Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional Anita Afriani S Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Andalas E-mail: nanisinulingga@gmail.com Abstract : This paper aims at exploring the Geneva Convention 1949 as a product of an international humanitarian law, with reference to the politics of international law perspective. Mainly, this paper employs the concept of Legalization. The concept used in this paper underlines that both political and law aspects affect one another in the making process of the international law's product, in this case, the Geneva Convention 1949. Through this concept, the amount of an international law's product binding force reflected through its legal form is analyzed. This article attempts to explain the issue of the effectiveness of an international agreement in the implementation phase, but also within the early stage of creation; where the issue of effectiveness is already present. Selecting this particular convention nomenclature as an international agreement indicates the will of the bound states to take responsibility to implement and comply with the contents of the agreement because it is legally binding upon ratification and categorized as Hard Law. Meanwhile through the analysis using the concept of legalization, the legalization of the Geneva Conventions can be categorized as moderate where the bond rate is high, the level of precision is high and the level of delegation is relatively low. This means that although the responsibility of each country has been clearly defined, the agreement has not yet delegated authority to an appointed third party to further implement, interpret, and apply these regulations; resolve disputes and also the possibility to create new regulations. Without this third aspect, it can be concluded that this agreement is dominated by the political aspect when compared to the legal aspect; making it vulnerable to politization, despite of its form being a Hard Law agreement. Key Words: Legalization,Genewa Convention 1949, International Humanitarian Law. Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi Konvensi Jenewa 1949 sebagai sebuah produk hukum humaniter internasional, dengan menggunakan perspektif politik hukum internasional. Artikel ini selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan konsep Legalisasi yang digunakan untuk menunjukkan bahwa aspek hukum dan aspek politik saling mempengaruhi dalam proses penyusunan sebuah produk hukum internasional, dalam hal ini Konvensi Jenewa 1949. Melalui konsep tersebut dapat dianalisis seberapa besar kekuatan mengikat sebuah produk hukum internasional yang terefleksikan melalui bentuk hukumnya. Artikel ini mencoba menjelaskan persoalan efektifitas sebuah perjanjian internasional tidak hanya dalam tahap implementasi saja, namun persoalan tersebut sesungguhnya telah dimulai sejak dini ketika dalam tahap penyusunan sebuah perjanjian internasional. Pilihan nomenklatur Konvensi sebagai bentuk perjanjian internasional melihatkan adanya keinginan negara-negara yang terikat dalam perjanjian tersebut memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan dan mematuhi isi perjanjian tersebut karena sifatnya yang mengikat secara hukum pasca ratifikasi dan dikategorikan sebagai Hukum Keras. Sementara itu melalui analisis dengan menggunakan Konsep Legalisasi dilihat bahwa bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa adalah moderat dimana tingkat obligasinya tergolong tinggi, tingkat presisi tergolong tinggi dan tingkat delegasinya tergolong rendah. Artinya meskipun tanggung jawab setiap negara telah tertulis dengan jelas dan terperinci, namun perjanjian ini belum memiliki pendelegasian otoritas kepada pihak ketiga untuk mengimplementasikan, menginterpretasikan, dan mengaplikasikan peraturan-peraturan tersebut; menyelesaikan perselisihan; dan juga kemungkinan membuat peraturan baru. Tanpa aspek ketiga maka dalam perjanjian tersebut cenderung aspek politis akan dominan dibandingkan aspek hukum sehingga memungkinkan untuk dipolitisasi meskipun pilihan bentuk hukumnya adalah Hukum Keras. Kata Kunci: Legalisasi, Konvensi Jenewa 1949, Hukum Humaniter Internasional. 1 2 Anita Afriani S, Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional Pendahuluan hukum internasional yang mengizinkan kekuatan negara bermanuver dalam Kajian tentang perjanjian pelaksanaannya. Hal ini berarti sebuah internasional dan hukum internasional negara dengan kekuatan yang besar akan seringkali ada diseputar perdebatan menjadi mudah untuk melanggar aturan- kelompok yang pesimis dan optimis aturan hukum internasional tersebut terhadap eksistensinya. Keraguan tersebut karena ketiadaan otoritas yang dapat muncul karena, dalam pelaksanaannya, memaksa atau memberikan sanksi tidak seperti hukum nasional yang kepadanya. Disisi lain, negara dengan mempunyai otoritas tertinggi yang dapat kekuatan tidak besar akan mudah dikenai memaksa dan memberikan sanksi atas sanksi terhadap ketidaktaatannya atas pelaksanaan aturan-aturan hukum yang kesepakatan internasional tersebut. ada. Sebaliknya, struktur sistem internasional yang bersifat anarki Melalui pendekatan Legalisasi, memang tidak menyediakan ruang bagi pandangan-pandangan skeptis terhadap hirarki diantara negara-negara berdaulat. efektifitas hukum internasional harus Hal ini berarti tidak ada suatu negara yang ditelaah kembali. Teori Legalisasi lebih tinggi kedudukannya di dalam meyakini bahwa setiap produk hukum struktur internasional, sehingga tidak ada internasional akan dipengaruhi oleh aspek satu otoritas tertinggi melebihi kedaulatan hukum dan politik. Efektif tidaknya negara yang dapat memaksa ketaatan atau sebuah