p-ISSN : 2745-7141 e-ISSN : 2746-1920 Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 6 No. December 2025 Urgensi Constitutional Complaint dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Mekanisme Perlindungan Hak Konstitusional Terhadap Tindakan Pemerintah yang Melampaui Wewenang Leonard1*. Soelthan Al Adjis2. Samuel Stiven Sirait3. Adrian Surya4 Universitas Tarumanagara. Indonesia Email: leonard. 205242001@stu. id*, soelthan. 205242002@stu. 205230334@stu. id, adrian. 205240265@stu. Kata kunci: Constitutional Complaint. Konstitusi. Indonesia ABSTRAK Sebagai negara hukum dan demokrasi, konstitusional menuntut setiap penyelenggaraan kekuasaan tunduk pada konstitusi sebagai hukum Namun, dalam praktiknya, banyak pelanggaran hak konstitusional warga negara yang bersumber bukan dari norma undangundang, melainkan dari tindakan pemerintah atau peraturan kebijakan . yang bersifat ultra vires, yaitu melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan constitutional complaint sebagai mekanisme perlindungan hak konstitusional terhadap tindakan pemerintah yang melampaui wewenang . ltra vire. serta menawarkan desain perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan pendekatan normatif-konseptual, penelitian ini menegaskan bahwa constitutional complaint merupakan instrumen koreksi konstitusional terhadap pelanggaran hak warga negara yang tidak dapat dijangkau melalui mekanisme judicial review. Mekanisme ini berperan menjembatani kesenjangan antara teori konstitusionalisme dan praktik administrasi pemerintahan, sekaligus memperkuat fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of constitutional rights. Oleh karena itu, penerapan constitutional complaint di Indonesia menjadi kebutuhan mendesak untuk menegakkan prinsip rule of law, checks and balances, dan supremasi konstitusi dalam kehidupan bernegara. PENDAHULUAN Dalam konteks global, pelanggaran hak konstitusional oleh tindakan eksekutif menjadi fenomena yang mendorong banyak negara mengadopsi mekanisme constitutional complaint (Stone Sweet, 2015. Kelsen, 2. Jerman. Korea Selatan, dan Spanyol telah menjadikan mekanisme ini sebagai pilar perlindungan hak konstitusional warga negara dari tindakan sewenang-wenang pemerintah (Ginsburg, 2018. Kommers. Miller, & Frank, 2. Negara Indonesia merupakan negara hukum . dan negara demokrasi konstitusional . onstitutional democrac. sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. (Asshiddiqie, 2. Konsekuensi logis dari prinsip ini ialah bahwa seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, harus tunduk pada konstitusi sebagai hukum tertinggi . he supreme law of the lan. (Dicey, 2. Untuk menjamin tegaknya prinsip konstitusionalitas dan legalitas. UUD 1945 telah menegaskan keberadaan kekuasaan kehakiman yang merdeka yang dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan ruang lingkup kewenangan yang berbeda (Asshiddiqie & SafaAoat. Urgensi Constitutional Complaint dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Mekanisme Perlindungan Hak Konstitusional Terhadap Tindakan Pemerintah yang Melampaui Wewenang MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 . udicial revie. , sedangkan MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (Isra, 2. Namun, secara praksis, tidak semua tindakan atau kebijakan pemerintah yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dapat diuji melalui mekanisme yang ada. Data dari Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi periode 2018-2023 menunjukkan bahwa rata-rata 30% permohonan pengujian undang-undang ditolak karena objek permohonan bukan norma undang-undang, melainkan tindakan atau kebijakan administratif pemerintah. Sebagai contoh konkret, pada masa pandemi COVID-19, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membatasi hak-hak konstitusional warga negara hanya didasarkan pada Instruksi Menteri dan Surat Edaran, bukan undang-undang. Ketika warga negara yang dirugikan mencoba menguji kebijakan tersebut ke Mahkamah Konstitusi, permohonan ditolak karena bukan objek judicial review. Contoh lain adalah Surat Edaran Kementerian Pendidikan yang membatasi akses mahasiswa tertentu untuk mendapatkan beasiswa tanpa dasar hukum yang jelas, yang juga tidak dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Banyak pelanggaran hak konstitusional justru muncul bukan dari norma undang-undang, melainkan dari tindakan eksekutif atau peraturan kebijakan . yang bersifat ultra vires, yakni melebihi kewenangan yang diberikan undang-undang. Dalam kondisi seperti ini, warga negara tidak memiliki instrumen efektif untuk memperoleh perlindungan konstitusional karena peraturan kebijakan tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat . UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Akibatnya, pengujian terhadap peraturan kebijakan ini menjadi Augrey areaAy dalam sistem hukum Indonesia (Rosyadi & Hoesein, 2. Pemerintah dalam konteks hukum administrasi memiliki tiga fungsi: sebagai aparatur, pelaksana pemerintahan, dan pelaksana undang-undang. Dalam kapasitas sebagai pelaksana undang-undang, pemerintah dapat membentuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang melalui atribusi atau delegasi. Sementara itu, dalam fungsi administratif, pemerintah menggunakan diskresi untuk membentuk peraturan kebijakan atau beleidsregel guna menjalankan fungsi pemerintahan sehari-hari. Prajudi Atmosudirdjo mendefinisikan beleidsregel sebagai pedoman umum administratif yang dibuat pejabat pemerintahan untuk memberikan arahan operasional pelaksanaan tugas. Ridwan HR . menegaskan bahwa