Jurnal Kajian Budaya dan Humaniora Ae ISSN 2656-7156 Vol. No. Februari 2024: 33-40 PENINGKATAN PEMAHAMAN SERTA PENDAMPINGAN HAK CIPTA. QR CODE, DAN E COMMERCE DALAM PENCIPTAAN KARYA SENI BATIK BAGI PENGRAJIN BATIK CIREBONAN TRUSMI DI DESA TRUSMI KULON Enni Soerjati Priowirjanto Fakultas Hukum. Universitas Padjadjaran Email: enni@unpad. ABSTRAK. Batik Trusmi khas Cirebon dengan segala keragaman motifnya menjadikannya sebagai salah satu Batik yang cukup diminati oleh masyarakat Indonesia hingga mancanegara. Para pengrajin Batik Trusmi hingga saat ini berupaya mengembangkan keanekaragaman motif Batik, namun pada praktiknya masih ditemukan tantangantantangan dan kendala yang dirasakan para pengrajin Batik Trusmi di Desa Trusmi Kulon yang menjadi lokasi Dari hasil pretest yang dilakukan kepada 12 orang pengrajin, diketahui adanya kurangnya pemahaman mengenai pentingnya perlindungan atas desain yang diciptakan oleh pengrajin. Selain itu pengrajin juga belum mengetahui mengenai QR Code yang dapat dijadikan motif pada Batik, serta penggunaan bisnis online . dalam memasarkan produk Batik mereka. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Integratif Universitas Padjadjaran bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan mengenai hak cipta. QR Code, dan bisnis online kepada para pengrajin guna meningkatkan pemahaman mengenai upaya peningkatan kreatifitas dengan menggunakan teknologi informasi dalam di era digitalisasi saat ini. Upaya yang telah dilakukan oleh Tim KKN berhasil menujukkan dampak positif berupa peningkatan pemahaman mengenai hak cipta. QR Code, dan bisnis online dalam kegiatan pemasaran dan penjualan Batik. Para pengrajin juga telah dipandu dan berhasil menggunakan aplikasi sosial media seperti Tiktok Shop dan Instagram untuk sarana bisnis online. Meskipun demikian masih diperlukan tindak lanjut dari upaya pendampingan yang telah dilakukan, kususnya terkait dengan penggunaan QR Code sebagai motif tambahan pada Batik. Kata Kunci: Batik trusmi. E Commerce. Hak Cipta. QR Code. ABSTRACT. Trusmi Batik from Cirebon, with all its diversity of motifs, makes it one of the Batik that is quite attractive to the people of Indonesia and foreign countries. Trusmi Batik artisans continue to develop a diversity of motifs in the Batik. However, it is known that there are still challenges and obstacles, especially by Trusmi Batik artisans in Trusmi Kulon Village, which is the location of the research. From the pre-test results conducted on 12 Trusmi Batik artisans, it was found that there was a lack of understanding of how importance it is to protect the designs created by the Batik artisans through Copyright. Other than that, they did not know about the use of QR codes as a Batik motif, and how to use social mediato do online business . Therefore, the Padjadjaran University Community Service Program (KKN) aims to provide understand and assistance regarding copyright. QR Code, and online business to the Batik artisans to increase understanding regarding efforts to increase creativity using information technology in the current era of digitalization. The efforts made by the KKN Team have succeeded in showing a positive impact in the form of increasing understanding of copyright. QR Codes and online business in Batik marketing and sales activities carried out by the artisans. The Batik artisans have also been guided and succeeded in using social media applications such as Tiktok Shop and Instagram for online business facilities. However there still needed on the assistance efforts that have been carried out, especially related to the use oc QR Codes as additional motifs on Batik. Keywords: Batik trusme. E Commerce, copyright. QR Code PENDAHULUAN Batik merupakan salah satu warisan budaya bangsa yang telah memperoleh pengakuan di kancah internasional. Sejak tahun 2009. Batik telah mendapatkan pengakuan internasional dan secara resmi menjadi bagian dari Daftar Representatif Organisasi Pendidikan. Keilmuan. Kebudayaan PBB (UNESCO) sebagai Budaya Tak Benda Warisan Manusia. (Binti Rohmani Taufiqoh, 2. Untuk memperingati hal bersejarah tersebut. Indonesia menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Batik saat ini telah mengalami banyak perkembangan, mulai dari proses atau cara pembuatan hingga motif-motif yang ditampilkan pada Batik tersebut. Di Indonesia, saat ini jumlah motif kain batik yang tercatat terdapat sekitar 30 jenis motif. (Trixie, 2. Masing-masing jenis motif yang ada pada Batik Indonesia biasanya Peningkatan Pemahaman Serta Pendampingan Hak Cipta. Qr Code, dan E Commerce dalam Penciptaan Karya Seni Batik Bagi Pengrajin Batik Cirebonan Trusmi di Desa Trusmi Kulon (Enni Soerjati Priowirjant. Jurnal Kajian Budaya dan Humaniora Ae ISSN 2656-7156 memiliki suatu makna dan ciri khas tersendiri. Selain itu, motif kain Batik juga bisa melambangkan keyakinan atau budaya suatu daerah tertentu seperti misalnya Batik Trusmi khas Cirebonan. Batik Trusmi yang berasal dari Desa Trusmi. Plered. Kabupaten Cirebon, telah berkembang sejak lama dengan berbagai ciri khasnya yang dibuat dengan cara dicap, cetak, dan tulis. Dari keberagaman cara pembuatannya tersebut. Batik Trusmi pun melahirkan banyak motif unik sebagai ciri khasnya, seperti misalnya motif Mega Mendung. Motif Keratonan. Motif Paksi Naga Liman. Motif Patran Keris, dan Motif Singa Barong. (Batik Salma, 2. Keragaman motif pada Batik Trusmi menjadikannya sebagai salah satu Batik yang cukup populer dan diminati oleh masyarakat Indonesia hingga mancanegara. Berkaitan dengan keberagaman motif Batik Trusmi, hal tersebut beriringan dengan upaya pelindungan hak cipta yang didalamnya termasuk hak ekonomi pembuat motif tesebut. Di Indonesia, ketentuan mengenai hak cipta telah diatur dalam suatu perundang-undangan tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC). Dalam Pasal 1 Angka 1 UU HC, hak cipta dijelaskan sebagai hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Selanjutnya sebagai suatu karya cipta. Batik merupakan objek ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat . UU HC. Mengacu pada ketentuan pasal tersebut. Batik setidaknya memiliki masa pelindungan hak ekonomi yang berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 . ujuh pulu. tahun setelah pencipta meninggal dunia yang dihitung mulai dari tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, terlihat adanya upaya dari Pemerintah Indonesia untuk melindungi suatu karya cipta atau karya seni seperti pada motif Batik Trusmi. Selanjut untuk meningkatkan upaya pelindungan yang telah diatur dalam UUHC, dan bersamaan dengan adanya perkembangan teknologi informasi, saat ini hadir inovasi berupa penggunaan QR Code pada motif Batik Trusmi (Eman Suparman, et al. , 2. Code merupakan singkatan Quick Response Code yang dijelaskan sebagai suatu teknik yang mengubah data tertulis menjadi kode-kode dua dimensi yang tercetak kedalam suatu media yang lebih ringkas. (Joseph Dedy Irawan, 2. Meski Batik Trusmi yang dihasilkan secara turun temurun, dari generasi ke generas oleh para pengembangan jenis jenis motif dan disain batik, serta memiliki banyak peminat, hingga saat ini masih dirasakan adanya kendala yang dihadapi oleh para pengrajin Batik di Desa Trusmi Kulon. Adapun permasalahan yang ditemukan diantaranya adalah kurangnya pemahaman dan kemampuan akan upaya meningkatkan pemasaran produk. Kendala lainnya adalah ketatnya persaingan diantara sesama pengrajin Batik, dan keterbatasan modal yang dimiliki. Selain itu ditemukan juga fakta bahwa sebagian besar pengrajin Batik Trusmi belum memiliki pemahaman tentang pentingnya perlindungan terhadap motif dan disain yang berhasil mereka ciptakan, pemahaman tersebut berkaitan dengan hak cipta. Hal lain yang juga dapat dikemukakan dalam tantangan pembuatan motif Batik saat ini, adalah penggunaan QR Code sebagai motif dalam desain Batik. Berdasarkan pada permasalahan serta kondisi tersebut, serta hasil dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata Integratif yang mengambil tema peningkatan ekonomi dengan judul AuPeningkatan Pemahaman Serta Pendampingan Hak Cipta. QR Code. E Commerce Dalam Penciptaan Karya Seni Bagi Pengrajin Batik Cirebonan Trusmi Di Desa Trusmi KulonAy. Penulis sebagai Dosen Pembimbing Lapangan dari duapuluh Lima orang Mahasiswa Unpad melakukan penelitian dan menuliskan hasil penelitian dari kegiatan KKN Integratif tersebut dalam artikel ini. