P- ISSN : 2614 Ae 5723 E- ISSN : 2620 Ae 6617 JurnalIusCivile (RefleksiPenegakanHukumdanKeadila. Prodi IlmuHukum UniversitasTeuku Umar Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 email: jic@utu. http://jurnal. id/jcivile EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PARKIR DI BADAN JALAN (SUATU PENELITIAN DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH) [Muhammad Al Kausa. 1 [Muhammad Iqba. 2 [Muhammad Sald. 3 [Wiratmadinat. 4 [Jummaidi Saputr. 5 [Anhar Nasutio. 6 [Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abulyatam. alfa99@gmail. [Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abulyatam. [Iqbal_hukum@abulyatama. [Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abulyatam. alda_hukum@abulyatama. [Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abulyatam. [Wiratmadinata@abulyatama. [Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abulyatam. [Jummaidi_hukum@abulyatama. [Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abulyatam. [Anharnasution_hukum@abulyatama. Abstract Article 106 paragraph . letter e of Law Number 22 of 2009 Concerning Road Traffic and Transportation explains that everyone driving a vehicle on a road must comply with the provisions for stopping and parking. Furthermore. Article 287 states that everyone driving a motorized vehicle on a road that violating the rules of order or prohibition stated by traffic signs as referred to in Article 106 paragraph . letter b shall be punished by imprisonment for a maximum of 2 . months or a fine of a maximum of Rp. 500,000. 00 (Five hundred Jurnal Ius Civile | 80 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 thousand rupiah. The criminal act was seriously threatened, but in practice the application of the crime has not been carried out, in fact there are still many violations. The purpose of this study is to explain the legal basis for applying criminal sanctions for parking violations on the street, the factors that cause parking violations on the road and explain the efforts made in dealing with parking violations on the road. In writing this thesis the writer uses empirical juridical methods. The empirical juridical method is legal research regarding the enactment or provisions for the implementation of normative law in action on certain legal events that occur in society. Library research was conducted to obtain secondary data, while field research was conducted to obtain primary data through interviews with respondents and informants. The results of the study show that although the rules in the law on traffic and road transportation have been implemented, they are not yet effective, namely because there are still some people who are negligent with traffic signs and the limited availability of parking space in the city of Banda Aceh. Obstacles faced in applying these criminal sanctions are socialization that has not been maximized, the unavailability of sufficient parking lots and the low awareness of violators to comply with the rules. Factors causing parking violations on the road are habitual factors, infrastructure factors, vehicle volume factors, natural conditions factors. Efforts made to deal with violations of parking on the road are the provision of parking lots, outreach, warnings, enforcement, imposition of sanctions. It is suggested to the law enforcement officers of the Banda Aceh City Transportation Service to be able to provide strict sanctions, socialize traffic signs and control overall vehicle drivers, especially four-wheeled vehicles so that these rules are actually realized. Keywords: Effectiveness. Sanctions. Parking Crime. Received: 26 Januari 2023 Revised: 24 April 2023 Aceppted: 30 April 2023 PENDAHULUAN Pasal 1 ayat 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menjelaskan bahwa parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat ditinggalkan pengemudinya. Berdasarkan Pasal 106 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah di atur tentang kewajiban bagi setiap pengemudi untuk wajib mematuhi ketentuan rambu lalu lintas rambu perintah atau rambu larangan. Transportasi merupakan sarana yang sangat strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa bagi mobilitas orang maupun barang keseluruh wilayah. Selain itu transportasi berperan sebagai pendukung pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan dan