hukum internasional sangat memberikan sanksi bagi negara-negara dipengaruhi oleh kedua aspek tersebut. yang melanggar aturan-aturan dalam Ketika sebuah perjanjian internasional hukum internasional. memungkinkan ruang yang lebih besar bagi sisi politis maka perjanjian tersebut Selanjutnya, pandangan-pandangan akan tergolong pada kategori Hukum skeptis tidak dapat disalahkan Lunak, sebaliknya ketika sisi politis sepenuhnya karena pelaksanaan hukum sangat sempit dan aspek hukum yang internasional sangat dipengaruhi oleh lebih menonjol maka perjanjian ini akan dominasi kekuatan politik negara-negara disebut sebagai Hukum Keras. Perjanjian peserta perjanjian tersebut. Tidak internasional yang bersifat Hukum Keras, efektifnya hukum internasional seringkali pada umumnya, secara substantif lebih dipahami adalah sebagai akibat besarnya mengikat secara hukum. Oleh karena itu, ruang bagi sisi politis dari sebuah produk mengkaji masalah efektifitas hukum Anita Afriani S, Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional 3 internasional sebaiknya harus dimulai Definisi mengenai perjanjian dari pilihan rasional negara dalam internasional tersebut dapat diartikan memilih bentuk perjanjian internasional sebagai suatu persetujuan yang dibuat yang mengikatnya, apakah hukum lunak antara negara dalam bentuk tertulis dan atau keras. Pilihan negara untuk terikat diatur oleh hukum internasional, apakah pada jenis perjanjian yang dipilihnya dalam instrumen tunggal atau dua atau kemudian merupakan refleksi referensi lebih instrumen yang berkaitan dan negara untuk menggambarkan apapun nama yang diberikan kepada komitmennya terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut. Berdasarkan definisi tersebut perjanjian tersebut. diatas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah semua Konvensi sebagai Bentuk Perjanjian perjanjian yang dibuat oleh negara, Internasional dalam Hukum sebagai salah satu subjek hukum Humaniter Internasional internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber utama hukum internasional. Dengan demikian Hukum Internasional sama sekali tidak dapat dipisahkan dari keberadaan perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh negara-negara. Perjanjian internasional dalam Konvensi Wina tahun 1969 Pasal 2 (1) (a) diartikan sebagai "An international agreement concluded yang mempunyai akibat-akibat hukum. Dalam hal ini, apapun bentuk dan nama suatu perjanjian internasional, kekuatannya sangat tergantung pada seberapa besar negara-negara berkomitmen untuk melaksanakan suatu perjanjian sebagai suatu itikad seberapa besar suatu negara memberikan kekuatan hukum kepada suatu perjanjian between States in written form and internasional. Pelaksanaan pembuatan perjanjian governed by international law, whether internasional dewasa ini telah melahirkan embodied in a single instrument or in two berbagai bentuk perjanjian internasional. or more related instruments and whatever Adapun bentuk perjanjian internasional its particular designation". 1 yang banyak dipergunakan oleh negaranegara di dunia antara lain Traktat 1 Untuk lebih jelas lihat Vienna Convention on the Law of Treaties 1969. (Treaty), Konvensi (Convention), Persetujuan (Agreement), Piagam 4 Anita Afriani S, Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional (Charter), Protokol (Protocol), Deklarasi Namun demikian, secara hukum, (Declaration), Final Act, Agreed Minutes perbedaan tersebut tidak mengurangi hak dan Summary Records, Memorandum dan kewajiban para pihak yang tertuang di Kesepahaman (Memorandum of dalam suatu perjanjian internasional. Understanding), Pengaturan Penggunaan terminologi tertentu pada (Arrangement), Pertukaran Nota suatu perjanjian internasional juga (Exchange of Notes), Process-Verbal, dilakukan untuk menunjukkan bahwa 2 Modus Vivendi, serta Letter of Intent. Selanjutnya, secara sederhana Teori Legalisasi juga telah mengklasifikasi materi perjanjian tersebut memiliki bobot kerjasama yang berbeda tingkatannya bentuk hukum internasional menjadi dengan perjanjian internasional lainnya. Konvensi Jenewa 1949 secara Hukum Keras dan Hukum Lunak. Bentuk eksplisit telah memberikan identitas Hukum Lunak dalam praktek negara biasa terhadap dirinya dengan jenis perjanjian dikenal berbentuk deklarasi, resolusi, internasional yaitu Konvensi dan bentuk rekomendasi serta rencana aksi (plan of perjanjian internasional yang bersifat action), sedangkan Hukum Keras Hukum Keras. Dalam pengertian umum, biasanya berbentuk perjanjian (treaty), terminologi convention dapat disamakan 3 dengan terminologi treaty. Istilah treaty konvenan, konvensi dan protokol. Suatu terminologi perjanjian biasanya digunakan untuk menyebut internasional digunakan berdasarkan persetujuan resmi tentang masalah yang permasalahan yang diatur dan dengan fundamental dan biasanya memerlukan memperlihatkan keinginan para pihak pengesahan/ratifikasi. Hal tersebut pada perjanjian tersebut serta dampak menunjukkan bahwa, apabila suatu politisnya terhadap mereka. Pada perjanjian kemudian diratifikasi dan dapat umumnya bentuk dan nama perjanjian berlaku dengan efektif, maka perjanjian menunjukkan bahwa materi yang diatur tersebut bersifat mengikat secara hukum. oleh perjanjian tersebut memiliki bobot Selanjutnya dalam arti khusus, istilah kerja sama yang berbeda tingkatannya. konvensi digunakan untuk perjanjianperjanjian multilateral yang 2 Boer, Mauna. (2005). Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni. hal: 89-96. 