PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE1st Seminar Nasional AuImplementasi Hukum: Era Industri 4. 0 dan Sosial 5. 0Ay Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, 24-25 Februari 2022 Volume 1, 2022 Available Online at https: https://jurnal. id/PJC/index REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN ASPEK KEPERDATAAN DALAM PENGGUNAAN DOKUMEN YANG DIPALSUKAN Anis Rifai1, dan Aurora Jillena Meliala 2 Universitas Al Azhar Indonesia Universitas Pembangunan Negeri Veteran Jakarta E-Mail: anis. rifai@uai. E-Mail: aurora@upnvj. ABSTRAK Pemalsuan dan Penggunaan Dokumen Palsu merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus pemalsuan surat, diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 6 . Kadangkala seseorang yang menggunakan dokumen palsu tersebut tidak mengetahui keaslian dari dokumen tersebut Hal inilah yang membuat dilematis aparat penegak hukum. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa dalam pengaturan hukum positif di Indonesia, tidak adanya perbedaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menggunakan dokumen palsu yang mengetahui dokumen tersebut palsu dan pihak tidak mengetahui dokumen tersebut palsu. Dalam Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana perlu dipertimbangkan aspek mens rea dan actus reus dalam penentuan kesalahan pelaku tindak pidana. Dengan demikian pihak yang pihak yang menggunakan dokumen palsu yang tidak mengetahui dokumen tersebut palsu, dengan menggunakan penegakan restorative justice selayaknya tidak perlu dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak adanya mens rea dan actus reus dalam perbuatannya. Kata Kunci : Dokumen. Palsu. Pertanggungjawaban. Pidana. Rekonstruksi. ABSTRACT Counterfeiting and Use of False Documents is one of the crimes regulated in the Criminal Code. Specifically for letter falsification, it is regulated in Article 263 and Article 264 of the Criminal Code (KUHP) with a penalty of 6 . years in prison. Sometimes someone who uses fake documents does not know the authenticity of the This is what creates a dilemma for law enforcement officers. The research method used is normative legal research, namely research is carried out by analyzing applicable laws and regulations. From the research conducted, it is concluded that in positive legal arrangements in Indonesia, there is no difference in criminal liability against parties who use fake documents who know the documents are fake and those who do not know the documents are fake. In the reconstruction of criminal responsibility, it is necessary to consider the aspects of mens rea and actus reus in determining the guilt of the perpetrator of a crime. Thus, the party using the fake document who does not know Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan that the document is fake should not need to be held criminally responsible because of the absence of mens rea and actus reus in their actions. Keywords : Document. False. Accountability. Criminal. Reconstruction. PENDAHULUAN Pandemi Covid-19 yang saat ini melanda dunia dan dirasakan langsung juga oleh Indonesia. Dari situs resmi World Health Organization (WHO), dijelaskan bahwasanya Corona Virus merupakan sebuah kelompok virus yang berasal dari kota Wuhan. Cina yang bisa mengakibatkan penyakit pada hewan dan Sejumlah jenis Corona Virus diketahui mengakibatkan infeksi saluran napas di manusia mulai dari batuk flu sampai yang lebih parah misalnya Middle East Respiratory Syndrome (MERS) serta Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) (Apriansyah, 2020. WHO, 2. Penularan pandemi Covid-19 yang sangat cepat serta mudah dari satu manusia ke manusia lain, membuat ancaman risiko kematian lebih tinggi belum ditemukannya obat untuk menyembuhkan virus ini, terlebih untuk orang dewasa berusia 50 . ima pulu. tahun atau orang dengan daya tahan tubuh yang lemah (Tauratiya, 2. Dengan banyaknya jumlah korban, bertambahnya zona kawasan yang terdampak dan kerugian harta benda yang tidak sedikit, menimbulkan masalah sosial ekonomi yang luas akibat penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-. di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut. Presiden menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-. Sebagai Bencana Nasional (Oktavira, 2. Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden tersebut mengakibatkan banyak dilakukan pembatasan aktivitas sosial berskala besar di berbagai wilayah sematamata sebagai upaya untuk menghambat penyebaran pandemi Covid-19. Perjalanan yang dilakukan oleh masyarakat menggunakan moda transportasi Pesawat. Kereta Api. Bus maupun Kapal Laut diwajibkan menunjukkan surat hasil uji Rapid Test-PCR negatif COVID-19 atau hasil uji Rapid Test Antigen Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan negatif COVID-19 atau hasil uji GeNose negatif COVID-19, bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan hasil Rapid Test-PCR. Rapid Test Antigen maupun GeNose tidak diijinkan melakukan perjalanan. Menariknya, belakangan ini banyak orang atau pelaku kejahatan memanfaatkan celah kebijakan tersebut. Salah satu kasus yang pernah terungkap adalah pemalsuan surat keterangan hasil tes Covid-19. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus mengimbau masyarakat untuk tidak memalsukan surat atau dokumen hasil rapid test atau swab PCR Covid-19 (Suwiknyo, 2. Pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dapat membahayakan orang lain dan juga memiliki sanksi Lantas apa hukuman bagi pemalsu dan pengguna surat hasil Covid-19? Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pemalsu dan pengguna surat palsu Covid-19 dapat dikenakan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 . Jika surat hasil rapid test palsu tersebut diberikan oleh dokter, dan surat keterangan hasil test tersebut digunakan atau dipakai oleh seseorang seolah-olah isinya sesuai kebenaran, maka dokter dan yang menggunakan surat Rapid Test palsu tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 267 ayat . dan ayat . dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 4 . tahun (Sjaifurrachman, 2. Permasalahan selanjutnya yang muncul adalah kadangkala seseorang yang menggunakan dokumen palsu tersebut tidak mengetahui keaslian dari dokumen tersebut. Hal inilah yang membuat dilematis aparat penegak hukum, sehingga melatarbelakangi Penulis untuk mengkaji Apakah ada perbedaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menggunakan dokumen palsu yang mengetahui dokumen tersebut palsu dan pihak tidak mengetahui dokumen tersebut palsu? Apa aspek keperdataan yang juga perlu diperhatikan dalam merumuskan pidana pemalsuan? dan Bagaimana rekonstruksi pertanggungjawaban perdata dan pidana terhadap pihak yang menggunakan dokumen palsu namun tidak mengetahui keaslian dokumen? Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan METODE Penelitian ini didesain dengan penelitian hukum normatif yaitu penelitian dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku (Hartono, 1. Oleh karena itu pendekatan yang tepat digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan terbagi atas bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang utama dalam penelitian ini seperti Undang-Undang dasar Republik Indonesia 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahan Hukum sekunder adalah bahan hukum yang digunakan untuk menunjang atau membantu dalam memberikan pemahaman-pemahaman dan gambarangambaran serta teori-teori hukum yang digunakan untuk mengulas dan memecahkan persoalan-persoalan yang akan diteliti didalam penelitian ini, selanjutnya bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan pedomandan interpretasi bagi bahan hukum tingkat pertama dan kedua. Untuk memperoleh bahan hukum primer sekunder dan tersier maka teknik inventarisasi atau penelusuran bahan hukum yang bersangkutan kemudian diklasifikasikan atau dikelompokkan dan didokumentasikan, dicatat, dikutip, diringkas, ditinjau, sesuai kebutuhan denga menggunakan pendekatan kualitatif. Setelah bahan hukum primer dan sekunder terkumpul, akan diolah dan dianalisis menggunakan metode penanganan bahan hukum yang sistematis. HASIL ATAU PEMBAHASAN Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pihak Yang Menggunakan Dokumen Palsu Dalam bahasa Inggris pertanggungjawaban disebut sebagai responsibility, atau criminal liability. Konsep pertanggungjawaban pidana sesungguhnya tidak hanya menyangkut soal hukum semata-mata melalaikan juga menyangkut soal nilai-nilai moral atau kesusilaan umum yang dianut oleh suatu masyarakat atau kelompok-kelompok pertanggungjawaban itu dicapai dengan memenuhi keadilan (Amrani & Ali. Pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk untuk menentukan apakah Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan seorang tersangka atau terdakwa dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang telah terjadi. Dengan kata lain pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk yang menentukan apakah seseorang tersebuut dibebasakn atau dipidana. Menurut Roeslan Saleh pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada perbuatan pidana dan secara subjektif memenuhi syarat untuk dapt dipidana karena perbuatannya itu (Saleh. Apa yang dimaksud dengan celaan objektif adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tersebut merupakan perbuatan yang dilarang, perbuatan dilarang yang dimaksud disini adalah perbuatan yang memang bertentangan atau dialarang oleh hukum baik hukum formil maupun hukum materil. Sedangkan yang dimaksud dengan celaan subjektif merujuk kepada sipembuat perbuatan terlarang tersebut, atau dapat dikatakan celaan yang subjektif adalah orang yang melakukan perbuatan yang dilarang atau bertentangan dengan hukum. Apabila perbuatan yang dilakukan suatu perbuatan yang dicela atau suatu perbuatan yang dilarang namun apabila didalam diri seseorang tersebut ada kesalahan yang menyebabkan tidak dapat bertanggungjawab maka pertanggungjawaban pidana tersebut tidak mungkin ada (Hiariej, 2014. Ubwarin, 2. Kejahatan mengenai pemalsuan atau disingkat kejahatan pemalsuan adalah berupa kejahatan di dalamnya mengandung unsur keadaan ketidakbenaran atau palsu atau sesuatu objek, yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. (Chazawi, 2. Kejahatan pemalsuan dikelompokan menjadi 4 . golongan, yaitu : . Kejahatan sumpah palsu (Bab IX). Kejahatan pemalsuan uang (Bab X). Kejahatan Pemalsuan materai dan merek (Bab XI). Kejahatan pemalsuan surat (Bab XII). Penggolongan tersebut didasarkan atas objek dari pemalsuan, yang jika dirinci lebih lanjut ada 6 . objek kejahatan, yaitu . keterangan di atas sumpah, . mata uang, . uang kertas, . materai, . merek, dan . surat (Kansil & Kansil, 2. (Soesilo, 1. Dalam pengaturan Pidana di Indonesia, ada berbagai macam kejahatan pemalsuan. Pemalsuan surat adalah salah satu Soesilo berpendapat bahwa pemalsuan surat dapat dilakukan dengan Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan cara . Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya . idak bena. Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain. Pemalsuan dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu. Memalsukan tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat. Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak . isalnya foto dalam ijazah sekola. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 dengan tegas . Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian. atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan atau menyuruh orang lain mengunakan surat seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan maka kalau mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat asli dan tidak dipalsukan, kalau hal ini mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu Selanjutnya Pasal 264 KUHP menyebutkan : Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, bila dilakukan terhadap : Akta-akta otentik. Surat hutang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagian ataupun dari suatu lembaga umum. Surat sero atau utang atau sertifikat sero atau hutnag dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai. Talon, tanda bukti deviden atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam huruf . dan huruf . , atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai penganti surat-surat itu. Surat kredit atau surat dagang yang disediakan untuk diedarkan. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat . , yang isi tidak asli atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsukan, bila pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Selain pengaturan mengenai tindak pidana pemalsuan dalam KUHP, pengaturan mengenai pemalsuan dokumen dan/atau penggunan dokumen palsu Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan juga ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, sebagaimana dalam Table 1, antara lain : Table 1 Peraturan Perundang-Undangan lain yang mengatur tentang pemalsuan Peraturan PerundangUndangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Isi Pasal Pasal 93 : Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50. 000,00 . ima puluh juta rupia. Undang-Undang Nomor Pasal 121 6 Tahun 2011 Tentang Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . Keimigrasian Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. Setiap orang yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia. Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia. Pasal 122 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan Setiap orang yang menyuruh atau memberikan Orang Asing menyalahgunaka atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan Pasal 123 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain. Setiap Orang Asing yang dengan sengaja Visa Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia. Undang-Undang Nomor Pasal 520 : 7 Tahun 2017 Tentang AuSetiap orang yang dengan sengaja membuat surat Pemilihan Umum atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR. DPD. DPRD provinsi. DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan denda paling banyak Rp72. 