https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 P-ISSN: 2747-1993, P-ISSN: 2747-2000 DOI: https://doi.org/10.38035/jihhp.v3i2 Received: 25 Februari 2023, Revised: 15 Maret 2023, Publish: 20 Maret 2023 https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/ Organisasi Masyarakat Sipil Sumatera Barat Sebagai Kekuatan Politikdalam Proses Demokratisasi di Indonesia (Studi Kasus: Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013) Tentang Organisasi Kemasyarakatan Tanaro Muhar Buyung1 1 Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, Universitas Andalas, Padang, Indonesia, tanaro.mb@gmail.com Corresponding Author: tanaro.mb@gmail.com Abstract: This study describes the process of the Draft Law being passed into Law No. 17 of 2013 concerning Community Organizations. To analyze the data found by researchers using the theoretical steps of Roem Topatimasang in his book entitled "Changing Policies". This study uses a qualitative method with a descriptive type. The results of the research show that there is a process carried out by Social Organizations in suing Laws that are considered detrimental, limiting, and suppressing Community Organizations. Keyword: Organization, Democratization, Roem Topatimasang Theory. Abstrak: Kajian ini memaparkan proses pengesahan RUU menjadi UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Untuk menganalisis data yang ditemukan peneliti menggunakan langkah-langkah teoritis Roem Topatimasang dalam bukunya yang berjudul “Mengubah Kebijakan”. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan adanya proses yang dilakukan Ormas dalam menggugat Undang-Undang yang dianggap merugikan, membatasi, dan menindas Ormas. Kata Kunci: Organisasi, Demokratisasi, Teori Roem Topatimasang. PENDAHULUAN Di negara demokrasi, ormas berkembang menjadi kelompok yang mempunyai andil penting dalam pemerintahan, ormas bertindak sebagai pengoreksi kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh negara, ormas menjadi pelayan kepentingan masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) dalam percaturan politik lokal menemukan eksistensinya di tengah arus desentralisasi demokrasi. LSM di banyak daerah tumbuh menjadi kekuatan politik penekan dan kekuatan sosial acuan (the reference group) dari birokrasi dan elemen kekuatan politik parlemen. LSM menjadi pengusung berbagai isu 85 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 lokalitas yang berelasi erat dengan tata kelola pemerintahan dan sebagai kontrol agresif beragam kebijakan publik yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan objektif masyarakat. Lembaga Swadaya Masyrakat kembali menguat ketika pada 2 Juli 2013,dimana derasnya penentangan kuat dari masyarakat, DPR meluluskan Rancangan Undang-Undang Organisasi Massa (RUU Ormas) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 melalui rapat paripurna. Lewat UU ini, pelbagai organisasi, perserikatan dan asosiasi dibatasi pada jenis-jenis kegiatan dan harus tunduk pada larangan yang tidak jelas dan multi interpretasi, termasuk larangan melakukan aktivitas yang dianggap membahayakan persatuan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau merangkul, menghasut dan menyebarkan keyakinan dan agama yang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Dasar pertama DPR membentuk UU baru adalah bahwa UU No 8 Tahun 1985, perlu disesuaikan bagi kebutuhan era demokrasi dan desentralisasi. Sehingga undang-undang baru ini diperlukan untuk mendisiplinkan organisasi-organisasi masyarakat yang bermasalah, jika perlu membubarkan atau melarang keberadaan mereka. Ribuan organisasi-organisasi asing juga harus diatur guna menjamin akuntabilitas dan keamanan negara. Kelompok hak asasi manusia danorganisasi keagamaan keberatan dengan UU ini mengingat potensi UU tersebut dalam membangkitkan masa lalu yang represif ketika aturan-aturan yang tidak jelas