3 Dinah, L. Shelton. (2008). Soft Lawin Handbook of International Law. London: Routledge Press. hal: 1. beranggotakan banyak negara. Konvensi biasanya bersifat law-making artinya merumuskan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional. Perangkat- Anita Afriani S, Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional 5 perangkat internasional yang Lebih lanjut, legalisasi merupakan dirundingkan atas prakarsa/naungan sebuah bentuk institusionalisasi tertentu organisasi internasional umumnya yang mewakili keputusan dalam berbagai 4 menggunakan istilah konvensi. Lebih jauh, pilihan bentuk paksaan hukum internasional kepada Konvensi tersebut secara sederhana pemerintah suatu negara atau anggota mengandung konsekuensi bahwa setiap suatu organisasi internasional yang negara peserta konvensi tersebut memiliki menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. tanggung jawab untuk melaksanakan dan Menurut Judith Goldstein, Miles Kahler, mematuhi isi perjanjian tersebut karena Robert O. Keohane, Anne-Marie sifatnya yang mengikat secara hukum Slaughter dalam “Legalization and World pasca ratifikasi. Namun pilihan tersebut Politics” , menjelaskan bahwa legalisasi bukan untuk menjelaskan persoalan dapat didefinisikan sebagai “the degree to efektifitas perjanjian internasional which rules are obligatory, the pretition of tersebut, karena efektif tidaknya suatu those rules, and the delegation of some perjanjian terlebih dahulu perlu functions of interpretation, monitoring, menganalisis pendekatan Legalisasi and implementation to a third party”. secara lebih terperinci. Dari definisi tersebut dapat diketahui isu yang berbeda untuk memperlihatkan 5 bahwa legalisasi mempunyai tiga Konsep Legalisasi dalam karakteristik yang mempengaruhi derajat Hukum Internasional legalisasi suatu hukum internasional yaitu Legalisasi merupakan salah satu obligasi, presisi dan delegasi.6 sarana yang dipergunakan untuk 1. Obligasi, berarti negara atau aktor lain mengukur karakter suatu perjanjian diikat oleh suatu aturan atau komitmen internasional, baik dalam hubungan antar atau oleh sekumpulan komitmen. Hal negara maupun dalam organisasi ini juga berarti tingkah laku dan internasional. Dalam perjanjian t i n d a k a n a k t o r- a k t o r t e r s e b u t internasional tercakup berbagai perangkat ditentukan oleh suatu aturan-aturan internasional dengan didalamnya komitmen-komitmen yang diberikan oleh 5 suatu negara dalam pelaksanaan perjanjian internasional tersebut. 4 Ibid, Dinah, L. Shelton. 6 Judith, Goldstein et.al. (2000). Legalization and Wold Politics, International Organization. 54 (3). hal: 387. Kenneth, W. Abbot et.al. (2000). The Concept of Legalization, International Organization. 54 (3). hal: 401. 6 Anita Afriani S, Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional umum, prosedur-prosedur, diskursus- tersebut bersifat independen; artinya diskursus hukum internasional, dan bahwa salah satu ukuran tidak juga hukum domestik. 2. Presisi, berarti seperangkat aturan yang mempengaruhi ukuran yang lain. Hal tersebut dapat terlihat dalam kondisi secara jelas (unambigously) menjadi berikut dimana sebuah hukum acuan bagi tingkah laku yang internasional mempunyai unsur obligasi, dibutuhkan, disahkan/diperbolehkan presisi dan delegasi yang tinggi seperti atau yang dilarang. 3. Delegasi, berarti keberadaan pihak Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property (TRIPs), dengan ketiga yang diberi kuasa untuk unsur obligasi dan presisi-nya tinggi tapi mengimplementasikan, unsur delegasinya rendah seperti The menginterpretasikan, dan Treaty Banning Nuclear Weapons Tests in mengaplikasikan peraturan-peraturan the Atmosphere, in Outer Space, and tersebut; menyelesaikan perselisihan; Under Water 1963, namun ada juga dan juga kemungkinan membuat legalisasi di mana ketiga aspek tersebut peraturan baru. rendah yaitu The Helsinski Conference on Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dalam implementasinya, ketiga aspek legalisasi tersebut akan Security and Cooperation in Europe 1975. Lebih lanjut, Kenneth W. Abbot, Robert O. Keohane, Andrew Moravesik, Anne-Marie Slaughter, Duncan Snidal, menentukan sebuah hukum internasional dalam tulisannya yang berjudul “The sebagai Hukum Keras atau Hukum Concept of Legalization”7 menjelaskan Lunak. Sebuah legalisasi akan tergolong sebagai Hukum Keras apabila aspek obligasi, presisi, dan delegasinya tinggi, atau minimal aspek obligasi dan presisinya tinggi. Sedangkan apabila ketiga aspek tersebut rendah atau tidak ada sama sekali maka legalisasinya tergolong sebagai Hukum Lunak. Meskipun ketiga aspek legalisasi tersebut saling mempengaruhi dalam menentukan bahwa ketiga aspek legalisasi (obligasi, presisi, delegasi) merupakan sebuah rangkaian kesatuan (continuum) yang mempengaruhi proses legalisasi sebuah hukum internasional. Dimensi legalisasi berkaitan dengan variasi derajat dan gradasi dari ketiga aspek legalisasi tersebut. Dalam gambar berikut, dimensi tersebut diurutkan dari bentuk legalisasi yang paling lemah di sebelah kiri hingga derajat legalisasi perjanjian internasional, 7 namun sesungguhnya ketiga ukuran Ibid, hal 402-406. Anita Afriani S, Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional 7 pada urutan yang paling kuat di sebelah legalisasi sebuah hukum internasional kanan. Dapat dikatakan juga bahwa sangat mempengaruhi kemungkinan wilayah sebelah kiri merupakan bentuk negara yang terlibat dalam perjanjian yang tidak ideal (less deal) dari legalisasi untuk melakukan negosiasi dan sementara di sebelah kanan sebagai kompromi. Dapat dilihat bahwa hukum bentuk ideal (ideal type). Lebih jelasnya, sangat terkait dengan aspek politik wilayah sebelah kiri merupakan wilayah terutama dipengaruhi oleh kepentingan berinteraksinya aspek politik sementara di sebelah kanan merupakan wilayah politik, kekuatan, dan institusi-institusi. Bentuk legalisasi suatu hukum berinteraksinya aspek hukum. internasional sangat dipengaruhi oleh derajat dari setiap aspek legalisasi The Dimensions of Legalization (obligasi, presisi, delegasi). Tinggi atau rendahnya derajat dari setiap aspek legalisasi tersebut sangat dipengaruhi oleh indikator-indikator yang terkandung didalamnya. 