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif yang dimulai dengan mengumpulkan data, menganalisis data dan kemudian menginterprestasikannya. Tujuan dari penelitian deskriptif ini untuk membuat suatu penjabaran atau deskripsi secara sistematis serta hubungan antar fenomena yang diteliti. (Mohammad. Dalam penelitian. Penulis dibantu oleh para mahasiswa peserta KKN Integratif Kelompok 026 menggunakan kuesioner pre-test dan post test sebagai data pendukung penelitian. Kuesioner atau disebut juga metode angket merupakan teknik pengumpulan data berdasarkan pada sejumlah Peningkatan Pemahaman Serta Pendampingan Hak Cipta. Qr Code, dan E Commerce dalam Penciptaan Karya Seni Batik Bagi Pengrajin Batik Cirebonan Trusmi di Desa Trusmi Kulon (Enni Soerjati Priowirjant. Jurnal Kajian Budaya dan Humaniora Ae ISSN 2656-7156 pertanyaan atau pernyataan tertulis tentang data faktual atau opini yang berkaitan dengan diri responden, yang dianggap sebagai fakta atau kebenaran yang diketahui dan perlu dijawab oleh (Wibawa, 2. Pelaksanaan metode deskriptif ini dilakukan dengan teknik survei yang dilakukan oleh Tim Penelitian dengan sasarannya ialah pengrajin Batik Trusmi di Desa Trusmi Kulon yang berjumlah 12 . ua bela. HASIL DAN PEMBAHASAN Teknologi informasi pada era Revolusi Industri 4. 0, saat ini sudah mulai berkembang menjadi Revolusi Industri 5. Era Revolusi Industri 5. 0 menekankan adanya kolaborasi antara penggunaan teknologi informasi atau mesin yang sudah ada, dengan peran manusia di dalamnya. (OCBC, Perkembangan dimaksudkan untuk memudahkan manusia dalam mengembangkan cara-cara transaksi dan membuka peluang-peluang atau inovasi baru dalam kegiatan (Asnawi, 2. Sektor industri menjadi salah satu aspek dalam kehidupan manusia yang menerima dampak perubahan cukup besar dengan adanya perkembangan teknologi informasi. Perkembangan tersebut membawa dampak pada perekonomian, serta membawa masyarakat menuju era ekonomi Gagasan mengenai ekonomi digital pertama kali diperkenalkan oleh Don Tapscott sebagai sebuah sebuah fenomena sosial yang memengaruhi sistem ekonomi, di mana fenomena tersebut mempunyai karakteristik sebagai sebuah ruang intelijen, meliputi informasi, berbagai akses terhadap instrumen informasi, kapasitas informasi, dan pemrosesan informasi. (Tapscott, 1. Selanjutnya, komponen yang hadir karena adanya ekonomi digital ialah aktivitas bisnis secara online . isnis onlin. , e commerce, distribusi barang dan jasa, serta transaksi yang dilakukan secara digital. Berkaitan dengan kegiatan sosialisasi yang berupa pemberian pemahaman dan pendampingan. Penulis dibantu dengan para anggota KKN Integratif kelompok 026 melakukan beberapa cara, yaitu melalui pembekalan kepada para pengrajin Batik Trusmi di Desa Trusmi Kulon sebanyak duabelas orang. Pembekalan dimaksudkan sebagai proses belajar yang dilakukan oleh individu untuk berbuat atau berperilaku. (Anwar, 2. Perlu dikemukakan bahwa dalam proses sosialisasi yang dilakukan melalui kegiatan KKN Integratif Universitas Padjadjaran. Penulis bersama para anggota KKN Integratif kelompok 026 memberikan pembekalan mengenai hak cipta. QR Code, dan bisnis online . Adapun proses ini dilakukan selama satu bulan, dimulai sejak 5 Januari 2024 hingga 6 Februari 2024. Kegiatan pembekalan oleh Penulis dan anggota KKN Integratif Kelompok 026, diawali terlebih dahulu dengan perkenalan dan pemberitahuan kepada para pengrajin Batik di Desa Trusmi Kulon bahwa akan adanya kegiata KKN Integratif yang dilakukan di daerah tersebut. Pada saat itu dijelaskan juga bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman serta pendampingan kepada para pengrajin Batik untuk dapat memahami hal-hal yang terkait dengan hak cipta. QR Code, dan bisnis online . Upaya tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan kreatifitas pengrajin dalam: . menemukan motif baru untuk disain Batik. menemukan cara penjualan produk yang dapat meningkatkan . menemukan cara untuk saling bekerjasama dengan sesama pengrajin dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam menarik minat konsumen. Kegiatan yang dilakukan selanjutnya adalah pemberian pre-test terhadap para pengrajin Batik Trusmi, untuk mengetahui tingkat pemahaman mereka yang berkaitan dengan hak cipta. QR Code, dan bisnis online . Mengenai pre-test yang dilakukan dapat dilihat pada gambar berikut. Gambar 1. Tabel hasil pre-test kepada para pengrajin Batik Trusmi Peningkatan Pemahaman Serta Pendampingan Hak Cipta. Qr Code, dan E Commerce dalam Penciptaan Karya Seni Batik Bagi Pengrajin Batik Cirebonan Trusmi di Desa Trusmi Kulon (Enni Soerjati Priowirjant. Jurnal Kajian Budaya dan Humaniora Ae ISSN 2656-7156 Berdasarkan hasil pre-test yang dilakukan. Penulis yang dibantu oleh para peserta KKN Integratif Kelompok 026, menemukan fakta bahwa para pengrajin Batik di Desa Trusmi Kulon belum memahami cara menggunakan aplikasi bisnis Selain itu, sebagian besar pengrajin juga belum memahami mengenai hak cipta yang berkaitan dengan pelindungan motif Batik serta istilah QR Code, yang berkaitan dengan motif baru yang dapat digunakan dalam disain Batik. Berdasarkan kepada hal-hal tersebut. Penulis dibantu para anggota KKN Integratif Kelompok 026 melakukan pembagian sosialisasi dan pendampingan yang dibagi ke dalam tiga bidang, yaitu: . Hak Cipta. QR Code. Bisnis Online, sebagai pendukung pemasaran dan penjualan produk batik. Hak Cipta Pengertian Hak Cipta Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 Angka 1 UU HC) Pendaftaran hak cipta bukan merupakan suatu kewajiban akan tetapi diperlukan untuk keperluan pembuktian. Salah satu cara untuk memperoleh tanggal kapan hak cipta diwujudkan adalah melalui pengiriman via pos sehingga memperoleh stempel/cap pos. Stempel/Cap pos demikian dapat digunakan sebagai bukti untuk tanggal publikasi. (Surahno, 2. Cara Memperoleh Hak Cipta Semua karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra berhak untuk dilindungi dengan hak cipta. Ada beberapa karya cipta yang dianggap tidak melanggar hak cipta sekalipun diperbanyak atau diumumkan, diantaranya . Pengumuman dan/atau perbanyak lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli. Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara Syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian, guna Pembelaan di dalam atau di luar Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial sematamata untuk keperluan & Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan. Langkah-Langkah Mengurus Hak Cipta Sejalan dengan perkembangan teknologi pendaftaran hak cipta pun bisa dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi eHak Cipta. E-Hak Cipta merupakan aplikasi yang merupakan sebuah sistem berbasis web yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI). Peningkatan Pemahaman Serta Pendampingan Hak Cipta. Qr Code, dan E Commerce dalam Penciptaan Karya Seni Batik Bagi Pengrajin Batik Cirebonan Trusmi di Desa Trusmi Kulon (Enni Soerjati Priowirjant. Jurnal Kajian Budaya dan Humaniora Ae ISSN 2656-7156 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah mengurus hak cipta melalui aplikasi e-Hak Cipta. Masuk https://ehakcipta. id/ . Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password. Login menggunakan username yang telah . Mengunggah dokumen persyaratan. Melakukan . Menunggu proses pengecekan. Approve atau pendaftaran pencatatan ciptaan telah disetujui. Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon. Gambar 2. Kegiatan pemaparan mengenai Hak Cipta pada pengrajin Batik Trusmi . QR Code QR Code merupakan singkatan Quick Response Code yaitu suatu teknik yang mengubah data tertulis menjadi kode-kode dua dimensi yang tercetak kedalam suatu media yang lebih ringkas. (Joseph Dedy Irawan, 2. Adapun data-data yang telah diubah menjadi kode-kode dua dimensi tersebut, dapat diakses kembali dengan perangkat elektronik pemindai seperti barcode scanner atau QR Code pertama kali diperkenalkan oleh perusahaan Jepang Denso Wave pada tahun Penggunaan QR Code pertama kali dimaksudkan untuk membuat berbagai jenis pekerjaan dan informasi menjadi lebih efisien untuk diakses. Hal tersebut karena fungsi utama QR Code adalah agar informasi yang ada pada kode-kode di dalamnya dapat dengan mudah dan cepat dibaca oleh perangkat pemindai kode, sehingga ia disebut sebagai Quick Response. (Adriantantri, 2. Perlu diketahui. QR Code memiliki kapasitas data informasi yang besar sehingga dapat menyandikan data sebanyak 7. 089 karakter data digital, 4. 296 karakter data alfanumerik, 953 karakter biner. (Aktas, 2. QR Code saat ini sudah mulai banyak digunakan dalam berbagai aspek kegiatan sehari-hari, mengingat cara penggunaannya yang cukup mudah yaitu hanya dengan dipindai menggunakan perangkat elektronik seperti smartphone sebagaimana dijelaskan Demikian dapat dikatakan bahwa penggunaan QR Code merupakan hal yang mampu menunjang adanya pertukaran atau perolehan informasi elektronik. Selanjutnya, adapun fungsi lainnya daripada QR Code secara umum selain untuk efisiensi diantaranya ialah: (Suryaningrum, 2. Mempermudah proses pendataan. Mempermudah proses transfer informasi. Sebagai media transaksi pembayaran. Mengefisienkan tampilan suatu informasi. Berkaitan dengan penggunaan QR Code dan upaya pelindungan hak cipta Batik di Indonesia, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa hal tersebut merupakan upaya peningkatan pelindungan seiring dengan berkembangnya teknologi informasi. Hal tersebut telah dibuktikan dari hasil penelitian ALG Unpad Tahun kedua yang diketuai oleh Prof. Dr. Eman Suparman. , dimana output atau hasil luaran Penelitian ALG tersebut telah menunjukan kemampuan beberapa pengrajin Batik yang merupakan anggota dari P3BC dalam membuat motif QR Code sebagai motif tambahan dalam disain Batik Cirebonan, dan telah dicatatkan pada Ditjen HKI Kemenhukam. (Eman Suparman et al, 2. Gambar 3. Kegiatan pemaparan mengenai QR Code dan penerapannya sebagai motif pada Batik sebagai upaya pelindungan hak cipta Peningkatan Pemahaman Serta Pendampingan Hak Cipta. Qr Code, dan E Commerce dalam Penciptaan Karya Seni Batik Bagi Pengrajin Batik Cirebonan Trusmi di Desa Trusmi Kulon (Enni Soerjati Priowirjant. Jurnal Kajian Budaya dan Humaniora Ae ISSN 2656-7156 . Bisnis Online Bisnis online diketahui merupakan kegiatan berbisnis oleh organisasi, individu, atau pihakpihak terkait yang menggunakan media teknologi informasi seperti internet untuk menjalankan dan mengelola proses bisnis sehingga dapat memberikan keuntungan berupa keamanan, fleksibilitas, integrasi, optimalisasi, efisiensi, dan peningkatan (Priowirjanto, 2. Dalam prosesnya, kegiatan bisnis online saat ini tidak dapat terpisahkan dari hadirnya e commerce sebagai platform perdagangan digital. Hartman dalam bukunya yang berjudul AuNetReadyAy menyebutkan bahwa e commerce adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronik yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi (B-to-B) maupun antar institusi dan konsumen langsung (B-to-C). (Indrajit, 2. Selanjutnya tahapan yang perlu dilakukan dalam kegiatan transaksi e commerce ialah sebagai berikut: (Imelda, . Penawaran dilakukan melalui media internet atau e commerce yang dilakukan oleh pelaku usaha atau penjual. Penerimaan penjualan dari konsumen atau pembeli dapat dilakukan tergantung dari ketertarikan konsumen pada penawaran yang diberikan. Pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai cara atau metode pembayaran yang sediakan, seperti misalnya transfer bank atau bayar di tempat . ikenal dengan istilah Cash on Deliver. Pengiriman dilakukan oleh pelaku usaha kepada