KHAZANAH : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan Vol. No. April-September 2026 e-ISSN : Online Journal System : https://jurnalp4i. com/index. php/khazanah KONSEP IDDAH DALAM HUKUM ISLAM: ANALISIS DASAR HUKUM. MACAMMACAM. DAN HIKMAH PENSYARIATANNYA Alya Salsabilah1. Rusda Salimah2. Sulhan Efendi Hasibuan3 Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan 1,2,3 e-mail: alyasalsabilahsiegar710@gmail. com1, salimahtanjungrusda@gmail. sulhanhsb14@gmail. Diterima: 8/6/2026. Direvisi: 18/6/2026. Diterbitkan: 22/6/2026 ABSTRAK Iddah merupakan ketentuan hukum keluarga Islam yang wajib dijalani perempuan setelah berakhirnya perkawinan karena perceraian atau kematian suami. Kajian tentang iddah penting dalam konteks hukum keluarga Islam kontemporer karena sering dipahami sebatas kewajiban normatif tanpa memperhatikan tujuan dan nilai kemaslahatannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep iddah dalam hukum Islam yang mencakup pengertian, dasar hukum, macam-macam, dan hikmah pensyariatannya. Penelitian menggunakan metode kepustakaan . ibrary researc. dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari Al-Qur'an, hadis, kitab fikih, buku, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan, kemudian dianalisis menggunakan content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa iddah memiliki landasan kuat dalam Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama, dengan bentuk yang berbeda sesuai kondisi perempuan, seperti iddah talak, kematian suami, kehamilan, istihadhah, dan mafqud. Selain menjaga kejelasan nasab, iddah juga mengandung dimensi sosial, psikologis, dan spiritual. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis iddah melalui perspektif maqashid al-syari'ah yang menegaskan relevansinya sebagai instrumen perlindungan perempuan dan keluarga. Dalam perspektif tersebut, iddah berfungsi menjaga keturunan . ifz al-nas. , kehormatan . ifz al-'ird. , dan agama . ifz al-di. Dengan demikian, iddah tidak hanya merupakan ketentuan hukum, tetapi juga sarana mewujudkan kemaslahatan dalam kehidupan masyarakat Islam. Kata Kunci: Iddah. Hukum Islam. Fikih Munakahat. Perceraian. Maqashid al-Syari'ah. ABSTRACT Iddah is a provision of Islamic family law that must be observed by women following the dissolution of marriage due to divorce or the death of a husband. The study of iddah remains relevant in the context of contemporary Islamic family law, as it is often perceived merely as a normative obligation without adequate consideration of its underlying objectives and social This study aims to analyze the concept of iddah in Islamic law, including its definition, legal foundations, types, and underlying wisdom. The research employs a library research method with a qualitative descriptive approach. Data were collected from the QurAoan. Hadith, classical fiqh literature, books, scholarly journals, and relevant legal regulations, and were analyzed using content analysis. The findings reveal that iddah is firmly grounded in the QurAoan. Hadith, and scholarly consensus . jma'). Its forms vary according to a woman's circumstances, including iddah due to divorce, the death of a husband, pregnancy, istihadhah . rregular bleedin. , and a missing husband . Beyond ensuring lineage certainty, iddah also encompasses social, psychological, and spiritual dimensions. The novelty of this study lies in its analysis of iddah through the perspective of maqashid al-shari'ah, highlighting its relevance as a mechanism for protecting women and families. From this perspective, iddah serves to preserve lineage . ifz al-nas. , honor . ifz al-'ird. , and religion . ifz al-di. Copyright . 2026 Khazanah : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan https://doi. org/10. 51878/khazanah. KHAZANAH : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan Vol. No. April-September 2026 e-ISSN : Online Journal System : https://jurnalp4i. com/index. php/khazanah Therefore, iddah should be understood not only as a legal requirement but also as a means of promoting public welfare and family protection within Muslim society. Keywords: Iddah. Islamic Law. Fiqh of Marriage (Fiqh Munakaha. Divorce. Maqashid alShari'ah. PENDAHULUAN Pernikahan merupakan ikatan suci yang disyariatkan dalam Islam untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, dalam realitas kehidupan, suatu perkawinan dapat berakhir karena perceraian maupun kematian salah satu pasangan. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai konsekuensi hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak, salah satunya adalah kewajiban menjalani masa iddah bagi perempuan. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam sistem hukum keluarga Islam karena berkaitan dengan perlindungan hak-hak individu, kepastian hukum, dan keberlangsungan tatanan keluarga. Dalam perkembangan hukum keluarga Islam kontemporer, isu perlindungan perempuan dan pemenuhan hak-hak pascaperkawinan semakin mendapatkan perhatian, seiring dengan munculnya berbagai kajian mengenai reformasi hukum keluarga Islam dan penguatan hak perempuan dalam institusi keluarga (Anggraeni & Sayyaf, 2024. Seff et al. , 2025. Muchlis et al. , 2. Secara etimologis, kata iddah berasal dari bahasa Arab 'adad yang berarti menghitung. Secara terminologis, iddah diartikan sebagai masa tunggu yang wajib dijalani seorang perempuan setelah putusnya perkawinan karena talak, fasakh, maupun kematian suami sebelum diperbolehkan menikah kembali (Muzammil, 2. Ketentuan ini memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur'an, hadis, dan praktik hukum Islam yang berkembang di berbagai wilayah Muslim. Oleh karena itu, iddah tidak hanya dipandang sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai instrumen hukum yang memiliki tujuan sosial dan moral tertentu. Abdullah. Putri, dan Salhein . menjelaskan bahwa diskursus iddah dalam kajian hukum Islam modern tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap norma syariat, tetapi juga bersinggungan dengan isu kesetaraan gender dan perlindungan perempuan dalam masyarakat Muslim. Pensyariatan iddah pada dasarnya tidak hanya bertujuan memastikan kejelasan status kehamilan, tetapi juga mengandung hikmah sosial, psikologis, dan spiritual. Dalam konteks masyarakat modern, ketentuan ini sering dikaitkan dengan perlindungan hak perempuan, kepastian nasab, serta upaya menjaga stabilitas keluarga setelah terjadinya perceraian atau kematian pasangan. Penelitian Sultan dan Rahmatiah . menunjukkan bahwa iddah berfungsi sebagai mekanisme protektif yang berkontribusi terhadap perlindungan nasab, kesehatan reproduksi, dan martabat perempuan. Selain itu. Nashrullah. Al Wafi, dan Wahyudani . menegaskan bahwa syariat iddah dan ihdad juga mengandung dimensi psikologis yang mendukung proses adaptasi emosional setelah terjadinya perpisahan dalam rumah tangga. Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa iddah memiliki fungsi yang lebih luas dibandingkan sekadar verifikasi biologis sehingga tetap relevan dalam dinamika kehidupan Di sisi lain, perkembangan teknologi kesehatan yang mampu mendeteksi kehamilan secara cepat memunculkan berbagai pertanyaan mengenai urgensi penerapan iddah pada era Sebagian kalangan beranggapan bahwa kemajuan teknologi telah mengurangi kebutuhan terhadap masa tunggu sebagaimana dipraktikkan dalam hukum Islam klasik. Meskipun demikian, berbagai kajian mutakhir menunjukkan bahwa tujuan hukum Islam tidak hanya berorientasi pada aspek teknis, tetapi juga pada pencapaian kemaslahatan yang lebih luas. Nurhikmah . Tohari. Fawwaz, dan Swadjaja . , serta Shofi. Bayhaki, dan Hesan . menjelaskan bahwa maqashid al-syari'ah merupakan kerangka adaptif yang Copyright . 2026 Khazanah : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan https://doi. org/10. 51878/khazanah. KHAZANAH : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan Vol. No. April-September 2026 e-ISSN : Online Journal System : https://jurnalp4i. com/index. php/khazanah memungkinkan hukum Islam menjawab tantangan kontemporer tanpa kehilangan tujuan Sejalan dengan itu. Waddiny dan Hafidzi . menegaskan bahwa maqashid alsyari'ah berorientasi pada perlindungan hak-hak dasar manusia yang menjadi fondasi penerapan hukum Islam di berbagai konteks sosial. Dengan demikian, relevansi iddah tidak dapat diukur hanya dari perkembangan teknologi, tetapi juga dari tujuan kemaslahatan yang ingin Kajian terdahulu menunjukkan bahwa pembahasan iddah masih didominasi oleh pendekatan normatif dan legal-formal. Abdullah et al. lebih menyoroti isu kesetaraan gender dalam diskursus hukum Islam feminis, sedangkan Sultan dan Rahmatiah . menitikberatkan pada aspek perlindungan nasab dan martabat perempuan. Penelitian Nashrullah et al. mengkaji dimensi psikologis dalam syariat iddah, sementara Anisa . Ramadhania . , dan Nuroini et al. lebih banyak membahas perlindungan perempuan dan hak asasi manusia dalam perspektif maqashid al-syari'ah. Di sisi lain, penelitian mengenai hukum keluarga Islam kontemporer yang dilakukan oleh Seff et al. Anggraeni dan Sayyaf . Ardi dan Shuhufi . , serta Nst dan Hasanah . menunjukkan adanya kecenderungan reformasi hukum keluarga yang berorientasi pada perlindungan hak dan Namun, kajian yang secara khusus mengintegrasikan konsep iddah dengan perspektif maqashid al-syari'ah secara komprehensif masih relatif terbatas. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan penelitian . esearch ga. , yaitu belum optimalnya analisis mengenai iddah sebagai instrumen perlindungan yang berorientasi pada tujuan-tujuan syariat. Berdasarkan kesenjangan tersebut, penelitian ini bertujuan menganalisis konsep iddah dalam hukum Islam dengan menelaah pengertian, dasar hukum, macam-macam, dan hikmah pensyariatannya melalui perspektif maqashid al-syari'ah. Kebaruan . penelitian ini terletak pada upaya mengintegrasikan kajian fikih munakahat dengan pendekatan maqashid alsyari'ah untuk menjelaskan relevansi iddah sebagai instrumen perlindungan perempuan, keluarga, dan masyarakat dalam konteks kontemporer. Analisis ini difokuskan pada kontribusi iddah terhadap perlindungan keturunan . ifz al-nas. , kehormatan . ifz al-'ird. , dan agama . ifz al-di. , sekaligus menghubungkannya dengan isu perlindungan hak perempuan dan reformasi hukum keluarga Islam. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah kajian hukum keluarga Islam serta memberikan landasan konseptual yang lebih komprehensif mengenai relevansi iddah dalam kehidupan modern. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan . ibrary researc. dengan pendekatan deskriptif kualitatif untuk mengkaji konsep iddah dalam perspektif hukum Islam. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder yang meliputi Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih, buku, jurnal ilmiah, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum iddah. Pemilihan literatur dilakukan berdasarkan kriteria relevansi terhadap tema penelitian, otoritas keilmuan penulis, kredibilitas sumber, serta keterkaitannya dengan perkembangan kajian hukum keluarga Islam. Sumber-sumber yang digunakan diprioritaskan berasal dari literatur yang secara langsung membahas konsep, dasar hukum, jenis-jenis, dan tujuan pensyariatan iddah sehingga mampu mendukung validitas analisis yang Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi dengan mengidentifikasi, menginventarisasi, membaca, dan menelaah berbagai literatur yang relevan. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode content analysis untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai konsep iddah dalam hukum Islam. Proses analisis Copyright . 2026 Khazanah : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan https://doi. org/10. 51878/khazanah. KHAZANAH : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan Vol. No. April-September 2026 e-ISSN : Online Journal System : https://jurnalp4i. com/index. php/khazanah dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu reduksi data untuk menyeleksi informasi yang relevan, kategorisasi data berdasarkan tema-tema utama penelitian, interpretasi data dengan menghubungkan temuan terhadap perspektif hukum Islam dan maqashid al-syari'ah, serta penarikan kesimpulan secara sistematis. Tahapan tersebut dilakukan secara berkesinambungan guna menghasilkan temuan yang objektif, terstruktur, dan memiliki dasar akademik yang dapat HASIL DAN PEMBAHASAN HASIL Kajian literatur merupakan tahapan penting untuk memetakan perkembangan penelitian yang telah dilakukan serta mengidentifikasi posisi penelitian yang sedang dikembangkan. Melalui penelusuran berbagai publikasi ilmiah lima tahun terakhir, ditemukan bahwa isu iddah tidak lagi dibahas hanya dalam perspektif fikih normatif, tetapi telah berkembang ke arah kajian maqashid al-syari'ah, perlindungan hak perempuan, hak asasi manusia, dan reformasi hukum keluarga Islam. Perkembangan tersebut menunjukkan adanya upaya para akademisi untuk mengontekstualisasikan hukum keluarga Islam dengan berbagai tantangan sosial yang muncul pada era modern. Oleh karena itu, pemetaan literatur berikut disusun untuk memberikan gambaran mengenai kecenderungan tema, fokus penelitian, serta kontribusi akademik yang telah dihasilkan oleh penelitian-penelitian terdahulu yang relevan dengan topik kajian ini. Tabel 1. Literature Review Iddah. Maqashid Al-Syari'ah. Reformasi Hukum Keluarga Islam. Perlindungan Perempuan. Dan HAM No Penulis & Tahun Fokus Kajian 1 Abdullah et al. 2 Al-Turabi & Auda . 3 Andi Silva Quadsajul et al. 4 Anggraeni & Sayyaf . 5 Anisa . 6 Ardi & Shuhufi . 7 Hardani et al. 8 Hasbi et al. Temuan Utama Iddah dan kesetaraan Iddah dikaji dalam diskursus hukum Islam feminis Indonesia Reformasi hukum Maqashid menjadi paradigma berbasis maqashid reformasi hukum Islam Reformasi hukum Maqashid digunakan untuk perlindungan anak Reformasi hukum keluarga Islam Maqashid dan reformasi hukum Kafa'ah dalam Iddah pada grey Mengidentifikasi tren reformasi hukum keluarga Maqashid mendukung hukum yang responsif gender Dinamika kesetaraan calon pasangan dalam hukum Islam Reformulasi iddah berdasarkan maqashid alsyari'ah HAM dan penerapan Pentingnya perlindungan hak perempuan dalam hukum Islam Relevansi dengan Penelitian Menjelaskan relasi iddah dan hak perempuan Landasan teoritis maqashid al-syari'ah Menunjukkan fungsi protektif syariat Konteks perkembangan hukum keluarga Relevan dengan perlindungan perempuan Menjelaskan prinsip kemaslahatan keluarga Sangat relevan dengan kajian iddah kontemporer Perspektif HAM dalam hukum keluarga Copyright . 