hasilnya. Kebutuhan transportasi pada saat ini ialah merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa dipinggirkan mengingat saat ini pergerakan manusia dari satu tempat ke Jurnal Ius Civile | 81 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 tempat lain juga memerlukan transportasi serta dalam melakukan kegiatan seharihari pun memerlukan mode transportasi dengan adanya transportasi dan sarana transportasi kita dapat menuju ke berbagai tempat yang akan dituju dengan mudah, itu akan terjadi jika masyarakat dapat menggunakan serta mengembangkan transportasi serta sarana transportasi. Situasi seperti hal-hal berupa kemacetan dan pelanggaran lalu lintas sering dijumpai di daerah perkotaan pada umumnya. Penyediaan sarana dan prasarana transportasi merupakan infrastruktur dasar (Basic Infrastructur. bagi pelaksanaan kegiatan masyarakat di segala bidang, baik yang menyangkut kegiatan ekonomi maupun sosial. Untuk mewujudkan suatu tatanan transportasi yang efektif dan efisien maka sistem transportasi harus ditata dalam satu kesatuan sistem yang pengembangannya dilakukan dengan mengintegrasikan dan mendinamiskan unsur-unsurnya yang terdiri atas jaringan prasarana, jaringan pelayanan, kendaraan dan manusia serta peraturan dan prosedur yang sedemikian rupa sehingga terwujud situasi lalu lintas yang tertib, nyaman, lancar dan selamat. Parkir di sembarang tempat membahayakan pengguna jalan secara Rambu larangan parkir hanya di pasang di tempat-tempat tertentu dan Di tempat-tempat semacam itu sangat rawan terjadi kecelakaan lalu lintas, maka diberikan peringatan berupa rambu larangan parkir. Sebagian dari konsideran itu adalah jalan yang sempit tapi volume dan arus lalu lintas tinggi atau lokasi tersebut berada di sekitar persimpangan jalan, terutama yang di lengkapi alat pemberi syarat lalu lintas. Parkir didefinisikan sebagai keadaan tidak bergerak suatu kenderaan yang bersifat sementara termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kenderaan yang berhenti pada tempat tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu ataupun serta tidak dengan sematamata untuk kepentingan menaikkan dan menurunkan orang dan barang. Berdasarkan tata letaknya dikenal parkir badan jalan . n street parkin. dan parkir diluar badan jalan . ff street parkin. Parkir di badan jalan . n street parkin. dilakukan di atas badan jalan dengan menggunakan sebagian badan jalan. Walaupun parkir jenis ini diminati tetapi akan menimbulkan kerugian bagi pengguna transportasi yang lain. Hal ini disebabkan karena parkir memanfaatkan badan jalan akan mengurangi lebar manfaat jalan sehingga dapat mengurangi arus lalu lintas dan pada akhirnya akan menimbulkan gangguan pada fungsi jalan tersebut. Walaupun hanya beberapa kendaraan saja yang parkir di badan jalan tetapi kendaraan tersebut secara efektif telah mengurangi badan jalan. Kendaraan yang parkir di sisi jalan merupakan faktor utama dari 50% kecelakaan yang terjadi ditengah ruas jalan didaerah pertokoan. Lebar ruang jalan yang berkurang akibat Junaedi Maskat, 2008. Pengetahuan Praktek Berlalu Lintas di Jalan Raya. Sibaya. Bandung, hlm. Jurnal Ius Civile | 82 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 adanya kegiatan parkir kendaraan ditepi jalan, yaitu karena gerakan manuver kendaraan saat keluar meninggalkan tempat parkir yang dipandu oleh petugas Lebar jalan yang tersisa akibat pengurangan ini menyebabkan terjadinya perubahan arus lalu lintas dari arus bebas . ninterrupted flo. menjadi terganggu . nterrupted flo. sehingga terjadi penurunan kecepatan dan penurunan arus lalu lintas serta bertambahnya kepadatan bahkan terjadinya antrian kendaraan akibat daya tampung jalan berkurang, dengan kata lain kapasitas jalan mengalami Berdasarkan Pasal 106 ayat . huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di jelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir. Selanjutnya Pasal 287 disebutkan setip orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang di nyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat . huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di pidana dengan kurungan paling lama 2 . bulan atau denda paling banyak Rp. 000,00 (Lima ratus ribu rupia. Ketentuan lain di Pasal 287 ayat . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan ancaman pidana kurungan paling lama 1 . bulan atau denda paling banyak Rp. 000,00 . ua ratus lima puluh ribu rupia. bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang benda, material di bahu jalan, di badan jalan parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keperluan darurat. Parkir di sembarang tempat membahayakan pengguna jalan secara keseluruhan. Rambu larangan parkir hanya di pasang di tempat-tempat tertentu dan terbatas. Di tempat-tempat semacam rawan terjadi kecelakaan lalu lintas maka di berikan peringatan berupa rambu larangan parkir. Sebagian dari konsideran itu adalah jalan yang sempit tetapi volume dan arus lalu lintas tinggi atau lokasi tersebut brada di sekitar persimpangan jalan terutama yang di lengkapi alat pemberi syarat. Terjadinya ketidaktertiban yang terjadi pada lalu lintas sebagai sarana transportasi, ini dikarenakan pengguna transportasi tidak tahu aturan-aturan dan disiplin dalam berlalu lintas. Achmad Ali mengemukakan bahwa ketaatan hukum, kesadaran hukum dan efektifitas perundang-undangan adalah tiga unsur yang saling Achmad Ali, 2012. Menjelajah Kajian Empiris Terhadap Hukum. Kencana. Jakarta, hlm. Jurnal Ius Civile | 83 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 Pelanggaran lalu lintas adalah salah satu pelanggaran dalam ranah hukum pidana merasa perlu untuk menerapkan secara kongkrit Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tadi secara tegas dan jelas serta berkelanjutan tujuannya ialah agar ketertiban dan keselamatan bersama dapat terwujud. Sebagaimana yang kita ketahui hukum pidana ialah untuk menakut-nakuti orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan mendidik seseorang yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat 3 Rambu larangan parkir merupakan simbol aturan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang wajib diikuti dan dipatuhi oleh pengguna jalan. Rambu larangan parkir yang telah dipasang oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh terkesan tidak ditaati oleh pengguna jalan. Disinilah penegak hukum dibidang lalu lintas dituntut dapat mencegah dan mengurangi timbulnya pelanggaran rambu lalu Masalah parkir tersebut akhir-akhir ini terasa sangat mempengaruhi pergerakan kendaraan dimana kendaraan yang melewati tempat-tempat yang mempunyai aktifitas tinggi laju pergerakannya akan terhambat oleh kendaraan yang parkir di badan jalan. Rendahnya kesadaran berkendaraan bermotor tentang aturan parkir masih terlihat banyak masyarakat yang melanggar aturan parkir yaitu parkir liar di badan jalan sehingga petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh sering sekali melakukan penindakan dengan menggembok mobil yang memarkir secara sembarangan dan menindaklanjuti dengan menilangnya. Kegiatan penguncian roda ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguncian Roda Kendaraan Bermotor yang Melanggar Rambu Lalu Lintas dalam Wilayah Kota Banda Aceh. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keteraturan, kelancaran lalu lintas dan keselamatan kerja. METODE PENELITIAN Jenis Pendekatan yang di gunakan adalah yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang berusaha mengidentifikasi hukum yang terdapat dalam masyarakat dengan maksud untuk mengetahui gejala-gejala lainnya. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode penelitian kepustakaan (Library Researc. Sifat penelitian yang digunakan dalam ialah penelitian kuantitatif. Tahapan penelitian mencakup langkah-langkah pelaksanaan dari awal sampai akhir. Adapun langkahnya adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat pengumpulan informasi yang digunakan adalah studi Barda Nawawi Arief, 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana. Jakarta, hlm. Leksmono S. Putranto, 2013. Rekayasa Lalu Lintas. Permata Puri Media. Jakarta, hlm. Soerjono Soekanto, 2004. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press. Jakarta, hlm. Jurnal Ius Civile | 84 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 laporan perpustakaan, penelitian seperti Undang-Undang, karya logis, buku, dan bahan lainnya yang relevan dengan topik penelitian. Strategi yang digunakan dalam pemeriksaan subjektif ini adalah triangulasi prosedur yaitu: Penelitian kepustakaan, yaitu dengan menelaah bahan hukum sekunder berupa Undang-Undang, buku-buku, teeori dan pendapat para sarjana. Observasi atau pengamatan merupakan suatu cara mengumpulkan data dengan mengadakan pengamatan terhadap kasus yang diteliti. Jadi dalam observasi ini menggunakan data-data yang ada di instansi yang akan menjadi lokasi penelitian. Populasi yang dijadikan objek dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Kepala Bidang Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. Bagian Lalu Lintas dan angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. Hasil dari penelitian ini dengan dianalisis dengan data normatif kualitatif yakni suatu tata cara penelitian yang menghasilkan deskriptif anaitis yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan juga perilakunya yang nyata yang di teliti dan di pelajari sebagai suatu yang utuh. Kemudian data kualitatif tersebut di analisis dengan mrtode berpikir deduktif yaitu pola berpikir yang mendasar pada hal-hal yang bersifat umum kemudian di tarik kesimpulan yang bersifat khusus. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Lalu Lintas Angkutan Jalan. Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergeraak untuk beberapa saat ditinggalkan pengemudinya. Berdasarkan Pasal 106 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur tentang kewajiban bagi setiap pengemudi untuk wajib mematuhi ketentuan rambu lalu lintas, rambu perintah atau rambu Berdasarkan Pasal 106 ayat 4 huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan berhenti dan Selanjutnya Pasal 287 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 . bulan atau denda paling banyak Rp. 000,00. ima ratus ribu rupia. Ketentuan lain terdapat di Pasal 287 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan memberikan ancaman pidana kurungan paling lama 1 . bulan denda paling banyak Rp. 000,00 . ua ratus Jurnal Ius Civile | 85 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 lima puluh ribu rupia. bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Kegiatan penguncian roda ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguncian Roda kendaraan Bermotor yang Melanggar Rambu Lalu Lintas dalam Wilayah Kota Banda Aceh. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keteraturan, kelancaran lalu lintas dan Penetapan lokasi parkir di tepi jalan umum, lokasi parkir tertentu dan tempat khusus parkir dalam wilayah Kota Banda Aceh sesuai dengan dalam peraturan Walikota Nomor 475 Tahun 2021. 1 Faktor Penyebab Pelanggaran Parkir Di Badan Jalan Parkir di sembarang tempat membahayakan pengguna jalan secara Rambu larangan parkir hanya di pasang di tempat-tempat tertentu dan terbatas. Di tempat-tempat semacam itu sangat rawan terjadi kecelakaan lalu lintas, maka diberikan peringatan berupa rambu larangan parkir. Sebagian dari konsideran itu adalah jalan yang sempit tapi volume dan arus lalu lintas tinggi atau lokasi tersebut berada di sekitar persimpangan jalan, terutama yang di lengkapi alat pemberi syarat lalu lintas. Parkir merupakan salah satu komponen atau aspek yang tidak terpisahkan dalam kebutuhan transportasi karna transportasi dari waktu ke waktu terus Pemanfaatan transportasi dapat dilihat dari berbagai kegiatan masyarakat yakni manfaat ekonomi, manfaat sosial, manfaat politis, manfaat kewilayahan, tetapi dibalik semua manfaat yang diatas mempunyai dampak negatif, dimana dengan adanya perkembangan transportasi, maka peningkatan jumlah transportasi semangkin meningkat, dengan meningkatnya jumlah transportasi maka akan memunculkan oknum pelanggar parkir. Oknum pelanggar Parkir melakukan kegiatan perparkiran di sembarang tempat, sehingga dapat menyebabkan kemacetan-kemacetan. Pada dasarnya parkir adalah kebutuhan umum yang awalnya berfungsi melayani, sesuai dengan fungsi tersebut, ruang parkir disesuaikan dengan permintaan seiring dengan kebutuhan orang berkendaraan untuk berada atau mengakses suatu tempat. Parkir di badan jalan . n street parkin. adalah fasilitas parkir yang menggunakan sebagian dari badan jalan atau ruas jalan. Pada sistem parkir di badan jalan ini harus mempertimbangkan tempat parkir yang terarah seperti di dekat persimpangan. Kemacetan adalah salah satu hal yang menjadi fokus pemerintah dalam mengelola jalan. Kasus kemacetan sering kali membuat pengguna jalan merasa tidak nyaman. Salah satu penyebab kemacetan adalah banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan sehingga mempersempit lajur jalan. Seringkali fenomena parkir di pinggir jalan dianggap oleh masyarakat Jurnal Ius Civile | 86 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 sebagai