pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 Vol. 9 No. IQTISHADUNA Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Pemahaman Masyarakat Desa Sebauk Terhadap Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Jon Hendri. Ambo Ako Pengaruh Rekrutmen Dan Pengembangan Karyawan Terhadap Kinerja Karyawan Di Radio Republik Indonesia (RRI) Bengkalis Eryana. Anugrah Indah Pemasaran Digital Dalam Kewirausahaan Decky Hendarsyah Efektifitas Zakat Produktif Terhadap Pengentasan Tingkat Kemiskinan Studi Kasus Baznas Kabupaten Bengkalis Sri Wahyuningsih Analisis Dimensi Loyalitas Pelangan Berdasarkan Perspektif Islam Mashuri Pengaruh Tingkat Pendidikan. Pendapatan. Kesadaran Dan Pelayanan Terhadap Tingkat Motivasi Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan: Studi Di Desa Lemang Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Erlindawati. Rika Novianti Pengaruh Sistem Pengendalian Internal Terhadap Ketepatan Pelaporan Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Badan Pendapatan Kabupaten Bengkalis Heru Maruta. Ayu Apriliani Pengaruh Badan Usaha Milik Desa Terhadap Pendapatan Asli Di Desa Sukajadi Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Muhammad Elsa Tomisa. Syafitri Pengaruh Kualitas Layanan Terhadap Tingkat Kepuasan Masyarakat Pada Kantor Imigrasi Bengkalis Muhammad Fadhil Junery. Nur Asyira Sejarah Ekonomi Masyarakat Muslim Bengkalis Dekade 1980-1990 Saiful Bahri Syari'ah STIE STIE Syariah Bengkalis IQTISHADUNA Vol. 9 No. Hal. 1 - 124 Juni 2020 pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 pISSN eISSN pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 IQTISHADUNA Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Pemahaman Masyarakat Desa Sebauk Terhadap Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Jon Hendri. Ambo Ako Pengaruh Rekrutmen Dan Pengembangan Karyawan Terhadap Kinerja Karyawan Di Radio Republik Indonesia (RRI) Bengkalis Eryana. Anugrah Indah Pemasaran Digital Dalam Kewirausahaan Decky Hendarsyah Efektifitas Zakat Produktif Terhadap Pengentasan Tingkat Kemiskinan Studi Kasus Baznas Kabupaten Bengkalis Sri Wahyuningsih Analisis Dimensi Loyalitas Pelangan Berdasarkan Perspektif Islam Mashuri Pengaruh Tingkat Pendidikan. Pendapatan. Kesadaran Dan Pelayanan Terhadap Tingkat Motivasi Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan: Studi Di Desa Lemang Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Erlindawati. Rika Novianti Pengaruh Sistem Pengendalian Internal Terhadap Ketepatan Pelaporan Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Badan Pendapatan Kabupaten Bengkalis Heru Maruta. Ayu Apriliani Pengaruh Badan Usaha Milik Desa Terhadap Pendapatan Asli Di Desa Sukajadi Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Muhammad Elsa Tomisa. Syafitri Pengaruh Kualitas Layanan Terhadap Tingkat Kepuasan Masyarakat Pada Kantor Imigrasi Bengkalis Muhammad Fadhil Junery. Nur Asyira Sejarah Ekonomi Masyarakat Muslim Bengkalis Dekade 1980-1990 Saiful Bahri IQTISHADUNA Vol. No. Hal: 1-124 Juni 2020 pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 EDITORIAL TEAM IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Editor in Chief Zakaria Batubara Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis. Indonesia Managing Editor Muhammad Elsa Tomisa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis. Indonesia Editorial Board Erlindawati Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis. Indonesia Eryana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis. Indonesia Susilawati Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis. Indonesia Mitra Bebestari (Reviewe. Muhammad Isa Selamat Al-Falah Publication Sdn. Bhd Malaysia Penerbit LPPM Publishing & Printing Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis Alamat Redaksi Jalan Poros Sungai Alam Ae Selat Baru. Bengkalis 28734 Telp. e-mail: lppmstiesyariahbengkalis@yahoo. pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 SEKAPUR SIRIH Alhamdulillah berkat rahmat Allah SWT dan kerja keras tim redaksi, akhirnya Jurnal IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita edisi Juni 2020 (Vol. 9 No. merupakan jurnal edisi kesembilan yang digagas oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat . M) STIE Syariah Bengkalis sehingga dapat diterbitkan dan layak berada dihadapan para pembaca baik tercetak maupun online. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat . M) STIE Syariah Bengkalis mengajak kalangan akademisi dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian, karya ilmiah dan hasil karya pengabdian kepada masyarakat baik dalam pengembangan pemikiran, keilmuan ekonomi dan ilmu ekonomi syariah serta keilmuan yang ada kaitannya dengan ekonomi dalam membangun kesejahteraan umat. Redaksi mengucapkan terima kasih kepada para dosen, peneliti dan praktisi atas kontribusinya serta tim redaksi dan semua pihak yang telah memberikan dukungan atas diterbitkannya jurnal ini. Kami dari tim redaksi menyadari masih banyak terdapat kekurangan, kelemahan dalam jurnal ini dan kami akan terus berbenah diri untuk kesempurnaan terbitan jurnal berikutnya. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritikan dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak. Wassalam Editor in Chief pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 DAFTAR ISI Pemahaman Masyarakat Desa Sebauk Terhadap Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Jon Hendri. Ambo Ako . Pengaruh Rekrutmen Dan Pengembangan Karyawan Terhadap Kinerja Karyawan Di Radio Republik Indonesia (RRI) Bengkalis Eryana. Anugrah Indah . Pemasaran Digital Dalam Kewirausahaan Decky Hendarsyah . Efektifitas Zakat Produktif Terhadap Pengentasan Tingkat Kemiskinan Studi Kasus Baznas Kabupaten Bengkalis Sri Wahyuningsih . Analisis Dimensi Loyalitas Pelangan Berdasarkan Perspektif Islam Mashuri . Pengaruh Tingkat Pendidikan. Pendapatan. Kesadaran Dan Pelayanan Terhadap Tingkat Motivasi Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan: Studi Di Desa Lemang Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Erlindawati. Rika Novianti . Pengaruh Sistem Pengendalian Internal Terhadap Ketepatan Pelaporan Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Badan Pendapatan Kabupaten Bengkalis Heru Maruta. Ayu Apriliani . Pengaruh Badan Usaha Milik Desa Terhadap Pendapatan Asli Di Desa Sukajadi Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Muhammad Elsa Tomisa. Syafitri . Pengaruh Kualitas Layanan Terhadap Tingkat Kepuasan Masyarakat Pada Kantor Imigrasi Bengkalis Muhammad Fadhil Junery. Nur Asyira . Sejarah Ekonomi Masyarakat Muslim Bengkalis Dekade 1980-1990 Saiful Bahri . IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Juni 2020. Vol. No. 1: 1-14 PEMAHAMAN MASYARAKAT DESA SEBAUK TERHADAP UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK Jon Hendri. Ambo Ako Politeknik Negeri Bengkalis jon@polbeng. idm, amboako88@gmail. https://doi. org/10. 46367/iqtishaduna. Received: Jan 29, 2020 Revised: Mei 12, 2020 Accepted: Mei 18, 2020 Published: Jun 26, 2020 ABSTRACT The birth of Law Number 11 the Year 2008 concerning Electronic Transaction Information has a broad impact on the development of the community, of course, this has become a lesson for the public to not be ensnared by criminal acts. The purpose of this research is to find out about the understanding of village communities as the Information Law on Electrochemical Transactions. The results of the research of the authors found that the level of understanding of the people of Sebauk Village. Bengkalis District was lacking in the Information and Electronic Transaction Law. Of the 87 respondents, there were 69 respondents or 79% answered lack of understanding, 14 respondents or 16% answered did not understand at all, 4 respondents or 5% answered understood about the Information and Electronic Transaction Law and the rest no respondents showed an understanding of the Act -The law. Keywords: Community Understanding. UU ITE. Sebauk Village. ABSTRAK Lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik membawa dampak yang luas terhadap perkembangan masyarakat, tentunya hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerat dengan tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pemahaman masyarakat desa sebauk Undang-Undang Informasi Transaksi Elektroknik. Hasil penelitian penulis menemukan bahwa tingkat pemahaman masyarakat Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis kurang terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari jumlah 87 responden terdapat 69 responden atau 79% menjawab kurang paham, 14 responden atau 16% menjawab tidak paham sama sekali, 4 responden atau 5% menjawab paham terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan selebihnya tidak ada responden yang menunjukan pemahaman terhadap Undang-Undang tersebut. Kata Kunci: Pemahaman Masyarakat. UU ITE. Desa Sebauk. PENDAHULUAN Manusia sejak lahir telah hidup dalam suatu masyarakat, diawali dengan berhubungan langsung dengan orang tuanya sebagai pendidik pertama dalam pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Juni 2020. Vol. No. 1: 1-14 keluarga tersebut. Semakin meningkat usia seseorang, maka bertambah juga pengetahuan seseorang. Manusia dalam setiap kehidupannya memerlukan proses Proses komunikasi adalah aktivitas yang diperlukan untuk mengadakan dan melakukan tindakan-tindakan tertentu (Soekanto 2001, . Dalam perkembangan teknologi komputer dan internet memberikan implikasi-implikasi yang signifikan terhadap pengatuan atau pembentukan regulasi dalam ruang siber dan hukum siber serta terhadap perkembangan kejahatan dalam dunia maya. Meski penggunaan internet secara meluas ini pada satu sisi membawa perubahan yang positif pada bidang kehidupan, bidang politik, sosial, ekonomi dan lain sebagaimnya, namun pada sisi lain juga menimbulkan perubahan paradigma dalam studi mengenai kejahatan (Mufid 2009, . Media massa memiliki peran strategis yaitu sebagai saluran yang menyampaikan informasi kepada publik secara serempak pada khalayak yang sedang menggunakan media tersebut. Pada dasarnya media massa memiliki fungsi penghantar dalam penyebar berbagai macam pengetahuan, menyelenggarakan kegiatan dalam lingkungan publik yang dapat dijangkau segenap anggota masyarakat secara bebas, sukarela, umum dan murah, hubungan antara pengirim dan penerima seimbang dan sama, serta mampu menjangkau lebih banyak orang. Media massa yang baik seharusnya menjalankan fungsi yang sama dengan komunikasi massa, diantaranya untuk menginformasikan, mendidik dan Media massa selayaknya sebagai pemberi informasi keadaan khalayak untuk mengetahui peristiwa ditempat yang terpisah jarak dan waktu. Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia: . Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk. UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan. UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu. UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya Internet. Undangundang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan Internet. Saat ini kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat cepat. Adanya Internet memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Bahkan Internet dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun. Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Juni 2020. Vol. No. 1: 1-14 yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain. Dampak negatif yang sering terjadi dengan kemudahannya berkomunikasi dan bertukar informasi melalui situs jejaring sosial antar sesama pengguna jejaring sosial tersebut adalah menyebarkan suatu berita yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, yang pada awalnya pemilik akun tersebut hanya ingin menuliskan apa yang dia pikirkan pada status akun jejaring sosial yang dia miliki tersebut. Namun, seseorang sering kali lupa bahwa kata-kata yang dituliskannya itu dapat dibaca oleh semua orang yang juga memiliki akun jejaring sosial dan dapat dibaca oleh khalayak ramai. Untuk itu, pemerintah sendiri telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terebut di atas, termasuk dalam pasal 28 ayat 2 menyatakan bahwa AuSetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (TRPIB 2017, . Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan ketentuan atau peraturan perundang-undangan untuk kebutuhan dalam mengatur pengguna media sosial. Namun demikian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undangundang tersebut. Pada akhir-akhir ini banyak sekali terjadi persoalan-persoalan penyalahgunaan informasi secara melawan hukum contohnya pada kasus warga bantan Kecamatan Bengkalis yang ditangkap Tim Mabes Polri yang Bedasarkan Pemberitaan Kompas. com tertanggal 4/3/2017 bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Intelkam Polres Bengkalis menangkap pengunggah gambar hoaks yang berisi percakapan yang diduga rekayasa antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto mengungkapkan, identitas tersangka tersebut yakni Puji Anugrah Laksono. "Puji Anugrah Laksono diduga melakukan pengunggahan gambar yang direkayasa melalui media sosial Facebook," ujar Rikwanto saat dikonfirmasi. Sabtu . /3/2. Puji ditangkap di Kebun Wak Jan Jalan Bantan. Desa Bantan Tua. Kabupaten Bengkalis, pada hari kamis tanggal 2/3/2017 malam. Selain itu, tersangka juga pernah mengunggah editan foto Presiden Joko Widodo yang berkonten negatif. Setelah menangkap Puji, polisi menggeledah rumahnya dan menyita satu unit tablet merk FJ3 dan satu unit ponsel Nokia. Puji ditangkap sesuai laporan polisi Nomor LP/234/i/2017/Bareskrim tertanggal 1 Maret 2017. "Pelaku berada di Kebun Wak Jan sedang bermain batu domino dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Rikwanto. Puji diduga melanggar Undang- pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Juni 2020. Vol. No. 1: 1-14 undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Bedasarkan kasus-kasus yang terjadi diatas penulis bertujuan untuk melakukan penelitian mengenai Pemahaman Masyarakat Desa Sebauk Terhadap Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. TELAAH LITERATUR Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto. Elektronik Data Interchange (EDI), surat elektronik . lektronik mai. , telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perfrasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (RI 2. Teknologi informasi adalah suatu teknik atau cara elektronika untuk megumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan meyebarkan informasi. Sementara transaksi elektronika adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih melalui jaringan komputer atau media elektronik lainnya, dengan menggunakan sistem informasi elektroika yang menimbulkan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak yang bertransaksi. Asas-Asas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik Sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 3, asas-asas UU ITE terdiri dari: . Asas kepastian hukum berarti landasan hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapat pengakuan hukum di dalam dan diluar . Asas Manfaat berarti asas bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik diupayakan untuk mendukung proses informasi sehingga dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat. Asas kehati-hatian berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Asas iktikat baik berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain . Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang. Tujuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: . Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Juni 2020. Vol. No. 1: 1-14 kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. Bahaya Penyalahgunaan Media Sosial Bagi Masyarakat Selain memberikan dampak positif, kemajuan media sosial juga memberikan dampak negatif. Beberapa dampak negatif dari kemajuan media sosial misalnya adalah membuat kecanduan. Dampak negatif ini mengakibatkan seseorang akan menghabiskan waktunya di media sosial dan melupakan tugas di Kemudian negatif lainnya adalah membuat seseorang menjadi malas karena segala sesuatunya dapat dilakukan secara online. Begitu juga misalnya untuk membuka konten-konten yang berbau pornografi, konten dengan modus penipuan, konten terorisme dan konten negatif lainnya. Pengguna media perlu memahami bahwa kebebasan dalam di media sosial seharusnya dipahami sebagai kebebasan yang bertanggung jawab. Cerdas dalam bermedia sosial harus tertib penggunaannya, dan ada batasan-batasan etika seperti melakukan aktivitas biasa, bebas berekspresi dan berpendapat, tetapi tidak merugikan dan menyinggung perasaan orang lain. Lebih lanjut lagi, saat ini yang lagi sangat sering sekali terjadi di media sosial adalah ujaran kebencian, fitnah, berita bohong, dan juga hasutan. Hal ini adalah salah satu dampak negatif dari media sosial yang juga sangat berbahaya jika tidak disikapi dengan benar. Bagaimana tidak? Penyalahgunaan media sosial ini dapat sangat merugikan masyarakat yakni memecah kerukunan dan terlebih lagi mengancam persatuan bangsa dan negara. Dengan demikian penyalahgunaan media sosial yang saat ini lagi berkembang di masayarakat terutama dikarenakan dampak dari kondisi politik berpengaruh kepada ketahanan nasional indonesia. Lebih lanjut lagi, perlu kita pahami bahwa ketahanan nasional adalah konsepsi politik kenegaraan Republik Indonesia. Ketahanan nasional merupakan landasan konsepsional bagi pembangunan nasional di Indonesia. Ketahanan nasional Indonesia pada dasarnya bermula dari konsep kekuatan nasional yang selanjutnya dikembangkan termasuk penggunaan istilah ketahanan nasional (Winarno 2000. Oleh karena itu, ketahanan nasional tidak bisa terlepas dari konsep kekuatan nasional, maka perlu kiranya setiap pihak untuk selalu waspada dan berhati-hati akan materi media sosial yang bisa mengancam persatuan bangsa dan Negara baik itu yang berupa hasutan, fitnah, berita bohong, atau ujaran kebencian. Ketika pengguna media baik langsung maupun tidak langsung baik sengaja maupun tidak sengaja menyebarkan isu bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Maka isu tersebut dikhawatirkan akan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagaimana kita ketahui sebelumnya bahwa media sosial saat ini menawarkan banyak kemudahan dan sejalan dengan itu juga maka effect dari globalisasi pun akan masuk dengan mudahnya melalui kemajuan media sosial ini. Efek globalisasi akan masuk dan meluas menjadi pengaruh di suatu negara tertentu. Proses globalisasi mengandung implikasi bahwa suatu aktifitas yang sebelumnya terbatas jangkauannya secara nasional, secara bertahap berkembang menjadi tidak terbatas pada suatu negara . (Srijanti et al. 2008, . Bahayanya adalah bagi yang awam dan tidak menyaring berbagai pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Juni 2020. Vol. No. 1: 1-14 informasi yang diperoleh karena ada juga hal-hal negatif juga dalam media sosial yang dapat membahayakan jika tidak disikapi dengan bijak. Konten-konten negatif yang misalnya menyuguhkan info media yang menjurus kepada pornografi, konten dengan modus penipuan, konten terorisme, dan konten memecah belah persatuan bangsa dan negara layaknya adalah produk jualan yang disuguhkan oleh para penjual kepada pengguna media. Hal ini memang tidak dapat dipungkiri karena dengan pasar bebas saat ini maka pengaruh globalisasi telah mengubah wajah negara berkembang dan Indonesia pada Pada sistem perekonomian saja yang dulunya sosialis menjadi pasar Perubahan sistem pasar ini disebabkan oleh adanya interaksi Indonesia dengan negara-negara barat. Perubahan lain adalah nilai dan sikap nasionalisme. Globalisasi telah membuat semangat nasionalisme munurun, sebab setiap orang berusaha memaksimalkan kepuasannya dan dapat hidup di negara mana saja berdasarkan kompetensi dan komitmennya (Srijanti et al. 2008, . METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau disebut juga dengan istilah etnografi atau participan observation. Lokasi penelitian ini adalah di Desa Sebauk. Kecamatan Bengkalis. Kabupaten Bengkalis. Propinsi Riau. Populasi dalam penelitian ini