digunakan untuk menginjak-injak perbedaan pendapat. Benar bahwa DPR telah membuat sejumlah perubahan pada sejumlah pasal tetapi belum mampu meredam kecaman para kritikus yang masih mempertanyakan banyak celah yang bisa digunakan untuk membekuk organisasi massa. Anggota Pansus RUU Ormas dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurhasan Zaidi menjamin RUU setelah disahkan, tidak akan mengekang kebebasan warga dalam berpendapat dan berorganisasi. Terlalu beresiko jika pemerintah memakai UU Ormas untuk membungkam kebebasan warga. Nurhasan Zaidi mengatakan : Pada prinsipnya ini disalahpahami publik. Terlalu sulit pemerintah untuk berlaku represif. Kontrol terlalu banyak dan terlalu berisko jika pemerintah represif. Sejumlah elemen masyarakat masih mempertanyakan sikap kukuh DPR yang tetap mengesahkan UU Ormas No 17 Tahun 2013 walau mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow mengaku heran dengan sikap DPR yang akan tetap mengesahkan RUU Ormas. Jika RUU ini tetap disahkan, dikhawatirkan Indonesia kembali menjadi negara otoriter karena di negara modern, negara menempatkan warga sebagai subjek pembangunan bukan objek pelengkap. Jeirry Sumampow mengatakan : Undang-Undang ini membuat negara menjadi sentral dan masyarakat hanya menjadi objek atau pendukung saja. Ini negara kita kembali ke sistem otoriter kalau UU ini dipaksakan. Untuk apa UU ini? Kita tidak tau DPR ngotot sahkan UU ini. Banyak Ormas menegaskan bahwa UU Ormas mengandung celah yang dapat memungkinkan interpretasi subyektif yang akan melegitimasi penindasan terhadap organisasi yang dianggap tidak disiplin. Sejumlah organisasi hak asasi manusia yang risau dengan Pasal 60 UU Ormas yang mengatur bahwa organisasi massa dilarang melakukan tindakan bermusuhan terhadap kelompok-kelompok etnis, agama, ras dan bangsa. Undang-Undang tersebut juga mengatur larangan penghujatan terhadap agama yang didirikan oleh organisasi massa, kegiatan yang mempromosikan separatisme dan gangguan ketertiban umum. Mengingat Undang-Undang tidak memberikan definisi yang jelas tentang tindakan yang diberikan, maka hal ini akan membuka jalan bagi interpretasi subyektif, yang akan menghidupkan kembali kepemimpinan otoriter pemerintah orde baru lalu. UU Ormas ini akan menargetkan mereka yang kritis terhadap pemerintah atau kekuatan bisnis, termasuk kelompok-kelompok hak asasi manusia, lembaga-lembaga anti-korupsi dan organisasi tenaga kerja. 86 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 Ormas sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan Universal Declaration of Human Rights. Karenanya, UU ormas tidak boleh memproduksi kembali segala bentuk pengaturan atau regulasi yang secara langsung maupun tidak langsung mengandung semangat dan isi yang bersifat monolitik dan represif, baik secara parsial maupun keseluruhan. Karenanya, UU Ormas tidak diperlukan karena aturan-aturan yang tertuang di dalamnya sudah ada di dalam perundang-undangan lainnyayang dikhawatirkan, UU ormas akan men-datangkan lebih banyak kerugian bangsa ketimbang manfaatnya. Pemerintah, kata Magdalena seharusnya dalam menetapkan tujuan, tidak boleh hanya sepihak namun juga harus memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Sementera itu terkait dengan ormas yang kemudian berafiliasi menjadi partai politik, menurutnya ada pengawasan yang tidak maksimal. Ormas dan LSM di tanah air dalam perkembangannya telah memberikan kontribusi untuk masyarakat bahkan menjadi partner untuk pemerintah. Magdalena juga menambahkan bahwa : LSM langsung bersinggungan dengan akar rumput. Itu seharusnya dipertimbangkan. Kalau ada reaksi apakah bisa dipending dan masyarakat memberi masukan untuk digodok. Begitu pula di Sumatra Barat, berbagai komponen masyarakat sipil Sumatra Barat meminta DPR membatalkan UU ormas. Bila tetap disahkan, koalisi masyarakat sipil bersiap melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut terangkum dalam petisi menolak UU ormas yang ditandatangani sejumlah organisasi di Padang, 5 April 2013. Beberapa organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi tersebut di antaranya, Walhi Sumbar, LBH Padang, LBH Pers Padang, Yayasan Citra Mandiri, Totalitas, Jemari Sakato, Daulat Institut dan sejumlah organisasi lainnya. Direktur Walhi Sumbar, Khalid Saifullah mengatakan : Rencana Pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Ormas merupakan upaya antidemokrasi dan bertentangan dengan semangat UUD 1945. Bila tetap disahkan kita bersiap ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ruang yang diberikan Pasal 28 UUD 1945 bagi seluruh komponen masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran melalui organisasi kemasyarakatan hendak dimatikan oleh pemerintah dan DPR bila tetap mengesahkan RUU tersebut. Selain bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik yang memberikan ruang yang bebas bagi masyarakat untuk berserikat dalam sebuah wadah Ormas, RUU itu juga dinilai banyak memuat ketentuan yang multitafsir. KAJIAN PUSTAKA Organisasi kemasyarakatan (Ormas) merupakan salah satu bentuk pengorganisasian masyarakat sipil yang berlandaskan pada prinsip demokrasi, kemitraan, keswadayaan, dan partisipasi publik. Ormas merupakan wadah penyaluran kepedulian dan kesadaran sosial dan politik masyarakat terhadap berbagai masalah publik aktual. Kegiatan ormas hampir selalu bersinggungan dengan isu-isu publik, khususnya yang terkait langsung dengan permasalahan riil di masyarakat. Untuk terlibat dan lebih efektif LSM tidak hanya mempromosikan kebijakan publik, namun membentuk koalisi dengan memberikan adavokasi untuk mengubah, mempengaruhi dan atau rancangan undang-undang baru. Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat tertentu untuk menyalurkan aspirasi. Kehadiran organisasi kemasyarakatan di bidang politik, ekonomi, berbagai kepentingan dan orientasi lainnya, diperlukan. Termasuk di dalamnya, kehadiran organisasi-organisasi yang dikenal sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kehadirannya mempunyai makna bagi pengembangan hak-hak asasi dan demokrasi. Tidak mungkin hak-hak asasi dan demokrasi berkembang tanpa terselenggaranya masyarakat yang terbuka serta lembaga-lembaga kemasyarakatan yang otonom mandiri, yang berdialog, yang sekaligus juga harus memiliki tanggung jawab yang luas dari kelompok dan golongannya. Senantiasa diperlukan organisasi-organisasi kemasyarakatan yang berada di tengah 87 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 masyarakat, bergulat serta dalam pusaran tarik-menariknya berbagai ide, aliran, kepentingan dan kekuatan, namun tetap mau dan mampu mengatasi dan melampaui kelompok-kelompok masyarakat. Asrinaldi mengungkapkan bahwa kekuatan politik dapat dipahami sebagai institusi formal maupun informal dalam sistem politik yang mampu mempengaruhi pembuatan keputusan dan menentukan bentuk keputusan politik sesuai dengan kepentingannya. Dengan kata lain, kekuatan politik ini memiliki kecenderungan terhadap proses politik dalam sistem. Bila berbicara kembali mengenai sistem artinya kita tidak terlepas dari proses pembuatan keputusan (decision maker). Dalam pembuatan kebijakan terjadi proses interaksi antara pelaku-pelaku kebijakan seperti Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang dapat dikatakan berposisi sebagai variabel terikat dalam dinamika politik dan mencoba saling mempengaruhi dalam suhu demokrasi yang berprinsip check and balance ataupun distorsi yang ditimbulkan oleh partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan dan sebagainya yang mencoba memperjuangkan kepentingannya masing-masing. Kemudian dapat disimpulkan bahwa kekuatan politik adalah kemampuan institusi formal dalam sistem politik memaksimalkan kekuasaannya melalui interaksi yang dilakukannya untuk