Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review PERNIKAHAN PADA GELAHANG: SOLUSI KULTURA UNTUK PASANGAN ANAK TUNGGAL DI BALI AGUS WISNUWARDHANA SUARSA1. WIDYA OKTAVIA2. KENJIRO ADRIANO SILABAN3 Fakultas Hukum. Universitas Trisakti1,2,3 aguswisnuwardhana@gmail. com1, widyaoktavia1424@gmail. com2, silabankenjiro@gmail. Abstract: This paper aims to analyze the legal implications of the Perkawinan Pada Gelahang . ilateral marriag. from the perspective of positive law. The main issue lies in the perceived injustice in inheritance distribution. The research question addresses the legal consequences arising from this marriage practice in terms of spousal status, inheritance rights, and child This article adopts a normative approach, utilizing primary legal sources such as Law Number 1 of 1974 on Marriage, along with relevant academic journals as secondary legal The study concludes that Perkawinan Pada Gelahang is conducted in accordance with Hindu teachings, wherein both husband and wife bear dual responsibilities: Niskala obligations, which involve religious ceremonies at both familiesAo temples, and Sekala obligations, which refer to social duties in each of the spousesAo Desa Pakraman . ustomary From the standpoint of positive law, legal issues emergeAiparticularly regarding inheritanceAisince both spouses are considered equal, with neither being dominant in terms of "giving" or "receiving" status. This equality creates ambiguity in determining legal rights, especially in matters of inheritance and child protection. Keywords: Marriage. Gelahang. Tradition Abstrak: Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implikasi dalam perkawinan Pada Gelahang dalam perspektif hukum positif. Permasalahan terletak Pada ketidakadilan dalam pembagian Rumusan masalah dalam artikel ini adalah Apa saja implikasi hukum yang muncul dari pelaksanaan perkawinan Pada Gelahang terkait status suami-istri, hak waris, dan perlindungan Artikel ini menerapkan pendekatan secara normatif, dengan mengaplikasikan bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan jurnaljurnal untuk mendukung bahan hukum sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkawinan Pada Gelahang dilangsungkan sesuai ajaran agama Hindu, di mana suami istri memiliki dua kewajiban yaitu Kewajiban Niskala yang menyelenggarakan upacara keagamaan di kedua tempat suci keluarga dan Kewajiban Sekala yang mencakup tanggung jawab social di masing-masing Desa Pakraman dari suami dan istri. Dalam perspektif hukum positif timbul permasalahan status hukum seperti warisan karena kedudukan suami dan istri adalah sejajar, tidak ada yang dominan dalam AimemberiAn atau AimenerimaAn. Kata Kunci: Perkawinan. Gelahang. Adat Pendahuluan Fenomena meningkatnya jumlah keluarga dengan anak tunggal di Bali, karena faktor demografis maupun pilihan keluarga, menimbulkan dilema dalam pelestarian garis keturunan hak dan waris (SuardanaA 2. Keberhasilan dalam program Keluarga Berencana (KB) Pada masyarakat di Bali memiliki dampak yang sangat signifikan dalam hukum adat perkawinan yang ada di Bali. Program ini mengakibatkan pasangan suami istri hanya memiliki satu anak. Hal ini menimbulkan permasalahan, karena perkawinan dalam adat Bali hanya mengenal bentuk perkawinan purusa sesuai dengan karakter perkawinan kepurusuan . Sistem perkawinan patrilineal adalah di mana garis keturunan dan hak waris diteruskan melalui anak laki-laki (Wirawan, 2. Dalam sistem ini, anak laki-laki dianggap sebagai penerus utama keluarga yang memikul tanggung jawab terhadap apa yang sudah di jalankan oleh generasi Anak perempuan dalam suatu keluarga dapat memilih bentuk perkawinan nyentana atau dapat dikatakan perkawinan nyeburin (SegaraA 2. jika dalam suatu keluarga tidak mendapatkan anak laki-laki. Bentuk perkawinan Pada Gelahang muncul ketika seorang anak tunggal laki-laki ingin menikahi seorang wanita yang juga merupakan anak tunggal atau merupakan sentana rajeg dari