PENERAPAN KONSEP EKONOMI SYARIAH DALAM MEKANISME SEWA LAHAN PERTANIAN Prayudi Kumala STEI Walisongo Sampang Email: prayudikumala89@gmail. Abstrak Penerapan Konsep Ekonomi Syariah Dalam Mekanisme Sewa Lahan Pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap penerapan konsep ekonomi syariah dalam mekanisme sewa lahan pertanian dan untuk mengetahui Mengetahui akad yang digunakan mekanisme sewa lahan pertanian. Ini diharapkan dapat menjadi solusi dan jawaban atas anggapan masyarakat mengenai beerapa akad yang digunakan oleh masyarakat Sampang dalam melaksanakan sewa lahan pertanian dengan menyertakan aka lain yang diguakan selaian akad iajarah. Objek dalam penelitian ini adalah masyarakat Sampang yang melakukan akad sewa lahan Peneliti menggunakan analisis deskriptif dengan metode Hasil dari analisis dalam penelitian ini, menujukkan bahwa akad yang digunakan oleh masyarakat petani dengan pemili tanah/kebun degan menggunakan akad sewa dengan pembayaran sewa dilakukan denga beberapa termin. Kata kunci: akad sewa, lahan pertanian. Pendahuluan Islam sama sekali tidak mengizinkan umatnya untuk mendahulukan kepentingan ekonomi di atas pemeliharaan nilai dan keutamaan yang diajarkan agama. Saat ini kita mendapatkan sistemsistem lain yang lebih mendahulukan usaha-usaha ekonomi dengan Fintech: Journal of Islamic Finance Vol. 1 No. 2 Januari 2021: ISSN Prayudi Kumala mengabaikan akhlak dan berbagai konsekuensi keimanan. Dengan demikian para pelaku ekonomi Islam dalam berprilaku dan pengambilan keputusan dalam setiap unit kegiatan atau aktivitas ekonomi dengan mendasarkan pada tata aturan moral dan etika (Euis Amalia,2014:. Begitu hal-nya dengan praktik di masyarakat muslimyang menerapkan beberapa akad dalam transaksi konteks kehidupan nyata akan terungkap realitas manusia individual yang tidak bisa disamaratakan dan tidak dapat dipahami dengan dalil-dalil umum. (Ismail Nawawi Uha, 2012:. Karena secara individualmanusia mempunyai harkat dan martabat yang berbeda satu dengan yang lainnya. Manusia adalah mahluk yang serba butuh fisik, ekomomi dan rohani. Kebutuhan menunjukkan manusia adalah makhluk yang belum selesai, artinya untuk memenuhi arti manusia harus bekerja dan memenuhi kebutuhan ekonomi, sehingga manusia disebut Home Economicu. Dari berbagai keunikan, krakteristik dan tanda . manusia sebagai Home Economicu . ahluk yang mencintai kekayaan dan kekayaan dianggap segala-galany. , ((Ismail Nawawi Uha, 2012:. ) sehingga manusia perlu ada hukum yang mengaturnya, agar dapat melaksanakan khalifah di muka bumi dan memakmurkannya untuk memenuhi kebutuhan manusia itu sendiri dengan memakmurkan bumi serta mengambil manfaat dari bumi seperti bercocok tanam dan mencari nafkah. Mencari nafkah itu lebih utama, melainkan pada orang-orang yang mengerjakan maslahat muslim, pada saat itu ialah yang lebih utama jika orang tersebut tidak mencari nafkah, akan tetapi menjalankan maslahat, sedangkan dia dicukupi dari harta maslahat tersebut atau lainnya. (Imam Ghazali, 2004:. Berbagai tindakan dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya, seperti halnya bertani, berdagang, dan lain sebagainya. Sehingga perlu kita ketahui dalam memenuhi kehidupan ekonomi sesungguhnya bertani merupakan suatu kegiatan mencari 167 | Fintech: Journal of Islamic Finance Penerapan Konsep Ekonomi Syariah Dalam Mekanisme Sewa Lahan kehidupan yang dimulyakan oleh agama. Namun terkadang dalam bertani para petani banyak yang tidak mempunyai lahan pertanian, maka kebanyakan dari mereka yang tidak mempunyai lahan menyewa lahan-lahan yang tidak dipakai oleh pemilik tanah, dimana akad sewa dalam ilmu fikih disebut ijarah. (Dumairi, 2008:118-. Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna . suatu barang atau jasa dalam waktu tertantu dengan adanya pembayaran upah . , tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan . wnership/milkiya. atas barang itu sendiri. Maksud dari manfaat disini adalah manfaat yang barangnya masih tetap utuh . idak habi. setelah dimanfaatkan. Jadi, tidak boleh menyewakan barang yang pasti habis Contoh menyewakan apel untuk dimakan atau lilin untuk Manfaat yang diambil sebagai objek akad sewa tidak berbentuk zat, misalnya rumah yang disewakan hanya untuk ditempati, lahan pertanian hanya untuk ditanami. Dalam praktik sewa di tempat penelitian juga demikian, dalam artian, tanah yang disewa juga hanya diambil manfaatnya dengan pembayaran uang Sewa ada yang dibayar sebelum panen ada juga yang dibayar setelah panen. Dalam pertanian ini para petani banyak yang bercocok tanam dengan memakai lahan orang lain, yang menggunakan akad sewa, yang mana penerapan ketentuan atas sewa lahan pertanian ditetapkan dalam wakktu akad antara pemilik tanah dengan petani yang menyewa tanah tersebut. Dengan jangka waktu yang mayoritas satu tahun dan pembayarannya boleh dengan uang dan bukan uang, serta boleh waktu awal secara tunai boleh juga dengan cicilan setiap kali panen. Namun, yang jadi pertanyaan dalam praktik ini, tentang kesesuaian praktik sewa dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Penggabungan akad atau kombinasi akad ganda tersebut masih saja diperselisihkan hal ini sesuai dengan beberapa pendapat yang memandang kombinasi akad disinyalir sebagai trik klasik untuk menghindari bentuk riba secara formal, dalam gadai syariah Vol. 1 No. 2 Januari 2021 | 168 Prayudi Kumala keberadaan akad al-ijarah ke dalam bentuk bentuk akad ar-rahn tidak saja memunculkan kemungkinana bertentangan dengan kaedah akad, akan tetapi juga memicu terjadinya komersialisai pada akad ( E Siregar Mulya dan Dhani Gunawan, 2. Pendapat lain dengan alur yang sama yaitu pendapat Asmadi Mohammed Naim asal Malaysia, mengkritisi akad ganda dalam produk gadai di Malaysia yang dianggap bertentangan dengan kaedah fikih dan menganggapnya bagian dari praktik hilah. Baginya, penetapan ujrah dengan akad wadiAoah yang melibihi real cost dari biaya pemeliharaan dapat dikategorikan riba. ( Asmadi Mohamed Naim, 2004:39-. Kajian Pustaka Ijarah sebagai jual beli jasa . pah-mengupa. , yakni mengambil manfaat tenaga manusia, ada pula yang menerjemahkan sewa menyewa, yakni mengambil dari barang. Jumhur ulama fikih berpendapat bahwa Ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya. (Syamsuddin Abu Abdillah, 2010:. Oleh karena itu, mereka melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diambil manfaatnya, sumur untuk diambil airnya dan lain-lain, sebab semua itu bukan manfaatnya tetapi bendanya. (Dimyauddin Djuwaini, 2008:. Menurut ulama Hanafiah, rukunIjarah adalahIjab dan qabul, antara lain dengan mengunakan kalimat :al Ijarah, al istiAojar, al iktiraAo dan al ikra. Adapun menurut jumhur ulama, rukun Ijarah ada 4 yaitu: (Sayyid Sabiq, 1987:. MuAojir dan MustaAojir. MuAojir adalah