Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 MEKANISME PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERDASARKAN HUKUM ADAT DI DESA BAWOMATALUO SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN David Kristian Wau Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Nias Raya . avidkristianwau0107@gmail. Abstrak Manusia diciptakan pada umumnya oleh Tuhan bahwa sesungguhnya manusia ialah makhluk sosial yang hidup saling berinteraksi dengan satu yang lainnya. Manusia sendiri tidak bisa menjalani kehidupannya dengan sendiri, mereka tetap memerlukan orang lain, karena pada umumnya setiap manusia membutuhkan manusia yang lainnya untuk hidup bersama. Bentuk terkecilnya manusia dalam hidup bersama dengan membentuk suatu keluarga. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Bagaimana Mekanisme Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Hukum Adat di Desa Bawomataluo Setelah Terjadinya Perceraian. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis adalah penelitian hukum berupa studi-studi empiris untuk menemukan penerapan dan kebenaran hukum di Tujuannya dari penelitian hukum sosiologis adalah untuk mencari informasi mengenai sesuatu hal yang terjadi. Jenis pendekatan yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan data awal sebagai perbandingan. Teknik pengumpulan data adalah studi pustaka. Analisis data penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif yang artinya penelitian yang bertujuan untuk melukiskan penelitian tentang sesuatu hal yang berlaku saat tertentu. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan dalam penelitian, dapat peneliti simpulkan bahwa Mengenai Pembagian harta bersama yang sudah dilaksanakan secara hukum adat dan sudah sangat jelas menyatakan bahwa pembagian harta dilakukan nya secara rata, adil, dan wajar, yang masing-masing setengah bagian. Dengan demikian, baik dari pihak sumai dan pihak istri harus menjalankan keputusan hukum adat dengan secara sukarela. Tetapi, jika di antara kedua belah pihak tidak puas dengan hasil putusan mengenai perihal pembagian harta bersama tersebut, maka kedua pihak bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri sebagai upaya hukum karena tidak adanya kesepakatan. Dengan hal ini, dari akibat hukum yang terjadi setelah pembagian harta bersama, setelah selesai melaksanakan pembagian harta, maka dengan ini akibat hukumnya yaitu harta bersama akan menjadi sah dan berhak milik pihak masingmasing. Dengan demikian, baik dari pihak mantan suami maupun istri dapat menggunakan barang tersebut kembali. Kata Kunci: Harta Bersama. Perceraia. Hukum Adat https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 Abstract Humans were created in general by God that humans are actually living social creatures. with each other. Humans themselves cannot live their lives alone, they. still need other people, because in general every human being needs other human beings to live together. The smallest form of humans living together by forming a family. The research aims to find out and explain the mechanism for dividing joint assets based on customary law in Bawomataluo Village after a divorce occurs. The type of research used is sociological legal research. Sociological legal research is legal research in the form of empirical studies to discover the application and truth of law in The aim of sociological legal research is to find information about something that The type of approach used is descriptive using initial data as a comparison. The data collection technique is library research. This research data analysis is a descriptive research specification, which means research that aims to describe research about something that is valid at a certain time. Based on the research findings and discussion in the research, the researcher can conclude that regarding the distribution of joint property which has been carried out according to customary law and is very clear. states that the distribution of assets is carried out equally, fairly and fairly, with each half of the share. Thus, both the sumai and the wife must carry out customary law decisions voluntarily. However, if both parties are not satisfied with the results of the decision regarding the division of joint assets, then both parties can file a lawsuit in court. State as a legal remedy because there is no agreement. With this, from the legal consequences that occur after. division of