Diterima Disetujui Hal : 24 Februari 2025 : 20 Maret 2025 : 25-32 PESOLAH: Jurnal Pendidikan. Sosial dan Humaniora https://jurnal. com/index. php/pesolah e-ISSN : 3090-3858 Vol. No. Maret 2025 PENGARUH UU ITE TERHADAP KEBEBASAN BEREKSPRESI DI MEDIA SOSIAL [The Impact of the ITE Law on Freedom of Expression on Social Medi. Mihfatul Ihzan* Fakultas Hukum Universitas 45 Mataram izan9235@gmail. ABSTRAK Di era digital saat ini, masyarakat memiliki kemudahan untuk menyampaikan opini, berbagi pengalaman, atau menyatakan pendapat melalui media sosial. Namun, kebebasan berekspresi ini juga sering kali disertai dengan pelanggaran terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang membuat banyak orang merasa takut untuk mengungkapkan diri di media sosial karena kurangnya pemahaman tentang UU tersebut. UU ITE dipandang oleh sebagian orang secara positif, tetapi ada juga yang melihatnya dari sisi negatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan, mengumpulkan bahan hukum melalui studi pustaka yang mengacu pada bahan hukum primer dan sekunder, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan informasi tentang hal-hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan media sosial, memahami pengaruh pemberitaan di media sosial terhadap ekspresi diri, serta memberikan panduan untuk menggunakan media sosial dengan bijak. Dengan pemahaman yang benar mengenai UU ITE, diharapkan masyarakat tidak merasa khawatir untuk mengekspresikan diri secara bebas di media sosial, dan bisa menjadi pengguna yang bertanggung jawab. Kata kunci: Masyarakat. Media sosial. Kebebasan Berekspresi. UU ITE ABSTRACT In today's digital era, people have the convenience of expressing opinions, sharing experiences, or stating opinions through social media. However, this freedom of expression is also often accompanied by violations related to the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE), which makes many people afraid to express themselves on social media due to a lack of understanding of the law. The ITE Law is viewed positively by some people, but there are also those who see it from a negative side. This study uses a normative legal research method with a literature approach, collecting legal materials through literature studies that refer to primary and secondary legal materials, and using a statutory approach. The purpose of this study is to provide information about things to consider when using social media, understand the influence of news on social media on self-expression, and provide guidance for using social media wisely. With a correct understanding of the ITE Law, it is hoped that people will not feel worried about expressing themselves freely on social media, and can become responsible users. Keywords: Society. Social media. Freedom of Expression. ITE Law PENDAHULUAN Di era digital saat ini, kemajuan teknologi mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan berkomunikasi, memungkinkan mereka untuk dengan mudah menyampaikan opini, berbagi pendapat, keluh kesah, cerita, pengalaman, atau hal lainnya melalui media sosial. Namun, kebebasan berekspresi ini seringkali disertai dengan pelanggaran yang berkaitan dengan UU ITE, yang sebagian besar disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat tentang aturan tersebut. Akibat banyaknya pelanggaran yang ditindak berdasarkan UU ITE, kini banyak orang yang merasa takut untuk mengekspresikan diri di media sosial, dan merasa bahwa hak mereka untuk berpendapat terbatasi oleh regulasi yang ada. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), masyarakat adalah kelompok orang yang memiliki kebudayaan yang serupa. Berekspresi melalui penyampaian pendapat, opini, berbagi cerita atau pengalaman, serta berkeluh kesah, termasuk dalam konteks Pasal 1 Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menyatakan bahwa "Hak Asasi Manusia adalah sekumpulan hak yang melekat pada hakikat dan eksistensi manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan anugerah-Nya dan harus dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap individu demi kehormatan dan perlindungan martabat manusia. " Ekspresi tersebut dapat disampaikan melalui berbagai media, dengan media sosial menjadi salah satu platform yang paling mudah diakses untuk menyalurkan kebebasan berekspresi masyarakat. Berikut adalah pengertian medsos dari para ahli : Lisa Buyer mendefinisikan Aumedia sosial sebagai wujud dari hubungan masyarakat yang paling transparan, menarik dan terkini atau up to dateAy. Sam Decker yang juga memberikan pendapatnya berbentuk gagasan berupa definisi media sosial yaitu suatu konten interaksi yang dibuat oleh individu, dengan individu yang lainnya. Henderi. Yusup, dan Yuliana. Graba menyebutkan arti dari medsos yaitu Ausitus jaringan sosial contohnya layanan berbasis web yang memberikan kemungkinan bagi setiap individu untuk membangun profil publik ataupun non publik dalam sistem yang terbatas, daftar pengguna lain yaitu dengan siapa mereka berhubungan, dan melihat serta menelusuri daftar koneksi mereka yang dibuat oleh orang lain dengan sistem tertentuAy. Dampak positif Medsos: Lebih Cepat untuk mendapatkan berita yang up to date, baik dari dalam atau luar negeri. Sebagai wadah untuk melakukan promosi dengan baik serta murah, dan membangun jiwa entrepreneurship mulai saat ini. Menyiapkan tempat untuk berpendapat. Pemakaian media sosial juga sering digunakan oleh tokoh agama, motivator, dan ulama. Mudah beradaptasi dan bersosialisasi dengan memperbanyak teman. Media sosial juga bisa menggambarkan sebuah pertemanan bila seseorang malu berteman di dunia nyata. Sebuah media komunikasi yang mudah, cepat serta efisien. Media tanpa batasan, pengguna bisa melakukan apa saja sesuai dengan kreativitasnya, menyampaikan pemikiran, gagasan, opini dan lainnya sesuai dengan kapasitas kemampuannya. Membuka pandangan serta pengetahuan. Belum lama ini terdapat akun media sosial yang membagikan pandangan serta pengetahuan yang dapat mempengaruhi cara berpikir sesorang. Tempat berbagi juga penyimpanan kegiatan sehari-hari (Sutarjo. Adisusila, 2. Dampak positif Medsos: Individual dan egoisme . udah cukup berinterkasi di medsos, maka tidak perlu berinteraksi secara Kurangnya komunikasi di dunia nyata. Bahaya kejahatan bahaya penipuan. Tidak semua pengguna bersikap sopan. Pornografi, penyebarannya secara luas di medsos memberikan dampak yang negatif yang tidak Prostitusi. Medsos juga dijadikan sarana untuk mendapatkan informasi tempat-tempat prostitusi. Wadah penyaluran informasi paling efektif dan efisien, sehingga sangat mudah menyebarkan berita-berita bohong . Ps. 19 Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights dikatakan bahwa setiap orang bebas berpendapat. dan juga bebas menganut pendapat tanpa gangguan. Serta mencari, juga menyampaikan keterangan atau penjelasan berpendapat dengan cara apa pun dan tidak memandang batas-batas. Ps. 28F UUD 1945 perubahan kedua diresmikan pada bulan Agustus 2020, mengatakan AuSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Ay Implementasi pada UUDA45 Ps. 28F perubahan kedua yang diresmikan pada bulan Agustus 2020 dan juga Ps. 19 Deklarasi Universal HAM ini bisa dilihat dari jaringan yang dapat dijangkau oleh media sosial, dimana setiap orang bisa memutuskan untuk bergabung atau tidak bergabung secara bebas untuk menyepakati sesuatu ataupun tidak menyepakati sama sekali mengenai pemberitaan yang ditulis, misalnya dalam berita singkat atau artikel. atau diucapkan secara lisan baik yang berbentuk rekaman suara ataupun video yang