konsumen setelah pemesanan dan pemilihan cara pembayaran atas barang yang dipesan telah dilakukan oleh Gambar 4. Kegiatan pemaparan mengenai penggunaan e commerce untuk media perdagangan online kepada para pengrajin Batik Trusmi Setelah pembekalan kepada para pengrajin Batik Trusmi. Penulis dan peserta KKN Integratif Kelompok 026 mengadakan kegiatan AuTemu WargaAy di Balai Desa Trusmi Kulon yang bertujuan untuk melalukan evaluasi atas apa yang sduah dilakukan, dan bagaimana pengaruhnya kepada para pengrajin yang didampingi, dan mengetahui perkembangan dari hasil sosialisasi. Selain itu, dilakukan juga pengisian post-test oleh para pengrajin Batik untuk mengukur hasil pemahaman yang didapat setelah dilakukannya sosialisasi mengenai hak cipta. QR Code, dan bisnis online . Gambar 5. Kegiatan AuTemu WargaAy di Balai Desa Trusmi Kulon Gambar 6. Tabel hasil post test yang diberikan kepada para pengrajin Batik Trusmi Peningkatan Pemahaman Serta Pendampingan Hak Cipta. Qr Code, dan E Commerce dalam Penciptaan Karya Seni Batik Bagi Pengrajin Batik Cirebonan Trusmi di Desa Trusmi Kulon (Enni Soerjati Priowirjant. Jurnal Kajian Budaya dan Humaniora Ae ISSN 2656-7156 Berdasarkan hasil post-test yang telah diolah, terlihat bahwa sebagian besar para pengrajin Batik Trusmi . dari 12 oran. telah berhasil memahami penggunaan aplikasi bisnis Selain itu juga sudah ada perkembangan yang cukup besar berkaitan dengan pemahaman mengenai hak cipta dan QR Code, termasuk mengenai kegunaannya pada motif Batik. Penulis menemukan fakta di lapangan bahwa penerapan QR Code sebagai motif Batik tambahan masih memerlukan waktu, tenaga, serta peralatan yang lebih memadai. Sehingga penerapan QR Code sebagai motif Batik tambahan tersebut tidak dapat diimplementasikan untuk saat ini, namun demikian para pengrajin Batik Trusmi telah cukup memahami fungsi dan penggunaan QR Code tersebut untuk digunakan di masa mendatang. Kendala lainnya yang masih ditemukan oleh Penulis dan anggota KKN Integratif Kelompok 026 ialah adanya pengrajin yang belum memiliki gawai atau alat elektronik yng dapat digunakan untuk memasarkan hasil karya Batiknya secara online. Solusi yang dilakukan adalah dengan tetap mempelajari dan menerapkan peamsaran online melalui gawai milik kerabat atau tetangganya. PENUTUP Pelaksanaan KKN Integratif Universitas Padjadjaran Kelompok 026 berupa sosialisasi dan pemberian pemahaman serta pendampingan kepada para pengrajin Batik di Desa Trusmi Kulon mengenai hak cipta. QR Code, dan bisnis online . , telah dilakukan dan berhasil meningkatkan pengetahuan dan keterampilan digital para pengrajin. Selain itu, sosialisasi yang dilakukan juga telah berhasil memberikan kesempatan bagi para pengrajin untuk mempelajari dan menggunakan media sosial yang cukup dikenal saat ini, yaitu Tiktok. Tiktok Shop. Whatsapp Busines, dan Instagram sebagai platform promosi dan jual beli produk Batik yang dihasilkan. Sebagian besar pengrajin yang sebelumnya kurang memahami mengenai hak cipta dan QR Code, serta pelindungan terhadap motif Batik karya mereka, menjadi lebih paham dan mulai berusaha seluruhnya dilakukan saat ini. Adapun saran perbaikan yang dapat dilakukan berdasarkan penelitian dan KKN ini ialah sosialisasi perlu dilakukan dengan bahasa yang lebih sederhana agar mudah dipahami oleh para pengrajin. Mengingat banyak pengrajin yang berusia lanjut dan kurang lancar berbahasa Indonesia, sehingga sebaiknya materi sosialisasi harus disampaikan dengan kalimat sederhana dengan contoh dan analogi yang relevan, serta menghindari jargon dan istilah teknis. Kemudian, pemberian materi mengenai QR Code harus dilakukan lebih lanjut dan tidak hanya sebatas teori. Sosialisasi harus menunjukkan implementasi QR Code pada batik secara langsung dan memberikan kesempatan kepada para pengrajin untuk mencoba Terakhir, berkaitan dengan implementasi penggunaan e commerce perlu dilakukan pengawasan atas transaksi jual beli yang dilakukan untuk menghindari hal-hal yang merugikan. DAFTAR PUSTAKA