joint assets, after completing the division of assets, the legal consequence is that the joint assets will become legal and rightfully belong to each party. In this way, both the exhusband and wife can use the item again. Keywords: Joint Property. Divorce. Customary Law. Pendahuluan Padahal, manusia adalah makhluk berinteraksi satu sama lain. Tuhan menciptakan manusia secara utuh. Manusia sendiri tidak bisa menjalani hidupnya sendirian, mereka justru membutuhkan orang lain, karena secara keseluruhan setiap orang membutuhkan orang lain untuk hidup masing-masing. Tipe orang terkecil yang hidup masingmasing dengan membentuk sebuah Semua makhluk Tuhan baik manusia, hewan, maupun tumbuhan berhak untuk dinikahkan sebagaimana sunnatullah yang umum. Pernikahan adalah strategi yang dipilih oleh Allah SWT sebagai cara bagi hewan-hewan-Nya Pentingnya perkawinan adalah suatu perjanjian atau ikatan, karena dalam suatu . ernyataan akomodasi dari pihak wanit. dan kabul . ernyataan pengakuan dari pihak laki-lak. Sebagaimana diketahui dari bunyi sila pertama Pancasila, landasan sebuah perkawinan haruslah perasaan cinta dan kasih sayang agar tercipta keluarga yang baik, kekal, dan kekal. Sedangkan menurut motivasi perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 adalah adanya hubungan jasmani dan rohani antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai pasangan keluarga yang bahagia dan abadi atau keluarga mengingat keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akibat perkawinan terhadap harta benda suatu pasangan menurut Kitab Undang-undang Umum adalah gabungan seluruh harta Dalam Pasal 119 Kitab Undangundang Umum, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama termasuk setiap harta suami-istri. Sebab, bila menyangkut materi sebagai harta benda, tentu dapat menyebabkan kurangnya kerukunan antar pasangan dalam keluarga. (Djoko Prakoso dan I. Ketut Murtika, 1987: . Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan hubungan yang mendalam dan nyata antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai pasangan suami istri keluarga . yang bahagia dan kekal dengan berlandaskan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal serupa juga diungkapkan dalam Kumpulan Hukum Islam (KHI) pada Pasal 2. Perkawinan menurut syariat Islam adalah perkawinan, khususnya perjanjian yang sangat kuat untuk tunduk pada perintah Allah dan menyempurnakannya adalah Salah satu akibat dari perkawinan yang hakiki adalah solidaritas harta benda yang telah ada sejak perkawinan itu. Hal ini menyiratkan bahwa ketika pasangan menikah, sumber daya mereka menyatu menjadi satu. Oleh karena itu, dalam satu keluarga terdapat satu harta bersama atau E-ISSN 2828-9447 sering juga disebut harta daerah. Oleh karena itu, dalam suatu keluarga terdapat satu harta bersama atau yang sering disebut harta daerah. Sumber daya bersama mencakup barang-barang yang tidak gentar, barang-barang serbaguna dan perlindungan, barang-barang penting atau sulit dipahami, baik yang sudah ada maupun yang akan ada mulai sekarang. Sedangkan yang tidak berwujud bisa berupa kebebasan dan komitmen. Dengan persetujuan pihak lain, keduanya dapat dijadikan jaminan. Tanpa persetujuan salah satu pihak, suami-istri tidak boleh Dalam sebuah perkawinan, harta benda mempunyai peranan penting dalam akibat perceraian. Sebab pada hakikatnya suami istri niscaya akan mempersoalkan harta yang mereka bagi bersama selama Akibat sah yang terjadi setelah terjadi perpisahan, khususnya dalam pembagian harta bersama, diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun Perkawinan menyatakan bahwa: Auharta bersama diatur undang-undangnya berakhir dengan perceraian. Hukum yang dimaksud adalah hukum agama dan hukum adat jika digabungkan. Dalam masyarakat, tidak menutup kemungkinan bahwa karena berbagai sebab, kehidupan mengakibatkan rumah tangga tidak berfungsi atau tidak higienis. Keadaan seperti ini adalah alasan utama setiap pasangan memilih untuk memutuskan persahabatan pernikahan mereka dan memutuskan untuk berpisah. Akibat sahnya pemisahan atas pembagian harta bersama sebagaimana https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa dalam hal suatu perkawinan putus karena perpisahan, maka harta benda itu dikuasai oleh peraturan tertentu masing-masing. Yang dimaksud dengan setiap peraturan adalah peraturan ketat, peraturan baku, atau peraturan terkait lainnya. Peraturan Perkawinan menyebutkan