ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 156-169. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Available online http://jurnalmahasiswa. id/index. php/arbiter Analisis Hukum Peran Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Tebing Tingg. Legal Analysis of the Role of the Attorney in Prosecuting Corruption (Case Study at Tebing Tinggi District Attorne. Edi Syahjuri Tarigan. Marlina. & Taufik Siregar. Program Pasca Sarjana. Magister Ilmu Hukum. Universitas Medan Area. Indonesia . Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Indonesia . Fakultas Hukum Universitas Medan Area. Indonesia Abstrak Artikel ini membahas beberapa permasalahan yaitu: bagaimana aturan hukum kedudukan kejaksaan dalam penuntutan tindak pidana korupsi. bagaimana pelaksanaan kedudukan dan peran kejaksaan dalam penuntutan tindak pidana korupsi. dan bagaimana mengatasi kendala dalam melaksanakan penuntutan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu menganalisa dan mencari jawaban atas permasalahan yang diangkat berdasarkan substansi hukum/norma-norma hukum yang termuat dalam aturan perundang-undangan. Peraturan Kejaksaan Agung. Surat Edaran Kejaksaan Agung, dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Jaksa dalam pengendalian tindak pidana korupsi secara penal maupun non penal belum maksimal karena terdapat kendala dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya baik dari faktor internal maupun eksternal. Dalam menjalankan tugas tersebut. Kejaksaan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas penatalaksanaan tugas yang diberikan kepadanya, salah satunya dalam penanganan perkara korupsi. Praktik korupsi yang cenderung meningkat, merupakan hal yang serius bagi upaya penanganan hukum di Indonesia, terutama pihak Kejaksaan. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan Kejaksaan. Analisis Hukum. Abstract This article discusses several issues, namely: how the legal position of the prosecutor's office in prosecuting criminal acts of corruption. how is the implementation of the position and role of the prosecutor in prosecuting criminal acts of and how to overcome obstacles in carrying out prosecutions of corruption. The research method used is the normative legal method, which analyzes and seeks answers to issues raised based on the substance of the law / legal norms contained in legislation, the Attorney General's Regulation, the Attorney General's Circular, and others. The results showed that the role of prosecutors in controlling criminal and non-criminal acts of corruption has not been maximized because there are obstacles in the implementation of their duties and authorities from both internal and external factors. In carrying out this task, the Attorney General's Office always strives to improve the quality of the management of tasks assigned to it, one of which is in handling corruption cases. Corruption practices that tend to increase are a serious matter for efforts to deal with law in Indonesia, especially the Attorney General's Office. Keywords: Corruption. Prosecution. Legal Analysis. How to Cite: Tarigan. Marlina & Siregar. Analisis Hukum Peran Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Tebing Tingg. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1. 2020: 156-169, *E-mail: editigan@gmail. ISSN 2550-1305 (Onlin. This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 156-169. PENDAHULUAN Tindak pidana korupsi dalam jumlah besar berpotensi merugikan keuangan negara sehingga dapat mengganggu sumber daya pembangunan dan membahayakan stabilitas politik suatu negara. Saat ini korupsi sudah bersifat transnasional. Contohnya adalah apa yang dinamakan foreign bribery, yaitu penyuapan oleh perusahaan-perusahaan multinasional kepada pejabat-pejabat negara berkembang. Korupsi juga dapat diindikasikan dapat menimbulkan bahaya terhadap keamanan umat manusia, karena telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial lain. Dalam penyuapan di dunia perdagangan, baik yang bersifat domestik maupun transnasional, korupsi jelas-jelas telah merusak mental pejabat (Harahap, 2018. Hasibuan, et al. , 2019. Jamillah, 2015. Pasaribu, et al. , 2. Demi mengejar kekayaan, para pejabat negara tidak takut melanggar hukum negara. Kasus-kasus tindak pidana korupsi sulit diungkap karena para pelakunya terkait dengan wewenang atau kekuasaannya yang dimiliki. Biasanya dilakukan lebih dari satu orang dan Oleh karena itu, kejahatan ini sering disebut kejahatan kerah putih Siregar, et al. , 2019. Zebua, et al. , 2008. Siahaan, et al. , 2. Seperti yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, setelah mendapat desakan dari berbagai elemen terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pelayanan Obstetric Neonatal Emergency Dasar (PONED) di Dinas Kesehatan Tebing Tinggi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejar. Tebing Tinggi melalui Seksi Pidana Khusus (Si Pidsu. , akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kadinkes. Ramses Siregar SKM. Ia dijebloskan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapa. Kota Tebingtinggi. Senin . /4/2. sekira pukul 17. 