keluarganya. P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Hukum adat Bali berkaitan erat dengan kepercayaan yang mayoritas dianut oleh masyarakat Bali, yaitu nilai-nilai dalam agama Hindu. Beberapa ayat dalam agama Hindu menyatakan anak laki-laki memiliki peran penting dalam meneruskan swadharma (Tanggung Jawa. baik kePada Tuhan, leluhur, orang tua, dan lingkungan sosial (GelgelA2. Karena swadharma yang di tanggung oleh anak laki-laki tersebut berakibat kePada haknya terhadap warisan orang tua. Berdasarkan hukum adat Bali, seseorang mendapatkan swadikara . terhadap hak Sekala . dan hak Niskala . karena telah melaksanakan swadharma (Tanggung Jawa. tersebut (RosidiA2. Perkawinan Pada Gelahang merupakan bentuk perkawinan alternatif di Bali yang memungkinkan masing-masing calon suami dan istri menjadi purusa dalam keluarganya, sehingga tidak ada perempuan yang ikut keluarga laki-laki seperti dalam perkawinan biasa, maupun laki-laki yang ikut keluarga perempuan seperti dalam perkawinan biasa, sehingga tidak memutus garis keturunan keluarga. Perkawinan Pada Gelahang banyak memiliki istilah-istilah yang beragam di tiap-tiap daerah di Bali. Perkawinan Pada Gelahang memiliki nama dan penyebutan yang beragam seperti: Mepanak Bareng (Beranak Bersam. Negen Dadua (Tanggung Bersam. , dan Gelahang Bareng (Milik Bersam. Dari beragam penyebutan yang terdapat dalam masyarakat di Bali, bahwa perkawinan Pada Gelahang perkawinan pasangan suami dan istri adalah milik kedua belah pihak. Perkawinan yang menjalankan Pada Gelahang memiliki alasan dan faktor kekhawatiran terhadap warisan yang ditinggalkan oleh orang tua baik dalam bentuk materiil maupun immateriil yang tidak ada mengurus maupun meneruskan warisan keluarga secara turun menurun. Seseorang yang menjalani perkawinan Pada Gelahang memiliki perbedaan kewajiban dan tanggung jawab adat Sekala dan Niskala dibandingkan dengan dua bentuk perkawinan Perbedaan ini terkait dengan kedudukan pasangan perkawinan Pada Gelahang baik suami dan istri memiliki status yang sama secara hukum adat, yaitu sama-sama berstatus Purusa . ebagai ahli wari. (Dharmika, 2. Hal ini menyebabkan kedua belah pihak memiliki kewajiban dan tanggung jawab adat yang sama, sedangkan seseorang yang menjalani perkawinan biasa atau perkawinan Nyentana hanya akan menjalani kewajiban dan tanggung jawab adat Sekala dan Niskala Pada salah satu pihak dan pihak yang tidak berstatus Purusa hanya akan bertanggung jawab secara moral. Pertimbangan dalam memilih perkawinan Pada Gelahang tidak semudah memutuskan perkawinan biasa. Secara hukum yang mengatur di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami dan istri dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (Dyatmikawati, 2. Dilema dengan sistem perkawinan yang ada di Bali yakni terletak Pada sistem patriarki yang akan menjadi sebuah permasalahan yang sangat serius mengingat tidak semua keluarga di Bali menganut perkawinan sentanen purusa. Banyak ditemukan bahwa keluarga hanya memiliki anak-anak perempuan bahkan sebagai anak satusatunya. Kondisi ini tentu akan menjadi perdebatan dan pertimbangan bagi keluarga untuk melaksanakan perkawinan Pada anak perempuan satu-satunya. Hukum adat Bali menganut asas patrilineal Pada sistem keluarganya yang dianut yang berakibat Pada sistem perkawinan adat dan pewarisnya, tetapi Pada kenyataan Pada masyarakat Bali terdapat sistem kekeluargaan bilateral Pada sistem perkawinan Pada Gelahang (Arini, 2. Perkawinan Pada Gelahang mendapat banyak penolakan dari beberapa masyarakat adat Bali yang masih melekat sifat patriarki Pada oknum masyarakat tertentu yang menimbulkan sikap diskriminasi yang didapatkan oleh keluarga yang melaksanakan perkawinan Pada Gelahang. Problematik terkait warisan sering dikaitkan dengan kewajiban, baik kewajiban keluarga maupun kewajiban melanjutkan keturunan. Pewarisan dalam adat Bali mengutamakan struktur garisan keturunan ke bawah di pihak cowok untuk jadi ahli waris. Dalam