peraturan kebijakan harus bersifat operasional dan tidak boleh menyimpang dari norma hukum yang lebih tinggi. Sementara itu. Hamid S. Attamimi menilai beleidsregel memiliki sifat umum seperti peraturan perundang-undangan, tetapi cakupannya terbatas pada lingkungan internal Persoalan mendasar muncul 5579ystem beleidsregel digunakan secara luas hingga menimbulkan akibat hukum bagi 5579ystem5579n55795579 umum, padahal kewenangan pembentukannya tidak bersumber dari atribusi atau delegasi undang-undang (Hadjon, 2016. Marzuki, 2. Misalnya, penerbitan surat edaran 5579ystem5579n557955795579 yang membatasi akses layanan 5579ystem, 5579ystem5579n5579 kepala daerah yang bersifat diskriminatif, atau kebijakan eksekutif dalam masa darurat seperti pembatasan kegiatan 5579ystem5579n55795579 (PPKM) tanpa dasar undang-undang yang jelas (Asshiddiqie, 2018. Isra & Manan, 2. Tindakan semacam ini menimbulkan pelanggaran terhadap hak Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Leonard*. Soelthan Al Adjis. Samuel Stiven Sirait. Adrian Surya konstitusional warga negara, khususnya 5580ystem5580n kepastian hukum dan perlakuan yang adil, sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi (Butt & Lindsey, 2018. Bedner, 2. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak dapat diuji di Mahkamah Konstitusi karena bukan undang-undang, dan tidak dapat pula diuji di Mahkamah Agung karena tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga menciptakan kekosongan mekanisme perlindungan konstitusional . onstitutional ga. bagi warga negara (Buehler, 2. Contoh nyata adalah kasus Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang larangan kegiatan keagamaan di ruang publik tanpa izin tertentu, yang pada tahun 2021 menimbulkan gelombang protes karena dianggap membatasi kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Kasus lain adalah kebijakan PPKM darurat yang membatasi mobilitas dan kegiatan ekonomi warga negara tanpa landasan undang-undang yang jelas, hanya berdasarkan Instruksi Menteri. Ketika warga negara yang dirugikan mencoba menggugat kebijakan tersebut, tidak ada forum pengujian yang jelas: Mahkamah Konstitusi menolak karena bukan undang-undang. Mahkamah Agung menolak karena bukan peraturan dalam hierarki, dan PTUN menolak karena bukan keputusan TUN yang bersifat konkret-individual. Misalnya, penerbitan surat edaran kementerian yang membatasi akses layanan publik, keputusan kepala daerah yang bersifat diskriminatif, atau kebijakan eksekutif dalam masa darurat seperti pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tanpa dasar undang-undang yang jelas. Tindakan semacam ini menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, tetapi tidak dapat diuji di Mahkamah Konstitusi karena bukan undang-undang, dan tidak dapat pula diuji di Mahkamah Agung karena tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dari titik inilah urgensi constitutional complaint muncul sebagai mekanisme novel untuk mengisi kekosongan hukum . egal vacuu. dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian terdahulu mengenai constitutional complaint telah dilakukan oleh beberapa sarjana. Pertama. Zoelva . membahas constitutional complaint dan constitutional question dalam kerangka umum perlindungan hak konstitusional, namun tidak menganalisis secara spesifik penerapannya terhadap tindakan ultra vires pemerintah melalui beleidsregel. Kedua. Taniady dan Furqoni . mengkaji perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui constitutional complaint, tetapi fokusnya lebih pada aspek kelembagaan tanpa memberikan desain konkret mekanisme penanganannya. Ketiga. Mahardika . meneliti penerapan constitutional complaint untuk pemenuhan hak lingkungan, namun terbatas pada satu jenis hak konstitusional saja. Keempat. Putra dan Pamungkas . membahas kedudukan constitutional complaint dalam sistem peradilan konstitusional, tetapi tidak menganalisis secara mendalam urgensinya terhadap tindakan pemerintah yang melampaui wewenang. Research gap dari penelitian-penelitian terdahulu tersebut terletak pada: . tidak adanya analisis komprehensif mengenai constitutional complaint sebagai instrumen pengujian khusus terhadap tindakan ultra vires pemerintah melalui beleidsregel. belum adanya kajian yang menghubungkan constitutional complaint dengan fenomena kekosongan mekanisme perlindungan hak konstitusional akibat grey area peraturan kebijakan. belum tersedianya desain mekanisme constitutional complaint yang adaptif dengan sistem ketatanegaraan Indonesia tanpa memerlukan amandemen konstitusi. Berbeda dengan judicial review yang bersifat normatif, constitutional complaint bersifat remedial dan berorientasi pada perlindungan langsung terhadap hak konstitusional warga negara akibat tindakan pemerintah Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Urgensi Constitutional Complaint dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Mekanisme Perlindungan Hak Konstitusional Terhadap Tindakan Pemerintah yang Melampaui Wewenang yang melampaui wewenang . ltra vire. Dalam sistem ketatanegaraan modern, seperti di Jerman. Korea Selatan, dan Spanyol, mekanisme ini menjadi instrumen penting untuk menegakkan prinsip rule of law dan constitutional supremacy. Dengan demikian, novelty penelitian ini terletak pada reformulasi gagasan constitutional complaint sebagai mekanisme pengujian tindakan pemerintah . erutama peraturan kebijakan dan keputusan administrati. yang bersifat ultra vires, yang belum diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini berupaya mengisi kesenjangan antara teori