orang yang menggunakan jasa atau tenaga orang lain untuk mengerjakan suatu pekerjaan MustaAojir adalah orang yang menyumbangkan tenaganya atau orang yang menjadi tenaga kerja dalam suatu pekerjaan dan mereka menerima upah dari pekerjaannya itu. Pekerjaan dan barang yang akan dijadikan objek kerja harus memiliki manfaat yang jelas seperti mengerjakan pekerjaan proyek, 169 | Fintech: Journal of Islamic Finance Penerapan Konsep Ekonomi Syariah Dalam Mekanisme Sewa Lahan membajak sawah dan sebagainya. Sebelum melakukan sebuah akad ijarah hendaknya manfaat yang akan menjadi objek ijarah harus diketahui secara jelas agar terhindar dari perselisihan dikemudian hari baik jenis, sifat barang yang akan disewakan ataupun pekerjaan yang akan dilakukan. (Rachmat Syafei, 2006:. Upah sebagaimana terdapat dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. (M. Fahari, 2012:. Jadi upah merupakan imbalan dari suatu pekerjaan yang telah Pembayaran upah ini boleh berupa uang dan boleh berupa Dapat kita ketahui bersama bahwa,ijarah adalah sebuah akad yang mengambil manfaat dari barang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum syaraAo yang berlaku. Oleh sebab itu, sewa atau imbalan mesti jelas dengan ketentuan awal yang telah (Hendi Suhendi, 2002:117-. Sighatpada akad merupakan suatu hal yang penting sekali karena dari sighat-lah terjadinya ijarah. Karena sighat merupakan suatu bentuk persetujuan dari kedua belah pihak untuk melakukan Dalam sighat ada ijabdan qabul. Ijab merupakan pernyataan dari pihak pertama . uAoji. untuk menyewakan barang atau jasa sedangkan qabul merupakan jawaban persetujuan dari pihak kedua untuk menyewakan barang atau jasa yang dipinjamkan oleh muAojir. Misalnya, anda bersedia bekerja pada pekerjaan ini dalam waktu tiga bulan dengan upah perharinya Rp. 000,00 dan jenis pekerjaannya yaitu pekerjaan pembangunan? kemudian buruh menjawab AuyaAy, saya bersedia. peneliti sejauh ini dalam penerusuran kepustakaan tentang tinjaun ekonomi syariah terhadap praktek praktek sewa lahan pertanian msyarakat ini peneliti menemukan beberapa penelitian sebelumnya yang membahas tentang sewa menyewa lahan pertanian, akan tetapi secara umum peneliti kali ini berbeda Vol. 1 No. 2 Januari 2021 | 170 Prayudi Kumala konsentrasi dengan beberapa penelitian yang sebelumnya, yang diantaranya ialah: penelitian yang dilakukan oleh achfan al-syarifu mengenai Konsep Islam Terhadap Sewa-menyewa Cengkih Di Kecamatan Tehorukabupaten Maluku Tengah . ajian hukum Isla. Dalam penelitian ini dijelaskan tentang Sebagai pokok permasalahan yaitu bagaimanakah sistem sewa menyewa dusun cengkih di Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah kajian hukum Islam sedangkan sub-sub babnya adalah sbb. Sewa menyewa menurut Pasal 1548 KUH Perdata menyebutkan bahwa: Au Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi Tujuan dari penelitian ini secara teoritis Diharapkan dapat mengerti dan memahami pelaksanaan yang diperlukan untuk sewa menyewa dusun cengkih di kecamatan Tehoru. Serta Diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang akibat hukum bagi penyewa dusun dan pemilik dusun dalam perjanjian sewa menyewa Dusun di Kecamatan Tehoru. Salamah Binti Mamoor dan Abdul Ghafar Bin Ismail AuMicroCredit program: pawnshop vs A-RahnAy (Salamah Binti Mamoor dan Abdul Ghafar Bin Ismail, 2. menyimpulkan bahwa kombinasi kontrak gadai yang