Pasal 27 ayat . UUD NRI Tahun 1945 bahwa kedudukan semua warna negara sama di dalam hukum dan pemerintah, akan tetapi faktanya di lingkungan masyarakat Bali masih terjadi diskriminasi. Hal ini ditandai dengan adanya hukum adat yang tidak memperbolehkan seorang anak perempuan sebagai mewaris. Modernisasi membawa wanita dan laki-laki mulai terlihat memiliki kesetaraan Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review dalam hal segi mata pencarian, posisi sosial, pendidikan, dan ekonomi serta yang lainnya. Dengan permasalahan tersebut, hukum bereformasi dan memberikan solusi dengan mengangkat status wanita menjadi laki-laki purusa dan berkedudukan sebagai sentana rajeg dan agar seorang anak wanita dapat melaksanakan kewajiban dan hak sebagai anak laki-laki di dalam sistem kekeluargaan patrilineal, terdapat satu syarat lagi yang harus dipenuhi yaitu harus melakukan perkawinan nyentane. Jika di dalam pernikahan tersebut masing-masing menjadi anak tunggal dan penerus bagi keberlangsungan generasi, maka perkawinan tersebut di lakukan dengan perkawinan Pada Gelahang yang artinya perkawinan tersebut menganut sistem liberal. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yang berfokus Pada kajian terhadap norma hukum tertulis. Pendekatan ini mencakup analisis dari berbagai aspek, meliputi: aspek teoritis, historis, dan filosofis. perbandingan struktur dan sistematika norma. ruang lingkup serta substansi materi hukum. konsistensi antar ketentuan. penelaahan terhadap penjelasan umum maupun pasal per pasal. tingkat formalitas serta daya ikat peraturan perundang-undangan. penggunaan bahasa hukum dalam peraturan tersebut. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari dua jenis. Pertama, bahan hukum primer, yaitu sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara umum . eperti peraturan perundang-undanga. , maupun yang mengikat secara khusus terhadap pihak-pihak tertentu . eperti kontrak, konvensi, dokumen hukum, atau putusan pengadila. Dalam konteks penelitian ini, bahan hukum primer yang dikaji meliputi ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perceraian, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua, bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan, analisis, atau interpretasi terhadap bahan hukum primer, seperti buku-buku literatur hukum yang membahas hukum keluarga dan hukum adat terutama dalam hal perkawinan dan perceraian. Hasil dan Pembahasan Perkawinan Pada Gelahang mengandung kewajiban yang sama di masing-masing rumah asal namun terkait dengan hak berada Pada tempat yang laki-laki memiliki hak di kelahiran dan pihak perempuan memiliki hak waris di tempat kelahiran. Perkawinan Pada Gelahang yang dilangsungkan secara Hukum adat Bali yang dianut oleh agama hindu di Bali merupakan perkawinan yang tidak biasa atau biasa dikenal pula dengan sebutan Aikawin ke luarAn dan tidak termasuk perkawinan nyentane atau di kenal juga dengan sebutan kaceburin atau Aikawin ke dalamAn (SuwitraA2. Dalam perkawinan Pada Gelahang, suami dan istri tetap berstatus kapurusa di rumahnya masing-masing, sehingga harus mengemban dua tanggung jawab dan kewajiban swadharma, yaitu meneruskan tanggung jawab keluarga istri dan meneruskan tanggung jawab keluarga suami. Sekala maupun Niskala, secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, tergantung dari kesepakatan pasangan suami istri (Dyatmikawati. Dalam perkawinan Pada Gelahang, setelah menyelesaikan perkawinan status suami-istri tidak berubah dan kedudukan sebagai sepasang suami-istri tetap berkedudukan di rumah masingmasing sebagai purusa dengan segala kewajiban dan hak seorang sebagai purusa sesuai dengan hukum adat Bali dan Awig-awis (Atura. yang berlaku di Desa Pakraman setempat (Yenny. Perkawinan pada sistem Gelahang dikategorikan sebagai bentuk baru dari sistem perkawinan yang berbeda dari bentuk-bentuk perkawinan yang telah dikenal sebelumnya, khususnya sistem nyentana. Dalam sistem nyentana, status