Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA Kristinus Laia Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya kristinuslaia3@gmail. Abstrak Perlindungan Hukum adalah upaya melindungi yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada. Dalam penelitian ini yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka dalam proses penyidikan perkara tindak pidana pengeroyokan yang ddilakukan secara bersama-sama . tudu putusan 475 K/Pid/2. Pelanggaran hak tersangka telah dilanggar oleh penyidik pada saat penyidikan pada putusan Nomor 475 K/Pid/2018. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka telah diatur didalam peraturan perundang-undangan sesuai yang termuat dalam KUHAP yang terdapat dalam Pasal 50-68. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dalam hal terjadinya pelanggaran pelanggaran hak tersangka khususnya pelanggaran mengenai tidak diberikan hak untuk didampingi penasehat hukum maka BAP penyidikan serta dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Penulis menyarankan kepada penyidik dalam proses penyidikan suatu perkara agar menghormati dan memenuhi hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum dilakukan penyidikan, penyidik terlebih dahulu memberitahukan kepada tersangka mengenai hak-haknya sebagai tersangka, sehingga hak tersangka secara hukum dapat terpenuhi. Serta diharapkan kepada penyidik agar lebih profesional serta memperhatikan pasal 56 KUHAP mengenai kewajiban seorang tersangka untuk didampingi penasehat hukum jika ancaman hukuman lebih dari lima Kata Kunci: Perlindungan Hukum. Hak-Hak Tersangka. Penyidikan. Tindak Pidana Pengeroyokan. Abstract Legal protection is an effort to protect the government or authorities with a number of existing In this research, the problem formulation is how the law protects the rights of suspects in the process of investigating cases of criminal acts of assault which are carried out jointly https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 ecision study 475 K/Pid/2. Investigators violated the suspect's rights during the investigation into decision Number 475 K/Pid/2018. The type of research used is normative legal research using the statutory approach, case approach and analytical approach. Data collection was carried out using primary data, secondary data and tertiary data. The data analysis used is descriptive qualitative analysis and conclusions are drawn using a deductive method. Based on research findings and discussions, it can be concluded that legal protection for suspects' rights has been regulated in statutory regulations in accordance with those contained in the Criminal Procedure Code contained in Articles 50-68. Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights. Laws Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power and National Police Chief Regulation Number 14 of 2012 concerning Management of Criminal Investigations. In the event of a violation of a suspect's rights, especially a violation regarding not being given the right to be accompanied by a legal advisor, the investigation report report and the indictment from the public prosecutor cannot be accepted or are null and void by law. The author advises investigators in the process of investigating a case to respect and fulfill the suspect's rights in accordance with applicable Before an investigation is carried out, the investigator first informs the suspect about his rights as a suspect, so that the suspect's rights can be fulfilled legally. It is also hoped that investigators will be more professional and pay attention to article 56 of the Criminal Procedure Code regarding the obligation of a suspect to be accompanied by a legal advisor if the threat of punishment is more than five years. Key Words: Legal Protection. Suspects' Rights. Investigation. Crime of Assault. Pendahuluan Negara Indonesia adalah Negara Artinya bahwa Negara hukum adalah Negara yang berlandaskan pada hukum yang memberikan keadilan kepada setiap warga negaranya. Bahwa segala kebijakan, wewenang, ataupun tindakan setiap lembaga-lembaga negara harus sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Negara Indonesia Negara penduduk yang banyak sehingga harus ada aturan yang mengatur agar terjaminnya Hukum itu sangat penting dalam sebuah negara agar adanya lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugasnya. Agar terjaminnya penegakkan hukum maka setiap orang harus taat serta mengikuti aturan yang berlaku. Dalam menegakkan kedudukan kepada setiap orang apabila berkonflik dengan hukum. Penegakkan hukum merupakan upaya atau proses