00 Wib. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajar. Tebing Tinggi Fajar Rudi Manurung. SH didampingi Kasi Pidsus Rudi Heryanto, mengatakan penahanan terhadap Ramses Siregar merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap dua terpidana yang telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan dan saat ini sedang menjalani hukuman yakni. Yani Nova selaku ketua panitia dan Susilo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Atas kasus ini, negara dirugikan Rp 132 juta, kedua terpidana telah mengembalikan kurang lebih sebesar Rp 52 juta. Ramses Siregar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terindikasi terlibat dan disangkakan telah melakukan tindak pidana primer pasal 2 ayat . UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat . KUHP dan subsider pasal 33 UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat . KUHP. AuMemang kerugian negara telah dikembalikan. Saat yang bersangkutan hendak dibawa ke Lapas telah mengembalikan sisa kerugian negara kurang lebih Rp 79 juta, namun proses hukum tetap berjalan,Ay Tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan (Dinke. Tebing Tinggi terkait dengan penyalahgunaan dana DIPA APBN TA 2011 senilai Rp 1,67 Milyar pada pembangunan 6 Poned di Kota Tebingtinggi. Antara lain Puskemas Pasar Gambir Rp 279. pelaksana CV. BMS. Puskesmas Rantau Laban Rp. 000 pelaksana CV. Agrh. Puskesmas Rambung Rp. 000 pelaksana CV KAR. Puskesmas Teluk Karang Rp. Edi Syahjuri Tarigan. Marlina & Taufik Siregar. Analisis Hukum Peran Kejaksaan dalam. 000 pelaksana CV TTU. Puskemas Satria dengan besar anggaran Rp. pelaksana CV. VAL dan pembangunan Puskesmas Brohol Rp. 000 pelaksana CV PMS. Ditambahkan Kasi Pidsus, seluruh rekanan telah diperiksa secara marathon sejak akhir Februari hingga awal Maret pada waktu lalu. Pemeriksaan terhadap rekanan pembangunan PONED di Dinkes karena adanya tindak pidana korupsi pada saat proses pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, serah terima pekerjaan dan pembayaran pekerjaan terhadap rekanan. Seperti halnya saat lelang pekerjaan yang dimulai dengan penawaran, dan setelah dinyatakan sebagai pemenang, pihak rekanan mengerjakan sesuai dengan kontrak. Jadi mulai lelang hingga pembayaran terhadap rekanan ada ditemukan terkait dengan tindak pidana korupsi,Ay katanya. Dalam pemeriksaan terhadap rekanan ditemukan kerugian Negara pada saat pelaksanaan tender, selisih pekerjaan yang artinya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Untuk itu diperlukan data-data untuk melengkapi bukti untuk para tersangka, yakni Yani Nova selaku ketua Ketua Panitia. Susilo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ramses Siregar selaku Kadis Kesehatan pada waktu pelaksanaan pembangunan AuUntuk selanjutnya tersangka RS akan dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor Medan untuk menjalani persidangan,Ay ujar Rudi. Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dilakukan oleh Pejabat Negara melainkan juga dilakukan korporasi. Orang-orang bahkan sepertinya tidak lagi merasa malu menyandang predikat tersangka kasus korupsi sehingga perbuatan korupsi seolah-olah sudah menjadi sesuatu yang biasa untuk dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan walaupun sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Pemberantasan korupsi secara hukum adalah dengan mengandalkan diperlakukannya secara konsisten Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berbagai ketentuan terkait yang bersifat repressif. Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pada orde lama korupsi masih terjadi meskipun sejak tahun 1957 telah ada aturan yang cukup jelas yaitu Peraturan Penguasa Militer Nomor 06 Tahun 1957, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960, kemudian diundangkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 1971. Pada orde reformasi penyempurnaan terhadap UndangUndang Nomor 3 Tahun 1971 melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak membawa perubahan yang signifikan. Bila dicermati dari awal sampai akhir, tujuan khusus yang hendak dicapai adalah bersifat umum, yaitu penegakan keadilan hukum secara tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum pada dasarnya melibatkan seluruh warga negara Indonesia, dimana dalam pelaksanaannya dilakukan oleh penegak hukum. Penegakan hukum ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 156-169, tersebut dilakukan oleh aparat yang berwenang. Aparat negara yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana adalah aparat Kepolisian. Kejaksaan dan Pengadilan. Polisi. Jaksa dan Hakim merupakan tiga unsur penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya unsur aparat penegak hukum tersebut merupakan sub sistem dari sistem peradilan pidana. Di dalam rangka penegakan hukum ini masing-masing sub sistem tersebut mempunyai peranan yang berbeda-beda sesuai dengan bidangnya serta sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, akan tetapi secara bersama-sama mempunyai kesamaan dalam tujuan pokoknya yaitu pemasyarakatan kembali para nara pidana. Dalam penanganan tindak pidana korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan juga sebagai Penuntut Umum. Maka peranannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara penal sangat dominan, artinya secara penal adalah pemberantasan tindak pidana yang menggunakan sarana hukum pidana dalam penanganannya. Keahlian yang profesional harus dimiliki oleh aparat Kejaksaan, baik mengenai pemahaman dan pengertian serta penguasaan Peraturan Perundang-Undangan dan juga terhadap perkembangan teknologi. Hal ini agar pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berhasil. Penguasaan tersebut sangat penting sifatnya karena pelaku tindak pidana korupsi itu mempunyai ciri-ciri tersendiri. Ciri pada pelaku tindak pidana korupsi kebanyakan dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan tinggi dan punya jabatan. Sulitnya pemberantasan tindak pidana korupsi adalah dalam hal melaporkannya. Diibaratkan sebagai Aulingkaran setanAy, maksud dari lingkaran setan tersebut adalah dalam hal terjadi tindak pidana korupsi dimana ada yang mengetahui telah terjadi korupsi tetapi tidak melaporkan pihak yang berwajib, ada yang mengetahui tapi tidak merasa tahu, ada yang mau melaporkan tapi dilarang, ada yang boleh tapi tidak berani, ada yang berani tapi tidak punya kuasa, ada yang punya kuasa tapi tidak mau, sebaliknya ada pula yang punya kuasa, punya keberanian tetapi tidak mau untuk melapor pada yang berwajib. Di Indonesia mempunyai penegak hukum, sebagai salah satunya adalah Kejaksaan. Pembentukan Jaksa ini didasari oleh Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang dalam bagian menimbang menerangkan tujuan nasional Indonesia adalah penegakan hukum dan keadilan serta sebagai salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan Susunan Kejaksaan menurut Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah terdiri dari Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Dimana kekuasaan tertinggi dalam Kejaksaan ada pada Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Agung sendiri, sedangkan seorang jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung, dimana syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi seorang jaksa diatur dalam Undang-undang No. 16 tahun 2004 pasal 9. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Jaksa bertindak dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki. Sebelum memangku jabatannya, jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Jaksa Agung. Fungsi Jaksa merupakan salah satu mata rantai dari proses penegakkan hukum dalam penanggulangan kejahatan atau tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat, dimana fungsi tersebut tidak dapat terlepas dan Edi Syahjuri Tarigan. Marlina & Taufik Siregar. Analisis Hukum Peran Kejaksaan dalam. dipisahkan dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan eksekusi (Iswahyudi, 2003: . Dalam KUHAP pasal 1 butir 6 menyatakan sebagai berikut: Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hukum. Sebagaimana diketahui, salah satu sisi dari fungsi Jaksa sebagai aparatur negara dalam proses penegakkan hukum dan keadilan adalah dengan senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagai upaya untuk menciptakan kondisi masyarakat yang tentram dan tertib,melalui fungsi umumnya yaitu sebagai Penuntut Umum dan eksekutor putusan pengadilan, selain itu