sosial seorang laki-laki yang menjadi suami akan berubah menjadi pradana . erstatus sebagai perempua. , sedangkan perempuan yang menjadi istri memperoleh status purusa . erstatus sebagai laki-lak. (PutraA2. Setiap pihak memiliki tanggung jawab dan hak sepenuhnya sebagai purusa dalam menjaga keberlangsungan parahyangan, pawongan, dan palemahan orang tua serta leluhur masing-masing. Pihak Pertama menjalankan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan hukum adat Bali dan awig-awig yang berlaku di Desa Pakraman tempat Pihak Pertama berasal. Sementara itu. Pihak Kedua juga memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai purusa dalam rangka menjaga keberlangsungan parahyangan, pawongan, dan palemahan orang tua dan leluhurnya, berdasarkan hukum adat Bali dan awig-awig yang berlaku di Desa Pakraman masing-masing. Dalam hal ini. Pihak Pertama berkedudukan sebagai pradana, dengan seluruh P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review swadharma yang semestinya dijalankan sesuai dengan perannya sebagai pradana (AnggrainiA2. Dengan bahasa lain. Pasangan suami istri yang memilih bentuk perkawinan Pada Gelahang berkewajiban untuk menjalankan tanggung jawab di dua lingkungan keluarga atau negen, yakni di pihak suami maupun istri. Tanggung jawab tersebut mencakup dua aspek: kewajiban niskala, seperti pelaksanaan upacara di masing-masing sanggah atau merajan keluarga, termasuk upacara ngaben . embakaran jenaza. serta kewajiban skala, yaitu keterlibatan dalam kegiatan sosial di kedua Desa Pakraman asal suami dan istri. Kedua jenis kewajiban ini memang menuntut beban yang besar, namun tetap harus dijalankan karena berkaitan dengan hak atas harta kekayaan dan warisan dari masing-masing keluarga. Kewajiban negen tersebut mencerminkan bahwa tanggung jawab atau swadharma terhadap keluarga dan masyarakat dibebankan kepada pihak yang berstatus kapurusa . uami atau perempuan yang berstatus sentana raje. , dengan dukungan dari pihak yang berstatus pradana . stri atau suami dalam perkawinan nyentana atau nyeburi. Tanggung jawab swadharma harus diwujudkan melalui pelaksanaan aktivitas keagamaan yang selaras dengan ajaran agama Hindu, serta penghormatan terhadap tempat suci atau parahyangan. Selain itu, tanggung jawab ini juga mencakup kewajiban dalam aspek kemanusiaan atau pawongan, yang meliputi kepedulian terhadap keluarga maupun keterlibatan dalam kehidupan bermasyarakat (SridianiA2. Tanggung jawab yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan alam atau palemahan mencakup kepentingan keluarga maupun masyarakat, termasuk dalam lingkup Desa Pakraman. Seorang anak atau pasangan suami istri yang telah melaksanakan swadharma sesuai dengan ketentuan hukum adat Bali berhak memperoleh warisan dari keluarga, orang tua, maupun leluhurnya. Hakhak tersebut, atau yang disebut swadikara, meliputi hak atas pelaksanaan kegiatan keagamaan sesuai ajaran agama Hindu serta pemeliharaan tempat suci . , hak dalam bidang kemanusiaan atau pawongan yang mencakup keluarga dan masyarakat, serta hak untuk berperan dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan alam atau palemahan, baik dalam lingkup keluarga maupun komunitas adat. Hak atau swadikara juga mencakup kepemilikan atas kekayaan keluarga. Dalam kaitannya dengan harta keluarga, kekayaan tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu: harta tetamian, yaitu warisan dari para leluhur yang juga dikenal sebagai harta harta gunakaya, yakni harta pribadi yang dimiliki sebelum terjadinya perkawinan, baik yang diperoleh melalui usaha sendiri . maupun yang diterima sebagai hibah atau pemberian (DonderA2. Kedudukan anak atau keturunan, termasuk yang telah membentuk keluarga melalui perkawinan . asangan suami istr. , memiliki peranan yang sangat penting. Hal ini karena mereka menjadi penerus tanggung jawab orang tua dan leluhur, baik dalam bentuk kewajiban . maupun hak . Kewajiban dan hak tersebut mencakup dimensi dunia nyata . maupun dunia tak kasat mata . Dalam hukum adat Bali, pembagian warisan tidak selalu menjadi keharusan setelah pewaris meninggal dunia. Selain itu, terdapat pandangan bahwa wangsa juga dianggap sebagai bagian dari warisan, di mana hubungan seorang anak dengan keluarga atau clan ayahnya menjadi dasar utama dalam garis keturunan pihak ayah (WijanaA2. Kalau ayahnya dari wangsa brahmana, anak laki-laki maupun perempuan akan mengikuti wangsa ayahnya. Gak masalah kalau ibunya berasal dari wangsa kesatria, wesya, atau sudra sekalipun, yang penting tetap ikut wangsa ayah (Panetja. Dalam sistem purusa, anak perempuan terutama yang berasal dari golongan triwangsa . rahmana, wesya, dan sudr. yang menikah dengan laki-laki dari luar golongan triwangsa harus menjalani penurunan derajat melalui suatu upacara yang disebut patiwangi. Patiwangi merupakan upacara penurunan wangsa bagi perempuan yang menikah dengan laki-laki berwangsa lebih rendah, yang bermakna mengurangi atau menghilangkan "aroma wangi" . angsa/kast. perempuan tersebut. Sebaliknya, apabila seorang laki-laki dari wangsa triwangsa menikah dengan perempuan dari wangsa sudra, perempuan tersebut akan dinaikkan derajatnya melalui upacara menekwangi . eningkatan deraja. , dan kemudian diberikan gelar jero di depan namanya atau nama baru yang diambil dari nama-nama bunga harum, seperti jero sandat, jero jempiring, dan lain sebagainya (NugrahaA2. Begitupun pula dalam hukum adat waris di Bali. Jika suatu keluarga tidak memiliki ahli waris, hal ini bisa diatasi dengan mengangkat anak melalui suatu perbuatan hukum. ahli waris Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review adalah orang/pihak yang menerima harta warisan sekaligus memikul hak dan kewajiban yang melekat pada warisan tersebut. Berdasarkan hukum adat Bali dan sistem purusa, ahli waris yang diakui biasanya adalah anak laki-laki dari keluarga dimaksud, selama haknya sebagai ahli waris tidak terputus. Keturunan yang berhak mewaris meliputi anak kandung berjenis kelamin lakilaki, anak berjenis kelamin perempuan yang statusnya dinaikkan sebagai penerus keturunan . entana raje. , serta anak angkat . entana paperasa. (PanetjeA1. Anak perempuan yang berstatus sentana rajeg maupun anak angkat memiliki hak yang setara dengan anak laki-laki kandung dalam hal warisan dari orang tua mereka. Meskipun anak perempuan dan jana pada dasarnya tidak dianggap sebagai ahli waris, jika anak perempuan tersebut belum menikah atau sudah tua, ia berhak menerima bagian dari harta orang tua sebagai nafkah hidup atau pengupa jiwa (AdityadarmaA2. Pembagian warisan dilakukan secara musyawarah mufakat atau dapat dikatakan sebagai sagilik saguluk, di antara para ahli waris yang berdasarkan azal selaras, rukun dan patut, yang dipimpin oleh orang tuanya, apabila meninggal, maka musyawarah dipimpin oleh anak laki-laki tertua, kadang-kadang diundang pejabat Desa adat Pakraman untuk menjadi saksi (PanetjeA1. Dalam hukum adat, pembagian harta warisan didasarkan pada prinsip kekeluargaan, bukan perhitungan secara matematis yang kaku. Tidak ada aturan yang kaku mengenai besaran bagian tiap ahli waris, kecuali perbandingan antara anak laki-laki dan perempuan yang belum menikah, yaitu dua banding satu, yang dikenal dengan istilah ategen Pembagian warisan dilakukan melalui musyawarah, di mana juga dibahas tanggung jawab masing-masing ahli waris, jenis harta warisan, tingkat kesuburan tanah, dan hal-hal terkait lainnya, sebelum akhirnya disepakati pembagian yang adil untuk semua pihak. Secara hukum dalam hal ini adalah hukum perdata, status perkawinan Pada Gelahang cenderung tidak jelas, karena bisa jadi pemberian hak berasal dari suami, istri, atau keduanya, tergantung kesepakatan bersama. Dalam hal hak asuh anak, juga sulit ditentukan apakah anak akan ikut keluarga suami atau istri, karena pada dasarnya perkawinan Pada Gelahang berarti keduanya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama. Oleh karena