dilakukan melalui beberapa platform media sosial contohnya WA group. Youtube. Twitter. FB. IG, dan lainnya. Kebebasan berekspresi disebut juga kebebasan berbicara. Ke-2 konsep ini sama. Kebebasan berekspresi sangat berkaitan kuat dengan kebebasan pers. Kebebasan berekspresi mengandung kebebasan secara langsung, cetak, audiovisual, seekspresi budaya, dan artistic politik. Sedangkan pers difokuskan pada media cetak dan penyiaran, yang berhubungan dengan jurnalisme dan jurnalis. Kebebasan berekspresi juga disebut rumit. Karena kebebasan berekspresi tidak absolut juga diikuti tanggung jawab tertentu. Auwajib mematuhi sejumlah pembatasan, sejauh pembatasan tersebut ditetapkan oleh hukum dan diperlukanAy. Menjadi rumit karena Auhak ini melindungi hak pembicara sekaligus hak pendengarAy. Kedua hak ini bisa bertolak belakang dan sulit untuk diselaraskan. Hak yang sering mengalami perbedaan yang tidak mudah menemukan keseimbangan secara tepat antara kehormatan, keselamatan dan privasi. Batasan tersebut dibuat setelah terjadi ketegangan seperti demikian. Berdasarkan UU No. 19 Ps. 1 Thn 2016 tentang perubahan UU ITE No. 11 Thn 2008, yang dimaksud dengan Informasi Elektronik yaitu sebuah atau lebih data elektronik, dan tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik . lectronic mai. , telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka. Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti serta dapat dipahami oleh orang lain. Transaksi elektronik yaitu perbuatan hukum menggunakan komputer, internet dan lainnya. Adapun UU ITE terdapat informasi transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yuridiksi yang berlaku bagi tiap orang yang melakukan pelanggaran, dalam UU ini. Baik yang berada di dalam atau luar wilayah hukum Indonesia, yang berakibat merugikan kepentingan Indonesia. Jadi tujuan dari kajian ini untuk mendeskripsikan pengaruh UU ITE terhadap kebebasan berekspresi di media METODE PENELITIAN Dengan memakai metode penelitian hukum normatif, maka cara menganalisis permasalahan berdasarkan data sekunder yang menyatakan pada peraturan per UU, serta literatur hukum. Menggunakan panduan kepustakaan dan dilakukan dengan pengumpulan bahan hukum, berdasarkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan UU No. 39 Thn 1999 HAM serta UU No. 19 Thn 2016 UU ITE, sedangkan bahan hukum sekunder merupakan literatur hukum seperti buku, makalah, jurnal dan artikel yang berhubungan dengan pokok permasalahan yang menjadi topik dalam UU ITE. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. setelah ditelaah ke semua peraturan UU yang berhubungan dengan isu hukum terkini. HASIL DAN PEMBAHASAN Masyarakat di Indonesia adalah masyarakat yang majemuk, terdiri dari multikultural yang mempunyai berbagai ragam perspektif. Masyarakat Indonesia juga bersifat komunal yaitu kebersamaan dalam kelompok. Masyarakat komunal mempunyai rasa ingin tahu yang sangat besar terhadap orang lain, untuk orang yang berbeda maka mereka akan membentuknya dengan menggunjingkan orang lain agar menjadi sama, orang baru harus hormat kepada orang lama dengan cara memberikan perintah baik secara resmi ataupun tidak. Dikarenakan keberagaman kultural dan sifat komunal tersebut, maka perlu ada nya pengendalian Pengendalian sosial ialah cara untuk mengajak dan mencegah masyarakat agar tidak melakukan pennyimpangan sosial dan berperilaku sesuai norma yang ada. Ditinjau dari sifatnya pengendalian sosial terdiri dari, tindakan preventif untuk menghentikan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tindakan represif untuk membentuk kembali keselarasan yang pernah terusik karena adanya pelanggaran, melalui pemberian hukuman dan tindakan kuratif dilakukan pada saat terjadi penyimpangan Ditinjau dari cara atau perlakuannya pengendalian