untuk tercapainya keadilan berdasarkan konsep hukum. Dimana penegakkan meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Didalam kesetaraan dan persamaan kepada setiap warga Negara Indonesia tanpa membedabedakan. Persamaan didepan hukum adalah asas yang mana seluruh warga Negara didalam penegakkan hukum. Jadi jelas bahwa setiap orang yang terlibat atau berkonflik dengan hukum dalam proses pelaksanaannya serta dalam menjatuhkan hukuman harus dengan seadil-adilnya dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam hal ini yang dilaksanakan oleh penegak hukum. Penegak hukum adalah https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 seseorang yang berhak atau yang berwenang dalam menegakkan hukum agar terjaminnya kepastian hukum yang Dalam hukum diindonesia khususnya ditingkat kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik perkara, banyak sekali pelaggaran-pelanggaran yang dilakukan yang salah satunya tidak memberikan secara penuh hak-hak tersangka dalam proses penyidikan. Itu artinya bahwa dalam pelaksanaan penegakkan hukum para penegak hukum itu sendiri tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dengan hal itu perlu adanya perlindungan hukum bagi tersangka yang telah dilanggar hak-haknya agar adanya kepastian hukum. Perlindungan hukum merupakan upaya yang diberikan kepada setiap orang untuk melindungi hak-hak seseorang agar penegak hukum tidak sewenang-wenang melakukan tindakan hukum. Sehingga dengan adanya penegakkan hukum yang tidak sesuai kepada seseorang maka seseorang itu harus dilindungi oleh hukum Perlindungan hukum ini sangat penting kepada setiap orang supaya adanya keamanan serta kenyamanan kepada setiap Dalam adanya suatu perkara pidana atau peristiwa pidana seseorang itu harus diperiksa oleh penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana tertentu. Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang yang mana perbuatan itu telah dilarang dalam Undang-Undang. Perbuatan yang dilarang dalam undang-undang itu tidak boleh dilakukan oleh setiap orang maka apa bila E-ISSN 2828-9447 dilakukan harus dikenakan sanksi sesuai Sebelum ditentukan berapa hukuman seseorang yang telah melanggar tindak pidana maka ada yang namanya proses penyidikan yang bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dengan adanya bukti itu kita dapat menentukan serta menemukan orang yang melakukannya atau tersangkanya. Dalam hal ada suatu dilakukan penyidikan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan. Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undangundang. Penyelidikan ini berfungsi untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang sesungguhnya telah terjadi dan sebagai dasar dalam membuat berita acara serta laporan yang nantinya dapat dikatakan dasar permulaan penyidikan. Dalam penyelidikan ini pihak penyelidik pengolahan TKP, pengamatan, wawancara, pembuntutan, pelacakan, penyamaran . serta penelitian dan analisis Jadi penyidikan, harus adanya penyelidikan terlebih dahulu oleh penyelidik yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindakan penyidikan. Penyidikan merupakan suatu proses yang dilakukan oleh penyidik yang tata caranya telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan menelusuri siapa yang melakukan tindak pidana serta mengambil bukti bukti agar dapat ditentukan siapa tersangkanya. Penyidik https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 berwenang untuk melakukan penyidikan. Proses penyidikan suatu perkara dapat dilakukan oleh penyidik apabila penyidik itu mengatahui adanya peristiwa serta dugaan telah dilakukan suatu tindak Akan tetapi dalam proses penyidikan para penyidik harus mengikuti aturan yang berlaku agar adanya kepastian Dalam menentukan tersangka seorang penyidik harus mempunyai bukti yang kuat serta adanya kepastian bahwa Penyidikan juga dapat dilakukan apabila adanya laporan atau pengaduan dari warga bahwa adanya seseoarang yang telah penyidik diberi hak untuk melakukan Penyidikan merupakan proses awal dalam menyelesaikan perbuatan pidana yang telah dilanggar oleh seseorang yang mana harus diselidiki dengan benar oleh penyidik. Dalam hukum acara pidana yang terkait dengan penyidikan yaitu aturan dalam mengumpulkan alat-alat bukti serta barang bukti, aturan mengenai terjadinya delik, pemeriksaan di lokasi perkara, pemanggilan tersangka atau penggeledahan, berita acara, penyitaan barang-barang bukti dan pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum serta dikembalikan kepada penyidik apabila tidak lengkap berkas berkasnya untuk Dalam proses penyidikan itu ada yang