PERAN PARTAI POLITIK LOKAL DALAM PENYELANGGARAAN OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI ACEH M. Fahrudin Andriyansyah Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Ketawanggede, Kota Malang, Jawa Timur 65145. (0341)571260 Email: fahrudin.dba@gmail.com ABSTRACT The existence of political parties that are only national in nature with structures centered in the center often makes the party's orientation ignore local interests. The failure of political parties in the implementation of regional autonomy can be interpreted as necessary to regulate a new party system in Indonesia. One of them is by separating between national political parties and local political parties in the regions. The role of local political parties that have existed in Aceh in the implementation of special autonomy and at the same time see whether local political parties have played a role or not in the implementation of special autonomy in Aceh. Local political parties, especially the Aceh Party in 2014 obtained the highest number of seats in the Aceh People's Representative Council (DPRA) compared to national political parties, so the Aceh Party had a strategic position as the leader of the DPRA and the leadership of a number of DPRA equipment. The role of local political parties can be seen through the role of the faction of local political parties in the DPRA, especially the Aceh Party faction, which is related to the role of legislation, budgeting and Controling. The Aceh Party faction has played a role in organizing special autonomy in Aceh Key words: Local Political Parties, Special Autonomy, The Aceh Party, Aceh People's Representative Council ABSTRAK Keberadaan partai politik yang hanya bersifat nasional dengan struktur yang berpucuk di pusat kerap kali membuat orientasi partai mengabaikan kepentingan lokal. Tidak berjalannya partai politik dalam penyelengaraan otonomi daerah dapat dimaknai bahwa perlu untuk mengatur sistem kepartaian baru di Indonesia dengan melakukan pemisahan antara partai politik nasional dengan partai politik lokal yang ada di daerah. Kebijakan otonomi daerah maka harus dibarengi dengan adanya otonomi politik melalui partai politik lokal. Penelitian ini akan melihat peran partai politik lokal yang telah ada di Aceh dalam penyelenggaraan otonomi khusus sekaligus melihat apakah partai politik lokal telah berperan atau tidak di dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Aceh. Partai politik lokal terutama Partai Aceh pada tahun 2014 memperoleh jumlah kursi terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dibandingkan dengan partai politik nasional, sehingga Partai Aceh memiliki posisi strategis seperti peran legislasi, anggaran dan pengawasan. Fraksi Partai Aceh telah berperan dalam penyelenggaran otonomi khusus di Aceh. Kata Kunci: Partai Politik Lokal, Otonomi Khusus, Partai Aceh, DPRA 24 M. Fahrudin Andriyansyah, Peran Partai Politik Lokal Dalam Penyelanggaraan ... 25 PENDAHULUAN bagi dalam daerah otonom, memiliki sejarah Permasalahan yang dihadapi Indonesia kebangsaannya yang berbeda-beda. Bagi negara adalah tata kelola multi-level, yaitu Nasional Indonesia penyelenggaraan otonomi daerah tidak (pusat), Provinsi, dan Kabupaten / Kota. sekedar Setiap wilayah Pemerintahan memiliki hak pemerintahan dari pemerintah (pusat) kepada untuk mengatur dan mengelola anggarannya daerah agar Pemerintahan berjalan efektif dan sendiri. dengan efisien saja. Akan tetapi mendorong keterlibatan otoritas yang berbeda membuat masing- aktif dari masyarakat untuk terlibat dalam masing tingkat Pemerintahan mempunyai penyelenggaraan pemerintahan. Dengan otonomi masalah sendiri. Hal tersebut adalah nyata daerah sebagai sebuah bangsa yang pluralistik.1 kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, Tidak ada yang dapat menafikan kenyataan salah satu ciri penyelenggaraan otonomi daerah seperti yang kita hadapi sekarang bahwa adalah bahwa pemerintahan diselenggarakan agenda Otonomi Daerah merupakan sebuah secara partisipatif. Aspirasi masyarakat menjadi agenda nasional yang sangat penting dan telah dasar hak dan kewenangan daerah untuk menjadi agenda publik yang utama di tengah- mengatur dan mengelola anggaran mereka. Tingkat Pemerintahan tengah menghadapi persoalan bangsa yang semakin komplek dan tidak jelas arahnya. adanya akan penyerahan kewenangan mempercepat perwujudan “Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah” merupakan dasar Otonomi Daerah merupakan aspek penting pemberlakukan otonomi daerah di Indonesia. dalam penyelenggaraan ketatanegaraan di Dalam salah satu konsiderannya disebutkan Indonesia. bahwa “penyelenggaraan pemerintahan daerah Begitu pentingnya, sehingga semua Undang-Undang Dasar (UUD) baik diarahkan Undang-Undang sebelum kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan amandemen, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta Undang-Undang Dasar Repubik Indonesia masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah Serikat (UUD RIS), Undang-Undang Dasar dengan Sementara (UUDS) memuat prinsip otonomi pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah Daerah. dalam amandemen Dasar dan Di 1945 setelah setiap Negara yang penyelenggaraan pemerintahannya membagi- 1 untuk mempercepat memperhatikan sistem Negara terwujudnya prinsip Kesatuan demokrasi, Republik Indonesia”. Ibnu Tricahyo, Reformasi Pemilu: Menuju Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, (Malang: Intrans Publishing, 2009), hlm. 12. 