sesuatu yang wajar-wajar saja dengan anggapan mereka tidak mengganggu pengendara yang lain padahal secara fakta secara tidak langsung mereka juga ikut menyumbang faktor kemacetan yakni mempersempit lajur Kemacetan memiliki beberapa kerugian yang tidak hanya akan dirasakan oleh salah satu orang saja tetapi juga banyak orang. Kemacetan lalu lintas memberikan dampak negatif yang besar, antara lain disebabkan kerugian waktu karena kecepatan perjalanan yang rendah pemborosan energy karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih rendah. Kehausan kendaraan lebih tinggi karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi meningkatkan polusi udara karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal meningkatkan stress pengguna jalan. Karena kemacetan merupakan permasalahan yang cukup serius perlu diadakan pendekatan secara langsung kepada masyarakat untuk mengungkap lebih detail mengenai pendapat para pengguna jalan mengenai fenomena kemacetan dan parkir di bahu jalan serta alasan-alasan apakah yang menjadi penyebab terjadinya fenomena tersebut. Dalam hal penyelenggaraan parkir yang menggunakan bahu jalan maka dinamakan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan atau marka jalan. Penyelenggaraan parkir pada bahu jalan itu memang diselenggarakan di jalan-jalan tertentu dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan atau marka jalan atau tidak. Jika memang telah sesuai aturan, maka pengendara yang memarkir mobilnya di tempat yang telah ditentukan itu tidak melanggar hukum. Sebagaimana yang kita ketahui hukum pidana ialah untuk menakut-nakuti orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan mendidik seseorang yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima. Berdasarkan Pasal 106 ayat . huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di jelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir. Selanjutnya Pasal 287 disebutkan setip orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang di nyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat . huruf b di pidana dengan kurungan paling lama 2 . bulan atau denda paling banyak Rp. 000,00 (Lima ratus ribu rupia. Barda Nawawi Arief. Op. Cit. , hlm. Jurnal Ius Civile | 87 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 Meningkatnya jumlah alat transportasi dari tahun ke tahun yang tidak disertai dengan peluasaan parkir yang memadai tentunya akan memberikan dampak pada kemacetan dan kemunculan pelanggaran-pelanggaran parkir yang dilakukan oleh para pengemudi. Berdasarkan Pasal 106 ayat . huruf e UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di jelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir. Selanjutnya Pasal 287 disebutkan setip orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang di nyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat . huruf b di pidana dengan kurungan paling lama 2 . bulan atau denda paling banyak Rp. 000,00 (Lima ratus ribu rupia. Penyebab pelaku melakukan pelanggaran bermacam-macam diantaranya tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut dilarang parkir banyak pelaku berdalih bahwa pelaku tidak berniat untuk parkir hanya berhenti sebentar saja, pelaku pelanggaran tidak melihat adanya rambu-rambu lalu lintas, penyalahgunaan lahan parkir terlepas dari alasan-alasan para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran parkir namun penyediaan lahan parkir menjadi penyebab utama. Menurut Soedjono Soekanto, faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas . Faktor Kebiasaan, pemakai jalan yang kurang disiplin dan memperhatikan kesadaran hukum, baik sebagai pengemudi, pemilik kendaraan, pejalan kaki, maupun pencari nafkah. Adanya tingkah lalu sebagian dari pengemudi yang tidak takut melakukan pelanggaran karena adanya faktor-faktor yang menjaminnya seperti diselesaikan dengan jalan "atur damai" membuat para pelanggaran lalu lintas menyepelekan peraturan-peraturan yang berlaku berkaitan dengan lalu lintas. Faktor Sarana dan Prasarana sebagai penyebab terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas jalan antara lain disebabkan karena adanya pipa galian. Pipa galian ini bisa seperti galian pipa listrik, pipa air minum dan sebagainya yang kesemuanya itu dapat mengakibatkan terjadinya arus kemacetan. Selain dari adanya pipa galian, faktor lain dari sarana jalan ialah adanya jalan-jalan yang telah rusak dan mengakibatkan adanya genangan-genangan air ketika hujan turun. Genangan-genangan air ini biasanya membuat kemacetan juga sering menimbulkan adanya kecelakaan yang terjadi antar pengguna jalan. Faktor Volume Kendaraan sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas berkaitan erat dengan adanya perkembangan jenis kendaraan yang semakin pesat bersamaan dengan perkembangan teknologi pembuatan kendaraan, sehingga berbagai jenis dan jumlah kendaraan mampu Aqil Perdana Kesumah. Wawancara. Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Kota Banda Aceh, 6 Mei 2022. Jurnal Ius Civile | 88 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 diproduksi dalam jangka waktu yang relativ singkat. Pekembangan kendaraan yang semakin pesat ini apabila tidak diimbangi dengan perkembangan sarana jalan yang memadai, maka dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas. Arus lalu lintas yang padat dapat menyebabkan terjadinya kejahatan seperti penjambretan, penodongan, pencopetan dan lain sebagainya. Pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dari faktor kendaraan adalah antara lain ban motor yang sudah gundul, lampu weser yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan lain sebagainya. Faktor Keadaan Alam. Pelanggaran lalu lintas yang disebabkan karena faktor keadaan alam atau lingkungan biasanya terjadi dalam keadaan yang tidak Ketika hujan turun, msaka pada umumnya semua kendaraan akan menambah laju kendaraannya sehingga pelanggaran lalu lintas akan sangat mungkin terjadi. Misalnya seseorang pengendara motor menerobos lampu merah karena keadaan hujan deras. Kendaraan Roda Empat yang berhenti secara sembarangan karena hujan sehingga menyebabkan kemacetan panjang dengan alasan berhenti hanya sebentar. Menurut data yang diperoleh dari pihak Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh terdapat beberapa kasus. Berikut ini merupakan tabel data sanksi pidana pelanggaran parkir di badan jalan: TANGGAL 24 Januari 2022 LOKASI PELANGGARAN Jl. Dr. Syarif Thayeb JENIS PELANGGARAN TEGURAN TILANG 27 Januari 2022 Jl. Dr. Syarif Thayeb Jl. Ponegoro Ujung 22 Februari 6 Juni 2022 7 Juni 2022 Jl. Daud Bereueh 6 Juli 2022 Jl. Prof Ali Asyimi 9 Juli 2022 Jl. Dipenegoro 13 Juli 2022 Jl. Daud Bereueh 26 Juli 2022 29 Juli 2022 Jl. Sri Ratu Syafiatuddin Jl. Daud Bereueh 11 Agustus Jl. Hasan Dek Jl. Hasan Dek KETERANGAN Parkir di Area Badan Jalan Parkir di Area Badan Jalan Parkir di Area Badan Jalan Parkir di Area Badan Jalan Parkir di Area Badan Jalan Parkir di Area Badan Jalan Parkir di Area Badan Jalan Parkir di Area Badan Jalan Parkir di Area Badan Jalan Parkir di Area Badan Jalan Parkir di Area Badan Jalan Jurnal Ius Civile | 89 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 Sumber : Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Dari table di atas masih terdapat banyak pelanggaran oleh pengemudi baik berupa teguran secara langsung oleh petugas dan juga tilang. Peneguran yang di berikan petugas agar tidak memarkir di badan jalan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, pemberian sanksi tilang di berikan petugas karena sudah selalu di lakukan peneguran namun masih banyak pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas yang mengakibatkan kemacetan dan terganggunya fungsi jalan. 2 Upaya Penanggulangan Terhadap Pelanggaran Parkir Di Badan Jalan Oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Banyaknya kendaraan yang berhenti untuk melakukan transaksi itu juga menjadi penyebab munculnya oknum pelanggar parkir didaerah tersebut dan dengan kurangnya lahan parkir sehingga banyak pengguna kendaraan melakukan parkir di bahu jalan yang di siapkan oleh oknum-oknum pelanggar parkir. Tentu hal-hal tersebut akan menyebabkan kemacetan dengan adanya lokasi-lokasi parkir baru di badan jalan. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan kota Banda Aceh terkait penegakkan parkir di badan jalan yaitu: Penyediaan Lahan Parkir Dalam upaya menciptakan kawasan parkir yang representative di Kota Banda Aceh Dinas Perhubungan membuka lahan parkir untuk di jadikan kawasan parkir untuk menghindari kemacetan lalu lintas sehingga pengendara tidak parkir di badan jalan . Sosialisasi Salah satu cara yaitu sosialisasi yang diadakan rutin kesegala penjuru wilayah hukum dan juga melakukan kunjungan-kunjungan dengan menempelkan selebaran-selebaran poster di kendaraan yang dikenakan tindak pidana gembok roda atau tilang sebagai wujud sosialisasi. Jadi pihak dinas perhubungan tidak terima apabila ada orang yang mengatakan bahwa dinas perhubungan tidak melakukan sosialisasi. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial seperti di Instagram, twitter dan facebook lainnya yang bertujuan untuk lebih tertib dalam memarkirkan kendaraan agar terciptanya lingkungan yang baik dan . Peringatan Peringatan yang diberikan agar tidak memarkir di badan juga berupa ramburambu lalu lintas yang terpasang di pinggir jalan dan juga teguran langsung terhadap pelaku yang baru saja memarkirkan kendaraannya agar kedepannya tidak mengulangi kesalahan tersebut. Penerapan sanksi bagi pelaku pelanggaran parkir di badan jalan sudah berjalan 80%. Hal ini dapat dilihat dari data-data serta jadwal operasi dari dinas perhubungan yaitu setiap hari untuk Jurnal Ius Civile | 90 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 kawasan-kawasan yang tidak disediakan area parkir. Peringatan untuk tidak parkir di badan jalan ini biasanya berupa rambu-rambu dan teguran terhadap pelaku yang baru saja memarkirkan kendaraanya. Penindakan Salah satu penindakan yang di lakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib yaitu dengan melakukan razia penguncian roda yang melanggar rambu lalu lintas. Kegiatan penguncian roda ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 26 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan penguncian roda kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas dalan wilayah Kota Banda Aceh. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keteraturan, kelancaran lalu lintas dan keselamatan jalan. Pemberian Sanksi Setiap orang yang memanfaatkan atau memarkirkan badan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sehingga mengakibatkan kemacetan akan di berikan sanksi berupa tindakan langsung. Proses selanjutnya yang bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku ialah dengan menerapkan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp. 000,- . ima ratus ribu rupia. terhadap pelaku pelanggaran parkir di badan jalan. Penerapan sanksi denda tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 287 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat . huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat . huruf b dipidana dengan kurungan paling lama 2 . bulan atau denda paling banyak Rp500. 000,00 ima ratus ribu rupia. Keberadaan para pelanggar parkir yang mengganggu baik lalu lintas maupun pendapatan daerah harusnya ditanggapi dengan cepat. Pemerintah kota hendaknya persuasif dan proaktif melakukan upaya pencegahan dan penertiban dengan langkah yang bijaksana. Upaya ini tentunya tidak terlepas dari adanya dukungan dan partisipasi masyarakat luas. Penanggulangan oknum pelanggar parkir oleh pemerintah pada hakikatnya merupakan bagian dari kebijakan publik sehingga harus menimbulkan dampak yang bisa dinikmati. Para pelanggar parkir sebagai kelompok sasaran harus benar-benar telah memahami tujuan program dan patuh terhadap peraturan yang ada. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dari permasalahan yang di angkat dapat di ambil kesimpulan maka dasar Hukum Penerapan Sanksi Pidana Parkir di Badan Jalan di Jurnal Ius Civile | 91 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 dasarkan pada Pasal 106 ayat . huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di jelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir. Pasal 287 disebutkan setip orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang di nyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat . huruf b di pidana dengan kurungan paling lama 2 . bulan atau denda paling banyak Rp. 000,00 (Lima ratus ribu rupia. Adapun yang menjadi Faktor Penyebab pelaku melakukan pelanggaran yaitu faktor kebiasaan, faktor sarana prasarana, faktor volume kendaraan, faktor keadaan alam. Kebutuhan lahan parkir di Kota Banda Aceh sudah sudah semakin sedikit sehingga orang cenderung memilih parkir di badan jalan. Untuk menanggulangi pelanggaran-pelarangan diperlukan upaya penanggulangan terhadap pelanggaran parkir dari pihak yang berwenag khususnya pemerintah kota Banda Aceh diantaranya Penyediaan lahan parkir. Sosialisasi larangan parkir pada tempat yang tidak dibolehkan. Peringatan kepada pihak pelanggar. Penindakan dan pemberian REFERENSI