namanya tersangka yang mana hak-haknya itu harus dilindungi oleh hukum agar tercapainya keadilan. Tersangka merupakan seorang yang melakukan perbuatan pidana. Seorang tersangka berhak memberikan keterangan yang bebas kepada kepolisian serta diberikan kesempatan untuk didampingi oleh penasehat hukum. Dalam hal E-ISSN 2828-9447 tersangka memberikan keterangannya tersangka dalam proses proses penyidikan tersebut tetapi adanya kebebasan kepada Agar pemeriksaan dalam penyidikan para penyidik harus melakukannya sesuai dengan aturan aturan hukum yang berlaku dengan tidak sewenang-wenang dalam menentukan tersangka. Hak penyidikan itu yang pertama seorang mengetahui serta dijelaskan kepadanya tuduhan apa yang diberikan kepadanya. Kedua seorang tersangka berhak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik ataupun hakim. Sehingga hak-hak tersangka itu harus dilindungi agar adanya kepastian hukum dan dapat diketahui bahwa perbuatan itu memang benar ia yang melakukan atau bukan. Dalam hal dilakukan penangkapan kepada kentetuan yang diatur dalam Perkap No. Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dalam Pasal 36 ayat . terhadap seorang tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang bersifat kumulatif . ukan alternati. , yaitu: Adanya bukti permulaan yang cukup yaitu laporan polisi didukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat . Pasal 188 ayat . dan Pasal 189 ayat . KUHAP dan tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. Hakikat adanya aturan hukum sehingga memberikan kepastian hukum kepada setiap masyarakat serta jaminan keadilan kepada setiap orang yang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 berkonflik dengan hukum tanpa adanya Begitu juga kepada orang yang yang adanya dugaan atau sangkaan telah melanggar perbuatan pidana harus adanya jaminan hak-haknya sebagai warga Negara dan wajib dilindungi oleh hukum agar tercapainya keadilan dalam penyelasaian perkara pidana. Walaupun seseorang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP menjamin tentang hak-hak tersangka untuk tetap dilindungi, itu artinya bahwa Negara Indonesia itu menjamin serta melindungi hak-hak warga negaranya meskipun seseorang itu adanya dugaan telah melakukan perbuatan yang dilarang atau tindak pidana. Perlindungan hak tersangka ialah suatu bentuk jaminan kepada seorang tersangka yang melindungi hak-haknya dalam pemeriksaan ditingkat penyelidikan maupun penyidikan Sehingga dalam proses penyidikan itu ada hak-hak tersangka yang harus dilindugi untuk mewujudkan adanya kepastian hukum. Asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan kepada setiap orang yang telah disangka melanggar aturan. Artinya pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka dianggap tidak bersalah sehingga orang yang diduga telah melakukan tindak pidana itu hak haknya harus dipenuhi. Sehingga dengan adanya asas praduga tidak bersalah ini dapat menjamin bahwa adanya pemberian hak yang sama kepada setiap orang dihadapan hukum dengan tidak adanya perbedaan kepada setiap tersangka walaupun orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum tentu bersalah sebelum adanya putusan Salah satu kasus pengeroyokan yang mengakibatkan luka yang dilakukan secara E-ISSN 2828-9447 bersama-sama seperti yang telah diperiksa dan diputuskan di Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 282/Pid. B/2017/PN Pli, tingkat banding yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 9/Pid/2018/PT BJM dan tingkat kasasi yang Mahkamah Agung Nomor 475 K/Pid/2018. Dalam kasus tersebut adanya hak-hak tersangka yang terabaikan pada saat penyidikan, sesuai dengan keteranganketerangan para tersangka pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelaihari salah satunya yaitu tidak memberikan kesempatan kepada tersangka pada saat penyidikan untuk didampingi penasehat Terbukti dalam pertimbangan hakim pada tingkat pengadilan negeri setelah membaca pledoi . ota pembelaa. hukumnya sehingga hakim menimbang bahwa dalam pledoi tersebut majelis hakim . pemeriksaan penyidikan yaitu: mengenai penasehat hukum para terdakwa pada saat diperiksanya saksi Marwoto dan terdakwa Sawito Als Wito Bin Subandi menjadi saksi tidak dibubuhkan tanda tangan disebabkan pada saat selesai penasehat hukum yang mendampingi tidak ada dikantor dan telah pulang sehingga tidak membubuhkan tanda tangan, sedangkan dari keterangan saksi saksi Juniarto mengatakan penasehat hukum terdakwa ada dikantor polisi sampai dengan lewat jam 00:00 wita, walaupun keterangan dibawah sumpah, akan tetapi ini dapat memberikan dukungan bahwa ada kerancuan