konstitusionalisme dengan praktik administrasi pemerintahan, sekaligus menawarkan desain perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang bersifat adaptif terhadap perkembangan hukum tata negara modern. Secara spesifik, penelitian ini bertujuan untuk: . menganalisis urgensi constitutional complaint sebagai mekanisme perlindungan hak konstitusional terhadap tindakan ultra vires pemerintah. mengidentifikasi kekosongan hukum dalam sistem perlindungan hak konstitusional Indonesia saat ini. merumuskan desain mekanisme constitutional complaint yang dapat diterapkan melalui perluasan interpretasi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Manfaat penelitian ini secara teoretis adalah memperkaya kajian hukum tata negara tentang perlindungan hak konstitusional, sedangkan secara praktis dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan dalam reformasi sistem peradilan konstitusional Indonesia. Implikasi dari penelitian ini adalah tersedianya kerangka konseptual untuk memperkuat mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perluasan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of constitutional rights. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum 5581ystem5581n5581 dengan pendekatan konseptual . onceptual approac. dan pendekatan perundang-undangan . tatute Penelitian hukum 5581ystem5581n5581 dipilih karena 5581yste kajian diarahkan pada analisis terhadap norma konstitusi, doktrin hukum tata negara, kewenangan mahkamah konstitusi, serta konsep constitutional complaint sebagai mekanisme perlindungan hak konstitusional warga negara dalam 5581ystem ketatanegaraan Indonesia. Populasi penelitian ini mencakup seluruh putusan Mahkamah Konstitusi periode 2018-2023 yang berkaitan dengan permohonan pengujian undang-undang yang ditolak karena objek permohonan bukan norma undang-undang. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dengan kriteria: . permohonan yang substansinya mengandung pengaduan atas pelanggaran hak konstitusional akibat 5581ystem5581n pemerintah. permohonan yang ditolak karena tidak memenuhi syarat objek judicial review. permohonan yang relevan dengan pembentukan atau pelaksanaan beleidsregel. Lokasi penelitian dilakukan di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk mengakses dokumen-dokumen hukum primer dan sekunder. Pendekatan konseptual berfungsi untuk mengkaji konsep-konsep teoretis mengenai constitutionalism, rule of law, ultra vires, constitutional review, dan constitutional complaint sebagaimana berkembang dalam doktrin keilmuan dan praktik ketatanegaraan berbagai negara. Sementara itu, pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah kesesuaian doktrin tersebut dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya UUD 1945. Undang-Undang Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Leonard*. Soelthan Al Adjis. Samuel Stiven Sirait. Adrian Surya Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini didominasi oleh data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer terdiri atas: . UUD 1945. No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 8 Tahun 2011 jo. UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penolakan permohonan yang substansinya mengandung pengaduan serta . konstitusi dan peraturan pelaksanaan constitutional complaint di Jerman. Korea Selatan, dan Spanyol. Bahan hukum sekunder mencakup buku, artikel jurnal ilmiah, hasil penelitian terdahulu, serta pendapat ahli terkait pengaturan constitutional complaint di berbagai negara. Bahan hukum tersier berupa kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan indeks bibliografi digunakan sebagai pelengkap untuk memperkuat interpretasi hukum yang diteliti. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. terhadap literatur dan regulasi yang relevan dengan 5582yste penelitian. Seluruh data hukum dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif dengan 5582ystem preskriptif-analitis, yaitu menganalisis norma hukum yang berlaku, mengidentifikasi kekosongan hukum . egal vacuu. , serta memberikan argumentasi yuridis mengenai urgensi, relevansi, dan kemungkinan penerapan constitutional complaint dalam 5582ystem ketatanegaraan Indonesia. Hasil analisis disajikan secara sistematis untuk menghasilkan rekomendasi yang bersifat teoretis maupun praktis sebagai kontribusi terhadap pengembangan hukum tata negara Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Prinsip Konstitusionalisme dan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Konstitusi merupakan fondasi tertinggi dalam sistem hukum dan ketatanegaraan modern. Ia bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga social contract yang menegaskan kesepakatan rakyat mengenai bentuk, struktur, dan batas kekuasaan negara. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa konstitusi merupakan Aukesepakatan umum atau konsensus rakyat mengenai bangunan ideal negaraAy. Dengan demikian, konstitusi berfungsi sebagai grundnorm . orma dasa. yang menentukan arah seluruh kebijakan dan tindakan kekuasaan negara. John Ferejohn menegaskan bahwa konstitusionalisme adalah ajaran yang menempatkan konstitusi sebagai batas kekuasaan negara. Dalam pandangannya, konstitusionalisme tidak semata persoalan tekstual, melainkan juga melibatkan dimensi sejarah, budaya, dan politik. Konstitusi harus dipahami melalui konteks penerapannya, karena makna suatu ketentuan konstitusional sangat bergantung pada dinamika sosial-politik di mana ia diterapkan. Oleh sebab itu. Ferejohn menyebut bahwa Auconstitutionalism must be understood as involving historical and cultural interpretation, as well as textual exegesisAy, menegaskan bahwa interpretasi konstitusi bersifat dinamis dan berakar pada pengalaman historis serta kebutuhan Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Urgensi Constitutional Complaint dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Mekanisme Perlindungan Hak Konstitusional Terhadap Tindakan Pemerintah yang Melampaui Wewenang Lebih lanjut. Ferejohn membedakan dua arah penafsiran dalam konstitusionalisme, yaitu backward-looking dan forward-looking. Penafsiran backward-looking berorientasi pada makna historis teks konstitusi dan original intent para perumusnya, sehingga menekankan aspek legalitas dan legitimasi. Sebaliknya, penafsiran forward-looking menitikberatkan pada fungsi praktis konstitusi dalam menjawab kebutuhan sosial dan politik yang berkembang, dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan dan perlindungan terhadap hak warga negara. Kedua pendekatan ini mencerminkan dialektika antara konstitusi sebagai teks normatif dan konstitusi sebagai instrumen hidup . iving constitutio. yang terus beradaptasi dengan perubahan zaman. Dalam konteks pelaksanaan kekuasaan negara. Barnet Hilaire merumuskan empat syarat dasar ajaran konstitusionalisme: Kekuasaan harus dijalankan dalam batas-batas hukum dan peraturan yang sah. Kekuasaan harus menghormati martabat manusia dan hak-hak perorangan warga negara. Kekuasaan harus tersebar secara proporsional antar lembaga negara untuk mencegah Pemerintah dan legislatif harus bertanggung jawab secara politik kepada rakyat yang memberi mandat kekuasaan. Keempat syarat tersebut menunjukkan bahwa konstitusionalisme bukan hanya pembatasan kekuasaan, tetapi juga penegakan tanggung jawab politik dan moral terhadap Inilah esensi negara hukum konstitusional . onstitutional stat. , di mana hukum berfungsi tidak sekadar mengatur, tetapi juga melindungi dan mengoreksi kekuasaan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip konstitusionalisme diwujudkan melalui mekanisme constitutional review oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Jimly Asshiddiqie, constitutional review merupakan manifestasi praktis dari ajaran konstitusionalisme, karena bertujuan memastikan agar seluruh produk legislasi sejalan dengan UUD 1945. Mekanisme ini menjadi instrumen untuk AumemaksaAy pembentuk undang-undang tunduk pada konstitusi, mencegah terjadinya penyimpangan, dan menjaga hierarki norma agar tetap konsisten dengan prinsip supremasi konstitusi. Dasar pemikiran lahirnya constitutional review di Eropa, sebagaimana dikemukakan Palguna, adalah upaya untuk menjamin taatnya pembentuk undang-undang terhadap konstitusi. Oleh sebab itu, fungsi pengujian konstitusional tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga filosofis, yakni menjaga keseimbangan antara demokrasi dan rule of law. Palguna menegaskan bahwa prinsip konstitusionalitas hukum . he principle of constitutionality of la. merupakan unsur utama dari negara hukum demokratis . onstitutional democrac. Dalam kerangka itu, constitutional review memiliki dua jaminan pokok: Menjamin berfungsinya sistem demokrasi melalui interplay antara cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sehingga tidak terjadi dominasi kekuasaan. Melindungi hak-hak konstitusional individu warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan Kedua fungsi tersebut menegaskan bahwa hakikat konstitusionalisme tidak hanya membatasi kekuasaan negara, tetapi juga memberikan mekanisme koreksi terhadap Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Leonard*. Soelthan Al Adjis. Samuel Stiven Sirait. Adrian Surya Dari perspektif inilah konsep constitutional complaint menemukan relevansinya. Jika constitutional review berfokus pada pengujian norma hukum . ndang-undan. terhadap konstitusi, maka constitutional complaint berorientasi pada pengujian tindakan konkret pemerintah atau organ negara yang melanggar hak konstitusional warga negara. Artinya, konstitusionalisme tidak hanya hidup di dalam teks, tetapi juga dalam perlindungan nyata terhadap hak-hak warga negara yang dirugikan oleh tindakan bersifat ultra vires. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, constitutional complaint masih berada di ruang wacana karena belum memiliki dasar hukum positif. Namun, dari sudut pandang teori konstitusionalisme, mekanisme ini merupakan perluasan logis dari constitutional review. Sebab, prinsip konstitusionalisme tidak akan sempurna bila pembatasan kekuasaan hanya berlaku pada tahap pembentukan hukum, tetapi tidak mencakup tindakan eksekutif dan administratif yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, constitutional complaint merupakan bentuk konkret dari konstitusionalisme yang hidup . iving constitutionalis. , yang berfungsi sebagai jembatan antara norma konstitusi dan realitas pemerintahan. Melalui mekanisme ini, warga negara dapat secara aktif mempertahankan hak konstitusionalnya terhadap tindakan pemerintah yang melampaui wewenang . ltra vire. , sehingga memastikan bahwa prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi benar-benar terwujud dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Urgensi Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Constitutional Complaint atas Tindakan Pemerintah dalam Pembentukan Beleidsregel Pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara merupakan persoalan klasik dalam negara hukum modern, termasuk di Indonesia. Salah satu bentuk pelanggaran hak ini adalah hak atas lingkungan hidup yang layak, yang merupakan bagian dari hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat . UUD 1945, yang secara normatif wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. Namun, dalam praktiknya, tanggung jawab tersebut belum sepenuhnya terealisasi karena negara cenderung lalai dalam menjamin lingkungan yang sehat dan layak bagi warganya. Kondisi ini tercermin dari berbagai permasalahan lingkungan di Indonesia, seperti pencemaran udara, polusi air, krisis air bersih, serta buruknya sistem sanitasi di berbagai daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memang mengatur mekanisme perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang yang merusak lingkungan, tetapi belum secara eksplisit mengatur pemenuhan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang layak. Oleh karena itu, diperlukan alternatif mekanisme penegakan hak tersebut, salah satunya melalui pemberian kewenangan constitutional complaint kepada Mahkamah Konstitusi. Salah satu bentuk pelanggaran yang kini menjadi perhatian serius adalah tindakan pemerintah yang melampaui wewenang . ltra vire. dalam pembentukan dan penerapan beleidsregel atau peraturan kebijakan. Dalam praktik administrasi pemerintahan, beleidsregel sering kali dibentuk oleh pejabat publik untuk memberikan pedoman internal dalam pelaksanaan tugas. Namun, dalam berbagai kasus, peraturan kebijakan ini justru menimbulkan akibat hukum eksternal dan berdampak langsung terhadap hak konstitusional warga negara. sinilah muncul perdebatan mendasar: apakah beleidsregel termasuk kategori peraturan perundang-undangan yang dapat diuji, dan lembaga peradilan mana yang berwenang Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Urgensi Constitutional Complaint dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Mekanisme Perlindungan Hak Konstitusional Terhadap Tindakan Pemerintah yang Melampaui Wewenang Dalam hukum administrasi Indonesia, beleidsregel dipahami sebagai produk kebijakan pejabat administrasi yang bersumber dari diskresi, bukan dari atribusi atau delegasi kewenangan sebagaimana peraturan perundang-undangan pada umumnya. Menurut Prajudi Atmosudirdjo, beleidsregel adalah aturan hukum yang dibentuk untuk memberikan pedoman atau arahan dalam pelaksanaan tugas administratif. Sedangkan Ridwan HR . menegaskan bahwa peraturan kebijakan berfungsi sebagai alat operasional penyelenggaraan pemerintahan, namun tidak boleh menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang lebih Sementara Hamid S. Attamimi menilai beleidsregel memiliki sifat umum dan abstrak seperti peraturan perundang-undangan , sedangkan Purnadi Purbacaraka membatasi bahwa daya berlakunya hanya di lingkungan internal lembaga pembentuknya. Perbedaan pandangan tersebut menimbulkan problem yuridis yang belum terselesaikan hingga kini: apakah beleidsregel dapat digolongkan sebagai peraturan yang dapat diuji melalui mekanisme judicial review oleh Mahkamah Agung, ataukah semestinya diuji melalui mekanisme constitutional complaint oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal 24A ayat . UUD 1945 dan Pasal 31 ayat . UU No. 5 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Namun, karena beleidsregel tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat . UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka secara normatif tidak ada forum yudisial yang dapat secara efektif menguji atau membatalkannya, sekalipun substansinya menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Ketiadaan forum pengujian ini menimbulkan kekosongan mekanisme perlindungan konstitusional . onstitutional ga. Dalam konteks inilah muncul urgensi penerapan mekanisme constitutional complaint sebagai bentuk perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menampung pengaduan warga negara atas pelanggaran hak konstitusional yang bersumber dari tindakan pemerintah, termasuk melalui beleidsregel. Menurut Mahfud MD . , constitutional complaint adalah pengajuan perkara ke Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran hak konstitusional warga negara yang tidak memiliki jalur penyelesaian hukum lain dalam sistem peradilan yang ada. Sementara I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa mekanisme ini telah menjadi praktik konstitusional di banyak negara modern sebagai instrumen untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara dari tindakan organ negara yang menyimpang dari konstitusi. Dalam praktik pemerintahan di Indonesia, banyak beleidsregel yang secara faktual menimbulkan akibat hukum terhadap masyarakat, seperti Surat Edaran Menteri. Instruksi. Keputusan Bersama, atau Peraturan Kepala Daerah, yang meskipun secara formil bersifat internal, namun kerap dijadikan dasar bagi tindakan administratif terhadap masyarakat umum. Ketika produk semacam ini melanggar prinsip konstitusionalAimisalnya hak atas keadilan, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, atau hak atas kepastian hukum yang adilAimaka warga negara tidak memiliki jalur efektif untuk menuntut perlindungan hak konstitusionalnya. Gugatan ke PTUN pun sering kali tidak diterima karena beleidsregel bukan keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret-individual, sementara Mahkamah Agung juga tidak dapat melakukan judicial review karena bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Leonard*. Soelthan Al Adjis. Samuel Stiven Sirait. Adrian Surya Kondisi inilah yang menunjukkan urgensi konstitusional complaint. Sebab, tanpa mekanisme tersebut, hak konstitusional warga negara terancam tanpa perlindungan yudisial . on-justiciable right. , terutama terhadap kebijakan administratif yang