CIVIC EDUCATION AND SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 7 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2025 https://journal. id/index. php/cessj/index E-ISSN : 2686-3170 P-ISSN : 2686-3162 Perkawinan Antarbudaya Dan Tantangan Kewargaan: Analisis Kritis atas Realitas Sosial di Kampung Lapua Metri Gamelia Usboko1. Julianus Labobar2. Yakob Godlif Malatuny3 Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani123 Email : usbokometri3@gmail. com, julianuslabobar@stakpnsentani. , godlifmalatuny@stakpnsentani. Abstrak Pasangan lintas budaya di kampung Lapua menghadapi perbedaan nilai, tradisi, serta tekanan sosial, dan bagaimana hal ini berdampak pada pembentukan karakter warga negara yang toleran. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus, penelitian ini menggali data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi terhadap pasangan antarbudaya, tokoh adat, dan peran gereja setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan antarbudaya berpotensi memperkuat integrasi sosial dan menghidupkan nilai-nilai Pancasila, terutama sila Persatuan Indonesia. Namun, dinamika tribalisme dan dominasi budaya dalam rumah tangga dapat melemahkan harmoni jika tidak dikelola dengan bijak. Gereja terbukti memainkan peran strategis sebagai agen transformasi sosial melalui pendidikan nilai-nilai kasih, kesetaraan, dan toleransi. Kesimpulannya, perkawinan antarbudaya di Kampung Lapua menjadi laboratorium sosial bagi praktik hidup berbangsa yang menjunjung tinggi kebhinekaan, sekaligus memperlihatkan urgensi pembinaan kewarganegaraan sejak dari lingkup keluarga dalam membangun Indonesia yang inklusif dan damai dalam perbedaan. Kata Kunci: Perkawinan Antarbudaya. Tantangan Kewargaan. Realitas Sosial. Kampung Lapua. Abstract Cross-cultural couples in Lapua village face different values, traditions and social pressures, and how these impact on the character building of tolerant citizens. Using a qualitative approach and case study method, this research explores data through in-depth interviews, field observations, and documentation studies of intercultural couples, traditional leaders, and the role of the local church. The results show that intercultural marriages have the potential to strengthen social integration and bring to life the values of Pancasila, especially the precepts of Indonesian Unity. However, the dynamics of tribalism and cultural dominance in the household can undermine harmony if not managed wisely. The church is proven to play a strategic role as an agent of social transformation through education in the values of love, equality and tolerance. In conclusion, intercultural marriages in Lapua village become a social laboratory for the practice of national life that upholds diversity, as well as showing the urgency of fostering citizenship from the family sphere in building an inclusive and peaceful Indonesia in diversity. Keywords: Intercultural Marriage. Citizenship Challenges. Social Reality. Lapua Village. CIVIC EDUCATION AND SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 7 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2025 https://journal. id/index. php/cessj/index E-ISSN : 2686-3170 P-ISSN : 2686-3162 Pendahuluan Indonesia adalah negeri yang sejak dahulu dikenal sebagai rumah dari ribuan budaya, bahasa, dan suku bangsa. Dengan lebih dari 1. 