mewujudkan kepentingannya. Demokratisasi persaingan antar kelompok, menurut Dahl akan terwujud bila adanya keikutsertaan publik (public contestation) dan hak rakyat untuk berpartisipasi (right to participate). Demokrasi akan berlangsung bila partisipasi publik dalam keberlangsungan pemerintahan dapat berjalan. Aktivitas biasanya yang dilakukan sebagai public constestation seperti pengawasan, menjadi turnout voter dan ikut dalam kegiatan-kegiatan kelompok; sementara right to participate seperti hak untuk dipilih dalam mengisi jabatan-jabatan publik. Dua variabel yang diberikan Dahl sangatlah dependensi terhadap rezim yang berkuasa di dalam negara. Dalam kaitannya dengan penelitian ini, peneliti melihat bahwa Ormas merupakan salah satu wadah yang menjadi kekuatan politik tersindiri. Dengan pemahaman konsep yang dikemukakan oleh Roem Topatimasang, akan dapat menganalisis apa penyebab dan bagaimana keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. METODE Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus instrumental tunggal. Metode penelitian kualitatif yaitu suatu pendekatan yang berguna untuk mempelajari fenomena sosial dengan tujuan menjelaskan dan menganalisis perilaku manusia dan kelompok dari sudut pandang yang sama sebagaimana objek yang diteliti. Karena pendekatan ini pada hakekatnya mengamati orang dalam lingkungan hidupnya, berinteraksi dengan mereka,berusaha memahami bahasa dan tafsiran mereka tentang dunia sekitarnya. Menurut Bogdan dan Taylor dalam Maleong, penelitian kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dari perilaku orang yang diamati. Alasan digunakannya pendekatan kualitatif karena pendekatan ini cukup relevan dengan permasalahan yang akan diteliti, terutama untuk bisa menggali dan menganalisis Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan sebagai kekuatan politik dalam proses demokratisasi di Indonesia dengan mengambil Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar menggugat Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan 2013yang mana pertanyaan seperti itu bisa dijawab dengan metode kualitatif tipe studi kasus. Analisis data adalah sebuah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi dengan cara mengorganisasikan data ke dalam kategori, menjabarkan ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun kedalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari dan membuat kesimpulan sehingga mudah dipahami oleh diri sendiri dan orang lain. 88 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 Dalam strategi seperti itu, analisis data penelitian ini merujuk pada tiga teknik analisa data yang lazim digunakan dalam penelitian studi kasus, yakni penjodohan pola, pembuatan penjelasan, dan analisis deret waktu (kronologis). Dengan penggabungan teknik analisis ini, maka peneliti dapat melakukan analisa terhadap permasalahan yang akan diungkapkan dalam penelitian ini sesuai dengan tujuan penelitian. Lalu dilihat dari aspek penjelasan hasil wawancara dengan informan dengan menggunakan interpretasi etik dan emik. Interpretasi etik merupakan pandangan informan terhadap suatu hal sedangkan emik merupakan pandangan peneliti terhadap hal yang diteliti dan kemudian aspek kronologis terjadinya peristiwa, yakni dimulai dari munculnya wacana RUU Ormas dan secara khusus akan menganalisis kronologis munculnya Koalisi Masyarakat Sipil di Sumbar, hingga pada penggugatan terhadap UU Ormas. HASIL DAN PEMBAHASAN Penyebab Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat Menggugat Undang-Undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan,Undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas,untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan atau membatasi sesuatu. Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislative (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamandemenkan (diubah) sebelum akhirnya disahlkan atau bahkan di tolak. Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintah yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan.Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi dan badan eksekutif pemerintah hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan. Sebelum rapat paripurna DPR, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, isi RUU Ormas ini jauh lebih moderat jika dibandingkan dengan UU Ormas yang disahkan pada 1985 lalu. "Jauh lebih soft dari UU ormas sebelumnya. Untuk membubarkan ormas, sekarang harus minta pendapat MA terlebih dulu, harus lewat peradilan dulu. Saya yakin, banyak yang belum membaca isi RUU ormas ini," kata Gamawan. DPR menunda mengesahkan RUU Ormas, setelah mendapat protes dari berbagai kalangan, seperti pegiat HAM dan ormas besar seperti Muhamadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).Sejumlah laporan menyebutkan, selama sepekan ini perbaikan terhadap isi RUU ormas dilakukan, seperti berupa perbaikan, penghilangan atau penambahan materi pasal. Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas menjadi Undang-undang pada Selasa tanggal 02 juli 2013 yang ditandai dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR, kecuali F-PAN,Gerindra dan Hanura.Enam fraksi, termasuk Demokrat, Golkar dan PDI-P, mendukung, tetapi tiga fraksi yakni F-PAN, Gerindra dan Hanura menolak Menurut Arti, mayoritas fraksi di DPR mendukung pengesahan karena sebagian pasalpasal yang dipermasalahkan telah direvisi sesuai tuntutan pihak yang menentang RUU Ormas.Jubir F-PKB, Anna Muawanah, saat membacakan sikap akhir F-PKB, menyatakan, mereka setuju RUU Ormas disahkan karena sudah dilakukan penyesuaian beberapa pasalnya" kata Arti, menirukan penyataan sikap resmi F-PKB. Alasan lainnya, menurut PKB, pengesahan RUU Ormas berulangkali ditunda. "Sehingga tidak ada alasan lain untuk menundanya lagi," kata Anna. 89 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 RUU Ormas disahkan karena sudah dilakukan penyesuaian beberapa pasalnya. Kalangan yang menolak RUU ini menganggap sebagian pasal-pasalnya berpotensi mengekang kebebasan berorganisasi, seperti syarat-syarat pendirian dan pembubaran ormas, yang pernah dipraktekan di masa rezim Orde Baru.Inilah yang menjadi alasan F-PAN tetap menolak RUU Ormas. "Karena masih ada yang melakukan resistensi, maka kita tetap menolaknya," kata Teguh Juwarno, politisi PAN. Saat rapat paripurna DPR membahas RUU Ormas digelar, ratusan orang dari berbagai ormas dan kegiatan HAM menggelar unjuk rasa di luar gedung DPR. Dalam orasinya, mereka tetap menolak keberadaan RUU ormas, yang dianggap akan membelenggu kebebasan beroganisasi.Para pengunjuk rasa juga menyatakan akan menempuh langkah judicial review (peninjauan ulang) UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi, jika DPR tetap mengesahkannya. Dengan disahkannya Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.Gerakan-gerakan penolakan undang-undang tidak hanya di pusat tetapi menyebar keseluruh wilayah dan daerah.seperti halnya di mendiskusikan secara bersama permasalahan tentang undang-undang Organisasi Kemasyarakatan yang disahkan oleh DPR. Dalam diskusi kelompok ormas mengumpulkan permasalahan-permaslahan dan mengulang isi Undang-undang ormas yang di anggap membelenggu kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berkumpul. Berikut wawancara peneliti dengan ormas aliansi jurnalistik independen (aji) mengenai penyebab koalisi masyarakat sipil Sumetera Barat menggugat undang-undang No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, wawancara peneliti dengan ketua aliansi jurnalisti independen Hendra Makmur. “...Undang-undang Ormas ini menyamaratakan seluruh ormas.padahal ormas yang ada berbeda-beda seperti halnya ormas yang ada di tengah masyarakat (Organisasi Masyarakat) berbeda dengan ormas yang hanya perkumpulan dengan ruang lingkup nasional tetapi tidak mempunyai cabang sampai kekecamatan.disini seolaholah seluruh ormas itu punya cabang sampai ke kecamatan.inilah mengapa undang-undang ormas ini terlalu dalam mencampuri kebebasan berorganisasi...” Untuk mengetahui penyebab koalisi masyarakat sipil Sumetera Barat menggugat undang-undang No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, peneliti juga mewancarai ketua LBH pers Kota Padang Roni Saputra.