berapa besarnya masingmasing pasangan akan mendapat bagian dalam harta bersama. Meski Peraturan Perkawinan kesempatan kepada pasangan untuk memilih siklus tujuan mereka sendiri. Dalam penelitian ini penyelesaian harta bersama dilakukan menurut hukum adat. Dalam permasalahan yang terjadi diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan melalui lembaga adat atau disebut juga penyelesaian di luar pengadilan. Berdasarkan uraian yang dijelaskan diatas, maka penulis berminat untuk melakukan penelitian hukum dalam bentuk karya ilmiah dengan mengangkat judul skripsi Mekanisme Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Hukum Adat di Desa Bawomataluo Setelah Terjadinya Perceraian. Metodelogi Penelitian Penelitian penelitian hukum sosiologis sebagai Pemeriksaan legitimasi yang legitimasi sebagai pemeriksaan eksak untuk menemukan penerapan dan realitas suatu peraturan di mata masyarakat. Pemeriksaan ini tergantung pada alasan itu: (Bambang Sunggono, 2012 :. Hukum dalam penelitian ini diartikan makna-makna E-ISSN 2828-9447 sebagaimana termanifestasikan dan tersimak dalam dan dari aksi-aksi serta interaksi warga masyarakat. Mampu mendapatkan makna objek penelitian secara mendalam dan detail dari informasi yang ada. Penelitian pada hakikatnya adalah suatu upaya pengejaran dan bukan sekedar memperhatikan secara cermat suatu benda yang tidak sulit untuk Research merupakan tafsir dari bahasa Inggris khususnya eksplorasi yang berasal dari kata re . dan to look . Istilah sistem berasal dari kata strategi yang berarti Aucara untukAy dalam hal apa pun, sesuai kebiasaan, teknik tersebut direncanakan dengan prospek yang menyertainya: (Soerjono Soekanto, 2010: . Cara berpikir yang digunakan dalam Sebuahevaluasi dan penelitian. metode yang normal bagi sains. Metode khusus untuk melaksanakan suatu prosedur. Seringkali, orang yang melakukan penelitian mempunyai alasan kuat untuk mempelajari suatu isu tertentu. Alasanalasan tersebut antara lain: . kurangnya pengetahuan di bidang tertentu. ada data namun tidak lengkap. banyak sekali data, namun belum dibuktikan lagi. Berkenaan dengan hal tersebut, pencipta dalam memimpin penelitian ini menggunakan semacam eksplorasi hukum yang humanistik. Penelitian hukum sosiologis semacam ini digunakan untuk mempelajari bagaimana hukum itu dilaksanakan, termasuk bagaimana hukum itu ditegakkan . aw Dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan dengan data primer https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 melalui wawancara, pengamatan, dan studi dokumen: Wawancara adalah alat pengumpulan informasi yang paling mapan, karena wawancara sering kali digunakan dalam situasi sehari-hari. Wawancara dalam penelitian ditutup. Pengamatan merupakan alat pengumpul data yang Di masa lalu, biasanya para filosofis biasanya menyebutkan fakta obyektif masyarakat untuk membentuk kualitas yang dianggap sah dalam budaya Studi dokumen atau bahan pustaka merupakan langkah awal dari setiap penelitian hukum . aik normatif maupun sosiologi. , karena penelitian hukum selalu bertolak dari premis normatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan. Setelah dilakukan penelitian di Desa Bawomataluo, hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti di lapangan, maka yang menjadi temuan penelitian sebagai Kasus Posisi Akibat perkawinan terhadap Kitab Undang-Undang adalah harta campuran bersama. Dalam pasal 119 Kitab UndangUndang, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama termasuk setiap harta suami-istri. Sebab, jika menyangkut materi sebagai harta benda, tentu keharmonisan antar pasangan dalam Dalam sebuah perkawinan, harta benda mempunyai peranan penting dalam akibat perceraian. Karena pada dasarnya pasangan pasti akan E-ISSN 2828-9447 mencermati sumber daya yang diklaim keduanya pada pernikahan Akibat sah yang terjadi setelah terjadinya pemisahan dalam pembagian harta kekayaan diatur AuPeraturan Nomor 1 Tahun 1974Ay AuPerkawinanAy, menyatakan bahwa AuSeandainya perkawinan itu berpisah karena perpisahan, maka harta kekayaan itu menjadi milikAy. dikendalikan oleh peraturan masing-masing". Seperti individual adalah peraturan standar, peraturan ketat. Dalam pernikahan, hal ini tidak dipahami secara sumber daya bersama dari kedua Dalam Peraturan Perkawinan penunjukan kepada pasangan untuk menentukan perbedaan pendapat mengenai pembagian sumber daya. Perpisahan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dimasukkan