26 Yurispruden Volume 3, Nomor 1, Januari 2020, Halaman 24-41 Menunjuk esensial mulai tahun 1999-2002 begitu penting dan penyelenggaraan otonomi daerah di atas, menempati peran vital bagi jalannya sistem sejatinya penyelenggaraan politik kenegaraan di Indonesia. Partai bukan saja pemerintahan daerah peran serta masyarakat menjadi agen demokrasi, namun juga agen sangatlah menentukan. Masyarakat daerahlah perubahan Negara. Mau tidak mau dan suka tidak yang Daerah suka di pundak partai politiklah sebagian urusan (Pemda) melalui mekanisme Pemilu untuk kenegaraan diserahkan melalui otoritas yang memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat diberikan oleh Undang-Undang 1945 pasca Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah secara amandemen.3 langsung. Di sisi lain, salah satu institusi yang Keberadaan juga dimensi dalam membentuk memiliki Pemerintahan andil penting partai politik dalam dalam penyelenggaran Pemerintahan berada pada titik penyelenggaraan Otonomi Daerah adalah sentral, yaitu menempatkan orang terbaik dalam Partai Politik. proses pemilihan atau suksesi kepemimpinan Partai politik berdasarkan Undang-Undang mulai tingkat pusat hingga Daerah. Di dalam Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang dimaknai sebagai “organisasi yang bersifat partai politik, secara khusus partai politik nasional dan dibentuk oleh warga Negara memiliki beberapa tujuan, yaitu: Indonesia dasar a. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan kesamaan kehendak dan cita-cita untuk masyarakat dalam rangka penyelenggaraan memperjuangkan dan membela kepentingan aktifitas dan agenda politik dan Pemerintahan. secara sukarela atas politik anggota, masyarakat, bangsa dan b. Memperjuangkan cita-cita partai dalam Negara, serta memilihara keutuhan Negara kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan kesatuan Republik Indonesia berdasarkan bernegara. Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945”.2 Peran partai politik sejak pemilu 1999 dan pasca c. Membangun etika dan budaya politik. Selain itu, Partai politik juga memiliki fungsi sebagai sarana: amandemen UUD 1945 selama 4 (empat) kali 2 3 Undang-Undang No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomo 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 2 Tahun 2008 tentang Partai politik (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189). Agus Riwanto, Hukum Partai Poltik dan Hukum Pemilu di Indonesia, (Yogjakarta: Thafa media, 2016), hlm, 324. M. Fahrudin Andriyansyah, Peran Partai Politik Lokal Dalam Penyelanggaraan ... 27 a. Pendidikan politik terhadap anggota dan partai yang sama di tingkat nasional. masyarakat luas agar supaya terbentuk Pelembagaan itu dapat dilihat dari formulasi warga Indonesia yang sadar terhadap hak mekanisme dan kewajibannya. tingkat daerah yang dilakukan oleh struktur partai pemberhentian pengurus partai b. Menciptakan suasana dan kondisi yang politik yang lebih tinggi dan berpucuk di pusat. kondusif bagi persatuan dan kesatuan Ketika proses intervensi oleh struktur partai di bangsa Indonesia. tingkat pusat itu mereduksi keinginan dan aspirasi c. Penyerap, penghimpun, penyatu dan masyarakat daerah melalui struktur partai politik penyalur aspirasi politik rakyat untuk di daerah, maka pada titik itulah telah terjadi merumuskan, menyusun, dan menetapkan penggerusan terhadap otonomi politik.4 kebijakan negara. Selain itu, partai politik juga terjebak dalam d. Partisipasi politik warga negara Indonesia romantisme e. Rekruitmen pengisian keputusan strategis partai menjadi domain dari jabatan politik melalui mekanisme dan pimpinan pusat partai politik, terutama terkait tata cara demokrasi dengan menunjukan dengan pengisian jabatan politik dari tingkat pusat dan hingga daerah. Kewenangan yang begitu besar politik memperhatikan dalam kesetaraan dan keadilan gender. Sayangnya, kekuasaan semata. Seluruh inilah yang sangat berpotensi dimonopoli oleh yang kepentingan pimpinan partai politik nasional. bersifat nasional, partai politik dirasa telah Dampaknya berakibat pada politik transaksional gagal dan antara calon dengan pimpinan partai politik yang perannya. Keberadaan Partai Politik yang tidak diukur dari kualitas calon, melainkan diukur hanya bersifat nasional dengan struktur yang dari kepentingan pragmatisme kekuasaan salah berpucuk di pusat kerap kali membuat satunya yaitu melalui mahar politik. Di dalam orientasi partai mengabaikan kepentingan Statuta (AD/ART) salah satu partai politik lokal. dikarenakan disebutkan bahwa ketua umum sebagai sentral selama ini kekuatan politik partai yang berwenang, bertugas, dimaknai sebagai hubungan strukturalisasi bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam dalam sebagai menjalankan Pengabaian pelembagaan organisasi partai itu politik fungsi semata. Pola ini memposisikan politisi partai politik di daerah sebagai sub ordinat politisi 4 M. Rifqinizamy Karsayuda, Partai Politik Lokal Untuk Indonesia: Kajian Yuridis Ketatanegaraan Pembentukan Partai Politik Lokal di Indonesia Sebagai Negara Kesatuan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015), hlm. 10. 