itu, kesepakatan bersama menjadi solusi utama dalam menyelesaikan hal tersebut. Anak yang lahir dari perkawinan ini memiliki status purusa, yang menimbulkan kewajiban . , hak . , serta hubungan sosial . dengan masyarakat sekitar, yang semuanya ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Dampak nyata dari sistem ini adalah pasangan suami istri menanggung beban ganda dalam menjalankan kewajiban di Desa Pakraman, seperti dalam pelaksanaan upacara di Pura Kahyangan Tiga dan di banjar. Apalagi jika pasangan tersebut hanya memiliki satu anak, maka beban tanggung jawab pada anak tersebut akan semakin besar, terutama ketika ia menikah. Dalam perkawinan Pada Gelahang, kadang muncul ketidakadilan soal pembagian warisan. Soalnya, keturunan dalam sebuah keluarga itu punya peran penting banget, bukan cuma buat tujuan spiritual . seperti kepercayaan pada hal gaib, tapi juga buat tujuan dunia nyata . , yaitu nerusin tanggung jawab swadharma terhadap keluarga dan masyarakat. Kalau misalnya seseorang nggak bisa menjalankan kewajiban ituAikarena menikah keluar, misalnyaAimaka hal itu disebut ninggal kedaton. Secara harfiah artinya Aimeninggalkan rumahAn, tapi secara makna lebih dalam, itu berarti dia juga meninggalkan kewajibannya sebagai ahli waris. Akibatnya, hak warisnya jadi gugur, dan dia nggak punya hak lagi atas warisan keluarganya. Aturan soal warisan ini biasanya tercantum dalam awig-awig alias buku hukum adat di Desa Pakraman. Tapi, khusus untuk perkawinan Pada Gelahang, belum banyak aturan yang secara khusus mengatur soal hak waris. Karena itu, ketentuan waris dalam perkawinan jenis ini biasanya mengikuti status masing-masing pasangan sebagai purusa di keluarganya sendiri, dan mereka juga menjalankan swadharma kepurusa di keluarga masingmasing. Karena keduanya sama-sama punya tanggung jawab dan hak, bentuk perkawinan ini sering juga disebut sebagai perkawinan Aigelah barengAn alias milik bersama (Laksmi, 2. Status anak dalam perkawinan Pada Gelahang biasanya ditentukan bareng-bareng lewat perjanjian sebelum nikah. Anak pertama dari pasangan suami istri, yaitu Pihak Pertama dan Pihak Kedua, bakal nerusin garis keturunan dari kedua belah pihak, sesuai dengan kesepakatan dan asal-usul leluhurnya. Anak ini punya posisi penting sebagai cucu marep purusa atau cucu utama, lengkap dengan hak dan kewajiban yang harus dijalani, sesuai aturan adat Bali dan awigawig yang berlaku di Desa Pakraman. Nah, untuk anak kedua dan seterusnya, mereka biasanya P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review nerusin garis keturunan dari Pihak Kedua, termasuk tanggung jawab dan hak-hak sesuai adat yang berlaku di Desa Pakraman tempat asal Pihak Kedua. Kalau pasangan suami istri dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua cuma punya satu anak, atau belum punya anak sama sekali, mereka bisa banget mengangkat anak. Tujuannya supaya hak dan kewajiban mereka tetap bisa Proses pengangkatan anak ini dilakukan sesuai dengan aturan adat Bali dan awigawig yang berlaku di Desa Pakraman tempat mereka tinggalhal ini bisa juga dibandingin sama aturan yang ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang ngatur soal kewajiban suami istri secara umum. Tapi, beda nih sama hukum adat Bali, yang nggak cuma ngurusin urusan rumah tangga di dunia nyata . , tapi juga memperhatikan tanggung jawab di sisi spiritual atau niskalaAikayak keyakinan terhadap Tri Rna . tang suci ke Tuhan, orang tua, dan gur. Jadi, di adat Bali, pernikahan itu nggak cuma soal hidup bareng, tapi juga nyambung sama kewajiban adat dan rohani. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelasin kalau suami istri punya tanggung jawab bareng, nggak cuma soal urusan rumah tangga, tapi juga tanggung jawab sosial dan spiritual. Nah, menurut hukum adat Bali, tanggung jawab ini dibagi jadi tiga: parahyangan . ubungan dengan Tuha. , pawongan . ubungan antar sesam. , dan palemahan . ubungan dengan lingkunga. Semuanya harus dijalani bersama, tanpa melihat siapa yang kapurusa . aki-laki/pemimpin garis keturuna. atau pradana . erempuan/pendampin. , karena keduanya punya peran yang sama pentingnya (LestariA2. Kalau dilihat dari isinya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan punya aturan yang bisa dibandingin sama isi awig-awig di Desa Pakraman, yang jadi salah satu sumber hukum adat BaliAikhususnya yang ngatur soal perkawinan dan tanggung jawab suami Nah, kalau dibandingin, aturan dalam undang-undang ini keliatan lebih sesuai sama prinsip negara hukum, karena sifatnya lebih umum, resmi, dan berlaku secara nasional. Sementara awigawig lebih menyesuaikan dengan nilai-nilai adat dan tradisi yang hidup di masyarakat local (Suwitra, 2. Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warga negara jadi salah satu poin penting dalam negara hukum. Nah, kalau dilihat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang ngatur soal tanggung jawab suami istri dalam keluarga dan masyarakat, isinya cukup sesuai sama prinsip-prinsip negara hukumAikarena lebih adil dan netral. Tapi beda cerita dengan isi awig-awig Desa Pakraman. Karena masyarakat Bali yang beragama Hindu menganut sistem kekerabatan patrilineal, tanggung jawab atau swadharma lebih banyak dibebankan ke pihak yang berstatus kapurusa . aki-laki atau pewaris garis keturuna. , bukan ke yang pradana . Jadi, kelihatan banget masih ada ketimpangan dalam pembagian peran dan tanggung jawab berdasarkan jenis kelamin (SoemantriA1. Hal ini berdampak terhadap swadikara atau hak yang dapat dinikmati oleh mereka yang berstatus predana. Oleh karena tanggung jawab yang harus dilaksanakan lebih berat, maka hak yang diterima tentu lebih banyak Penutup Perkawinan Pada Gelahang merupakan bentuk perkawinan yang memiliki makna sakral bagi masyarakat Bali, dilangsungkan berdasarkan ajaran agama Hindu serta ketentuan hukum adat Bali. Dalam bentuk perkawinan ini, timbul hubungan hukum yang menciptakan hak dan kewajiban bagi pasangan suami istri, serta terhadap keturunannya. Menurut ketentuan hukum adat Bali, perkawinan Gelahang mengakibatkan pasangan suami istri memiliki kewajiban adat di dua lingkungan keluarga, yakni keluarga pihak suami dan pihak istri. Kewajiban tersebut mencakup dua jenis, yaitu: Kewajiban Niskala, seperti menyelenggarakan upacara keagamaan di kedua tempat suci keluarga . anggah atau meraja. , termasuk upacara pengabenan. Kewajiban Sekala, yang mencakup tanggung jawab sosial di masing-masing Desa Pakraman dari suami dan istri. Selanjutnya, anak atau pasangan suami istri yang telah memenuhi kewajiban adatnya sesuai prinsip swadharma dalam hukum adat Bali berhak atas harta warisan dari keluarga, orang tua, atau leluhurnya. Namun, dalam perspektif hukum positif, perkawinan Gelahang menimbulkan permasalahan dalam hal status hukum dan hak-hak keperdataan, baik bagi suami istri maupun anak-anaknya. Ketidakpastian tersebut muncul karena dalam perkawinan Gelahang, tidak ada pihak yang secara dominan AimemberiAn atau Aimenerima,An Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review melainkan berdasarkan kesepakatan bersama. Akibatnya, penentuan mengenai hak asuh anak juga menjadi tidak pasti, apakah berada di bawah tanggung jawab keluarga suami atau istri, karena keduanya memiliki posisi yang sejajar . ama-sama memilik. Lebih lanjut, timbul pula persoalan ketidakadilan dalam pembagian warisan, mengingat hak waris diatur menurut hukum adat desa Pakraman, sementara banyak ketentuan adat yang belum secara eksplisit mengatur waris dalam konteks perkawinan Gelahang. Oleh karena itu, dalam praktiknya, ketentuan waris dalam perkawinan Gelahang biasanya mengikuti prinsip kewarisan berdasarkan status purusa dari masing-masing pasangan di rumah asal mereka, yang juga melaksanakan swadharma kepurusa Pada keluarganya masing-masing. Oleh karena itu, bentuk perkawinan ini juga dikenal dengan istilah perkawinan gelah bareng, yang berarti kepemilikan bersama. Daftar Pustaka