sosial terdiri dari tindakan persuasif dengan cara melakukan pendekatan melalui ucapan untuk membujuk masyarakat agar menaati norma yang berlaku dan tindakan koersif dengan cara memberikan hukuman. Bentuk Pengendalian sosial yaitu gosip, teguran, sanksi/hukuman. Pendidikan, agama. Pelanggaran berekspresi Auyang tidak pantasAy sering diutarakan lewat Berikut adalah beberapa informasi yang Penulis dapatkan untuk ditelaah berkenaan yang terkait dengan pelanggaran UU ITE : Gambar 1. Garis Waktu Kasus UU ITE Berdasarkan Sistem Elektronik Yang Digunakan Sumber: lokadata oleh Beritagar. Gambar 2. Garis Waktu Kasus UU ITE Berdasarkan Sistem Elektronik Yang Digunakan Sumber: lokadata. Berdasarkan tabel tersebut, dari rentang waktu tahun 2008 Ae 2018 dapat dilihat media sosial yang paling banyak digunakan dalam berekspresi yang berujung pada pelanggaran UU ITE adalah : Facebook, memegang jumlah terbanyak di antara media sosial lainnya. Media online . , seperti website-website pemberitaan . ontoh : Liputan6. Kompas. CNN, dan lain-lai. Twitter, dan Lainnya, seperti : Whatsapp. Youtube, blog, email. SMS, petisi online, dan lainnya. Gambar 2. Kasus Pelanggaran UU ITE Berdasarkan Status Pekerjaan dan Sistem Elektronik yang digunakan Sumber: lokadata oleh Beritagar. Berdasarkan data yang ditemukan, dapat dilihat bahwa pelanggaran UU ITE yang paling banyak terjadi adalah pada kasus : Pencemaran nama baik, dijerat Ps. yaitu AuSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baikAy. Ujaran kebencian, terjerat Ps. Ps. 45A . yaitu AuSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. Ay. Pencemaran nama baik dan menyebarkan kebencian, dijerat dengan 2 pasal sekaligus, yaitu Ps. dan Ps. 28 ayat . Ps. 45A . UU ITE, Lainnya, seperti : Pornografi dengan jeratan Ps. menyatakan AuSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaanAy. Berjudi dengan jeratan Ps. yang menyatakan AuSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudianAy. Berita bohong / hoax dijerat Ps. Ps. 45A . UU ITE, dan lainnya. Gambar 3. Kasus Pelanggaran UU ITE Sepanjang 2008-2019 Sumber: merdeka. Berdasarkan data berikut, sepanjang tahun 2008-2019 telah terjadi sebanyak 285 kasus pelanggaran UU ITE, dengan pihak Pelapor diantaranya berprofesi berikut : Pejabat publik, instansi dan keamanan, dengan jumlah kasus sebesar 38%. Pelapor awam, dengan jumlah kasus sebesar 29%. Kalangan professional, dengan jumlah kasus sebesar 27%. Pengusaha, dengan jumlah kasus sebesar 5%. Sementara dari tabel tersebut juga bisa dilihat jumlah korban UU ITE Tahun 2019 terdiri dari : Jurnalis sebanyak 7 orang. Aktivis sebanyak 5 orang. Warga sebanyak 5 orang. Tenaga pendidik sebanyak 3 orang. Artis sebanyak 3 orang, dan Media sebanyak 1 orang. Pada Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE No. 19 Thn 2016, dijelaskan mengenai pedoman implementasi terkait dengan pasal-pasal pada UU ITE No. 19 Thn 2016 yang sering menjadi larangan di masyarakat dalam melakukan kebebasan berekspresi di media sosial, diantaranya memuat mengenai : Pelanggaran tentang pornografi (Ps. UU ITE), dijelaskan mengenai makna frasa Aumuatan . melanggar kesusilaanAy dalam pengertian luas dan sempit, pornografi seperti apa yang melanggar kesusilaan, fokus perbuatan yang dilarang yang bisa menimbulkan pelanggaran mengenai pornografi, dan bagaimana suatu tindakan disebut melakukan perbuatan Aumembuat dapat diaksesnyaAy pornografi. Pelanggaran mengenai perjudian (Ps. UU ITE), dijelaskan tentang titik berat perbuatan yang mengarah ke perjudian, jenis konten apa saja yang termasuk dalam pelanggaran mengenai perjudian, dan penyebarannya. Pencemaran nama baik (Ps. UU ITE), dijelaskan tentang pengertian muatan . dalam kategori perbuatan yang mengarah pada pencemaran nama baik. Pelanggaran