adalah Masyarakat Desa Sebauk yang berusia 17 tahun ke atas yaitu berjumlah 894 orang. Dari jumlah 894 orang tersebut adalah terdiri dari empat Rukun Warga . RW). Tabel 1 Populasi Warga Yang Berusia 17 Ke Atas Berdasarkan Lokasi/Daerah Per- Rukun Warga (RW) Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis Nama RW Jumlah RW 1 224 Orang RW 2 258 Orang RW 3 218 Orang RW 4 194 Orang Jumlah 894 Orang Sumber: Kantor Desa Sebauk Adapun alasan penulis mengambil dengan batas usia 17 tahun ke atas adalah bahwa usia 17 tahun tersebut sudah dewasa dan sudah cakap secara hukum atau mampu bertanggung jawab secara hukum atas segala perbuatan yang dilakukan jika melakukan pelanggaran hukum seperti pelanggaran UndangUndang ITE dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penulis mengambil sampel dengan menentukan 10% dari jumlah masyarakat Desa Sebauk berdasarkan per RW yang ada di Desa Sebauk. Tabel 2 Sampel Yang Diambil Dari Jumlah Warga Berdasarkan Per-Rukun Warga (RW) Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis Nama Jumlah 10% dari Jumlah Masyarakat Masyarakat RW 1 224 Orang 22 Orang pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Juni 2020. Vol. No. 1: 1-14 RW 2 258 Orang RW 3 218 Orang RW 4 194 Orang Jumlah 25 Orang 21 Orang 19 Orang 87 Orang Sumber: Data Olahan Berdasarkan tabel di atas maka jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 87 orang. Dengan demikian dengan jumlah 87 orang sampel tersebut adalah 9% dari jumlah populasi. Adapun alasan penulis menentukan klaster berdasarkan jumlah per Rukun Warga adalah agar dalam menarik sampel penelitian ini dapat mewakili seluruh masyarakat Desa Sebauk. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu data primer dan data sekunder sebagaimana dapat dilihat berikut ini: . Data primer, adalah data yang didapat peneliti dari sumber responden dari hasil pengisian kuesioner yang biasa dilakukan oleh peneliti. Data sekunder, berupa dokumen-dokumen dari Kantor Desa Sebauk seperti Profil Desa. RPJMDes Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dokumen Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Sebauk, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan perundang-undangan lainnya yang dibutuhkan dalam penelitian ini. Data Tersier, adalah data pendukung dalam penelitian. Adapun data tersier dalam penelitian ini adalah seperti foto-foto desa sebauk, majalah, kamus, ensiklopedi, koran dan lain sebagainya yang memiliki korelasi dalam penelitian ini. Sebagai tindak lanjut dalam pengumpulan data maka metode pengumpulan data menjadi signifikan untuk menuju sempurnanya penelitian ini. Dalam analisis data, penulis menggunakan metode sebagai berikut: . Metode deskripsi, yaitu suatu sistem penulisan dengan dengan cara mendeskripsikan pemahaman masyarakat Desa Sebauk terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode Conten Analisis, yaitu metode yang di gunakan untuk mengidentifikasi, mempelajari dan kemudian melakukan analisis terhadap hasil yang diteliti. HASIL DAN PEMBAHASAN PENELITIAN Gambaran Umum Desa Sebauk Desa sebauk adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Bengkalis. Secara demografi, sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka, sebelah selatan berbatasan dengan Selat Bengkalis, sebelah barat berbatasan dengan Desa Senderak dan sebelah timur berbatasan dengan Pangkalan Batang Barat. Luas wilayah Desa Sebauk dapat dibagi kepada beberapa bagian yaitu pemukiman dengan luas 55 ha, pertanian/perkebunan dengan luas 100 ha, hutan dengan luas 50 ha, rawa-rawa dengan luas 5 ha, perkantoran dengan luas 4 ha, sekolah dengan luas 2 ha, jalan dengan luas 3 ha dan sarana olah raga A ha. Secara orbitasi jarak Desa Sebauk ke ibu kota kecamatan terdekat adalah 12 KM dengan lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan 20 menit dengan menggunakan pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Juni 2020. Vol. No. 1: 1-14 kendaraan bermotor. Sedangkan jarak Desa Sebauk ke ibu kota kabupaten adalah 10 KM dengan lama jarak tempuh ke ibu kota kabupaten 10 menit dengan menggunakan kendaraan bermotor. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa Desa Sebauk lebih dekat dengan ibu kota kabupaten dari pada ibu kota Adapun jumlah kepala keluarga Desa Sebauk adalah 349 KK dengan jumlah penduduk secara keseluruhan 1321 jiwa yang terdiri dari laki-laki berjumlah 674 jiwa dan perempuan berjumlah 647 jiwa. Secara keagamaan, masyarakat Desa Sebauk mayoritas memeluk agama Islam. Sedangkan sebahagian kecil masyarakat lainnya memeluk agama Budha. Adapun mata pencaharian masyarakat Desa Sebauk diantaranya, petani, pedagang. PNS, tukang, guru, bidang/perawat. TNI/Polri, pensiunan, sopir/angkutan, buruh, jasa persewaan dan swasta. Tingkat Pemahaman Masyarakat Desa Sebauk Terhadap Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Perkembangan zaman yang pada saat ini membuat perkembangan media yang meningkat. Saat ini media terpenting dan memiliki jaringan yang luas adalah Internet, yang menghubungkan perangkat