sebagai salah satu alasan putusnya kematian dan pilihan pengadilan. Sedangkan harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing apabila perkawinan berakhir dengan Pasal 35 ayat 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan AuHarta perkawinan menjadi milik bersamaAy. Secara normatif, harta bersama cenderung dipersepsikan sebagai harta milik sepasang suami istri yang diperoleh keduanya selama masa https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Berdasarkan bersama menurut hukum adat yang Mekanisme tersebut dilakukan dengan car: Mediasi Keadilan sangat penting ketika membagi aset. Artinya, permasalahan mediasi sumber daya ini dilakukan berdasarkan landasan standar lingkungan yang harus didasarkan pada pedoman dan sistem yang masih belum berlaku. Biasanya, peraturan standar menekankan sifat-sifat sah yang sesuai dengan pedoman materi, serupa dengan inti undang-undang, khususnya penerimaan bersama di antara pihak-pihak saat menyelesaikan masalah sesuai peraturan Mengisolasi bersama dengan baik membuat hidup jauh lebih tenang setelah pasangan berpisah secara sah. Pada dasarnya, sebagai manusia, kita diinstruksikan untuk mengatasi permasalahan hidup dengan memanfaatkan keadilan. Perselisihan akan timbul antara suami dan istri jika persoalan pembagian harta bersama tidak diselesaikan secara adil. Dalam pemisahan sebagai suatu peristiwa yang sah, akan ada keadaan yang sah dan hasil yang logis itu sendiri. Akibat sah dari perpisahan yang paling dirasakan oleh masing-masing pasangan dalam persoalan Pembagian Dalam suatu perdebatan pemisahan sebagai suatu peristiwa yang sah, akan ada keadaan yang sah dan hasil yang logis itu sendiri. Akibat sah dari perpisahan yang paling dirasakan oleh masing-masing pasangan dalam persoalan E-ISSN 2828-9447 Pembagian gan cara ini, sesuai peraturan standar yang sesuai, intervensi penting untuk menentukan pembagian sumber Dilakukannya mediasi untuk mencapai kesepaakatan kedua belah Secara hukum adat bahwa yang menjadi mediator adalah keluarga, siAoila, dan pemerintah desa. Musyawarah (Orah. Setelah adanya kesepakatan dalam musywarah atau orahu menurut hukum Perihal pokok yang di jadikan musyawah adalah hasil mediasi yang dilakukan oleh kedua pihak dengan menunjukkan barang berupa bukti tertulis . , dan pengakuan. Sistem Pembagian Secara Hukum Adat. Menurut hukum adat di Desa Bawomataluo yang berlaku bahwa pembagian harta bersama dilaksanakan berdasarkan keadilan. Keadilan yang yaitu dilakukan pembagian sistem dibagi dua, setengah sama suami dan setengah kepada istri. Apabila ada harta bawaan maka secara hukum adat itu tidak dibagikan sekalipun tidak ada secara tertulis. Misalnya sebelum terjadi perkawinan si suami sudah memiliki rumah dan tidak dibuat perjanjian, maka tetap harta si suami tidak bisa dibagi kepada si istri. Kemudian jika suami-istri memiliki anak, yang menjadi bagian anak harus dilepaskan terlebih dahulu baru dibagi dua antara suami dan Dapat pembagian harta bersama menurut hukum adat di Desa Bawomataluo dilakukan dengan rasa keadilan dan berpedoman terhadap undang-undang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 yang berlaku secara nasional. Pembagian perundang-undangan tidak jauh berbeda dengan hukum adat yang ada di Desa Bawomataluo. Akibat Hukum Setelah Terjadi Pembagian Harta Bersama. Setelah ada pilihan peraturan yang baku mengenai pembagian harta bersama, maka pada saat itulah timbul akibat yang halal mengenai pembagian harta itu, karena ada sebab-sebab atas perbuatan sah itu terjadi, tentu saja ada. akan menjadi hasil yang halal juga. Menurut pasal 128 KUHPerdata. Ausetelah harta bersama putus, maka harta bersama itu dibagi antara suami dan isteri, atau di antara ahli warisnya, tanpa memandang dari pihak mana barang itu berasal,Ay aturan ini mengatur bagaimana pembagian harta antara pasangan. Mengenai peredaran sumber daya peraturan yang baku dan sangat jelas dilakukan dengan cara yang sama, layak dan wajar, dengan masing-masing pihak Oleh karena itu, baik sumai menyelesaikan pilihan peraturan standar dengan sengaja. Meskipun demikian, apabila kedua pemain tidak puas dengan akibat pilihannya mengenai pembagian sumber daya bersama, maka kedua pemain dapat mengajukan tuntutan di Pengadilan Negeri sebagai penyelesaian yang sah sejak saat itu. tidak ada Dengan demikian, dari hasil sah yang terjadi setelah pembagian sumber pembagian