340 suku dan 652 bahasa lokal yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, keberagaman telah menjadi identitas kolektif bangsa ini. Indonesia ibarat mozaik besar yang tersusun dari ribuan kepingan warna-warni: masing-masing keping adalah suku dan bahasa lokal, berbeda bentuk dan coraknya, namun ketika disusun bersama, membentuk satu gambar indah bernama Indonesia. Namun, di balik keindahan keragaman tersebut, tersembunyi tantangan besar dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis, terutama ketika keberagaman itu bertemu dalam institusi yang sangat pribadi dan sakral: perkawinan. Fenomena perkawinan interkultural telah menjadi wajah baru dari dinamika masyarakat modern. Di Kampung Lapua, sebuah komunitas adat yang hidup dalam warisan budaya yang kuat, praktik ini mulai muncul seiring dengan meningkatnya mobilitas sosial dan keterbukaan informasi. Namun, kehadiran pernikahan antarbudaya belum sepenuhnya diterima dengan tangan terbuka. Justru, dalam banyak kasus, perkawinan seperti ini mengundang perdebatan dan bahkan penolakan dari masyarakat sekitar (Alaguev, 2021. Doncheva, 2016. Khairuddin. Machette & Ioana, 2. Penolakan tersebut umumnya didasarkan pada kekhawatiran akan hilangnya identitas budaya dan benturan nilai-nilai tradisional dalam kehidupan keluarga. Akar persoalan lainnya terletak pada minimnya pendidikan anak dalam konteks multikultur. Di Kampung Lapua, pola pikir yang dominan masih menganggap pendidikan sebagai proses homogenisasi nilai, bukan sebagai ruang pembelajaran lintas budaya . Padahal, sebagaimana ditegaskan Khairuddin, . , pendidikan multikultural semestinya mampu menanamkan nilai-nilai toleransi, pengakuan atas perbedaan, dan penghormatan pada keberagaman tanpa adanya kebijakan diskriminatif. Ketidaksadaran orang tua akan pentingnya nilai lintas budaya dapat menyebabkan anak tumbuh dengan pandangan sempit, kurang empati, dan sulit menerima perbedaan, sehingga meningkatkan risiko konflik budaya di rumah tangga (Baumfield & Cush, 2017. Johannessen & Skeie, 2019. Knoblauch, 2. Ketegangan budaya tersebut tidak berhenti pada pola asuh anak, tetapi juga menyentuh pada klaim kebenaran budaya yang sering kali diangkat oleh salah satu pihak dalam rumah tangga. Dalam beberapa kasus, budaya dari suku tertentu dianggap lebih superior, dan karenanya harus diikuti oleh pasangan (Abdelrahim, 2022. Angelita et al. Clark & Winegard, 2. Fenomena ini dikenal sebagai kepercayaan pada superioritas budaya atau tribalism, yang dapat berdampak pada hubungan rumah tangga, bahkan berpotensi diskriminasi dan perceraian. Ibarat sistem imun yang menyerang organ transplantasi karena dianggap asing: dalam tubuh manusia, sistem imun berfungsi melindungi, tapi jika terlalu kaku dalam mengenali Auyang berbeda,Ay ia akan menyerang bahkan bagian yang bisa menyelamatkan hidup. Begitu pula tribalism dalam rumah tanggaAisatu budaya CIVIC EDUCATION AND SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 7 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2025 https://journal. id/index. php/cessj/index E-ISSN : 2686-3170 P-ISSN : 2686-3162 yang terlalu dominan dapat AumenolakAy nilai pasangan, meskipun perbedaan itu sebenarnya bisa memperkaya hubungan. Jika tidak ada toleransi . eperti imun yang tidak diberi penyesuaia. , hubungan bisa mengalami AupenolakanAy permanen: konflik, diskriminasi, hingga perceraian. Secara spesifik lebih mengkhawatirkan, sebagian masyarakat Kampung Lapua masih belum menyadari bahwa keberagaman budaya adalah bagian dari ciptaan Tuhan itu sendiri. Mereka melihat budaya sebagai warisan suci dari leluhur yang tidak boleh diganggu gugat. Pandangan ini, menurut Marisi et al. , . justru menghambat transformasi budaya ke arah yang lebih inklusif. Dampak dari ketegangan ini bisa sangat nyata. Riset Djawas & Nurzakia, . mengonfirmasi bahwa masyarakat masih menganggap perkawinan campuran sebagai sesuatu yang Autidak idealAy dan berpotensi gagal. Ketika salah satu pasangan berasal dari luar budaya yang dikenal, maka keluarga besar akan meragukan keberlangsungan rumah tangga tersebut dan menyarankan untuk Padahal, dari sisi hukum, negara telah memberikan ruang bagi praktik ini. Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan jelas mengatur tentang perkawinan campur, yakni perkawinan antara dua individu yang tunduk pada hukum yang berlainan. Sayangnya, dalam praktik di Kampung Lapua, restu pernikahan masih didasarkan pada asal-usul dan garis keturunan, bukan pada kesiapan emosional dan moral kedua pasangan. Kondisi ini diperburuk dengan adanya praktik tradisional berupa Auperkawinan timbal balikAy atau AubalasanAy. Di mana pihak perempuan meminta saudara dari pihak laki-laki untuk dinikahkan sebagai bentuk penyeimbang hubungan antar keluarga. Praktik ini sering kali mengorbankan perempuan, yang bahkan masih berada dalam usia belum dewasa, sehingga harus meninggalkan sekolah dan masa kecil mereka. Dalam konteks seperti ini, pendidikan kewarganegaraan memiliki posisi yang strategis. Pendidikan ini seharusnya mampu memperkenalkan nilai-nilai universal seperti keadilan, kesetaraan, penghormatan terhadap hak asasi, serta semangat living together in differences yang menjadi dasar dari masyarakat demokratis modern. Masyarakat adat di Kampung Lapua harus dibekali dengan pemahaman yang mendalam bahwa identitas budaya bukanlah penghalang, melainkan potensi yang bisa memperkaya kehidupan keluarga. Kajian ilmiah dalam tulisan ini menjadi sangat penting, sebab tidak hanya membuka ruang pemahaman baru, tetapi juga menjadi kontribusi nyata untuk membangun masyarakat yang lebih toleran, adil, dan mencintai perbedaan sebagai anugerah. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, yang dipilih karena mampu menggali data secara mendalam, akurat, dan CIVIC EDUCATION AND SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 7 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2025 https://journal. id/index. php/cessj/index E-ISSN : 2686-3170 P-ISSN : 2686-3162 menyeluruh terkait fenomena perkawinan antarbudaya dan tantangan kebangsaan, khususnya dalam konteks sosial masyarakat di Kampung Lapua. Kecamatan Kaureh. Kabupaten Jayapura. Papua. Fokus utama diarahkan pada tokoh adat serta masyarakat yang menjalani kehidupan dalam pernikahan lintas budaya sebagai informan utama. Pelaksanaan penelitian berlangsung selama Mei hingga Juli 2024, dengan teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi yang relevan dengan topik penelitian. Dalam menganalisis data, peneliti mengikuti model dari Miles & Huberman, . , yang mencakup tiga tahapan utama: reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan Pendekatan ini digunakan untuk memperoleh pemahaman yang kritis dan reflektif terhadap realitas sosial yang dihadapi oleh pasangan dalam perkawinan antarbudaya. Hasil dan Pembahasan Dinamika Perkawinan Antarbudaya di Kampung Lapua Perkawinan antarbudaya di Kampung Lapua merupakan fenomena yang berkembang seiring dengan realitas masyarakat yang multikultural. Kampung ini menjadi pertemuan berbagai suku, menjadikannya sebagai ruang sosial yang terbuka terhadap perbedaan. Kondisi ini mendorong terjadinya hubungan lintas suku yang kemudian berlanjut dalam ikatan perkawinan. Perkawinan antarbudaya dapat disamakan dengan interaksi spesies dalam ekosistem yang adaptif, di mana makhluk hidup dari lingkungan berbeda membentuk simbiosis untuk bertahan dan berkembang. Dalam konteks sosial, pasangan dari latar budaya berbeda saling menyesuaikan nilai, tradisi, dan kebiasaan, menciptakan sistem keluarga yang resilient dan harmonis dalam masyarakat majemuk seperti Kampung Lapua. Masyarakat adat Kampung Lapua pun telah mengalami proses adaptasi terhadap fenomena ini, sehingga perkawinan antarbudaya kini tidak lagi dianggap tabu, melainkan menjadi hal yang wajar dalam kehidupan sehari-hari. Motivasi terjadinya perkawinan antarbudaya di