atau meminta berita acara dan ada hak-hak para terdakwa yang tidak diberikan oleh penyidik, yaitu tidak didampingi oleh https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 penasehat hukum berdasarkan Pasal 56 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 282/Pid. B/2017/PN Pli, putusan bahwa tidak menerima tuntutan dari jaksa penuntut umum. Kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan putusan Nomor 9/PID/2018/PT BJM, memberikan putusan dengan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 1 . tahun 6 . Setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, mengajukan kasasi di Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 475 K/Pid/2018 dan hakim memberikan putusan bebas kepada para terdakwa. Adapun beberapa jenis putusan hakim yaitu putusan bebas, putusan lepas dari sebagai tuntutan hukum dan putusan pemidan. Namun yang ingin dibahas dalam penelitian ini yaitu pada saat penyidikan ada hak-hak para tersangka yang tidak diberikan oleh penyidik meliputi tidak memberikan kesempatan untuk didampingi oleh penasehat hukum pada saat penyidikan. Sehingga bagaimana perlindungan hak-hak tersangka yang telah terabaikan pada proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ditingkat kepolisian. Adapun pasal yang didakwakan kepada para terdakwa yaitu Pasal 170 ayat . KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembila. Telah diterangkan dalam Pasal 56 ayat . KUHAP yang berbunyi AuDalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman 15 tahun atau lebih bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima E-ISSN 2828-9447 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjukan penasehat bagi mereka. Ay Jadi jelas bahwa adanya kelalaian atau pelanggaran hak-hak tersangka pada proses penyidikan karna seharusnya penyidik harus memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk didampingi penasehat hukum sesaui dengan Pasal 56 ayat . KUHAP. Bahkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dalam Pasal 54 huruf f mengatakan bahwa tersangka berhak untuk mendapatkan bantuan hukum, serta dalam Pasal 66 ayat . mengatakan tersangka yang tidak mampu dan tidak mempunyai penasehat penyidik/penyidik pembantu wajib menunjuk penasehat hukum bagi tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 . tahun atau lebih. Artinya bahwa sekalipun para tersangka itu miskin maka penyidik wajib menunjuk penasehat hukum kepada para terdakwa dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti ingin melakukan penelitian dengan judul AuPerlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan Nomor 475 K/Pid/2. Ay. Pengertian Perlindungan Hukum Berdasarkan dalam Pasal 28D ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan Ausetiap orang berhak atas https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dimuka hukumAy. Itu artinya bahwa perlindungan hukum itu pada dasarnya kepada setiap orang harus dilakukan agar terjaminnya hak asasi Dalam memberikan perlindungan itu para penegak hukum harus menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku sehingga setiap warga Negara adanya jaminan keadilan. Perlindungan hukum dalam hal ini apabila adanya pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh penyidik tersangka sehingga upaya apa yang dilakukan agar adanya perlindungan itu sendiri kepada tersangka. Ada beberapa pengertian terkait perlindungan hukum menurut para ahli, antara lain: Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah adanya seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya . Menurut CST Kansil, perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun. Menurut Setiono. Perlindungan Hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. E-ISSN 2828-9447 Tindak Pidana Pengeroyokan Tindak pidana pengeroyokan adalah tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang kepada orang lain dengan cara melakukan kekerasan kepada orang Dalam Pasal 1 ayat . KUHP, yang mengatur Autiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam perundangundangan. Ay Sehingga tindak pidana perbuatan pidana karna telah ada aturan yang mengaturnya. Pengeroyokan adalah barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Pengeroyokan sering terjadi dalam kalangan masyarakat yang mana dapat mengganggu ketertiban serta Hal ini terjadi karna adanya perbedaan-perbedaan kepentingan dalam suatu peristiwi atau perbedaan-perbedaan pendapat serta ketikcocokan antara yang satu dengan yang lain. Tindakan pengeroyokan salah satu permasalahan yang selalu terjadi dalam masyarakat kenyamanan kepada setiap masyarakat yang ada disekitar