8 Sumber :Kenneth, W. Abbot et.al. (2000). The Concept of Legalization, International Organization. 54 (3). hal: 404. Dalam hukum internasional, dimensi politik dan hukum memiliki keterkaitan dan keterkaitan tersebut sangat bervariasi dalam setiap bentuknya. Dalam kondisi tertentu, apabila aspek hukum lebih dominan daripada aspek politiknya maka legalisasi sebuah hukum internasional tergolong sebagai Legalisasi Keras, ataupun sebaliknya, apabila aspek politik lebih menentukan daripada aspek hukumnya maka legalisasinya tergolong sebagai Legalisasi Lunak. Bentuk 8 Ibid, Kenneth, W. Abbot et.alhal 410-416. 8 Anita Afriani S, Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional tersebut di atas sangat mempengaruhi bentuk legalisasi suatu hukum internasional. Oleh karena itu, untuk menentukan derajat legalisasi suatu hukum internasional apakah tergolong dalam legalisasi keras/lunak, penting untuk memperhatikan keberadaan ketiga a s p e k t e r s e b u t d a l a m i n d i k a t o rindikatornya. Legalisasi terhadap Konvensi Jenewa 1949 Hukum Humaniter Internasional, selanjutnya disebut HHI, yang juga dikenal dengan Hukum Konflik Bersenjata, berlaku dalam konflik bersenjata dan memiliki tujuan ganda yaitu mengatur perilaku permusuhan dan melindungi korban konflik bersenjata. Berdasarkan indikator-indikator di Namun demikian, hukum ini tidak atas, dapat dilihat bahwa apabila aspek menjawab pertanyaan apakah suatu obligasi, presisi, dan delegasi sesuai perang sah atau tidak, karena persoalan dengan indikator nomor 1, 2, dan 3 maka keabsahan perang merupakan otoritas dari ketiga aspek legalisasi termasuk dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa obligasi, presisi, dan delegasi tinggi. (PBB). HHI berlaku pada semua jenis Sebaliknya apabila ketiga aspek legalisasi konflik bersenjata, baik yang sah maupun tersebut sesuai dengan indikator pada yang tidak, dan harus dihormati oleh nomor 4 dan seterusnya maka termasuk dalam obligasi, presisi, dan delegasi semua pihak dalam suatu konflik. Selanjutnya, HHI mempunyai dua rendah. Posisi ketiga aspek delegasi cabang, salah satu diantaranya adalah tersebut dalam indikator-indikator Konvensi Den Haag. Konvensi ini memuat aturan mengenai perilaku Anita Afriani S, Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional 9 permusuhan dan telah dijabarkan dalam perlindungan korban konflik bersenjata konferensi perdamaian internasional internasional dan perlindungan korban tahun 1899 dan 1907. Para peserta konflik bersenjata non-internasional dan perjanjian mengadopsi sejumlah kedua pada tahun 2005, mengenai deklarasi dan perjanjian yang dimaksudkan untuk menetapkan pengadopsian sebuah lambang tambahan. Selanjutnya, pembahasan hanya pembatasan sarana dan metode akan dibatasi pada instrumen Konvensi berperang, antara lain Konvensi Den Jenewa 1949 dan tidak turut menyertakan Haag 1899 dan 1907 mengenai Hukum Konvensi Den Haag dan Protokol dan Kebiasaan Perang di Darat, berbagai tambahan I dan II tahun 1977 meskipun perjanjian mengenai perilaku perang di semua instrumen tersebut memiliki laut tahun 1907 dan deklarasi larangan korelasi yang kuat. penggunaan gas beracun dan peluru Pada bagian ini, Konvensi Jenewa 9 "dum-dum" tahun 1899. Selain Konvensi Den Haag, HHI 1949 akan dianalisis dengan juga memiliki instrumen hukum lain yang menggunakan konsep Legalisasi yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai dikemukakan oleh Kenneth W. Abbott perlindungan korban konflik bersenjata, dan Duncan Snidal untuk melihat yang dikenal sebagai Konvensi Jenewa. karakteristik suatu instrumen hukum Aturan perlindungan korban tersebut internasional. Dalam upaya untuk memudahkan dimuat dalam empat Konvensi Jenewa 1949, yang melindungi antara lain: a. Anggota angkatan bersenjata yang pemahaman tentang Konvensi Jenewa 1949, maka terlebih dahulu perlu dipahami konsep “artikel bersama”10 yaitu sakit dan terluka di darat (KJ I). b. Anggota angkatan bersenjata yang ketentuan-ketentuan yang bersamaan terluka, sakit dan korban karam di laut berupa ketentuan-ketentuan fundamental (KJ II). c. Tawaran perang (KJ III). d. Orang sipil di waktu perang (KJ IV). Konvensi Jenewa 1949 telah dan sangat penting sehingga diulang dilengkapi dua Protokol Tambahan. Pertama pada tahun 1977 mengenai 9 ICRC. (2009). ABC Hukum Humaniter Internasional,Bern. hal: 1. berkali-kali dalam setiap Konvensi dalam pasal yang sama, atau bunyi yang sama, atau bunyi yang hampir sama. Namun untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai bentuk 10 Arlina Permanasari et. al, (1999). Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta: ICRC, hal: 3. 