komputer masing-masing penggunanya secara online. Layanan yang diberikan oleh Internet inipun beragam dan terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat. Adapun media sosial merupakan sebuah media yang secara online terhubung melalui Internet. Media sosial semakin hari semakin berkembang, dengan media sosial maka kita akan semakin mudah berinteraksi dengan orang lain. Karena dapat berkomunikasi langsung maka pengguna media sosial dapat dengan mudah berinteraksi dengan orang lain. Bahkan tak lagi terpengaruh oleh jarak yang sangat jauh. Adapun salah satu kebaikan inilah yang menyebabkan saat ini penggunaan media sosial dewasa sebagai sarana komunikasi baru telah merambah di seluruh dunia. Rata-rata masyarakat modern, seperti orang-orang yang tinggal di perkotaan telah menggunakan media sosial misalnya situs jejaring sosial sebagai salah satu alat untuk berkomunikasi. Situs jejaring sosial, seperti misalnya Facebook. Youtube, ataupun Twitter, sebagai media sosial memanjakan penggunanya agar mudah berpartisipasi, berbagi, dan berbagi dalam dunia virtual. Blog maupun jejaring sosial merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh Sejak awal memang memang kemunculan situs jejaring sosial ini diawali dari adanya inisiatif untuk menghubungkan orang-orang dari seluruh belahan Adapun pengguna media sosial berupa blog maupun jejaring sosial yang dikenal dengan pengguna media dapat menyebarkan maupun mencari pesan atau informasi dengan cepat, memberitakan kegiatan yang dilakukan sehari-hari kepada orang lain dapat dilakukan dengan mudah, berkumpul dengan teman atau kolega tanpa harus melakukan tatap muka, sampai mencari teman atau kolega baru melalui media sosial tersebut. Kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh media sosial inilah yang mengakibatkan perkembangan penggunanya meningkat dengan pesat dari waktu ke waktu. Facebook merupakan salah satu contoh situs jejaring sosial yang hingga kini banyak digunakan oleh berbagai pihak. Menurut kamus webster AuSocial networking is the use of a website to connect with people who share personal and pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Juni 2020. Vol. No. 1: 1-14 professional interest, place of origin, education at a particular school, etc. Ay Artinya yakni jejearing sosial adalah penggunaan sebuat website untuk menghubungkan orang-orang yang memiliki kesamaan minat personal atau profesional, tempat tinggal, pendidikan, di sekolah tertentu, dan lainnya (Kurniati 2009, . Facebook dapat digunakan untuk mempublikasikan diri, pekerjaan, pendapat pribadi, kejadian sehari-hari dari diri sendiri. Bagi perusahaan berarti menambah koneksi ataupun pelanggan dan calon pelanggan. Hal ini disebabkan koneksi berarti potensi untuk meraih pembeli dan selanjutnya dapat berarti potensi meningkatnya pendapatan bagi perusahaan. Selain itu perusahaan dapat memperoleh informasi dari demografi mereka. Selain itu juga, kemudahan untuk membuat grup dan membentuk komunitas. Dengan media sosial, berkomunikasi secara online dapat dilakukan dengan lebih mudah dan murah daripada harus bertatap muka. Jesse Feiler dalam buku How to Do Everything: Facebook Applications mengatakan bahwa AuFacebook starts with real people and their real relationships. Its helps people communicate in a vaeriety of ways. as they do so, they often add ne friends, join groups, and share informationsAy (Feiler 2008, . Artinya facebook dimulai dari orang-orang yang nyata dan hubungan yang nyata. Facebook membantu seitap orang untuk berkomunikasi dengan yang lainnya, di aplikasi ini dapat menambahkan teman, bergabung bersama grup dan memberikan informasi yang dibutuhkan. Facebook telah berhasil menghilangkan hambatanhambatan bagi orang-orang yang ingin berhubungan dengan orang lain, tanpa memperhitungkan hambatan jarak, hambatan waktu, hambatan biaya, hambatan sosial budaya, termasuk hambatan gender dan usia. Facebook sebagai salah satu bentuk media sosial dapat memudahkan pencarian informasi tentang subjek dan objek apapun juga dan dari mana saja. Dengan demikian dapat memberikan konteks dan nilai tambah pengetahuan dan dunia pendidikan. Hal ini sejalan juga dengan pendapat Dominick, dimana media sosial dampak memberikan dampak pada pengembangan bidang pengetahuan, juga persepsi dan sikap orang-rang. Media amassa dapat memainkan peranan penting tersebut dalam transmisi sikap, persepsi, dan kepercayaan (Elvinaro dan Erdinaya 2004, . Dalam rangka menjamin ketentraman dan keharmonisan masyarakat dalam bersosial media maka pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seiring dengan perkembangan media sosial Pada tanggal 25 November 2016 telah diundangkan Revisi UU ITE yang baru dengan nomor UU No. 19 Tahun 2016. Sesuai dengan Pasal 87 UU No. 