itu. Beberapa bentuk ditengah-tengah masyarakat baik itu dengan melakukan pemukulan fisik secara bersama-sama sehingga mengakitakan luka kepada korban dan bahkan cacat fifik serta hilangnya nyawa seseorang. Pada kasus pengeroyokan ada beberapa fator yang mengakibatkan terjadinya hal tersebut misalnya mersa dirugikan oleh pihak lain, pencemaran nama baik, dendam serta motif-motif lain. Pengeroyokan yang dilakukan oleh seseorang atau secara bersama-sama itu telah dilarang dalam peraturan, yang mana https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 telah diatur dalam KUHP. Sehingga didalam KUHP tersebut telah tercantum berapa hukuman yang diterapkan kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana pengeroyokan. Pengertian Tindak Pidana Penyertaan (Deelnemin. Secara umum Deelneming diartikan sebagai suatu perbuatan . indak pidan. yang dilakukan lebih dari satu orang. Dalam kitab undang-undang hukum (KUHP) pengertian tentang delik penyertaan (Deelneming Delicte. , yang ada hanyalah bentuk-bentuk penyertaan baik sebagai (Dade. pembantu (Medeplichtig. Namun dalam buku lain disebutkan arti kata AupesertaanAy berarti turut sertanya seorang atau lebih pada waktu orang lain melakukan suatu tindak pidana. Dengan begitu orang berkesimpulan bahwa dalam tiap tindak pidana hanya ada seorang pelaku yang akan kena hukuman pidana. Penyertaan adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun secara fisik dengan melakukan masing- masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Deelneming dalam hukum positif diartikan sebagai dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau melakukan masing- masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Deelneming dalam hukum positif diartikan sebagai dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan lain ada dua orang atau mewujudkan suatu tindak pidana dapat disebutkan bahwa seseorang tersebut turut serta dalam hubungannya dengan orang E-ISSN 2828-9447 dengan perkataan lain ada dua orang atau mewujudkan suatu tindak pidana dapat disebutkan bahwa seseorang tersebut turut serta dalam hubungannya dengan orang lain . iatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP). Orang-orang yang terlibat dalam kerja sama yang mewujudkan tindak pidana, perbuatan dari masing-masing mereka berbeda satu dengan yang lain, demikian juga bisa tidak sama apa yang ada dalam sikap batin mereka terhadap tindak pidana maupun terhadap peserta lain. Tetapi dari perbedaan-perbedaan yang ada pada masing- masing itu terjalinlah suatu hubungan yang sedemikian rupa eratnya, dimana perbuatan yang satu menunjang perbuatan yang lainnya yang semua mengarah pada satu ialah terwujudnya tindak pidana. Tinjauan Umum Tentang Tersangka Tersangka menurut Pasal 1 ayat . KUHAP, adalah seseorang yang karena berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sehingga jelas bahwa tersangka itu orang yang telah terlibat dalam konflik hukum sehingga diberikan kewenangan kepada pinyidik untuk melakukan pemeriksaan agar terungkap seperti apa prosesnya tersangka itu dalam melakukan perbuatannya lain . iatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP). Orang-orang yang terlibat dalam kerja sama yang mewujudkan tindak pidana, perbuatan dari masing-masing mereka berbeda satu dengan yang lain, demikian juga bisa tidak sama apa yang ada dalam sikap batin mereka terhadap tindak pidana maupun terhadap peserta lain. Tetapi dari perbedaan-perbedaan yang ada pada masing- masing itu terjalinlah suatu https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 hubungan yang sedemikian rupa eratnya, dimana perbuatan yang satu menunjang perbuatan yang lainnya yang semua mengarah pada satu ialah terwujudnya tindak pidana. Tersangka dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut: Tersangka yang kesalahannya sudah definitif atau dapat dipastikan, untuk tersangka tipe I ini, maka pemeriksaan pengakuan tersangka serta pembuktian yang menunjukkan kesalahan tersangka selengkap-lengkapnya diperoleh dari fakta dan data yang dikemukakan di depan sidang pengadilan. Tersangka yang kesalahannya belum pasti, untuk tersangka tipe II ini, maka pemeriksaan dilakukan secara hati-hati melalui metode yang efektif untuk dapat menarik keyakinan kesalahan tersangka, sehingga dapat dihindari kekeliruan dalam menetapkan salah atau tidaknya seseorang yang diduga melakukan. Syarat penetapan tersangka dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mendefinisikan tersangka adalah seorang keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Selanjutnya definisi tersangka dengan rumusan yang sama diatur pula dalam ketentuan pasal 1 angka 10 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap No. 14 Tahun 2. Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 14 KUHAP tidak secara spesifik diatur dalam KUHAP. Definisi itu justru diatur dalam Pasal 1 angka 21 Perkap No. 14 Tahun 2012 yaitu: AuBukti Permulaan adalah alat bukti berupa laporan polisi dan 1 . alat bukti yang sah, yang E-ISSN 2828-9447 seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan Ay Berdasarkan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dimana dalam penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 . alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP. Penyidikan Penyidikan tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan Secara istilah, menurut Andi Hamzah penyidikan disejajarkan dengan suatu pengertian AuopsporingAy dalam bahasa Belanda dan AuinvestigationAy dalam bahasa Inggris atau AusiasatAy dalam bahasa Malaysia. Lebih lanjut menurut De Pinto, menyidik . berarti pemeriksaan permulaan oleh pejabat-pejabat yang untuk itu ditunjuk oleh undang-undang segera setelah mereka dengan jalan apapun mendengar kabar yang sekedar beralasan, bahwa telah terjadi sesuatu pelanggaran Secara umum, penyidikan adalah memperjelas kebenaran tentang telah terjadinya tindak pidana dan berusaha menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut sehingga dapat ditemukan pelaku yang sebenarnya dan atas tindak pidananya dimintakan Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang mana hukum normatif merupakan penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 sebuah sistem yang mengkaji dan menggunakan data sekunder. Dalam penelitian, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan kasus, serta pendekatan analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan studi pustaka yang dilakukan yaitu dengan cara mengumpulkan data sekunder. Data sekunder terdiri dari tiga bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan Analisis data kualitatif adalah suatu proses mencermati data yang telah dikumpulkan secara kualitas dengan tidak mengunakan angka-angka. Sedangkan deskriptif adalah memberikan suatu gambaran seluruh data subjek sesuai kenyataan yang sebenarnya secara logis, sistematis, dan dapat diuji kebenarannya. Hasil Penelitian dan Pembahasan Dalam Nomor K/Pid/2018, pada putusannya hakim mahkamah agung memberikan putusan bebas kepada tedakwa, karena adanya kesalahan prosedural pada saat para terdakwa ditetapkan sebagai tersangka yaitu tidak diberikan pendampingan kepada para terdakwa untuk didampingi penasehat hukum. Putusan hakim tersebut salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada para terdakwa akibat kelalaian penyidik pada saat Kasus yang terjadi bermula Pengadilan Negeri Pelaihari dengan putusan Nomor 282/Pid. B/2017/PN Pli, bahwa dalam kasus tersebut pada saat penyidikan adanya pelanggaran hak-hak tersangka yang dilakukan oleh penyidik. E-ISSN 2828-9447 Pelanggaran hak tersangka tersebut meliputi tidak memberikan hak tersangka untuk didampingi penasehat hukum, sementara pada pasal 56 KUHAP telah diwajibkan untuk didampingi penasehat Menurut peneliti harusnya seorang penyidik itu tidak boleh melakukan hal tersebut, karena mereka bagian dari penegakkan hukum sehingga tata cara dalam melakukan suatu penyidikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus tersebut sesuai dengan pertimbangan hakim bahwa ada hak-hak terdakwa yang tidak diberikan oleh penyidik, yaitu tidak didampingi oleh penasehat hukum berdasarkan Pasal 56 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Audalam disangka melakukan sesuatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang hak-haknya untuk mendapat bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi penasehat hukum sebagaimana dimaksud pasal 56Ay. Sehingga pada putusannya hakim Pengadilan Negeri dakwaan jaksa penuntut umum. Dengan diputus demikian maka itu salah bukti bahwa adanya penegakkan hukum ketika hak tersangka itu telah dilanggar terhadap hak hak tersangka yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan. Sehingga jaksa penuntut umum setelah mengetahui adanya kesalahan prosedural dan dakwaannya tidak diterima maka tidak perlu lagi mengajukan banding. Tetapi pada pertimbangannya hakim telah penuntutan penuntut umum tidak dapat https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 ketidaksesuaian/kesalahan dalam prosedur penegakan hukum yang tidak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara bukan mengenai pokok atau materi suatu diajukan kembali dan oleh karena barang