10 Anita Afriani S, Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional legalisasi terhadap Konvensi Jenewa menghormati dan menjamin 1949, juga akan dilihat pasal-pasal penghormatan dalam segala keadaan”. lainnya yang terdapat dalam konvensi Pasal ini menegaskan bahwa negara- tersebut. negara tersebut, disamping harus menghormati konvensi tersebut, juga A. Obligasi Konvensi Jenewa 1949 berkewajiban menjamin penghormatan terhadap konvensi. Obligasi dalam konsep Legalisasi merupakan keterikatan negara-negara atau aktor internasional untuk memenuhi kewajiban atau komitmen yang tertera dalam sebuah instrumen hukum. Dengan demikian berarti tingkah laku dan tindakan aktor-aktor tersebut ditentukan oleh aturan-aturan umum, prosedurprosedur dan diskursus-diskursus hukum internasional, dan juga hukum domestik. Untuk menentukan derajat kuat/lemahnya aspek obligasi suatu perjanjian internasional, maka harus dilakukan penelaahan terhadap seluruh isi perjanjian tersebut. Penelaahan terutama difokuskan pada pasal-pasal yang mengatur tentang kekuatan mengikat aturan tersebut. Intinya analisis terhadap elemen ini akan memberikan bentuk yang jelas yaitu apakah hukum internasional tersebut mempunyai sifat mengikat secara hukum atau tidak. Berikut akan dianalisa tingkat obligasi Konvensi Jenewa 1949 dengan meneliti pasal-pasalnya. Dalam pasal 1 artikel bersama, dinyatakan bahwa negara pihak konvensi tersebut harus “berjanji untuk Penambahan kata- kata “menjamin penghormatan” lebih menekankan lagi kewajiban para peserta untuk menghormati konvensi dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Selanjutnya kalimat ”dalam segala keadaan” berarti, negara-negara pihak konvensi harus tetap menghormati konvensi tanpa memandang apakah perang itu sah atau tidak, agresi atau bukan, konvensi ini tetap berlaku asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 2. Ketentuan tentang perang/konflik yang terjadi didalam wilayah suatu negara seperti perang saudara dan pemberontakan diatur di dalam Pasal 3 KJ. Dalam ayat 1 pasal tersebut memerintahkan para pihak yang bersengketa untuk memperlakukan semua orang yang tidak aktif atau tidak lagi ikut serta dalam tindakan permusuhan secara manusiawi tanpa pembedaan yang merugikan dalam segala keadaan. Orang-orang tersebut meliputi orangorang yang terluka dan sakit, tawanan perang dan semua orang yang telah meletakkan senjata. Sesuai dengan Anita Afriani S, Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional 11 kewajiban umum ini, yang sangat persetujuan khusus seperti tersebut dalam mendasar dalam gagasan ini adalah bahwa pasal terdahulu, apabila ada. Berdasarkan martabat manusia tidak dapat diganggu ketentuan ini, maka pihak Konvensi, gugat. Ketentuan yang sama diperkuat dalam hal ini berlaku sebagai negara penahan, mempunyai kewajiban dengan selanjutnya juga dibahas dalam memberikan perlindungan terhadap pasal 13 KJ I, II, dan III serta Pasal 41 KJ orang-orang yang berada dalam IV dimana mengatur ketentuan tentang kekuasaannya dengan alasan bahwa orang-orang yang dilindungi, dalam orang-orang tersebut dengan sukarela pengertian sempit, terbatas pada orang- atau atas kemauan sendiri menolak hak- orang yang turut serta dalam perang atau hak dan jaminan yang diberikan oleh sengketa bersenjata yang telah menjadi konvensi-konvensi kepada mereka. Selanjutnya, ketentuan mengenai korban perang karena sakit dan tertawan. Menurut pasal 6 KJ, negara-negara Sistem Negara Pelindung diatur didalam peserta Konvensi dapat mengadakan Pasal 8 KJ I, II, III dan Pasal 9 KJ IV persetujuan khusus tentang segala hal yang terdiri dari 3 ayat. Ayat 1 selain dari yang ditentukan dalam Pasal mengharuskan pelaksanaan Konvensi 10,15, 23, 28, 31, 36, 37 dan 52, sejauh dengan kerjasama serta di bawah persetujuan tersebut tidak boleh pengawasan Negara Pelindung, yang mengurangi atau membatasi hak-hak berkewajiban melindungi kepentingan yang diberikan Konvensi kepada orang- negara-negara yang bersengketa. Untuk orang tersebut. Lebih jauh, pasal ini juga maksud ini Negara-negara Pelindung tidak dengan tegas melarang persetujuan boleh mengangkat di samping staf di antara para pihak peserta yang isinya diplomatik dan konsuler mereka, para merugikan orang-orang yang dilindungi. Larangan pelepasan hak ditegaskan utusan yang dipilih di antara para warganegara negara mereka atau para dalam Pasal 7 Konvensi I, II, III dan pasal warganegara negara netral lainnya, serta 8 KJ IV. Pasal-pasal tersebut menegaskan harus mendapat persetujuan negara- bahwa korban konflik bersenjata yang negara yang kewajibannya akan luka dan sakit, demikian juga anggota dinas kesehatan serta rohaniawan dilaksanakan. Selanjutnya dalam ayat 2 ditegaskan dilarang menolak sebagian atau seluruh bahwa negara peserta Konvensi, dalam hak yang diberikan kepada mereka oleh hal ini para pihak yang bersengketa, wajib konvensi tersebut serta oleh persetujuan- memberikan fasilitas-fasilitas yang 12 Anita Afriani S, Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional dibutuhkan kepada para utusan Negara peserta Konvensi terhadap orang yang Pelindung guna memudahkan sakit dan luka dalam Konvensi I Jenewa pelaksanaan tugas mereka. Selanjutnya 1949. Dalam Pasal 12 dinyatakan bahwa ayat 3 menetapkan batas- batas wewenang negara peserta wajib melindungi dan dan kegiatan para utusan Negara menghormati orang yang terluka dan sakit Pelindung. Dalam pelaksanaannya, selama peperangan tanpa melihat utusan Negara Pelindung tidak dapat perbedaan kelamin, suku, kebangsaan, dibatasi dalam aksinya terhadap agama dan pandangan politiknya. kepentingan kemanusiaan, di sisi lain, Sementara itu, dalam Pasal 19, diatur kepentingan militer tidak dapat dijadikan kewajiban lain negara peserta dalam alasan pembatalan atau penangguhan Konvensi I Jenewa 1949 terkait pelaksanaan Pasal 8 secara keseluruhan. Terkait ketentuan mengenai perlindungan terhadap bangunan dan kegiatan kemanusiaan, Pasal 9 Konvensi kesatuan-kesatuan kesehatan. Kewajiban melindungi tersebut I, II, III dan Pasal 10 KJ IV menyatakan harus dilakukan selama peperangan bahwa ketentuan-ketentuan Konvensi ini berlangsung meskipun jika kesatuan tidak merupakan penghalang bagi kesehatan jatuh ke tangan pihak lawan. kegiatan-kegiatan kemanusiaan, yang Selain aturan mengenai perlindungan mungkin diupayakan oleh Komite Palang terhadap anggota dinas kesehatan dari Merah Internasional atau