kampung ini tidak hanya didorong oleh interaksi sosial yang intensif, tetapi juga oleh nilai-nilai kekristenan yang diajarkan oleh gereja. Nilai-nilai seperti kasih, toleransi, dan penerimaan perbedaan menjadi landasan spiritual yang kuat bagi pasangan dalam menjalin hubungan dan membangun keluarga (Carpintero, 2024. Farida & Christy, 2. Gereja hadir secara aktif dalam membimbing jemaat, khususnya pasangan antarbudaya, melalui pengajaran dan kunjungan pastoral yang memberikan arahan serta pemahaman untuk menghadapi perbedaan budaya dalam rumah tangga. Penelitian menemukan proses terjadinya perkawinan antarbudaya di Kampung Lapua dimulai dari tahap pendekatan antarindividu yang berasal dari latar belakang budaya yang berbeda. Dalam tahap ini, terjadi proses saling mengenal, memahami karakter, kebiasaan, dan nilai-nilai budaya masing-masing. Tahap ini sering kali diwarnai dengan negosiasi budaya, di mana pasangan mulai berhadapan dengan perbedaan persepsi, tradisi, serta gaya komunikasi yang khas dari masing-masing budaya. Tantangan ini semakin nyata ketika memasuki tahap CIVIC EDUCATION AND SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 7 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2025 https://journal. id/index. php/cessj/index E-ISSN : 2686-3170 P-ISSN : 2686-3162 perencanaan pernikahan dan kehidupan berumah tangga, di mana nilai-nilai budaya sering kali bersinggungan atau bahkan bertentangan satu sama lain. Kehidupan rumah tangga pasangan antarbudaya di Kampung Lapua menjadi ladang pembelajaran untuk saling memahami dan menerima perbedaan. Tantangan seperti perbedaan dalam mendidik anak, pembagian peran, dan tekanan ekonomi akibat tradisi masih sering terjadi. Namun, dengan dukungan gereja dan kekuatan iman, banyak pasangan mampu mempertahankan keutuhan rumah tangga Proses ini menunjukkan bahwa perkawinan antarbudaya bukan hanya soal menyatukan dua individu, tetapi juga tentang membangun harmoni antara dua budaya melalui kasih, pengertian, dan pendampingan spiritual yang berkelanjutan. Dari sudut pandang ilmu kewarganegaraan, fenomena perkawinan antarbudaya di Kampung Lapua merupakan manifestasi konkret dari pengamalan nilai-nilai kebhinekaan, integrasi sosial, serta penguatan identitas nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perkawinan antarbudaya mencerminkan bahwa keberagaman etnis, budaya, dan latar belakang sosial di Indonesia bukanlah penghalang, melainkan kekayaan yang dapat membentuk kehidupan masyarakat yang inklusif, toleran, dan harmonis (Candra, 2022. Jayantini et al. , 2. Dalam konteks Kampung Lapua, di mana masyarakat berasal dari berbagai daerah di Indonesia, perkawinan lintas suku menunjukkan keberhasilan komunitas lokal dalam mewujudkan hidup berdampingan secara damai di tengah keragaman. Dari aspek nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ketiga Persatuan Indonesia, perkawinan antarbudaya menjadi bentuk nyata dari integrasi sosial yang melampaui sekat-sekat kesukuan. Perkawinan antarbudaya mendorong terbentuknya keluarga yang mampu melampaui batas-batas kesukuan dan memperkuat kohesi sosial melalui komunikasi, toleransi, dan integrasi nilai-nilai budaya (Doncheva, 2016. Kurniawan & Purworini, 2019. Silva et al. , 2. Ketika dua individu dari latar budaya berbeda memutuskan untuk hidup bersama dalam pernikahan, mereka secara tidak langsung sedang memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan bangsa (Chin, 2021. Sholahuddin & Sukowati, 2. Proses negosiasi budaya yang terjadi dalam hubungan tersebut menunjukkan pengamalan sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab, di mana pasangan belajar untuk saling menghormati dan menghargai hak serta martabat satu sama lain, meskipun berasal dari budaya yang berbeda (Almahdali et al. , 2024. Groves et al. , 2015. Li et al. , 2. Selain itu, proses pendidikan dan pendampingan oleh lembaga keagamaan seperti gereja juga menjadi bagian dari upaya membentuk warga negara yang demokratis dan berkarakter. Gereja di Kampung Lapua berperan sebagai agen sosialisasi nilai-nilai toleransi, dialog, dan kerukunan yang sangat sejalan dengan prinsip-prinsip pendidikan kewarganegaraan. Dalam hal ini, warga negara tidak hanya dipersiapkan untuk hidup dalam masyarakat yang majemuk, tetapi juga dibentuk untuk aktif menjaga perdamaian dan keharmonisan sosial. Keberhasilan gereja dalam membantu pasangan antarbudaya melewati tantangan dan perbedaan menjadi contoh nyata kontribusi lembaga sosial dalam membina masyarakat yang bersatu dalam keberagaman. CIVIC EDUCATION AND SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 7 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2025 https://journal. id/index. php/cessj/index E-ISSN : 2686-3170 P-ISSN : 2686-3162 Dari perspektif hak dan kewajiban warga negara, perkawinan antarbudaya juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga tanpa diskriminasi budaya atau suku. Hal ini sesuai dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara dan masyarakat dituntut untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi setiap warga negara untuk menjalankan kehidupan pribadinya secara bebas dan bertanggung jawab, termasuk dalam hal memilih pasangan hidup lintas Perkawinan antarbudaya di Kampung Lapua juga merupakan bentuk aktualisasi dari nilai-nilai demokrasi, toleransi, dan persatuan. Fenomena ini tidak hanya memperkuat kohesi sosial di tingkat lokal, tetapi juga memperkaya praktik hidup berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila. UUD 1945, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Manifestasi Tribalism dan Superioritas Budaya dalam Hubungan Pasutri Manifestasi tribalisme dan superioritas budaya dalam hubungan pasangan suami istri . antarbudaya di Kampung Lapua menunjukkan adanya tantangan serius dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang demokratis, berkeadilan, dan berwawasan kebhinekaan. Tribalisme, yang ditandai dengan loyalitas buta terhadap kelompok atau suku sendiri dan kecenderungan merendahkan kelompok lain, merupakan dimensi budaya yang berbeda dari konsep-konsep budaya klasik seperti kolektivisme atau maskulinitas menurut teori Hofstede, dan kini diusulkan sebagai dimensi budaya tersendiri karena pengaruhnya yang signifikan dalam membedakan masyarakat satu dengan yang lain (Abdelrahim, 2. Di satu sisi, tribalisme mengancam prinsip persatuan dalam keberagaman yang menjadi fondasi utama bangsa Indonesia sebagaimana tercermin dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika, namun di sisi lain bisa menjadi sumber solidaritas dan identitas jika dikelola secara inklusif (Cova & Cova, 2002. Oyedeji, 2. Dalam konteks keluarga antarbudaya, dominasi budaya salah satu pihak terhadap pihak lainnyaAiseperti pemaksaan tradisi, penolakan terhadap nilai budaya pasangan, hingga konflik identitasAidapat dilihat sebagai bentuk pengingkaran terhadap hak asasi dan prinsip kesetaraan sebagai warga negara (Berry, 2008. Hui et al. , 2015. Nauck, 2. Pentingnya saling menghormati antarindividu, termasuk di dalam lingkup terkecil masyarakat yaitu keluarga. Ketika suami atau istri menolak budaya pasangannya atau memaksakan budayanya sendiri secara mutlak, maka terjadi ketimpangan relasi yang bertentangan dengan nilai demokrasi dalam kehidupan keluarga yang menghargai perbedaan dan membangun kesepahaman. Kondisi ini juga berdampak pada ketahanan keluarga sebagai unit sosial yang mendidik warga negara pertama kali. Konflik akibat tribalisme dan dominasi budaya dalam keluarga