2026 Khazanah : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan https://doi. org/10. 51878/khazanah. KHAZANAH : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan Vol. No. April-September 2026 e-ISSN : Online Journal System : https://jurnalp4i. com/index. php/khazanah No Penulis & Tahun Fokus Kajian Temuan Utama Relevansi dengan Penelitian 9 Herliansyah et al. Rekonstruksi hukum Integrasi maqashid dan HAM Mendukung analisis . dalam hukum keluarga Islam maqashid 10 Isla et al. Iddah bagi suami Reformasi hukum keluarga Wacana pembaruan menuju kesetaraan gender konsep iddah 11 Kaunang & Fleksibilitas hukum Hukum Islam adaptif terhadap Menjelaskan relevansi Husain . Islam perubahan sosial iddah modern 12 Latifah & Penghormatan Islam menjamin martabat dan Dasar normatif Jauhariyah terhadap perempuan hak perempuan perlindungan perempuan . 13 Maloko & Hak asasi Perlindungan perempuan Relevan dengan fungsi Chotban . perempuan merupakan tujuan hukum sosial iddah Islam 14 Marwa . Maqashid Maqashid dapat diterapkan Penguatan kerangka pada isu sosial modern 15 Muchlis et al. Hak perempuan Mazhab fikih mendukung Konteks hukum keluarga . dalam perkawinan perlindungan hak perempuan Islam 16 Nashrullah et al. Dimensi psikologis Iddah memiliki fungsi Mendukung hikmah iddah dan ihdad psikologis bagi pasangan sosial-psikologis iddah 17 Nurhikmah Maqashid sebagai Hukum Islam dapat menjawab Relevansi maqashid kerangka adaptif tantangan kontemporer dalam studi iddah 18 Nuroini et al. HAM dan kekerasan Pentingnya perlindungan Mendukung dimensi . terhadap perempuan hukum terhadap perempuan perlindungan hak 19 Nst & Hasanah Perkawinan Harmonisasi hukum Islam dan Relevan dengan . perempuan hamil hukum nasional perlindungan nasab 20 Ramadhania Kesetaraan hak Maqashid mendukung Relevan dengan . keadilan gender perlindungan perempuan 21 Sabila . Iddah bagi suami Hermeneutika maqashidi Perspektif baru dalam dalam pembaruan hukum kajian iddah 22 Sari . Hak perempuan Perlindungan perempuan Relevan dengan fungsi dalam perkawinan menjadi tujuan hukum protektif iddah 23 Seff et al. Hukum keluarga dan Reformasi hukum keluarga Konteks hukum keluarga hak perempuan berorientasi perlindungan hak Indonesia 24 Sela . Iddah dan ihdad Analisis normatif iddah dalam Dasar hukum dan fikih dan KHI implementasi iddah 25 Shofi et al. Logika progresif Maqashid bersifat Penguatan perspektif . multidimensional dan humanis maqashid 26 Sultan & Iddah sebagai Iddah melindungi nasab. Sangat relevan dengan Rahmatiah mekanisme protektif kesehatan reproduksi, dan fokus penelitian . martabat perempuan 27 Syamsarina et al. Ijtihad hakim Dinamika penerapan hukum Menunjukkan . peradilan agama Islam kontemporer fleksibilitas hukum Islam Copyright . 2026 Khazanah : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan https://doi. org/10. 51878/khazanah. KHAZANAH : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan Vol. No. April-September 2026 e-ISSN : Online Journal System : https://jurnalp4i. com/index. php/khazanah No Penulis & Tahun Fokus Kajian 28 Tohari et al. Ijtihad berbasis . 29 Tohari & Kholish Maqashid dalam . hukum keluarga 30 Waddiny & Hafidzi . Temuan Utama Relevansi dengan Penelitian Landasan metodologis Referensi utama kerangka Maqashid menjadi dasar pembaruan hukum Islam Maqashid sebagai pijakan reformasi hukum keluarga Indonesia Maqashid dan HAM Tujuan hukum Islam berkaitan Mendukung analisis hifz dengan perlindungan hak asasi al-din, hifz al-nasl, dan hifz al-'irdh Berdasarkan hasil telaah literatur, terlihat bahwa kajian mengenai hukum keluarga Islam mengalami pergeseran dari pendekatan yang bersifat tekstual menuju pendekatan yang lebih kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan. Berbagai penelitian menunjukkan adanya perhatian yang semakin besar terhadap isu perlindungan hak, keadilan gender, kepastian hukum, serta relevansi nilai-nilai syariat dalam menjawab perubahan sosial yang terus Meskipun demikian, sebagian besar penelitian masih membahas aspek-aspek tersebut secara parsial sesuai fokus masing-masing kajian. Dengan demikian, masih terdapat ruang akademik yang dapat dikembangkan melalui penelitian yang mengintegrasikan pembahasan iddah dengan perspektif maqashid al-syari'ah secara lebih komprehensif sehingga mampu menjelaskan