mengkombinasikan beberapa akad yaitu akad alqard, al-rahn, dan al-wadiAoah yad damanah sesuai dengan kontrak dalam Islam. Hasanudin AuKonsep Keadilan dan Standar Multi Akad dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUIAy (Hasanudin, 2. juga melakukan penelitian kesimpulannya bahwa penggabungan antara akad ar-rahnsebagai akad tabarruAo dengan akad al-ijarah sebagai akad muAoawadah dapat mendorong terjadinya riba. 171 | Fintech: Journal of Islamic Finance Penerapan Konsep Ekonomi Syariah Dalam Mekanisme Sewa Lahan Meodelogi Penelitian Penelitian yang akan digunakan peneliti menggunakan metodeberupa lapangan . ield researc. , merupakan metode penelitian kualitatif yang dilakukan di tempat atau lokasi di lapanganyang bertujuan untuk memahami perilaku yang ada dalam masyarakat atau instansi. Sumber data ini merupakan data yang diperoleh peneliti secara langsung di lapangan atau objek penelitian. Adapun data primer dalam penelitian ini adalah pemilik tanah . emberi sew. , petani . , atau para pihak yang terkait dalam transaksi sewa lahan pertanian tersebut. penelitian sumber data sekunder, memberikan penjelasan mengenai bahan penambah untuk sember data primer, seperti literatur-literatur buku, jurnal yang terkait dan dokumen yang berhubungan dengan penelitian. Dalam mengmpulkan data, teknik yang akan digunakan dalam penelitian diantaranya: Observasi adalah cara dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pengamatan dan pencatatan secara sistematik terhadap gejala atau fenomena yang ada pada objek penelitian. (Moh. Pabandu Tika, 2006:. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan observasi secara langsung dengan cara mengamati dan meneliti terkait dengan sewa lahan pertanian masyarakat Sampang. Sebagai teknik pengumpulan data apabila penelitian ingin melakukan studi pendahuluan untuk menentukan permasalahan yang harus diteliti, dan juga apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari responden yang lebih mendalam dan jumlah respondennya sedikit atau kecil. (Sugiyono, 2012:. Wawancara yang dilakukan oleh penelitian antara masyarakat yang bersangkutan di Sampang. Dokumentasi merupakan catatan peristiwa yang sudah Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental bisa seseorang. Studi dokumentasi merupakan pelengkap dari penggunaan metode observasi dan wawancara dalam penelitian kualitatif Vol. 1 No. 2 Januari 2021 | 172 Prayudi Kumala Hasil dan Pembahasan Terkait dengan kontrak akad ijarah dalam praktik sewa lahan pertanian bisa diamati dengan ketentuan yang dituangkan dalam akad Perjanjian/akad ini dibuat dan ditandatangani PT Bank Pembangunan Daerah Sampang sebagaimana tersebut dalam surat Gadai IB Barokah ini yang dalam hal ini diwakili oleh pejabat Bank dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan bank selaku pihak yang menyewakan selanjutnya disebut yang dalam kontrak ini sighat yang disepakati dengan cara tertulis dan lisan. Sighat pada akad ijarah merupakan suatu hal yang penting sekali karena dari sighat-lah terjadinya ijarah. Karena sighat merupakan suatu bentuk persetujuan dari kedua belah pihak untuk melakukan ijarah. Dalam sighat ada ijab dan qabul. Ijab merupakan pernyataan dari pihak pertama . uAoji. untuk menyewakan barang atau jasa sedangkan qabul merupakan jawaban persetujuan dari pihak kedua untuk menyewakan barang atau jasa yang dipinjamkan oleh