“...Undang-undang ormas berusaha untuk mengikat ormas dalam bentuk apapun padahal pengertian ormas sangat luas.jadi apapun bentuk perkumpulan harus tunduk pada undang-undang ormas.hal ini menjadi upaya dari pemerintah untuk mengekang pembebasan dan pengkritikan publik terhadap pemerintah...” Hasil wawancara peneliti dengan 2 orang informan diatas berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh ketua Jamari Sakato Khairul Fahmi. Berikut adalah hasil wawancara peneliti dengan Khairul Fahmi. “Apabila Ormas di batasi oleh pemerintah tidak begitu menjadi masalah dan mendukung apabila Undang-undang yang bersifat membatasi dalam konteks yang wajar tetapi ormas yang satu dan yang lainnya berbeda kepentingan jadi tidak bisa di samaratakan...” Selain itu peneliti juga mewawancarai ketua ormas Qibar Mora Dingin. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui penyebab koalisi masyarakat sipil Sumetera Barat menggugat undang-undang No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, berikut adalah hasil wawancara peneliti dengan Mora Dingin selaku ketua ormas Qibar. “...Undang-undang ormas membatasi gerak ormas untuk berekspresi menyampaikan pendapat.Hal ini bertentangan dengan konstitusiyang memberi kebebasan berkumpul dan berserikat.dengan lahirnya Undang-undang ini ormas seperti di kekang untuk harus tunduk terhadap peraturan pemerintah dan seakan-akan negara terlalu berkuasa...” Dari hasil wawancara peneliti dengan beberapa perwakilan ormas Aliansi Jurnalistik Independen, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH PERS), Jamari Sakato dan Qibar, Maka dapat peneliti simpulkan bahwa penyebab koalisi masyarakat sipil Sumetera Barat 90 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 menggugat undang-undang No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan adalah undang-undang menghalangi tersebut membatasi kebebasan dalam berorganisasi, dengan ketentuan harus mengikuti peraturan periundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dimana terdapat pasal pada isi undang-undang tersebut yang bersifat menekan,menghalangi dan membatasi gerak ormas itu sendiri untuk berpendapat. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan informan ormas yang ada dikota padang peneliti juga melakukan uji ke absahan data dengan mewawancarai anggota DPRD Kota Padang, berikut hasil wawancara peneliti dengan anggota DPRD kota padang Syafril Ilyas fraksi PPP. Pemaparan Syafril Ilyas.“Undang-undang bertujuan untuk mengatur.jadi selagi undang-undang tersebut tidak membatasi hak dan kebebasan berpendapat warganegara wajib tunduk terhadap peraturan yang ada...” Dampak Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat Menggugat Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. 1. Secara Langsung Berdasarkan teori yang peneliti gunakan dalam penelitian ini terdapat beberapa indikator yang menggambarkan dalm merubah kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintaha, organisasi masyarakat menggunakan langkah-langkah. Roem Topatimasang. Dalam bukunya yang berjudul “Merubah Kebijakan Publik”mengatakan langkah-langkah tersebut sebagai kegiatan advokasi, yakni suatu usaha sistemik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental). 