28 Yurispruden Volume 3, Nomor 1, Januari 2020, Halaman 24-41 maupun keluar atas nama partai dan eksistensi faktanya masih mengungkap sejumlah fakta partai, program dan kinerja partai.5 tentang korupsi yang sering terjadi pada politisi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dari partai. Terdapat indikasi bahwa partai politik tahun 2004-2018 mencatat terdapat korupsi hanya dijadikan sebagai kendaraan politik bagi yang berdimensi politik dengan jumlah 368 sebagian politisi untuk memperoleh pekerjaan orang yang terdiri dari anggota Dewan dan dapat menghimpun harta kekayaan. Perwakilan DPRD karena itu penting memperkenalkan standar etika sebanyak 247 orang, Gubernur sebanyak 20 yang lebih inklusif untuk melayani partai sebagai orang, Walikota/Bupati dan Wakil sebanyak panduan untuk pemeliharaan integritas politik dan 101 orang.6 Jumlah ini terbilang sangat standar internal untuk mengurangi risiko korupsi fantastis, dimana Partai Politik sesungguhnya politik yang mungkin dilakukan oleh politisi juga bertanggung jawab dalam menseleksi partai. Kedua. Rekrutmen dan kaderisasi yang dan memastikan para kadernya agar tidak berjalan secara tradisional, perekrutan politik melakukan Korupsi ketika telah menjabat tertutup, eksklusif dan Nepotis. Salah satu faktor sebagai di balik produk rekrutmen politik sejauh ini belum Gubernur, Rakyat DPR, (DPR) DPRD, Bupati/ dan Gubernur/Wakil Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota. Hasil penelitian LIPI menghasilkan politisi yang jujur Oleh adalah kurangnya sistem rekrutmen politik yang terbuka, dan KPK demokratis, dan akuntabel di antara partai-partai menunjukan sekurang-kurangnya terdapat politik di Indonesia. Beberapa partai politik beberapa faktor yang menjadi penyebab mengambil sumber mereka untuk perekrutan persoalan integritas partai, yaitu: Pertama, politik dari lingkungan keluarga dan kerabat elit akibat tidak adanya standar etik partai politik politik partai politik itu sendiri. dan politisi. Profesi politisi sebenarnya adalah Pendanaan partai politik yang tidak tranparan dan profesi mulia yang menyalurkan aspirasi akuntabel.7 masyarakat, mendukung agregasi politik Persoalan integritas partai Ketiga, politik warga dan melayani masyarakat dalam proses sesungguhnya memiliki keterhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, keberhasilan penyelenggaraan Otonomi Daerah. 5 6 7 Pasal 28 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumat Tangga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tahun 2015-2020. https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkanprofesijabatan diakses pada tanggal 18 Januari 2019. Syamsuddin Haris dkk, Kertas Posisi (Position Paper) Sistem Integritas partai Politik, (Jakarta: Diteritkan oleh KPK dan LIPI, 2017), hlm. 3. M. Fahrudin Andriyansyah, Peran Partai Politik Lokal Dalam Penyelanggaraan ... 29 Hubungan antara partai politik dan otonomi (GAM) melalui perjanjian Helsinki (MoU Daerah seperti dua sisi koin yang tidak bisa Hensinki). MoU Helsinki memberikan mandat dipisahkan. Tujuan Otonomi Daerah akan untuk dapat segera terwujud jika peran dan fungsi undangan baru bagi Pemerintahan Aceh.8 partai politik berjalan secara merumuskan peraturan perundang- optimal. Pada Angka 1.1.1 MoU mengamanatkan, Sayangnya hal tersebut belum terjadi. Tidak Undang-Undang baru tentang Pemerintahan Aceh berjalannya partai politik dalam memperkuat harus penyelengaraan dapat diimplementasikan, atau setidaknya paling lambat dimaknai bahwa perlu untuk mengatur sistem pada 31 maret 2006. Angka 1.2 tentang partisipasi kepartaian baru di Indonesia. Salah satunya politik menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia adalah dengan melakukan pemisahan antara harus memfasilitasi pembentukan partai-partai partai politik nasional dengan partai politik lokal di Aceh, dalam lingkup ketentuan dan aturan lokal yang ada di daerah. Pemisahan tersebut di tingkat nasional.9 otonomi Daerah secepatnya disahkan dan berlaku tidak hanya pada satu daerah saja Secara historis keistimewaan Aceh diatur akan tetapi berlalu untuk seluruh daerah di berdasarkan Keputusan Perdana Menteri Nomor Indonesia. Artiya dengan adanya kebijakan 1/Misi/1959 dan oleh Undang-Undang Nomor 18 otonomi daerah maka harus dibarengi dengan Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan adanya otonomi politik melalui partai politik Daerah. Keistimewaan Aceh efektif dimulai pasca lokal. Orde Baru dengan dikeluarkannya Undang- Keberadaan partai politik lokal di Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Indonesia bukanlah hal baru. Partai politik Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah lokal di Aceh menjadi penanda bahwa partai istimewa Aceh. politik lokal dapat eksis dalam mengawal Islam menjadi ikon pemberlakuan desentralisasi penyelenggaraan di asimetris bagi Aceh. Undang Undang ini Pemerintahan Aceh. Kelahiran Partai Politik mengatur penyelenggaraan kehidupan beragama Lokal di Aceh didasarkan pada perjanjian diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan Syariah perdamaian antara Pemerintah Republik Islam bagi pemeluknya dalam masyarakat. Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka Selanjutnya Terdapat 3 (tiga) regulasi penting 8 9 otonomi khusus Dalam Undang-Undang ini Murizal Hamzah, Aceh: Peran Demokrasi Bagi Perdamain dan Rekonstruksi, Cetakan 2, (Yogjakarta: PCD Press Indonesia (PolGov), 2010), hlm. 406. Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (dibaca: MoU Helsinki) diakses pada tanggal 15 Januari 2019. 30 Yurispruden Volume 3, Nomor 1, Januari 2020, Halaman 24-41 yang secara evolutif membentuk desain ayat (1), memberikan kewenangan kepada Pemerintahan Aceh yang asimetris (otonomi Pemerintahan khusus) dalam relasinya dengan Pemerintah mengatur dan mengelola urusan Pemerintahan di Pusat.10 Yaitu: semua area publik kecuali urusan pemerintah a. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 pusat. Kewenangan pemerintah pusat meliputi, Aceh dan Kabupaten/Kota tentang Otonomi Khusus Daerah urusan luar negeri, pertahanan, keamanan, Istimewa Aceh sebagai Proponsi pengadilan, moneter dan fiskal dan urusan Nanggroe Aceh Darussalam. Pengaturan tertentu dalam bidang agama. Sejatinya Konsep otonomi khusus dalam hal keuangan Otonomi Khusus tidak jauh berbeda dengan (dana perimbangan) diatur lebih detail Otonomi Daerah. Hanya saja ada sejumlah dalam Peraturan Pemerintah (PP). tambahan kewenangan lain yang diberikan b. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan pemerintah pusat kepada daerah dengan otonomi Daerah”. Khusus. Misalnya terkait dengan pengelolaan Penguatan definisi otonomi khusus yang keuangan, pembentukan kelembagaan salah lebih jelas dalam Pemerintah Daerah. Saat satunya adalah pembentukan partai poltik lokal. ini, Undang-Undang tersebut telah diganti Selain itu, berkaitan dengan eksistensi partai lokal dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun juga diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang- 2014 tentang Pemerintahan Daerah”. Undang Undang-Undang ini mengatur mengenai Pemerintahan Aceh yang menyebutkan bahwa dana penyelanggaraan otonomi khusus. partai politik lokal adalah organisasi politik yang c. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 dibentuk Nomor oleh 11 tahun 2006 sekelompok warga tentang Negara tentang Pemerintahan Aceh. Mengatur Indonesia yang berdomisili di Aceh secara secara kekhususan sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita- otonomi di Pemerintah Aceh, mengatur cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, tentang kewenangan, kelembagaan dan masyarakat, keuangan. pemilihan anggota DPRA/DPRK, Gubernur/ lengkap aturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam Pasal 7 bangsa dan Negara melalui Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Pendirian/ Pembentukan partai politik lokal di Aceh juga 10 Loporan akhir, “Desentralisasi Asimetris yang menyejahterakan Aceh dan Papua” oleh JPP FISIPOL UGM dan TIFA, 2012, hlm. 76. M. Fahrudin Andriyansyah, Peran Partai Politik Lokal Dalam Penyelanggaraan ... 31 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor dalam latar belakang permasalahan, penelitian ini 20 tahun 2007 tentang partai politik lokal di dilakukan Aceh. Mendeskripsikan peran-peran yang dimiliki oleh Oleh karena itu, penting melihat dengan tujuan, Pertama, partai politik lokal Aceh dalam penyelenggaraan sejauhmana peran partai politik lokal di Aceh Otonomi Khusus. Terutama berkaitan dengan dalam penyelenggaraan otonomi khusus. Hal peran partai politik lokal melalui Fraksi partai ini dilakukan sebagai pembanding dan tolak politik lokal yang berada di Dewan Perwakilan ukur yang komperhensif agar dapat dijadikan Rakyat Aceh (DPRA), dan Kedua, Menganalisis dasar pertimbangan pemberlakukan partai peran yang telah dilakukan oleh partai politik politik lokal di Daerah lain. Peran partai lokal di Aceh dalam penyelenggaraan Otonomi politik lokal di Aceh dalam penyelenggaraan Khusus. otonomi khusus akan dilihat melalui peran Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian institusi politik Dewan Perwakilan Rakyat ini adalah jenis penelitian hukum empiris yaitu Aceh (DPRA), sebagaimana telah diketahui penelitian yang mengkaji hukum tidak saja bahwa anggota DPRA berasal dari partai sebagai norma yang pasif tetapi hukum dan politik dan keterwakilan partai politik di peraturan dalam implementasinya, atau lazim dalam termanifestasikan melalui disebut penelitian non doktrinal atau Empiris. Hal Fraksi. Latar belakang keberadaan partai ini didasarkan pada pemikiran bahwa penelitian politik lokal di Aceh juga dikaji, apakah ini mengakaji terhadap peran dari partai politik kelahiran partai politik lokal bertujuan untuk lokal dalam penyelenggaraan otonomi khusus di mendukung penyelenggaraan otonomi khusus Aceh. DPRA di Aceh atau ada tujuan lain dibaliknya Penelitian ini dimulai dengan melakukan sehingga dapat ditarik benang merah antara penelusuran terhadap dokumen-dokumen hasil keduanya. penyelenggaraan Berdasarkan latar belakang di otonomi khusus, terutama atas, berkaitan dengan dokumen yang berasal dari rumusan masalah dalam tulisan ini adalah, fraksi partai politik lokal dan keseluruhan Pertama: Bagaimana Peran Partai Politik regulasi-regulasi Lokal Dalam Penyelenggaraan Otonomi dengan permasalah yang diteliti, yang kemudian Khusus? Kedua, Apakah Partai Politik Lokal penulis Telah Berperan dalam Penyelenggaraan dokumen-dokumen yang ada secara mendalam Otonomi Khusus? Sebagaimana dijelaskan yang berkaitan dengan apakah partai politik lokal yang melakukan memiliki pengamatan keterkaitan melalui 32 Yurispruden Volume 3, Nomor 1, Januari 2020, Halaman 24-41 telah penyelenggaraan das sollen, sebab dalam kenyataanya fraksi justru otonomi Khusus. Untuk mengukur peran menjadi saluran tunggal untuk memaksakan partai politik dilihat dari beberapa hal. kepentingan politik partai kepada anggota Dewan Pertama, Hasil dari pemilu legislatif di Aceh Perwakilan Rakyat Aceh. tahun berperan 2014. dalam Yaitu dengan melihat Meski bukan alat kelengkapan Dewan sejauhmana tingkat keterpilihan partai politik Perwakilan Rakyat Aceh yang mempunyai lokal dalam penyelenggaraan Pemilihan penjabaran tugas tertentu, dalam kenyataanya legislatif. Kedua, Sejauhmana Partai Politik fraksi mempunyai peran yang signifikan. Sebab, lokal melalui fraksinya yang berada di DPRA dalam proses DPRA fraksi tidak mungkin di mampu menjalankan peran dan fungsinya tinggalkan. Penyusunan Rancangan Peraturan secara Optimal. Daerah/Qanun, pelaksanaan hak DPR yaitu hak HASIL DAN PEMBAHASAN interplasi, hak menyatakan pendapat, dan hak Peran Fraksi Partai Politik Lokal dan angket, serta dalam setiap pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ada keterlibatan