organisasi pihak yang bersengketa, Konvensi juga kemanusiaannya lainnya yang tidak mewajibkan negara peserta melindungi berpihak untuk melindungi dan menolong dinas kesehatan dari negara netral, seperti yang luka dan sakit, anggota dinas yang tercantum dalam Pasal 27-32. kesehatan dan para rohaniawan selama Negara peserta harus menjamin kegiatan-kegiatan tersebut mendapat perlindungan terhadap anggota dinas persetujuan dari pihak-pihak yang kesehatan untuk menjalan tugasnya sesuai bersengketa. Penyebutan ICRC secara tegas dalam pasal di atas adalah dengan etika profesinya. Selanjutnya dalam Pasal 46, mengingat pengakuan resmi negara- ketentuan mengenai tindakan pembalasan negara terhadap hak-hak inisiatif dalam sebagai suatu tindakan yang biasanya bantuan kemanusiaan yang menjadi dilarang, namun dalam keadaan-keadaan kebiasaannya. Dalam pasal 12-19 KJ I secara tegas tertentu diperbolehkan dengan tujuan untuk menghentikan perilaku mencantumkan kewajiban negara-negara menyimpang oleh pihak musuh dan Anita Afriani S, Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional 13 membawanya berperilaku sesuai dengan II, 129-130 Konvensi III, dan 146-147 ketentuan konvensi. Namun pembalasan Konvensi IV. Ketentuan-ketentuan dalam hanya dimungkinkan dalam peristiwa Pasal 50, 51, 130, dan 147 Konvensi I, II, yang sangat berat. Tindakan pembalasan III dan IV beturut-turut membahas tentang tidak boleh digunakan untuk segala pelanggaran administrasi, disiplin dan keadaan. Jadi pembalasan merupakan pelanggaran berat. Pasal-Pasal ini pelanggaran hukum untuk menanggapi meminta perhatian dunia akan sejumlah pelanggaran hukum lainnya dan untuk pelanggaran berat pada Konvensi dan menghentikan pelanggaran tersebut, Protokol yang masih tidak dipidana, yang karenanya tindakan pembalasan ini berarti kemerosotan nilai-nilai menjadi sah. Berdasarkan ketentuan Pasal 47 kemanusiaan dan kemunduran seluruh Konvensi I, juga berturut-turut pasal 48 konsep kemanusiaan. Sedangkan Pasal 49, 50, 129 dan KJ II, pasal 127 KJ III, pasal 144 KJ IV, 146 Konvensi I, II, III dan IV berturut- ditegaskan bahwa pada negara-negara turut meletakkan kewajiban kepada peserta Konvensi mempunyai tanggung pemerintah nasional untuk membuat jawab dalam menyebarluaskan ketentuan- aturan perundang-undangan yang ketentuan Konvensi di negaranya masing- diperlukan untuk memberikan sanksi masing. Penyebarluasan ini meliputi yang efektif bagi orang-orang yang pengintegrasian pemahaman mengenai melakukan atau memerintahkan ketentuan tersebut dalam pengajaran di melakukan pelanggaran tersebut; dalam program-program pendidikan keharusan mencari orang-orang yang militer dan jika mungkin dalam program- didakwa melakukan atau memerintahkan program pendidikan sipil, baik di masa tindakan pelanggaran berat tersebut damai maupun masa perang. Dalam pelaksanaan hukum termasuk mereka yang menyebabkan kegagalan untuk bertindak manakala internasional, negara-negara peserta mereka berkewajiban melakukan hal Konvensi bersama-sama bertanggung tersebut. Pasal-pasal ini juga jawab untuk melaksanakannya, termasuk mengharuskan komandan militer untuk membatasi pelanggaran ketentuan mencegah pelanggaran atas Konvensi dan konvensi tersebut. Ketentuan yang Protokol, menindak mereka dan bila perlu mengatur tentang pemberantasan melaporkan mereka kepada penguasa pelanggaran atas Konvensi diatur dalam yang berwenang. Pasal 49-50 Konvensi I, 50-51 Konvensi 14 Anita Afriani S, Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional Dalam Konvensi Jenewa 1949, terdapat ketentuan untuk memberikan kebebasan negara peserta untuk tidak turut serta dalam konvensi yaitu Pasal 63 KJ I, 62 KJ II, 142 KJ III, dan 158 KJ IV. Penghentian keterlibatan dalam Konvensi Jenewa 1949 dilengkapi dengan persyaratan. Pernyataan tidak ingin terikat lagi pada Konvensi, mulai berlaku satu adanya aturan “escape clause” dengan keberadaan pasal yang memberikan kebebasan negara peserta untuk tidak turut serta dalam konvensi. Secara sederhana, munculnya aturan tersebut dapat melemahkan substansi hukum internasional namun kebebasan ini kemudian dipersempit dengan persyaratan penghentian tersebut. tahun setelah pemberitahuannya kepada Dewan Federal Swiss. Pernyataan ini B. Presisi Konvensi Jenewa 1949 tidak berlaku jika negara pemberi tahu tersebut terlibat dalam sengketa sampai Telah dijelaskan sebelumnya bahwa pada saat tercapainya perdamaian dan Presisi merujuk kepada aturan-aturan operasi-operasi pembebasan dan yang secara jelas menjadi acuan bagi pemulangan orang-orang yang dilindungi tingkah laku yang dibutuhkan, berakhir. Namun pernyataan tidak terikat lagi disahkan/dibolehkan atau yang dilarang. tidak mengurangi kewajiban pihak-pihak internasional sangat penting untuk yang bersengketa untuk memenuhi menentukan kepastian dan kejelasan dari kewajiban untuk menghormati semangat sebuah instrumen hukum sehingga tidak kemanusiaan yang tertera dalam terjadi multi tafsir yang akan berakibat Konvensi. Dengan melihat secara keseluruhan pada penyelewengan ataupun pemanfaatan celah hukum. ketentuan tersebut, dapat disimpulkan sebuah perjanjian memuat aturan-aturan, bahwa derajat obligasi Konvensi Jenewa dalam bentuk kata-kata yang secara tergolong tinggi. Hal itu didasarkan pada spesifik dan detail, untuk menjelaskan adanya pasal-pasal yang secara tegas ketentuan yang harus dipatuhi. Semakin menyebutkan kewajiban-kewajiban yang detail atau semakin spesifik kata-kata mengikat secara hukum negara-negara yang digunakan maka akan semakin peserta Konvensi seperti tertera di dalam mempersempit ruang bagi multi KJ I-IV. Namun di bagian terakhir sifat interpretasi sehingga semakin sempit pula binding tersebut