muAojir. (Hendi Suhendi. PT 2002:. Nasabah selaku penyewa yaitu orang yang nama dan alamtnya tercatat. Sesuai dengan teori fikih bahwan Nasabah merupakan muAojir yang menggunakan jasa atau tenaga orang lain untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu. Sedangkan Bank mustaAojir sebagai pihak yang menyumbangkan tenaganya atau orang yang menjadi tenaga kerja dalam suatu pekerjaan dan mereka menerima upah dari pekerjaannya itu. (Sayyid Sabiq, 1987:. Namun. Sebelumnya para pihak menerangkan bahwa petani sebelumnya telah mengadakan perjanjian dengan pemilik tanah. Para pihak sepakat dengan sewa tempat atas marhun . arang jamina. dengan ketentuan yang berlaku. Apabila telah jatuh tempo sementara penyewa belum melunasi pinjaman maka dikenakan biaya pemeliharaan sewa tempat penyimpanan masa tanggang yang besarnya sesuai denga ketentuan yang berlaku. Diantara cara untuk mengetahui maAoqud aAolaih . adalah dengan menjelaskan 173 | Fintech: Journal of Islamic Finance Penerapan Konsep Ekonomi Syariah Dalam Mekanisme Sewa Lahan manfaatnya pembatasan waktu atau menjelaskna jenis pekerjaan jika ijarah atas pekerjaan atau jasa seseorang. dalam bagian ini Bank telah menjalskan objek dalam akad ijarah yaitu tempat penyimpanan barang jaminan sehingga jelas kesesuaiannya dengan konsep fikih. Sesuai dengan konsep fikih Tentang batasan waktu sangat bergantung pada pekerjaan dan kesepakatan dalam akad. Sehingga dalam akad tersebut kejelasan hari sangat diperlukan untuk memenuhi syarat sahnya sebuah akad ijarah. Sebagaimana yang telah dikemukakan pada pembahasan sebelumnya, akad merupakan pintu masuk untuk melakukan suatu transaksi ekonomi syariah termasuk dalam transaksi gadai. Transaksi gadai syariah kontemporer memerlukan akad murakkab. ulti aka. sehingga transaksi tersebut sah meurut syariah. Kata multi akad merupakan terjemahan dari kata Arab yaitu al-Aouqyd al-murakkabah yang berarti akad ganda . Al-Aouqyd al-murakkabah terdiri dari dua kata al-Aouqyd . entuk jamak dari Aoaq. dan al-murakkabah. Multi dalam bahasa Indonesia memiliki arti banyak, lebih dari satu, lebih dari dua, dan berlipat ganda. Dengan demikian, multi akad dalam bahasa Indonesia berarti akad berganda atau akad yang banyak, lebih dari satu. Kata Al-murakkabah . secara etimologi berarti aljamAou . , yang berarti pengumpulan atau penghimpunan. (Ahmad Warson Munawwir, . Kata murakkab sendiri berasal dari kata "rakkaba-yurakkibu-tarkiban" yang mengandung arti meletakkan sesuatu pada sesuatu yang lain sehingga menumpuk, ada yang di atas dan yang di bawah. Sedangkan akad murakkab menurut pengertian para ulama fikih merupakan akad Kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan satu transaksi yang mengandung dua akad atau lebih sehingga semua akibat hukum akad-akad yang terhimpun tersebut, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sebagaimana akibat hukum dari satu akad. Contoh jual beli dengan sewa menyewa, hibah, wakalah, qardh, muzara'ah, sahraf . enukaran mata uan. , syirkah. Vol. 1 No. 2 Januari 2021 | 174 Prayudi Kumala mudharabah, dan rahn. (Hasanudin,2009:. menurut Al-AoImrani sebagaimana yang dikutip Hasanuddin dalam bukunya membagi multi akad dalam lima macam, yaitu al-Aouqud al-mutaqabilah. kad bergantung/bersyara. multi akad dalam bentuk akad kedua merespon akad pertama, dimana kesempurnaan akad pertama bergantung pada sempurnanya akad