bersumber dari diskresi pejabat publik. Konsep ini sejalan dengan peringatan klasik Lord Acton bahwa Aupower tends to corrupt, absolute power corrupts absolutelyAy. Kekuasaan yang tidak memiliki mekanisme koreksi cenderung melahirkan penyimpangan, terlebih dalam konteks administrasi pemerintahan di mana keputusan sering diambil melalui diskresi tanpa kontrol legislatif maupun yudikatif yang memadai. Dengan demikian, constitutional complaint berperan sebagai instrumen koreksi konstitusional terhadap tindakan pemerintah yang melampaui wewenang . ltra vire. Dalam sistem hukum Indonesia, di mana Mahkamah Konstitusi saat ini hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, maka pengembangan mekanisme constitutional complaint menjadi penting untuk memperluas perlindungan konstitusional hingga pada tataran implementasi kebijakan administratif. Jika mekanisme ini diadopsi. Mahkamah Konstitusi dapat berfungsi bukan hanya sebagai negative legislator yang membatalkan undang-undang inkonstitusional, tetapi juga sebagai guardian of constitutional rights yang menegakkan hak konstitusional warga negara dari tindakan ultra vires pejabat publik, termasuk dalam pembentukan beleidsregel. Dengan demikian, perdebatan mengenai status hukum beleidsregel dan lembaga mana yang berwenang mengujinya dapat menemukan solusi konstitusional melalui perluasan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam bentuk constitutional complaint. Pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara merupakan persoalan klasik yang terus berulang dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia. Fenomena ini mencerminkan adanya kesenjangan antara idealitas konstitusi dengan realitas implementasi di lapangan. Dalam berbagai kasus, tindakan pemerintah atau pejabat publik sering kali melampaui batas kewenangannya . ltra vire. , sehingga menimbulkan kerugian terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Namun, hingga kini belum tersedia mekanisme hukum yang komprehensif dan efektif untuk menampung pengaduan konstitusional secara langsung oleh warga negara yang dirugikan tersebut. Kondisi inilah yang menegaskan urgensi pembentukan mekanisme constitutional complaint dalam sistem hukum nasional Indonesia. Secara teoritis, constitutional complaint atau pengaduan konstitusional merupakan instrumen hukum yang memungkinkan warga negara mengajukan gugatan langsung ke Mahkamah Konstitusi apabila hak-hak konstitusionalnya dilanggar oleh tindakan, keputusan, atau kebijakan lembaga negara. Menurut Mahfud MD, constitutional complaint adalah pengajuan perkara ke Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran hak konstitusional yang tidak memiliki instrumen hukum untuk memperkarakannya atau tidak tersedia lagi jalur hukum Sejalan dengan itu. I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa mekanisme ini berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak konstitusional warga negara, yang kewenangan pengadilannya di berbagai negara diberikan kepada Mahkamah Konstitusi. Dari kedua pandangan tersebut, jelas bahwa constitutional complaint menempati posisi strategis sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan lembaga publik yang menyimpang dari prinsip konstitusionalitas. Dalam konteks Indonesia, pelanggaran hak konstitusional seringkali disebabkan oleh tindakan administratif atau kebijakan lembaga negara yang tidak dapat dikategorikan sebagai Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Urgensi Constitutional Complaint dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Mekanisme Perlindungan Hak Konstitusional Terhadap Tindakan Pemerintah yang Melampaui Wewenang norma undang-undang. Misalnya, kebijakan penolakan administrasi publik yang tidak berdasar hukum, pencabutan izin secara sewenang-wenang, atau tindakan eksekutif yang bertentangan dengan asas due process of law. Kasus-kasus demikian umumnya diselesaikan melalui mekanisme Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, penyelesaian melalui PTUN hanya dapat dilakukan apabila pelanggaran tersebut memenuhi unsur keputusan tata usaha negara. sisi lain, banyak pelanggaran hak konstitusional warga negara yang tidak dapat dikategorikan sebagai beschikking, sehingga tidak memiliki saluran hukum yang jelas untuk diuji. Di sinilah letak kekosongan mekanisme . egal vacuu. dalam perlindungan hak konstitusional warga Absennya mekanisme menyeluruh terhadap pengaduan konstitusional menyebabkan terjadinya kesenjangan sistemik antara norma konstitusi dan efektivitas penegakannya. Padahal, prinsip negara hukum . sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat . UUD 1945 menuntut adanya jaminan bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum dan dapat diuji apabila bertentangan dengan konstitusi. Di negara-negara yang telah mengadopsi mekanisme constitutional complaint, seperti Jerman. Korea Selatan, dan Thailand. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan dari individu atas dugaan pelanggaran hak konstitusional oleh lembaga publik. Model ini terbukti efektif memperkuat constitutional accountability dan mempersempit ruang penyalahgunaan kekuasaan . buse of powe. Mengacu pada prinsip Lord Acton bahwa Aupower tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely,Ay potensi penyimpangan kekuasaan menjadi konsekuensi logis dari sistem pemerintahan yang menempatkan lembaga publik sebagai pemegang kewenangan besar tanpa kontrol langsung dari warga negara. Dalam situasi demikian, constitutional complaint menjadi bentuk check and balance vertikal antara warga negara dan lembaga negara. Dengan mekanisme ini, warga negara bukan hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek aktif dalam menegakkan supremasi konstitusi. Oleh karena itu, urgensi implementasi constitutional complaint di Indonesia tidak semata bersifat normatif, melainkan merupakan kebutuhan praktis untuk memperkuat perlindungan hak-hak konstitusional secara substantif. Secara teoretis, argumentasi untuk mengadopsi constitutional complaint dapat diletakkan dalam kerangka constitutional justice theory yang menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya berperan sebagai Aunegative legislatorAy . enghapus norma undang-undang yang bertentangan dengan konstitus. , tetapi juga sebagai Auguardian of constitutional rights. Ay Artinya. MK berfungsi menjaga agar setiap tindakan penyelenggara negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Dengan belum adanya mekanisme yang menyeluruh terhadap pengaduan konstitusional. MK saat ini hanya dapat bertindak reaktif melalui judicial review terhadap norma, bukan terhadap tindakan konkrit lembaga negara. Oleh karena itu, memperluas kewenangan MK untuk menerima constitutional complaint merupakan langkah menuju pembentukan sistem perlindungan konstitusional yang lebih utuh dan efektif. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Leonard*. Soelthan Al Adjis. Samuel Stiven Sirait. Adrian Surya Gagasan Pengaturan Mekanisme Penanganan Constitutional Complaint oleh Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Penambahan kewenangan lembaga peradilan konstitusional tidak dapat dilepaskan dari konteks politik hukum nasional. Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai legal policy yang akan atau telah dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga negara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana termaktub dalam konstitusi. Dengan demikian, setiap pembaruan hukum, termasuk perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan bagian dari arah kebijakan hukum nasional dalam mewujudkan cita-cita konstitusional bangsa. Dalam perumusan politik hukum. Mahfud MD menegaskan lima aspek fundamental yang harus diperhatikan: . orientasi tujuan negara dan nilai-nilai dasar yang menjadi pemandu arah hukum. sistem hukum nasional yang dibangun untuk mencapai tujuan . perencanaan dan kerangka pikir dalam merumuskan kebijakan hukum. substansi hukum nasional yang disesuaikan dengan faktor sosial-politik. mekanisme checks and balances seperti judicial review dan legislative review. Berdasarkan kerangka ini, gagasan untuk memberikan kewenangan constitutional complaint kepada MK perlu diposisikan sebagai bagian dari politik hukum pembaruan konstitusi, bukan sekadar perubahan teknis kelembagaan. Dalam praktiknya, sistem hukum Indonesia telah menyediakan instrumen judicial review untuk menguji norma undang-undang terhadap UUD 1945, serta judicial review peraturan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung. Namun, belum ada mekanisme formal yang memungkinkan warga negara menguji tindakan atau kebijakan lembaga publik yang secara konkret melanggar hak konstitusionalnya. Kekosongan inilah yang menjadi dasar munculnya gagasan pengaturan constitutional complaint di Indonesia. Mahkamah Konstitusi Indonesia sejak kelahirannya tahun 2003 telah memposisikan diri sebagai guardian of democracy dan guardian of the constitution. Dalam menjalankan fungsi tersebut. MK tidak hanya bertugas mengawal supremasi konstitusi, tetapi juga menjamin bahwa hak-hak konstitusional warga negara terlindungi secara substantif. Martitah . menyebut bahwa MK memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan demokrasi berjalan sesuai prinsip rule of law dan constitutional justice. Namun, pada tataran empiris, masih banyak kasus pelanggaran hak konstitusional warga negara yang tidak dapat dijangkau melalui mekanisme hukum yang ada. Instrumen hukum seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ombudsman Republik Indonesia, atau Komisi Informasi Publik hanya berwenang menangani aspek administratif atau sektoral, bukan pelanggaran hak konstitusional secara langsung oleh tindakan lembaga negara. Dalam konteks inilah, constitutional complaint menjadi krusial sebagai jalur hukum terakhir ketika seluruh mekanisme administratif tidak mampu memberikan pemulihan yang efektif. Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga keadilan konstitusional seharusnya memiliki ruang untuk menilai tindakan pemerintah atau pejabat publik yang ultra vires, yakni melampaui batas kewenangan dan merugikan hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, keberadaan constitutional complaint bukan sekadar penambahan kewenangan baru, melainkan konsekuensi logis dari peran MK sebagai pelindung konstitusi dan demokrasi substantif. Kendala utama dalam penanganan perkara constitutional complaint di Indonesia terletak pada batasan kompetensi absolut Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C UUD 1945 hanya Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Urgensi Constitutional Complaint dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Mekanisme Perlindungan Hak Konstitusional Terhadap Tindakan Pemerintah yang Melampaui Wewenang memberikan empat kewenangan pokok dan satu kewajiban kepada MK, yakni . menguji undang-undang terhadap UUD 1945. memutus sengketa kewenangan lembaga negara. memutus pembubaran partai politik. memutus perselisihan hasil pemilu. memutus pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Tidak ada ketentuan eksplisit yang mengatur kewenangan MK untuk mengadili perkara pengaduan