dilemahkan dengan celah atau kelemahan aturan tersebut. Unsur presisi dalam sebuah perjanjian Presisi Anita Afriani S, Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional 15 Sebaliknya semakin umum kata-kata tindakan permusuhan. Orang-orang yang dipakai maka akan semakin tersebut meliputi orang-orang yang memungkinkan berbagai tafsir dan celah terluka dan sakit, tawanan perang dan atau kelemahannya sehingga semua orang yang telah meletakkan kemungkinan akan terjadinya senjata. Sesuai dengan kewajiban umum pelanggaran hukum akan semakin besar. ini, yang sangat mendasar dalam gagasan Untuk mengetahui derajat presisi ini adalah bahwa martabat manusia tidak Konvensi Jenewa 1949, berikut ini akan dapat diganggu gugat. Pasal 3 melarang: 1. Kekerasan terhadap jiwa orang, dianalisis derajat presisi konvensi tersebut. Pasal 1 artikel bersama menyatakan terutama pembunuhan dalam semua harus “berjanji untuk menghormati dan jenisnya. 2. Penyanderaan. 3. Merendahkan martabat pribadi, menjamin penghormatan dalam segala khususnya perlakuan yang bersifat keadaan”. Bagian ini secara detail menghina dan merendahkan martabat. bahwa Negara Pihak konvensi tersebut menjelaskan “kondisi dalam segala keadaan” adalah kondisi dimana konvensi ini akan berlaku dalam hal perang yang dinyatakan ataupun konflik bersenjata lainnya yang timbul di antara dua pihak atau lebih, sekalipun keadaan perang tidak diakui oleh salah satu pihak. Berdasarkan ketentuan ini maka negara tidak dapat menghindari kewajiban yang ditentukan dalam konvensi dengan menyangkal adanya keadaan perang dalam arti hukum. Jadi ketentuan ini sangat memperluas berlakunya Konvensi karena tidak hanya berlaku dalam arti hukum Selain itu, posisi ICRC atau organisasi kemanusiaannya lainnya terkait pelaksanaan kegiatan-kegiatan kemanusiaan secara tegas disebutkan dalam Pasal 9 Konvensi I, II, III dan Pasal 10 KJ IV. Organisasi kemanusiaan, selain ICRC, yang memenuhi persyaratan untuk dapat melaksanakan fungsi-fungsi kemanusiaan tersebut dimana sifat maupun kegiatan organisasi tersebut: (1.) Harus merupakan organisasi kemanusiaan, yaitu bertujuan untuk menolong setiap orang sebagai makhluk Tuhan terlepas dari persoalan-persoalan tetapi juga perang dalam arti teknis. Selanjutnya, dalam Pasal 3 KJ juga politik, militer, keahlian dan ukuran- menjelaskan batasan istilah “hors de ukuran serupa lainnya; (2.) Tidak combat” yaitu semua orang yang tidak memihak menyangkut kegiatan-kegiatan aktif atau tidak lagi ikut serta dalam misalnya: i. Saran-saran dan tindakan- 16 Anita Afriani S, Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional tindakan praktis yang bertalian dengan cenderung memiliki akibat luas, dapat perlindungan korban perang sebagaimana menyerang orang-orang lain yang bukan diatur dalam KJ 1949; ii. Pengiriman pelanggar yang sebenarnya. Karenanya alat-alat dan personil dinaskah kesehatan; maka, hak menggunakan pembalasan iii. Pengiriman dan pembagian barang- dalam konflik bersenjata ini dibatasi. barang yang diperlukan korban perang Larangan pembalasan sebagaimana seperti makanan, pakaian dan obat- dimuat dalam Konvensi-konvensi Jenewa obatan. Terhadap ketentuan mengenai 1949 disebabkan oleh karena kesadaran akan bahaya yang timbul dari pembalasan tindakan pembalasan seperti tertera dalam itu apabila dibiarkan, sedangkan tujuan Pasal 46, sebagai suatu tindakan yang yang dikejar tidak tercapai. Secara tegas biasanya dilarang, namun dalam keadaan- disebutkan bahwa pembalasan tidak boleh keadaan tertentu diperbolehkan dengan dipergunakan untuk menghukum lawan tujuan untuk menghentikan perilaku menyimpang oleh pihak musuh dan atau memenuhi hasrat balas dendam. Secara umum, dapat disebutkan membawanya berperilaku sesuai dengan bahwa aturan-aturan Konvensi Jenewa ketentuan konvensi. Kondisi yang dijelaskan secara terperinci dan spesifik. dimaksud untuk memperbolehkan Selanjutnya bila merujuk pada konsep tindakan pembalasan ditegaskan dalam Legalisasi maka dapat dinyatakan bahwa Pasal 46 Konvensi I, 47 Konvensi II, 13 konvensi tersebut mempunyai Presisi Konvensi III dan 33 Konvensi IV. dengan derajat yang cukup tinggi Menurut ketentuan Pasal-Pasal tersebut, meskipun terdapat pasal-pasal tertentu pembalasan dilarang dilakukan terhadap yang masih mungkin diperdebatkan. orang yang luka, sakit, korban karam, Hal tersebut dapat dilihat dalam aturan para pegawai, gedung-gedung atau mengenai pembalasan, pada pasal tertentu perlengkapan yang dilindungi, dinas dan diperbolehkan untuk alasan personil kesehatan, dinas dan personil menghentikan serangan pihak lawan, pertahanan sipil, tawanan perang, orang- namun disisi lain tindakan tersebut orang sipil, hak milik sipil dan budaya. Berdasarkan hukum kebiasaan dilarang karena berkebalikan dari tujuan kemanusiaan yang diemban konvensi dalam konflik bersenjata, pembalasan tersebut. Kondisi ambigu ini memerlukan termasuk ke dalam tindakan penegakan interpretasi dari pihak ketiga sebagai hukum yang diakui. Tindakan ini wujud dari aspek Delegasi. Anita Afriani S, Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional C. Delegasi Konvensi Jenewa 1949 17 Lebih jauh, Konvensi tersebut menyerukan negara-negara peserta Delegasi merujuk pada adanya Konvensi secara bersama-sama pendelegasian otoritas kepada pihak bertanggung jawab dalam pelaksanaan ketiga untuk mengimplementasikan, dan pembatasan pelanggaran atas menginterpretasikan, dan Konvensi seperti yang tertera dalam Pasal mengaplikasikan peraturan-peraturan 49-50 Konvensi I, 50-51 Konvensi II, tersebut; menyelesaikan perselisihan; dan 129-130 Konvensi III, dan 146-147 juga kemungkinan membuat peraturan Konvensi IV. Secara jelas, Pasal 50, 51, baru. Aspek