mengenai pemerasan dan pengancaman (Ps. UU ITE), dijelaskan mengenai perbuatan seperti apa yang masuk dalam kategori pemerasan dan pengancaman. Pelanggaran tentang kebohongan atau hoax (Ps. UU ITE), dijelaskan mengenai kategori tindakan pelanggaran terkait berita bohong atau hoax. Pelanggaran mengenai kebencian atau permusuhan pribadi serta kelompok tertentu berdasarkan SARA (Ps. UU ITE), dijelaskan mengenai perbuatan seperti apa yang bisa mengarah pada pelanggaran ini dan jenis informasi seperti apa yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran ini. Pelanggaran mengenai pengancaman . ekerasan dan menakut-nakut. , yang ditujukan secara pribadi (Ps. 29 UU ITE), dijelaskan mengenai perbuatan serta bentuk pelanggaran yang mengandung ancaman kekerasan untuk menakut-nakuti seseorang. Pelanggaran mengenai perbuatan pelanggaran yang disebutkan pada Ps. 27 sampai Ps. 34 UU ITE No. 19 Thn 2016 yang berakibat merugikan orang lain (Ps. 36 UU ITE), dijelaskan mengenai kerugian-kerugian seperti apa sajakah yang timbul akibat pelanggaran-pelanggaran yang terdapat pada Ps. 27 sampai Ps. 34 UU ITE No. 19 Tahun 2016. Dengan diketahuinya implementasi-implementasi terkait pelanggaran-pelanggaran UU ITE ini dapat dijadikan koridor pembatas bagi masyarakat dalam berekspresi di media sosial. Masyarakat harus tahu jelas batasan-batasan dalam berucap dan bertindak di media sosial. Sehingga dengan demikian masyarakat dapat menjadi lebih bijak dalam menggunakan media sosial. PENUTUP Simpulan Dikarenakan masyarakat Indonesia terdiri dari multikultural dan komunal, dimana mempunyai rasa ingin tahu yang sangat besar, sering menggunjingkan orang lain yang terlihat berbeda dengan kelompoknya, dan memiliki rasa senioritas yang tinggi menyebabkan perlunya pengendalian sosial. Pengendalian sosial yang tepat dengan karakteristik masyarakat Indonesia adalah dengan cara preventif dan persuasif, dimana dalam hal terjadinya pelanggaran UU ITE pemerintah harus bersikap persuasif dengan melalui pendekatan kepada masyarakat dengan cara menyampaikan informasi ke publik melalui media masa baik cetak maupun elektronik, dan juga dengan cara preventif dalam bentuk edukasi bahwa tindakan Ae tindakan yang menyebabkan pelanggaran UU ITE memiliki sanksi hukum yang berlaku. Kebebasan berekspresi juga bisa dilakukan oleh semua orang, baik dengan profesi apapun, di media sosial apapun, yang sering kali dikarenakan ketidaktahuan masyarakat mengenai apa itu UU ITE, dan juga ketidaktahuan batasan-batasan yang tercantum di UU ITE, serta ketidakmengertian mengenai implementasinya maka kerap kali kita jumpai kegiatan mengekspresikan diri yang berujung pada pelanggaran UU ITE Saran Belajar dari kasus pelanggaran-pelanggaran yang sudah sering terjadi, maka perlu diadakan sosialisasi pedoman implementasi mengenai UU ITE kepada masyarakat, agar masyarakat memahami secara mendetail mengenai tindakan-tindakan apa saja yang bisa mengarah pada pelanggaran UU ITE, dan juga agar masyarakat menjadi paham batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. Pelatihan atau sosialisasi mengenai bagaimana AetikaA kebebasan berekspresi di ruang publik, khususnya di medsos seperti FB. WA. Youtube, dan lainnya, menjadi sesuatu yang penting untuk menyampaikan pemahaman yang benar dalam Dan juga sosialisasi mengenai batasan-batasan apa saja yang diatur di dalam UU ITE bisa lebih sering disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat menjadi Aumelek hukumAy dan bisa lebih bertanggung jawab terhadap ucapan dan tindakannya. Pemerintah sebaiknya melakukan pendekatan kepada masyarakat dengan cara bekerjasama dengan tokoh masyarakat, public figure, pemuka agama agar bisa memberikan pengaruh yang positif dalam mengekspresikan kebebasan di media sosial. DAFTAR PUSTAKA