kedua melalui proses timbal Dengan kata lain, akad satu bergantung dengan akad lainnya, al-Aouqud al-mujtamiAoah. kad terkumpu. multi akad yang terhimpun dalam satu akad. Dua atau lebih akad terhimpun menjadi satu akad. Seperti contoh "Saya jual rumah ini kepadamu dan saya sewakan rumah yang lain kepadamu selama satu bulan dengan harga lima ratus ribu". Multi akad yang mujtami'ah ini dapat terjadi dengan terhimpunnya dua akad yang memiliki akibat hukum berbeda di dalam satu akad terhadap dua objek dengan satu harga, dua akad berbeda akibat hukum dalam satu akad terhadap dua objek dengan dua harga, atau dua akad dalam satu akad yang berbeda hukum atas satu objek dengan satu imbalan, baik dalam waktu yang sama atau waktu yang berbeda, al-Aouqud al-mutanaqidhah wa al-mutadhadah wa almutanafiyah. kad berlawana. , al-Aouqud al-mukhtalifah . kad yang berbed. adalah terhimpunnya dua akad atau lebih yang memiliki perbedaan semua akibat hukum di antara kedua akad itu atau Seperti perbedaan akibat hukum dalam akad jual beli dan sewa, dalam akad sewa diharuskan ada ketentuan waktu, sedangkan dalam jual beli sebaliknya. Contoh lain, akad ijarah dan salam. Dalam salam, harga salam harus diserahkan pada saat akad . i al-majli. , sedangkan dalam ijarah, harga sewa tidak harus diserahkan pada saat akad, al-Aouqud almutajanisah (Akad sejeni. adalah akad-akad yang mungkin dihimpun dalam satu akad, dengan tidak memengaruhi di dalam hukum dan akibat hukumnya. Multi akad jenis ini dapat terdiri dari satu jenis akad seperti akad jual beli dan akad jual beli, atau dari beberapa jenis seperti akad jual beli dan sewa menyewa. Multi akad 175 | Fintech: Journal of Islamic Finance Penerapan Konsep Ekonomi Syariah Dalam Mekanisme Sewa Lahan jenis ini dapat pula terbentuk dari dua akad yang memiliki hukum yang sama atau berbeda. Dari lima macam itu, menurutnya, multi akad yang umum dipakai dua macam yang pertama. al-Aouqud almutaqabilah, al-Aouqud al-mujtamiAoah. (Hasanudin,2009:. Akad-akad yang dikumpulkan dalam satu transaksi keberadaan hukumnya belum tentu sama dengankeberadaan hukum dari akad-akad yang membangunnya. Seperti contoh akad baiAo dan salaf yang secara jelas dinyatakan keharamannya oleh Nabi. Akan tetapi jika kedua akad itu berdiri sendiri-sendiri, maka baik akad baiAo maupun salaf diperbolehkan. Dengan demikian hukum multi akad tidak bisa semata dilihat dari hukumakad-akad yang membangunnya terkadangakad-akadyangmembangunnya adalah boleh ketika berdiri sendiri, namun menjadi haramketika akad-akad itu terhimpun dalam satu transaksi sehingga hukumakad-akad yang membangun tidak secara otomatis menjadi hukum darimulti akad. Ketentuan ini memberi peluang pada pembuatan model transaksi yang mengandung multi akad karena hukum multi akad itu Sesuai dengan mayoritas ulama Hanafiyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah, ulama SyafiAoiyah, dan Hanbaliah berpendapat bahwa hukum multi akad sah dan diperbolehkan menurut syariat Islam dengan beralasan bahwa hukum asal dari akad adalah boleh dan sah, tidak diharamkan dan dibatalkan selama tidak ada dalil (Hasanudin,2009:. Meski ada multi akad yang diharamkan, tetapi prinsip dari multi akad ini adalah boleh dan hukum dari multi akad diqiyaskan dengan hukum akad yang membangunnya. Artinya setiap muamalat yang menghimpun beberapa akad, hukumnya halal selama akad-akad yang membangunnya