sebagai penyidik dalam perkara-perkara tindak pidana khusus antara lain Tindak pidana pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Undangundang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan perubahannya jo Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sebagai Jaksa Pengacara Negara, disamping tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang tertentu seperti kewenangan menuntut batalnya perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara atau Dominus Litis mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana menurut hukum acara pidana (Efendi. METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum normatif, yaitu menganalisa dan mencari jawaban atas permasalahan yang diangkat berdasarkan substansi hukum/norma-norma hukum yang termuat dalam aturan perundang-undangan. Peraturan Kejaksaan Agung. Surat Edaran Kejaksaan Agung, dan lain-lain. Dalam penelitian ini digunakan beberapa metode pendekatan, yaitu diterapkannya statute approach dalam penelitian ini karena secara logika hukum, penelitian normatif didasarkan pada penelitian yang dilakukan terhadap bahan hukum yang ada. Dengan kata lain suatu penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan perundangundangan, karena yang akan diteliti adalah peraturan perundang-undangan dari undangundang sampai dengan peraturan presiden yang berkaitan dengan penelitian ini. Pendekatan Konsep (Conceptual Approac. , digunakan conceptual approach karena dalam penelitian ini meneliti tentang Analisis Hukum Peran Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Korupsi. Maka penting bagi penulis untuk mempedomani doktrin-doktrin dan konsep-konsep yang berkaitan dalam penelitian ini. Pendekatan Kasus (Case ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 156-169. Approac. , digunakan Pendekatan Kasus dalam penelitian ini untuk mengetahui hal-hal yang menyebabkan disparitas penuntutan tindak pidana penganiayaan. HASIL DAN PEMBAHASAN Peranan Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Menurut. Prof. Dr. Satjipto Raharjo. SH. bahwa dalam setiap masyarakat harus ada hukum yang mengatur perilaku-perilaku dan tata kehidupan anggota masyarakat. Untuk adanya tata hukum dalam masyarakat diperlukan 3 komponen kegiatan yaitu Pembuatan norma-norma hukum. Pelaksana norma-norma hukum tersebut dan Penyelesaian sengketa yang timbul dalam suasana tertib hukum tersebut (Rahardjo, 1. Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan salah satu lembaga penegak hukum, disamping KPK dan Kepolisian, melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan menumpas habis sampai ke akar-akarnya, minimal dapat memberi efek jera bagi yang akan melakukan korupsi. Pada dasarnya lembaga Kejaksaan adalah alat negara penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat berkewajiban untuk memelihara tegaknya hukum. Lembaga Kejaksaan dengan demikian berperan sebagai penegak hukum. Seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu, lazimnya dinamakan pemegang peranan. Suatu hak sebenarnya merupakan wewenang untuk berbuat atau tidak berbuat, sedangkan kewajiban adalah beban atau tugas. Bahwa selain tindakan-tindakan tersebut. Jaksa Agung secara khusus mempunyai tugas dan wewenang menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan. mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara Setiap penegak hukum secara sosiologis mempunyai kedudukan dan peranan sebagai penegak hukum. Kedudukan merupakan posisi tertentu di dalam struktur kemasyarakatan, yang mungkin tinggi, sedang-sedang saja atau rendah. Kedudukan tersebut sebenarnya mempunyai wadah, yang isinya adalah hak-hak dan kewajibankewajiabn tertentu. Sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi maka kejaksaan berwenang untuk mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Setelah penyidikan dirasa oleh penyidik sudah selesai maka berkas perkaranya diserahkan kepada kejaksaan selaku penuntut umum. Jaksa yang ditunjuk sebagai Penuntut Umum setelah menerima berkas perkara segera memeriksa, apabila berkas oleh penuntut umum dianggap kurang lengkap maka dalam waktu tujuh hari atau sebelumnya, penuntut umum harus sudah mengembalikan berkas pada penyidik disertai dengan petunjuk untuk kelengkapan berkas tersebut. Apabila dalam waktu tujuh hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik Penuntut Umum tidak mengembalikan berkas, maka berkas tersebut sudah lengkap. Dengan dikembalikannya berkas perkara oleh Penuntut Umum pada penyidik disertai dengan petunjuk untuk kelengkapan berkas maka penyidik harus mengadakan penyidikan Edi Syahjuri Tarigan. Marlina & Taufik Siregar. Analisis Hukum Peran Kejaksaan dalam. lanjutan guna melengkapi berkas selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari selesai dan dikirim lagi pada Penuntut Umum. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tadi merupakan peranan. Suatu peranan tertentu dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur sebagai berikut (Seokanto, 2. Peranan yang ideal . Peranan yang seharusnya . Peranan yang dianggap oleh diri sendiri . Peranan yang sebenarnya dilakukan Peranan yang sebenarnya dilakukan kadang-kadang juga dinamakanAyrole performanceAy. Dengan demikian dapat dipahami bahwa peranan yang ideal dan yang seharusnya datang dari pihak lain, sedangkan yang dianggap oleh diri sendiri serta peranan yang sebenarnya dilakukan berasal dari diri pribadi seorang penegak hukum sebagaimana halnya dengan warga masyarakat lain juga mempunyai kedudukan dan Sebagai seorang penegak hukum merupakan pusat perhatian yang sudah pasti diarahkan pada peranannya. Kejaksaan adalah satu-satunya lembaga negara yang merupakan aparat pemerintah yang berwenang melimpahkan perkara pidana, menuntut pelaku tindak pidana di pengadilan dan melaksanakan penetapan dan putusan hakim pidana, kekuasaan ini merupakan ciri khas dari kejaksaan yang membedakan lembagalembaga atau badan-badan penegak hukum lain (Putra, 2. Selain itu dalam tindak pidana umum Jaksa hanya sebagai Penuntut Umum, tetapi dalam tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan penuntut umum. Sebagai penyidik maka diperlukan suatu keahlian dan keterampilan yang khusus untuk mencari dan mengumpulkan bukti sehingga dapat diketemukan Pada dasarnya penyelidikan dan penyidikan setiap tindak pidana merupakan awal dalam penanganan setiap tindak pidana terutama tindak pidana korupsi. Sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi maka kejaksaan berwenang untuk mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Setelah penyidikan dirasa oleh penyidik sudah selesai maka berkas perkaranya diserahkan kepada kejaksaan selaku Penuntut Umum. Jaksa yang ditunjuk sebagai Penuntut Umum setelah menerima berkas perkara segera memeriksa, apabila berkas oleh Penuntut Umum dianggap kurang lengkap maka dalam waktu tujuh hari atau sebelumnya, penuntut umum harus sudah mengembalikan berkas pada penyidik disertai dengan petunjuk untuk kelengkapan berkas tersebut. Apabila dalam waktu tujuh hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik Penuntut Umum tidak mengembalikan berkas, maka berkas tersebut sudah lengkap. Dengan dikembalikannya berkas perkara oleh Penuntut Umum pada penyidik disertai dengan petunjuk untuk kelengkapan berkas maka penyidik harus mengadakan penyidikan lanjutan guna melengkapi berkas selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari selesai dan dikirim lagi pada Penuntut Umum. Bila Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan dari penyidik sudah lengkap maka penyidik selanjutnya menyerahkan tanggung jawab atas barang bukti dan Penuntut Umum selanjutnya memeriksa hasil penyidikan dari penyidik ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 156-169, apakah dapat dilakukan penuntutan atau tidak, bila dapat maka ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang (Pasal 1 butir 7 KUHAP). Di intern Kejaksaan disebutkan bahwa dalam bidang penuntutan terbagi menjadi dua bidang yaitu Pra Penuntutan dan Penuntutan. (Keppres No. 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesi. Dalam Pra Penuntutan, segera setelah adanya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidika. maka Jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-. memeriksa berkas perkara tahap pertama yang diajukan oleh penyidik, apabila dianggap kurang lengkap maka Jaksa penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Apabila dalam waktu empat belas hari Penuntut Umum tidak mengembalikan berkas perkara maka penyidikan dianggap selesai (Pasal 110 KUHAP). Ketika seorang Jaksa menerima surat perintah mengikuti perkembangan penyidikan (P-. Jaksa berwenang untuk meneliti berkas perkara dan SP-3 dari penyidik. KUHAP memberikan batasan waktu, yaitu untuk meneliti berkas tahap pertama diberi waktu 7 hari harus sudah memberitahukan apakah hasil penyidikan sudah lengkap/belum. Dan dalam waktu 14 hari setelah berkas diterima dari penuntut umum penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu ke Penuntut Umum (Pasal 138 KUHAP). Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas sudah lengkap maka penuntut umum, secara teknis di Kejaksaan membuat P-21 atau menyatakan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dan segera penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Penuntut Umum. Kemudian masuk dalam bidang Penuntutan, di mana Kejaksaan membuat surat P-16 A yaitu Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, di mana Jaksa berwenang untuk: Melaksanakan penahanan/pengalihan penahanan/pengeluaran tahanan. Melakukan pemeriksaan tambahan . Melakukan penghentian penuntutan . Melakukan penuntutan perkara ke pengadilan . Melaksanakan penetapan hakim . Melakukan perlawanan terhadap penetapan hakim . Melakukan upaya hukum . Memberi pertimbangan atas permohonan grasi terpidana . Memberikan jawaban/tangkisan atas permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Menandatangani berita acara pemeriksaan PK. Adalah wewenang yang terdapat dalam P-16A, segera setelah itu Jaksa membuat Dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilana (P-. dengan permintaan agar segera Edi Syahjuri Tarigan. Marlina & Taufik Siregar. Analisis Hukum Peran Kejaksaan dalam. Apabila Ketua Pengadilan menyatakan berwenang untuk mengadili maka segera menentukan hari sidang. Jaksa Penuntut Umum bertugas untuk membuktikan dakwaannya, sebagaimana asas hukum kita, siapa yang menuduh maka berkewajiban membuktikan tuduhannya, kecuali diatur tertentu oleh undang-undang seperti pembuktian terbalik dalam pemberian Proses pembuktian di depan persidangan bukan perkara yang mudah bagi seorang Jaksa. Diperlukan keberanian, kecerdasan, profesionalisme dalam melakukan proses pembuktian seperti pemanggilan saksi-saksi, pemanggilan ahli maupun menunjukkan alat bukti surat maupun alat bukti lainnya (Koesparmono, 2. Surat dakwaan ini sangat penting dalam pemeriksaan perkara pidana. Sebab surat dakwaan merupakan dasar dan menentukan batas-batas bagi pemeriksaan terdakwa dalam sidang. Pembangunan performa Penuntut Umum mempunyai peranan yang sangat penting dalam setiap persidangan perkara tindak pidana korupsi agar tahu betul akan hak dan kewajibannya sebagai penuntut umum antara lain: Penuntut Umum dalam persidangan adalah sebagai salah satu pihak yaitu sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama negara . asal 8 undang-undang Kejaksaan No. 16 Tahun 2. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dapat dipandang mewakili kepentingan umum. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang melakukan penuntutan oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim . asal 13 KUHAP). Penuntut Umum membuat surat dakwaan . asal 14 huruf d KUHAP), catatan tentang tindak pidana . asal 203 ayat . KUHAP). Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan . asal 143 ayat . KUHAP). Penuntut Umum melaksanakan penetapan hakim atau mengajukan perlawanan dalam hal penetapan hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang . asal 147, 148, 149 KUHAP). Penuntut Umum melaksanakan penetapan hakim tentang hari sidang . asal 152 KUHAP). Penuntut Umum memanggil dan membawa terdakwa kedalam sidang pengadilan. Penuntut Umum memanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan secara paksa unntuk hadir di sidang pengadilan berikutnya, apabila terdakwa tidak memenuhi panggilan . asal 154 ayat . KUHAP). Penuntut Umum membacakan dakwaan dan memberikan penjelasan seperlunya tentang dakwaan apabila terdakwa belum mengerti tentang hal-hal yang didakwakan kepadanya . asal 155 ayat . KUHAP). Penuntut Umum menyatakan pendapatnya atas keberatan terdakwa/ penasehat hukum terhadap surat dakwaan . asal 156 KUHAP). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 156-169, . Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan hakim yang menyatakan diterimanya keberatan terdakwa/penasehat hukum terhadap surat dakwaan . asal 156 ayat . KUHAP). Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berwenang . asal 156 ayat . KUHAP). Penuntut Umum wajib mengundurkan diri dari menangani perkara apabila terkait hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami istri meskipun sudah cerai dengan terdakwa atau penasehat hukum . asal 157 ayat . KUHAP). Penuntut Umum memanggil saksi untuk hadir di sidang pengadilan . asal 152 ayat . jo pasal 159 ayat . KUHAP). Penuntut Umum dapat memberikan pendapatnya kepada majelis hakim tentang urutan saksi yang diperiksa . asal 160 ayat . KUHAP) (Iswahyudi, 2. Kendala dalam Melakukan Pentutan Tindak Pidana Korupsi Bahwa pada kenyataannya dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan oleh Kejaksaan sering timbul permasalahan antar lembaga penegak hukum lainnya dalam hal penuntutan adalah sebagai berikut: Koordinasi berkas perkara antara Kejaksaan dan penyidik Kepolisian pada tahap Pertanggungjawaban penguasaan penahanan antara Kejaksaan dan Pengadilan terhadap status pengalihan penahanan selama pemeriksaan di persidangan dan peralihan pada saat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Dualisme kewenangan penuntutan antara Kejaksaan dan KPK terhadap perkara tindak pidana korupsi. Sebenarnya alasan kurang gaji, buruknya ekonomi serta tidak teraturnya sistem administrasi dan manajemen tidak lagi merupakan penyebab utama timbulnya hal ini dapat dilihat di negara-negara maju pun, manakala gaji pejabat sudah tinggi, ekonomi sudah berkembang serta tumbuh dengan pesatnya, administrasi dan manajemen sudah teratur dan modern, masih terjadi banyak korupsi. Menurut Patrick Glynn. Stephen J. Korbin dan Moises Naim yang menyebabkan meningkatnya aktivitas korupsi, baik yang sesungguhnya maupun yang dirasakan ada di beberapa negara, karena terjadinya perubahan politik yang sistemik, sehingga memperlemah atau menghancurkan tidaak saja lembaga sosial dan politik, tetapi juga hokum (Elliot, 1. Di samping sistem korupsi di Indonesia telah membudaya adapula yang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi suatu sistem yang menyatu dengan penyelenggaraan pemerintahan negara dan bahkan dikatakan bahwa pemerintahan justru akan hancur apabila korupsi diberantas. Hal ini disebutkan karena daya tahan struktur pemerintahan sangat bergantung pada kelancaran penyaluran dana kepada unsur-unsur pemerintahan yang di dalamnya banyak mengandung unsur-unsur korupsi, sehingga apabila dilakukan pemberantasan korupsi akan merusak arus penyaluran dana itu. Karenanya, struktur pemerintahan yang Edi Syahjuri Tarigan. Marlina & Taufik Siregar. Analisis Hukum Peran Kejaksaan dalam. dibangun dengan latar belakang korupsi akan menjadi struktur yang korup dan akan hancur manakala korupsi tersebut dihilangkan. Kendala yang dihadapi dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi terdiri dari: Kendala Yuridis, meliputi: Masalah pembuktian dipersidangan, tidak jarang saksi-saksi yang diajukan di depan persidangan mencabut kembali keterangannya yang telah diberikan sebelumnya dalam berita acara penyidikan, dengan alasan bahwa saksi sewaktu memberikan keterangan dalam berita acara penyidikan tersebut berada di bawah tekanan. Diperiksa berkali-kali sampai kelelahan, selain itu pada umumnya saksi-saksi yang diajukan ke persidangan ternyata mempunyai hubungan kerja dengan terdakwa sebagai atasannya, sehingga keterangan yang diberikan cenderung memberi pembelaan/meringankan bagi terdakwa dan sebaliknya melemahkan pembuktian kesalahan terdakwa misalnya untuk hal-hal keterlibatan/peranan terdakwa saksi mengatakan lupa atau tidak tahu. Adanya ketentuan prosedur yang harus dipenuhi dalam hal pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pejabat negara atau kepala daerah tingkat I maupun tingkat II yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi baik sebagai saksi atau tersangka harus memerlukan ijin terlebih dahulu dari dari pejabat yang berwenang sehingga harus menunggu waktu beberapa bulan. Adakalanya terdapat perbedaan persepsi antara jaksa penuntut umum dan majelis hakim maupun dengan penasihat hukum dalam hal penerapan ketentuan UndangUndang yang didakwakan kepada terdakwa maupun dalam menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Perbedaan ini akan menonjol apabila salah satu pihak telah dipengaruhi oleh kepentingan terdakwa untuk melepaskan diri dari tanggung jawab pidana sehingga penilaiannya tidak objektif lagi. Kerugian negara sebagai unsur dalam tindak pidana korupsi telah dikembalikan oleh terdakwa sehingga dalam hal ini terdakwa tidak lagi bisa dituntut melakukan tindak pidana merugikan keuangan Negara. Diberlakukan asas oportunitas, dalam hal ini misalnya di keluarkan Surat Penghentian Penyidikan dari Kejaksaan Agung sehingga penuntutan perkara korupsi tersebut tidak dapat diteruskan. Kendala Non Yuridis, meliputi : Bahwa indikasi/dugaan Tindak Pidana Korupsi baru mencuat/dilaporkan setelah berselang waktu yang relatif lama, sehingga menyulitkan untuk mendapatkan dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang sah menurut hukum. Bukti-bukti berupa surat atau dokumen yang berkaitan mungkin sudah hilang dan sengaja Surat-surat atau dokumen yang diperoleh hanya foto copy, tidak dokumen asli, tidak dapat dibaca lagi secara utuh, tulisannya sudah kabur. Hal ini dapat melemahkan nilai pembuktian dan juga tergantung keyakinan Hakim. Adakalanya pejabat terkait atau saksi-saksi yang diperlukan sudah pindah tugas ke daerah lain, saksi-saksi yang dipanggil tidak dapat hadir pada jadwal yang ditentukan dengan berbagai alasan. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 156-169. Modus operandinya canggih dengan menggunakan media komputer atau internet. Adakalanya intervensi dari pihak- pihak tertentu dalam berbagai bentuk baik dengan cara pendekatan kekeluargaan, menggunakan kewenangan jabatan bahkan dengan ancaman kekerasan berupa intimidasi, teror, dan lain- lain dengan maksud untuk menghambat/menghalang-halangi penyidikan atau terungkapnya kasus tersebut. Lebih-lebih lagi apabila kasus tersebut bernuansa politis karena melibatkan pejabat negara yang sedang berkuasa atau tokoh masyarakat atau elit politik yang mempunyai banyak massa, maka penanganan perkaranya bisa semakin sulit, bahkan bisa diputus bebas, bebab tidak ada lagi yang benar, kecuali hanya kepentingan. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM), kurangnya tenaga jaksa yang profesional di bidang spesialisasi tindak pidana korupsi. Sarana dan prasarana kurang memadai. Kejaksaan termasuk dalam salah satu unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA), hal ini sesuai dengan pasal 4 Keppres Nomor: 10 Tahun 1986 tanggal 17 Februari 1986 tentang musyawarah pimpinan daerah yang menyatakan: . Muspida di Provinsi/Daerah Tk. I terdiri dari Gubernur Kepala Daerah Tk. Panglima Daerah Militer atau pejabat yang ditunjuk oleh Panglima ABRI. Kepala Kepolisian Daerah, dan Jaksa Tinggi. Muspida di Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tk. II terdiri dari Bupati. Walikota Kepala Daerah Tk. II. Komandan Distrik Militer. Kepala Kepolisian Resort, dan Kepala Kejaksaan Negeri. Pada kasus tindak pidana korupsi, pembuktian terhadap surat memang agak sulit untuk didapat. Kemungkinan bukti itu sudah dimusnahkan oleh si tertuduh atau tersangka lagi pula dokumen surat-surat tersebut hanya diketahui oleh sebahagian orang saja dalam suatu organisasi, karena sifatnya yang amat rahasia. Setelah dibentuknya Pengadilan Tipikor menimbulkan berbagai kendala yang dialami oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dalam hal penuntutan ataupun pelimpahan berkas perkara adalah: Kendala yang dialami Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi pada saat pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan. Kendala Penuntut Umum dalam menyempurnakan surat dakwaan ketika sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Kendala Penuntut Umum dalam melaksanakan penetapan hari sidang dan penetapan Kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi pada saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan SIMPULAN Penegakan hukum pada dasarnya melibatkan seluruh warga negara Indonesia, dimana dalam pelaksanaannya dilakukan oleh penegak hukum. Penegakan hukum tersebut dilakukan oleh aparat yang berwenang. Aparat negara yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana adalah aparat Kepolisian. Kejaksaan dan Pengadilan. Polisi. Jaksa dan Hakim merupakan tiga unsur penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Edi Syahjuri Tarigan. Marlina & Taufik Siregar. Analisis Hukum Peran Kejaksaan dalam. yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya unsur aparat penegak hukum tersebut merupakan sub sistem dari sistem peradilan pidana. Di dalam rangka penegakan hukum ini masing-masing sub sistem tersebut mempunyai peranan yang berbeda-beda sesuai dengan bidangnya serta sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, akan tetapi secara bersama-sama mempunyai kesamaan dalam tujuan pokoknya yaitu pemasyarakatan kembali para nara pidana. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerinta. pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana purapura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Menurut pasal 137 KUHAP yang berwenang untuk melakukan penuntutan ialah Penuntut Umum (PU). Tugas dan Wewenang Penuntut Umum (PU). Di dalam pasal 13 KUHAP dinyatakan bahwa Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Selain itu, dalam Pasal 1 Undang-Undang Pokok Kejaksaan (UU No. 15 tahun 1. menyatakan, kejaksaan RI selanjutnya disebut Kejaksaan adalah alat Negara penegak hukum yang terutama bertugas sebagai Penuntut Umum. Menurut Pasal 14 KUHAP. DAFTAR PUSTAKA