fungsi, tujuan, dan relevansinya dalam konteks hukum keluarga Islam Konsep Iddah dalam Hukum Islam Hasil kajian menunjukkan bahwa para ulama mendefinisikan iddah sebagai masa tunggu yang wajib dijalani perempuan setelah putusnya perkawinan. Imam Abu Hanifah mendefinisikan iddah sebagai masa tertentu yang wajib dijalani perempuan setelah perceraian atau kematian suami. Imam Malik memaknai iddah sebagai masa larangan menikah kembali setelah talak, fasakh, atau wafatnya suami. Sementara itu. Imam Syafi'i menekankan fungsi iddah sebagai sarana memastikan kekosongan rahim dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Tujuan iddah yang ditemukan dalam berbagai literatur meliputi menjaga kejelasan nasab . ara'ah al-rahi. , memberikan kesempatan rujuk dalam talak raj'i, dan menunjukkan penghormatan terhadap ikatan perkawinan yang telah berakhir. Selain itu, iddah juga dipahami sebagai bentuk ibadah yang wajib dilaksanakan oleh perempuan muslim. Dasar Hukum Iddah Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan iddah memiliki landasan hukum yang kuat dalam Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama. Ayat-ayat yang menjadi dasar utama antara lain QS. Al-Baqarah ayat 228 yang mengatur masa iddah bagi perempuan yang ditalak. QS. AlBaqarah ayat 234 yang menjelaskan masa iddah bagi perempuan yang ditinggal wafat suaminya, serta QS. At-Talaq ayat 4 yang mengatur ketentuan iddah bagi perempuan yang belum mengalami haid, telah menopause, maupun yang sedang hamil. Selain bersumber dari Al-Qur'an, ketentuan iddah juga diperkuat oleh berbagai hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tata cara pelaksanaan dan hikmah di balik pensyariatannya. Para ulama dari empat mazhab utama, yaitu Hanafi. Maliki. Syafi'i, dan Hanbali, sepakat bahwa pelaksanaan iddah merupakan kewajiban syariat yang harus dipatuhi oleh perempuan setelah putusnya perkawinan dalam kondisi tertentu. Copyright . 2026 Khazanah : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan https://doi. org/10. 51878/khazanah. KHAZANAH : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan Vol. No. April-September 2026 e-ISSN : Online Journal System : https://jurnalp4i. com/index. php/khazanah Konsensus para ulama tersebut menunjukkan bahwa iddah merupakan bagian integral dari sistem hukum keluarga Islam yang memiliki legitimasi normatif yang kuat. Meskipun terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai rincian pelaksanaannya, seperti penafsiran terhadap istilah quru' dalam masa iddah perempuan yang masih mengalami haid, perbedaan tersebut tidak mengurangi kesepakatan mengenai kewajiban menjalankan iddah itu sendiri. Dalam perspektif ushul fikih, keberadaan dalil yang bersumber dari Al-Qur'an, hadis, dan ijma' menempatkan hukum iddah sebagai ketentuan yang memiliki kedudukan yang kokoh dalam syariat Islam. Oleh karena itu, iddah tidak hanya dipahami sebagai tradisi atau kebiasaan sosial, tetapi sebagai aturan hukum yang mengikat dan memiliki tujuan tertentu dalam menjaga kemaslahatan individu, keluarga, dan masyarakat. Lebih lanjut, keberadaan dasar hukum yang berlapis menunjukkan bahwa pensyariatan iddah tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan biologis untuk memastikan kejelasan kehamilan, tetapi juga mengandung dimensi sosial, moral, dan spiritual. Ketentuan ini mencerminkan perhatian Islam terhadap perlindungan nasab, penghormatan terhadap ikatan perkawinan, serta pemberian ruang bagi proses adaptasi emosional setelah terjadinya perceraian atau kematian pasangan. Dengan demikian, kuatnya landasan hukum iddah menjadi indikator bahwa syariat Islam memandang masa tunggu tersebut sebagai instrumen penting dalam menjaga ketertiban hukum keluarga sekaligus mewujudkan tujuan-tujuan kemaslahatan yang lebih luas. Macam-Macam Iddah Ketentuan iddah dalam hukum Islam menunjukkan adanya perhatian yang besar terhadap kondisi dan situasi yang dialami perempuan setelah berakhirnya perkawinan. Para ulama mengembangkan klasifikasi iddah berdasarkan karakteristik biologis maupun keadaan hukum yang melatarbelakangi putusnya hubungan perkawinan. Pengaturan yang beragam tersebut mencerminkan fleksibilitas syariat dalam memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi perempuan dalam kehidupan keluarga. Selain itu, perbedaan ketentuan yang berlaku pada setiap kondisi menunjukkan bahwa hukum Islam tidak menerapkan aturan yang seragam, melainkan mempertimbangkan aspek kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum secara proporsional. Tabel 2. Bentuk-Bentuk Iddah dalam Hukum Islam Bentuk Iddah Ketentuan Iddah Quru' Tiga kali quru' bagi perempuan yang masih haid Iddah Tiga Bulan Berlaku bagi perempuan yang belum haid atau telah menopause Iddah Hamil Berakhir saat melahirkan Iddah Istihadhah Mengikuti kebiasaan haid atau tiga bulan Iddah Kematian Suami Empat bulan sepuluh hari Iddah Mafqud Berdasarkan ketetapan hukum mengenai status suami Data pada tabel menunjukkan bahwa sistem hukum Islam memiliki mekanisme yang komprehensif dalam mengatur masa tunggu pascaperkawinan. Keragaman pengaturan tersebut memperlihatkan kemampuan hukum Islam dalam mengakomodasi berbagai kondisi yang mungkin dialami perempuan, baik yang berkaitan dengan aspek biologis maupun aspek sosial dan yuridis. Perbedaan ketentuan yang ditetapkan juga mencerminkan adanya pertimbangan Copyright . 