dapat memunculkan krisis identitas pada anak, memperkuat stereotip negatif antarbudaya, serta melemahkan nilai-nilai kebangsaan yang seharusnya ditanamkan sejak dini. Dari aspek pendidikan kewarganegaraan, hal ini CIVIC EDUCATION AND SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 7 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2025 https://journal. id/index. php/cessj/index E-ISSN : 2686-3170 P-ISSN : 2686-3162 menghambat proses pembentukan warga negara yang berpikir terbuka, toleran, dan mampu hidup dalam masyarakat multikultural. Lebih jauh, situasi ini mencerminkan pentingnya peran negara dan masyarakat sipilAitermasuk lembaga agama seperti gerejaAidalam memberikan pendidikan nilai-nilai kewarganegaraan seperti toleransi, kesetaraan hak, dan penghormatan terhadap keragaman budaya. Penelitian menemukan di Kampung Lapua, gereja berfungsi sebagai agen transformasi sosial yang membantu pasangan antarbudaya memahami bahwa perbedaan bukan ancaman, melainkan kekayaan bersama yang harus dirawat dalam semangat persatuan bangsa. Upaya gereja melalui kunjungan pastoral dan pendidikan iman yang menekankan kasih dan kesetaraan menjadi bentuk nyata dari penguatan nilai-nilai kewarganegaraan dalam konteks lokal. Gereja mengajarkan kepada pasutri di Kampung Lapua bahwa tribalisme dan superioritas budaya dalam hubungan pasutri adalah gejala sosial yang harus direspons dengan pendekatan pendidikan yang membangun karakter warga negara yang inklusif, beradab, dan nasionalis. Perkawinan antarbudaya seharusnya menjadi laboratorium kecil bagi praktik hidup bernegara yang menghormati hak, martabat, dan budaya setiap warganya, dalam satu kesatuan yang utuh sebagai bangsa Indonesia. Penerimaan terhadap keberagaman dan penerapan nilai multikultural dapat menciptakan ruang aman bagi negosiasi identitas, memperkuat rasa saling menghormati, dan mendorong terciptanya keluarga yang setara dan inklusif (Berry. Hui et al. , 2015. Moriizumi, 2. Menghindari dominasi budaya dan mengedepankan integrasi serta penghargaan terhadap perbedaan adalah kunci untuk membangun keluarga antarbudaya yang harmonis dan adil. Implikasi Sosial dan Kebangsaan dari Perkawinan Antarbudaya Perkawinan antarbudaya di Kampung Lapua memiliki implikasi sosial dan kebangsaan yang sangat signifikan, khususnya ketika dikaji dari perspektif ilmu Perkawinan di Kampung Lapua memungkinkan terjadinya interaksi intensif antara berbagai budaya, sehingga mendorong terciptanya ruang toleransi, saling pengertian, dan integrasi sosial. Dalam hal ini, perkawinan antarbudaya bukan hanya menjadi bentuk hubungan pribadi antara dua individu, tetapi juga merupakan wujud nyata dari penerapan nilai-nilai Pancasila, terutama sila ketiga. AuPersatuan Indonesia,Ay dalam kehidupan nyata. Namun demikian, fenomena ini juga menyimpan potensi konflik sosial. Seperti tergambar dalam temuan penelitian, pasangan antarbudaya dihadapkan pada tantangan serius berupa perbedaan nilai, tradisi, dan kebiasaan yang terkadang menimbulkan ketegangan dalam rumah tangga. Konflik identitas, dominasi budaya salah satu pihak, dan penolakan terhadap tradisi pasangan menjadi hambatan dalam membangun kehidupan keluarga yang harmonis (Machette & Ioana, 2023. Silva et , 2. Ketika persoalan-persoalan ini tidak ditangani dengan bijak, bukan tidak mungkin dapat berkembang menjadi ketegangan antar komunitas budaya yang lebih luas, serta mengganggu semangat kohesi sosial di masyarakat. CIVIC EDUCATION AND SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 7 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2025 https://journal. id/index. php/cessj/index E-ISSN : 2686-3170 P-ISSN : 2686-3162 Keberadaan perkawinan antarbudaya di Kampung Lapua menjadi peluang sekaligus tantangan