sumber daya, maka hasil yang sah adalah sumber daya bersama tersebut E-ISSN 2828-9447 menjadi sah dan sah mendapat tempat pada masing-masing pihak. Dengan demikian, baik mantan maupun pasangan bisa memanfaatkannya kembali. Berdasarkan rumusan masalah dan menjawab hubungan dari hipotesis penelitian, maka disimpulkan bahwa pembagian harta Bersama menurut hukum adat dan kebiasaan yang ada di Bawomataluo putusnya perceraian secara adat akan dilakukan pembagian harta bersama sesuai kesepakatan antara para pihak pembagian harta Bersama menurut hukum adat dan kebiasaan yang ada di Bawomataluo putusnya perceraian secara adat akan dilakukan pembagian harta bersama sesuai kesepakatan antara para pihak arta Bersama memiliki hubungan erat dalam hukum adat yang berlaku di desa Bawomatal. Penutup Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan. Bahwa sistem pembagian harta bersama antara suami-istri yang telah melakukan perceraian didasarkan pada hukum adat di Desa Bawomataluo dengan cara memediasi para pihak dan setelah ada kesepakatan maka harta bersama dibagi Bahwa kedudukan seorang anak dalam pembagian harta bersama secara hukum adat tidak dilepaskan, bagian kepada anak menjadi tanggungjawab kedua orangtua, sehingga dipandang perlu diberikan bagian kepada anak menurut hukum adat yang berlaku. Berdasarkan temuan penelitian dan kesimpulan tersebut, maka penulis menyarankan: Pembagian harta bersama menurut hukum adat seharusnya dibuat dalam berita acara atau kesepakatan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 tertulis, supaya kesepakatan yang dibuat memiliki ikatan hukum diantara kedua Hukum adat di Desa Bawomataluo tidak menyesuaikan dengan pembagian secara undang-undang, karena hukum adat mempunyai kekuatan hukum yang Daftar Pustaka Arifman Febriyanto Saputra Zamili. Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid. Sus. Anak/2016/Pn. Mb. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Artis Duha , . Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid. B/2020/Pn Gs. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Ashshofa. Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakara: Rineka Cipta. Atozanolo Baene. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Bisman Gaurifa. Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Dr. Ali Zainuddin H. Metode Penelitian Hukum. Jakara: Sinar Grafika. Edisama Buulolo. Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid. B/2016/Pn. Ml. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Fau. Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian E-ISSN 2828-9447 Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media. Fau. Amaano. Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media. Fitriani Duha. Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid. Sus/2. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Hadikusuma. Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju. Harahap. Yahya M. Kedudukan dan Kewenangan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika. Harefa. Kumpulan Startegi & Metode Penulisan Ilmiah Terbaik Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Tinggi. Harefa. Dkk. Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Natural Sciences. International Journal of Educational Sciences Research (IJERSC), Social 240Ae246. https://doi. org/https://doi. org/10. 1/ijersc. Harefa. Darmawan. Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak. com/detail/teor i-perencanaan-pembelajaranGO5ZY. Hartono. Sunaryati. Sumbangsih Hukum Adat Bagi Perkembangan Pembantukan Hukum Nasional https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 Hukum Adat dan Mordernisasi Hukum: FH-UII. Hurlock. Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta: Erlangga. Latif. Djamil. Aneka Hukum Perceraian di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia. Loi. ,K. ,R. , . Kekuatan Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Bawoganow. Jurnal Panah Hukum 3 . , https://doi. org/10. 57094/jph. Martiman Suaizisiwa Sarumaha. Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak. com/detail/pen didikan-karakter-di-era-digitalX4HB2. Martiman Suaizisiwa Sarumaha. Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak. com/detail/pen didikan-karakter-di-era-digitalX4HB2. 1002/Pid. B/2008/Pn. Sm. Angelama Lase. Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid. B/2018/Pn. Gst. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.