanakan kewajibanya di dalam sebuah keluarga, tenyata sang isteri terbukti nusyuz terhadap suami seperti selingkuh atau tidak taat terhadap suami, maka dalam hal ini suami tersebut melakukan tidak kekerasan terhadap isterinya seperti memukul, menampar ataupun tidak kekerasan yang lain nya bahkan dalam beberapa kasus ada suami yang tega membunuh isteri nya karena kesal dengan sikapnya ataupun melakukan selingkuh di belakangnya. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yakni penelitian yang menggunakan kata-kata dalam menjelaskan temuan penelitian dan Subyek penelitian pada penelitian ini adalah orang-orang yang terlibat pada proses penyelesaian kasus nusyuz suami di pengadilan agama Stabat. Beberapa di antaranya ialah : hakim, pegawai, dan pihak pihak yang lain jika memang di perlukan. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian case study research . tudi kasu. Studi kasus adalah sebuah eksplorasi dari suatu sistem yang terikat atau suatu kasus/beragam kasus yang dari waktu ke waktu melalui pengumpulan data yang mendalam serta melibatkan berbagai sumber informasi yang kaya dalam suatu konteks. Data primer dari penelitian ini adalah dari hasil wawancara dan observasi yang dilakukan peneliti dengan hakim dan staf yang mengurusi kasus nusyuz suami di pengadian agama. HASIL DAN PEMBAHASAN Dengan adanya ikatan pernikahan maka timbullah sebuah konsekwensi hukum, yaitu hak dan kewajiban dari masing masing pihak, dalam hal ini ialah suami dan isteri. Hal ini sesuai dengan undang undang Perkawinan yaitu Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan: "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan teruntuk hak dan kewajiban suami isteri telah di sebutkan dalam BAB VI Pasal 30 sampai Pasal 34 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam Masing masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga. Berdasarkan pasal 34 tersebut pihak isteri dapat mengajukan gugatan apabila suami terduga meninggalkan kewajibannya sebagai suami, dalam hal ini peneliti meneliti kasus suami nusyuz yang meninggalkan kewajiban nya terhadap isteri, sehingga isteri mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Stabat dalam bentuk cerai gugat di Pengadilan Agama Stabat Kabupaten Langkat, yang mana peneliti menemukan alasan, bahwa cerai gugat ini di sebabkan oleh suami yang tidak menafkahi isteri sampai dengan tidak kekerasan dalam rumah tangga, hal ini di dasarkan pada putusan pengadilan mengenai perkara dengan nomor 420/Pdt. G/2022/PA. Stb. Pada perkara tersebut yang tentu nya para pihak dianonimkan, dijelaskan bahwa duduk perkaranya adalah Suami yang malas untuk bekerja karena kebutuhan rumah tangga dibantu oleh orang tua istri, dalam hal ini mertua suami Kemudian suami yang memiliki sikap temperamental, mudah membesar besarkan masalah kecil dan sepele, bahkan di dalam surat putusan tersebut juga di gambarkan bahwa sang suami sering memukul sang istri yang mana ini sudah menjerumus kepada perlakuan kekerasan dalam rumah Permasalahan berikutnya istri dan suami yang sering terlibat dalam perselisihan dan percekcokan yang berujung pada sikap saling menyalahkan bahkan kekerasan sebagaimana yang telah peneliti sebutkan di atas. Di dalam putusan tersebut juga di nyatakan bahwa istri dan suami tersebut pernah melakukan upaya perdamaian yang di ketengahi oleh pihak keluarga dari masing-masing pihak baik suami maupun istri, namun tidak menemukan jalan keluar, bahkan sang isteri dan suami sepakat untuk membuat surat pernyataan cerai di antara mereka, yang mana hal ini di saksikan oleh kedua belah pihak keluarga maupun pihak pemerintah desa. Gambaran umum proses penyelesaian perkara nusyuz suami ataupun suami yang meninggalkan tanggung jawab, dapat di lihat pada usaha isteri untuk mendapatkan keadilan lewat prosedur cerai gugat. Adapun langkah yang harus di lakukan sang isteri jika ingin mengajukan gugatan atas suami nya adalah pertama isteri atau kuasanya di haruskan mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama, kedua penggugat di sarankan untuk meminta petunjuk cara membuat surat gugatan kepada pengadilan agama. Sebagai catatan surat permohonan dapat di rubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum di dalam permohonan tersebut, jika ingin merubahnya sementara surat permohonan tersebut telah di jawab Adapun putusan pengadilan agama dapat berntuk 3 hal: pertama, gugatan di kabulkan, apabila tergugat tidak puas dengan hasil putusan maka dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama tersebut. Kedua gugatan di tolak, dalam hal ini penggugat dapat mengajukan banding seperti tergugat. Ketiga Gugatan tidak di terima, maka penggugat dapat mengajukan gugatan yang baru. Setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka panitera pengadilan akan memberikan akta cerai untuk kedua belah pihak jika memang perceraian adalah hasil dari perseidangan tersebut, dengan ketentuan selambat lambatnya 7 hari setelah putusan di keluarkan oleh pengadilan. Temuan selanjutnya adalah adanya perkara cerai di bawah tangan yang mana hal ini di sebab kan kurang nya pemahaman akan pentingnya berperkara di Pengadilan Agama, umumnya ketika mereka melakukan cerai di bawah tangan maka anak dan mantan isterilah yang mengalami kerugian, mengingat mereka tidak memiliki bukti kuat dalam hal ini akta cerai dan putusan pengadilan yang mana du hal tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk melaporkan suami kepada pihak yang berwajib jika ia tidak melakukan kewajiban nya pasca perceraian, seperti nafkah iddah dan nafkah anak . Hal ini di karenakan Pengadilan Agama menganut asas mempersulit perceraian, yang artinya perceraian hanya mungkin di lakukan di muka persidangan tidak bisa di bawah tangan. Kemudian dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 454 K/Pdt/1991 tanggal 29 Januari 1993 menjelaskan bahwa putusan akta perdamaian mengenai perceraian adalah bertentangan dengan PP Nomor 9 Tahun 1975. Yang mana menurut PP Nomor 9 Tahun 1975 tersebut perceraian harus di dasarkan putusan pengadilan melalui proses pemeriksaan biasa dan tidak boleh di sepakati berdasarkan proses perdamaian yang di atur dalam pasal 130 HIR. Dari paparan tersebut dapat di pahami bahwa proses penyelesaian perkara di persidangan itu sangat penting, mengingat dampak administrasi kedepan nya. PENUTUP Mutlak Dengan adanya ikatan pernikahan maka timbullah sebuah konsekwensi hukum, yaitu hak dan kewajiban dari masing masing pihak, dalam hal ini ialah suami dan isteri. Hal ini sesuai dengan undang undang Perkawinan yaitu Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan: "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ay Dan di dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di jelaskan bahwa. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaikbaiknya. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. Dari undang udang di atas dapat di pahami bahwa suam dan isteri memiliki kewajiban nya masing masing dan masing masing pihak memiliki potensi yang sama dalam melakukan nusyuz, isteri merupakan kompenen keluarga yang rentan terhadap sikap nusyuz suami, apalagi jika selama menikah isteri sangat ketergantungan dengan suami. Kemudian kasus cerai gugat merupakan kasus yang paling banyak di proses di Pengadilan Agama 2021, bahkan sudah seperti kebiasaan bahwa perkara isteri yang menggugat suami selalu menjadi langganan kasus terbanyak tiap tahun. Proses penyelesaian kasus nusyuz suami di Pengadilan Agama Stabat pun berlangsung layaknya perkara gugatan biasa, mulai dari pengajuan gugatan, pemanggilan para pihak yang berperkara, upaya mediasi yang di lakukan hakim, yang mana jika proses mediasi gagal maka di lanjutkan pada pemeriksaan saksi, dan proses proses lain nya hingga berujung pada putusan hakim, yang mana putusan ini dapat berbentuk putusan cerai atau perdamaian dengan bentuk akta perdamaian. Adapun faktor sebab sebab nusyuz suami beragam, mulai dari minuman keras, judi, selingkuh, kekerasan dalam rumah tangga, meninggalkan kewajiban nafkah lahir batin untuk isteri, hingga narkoba. Berdasarkan paparan hakim dan panitera Pengadilan Agama Stabat, salah satu perkara yang harus menjadi perhatian masyarakat adalah cerai di bawah tangan. Cerai di bawah tangan tanpa putusan resmi pengadilan agama sangat merugikan pihak isteri, karena isteri tidak memiliki dasar hukum jika di kemudian hari timbul permasalahan dari cerai tersebut. Berdasarkan penelitian, pembahasan dan kesimpulan yang sudah dipaparkan diatas, maka peneliti menyarankan agar: Membangun rumah tangga bukanlah perkara mudah, perlu pemahaman yang mendalam dalam menyelesaikan setiap konflik yang ada, setiap pihak baik dari isteri maupun suami harus paham, bahwa masing masing dari mereka memiliki hak dan kewajiban nya, yang mana ini akan di mintai pertanggung jawaban di hadapan Allah kelak. Kepada suami hendaknya lebih sadar akan posisi nya sebagai kepala rumah tangga, bahwa ia mrupakan pusat segala kebijakan di dalam setiap keputusan rumah tangga, walaupun begitu itu bukan lah alasan baginya untuk bertindak sesuka hati di dalam keluarga, kadang juga perlu sadar diri bahwa wanita yang menjadi isterinya adalah teman hidupnya hingga masa Pun seandainya sang isteri melakukan nusyuz hendaklah tidak memukul sang isteri mengingat Rasulullah sendiri merupakan suami yang lemah lembut terhadap isteri, bahkan Rasulullah pernah mengatakan bahwa "Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik sikapnya terhadap keluarga. Dan aku adalah yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku. Kepada isteri di sarankan agar paham dan sadar bahwa ia merupakan pondasi penting bagi sebuah keluarga, bahkan dikatakan bahwa ibu meupakan madrasah pertama bagi anak yang kualitas pendidikan akhlak anak dapat di katakan tergantung dari bagaimana sang ibu mendidiknya. karenanya bila suami melakukan kesalahan haraplah di tegur dengan baik dan santun agar permasalahan yang ada tidak semakin besar. bukankah ada pepatah yang mengatakan di balik pria sukses ada wanita yang hebat Sebagai warga negara yang baik, kita harus paham bahwa segala sesuatu di zaman ini tidak terlepas dari aturan dan mekanisme ada, termasuk dalam penyelesaian perkara di dalam rumah tangga. Banyak nya keluarga yang melakukan perceraian di bawah tangan, akan mengakibatkan kerugian bagi pihak itu sendiri utamanya wanita. Oleh karena itu juga peran lembaga terkait sangat di perlukan untuk mensosialisasikan pentingnya berperkara di pengadilan agama, agar setiap keputusan yang di hasilkan nantinya memiliki kekuatan hukum di negara ini. Kepada Peneliti lain, diharapkan hasil penelitian tentang Proses Penyelesaian Kasus Nusyuz Suami di Pengadilan Agama Stabat diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan terhadap penelitian lainnya terutama yang memiliki metode dan konsep penelitian yang sama DAFTAR PUSTAKA