2026 Khazanah : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan https://doi. org/10. 51878/khazanah. KHAZANAH : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan Vol. No. April-September 2026 e-ISSN : Online Journal System : https://jurnalp4i. com/index. php/khazanah terhadap tujuan-tujuan syariat yang berorientasi pada perlindungan hak, kepastian status hukum, dan kemaslahatan keluarga. Dengan demikian, pengaturan iddah tidak hanya berfungsi sebagai ketentuan normatif, tetapi juga sebagai instrumen hukum yang dirancang untuk menjaga ketertiban sosial dan memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang terdampak oleh putusnya perkawinan. Implementasi Iddah dalam Hukum Positif Indonesia Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan iddah telah diakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 153. Ketentuan tersebut mengatur masa tunggu perempuan berdasarkan kondisi yang menyebabkan putusnya perkawinan, baik karena perceraian maupun kematian suami. Pengaturan ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum keluarga Islam telah diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional sebagai pedoman bagi penyelesaian perkara keluarga di lingkungan Peradilan Agama. Dengan adanya ketentuan yang jelas mengenai masa iddah, perempuan memperoleh kepastian hukum terkait status dirinya setelah berakhirnya hubungan perkawinan serta hak dan kewajiban yang melekat selama masa tunggu tersebut. Keberadaan aturan iddah dalam KHI juga mencerminkan upaya harmonisasi antara norma syariat dan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang terus berkembang. Pengaturan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai bentuk implementasi ajaran Islam dalam ranah hukum positif, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan terhadap hak-hak keluarga, terutama yang berkaitan dengan kejelasan nasab, status perkawinan, dan tertib administrasi hukum. Selain itu, ketentuan iddah memberikan landasan bagi hakim dalam memutus perkara keluarga secara lebih konsisten dan berkeadilan. Dengan demikian, pengakomodasian iddah dalam KHI menunjukkan bahwa ketentuan ini tetap memiliki relevansi dan fungsi strategis dalam mendukung terciptanya kepastian hukum, perlindungan hak, serta kemaslahatan keluarga dalam konteks masyarakat modern. Hubungan Iddah dengan Maqashid al-Syari'ah Pendekatan maqashid al-syari'ah memberikan perspektif yang lebih komprehensif dalam memahami ketentuan iddah dalam hukum Islam. Melalui pendekatan ini, suatu hukum tidak hanya dilihat dari aspek normatif dan prosedural, tetapi juga dari tujuan serta kemaslahatan yang hendak diwujudkan. Iddah sebagai bagian dari hukum keluarga Islam memiliki keterkaitan dengan berbagai tujuan pokok syariat yang berorientasi pada perlindungan individu, keluarga, dan masyarakat. Oleh karena itu, analisis hubungan antara berbagai bentuk iddah dan tujuan-tujuan syariat menjadi penting untuk menunjukkan bahwa ketentuan tersebut memiliki relevansi yang lebih luas daripada sekadar fungsi administratif atau biologis. Tabel 3. Hubungan Iddah dan Maqashid al-Syari'ah Bentuk Iddah Tujuan Maqashid Iddah karena talak Hifz al-Nasl Iddah hamil Hifz al-Nasl Iddah kematian suami Hifz al-'Irdh. Hifz al-Din Iddah mafqud Hifz al-Nasl. Hifz al-'Irdh Hubungan antara iddah dan maqashid al-syari'ah menunjukkan bahwa setiap ketentuan dalam hukum Islam dirancang untuk mendukung terwujudnya kemaslahatan yang bersifat Keterkaitan tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan iddah tidak hanya Copyright . 2026 Khazanah : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan https://doi. org/10. 