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa AuPeraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutanAy, maka semenjak tanggal 25 November 2016 itu pulalah UU No. 19 Tahun 2016 ini memiliki kekuatan hukum dan setiap rakyat Indonesia dianggap tahu dan wajib UU No. 19 Tahun 2016 yang berasal dari persetujuan bersama dalam rapat paripurna antara DPR dan Pemerintah pada tanggal 27 November 2016 tersebut memiliki amanat penting bagi masyarakat agar agar membangun etika dalam penggunaan media sosial sehingga lebih berhati-hati di ranah media pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Juni 2020. Vol. No. 1: 1-14 Di dalam UU No. 19 Tahun 2016 ini pula masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian. Dalam UU ini pula diatur bahwa yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi justru juga yang mendistribusikan dan Sehingga perlu kiranya para pengguna media selalu beretika hal ini agar pengguna media tidak mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu. Adapun UU No. 19 Tahun 2016 ini sifatnya bukan untuk melarang orang berpendapat maupun mengkritisi di media sosial. Perlu dipahami bahwa Pasal 28E ayat . secara tegas menyatakan bahwa: AuSetiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapatAy. Sehingga dengan demikian diketahui pula bahwa kebebasan di media sosial adalah kebebasan yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi oleh konstitusi. Namun demikian perlu dilihat pula Pasal 28J ayat . UUD NRI Tahun 1945, karena dalam pasal tesebut dinyatakan pula bahwa: AuDalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Ay Oleh karena itu. HAM bukanlah kebebasan yang tanpa batasan melainkan negara perlu mengatur batasan-batasannya karena HAM seseorang dibatasi pula oleh HAM orang lain sesuai dengan amanat Pasal 28J ayat . UUD NRI Tahun 1945 tersebut. Pasal 1 ayat . UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa AuNegara Indonesia adalah negara hukumAy. Lebih lanjut lagi, sistem hukum yang dianut oleh negara kita adalah civil law atau yang biasa dikenal dengan RomanoGermanic Legal System. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Oleh karena itu dalam rangka membangun etika bagi pengguna media melalui pembentukan UU No. 19 Tahun 2016 adalah langkah yang tepat. Pentingnya etika bagi pengguna media secara nyata juga terkadung dalam Penjelasan Umum paragraf ke-sembilan dari UU No. 19 Tahun 2016, yang juga maksu utama pembentukan undang-undang ini, yang menyatakan bahwa: Au. karakteristik virtualitas ruang siber memungkinkan konten ilegal seperti Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/ atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, serta perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan, dan pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat diakses, didistribusikan, ditransmisikan, disalin, disimpan untuk didiseminasi kembali dari mana saja dan kapan saja. Dalam rangka melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, diperlukan penegasan peran Pemerintah dalam mencegah penyebarluasan konten ilegal dengan melakukan tindakan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum agar tidak dapat diakses dari yurisdiksi Indonesia serta dibutuhkan kewenangan bagi penyidik untuk meminta informasi yang terdapat dalam pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Juni 2020. Vol. No. 1: 1-14 Penyelenggara Sistem Elektronik untuk kepentingan penegakan hukum tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi ElektronikAy. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan masih terjadinya ujaran kebencian, fitnah, berita bohong, dan juga hasutan. Hal ini adalah salah satu dampak negatif dari media sosial yang juga sangat berbahaya jika tidak disikapi dengan benar. Salah satu kasus yang terjadi adalah Puji Anugrah Laksono, warga Desa Sebauk yang diduga melakukan pengunggahan gambar yang bermuatan konten negetif terhadap beberapa aparat penegak hukum dan juga kepada Presiden RI yaitu Bapak Joko Widodo melalui media sosial Facebook. Menjadi hal yang menarik untuk diteliti adalah pelanggaran atas UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut dilatar belakangi oleh ketidak tahuan atas regulasi tersebut atau didorongan dengan hal-hal yang lain sehingga banyak masyarakat yang terjerat kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik. Dalam penelitian ini penulis membagi empat kategori tingkat pehaman masyarakat Desa Sebauk terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dijelaskan dalam tabel 3 berikut di bawah ini: Tabel 3 Tingkat Pemahaman Masyarakat Serta Indikatornya Tingkat Pemahaman Indikator Masyarakat Paham Sekali Tahu keberadaan UU ITE serta perkembangan Revisinya Tahu jenis larangan dalam UU ITE Tahu sanksi atas pelanggaran UU ITE Paham Tahu jenis larangan dalam UU ITE Tahu adanya sanksi dalam UU ITE Kurang Paham Hanya tahu adanya larangan dalam UU ITE Tidak mengetahui sanksi yang diatur dalam UU ITE Tidak Paham Sama Sekali Tidak tahu adanya UU ITE Tidak tahu larangan dalam UU ITE Tidak tahu sanksi atas pelanggaran UU ITE Sumber: data olahan Dari hasil penelitian penulis tentang pemahaman masyarakat Desa Sebauk terhadap Undang-Undang Indormasi dan Transaksi Elektronik dapat penulis jelaskan dalam bentuk tabel 4 berikut di