fraksi. Di parlemen Jerman dalam Penyelenggaraan Otonomi Khusus (Bundestag), anggota fraksi harus merupakan di Provinsi Aceh asosiasi anggota DPR dari partai politik yang Peran partai Politik lokal di Aceh dapat sama. Meskipun dibeberapa sistem parlemen diukur berdasarkan fungsi partai politik lokal dengan banyak partai, para anggotanya tidak yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat terikat secara hukum pada fraksi karena mandat Aceh (DPRA). Melalui fraksi yang berada di tersebut bersifat pribadi, para anggota sering DPRA partai politik lokal dapat berperan hanya melalui partai untuk mendapatkan kursi dalam penyelanggaraan otonomi khusus di Dewan Perwakilan Rakyat dan menjalankan Aceh. mandat mereka secara efektif.11 Kewenangan fraksi sepenuhnya diberikan oleh Peraturan Tata Tertib Dewan Selama ini terlihat jelas besarnya peran fraksi Perwakilan Rakyat Aceh, tujuan di bentuknya dalam proses pelaksanaan fungsi, tugas, dan hak fraksi adalah untuk mengoptimakan dan DPRA, bahkan menentukan dalam pengambilan mengefektifkan keputusan. pelaksanaan tugas, Konsekuensinya, kinerja Dewan wewenanag, serta hak dan kewajiban DPRA. Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dipengaruhi Tujuan tersebut dinilai sebagai tujuan yang oleh fraksi. Dari persepektif anggota dapat 11 Yuswanto, Kedudukan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Berdasarkan Undang-Undnag Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, JOM Fakultas Hukum, Vol. III, Nomor 2, Tahun 2016. M. Fahrudin Andriyansyah, Peran Partai Politik Lokal Dalam Penyelanggaraan ... 33 diperkirakan, pendirian maupun pendapat hal yang dianggap perlu berkenaan dengan seorang anggota DPR dalam pelaksanaan bidang tugas DPRA. fungsi, tugas, dan hak DPR harus searah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun dengan pendirian fraksi. Fraksi adalah 2006 pengelompokan yang Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA) adalah mencerminkan konfigurasi partai politik dan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh partai politik lokal peserta pemilihan umum. yang anggotanya dipilih melalui pemilihan 12 anggota DPRA Fraksi bertugas: tentang Pemerintahan Aceh, Dewan umum. DPRA mempunyai fungsi legislasi, 1. Menentukan dan mengatur segala sesuatu dan pengawasan terhadap yang menyangkut urusan fraksi masing- penyelenggaraan Pemerintahan (otonomi masing; khusus). 2. Meningkatkan kualitas, anggaran kemampuan, Tingkat Partisipasi terhadap Pemilihan Partai disiplin, daya guna dan hasil guna para Politik Lokal Aceh dalam Penyelenggaraan anggotanya dalam melaksanakan tugas yang tercermin dalam setiap kegiatan DPRA; Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2014 Secara eksplisit, Robert Dahl (1971) 3. Menyampaikan saran dan pendapat menegaskan bahwa demokrasi melibatkan dua akhir pada setiap pembahasan dalam varibel, yaitu kontestasi dan partisipasi yang Rapat Paripurna yang melahirkan sangat menentukan bagi proses perkembangan Keputusan DPRA; demokrasi. Dalam prosedural elektoral 4. Menerima dan wajib memperjuangkan aspirasi masyarakat; dan 5. Mensosialisasikan informasi-informasi kepada anggotanya. 6. Fraksi-fraksi DPRA baik diminta atau implementasi yang demokrasi mengagendakan penyelenggaraan pemilu secara regular, memang partisipasi politik rakyat merupakan faktor dan indikator dominan bagi keberhasilan demokrasi.13 Dalam Negara-Negara domokratis umumnya tidak, dapat memberikan pertimbangan dianggap kepada Pimpinan DPRA mengenai hal- masyarakat lebih baik. Dalam alam pikiran ini bahwa lebih banyak partisipasi tingginya tingkat partisipasi menunjukan bahwa 12 13 Peraturan DPRA No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPRA. In’amul Mushoffa dkk, Konsep Memperdalam Demokrasi: Dari Procedural ke Substantif, Menuju Representasi Politik yang Berkualitas, (Malang: Intrans Publishing, 2016), Hlm. 8-9. 34 Yurispruden Volume 3, Nomor 1, Januari 2020, Halaman 24-41 warga Negara mengikuti dan memahami Partai. masalah politik dan ingin melibatkan diri Demokrat dalam politik. Sebaliknya, tingkat partispasi Bangsa (PKB), Partai Kesejahteraan Sosial yang rendah pada umumnya dianggap sebagai (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tanda yang kurang baik, karena diartikan (PDIP), Golongan Karya (GOLKAR), Gerakan bahwa banyak warga Negara tidak menaruh Indonesia Raya (GERINDRA), Demokrat, Partai perhatian terhadap masalah kenegaraan. Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Partai politik dalam hal ini memiliki peran Pembangunan yang sangat startegis untuk mendorong dan (HANURA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai meningkatkan masyarakat, Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Partai terutama dalam penyelenggaraan demokrasi Lokal: Partai Aceh (PA), Partai Nasional Aceh elektoral. Baik itu pemilihan presiden dan (PNA), Partai Damai Aceh (PDA). partisipasi Berikut Partai (NASDEM), (PPP), Nasional: Partai Hati Nasional Kebangkitan Nurani Rakyat wakil presiden, pemilihan DPR dan DPRD Data di bawah menunjukan bahwa Partai Provinsi/Kota/Kabupaten, pemilihan Kepala Aceh mendapatkan jumlah suara sebesar 35.34%, Daerah Provinsi/Kota/ Kabupaten. Partai Nasional Aceh (PNA) sebesar 4.73%, Pada tahun 2014, data dari Komisi Partai Daerah Aceh (PDA) sebesar 3.03% dan Independen Pemilihan (KIP) menunjukan jika digabungkan memperoleh total suara sebesar partisipasi pemilih Pemilu Legislatif di 43.10%. Data tersebut berasal dari penjumlahan Provinsi Aceh mencapai 77.58%, jumlah ini suara yang berada di 10 (sepuluh) daerah melampaui target sebesar 75%. Jumlah pemilihan (Dapil). Meskipun tidak semua partai pemilih tetap Pemilu Legislatif di Aceh politik lokal Aceh mendapat suara signifikan, sebanyak namun Partai Aceh mendapatkan suara yang 3.370.844 orang, sedangkan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya sangat besar tercatat 2.615.264 orang. Tingkat partisipasi Nasional. dibandingkan dengan Partai ini juga meningkat dibandingkan pemilihan gubernur pada tahun 2012.14 Peserta Pemilu dan pemilihan DPRA terdiri dari partai Nasional dan Partai Lokal dengan jumlah seluruhnya sebanyak 15 14 https://Aceh.antaranews.com/berita/11161/partisipasi-pemilih-di-Aceh-capai-7758-persen diakses pada tanggal 16 April 2019, pukul 13.33 WIB. M. Fahrudin Andriyansyah, Peran Partai Politik Lokal Dalam Penyelanggaraan ... 