51878/khazanah. KHAZANAH : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan Vol. No. April-September 2026 e-ISSN : Online Journal System : https://jurnalp4i. com/index. php/khazanah berfungsi dalam ranah hukum keluarga, tetapi juga berkontribusi terhadap pemeliharaan nilainilai sosial, moral, dan keagamaan dalam masyarakat. Dari perspektif maqashid, keberadaan iddah mencerminkan upaya syariat dalam menjaga stabilitas kehidupan keluarga sekaligus melindungi hak-hak yang melekat pada setiap individu. Dengan demikian, relevansi iddah pada era modern tetap dapat dipertahankan karena substansinya berkaitan erat dengan tujuan-tujuan universal syariat yang berorientasi pada perlindungan dan kemaslahatan manusia. Pembahasan Temuan penelitian menunjukkan bahwa definisi iddah yang dikemukakan para ulama memiliki substansi yang sama, yaitu sebagai masa tunggu yang wajib dijalani perempuan setelah putusnya perkawinan. Perbedaan penekanan yang diberikan masing-masing mazhab menunjukkan bahwa iddah tidak hanya dipahami sebagai ketentuan administratif dalam hukum keluarga Islam, tetapi juga memiliki dimensi ibadah dan perlindungan sosial. Penekanan Imam Syafi'i terhadap fungsi verifikasi rahim memperlihatkan orientasi syariat dalam menjaga kejelasan garis keturunan, sedangkan pandangan Imam Malik menegaskan pentingnya penghormatan terhadap ikatan perkawinan yang telah berakhir. Temuan ini sejalan dengan kajian Hardani. Erman, dan Bratasena . yang menempatkan iddah sebagai instrumen perlindungan keluarga yang tidak hanya berfungsi secara biologis, tetapi juga memiliki makna sosial dan moral dalam menjaga kehormatan perempuan setelah berakhirnya perkawinan. Selain itu. Latifah dan Jauhariyah . menjelaskan bahwa penghormatan Islam terhadap perempuan tercermin melalui berbagai mekanisme perlindungan yang diberikan syariat, termasuk ketentuan iddah sebagai bentuk penjagaan terhadap martabat dan hak-hak perempuan. Dengan demikian, iddah dapat dipahami sebagai instrumen perlindungan yang mengintegrasikan aspek hukum, sosial, dan spiritual dalam kehidupan keluarga Muslim. Keberadaan dasar hukum iddah dalam Al-Qur'an, hadis, dan ijma' menunjukkan bahwa ketentuan ini memiliki legitimasi normatif yang kuat. Konsensus ulama mengenai kewajiban iddah menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian integral dari sistem hukum keluarga Islam. Dari perspektif ushul fikih, keberadaan berbagai dalil yang saling menguatkan menunjukkan bahwa pensyariatan iddah tidak hanya didasarkan pada pertimbangan biologis, tetapi juga mengandung tujuan sosial dan moral yang lebih luas. Dalam konteks hukum Islam kontemporer, legitimasi normatif tersebut memperlihatkan bahwa iddah merupakan aturan yang memiliki landasan tekstual sekaligus rasional. Sela . menunjukkan bahwa ketentuan iddah dalam fikih munakahat dan Kompilasi Hukum Islam memiliki dasar hukum yang konsisten sehingga tetap relevan diterapkan pada berbagai perubahan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan iddah tidak dapat dipisahkan dari upaya syariat dalam menjaga ketertiban keluarga, perlindungan hak-hak perempuan, serta kepastian hukum dalam hubungan perkawinan. Beragamnya bentuk iddah yang ditemukan dalam literatur menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons kondisi perempuan yang berbeda-beda. Ketentuan iddah bagi perempuan hamil, perempuan menopause, maupun istri dari suami yang hilang . menunjukkan bahwa syariat mempertimbangkan aspek biologis dan sosial secara proporsional. Perbedaan pendapat mengenai makna quru' juga mencerminkan dinamika ijtihad ulama dalam memahami teks syariat. Meskipun terdapat variasi interpretasi, seluruh mazhab tetap berorientasi pada tujuan yang sama, yaitu menjaga kepastian hukum dan kemaslahatan para Fleksibilitas tersebut menunjukkan karakter hukum Islam yang adaptif terhadap keragaman situasi yang dihadapi perempuan. Kaunang dan Husain . menjelaskan bahwa hukum Islam memiliki kemampuan untuk merespons tantangan zaman melalui pendekatan maqashid al-syari'ah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasarnya. Sementara itu. Sabila . Copyright . 2026 Khazanah : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan https://doi. org/10. 51878/khazanah. KHAZANAH : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan Vol. No. April-September 2026 e-ISSN : Online Journal System : https://jurnalp4i. com/index. php/khazanah serta Isla. Kurniawan, dan Amelia . menunjukkan bahwa perkembangan gagasan mengenai iddah dalam konteks reformasi hukum keluarga mencerminkan dinamika ijtihad yang terus berkembang guna menjawab isu keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat kontemporer. Pengaturan iddah dalam Kompilasi Hukum Islam menunjukkan bahwa ketentuan syariat ini tetap dipertahankan dalam sistem hukum nasional. Integrasi tersebut mencerminkan upaya harmonisasi antara norma keagamaan dan kebutuhan regulasi modern. Keberadaan aturan iddah dalam hukum positif juga memberikan kepastian hukum bagi perempuan setelah terjadinya perceraian atau kematian suami, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak Temuan ini selaras dengan kajian