bawah ini: Tabel 4 Pemahaman Masyarakat RW 1 Desa Sebauk Terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No Tingkat Pemahaman Jumlah Responden 1 Paham Sekali 2 Paham 3 Kurang Paham 4 Tidak Paham Sama pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Juni 2020. Vol. No. 1: 1-14 Sekali Jumlah Sumber: data olahan Dari tabel 4 di atas tersebut menunjukan bahwa masyarakat RW 1 Desa Sebauk 18 responden atau 82% menyatakan tingkat pemahamannya adalah kurang paham dan 4 responden atau 18% menyatakan tidak paham sama sekali terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan selebihnya tidak ada responden yang menunjukan paham sekali dan paham terhadap UndangUndang tersebut. Tabel 5 Pemahaman Masyarakat RW 2 Desa Sebauk Terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No Tingkat Pemahaman Jumlah Responden 1 Peham Sekali 2 Paham 3 Kurang Paham 4 Tidak Paham Sama Sekali Jumlah Sumber: data olahan Dari tabel 5 di atas tersebut menunjukan bahwa masyarakat RW 2 Desa Sebauk 23 responden atau 92% menyatakan tingkat pemahamannya adalah kurang paham dan 2 responden atau 8% menyatakan tidak paham sama sekali terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan selebihnya tidak ada responden yang menunjukan paham sekali dan paham terhadap UndangUndang tersebut. Tabel 6 Pemahaman Masyarakat RW 3 Desa Sebauk Terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No Tingkat Pemahaman Jumlah Responden 1 Peham Sekali 2 Paham 3 Kurang Paham 4 Tidak Paham Sama Sekali Jumlah Sumber: data olahan Dari tabel 6 di atas tersebut menunjukan bahwa masyarakat RW 3 Desa Sebauk 2 responden atau 10% menyatakan paham, 16 responden atau 76% menyatakan tingkat pemahamannya adalah kurang paham dan 3 responden atau 14% menyatakan tidak paham sama sekali terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan selebihnya tidak ada responden yang menunjukan paham sekali terhadap Undang-Undang tersebut. pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Juni 2020. Vol. No. 1: 1-14 Tabel 7 Pemahaman Masyarakat RW 4 Desa Sebauk Terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No Tingkat Pemahaman Jumlah Responden 1 Peham Sekali 2 Paham 3 Kurang Paham 4 Tidak Paham Sama Sekali Jumlah Sumber: data olahan Dari tabel 7 di atas tersebut menunjukan bahwa masyarakat RW 4 Desa Sebauk 2 responden atau 11% menyatakan paham, 12 responden atau 63% menyatakan tingkat pemahamannya adalah kurang paham dan 5 responden atau 26% menyatakan tidak paham sama sekali terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan selebihnya tidak ada responden yang menunjukan paham sekali terhadap Undang-undang tersebut. Dari hasil di atas tingkat pemahaman masyarakat dapatlah disimpulkan bahwa masyarakat Desa Sebauk Kurang Paham terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari jumlah 87 responden terdapat 69 responden atau 79% menjawab kurang paham, 14 responden atau 16% menjawab tidak paham sama sekali, 4 responden atau 5% menjawan paham terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan selebihnya tidak ada responden yang menunjukan paham sekali terhadap Undang-undang tersebut. Tabel 8 Rekapitulasi Pemahaman Masyarakat Desa Sebauk Terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tingkat Pemahaman Jumlah Responden Paham Sekali Paham Kurang Paham Tidak Paham Sama Sekali Jumlah Sumber: data olahan KESIMPULAN Media sosial, seperti misalnya Facebook. YouTube, ataupun Twitter, sebagai media sosial memanjakan penggunanya agar mudah berpartisipasi, berbagi, dan berbagi dalam dunia maya. Seiring dengan perkembangannya pemerintah telah menetapkan regulasi yang khus untuk mengatur segala sesuatunya bagi pengguna media sosial melalui produk hukum yaitu UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi tersebut dibuat dengan tujuan agar tercipta ketenteraman dan keharmonisan bagi pengguna sosail media pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Juni 2020. Vol. No. 1: 1-14 agar dengan menghadirkan sanksi hukum bagi pengguna sosial media yang memuat konten negatif di sosial media tersebut. Namun tingkat pemahaman masyarakat terhadap regulasi tersebut masih rendah. Berdasarkan hasil penelitian penulis menyatakan bahwa tingkat pemahaman masyarakat Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis dapatlah disimpulkan bahwa Kurang Paham terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari jumlah 87 responden terdapat 69 responden atau 79% menjawab kurang paham, 14 responden atau 16% menjawab tidak paham sama sekali, 4 responden atau 5% menjawan paham terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan selebihnya tidak ada responden yang menunjukan paham sekali terhadap Undang-undang Hendaknya pemerintah dalam arti yang luas lebih giat mensosialisasikan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroni kepada masyarakat secara Pemerintah bisa bekerja sama dengan pihak perguruan tinggi di daerah dan juga organisasi kepumudaan agar lebih mudah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. DAFTAR PUSTAKA