bukti masih berkaitan dengan perkara ini dan dimungkinkan barang bukti tersebut membuktikan perbuatan seseorang oleh Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum. Sehingga penulis berpendapat bahwa jaksa penuntut umum harusnya melakukan perbaikan kembali pada surat dakwaan serta dapat melakukan penyidikan ulang kepada tersangka tetapi harus sesuai dengan aturan hukum. Hal ini dapat dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PUU-XX/2022 yang pada putusannya mengatakan Auterhadap surat dakwaan jaksa penunutut umum yang telah dinyatakan batal atau batal demi hukum oleh hakim dapat diperbaiki dan diajukan kembali dalam persidangan sebanyak 1. kali dan apabila masih terdakwa/penasehat langsung memeriksa, mempertimbangkan, dan memutusnyabersama-sama dengan materi pokok perkara dalam putusan akhirAy. Dengan demikian memang di dalam KUHAP tidak diatur tentang akibat hukum terhadap proses persidangan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ketentuan pasal 56 KUHAP, namun ada beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum tidak dapat diterima tuntutan jaksa penuntut umum yaitu: E-ISSN 2828-9447 - Putusan mahkamah Agung RI Nomor 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993 yang pada pokoknya menyatakan Auapabila syarat-syarat penyidikan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterimaAy. - Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 mei 1998 yang pada pokoknya menyatakan Aubahwa bila terdakwa tidak didampingi penyidikan maka bertentangan dengan pasal 56 KUHAP, hingga berita acara penyidikan dan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat penasehat hukumAy. - Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 545 K/Pid. sus/2011 yang pada pokoknya Aubahwa pemeriksaan terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum, sedangkan berita acara penggeledahan dan pernyataan tanggal 15 Desember 2009 ternyata telah dibuat oleh pejabat yang tidak melakukan Tindakan tersebut namun oleh petugas yang lain. dengan demikian berita acara pemeriksaan terdakwa, berita acara penggeledahan tidak sah dan cacat hukum sehingga surat dakwaan jaksa yang dibuat atas dasar berita acara tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum pulaAy. Perlindungan hukum terhadap hakhak tersangka itu sangat penting untuk berikan kepada setiap orang yang berkonflik dengan hukum. Beberapa perlindungan hukum terhadap hak-hak https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 tersangka berdasarkan dilakukan oleh peneliti. E-ISSN 2828-9447 Penutup Berdasarkan temuan penelitian diatas bahwa perlindungan hukum terhadap hakhak tersangka merupakan salah satu hal yang penting unutk dilakukan agar setiap tersangka hak-haknya dapat terpenuhi. Dalam putusan tersebut yang memberikan putusan bebas kepada terdakwa, maka itu merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum kepada tersangka. Karna dalam pasal 56 KUHAP telah ada kewajiban kepada tersangka untuk didampingi hukumnanya lebih dari lima tahun. Perlindungan hak tersangka sangatlah penting agar terjaminnya kepastian hukum Pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka telah diatur didalam peraturan perundang-undangan sesuai yang termuat dalam KUHAP yang terdapat dalam Pasal 50-68. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia yang termuat dalam Pasal 17. Pasal 18. Pasal 29. Pasal 30. Pasal 33 dan Pasal 34. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman termuat dalam Pasal 7. Pasal 8 ayat . Pasal 9 ayat . Pasal 17, dan Pasal 56 ayat . dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang termuat dalam Pasal 54 ayat . , . Pasal 66 ayat . , . , . , . Kemudian dalam putusan 282/Pid. B/2017/PN Pli yang memberikan putusan tidak menerima tuntutan dari jaksa penunutut umum itu salah satu penegakkan hukum dalam terhadap hak-hak tersangka. Dalam hal terjadinya pelanggaran pelanggaran hak mengenai tidak diberikan hak untuk didampingi penasehat hukum maka BAP penyidikan serta dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Berdasarkan diharapkan kepada penyidik dalam proses menghormati dan memenuhi hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan yang Sebelum dilakukan penyidikan, penyidik terlebih dahulu memberitahukan kepada tersangka mengenai hak-haknya sebagai tersangka, sehingga hak tersangka secara hukum dapat terpenuhi. Serta diharapkan kepada penyidik agar lebih profesional serta memperhatikan pasal 56 KUHAP mengenai kewajiban seorang tersangka untuk didampingi penasehat hukum jika ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Daftar Pustaka