adalah boleh begitu halnya dengan multi akad dalam penelitian ini dalam transaksi gadai emas Pada dasarnya gadai emas syariahberdiri atas tiga akadmeliputiakad qardh, akad rahn, dan akad ijarah. Demikian juga Jumhur Ulama telah sepakat akan kebolehan gadai itu. Namaun Vol. 1 No. 2 Januari 2021 | 176 Prayudi Kumala demikian, perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam dengan melakukan ijtihad. (Azila Ahmad Sarkawi,t. t, t. p, t. Ijtihad itu dilakukan untuk menyesuaikan hukum Islam dengan keadaan. AjaranIslam pada hakikatya terdiri dari dua ajaran Pertama ajaran Islam yang bersifat absolut dan Kedua ajaran Islam yang bersifat relatif dan tidak permanen, dapat berubah dan diubah-ubah. ( Fathurrahman Djamil, 1997:. Termasuk kelompok kedua ini adalah ajaran Islam yang dihasilkan melalui proses ijtihad. Hal ini menunjukkan terbukanya peluang tentang kemungkinan mengadakan perubahan dan pembaharuan ajaran Islam yang bersifat relatif, termasuk dalam bidang hukum. Hukum Islam dalam pengertian inilah yang memberi kemungkinan epistimologi bahwa setiap wilayah yang dihuni umat Islam dapat menerapkan hukum secara berbeda-beda. Adapun akad Qard secara umum adalah penyediaan dana atau tagihan antara bank syariah atau lembaga gadai dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. (Abd. Al-Razzaq SaAoid Bal Abbas, 2008:35-. Pengertian qard ini tertuang dalam PBI No. 5/7/PBI/2003 tentang kualitas aktiva produktif bagi Bank syariah dan PBI no. 5/9/PBI/2003 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Kontrak berbasis qard bertumpu pada pemberian pinjaman yang harus dibayar sesuai dengan besaran pinjaman yang diberikan karena tambahan atas pokok pinjaman qard termasuk kategori riba yang diharamkan yang tergolong pada riba jahiliyah. Adapun akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pihak gadai untuk menarik sewa atas penyimpanan (Ujra. barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad. Akad ijarah ini digunakan untuk praktik sewa 177 | Fintech: Journal of Islamic Finance Penerapan Konsep Ekonomi Syariah Dalam Mekanisme Sewa Lahan lahan pertanian dengan pembayarn angsuran beberapa termin sesuai dengan panin yang dilakukan oleh petani. Kesimpulan Praktik sewa lahan pertanian ini menggunakan akad ijarah yang digunakan untuk sebagai media untuk pembayaran sewa atas tanah yang disewa oleh petani. Pembayaran atas sewa tanah dibayar cicil kepada pemilik tanah dengan uang muka dibayar sebelum tanah diolah oleh petani, termin yang kedua dibayar setelah petani panin, kemudian termin yang ketiga dibayar setelah panin selanjutnya. Sewa lahan pertanian ini dilakukan mayoritas dalam satu tahun. Pada akhir periode pembayaran sewa antara petani dengan pemilik tanah akan melakukan akad lagi dengan menggunakan akad hibah atau bagi hasil. Pembayaran sewa bisa menggunakan tumbuhan hasil pertanian dengan beberapa termin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, diakhir pembayaran pada praktik sewa lahan ini adakalanya menggunakan akad hibah atau bagi hasil. Akad hibah dilakukan ketika petani rugi maka pemilik tanah memberikan hibah dengan merelakan sisa sewa lahan dan adakalanya menggunakan akad mudhrabah ketika petani mendapatkan keuntungan dari paninnya maka petani membayar sisa uang sewa tanah dengan cara bagi hasil dari keuntungan tani. Vol. 1 No. 2 Januari 2021 | 178 Prayudi Kumala DAFTAR PUSTAKA