Delegasi merupakan bagian 130, dan 147 Konvensi I, II, III dan IV yang penting karena efektif tidaknya beturut-turut membuat aturan mengenai sebuah perjanjian internasional pelanggaran administrasi, disiplin dan dipengaruhi oleh keberadaan aktor yang pelanggaran berat. Pasal-pasal tersebut berwenang untuk mengawasi meminta perhatian dunia akan sejumlah implementasi, interpretasi dan pemberi pelanggaran berat pada Konvensi dan hukuman bagi pihak yang melanggar Protokol yang masih tidak dipidana, ketentuan yang telah disepakati. Selain ketentuan dalam Pasal 10, 15, sebagai pertanda kemerosotan nilai-nilai kemanusiaan dan kemunduran seluruh 23, 28, 31, 36, 37 dan 52, pasal 6 KJ mempersilahkan negara-negara peserta konsep kemanusiaan. Sedangkan Pasal 49, 50, 129 dan 146 Konvensi dapat mengadakan persetujuan Konvensi I, II, III dan IV berturut-turut khusus tentang segala hal sejauh meletakkan kewajiban kepada pemerintah persetujuan tersebut tidak boleh nasional untuk membuat aturan mengurangi atau membatasi hak-hak perundang-undangan yang diperlukan yang diberikan Konvensi kepada orang- untuk memberikan sanksi yang efektif orang tersebut. Kesepakatan tersebut bagi orang-orang yang melakukan atau hanya memerlukan persetujuan internal memerintahkan melakukan pelanggaran pihak-pihak yang bersedia terikat di tersebut; keharusan mencari orang-orang dalamnya. Sejauh pihak-pihak yang didakwa melakukan atau bersepakat, pasal ini juga tidak dengan memerintahkan tindakan pelanggaran tegas melarang persetujuan di antara para berat tersebut termasuk mereka yang pihak peserta yang isinya merugikan menyebabkan kegagalan untuk bertindak orang-orang yang dilindungi. manakala mereka berkewajiban melakukan hal tersebut. Pasal-Pasal ini 18 Anita Afriani S, Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional juga mengharuskan komandan militer Jenewa 1949 mempunyai derajat untuk mencegah pelanggaran atas Legalisasi yang tergolong tinggi, yang Konvensi dan Protokol, menindak mereka artinya konvensi tersebut memiliki bentuk dan bila perlu melaporkan mereka kepada Hukum Keras. Bentuk legalisasi ini penguasa yang berwenang.Aturan ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan secara jelas menyatakan bahwa Konvensi Jenewa tegas dan pemberian hukuman kepada pihak yang detail/terperinci sehingga sangat sedikit melanggar ketentuan konvensi tergantung sekali ruang negara-negara untuk kepada hukum domestik masing-masing memberikan interpretasi yang ambigu. negara negara peserta. Secara eksplisit, Konvensi Jenewa Pelanggaran terhadap pasal-pasal konvensi seharusnya dapat dihindarkan memang tidak menyebutkan keberadaan karena perbedaan interpretasi negara- pihak ketiga yang diberikan kewenangan negara peserta dapat diminimalisir. Lebih untuk mengimplementasikan, lanjut, bentuk Legalisasi yang tinggi menginterpretasikan, dan memberikan ruang yang lebih besar mengaplikasikan peraturan-peraturan terhadap aspek hukum dibandingkan tersebut; menyelesaikan perselisihan; dan aspek politik. Artinya Konvensi tersebut juga kemungkinan membuat peraturan tidak memberikan peluang terhadap baru. Hal tersebut dapat dilihat pada multi-interpretasi negara-negara peserta penjelasan beberapa pasal yang telah karena ketentuan-ketentuan hukumnya disebutkan. Dengan demikian maka telah cukup jelas. Namun hal ini tidak dapat dinyatakan bahwa tingkat Delegasi langsung menggambarkan efektifitas Konvensi tersebut tergolong rendah. sebuah perjanjian internasional karena efektif tidaknya sebuah perjanjian sangat Kesimpulan Bentuk legalisasi Konvensi Jenewa merupakan kombinasi tingkat obligasi, presisi, dan obligasinya. Adapun tingkat obligasinya tergolong tinggi, tingkat presisi tergolong tinggi dan tingkat delegasinya tergolong rendah. Dengan menggunakan konsep Legalisasi maka dapat disimpulkan bahwa Konvensi tergantung pada komitmen negara-negara peserta untuk melaksanakan ketentuan yang disepakatinya. Namun, minimal, pilihan negara untuk memilih sebuah bentuk perjanjian merupakan gambaran perilaku negara yang tentunya didasari oleh pertimbangan-pertimbangan yang menguntungkan negaranya. Salah satu pertimbangan dipilihnya bentuk hukum Anita Afriani S, Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional 19 yang Keras adalah agar setiap pihak, tanpa bentuk pelanggaran konvensi tersebut. kecuali, dapat terikat secara hukum dan Dengan demikian, efektif atau tidaknya mempunyai tanggung jawab yang sama sebuah perjanjian internasional sangat untuk wajib melaksanakan segala dipengaruhi oleh bentuk legalisasinya ketentuan yang telah disepakati. Namun sehingga penting untuk terlebih dahulu di sisi yang lain, negara-negara tersebut melihat pilihan rasional negara atas juga menghindari intervensi pihak ketiga sebuah bentuk legalisisasi perjanjian yang diberikan otoritas untuk internasional. memberikan sanksi terhadap segala DAFTAR PUSTAKA Arlina Permanasari et. al, (1999). Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta: ICRC. Boer, Mauna. (2005). Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni. Dinah, L. Shelton. (2008). Soft Law in Handbook of International Law. London: Routledge Press ICRC. (2009). ABC Hukum Humaniter Internasional,Bern Judith, Goldstein et.al. (2000). Legalization and Wold Politics, International Organization. 54 (3). Konvensi Jenewa I Tahun 1949 tentang anggota angkatan bersenjata yang sakit dan terluka di darat. Konvensi Jenewa II Tahun 1949 tentang anggota angkatan bersenjata yang terluka, sakit dan korban karam di laut. Konvensi Jenewa III Tahun 1949 tentang tawaran perang. Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang orang sipil di waktu perang. Vienna Convention on the Law of Treaties 1969.