2. Secara Tidak Langsung Temuan peneliti dilapangan, berdasarakanwawancara peneliti dengan ormas dikota Padang bahwasannya seluruh ormas dikota Padang berkumpul untuk mendiskusikan bertujuan untuk mengugat undang-undang No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan terhadap Mahkamah Konstitusi untuk uji materi. Adapun hasil diskusi tersebut ditindak lanjuti ke ormas yang berada di pusat untuk uji materi ke mahkamah kopnstitusi, diskusi ormas yang dilakukan dikota Padang terjadi beberapa kali untuk menindak lanjuti hal tersebut. Berikut adalah hasil wawancara peneliti dengan ketua dari aliansi jurnalistik independen sebagai ketua yanag mewadahi setiap ormas dalam mendidikusikan gugatan undang-undang tersebut. KESIMPULAN Berdasarkan temuan peneliti dilapangan bahwasannya penyebab koalisi masyarakat sipil Sumatera Barat menggugat Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan adalah, bahwasannya undang-undang tersebut membatasi hak-hak organisasi masyarakat dalam berkreatifitas seperti pembatasan berserikat dan berkumpul, dengan adanya batasan yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang ditujukan kepada ormas, hal ini menimbulkan gejolak adanya gugatan-gugatan dari ormas yang ada di Indonesia. REFERENSI Antara Sumbar, 2013, 9 Juli. “UU Ormas Akan digugat Setelah Presiden Mengesahkannya”.AntaraSumbar.com,(http://www.antarasumbar.com/berita/nasional/d /0/299152/uu-ormas-akan-digugat-setelah-presiden-mengesahkannya.html Ayu, Puspita. 2013, 2 Juli. “RUU Ormas disahkan, Ini Alasan FPAN Menolak”. KantorBeritaRadioNasional,co.id,(http://rri.co.id/index.php/berita/59472/RUU-OrmasDisahkan-Ini-Alasan-FPAN-Menolak#.Ud6zcdKnAl8) 91 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 Biyanto. 2013, 5 April. “Mendengar Koreksi RUU Ormas”. PadangEkspres.co.id, (http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=3241) Dinar N, Yayat. 2010, 6 Mei. “Ormas-LSM Sebagai Kekuatan Sosial Politik”. SuaraKarya.com, (http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=252499) Irmansyah, Ade - Yudi Rahman. 2013, 2 Juli. “Meski ditolak, DPR Tetap Loloskan RUU Ormas”. PortalKBR.com, (http://www.portalkbr.com/berita/TeenVoice/2809245_4443.html) Jawa Post National Network. 2013, 9 Juli. “Akademisi ditantang Membuat Kajian Tentang Ormas”. JPNN.com, (http://www.jpnn.com/read/2013/07/09/180862/AkademisiDitantang-Membuat-Kajian-tentang-Ormas-) Makmur, Hendra. 2013, 5 April. “Koalisi Masyarakat Siap Gugat UU Ormas”. MetroTvNews.com,(http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/04/05/1/14411 8/Koalisi-Masyarakat-Siap-Gugat-UU-Ormas-,) Padang Ekspres. 2013, 6 April. “Koalisi masyarakat Sumbar Siap Gugat UU Ormas”. PadangEkspres.co.id, (http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=42293) Sugandi. 2013, 2 Juli. “DPR Hari Ini Sahkan RUU Ormas”. KBRN. (http://rri.co.id/index.php/berita/59427/DPR-Hari-Ini-Sahkan-RUUOrmas#.Ud6zfNKnAl8) Sugandi. 2013, 2 Juli. “RUU Ormas disahkan, FITRA: Masa Ormas diatur Negara?. KBRN, (http://rri.co.id/index.php/berita/59497/RUU-Ormas-Disahkan-FITRA-Masa-OrmasDiatur-Negara-?#.Ud6zZNKnAl8) Sugandi. 2013, 2 Juli. “RUU Ormas disahkan, Khawatir Negara Otoriter”. KBRN, (http://rri.co.id/index.php/berita/59426/RUU-Ormas-Disahkan-Khawatir-NegaraOtoriter#.Ud6zgdKnAl8) Sugandi. 2013, 3 Juli. “Ormas dan LSM Sayangkan Pengesahan RUU Ormas”. Kantor Berita Radio Nasional.co.id (http://rri.co.id/index.php/berita/59617/Ormas-dan-LSMSayangkan-Pengesahan-RUU-#.Ud6zUtKnAl9) Syofyan, Donny. 2013, 4 Juli. “Langkah Mundur UU Ormas”. PadangEkspres.co.id (http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=3608) Yulianto, Trisno. 2012, 29 Juni. “Mendamba LSM yang Ideal”. Joglosemar.com (http://edisicetak.joglosemar.co/berita/mendamba-lsm-yang-ideal-82746.html). http://simplenews05.blogspot.com/2013/08/pengertian-organisasi-kemasyarakat-ormas.html http://www.kursikayu.com/2012/06/fungsi-dprd-tugas-dan-wewenang-dprd.html Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013; Putusan MK Nomor 3/PUU-XII/2014; UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. 92 | P a g e