35 Peran Legislasi dapat dilihat dari sejauh mana jumlah Qanun yang dapat diselesaikan oleh DPRA. Artinya dapat diperbandingkan antara jumlah rencana legislasi dengan realisasi legislasi. Pada tahun 2017 rencana legislasi yang berasal dari inisiatif DPRA sebanyak 3 rencana dan 1 Grafik 1. Prosentase Perolehan Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilihan realisasi. Sedangkan pada tahun 2018 rencana legislasi sebanyak 5 rencana dan realisasinya sebanyak DPRA tahun 201415 4. Hal itu menunjukan terjadi peningkatan jumlah realisasi pada tahun 2018 Besarnya jumlah suara yang didapatkan dibandingkan dengan tahun 2017. Tidak oleh Partai Aceh juga berkorelasi dengan terealisasinya 2 dari 3 Rancangan Qanun Aceh jumlah kursi yang diperoleh. Partai Aceh yang berasal dari insiatif DPRA pada tahun 2017 mendapatkan jumlah kursi sebesar 29 Kursi disebabkan karena16: dari 81 total kursi di DPRA, Partai Nasional a. Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Aceh mendapatkan 3 kursi dan Partai Daerah lahan Pangan Berkelanjutan, masih dalam Aceh mendapatka 1 kursi. Disisi lain, terdapat tahap penyiapan drfat sehingga belum bisa partai nasional yang justru tidak mendapatkan diproses ke tahapan selanjutnya kursi satupun, yaitu PDIP dan Partai Hanura. b. Rancangan Qanun Aceh tentang Himne Aceh, Partai Nasional yang tidak mendapatkan kursi pada tahun 2017 masih dalam proses disebabkan karena jumlah suara yang ada di pelaksanaan kegiatan sayembara Himne Aceh dapil tidak memunuhi atau mencukupi setelah untuk mendapatkan pemenang dan penyiapan dibagi menggunakan mekanisme perhitungan draft angka Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP). akademik. Pada tahun 2018 baru dapat Rancangan Qanun serta naskah dilaksanakan pembahasan draft rancangan Peran Pembentukan Peraturan Daerah/Qanun (Legislasi) oleh Fraksi Partai Politik Lokal Qanun. Sedangkan tidak teralisasinya 1 (satu) Rancangan Qanun Aceh pada tahun 2018 yang berasal dari iniatif DPRA disebabkan karena 15 16 Data di diambil dari Komisi Independen Pemilu (KIP) Propvinsi Aceh. Data target dan Realisasi Qanun Aceh yang diperoleh melalui permohonan Informasi kepada PPID Aceh. 36 Yurispruden Volume 3, Nomor 1, Januari 2020, Halaman 24-41 Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan mendominasi dibandingkan dengan Fraksi Partai Qanun Aceh Nomor 19 tahun 2013 tentang Politik Nasional. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh, Selain itu, berdasarkan uraian pendapat akhir harus ada peninjauan kembali RTRW Aceh fraksi partai politik lokal terhadap rancangan oleh Pemerintah Aceh sebelum dilakukan Qanun, telah terlihat peran partai politik lokal perubahan RTRW tersebut, sesuai dengan dalam amanah Peraturan Menteri Agraria dan Tata termanifestasikan melalui pendapat akhir fraksi. Ruang Nomor 6 tahun 2017 tentang Tata cara Secara peninjauan kembali Rencana Tata Ruang menyampaikan sejumlah caatatan dan pandangan Wilayah. Namun Pemerintah Aceh belum terhadap Rancangan Qanun yang berkaitan melakukan peninjauan kembali RTRW Aceh dengan penyelenggaraan otonomi khusus secara sesuai dengan Peraturan Menteri dimaksud. baik dan kritis dibandingkan dengan 2 (dua) fraksi Tahapan partai politik nasional. peninjauan kembali dilakukan menjalankan khusus fungsi Fraksi legislasi Partai Aceh yang telah paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peran Pengawasan (Controling) Fraksi Partai ditetapkannya surat keputusan penetapan Politik Lokal pelaksanaan peninjauan kembali RTRW. Masing-masing pengusul Rancangan Pada tahun 2018 DPRA menggunakan Hak Interpelasi kepada Gubernur Aceh.17 Dan Qanun Aceh yang berasal dari inisiatif DPRA sebagian besar pengusul berasal dari anggota bukanlah berasal dari Fraksi, melainkan Partai Politik Lokal, yaitu Partai Aceh. Berikut berasal dari Alat Kelengkapan DPRA, mulai proses dari Badan Legislasi, Panitia Khusus, Komisi terhadap Gubernur Aceh: I, II, IV, V dan VI. Pimpinan Badan Legislasi, 1. Surat dari pengusul Hak Interpelasi terhadap Badan Badan Hak Interpelasi DPRA Anggaran, Gubernur Aceh bernomor istimewa tertanggal Komisi I, Komisi II, Komisi IV dan Panita 2 Mei 2018 perihal Usulan Penggunaan Hak Khusus semuanya diketuai oleh Fraksi Partai Interpelasi terhadap Gubernur Aceh Sdr. Aceh. Sedangkan Komisi V diketuai oleh Irwandi Yusuf yang ditandatangani oleh 46 Fraksi PAN dan Komisi VI diketua oleh (empat puluh enam) Anggota DPR Aceh. 46 Fraksi Nasdem. Hal ini sekali lagi menjukan Anggota DPRA tersebut terdiri dari 26 bahwa Fraksi Partai Politik lokal sangat Anggota dari Partai Aceh, 4 dari Partai PAN, 17 Musyawarah, berjalannya Data Hak Interpelasi DPRA terhadap gubernur Aceh yang diperoleh melalui permohonan Informasi M. Fahrudin Andriyansyah, Peran Partai Politik Lokal Dalam Penyelanggaraan ... 