konstitusional individu terhadap tindakan lembaga publik. Akibatnya, berbagai permohonan yang secara substansi mengandung muatan constitutional complaint sering kali kandas di tahap pemeriksaan awal karena dinilai tidak termasuk dalam kompetensi absolut MK. Untuk menyiasati hal ini, beberapa pemohon mencoba AumembungkusAy substansi pengaduan konstitusionalnya ke dalam permohonan judicial review. Meskipun beberapa di antaranya diterima, mayoritas ditolak dengan alasan objek permohonan tidak memenuhi syarat normatif sebagaimana diatur dalam UU Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini memperlihatkan adanya kekosongan mekanisme penyelesaian pelanggaran hak konstitusional warga negara yang dilakukan oleh lembaga publik. Padahal, salah satu asas penting dalam hukum acara adalah bahwa hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan Dengan demikian, pembatasan kompetensi absolut MK yang terlalu sempit berpotensi mengurangi esensi perlindungan konstitusional yang seharusnya diberikan negara kepada warga negaranya. Perdebatan mengenai perluasan kewenangan MK untuk menangani constitutional complaint merupakan bagian dari dinamika politik hukum Indonesia yang terus berkembang. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pelindung konstitusi sejatinya harus adaptif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat dan perkembangan prinsip constitutionalism di dunia. Dalam praktik ketatanegaraan modern, banyak negara telah memperluas kewenangan mahkamah konstitusinya untuk menerima pengaduan konstitusional warga negara, seperti Jerman. Korea Selatan. Spanyol, dan Thailand. Peluang untuk mengadopsi mekanisme serupa di Indonesia dapat dilakukan melalui dua jalur: . amandemen terbatas UUD 1945 untuk menambah kewenangan MK secara eksplisit. perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang memberikan ruang interpretatif bagi MK untuk menafsirkan pelanggaran konstitusional warga negara secara lebih Jalur kedua mungkin lebih realistis secara politik, namun tetap harus mempertimbangkan prinsip checks and balances agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga peradilan lainnya. Banyak permohonan yang sejatinya mengandung substansi constitutional complaint justru diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai permohonan judicial review. Fenomena ini diakui oleh para hakim maupun mantan hakim konstitusi, yang pada umumnya berpendapat bahwa di masa mendatang MK perlu diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara pengaduan konstitusional. Hal tersebut penting agar perlindungan hak konstitusional warga negara tidak terbatas hanya pada pelanggaran yang bersumber dari undang-undang, tetapi juga mencakup tindakan penyelenggara negara. Meski terdapat kekhawatiran bahwa pemberian kewenangan tersebut dapat memicu penumpukan perkara, persoalan itu sejatinya bersifat teknis dan dapat diatasi melalui pengaturan hukum acara yang memungkinkan adanya mekanisme seleksi terhadap perkara yang diajukan, sehingga tidak semua pengaduan konstitusional harus diperiksa langsung oleh MK. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. December 2025 Leonard*. Soelthan Al Adjis. Samuel Stiven Sirait. Adrian Surya Berkaca dari berbagai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, sebenarnya tidak diperlukan perubahan terhadap UUD 1945 maupun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi untuk mengakomodasi mekanisme constitutional complaint dan constitutional question. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan interpretasi dalam putusan-putusan MK dengan memperluas makna kewenangan pengujian undang-undang yang telah ada. Dengan melakukan penafsiran konstitusi yang dinamis dan progresif terhadap hak konstitusional serta kedudukan hukum pemohon. MK dapat memperluas ruang perlindungan konstitusional tanpa melampaui batas konstitusi secara formal. Pendekatan ini menekankan perlunya orientasi penafsiran yang tidak semata berpatokan pada maksud asli . riginal inten. pembentuk konstitusi . ackward-lookin. , tetapi juga mempertimbangkan relevansi praktik dan kemanfaatan hukum bagi masa kini dan masa depan . orward-lookin. Sebaliknya, jika penambahan kewenangan dilakukan melalui revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau amandemen UUD 1945, langkah itu justru berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional karena kewenangan MK telah dirumuskan secara limitatif dalam konstitusi, sementara perubahan terhadap UUD 1945 sendiri sangat sulit dilakukan, baik karena faktor politik maupun persyaratan konstitusional yang ketat. KESIMPULAN Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa penerapan constitutional complaint dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan suatu kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan hukum . egal vacuu. dalam perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya terhadap tindakan pemerintah yang bersifat ultra vires melalui beleidsregel. Mekanisme ini tidak hanya memperkuat peran Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of constitutional rights, tetapi juga menjembatani kesenjangan antara prinsip konstitusionalisme dan praktik administrasi pemerintahan. Untuk penelitian selanjutnya, disarankan untuk melakukan kajian empiris mengenai implementasi constitutional complaint di negara-negara yang telah menerapkannya, serta merumuskan model hukum acara yang spesifik dan adaptif dengan sistem peradilan Indonesia, termasuk analisis dampak kelembagaan terhadap Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara. REFERENSI