dalam mewujudkan semangat kebhinekaan dan integrasi dalam Peluang muncul ketika masyarakat belajar untuk hidup berdampingan dengan budaya yang berbeda, membangun sikap saling menghormati, dan memperkuat identitas kebangsaan yang tidak didasarkan pada kesamaan suku, tetapi pada nilai-nilai persatuan. Dalam hal ini, pendidikan kewarganegaraan yang menekankan nilai toleransi, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi sangat relevan untuk ditanamkan, baik dalam keluarga maupun di lingkungan masyarakat luas (Almahdali et al. , 2024. Rasjid et al. , 2. Adapun peran gereja dalam konteks ini juga sangat strategis sebagai agen pendidikan moral dan kewarganegaraan. Melalui ajaran-ajaran kekristenan yang menekankan kasih, kesetaraan, dan penerimaan terhadap perbedaan, gereja di Kampung Lapua telah berhasil menjadi penopang ketahanan keluarga antarbudaya dan sekaligus membangun jembatan sosial di tengah keragaman. Kehadiran gereja menjadi bentuk nyata dari partisipasi masyarakat sipil dalam mendukung pembentukan warga negara yang toleran, beradab, dan nasionalis. Perkawinan antarbudaya di Kampung Lapua membawa implikasi sosial yang mendalam: memperkaya kehidupan masyarakat dengan nilai keberagaman sekaligus menantang masyarakat untuk mengatasi perbedaan dengan sikap terbuka dan dewasa. Dalam konteks kebangsaan, praktik ini merupakan wujud konkret dari integrasi masyarakat yang dibangun di atas pondasi kebhinekaan, menjadikan masyarakat Lapua sebagai model hidup bersama yang selaras dengan cita-cita Indonesia sebagai bangsa yang bersatu dalam perbedaan. Perkawinan antarbudaya tidak hanya menjadi cerminan dinamika sosial, tetapi juga berperan dalam membentuk identitas kebangsaan yang lebih inklusif dan multikultural (Rodryguez Garcya, 2006. Silva et al. , 2. Penting untuk memahami dan mengelola perbedaan budaya dalam perkawinan agar tercipta harmoni serta memperkuat semangat persatuan dalam keberagaman. Simpulan Perkawinan antarbudaya di Kampung Lapua tidak hanya mencerminkan dinamika sosial masyarakat multikultural, tetapi juga menjadi arena pembelajaran hidup bersama dalam perbedaan. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, praktik ini menggambarkan penerapan nilai-nilai Pancasila secara konkret, terutama sila Persatuan Indonesia, yang mengedepankan harmoni dalam Melalui interaksi intensif antarbudaya, warga Kampung Lapua telah menciptakan ruang sosial yang inklusif, di mana perbedaan tidak dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai kekayaan bersama. Gereja memainkan peran kunci sebagai agen pendampingan spiritual dan moral yang tidak hanya memperkuat ketahanan keluarga antarbudaya, tetapi juga membentuk karakter warga negara yang toleran, demokratis, dan beradab. Namun, tantangan seperti tribalisme dan superioritas budaya dalam relasi rumah tangga tetap menjadi batu ujian penting bagi keberhasilan perkawinan lintas Ketika nilai-nilai budaya dipaksakan secara sepihak dalam keluarga, maka akan muncul ketimpangan yang merusak keharmonisan dan berpotensi mencederai identitas anak sebagai calon warga negara. Di sinilah pentingnya pendidikan nilai27 CIVIC EDUCATION AND SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 7 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2025 https://journal. id/index. php/cessj/index E-ISSN : 2686-3170 P-ISSN : 2686-3162 nilai kewarganegaraan sejak dari unit terkecil masyarakatAikeluargaAiagar perbedaan dapat dikelola dengan bijak. Pengalaman masyarakat Kampung Lapua menunjukkan bahwa melalui pendekatan yang mengedepankan kasih, dialog, dan kesetaraan, perkawinan antarbudaya dapat menjadi laboratorium hidup bernegara yang mencerminkan cita-cita Bhinneka Tunggal Ika: bersatu dalam perbedaan, kuat dalam keberagaman. Referensi