Anggraeni dan Sayyaf . yang menjelaskan bahwa reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia bergerak ke arah penguatan perlindungan hukum dan kemaslahatan sosial. Seff et al. juga menegaskan bahwa perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia berlangsung melalui interaksi antara norma keagamaan, agenda reformasi hukum, dan realitas sosial masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan ketentuan iddah dalam hukum positif dapat dipandang sebagai bagian dari proses adaptasi hukum Islam yang tetap mempertahankan nilai-nilai syariat sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat Hasil penelitian menunjukkan bahwa iddah memiliki keterkaitan erat dengan tujuantujuan utama syariat . aqashid al-syari'a. Fungsi perlindungan keturunan . ifz al-nas. terlihat melalui upaya memastikan kejelasan nasab dan mencegah terjadinya kerancuan garis Pada saat yang sama, iddah kematian suami juga berkaitan dengan perlindungan kehormatan . ifz al-'ird. dan nilai-nilai keagamaan . ifz al-di. melalui penghormatan terhadap ikatan perkawinan yang telah berakhir. Analisis ini sejalan dengan pandangan Tohari dan Kholish . Herliansyah. Foza, dan Suyatna . , serta Al-Turabi dan Auda . yang menempatkan maqashid al-syari'ah sebagai kerangka konseptual penting dalam memahami relevansi hukum Islam pada era modern. Dalam perspektif tersebut, keberadaan suatu hukum tidak hanya dinilai dari aspek formalnya, tetapi juga dari kontribusinya terhadap perlindungan hak-hak dasar manusia dan tercapainya kemaslahatan sosial. Oleh karena itu, iddah dapat dipahami sebagai instrumen hukum yang berfungsi menjaga keturunan, kehormatan, dan stabilitas keluarga secara berkelanjutan. Dalam konteks masyarakat modern, pembahasan mengenai iddah tidak dapat dipisahkan dari isu perlindungan perempuan dan keadilan sosial. Maloko dan Chotban . menjelaskan bahwa hukum Islam pada dasarnya mengandung prinsip perlindungan terhadap martabat dan hak-hak perempuan. Temuan tersebut diperkuat oleh Sari . yang menunjukkan bahwa perlindungan hak perempuan dalam perkawinan dan pascaperkawinan merupakan salah satu tujuan utama hukum keluarga Islam. Selain itu. Hasbi et al. mengingatkan bahwa implementasi hukum berbasis syariah perlu selalu memperhatikan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian, relevansi iddah pada era modern tidak hanya dapat diukur dari aspek biologis yang kini dapat dibantu oleh perkembangan teknologi kesehatan, tetapi juga dari kontribusinya terhadap perlindungan perempuan, stabilitas keluarga, serta terwujudnya kemaslahatan sosial yang menjadi tujuan utama syariat Islam. KESIMPULAN Iddah merupakan ketentuan hukum keluarga Islam yang diwajibkan kepada perempuan setelah berakhirnya perkawinan karena talak, fasakh, maupun kematian suami. Penelitian ini menunjukkan bahwa iddah memiliki landasan normatif yang kuat dalam Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama, dengan bentuk pelaksanaan yang berbeda sesuai kondisi perempuan. Namun demikian, iddah tidak dapat dipahami hanya sebagai masa tunggu yang bersifat administratif Copyright . 2026 Khazanah : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan https://doi. org/10. 51878/khazanah. KHAZANAH : Jurnal Jurnal Studi Ilmu Agama. Sosial dan Kebudayaan Vol. No. April-September 2026 e-ISSN : Online Journal System : https://jurnalp4i. com/index. php/khazanah atau normatif, melainkan sebagai instrumen hukum yang mengandung tujuan perlindungan terhadap individu, keluarga, dan tatanan sosial. Fungsi iddah yang mencakup aspek biologis, sosial, psikologis, dan spiritual menunjukkan bahwa ketentuan tersebut dirancang untuk mewujudkan kemaslahatan yang lebih luas dalam kehidupan masyarakat Islam. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan bahwa konsep iddah memiliki relevansi yang kuat ketika dianalisis melalui perspektif maqashid al-syari'ah, sehingga tidak hanya dipahami sebagai produk hukum klasik, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan yang tetap kontekstual dalam kehidupan modern. Temuan ini memperkaya kajian hukum keluarga Islam dengan menunjukkan bahwa iddah berkontribusi terhadap perlindungan keturunan . ifz alnas. , kehormatan . ifz al-'ird. , dan agama . ifz al-di. Secara akademik, penelitian ini memperluas pemahaman mengenai dimensi filosofis dan tujuan pensyariatan iddah, sedangkan secara praktis dapat menjadi rujukan dalam penguatan literasi hukum keluarga Islam di Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengkaji implementasi ketentuan iddah dalam berbagai konteks sosial kontemporer, termasuk tantangan yang muncul akibat perubahan struktur keluarga dan perkembangan hukum keluarga di berbagai negara Muslim. DAFTAR PUSTAKA