37 3 dari Partai Gerindra, 3 dari PKS, 3 dari perkara terdakwa Ruslan Abdul gani Partai Nasdem, 2 dari Golkar, 1 dari PDA, (mantan Kepala BPKS Sabang). 1 dari PBB, 1 dari PPP dan 1 dari PKPI. d. Gubernur Aceh Sdr. Irwandi Yusuf Berikut sejumlah alasan penggunaan Hak disamping telah melanggar hukum juga Interpelasi: telah melakukan pelanggaran sumpah a. Gubernur Aceh Sdr. Irwandi Yusuf jabatan sebagai Gubernur Aceh terutama telah melakukan pelanggaran kewajiban peraturan perundang- Pemerintahan dengan sebaik-baiknya dan undangan dalam kaitannya dengan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- penerbitan Undang dan peraturannya dengan selurus- sejumlah Peraturan gubernur untuk (PERGUB) Nomor 9 Tahun 2018 lurusnya tentang Anggaran Pendapatan dan masyarakat, nusa dan bangsa. Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2018. melakukan berbakti kepada e. Gubernur Aceh Sdr. Irwandi Yusuf disamping telah melakukan pelanggaran b. Gubernur Aceh Sdr. Irwandi Yusuf telah serta menjalankan pelanggaran hukum, melanggar sumpah jabatan dan juga telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam moral/etika, baik dalam pelaksanaan tugas kaitan dengan penerbitan Peraturan maupun dalam hal komunikasi dengan Gubernur (PERGUB) Nomor 5 tahun sesama 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Pemerintahan Acara Jinayah (pengalihan tempat kalangan masyarakat Aceh. Sering sekali pelaksanaan hukuman cambuk dari berbicara dan bersikap yang memicu tempat terbuka untuk umum ke dalam perpecahan antar lembaga penyelenggara penjara/lapas) Negara/Pemerintahan dan masyarakat. c. Gubernuh Aceh Sdr. Irwandi Yusuf Tidak penyelenggara juga menjaga Negara/ dengan dan berbagai memelihara diduga telah menerima uang suap perdamaian Aceh yang baru pulih dari sebesar Rp. 14.069.375.000, - (empat konflik yang berkepanjangan di masa belas milyar enam puluh sembilan juta yang lalu. tiga ratus tujuh puluh lima ribu Permohonan usulan Hak Interpelasi ini rupiah),- disebutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) pada surat dakwaan Jaksa KPK dalam sub a Undang-Undang nomo 111 Tahun sebagaimana 38 Yurispruden Volume 3, Nomor 1, Januari 2020, Halaman 24-41 2006 Tentang Pemerintahan Aceh jo. Penggunaan Hak Interpelasi DPRA terhadap Pasal 7, 8 dan 9 Peraturan Nomor 1 gubernur Aceh. Tahun 2016 tentang tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. 6. Pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 dilaksanakan rapat Badan Musyawarah 2. Rapat Badan Musyawarah DPRA pada DPRA yang menetapkan pelaksanaan rapat tanggal 4 Mei 2018, DPR Aceh sepakat Paripurna Istimewa DPRA dalam rangka akan menggunakan Hak Interpelasi terkait mendengarkan dengan dokumen Peraturan Gubernur terhadap Hak Interpelasi DPRA pada hari (Pergub) Aceh Tahun 2018 dan akan kamis tanggal 4 Juni 2018 pukul 09.00 WIB. diminta persetujuan dalam rapat paripurna DPRA. Aceh Gubernur dengan surat Aceh nomor 162/18045 tanggal 31 Mei 2018 yang 3. Rapat Badan Musyawarah DPRA pada tanggal 7. Gubernur jawaban 7 Mei 2018 menetapkan ditujukan kepada ketua DPRA meminta agar dapat menjadwalkan kembali Rapat Paripurna kesimpulan untuk pelaksanaan rapat Istimewa paripurna khusus DPRA dengan agenda dilaksanakan pada hari senin tanggal 4 Juni yang salah satunya adalah persetujuan 2018 karena gubernur Aceh masih melakukan terhadap penggunaan Hak Interpelasi ibadah Umrah. DPRA pada hari rabu tanggal 9 Mei 2018 pukul 20.30 WIB. 4. Pada Rapat Paripurna Khusus DPRA DPRA yang sedianya akan 8. Rapat Paripurna Istimewa DPRA pada hari senin tanggal 4 Juni 2018 dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Aceh tanggal 9 Mei 2018, DPRA memberikan terhadap Hak Interpelasi DPRA tidak dihadiri persetujuan terhadap penggunaan Hak oleh Gubernur Aceh dan akan dijadwalkan Interpelasi DPRA yang ditetapkan dengan paripurna Keputusan DPRA nomor 16/DPRA/2018 Musyawarah DPRA. kedua dalam rapat Badan tentang persetujuan penggunaan Hak 9. Pada hari senin malam sampai selasa dini hari Interpelasi DPRA terhadap Gubernur tanggal 4-5 Juni 2018 dilaksanakan rapat Aceh. badan Musyawarah DPRA dengan 5. DPRA Menyurati Gubernur Aceh pada menetapkan pelaksanaan rapat Paripurna tanggal 21 Mei 2018 dengan nomor surat Istimewa DPRA mendengarkan Jawaban 161/1251 perihal penyampaian Surat Gubernur Aceh terhadap Hak Interpelasi Keputusan DPRA tentang persetujuan M. Fahrudin Andriyansyah, Peran Partai Politik Lokal Dalam Penyelanggaraan ... 39 DPRA pada hari Kamis tanggal 28 Juni Fraksi Partai Politik lokal lebih mendominasi dari 2018 pukul 09.00 WIB. pada Fraksi Partai Politik Nasional. Hal tersebut 10. Paripurna Istimewa DPRA dengan agenda dapat dilihat dari jumlah perwakilan Fraksi Partai mendengar jawaban Gubernur Aceh pada Aceh yang lebih banyak melakukan interupsi hari kamis tanggal 28 Juni 2018 pukul untuk mengkonfrontasi jawaban dari Gubernur 10.00 WIB, Pimpinan dan anggota DPRA terhadap Hak Interpelasi DPRA. menolak terhadap Jawaban/Penjelasan Peran Anggaran (Budget) Fraksi Partai Poltik Gubernur Aceh atas Hak Interpelasi dan Lokal akan diagendakan kembali pada hari senin Berdasarkan undang-undang, APBD dibuat tanggal 2 Juli 2018 pukul 09.00 WIB. pihak eksekutif, dibahas bersama DPRD dan 11. Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh disahkan DPRD. Artinya APBD yang dibuat pada hari Kamis tanggal 28 juni 2018 eksekutif akan sah memiliki legitimasi jika sudah menetapkan Lanjutan Parpurna Istimewa medapatkan pengesahan dari pihak DPRD. Dalam DPR Aceh dengan agenda mendengar konteks ini, fungsi DPRD tidak hanya sekedar Jawaban Gubernur Aceh dilaksaakan pada fungsi Budgeting semata, namun lebih pada haru Senin tanggal 2 Juli 2018 pukul penting lagi adalah bagaimana DPRD melakukan 09.00 WIB. fungsi kontrol Budgeting secara maksimal. 12. Pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018 Artinya, DPRD tidak hanya membahas dan dilaksanakan rapat Paripurna Istimewa memberikan pengesahan APBD, namun juga DPR Aceh dengan agenda Mendengar mengawasi realisasi berjalannya APBD dan Jawaban Gubernur Aceh terhadap Hak mengawal agar program dan alokasi anggarannya Interpelasi DPR paripurna dimaksud Aceh dan dalam bisa dilakukan sesuai dengan program yang telah Pimpinan dan ditetapkan sebelumnya. Selain itu, program dan Anggota DPR Aceh menolak sluruh alokasi anggarannya bisa tepat sasaran dan tidak jawaban penjelasan Gubernur Aceh atas mengalami penyimpangan dan kebocoran. Hak Interpelasi yang diajukan oleh DPR Dalam menjalankan peran budgeting Fraksi Aceh yang ditetapkan dengan keputusan partai lokal telah memberikan catatan melalui DPR pendapat akhir Fraksi Partai Aceh terhadap Aceh Nomor 19/DPRA/2018 tanggal 2 Juli 2018. Dari uraian proses rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran pelaksanaan Hak Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun Interpelasi di atas dapat disimpulkan bahwa 2017 dan Perubahannya serta Rancangan Qanun 40 Yurispruden Volume 3, Nomor 1, Januari 2020, Halaman 24-41 tentang APBA tahun 2019. Terdapat beberapa perlu terus dikuatkan sebagai bagian penting dari hal yang menjadi usulan dan masukan yaitu, Penyelenggaraan Otonomi Khusus di Aceh, Infrastruktur, Kesehatan, Alokasi APBA dan terutama terhadap beberapa hal: Pengelolaan APBA, Penguatan Lembaga a. Pengelolaan Keuangan Partai Politik Lokal Wali Nanggroe, Pembangunan Mesium DR yang transparan dan akuntabel Muhammad Hasan di Tiro, Pelayanan b. Peningkatan kualias, kapasitas, kapabelitas Kesehatayan dan Premi Asuransi BPJS dari dan Integritas Sumber daya manusia (SDM) JKN KIS dan JK, Penanggulangan Bencana atau anggota atau kader Partai Politik Lokal Alam, Kelangkaan Pupuk Subsidi, Elpiji, c. Pengelolaan Program kegiatan Partai Politik Solar dan Premium, Infrastruktur Jalan, lokal, terutama Honor Guru dan Kemiskinan.18 pendidikan politik kepada masyarakat KESIMPULAN Partai politik lokal telah berperan dalam Peran Partai Dalam penyelenggaraan Otonomi Khusus di Aceh, maka Penyelenggaraan Otonomi Khusus dapat hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai salah dilihat dari Peran Fraksi Partai Politik Lokal satu yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Pembentukan Partai Politik Lokal di darerah lain (DPRA), yaitu Peran Pembentukan Peraturan atau di Provinsi lain. Perundang-undangan Peran DAFTAR PUSTAKA Peran Peraturan Perundang-undangan Pengawasan Politik Lokal yang berkaitan dengan (Legislasi), (Controling), dan Anggaran (Budgeting). Selain itu, Peran Partai Politik Lokal juga dapat dilihat dari jumlah keterpilihan Partai Politik Lokal dalam pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Melihat bahwa keberadaan partai pertimbangan untuk menginisiasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2016 tentang tata tertib DPRA MoU Helsinki dan didasarkan pada Undang- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumat Tangga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tahun 2015-2020. Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Buku politik lokal di Aceh relatif baru, yaitu pasca Pemerintahan Aceh maka partai politik lokal 18 Data Pendapat Akhir Fraksi partai Aceh terhadap Rancangan Qanun tentang APBA 2017 dan 2019 diperoleh dari permohonan informasi kepada PPID Aceh. M. Fahrudin Andriyansyah, Peran Partai Politik Lokal Dalam Penyelanggaraan ... 41 Agus Riwanto, (2016), Hukum partai poltik dan hukum pemilu di Indonesia, Yogjakarta: Thafa media. Ibnu Tricahyo, (2009), Reformasi pemilu: menuju pemisahan pemilu nasional dan lokal, Malang: Intrans Publishing. In’amul Mushoffa dkk, (2016), Konsep Memperdalam Demokrasi: dari procedural ke substantif, menuju representasi politik yang berkualitas, Malang: Intrans Publishing. M. Rifqinizamy Karsayuda, (2015) Partai Politik Lokal Untuk Indonesia: kajian yuridis ketataNegaraan pembentukan partai politik lokal di Indonesia sebagai Negara kesatuan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Murizal Hamzah, (2010) Aceh: Peran Demokrasi Bagi Perdamain dan Rekonstruksi, Cetakan 2, Yogjakarta: PCD Press Indonesia (PolGov) Syamsuddin Haris dkk, (2017), Kertas Posisi (Position Paper) Sistem Integritas partai Politik, (Jakarta: Diteritkan oleh KPK dan LIPI. Jurnal Yuswanto, Kedudukan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Berdasarkan Undang-Undnag Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, JOM Fakultas Hukum, Vol III nomor 2, tahun 2016 Internet https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidanakorupsi/tpk berdasarkanprofesijabatan diakses pada tanggal 18 Januari 2019. https://Aceh.antaranews.com/berita/11161/partisi pasi-pemilih-di-Aceh-capai-7758-persen diakses pada tanggal 16 April 2019, pukul 13.33 WIB Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (dibaca: MoU Helsinki) diakses pada tanggal 15 Januari 2019. Loporan akhir, “Desentralisasi Asimetris yang menyejahterakan Aceh dan Papua” oleh JPP FISIPOL UGM dan TIFA, 2012 Lainnya Data Hak Interpelasi DPRA terhadap gubernur Aceh yang diperoleh melalui permohonan Informasi Data Pendapat Akhir Fraksi partai Aceh terhadap Rancangan Qanun tentang APBA 2017 dan 2019 diperoleh dari permohonan informasi kepada PPID Aceh Data target dan Realisasi Qanun Aceh yang diperoleh melalui permohonan Informasi kepada PPID Aceh