000,00 . ujuh puluh dua juta rupia. Dalam pengaturan hukum positif di Indonesia, tidak adanya perbedaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menggunakan dokumen palsu yang mengetahui dokumen tersebut palsu dan pihak tidak mengetahui dokumen tersebut palsu. Dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan di Indonesia berlaku Teori Equality Before the Law yaitu Persamaan di Hadapan Hukum. Teori tersebut terkandung dalam Pasal 27 ayat . UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Dengan demikian setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk kepentingan dirinya maka dapat diminati pertanggungjawaban secara pidana dimata hukum. Aspek Keperdataan dalam Menentukan Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Unsur kerugian seharusnya menjadi hal yang wajib Dalam ketentuan Pasal 263 KUHPidana yang mengandung konsekuensi keperdataan adalah anak kalimat: Aumaka kalau mempergunakan mendatangkan sesuatu kerugianAy. Pemalsuan yang dapat dipidana apabila membaca Pasal 263 KUHPidana merupakan pemalsuan yang dapat menimbulkan Dengan demikian hal tersebut dimaknai bahwa unsur kerugian bukan elemen wajib/tidak harus/boleh jadi dalam pemenuhan pidana. Kata AudapatAy oleh karnanya tidak wajib dibuktikan. Sementara untuk unsur kata AukerugianAy tidak Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan dijelaskan lebih lanjut apakah bersifat materiil/imateriil atau keduanya. Hal ini dapat menimbulkan potensi ketidakadilan atau penyalahgunaan penerapan pasal Unsur kerugian menjadi hal yang tidak wajib. Dalam banyak kasus, pembuktian unsur kerugian akhirnya tidak disertakan dalam menyimpulkan terbuktinya tindak pidana pemalsuan surat. Padahal mayoritas tindak pidana tersebut justru melibatkan dokumen-dokumen transaksi keperdataan yang sudah barang tentu mengandung unsur komersial/finansial. Di sisi lain tidak wajibnya pertimbangan pembuktian unsur kerugian mengakibatkan tidak ada tolak ukur atas apa yang dikualifikasi sebagai kerugian, misalnya kerugian imateriil saja sudah cukup memenuhi definisi kerugian. Oleh karenanya penting untuk memaknai unsur kerugian sebagai unsur yang wajib dibuktikan dalam suatu tindak pidana pemalsuan surat serta membatasi kualifikasi unsur kerugian pada kerugian yang bersifat materiil. Pemaknaan unsur kekhilafan dalam penggunaan dokumen palsu Dalam tindak pidana pemalsuan surat terdapat ketentuan pidana bagi pengguna surat palsu yaitu pada Pasal 263 ayat . dan Pasal 264 ayat . KUHP. Permasalahannya adalah terdapat potensi bahwa surat yang diduga palsu tersebut tidak mengetahui hakikat kepalsuan dari dokumen yang sedang ia pergunakan. Dalam kondisi tersebut maka perlu ranah kajian yang bersifat keperdataan. Pasal 1321 KUHPerdata menyebutkan frasa kekhilafan untuk menggambarkan suatu kondisi yang dinamakan cacat kehendak . ens re. Dalam hal ini berarti si Pengguna surat palsu pada dasarnya tidak menghendaki menggunakan dokumen yang isinya tidak benar. Di sisi lain, hal ini juga sejalan dengan konsep kesengajaan dalam hukum pidana dimana seseorang tidak dapat dipidana jika tidak memenuhi unsur kesengajaan. Permasalahannya adalah pasal pemalsuan surat kerap didefinisikan sebagai delik formil karena Pasal 263 ayat . maupun Pasal 264 ayat . KUHPidana hanya secara eksplisit merumuskan perbuatan pidana bagi orang yang sengaja memakai surat palsu. Untuk menghindari adanya kesalahan subjek hukum pelaku tindak pidana pemalsuan atau adanya pemidanaan kepada orang yang menggunakan surat palsu padahal orang tersebut tidak Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan mengetahui hakikat kepalsuan dari dokumen tersebut maka unsur dengan sengaja pada Pasal 263 ayat . dan Pasal 264 ayat . KUHPidana seyogyanya ditafsirkan dengan menggunakan unsur kekhilafan yang dimaksud dalam Pasal 1321 KUHPerdata. Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pihak yang Menggunakan Dokumen Palsu Namun Tidak Mengetahui Keaslian Dokumen Kitab Hukum Udang-Undang Pidana (KUHP) tidak menyebutkan secara jelas mengenai sistem pertanggungjawaban pidana yang dianut. Beberapa Pasal dalam KUHP sering menyebutkan kesalahan baik berupa kesengajaan ataupun kealpaan, namun sayangnya mengenai pengertian kesalahan kesengajaan maupun kealpaan tidak dijelaskan pengertiannya oleh Undang-undang. tidak adanya penjelasan lebih lanjut mengenai kesalahan kesengajaan maupun kealpaan, namun berdasarkan doktrin dan pendapat para ahli hukum mengenai pasal-pasal yang ada dalam KUHP dapat simpulkan bahwa dalam pasal-pasal tersebut mengandung unsur-unsur kesalahan kesengajaan maupun kealpaan yang harus dibuktikan oleh pengadilan, sehingga untuk mempidanakan pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana, selain telah terbukti melakukan tindak pidana maka mengenai unsur kesalahan yang disengaja ataupun atau kealpaan juga harus dibuktikan (Amrani & Ali, 2. Artinya dalam hal pertanggungjawaban pidana ini tidak terlepas dari peranan hakim untuk membuktikan mengenai unsur-unsur pertanggung jawaban pidana itu sendiri sebab apabila unsur-unsur tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya makan seseorang tidak dapat dimintakan Di dalam KUHP, dengan mencermati pasal-pasal yang ada didalamnya walaupun tidak disebutkan secara eksplisit, rumusan pasal-pasal tersebut pada dasarnya mensyaratkan adanya unsur kesalahan baik dalam bentuk kesengajaan atau kealpaan karenanya kita dapat menyimpulkan bahwa KUHP menganut asas Di samping itu juga adanya asas yang sudah sangat dikenal dalam Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan hukum pidana kita yaitu azas yang berbunyi AuTidak dipidana jika tak ada kesalahanAy. Dalam bahasa Belanda AuGreen straf zonder schuldAy. Mengenai pertanggungjawaban pidana dianut asas kesalahan yang berbunyi AuTidak dipidana, jika tidak ada kesalahanAy, dalam bahasa Belanda AuGreen Straf Zonder SchuldAy, dalam bahasa Jerman AuKeine Straf Ohne SchuldAy. Sedang dalam hukum pidana Inggris asas ini dikenal dalam bahasa latin yang berbunyi AuActus Non Facit Reum. Misis Mens Sit ReaAy (An Act does not make a person guilty, unless the mind is guilt. Dan asas ini adalah asas yang ada dalam hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam anggapan masyarakat dan tidak kurang mutlak berlakunya daripada asas yang tertulis dalam perundang-undangan (Moeljatno. Di dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 yang di ubah dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 dan diubah terakhir kalinya menjadi Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Di dalam undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menitik beratkan pada kesalahan sebagai unsur utama penerapan pertanggungjawaban pidana kepada pelaku yang melanggar ketentuan hukum pidana. Bukti-bukti yang terdapat dalam ketentuan undang-undang tersebut diatas sudah dianggap cukup untuk menegaskan bahwa hukum pidana kita menganut asas kesalahan didalam menerapkan pertanggungjawaban pidana kepada pelaku yang melanggar ketentuan hukum pidana. Dengan demikian, model pertanggungjawaban pidana yang di anut di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut : Model Hukum Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia saat ini MODEL HUKUM SAAT INI (ASAS GEEN STRAF ZONDER SCHULD) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA KESALAHAN Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan Asas AuGreen Straf Zonder SchuldAy tersebut diatas tidak membedakan dalam penerapan pertanggungjawaban pidana kepada pihak yang mengetahui adanya tindak pidana dan pihak yang tidak mengetahui dan memiliki niat untuk melakukan tindak pidana, karena setiap orang yang melakukan kesalahan dan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Hal inilah memunculkan permasalahan di masyarakat karena kadangkalanya pihak yang tidak memiliki niat dan tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan olehnya merupakan tindak pidana tetap diminta pertanggungjawaban secara pidana (Adjie. Dalam praktik banyak ditemukan, jika ada akta notaris dipermasalahkan oleh parapihak atau pihak ketiga lainnya, maka sering pula notaris ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu tindak pidana, yaitu membantu atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta Notaris. Dalam hal ini Notaris secara sengaja atau tidak disengaja Notaris bersama-sama dengan pihak/penghadap untuk membuat akta dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan pihak atau penghadap tertentu saja atau merugikan penghadap yang lain harus dibuktikan di Pengadilan. Akan tetapi untuk menyatakan tentang adanya kebenaran Notaris melakukan perbuatan tersebut tentu harus melalui proses pembuktian yang dalam sistem pembuktian acara pidana disebut dengan sistem negatif yaitu suatu sistem pembuktian dengan mencari kebenaran materiil yaitu seorang hakim dalam suatu sistem pembuktian di depan pengadilan agar suatu pidana dapat dijatuhkan harus memenuhi dua syarat mutlak meliputi adanya alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim (Fuady, 2. Notaris menjalankan fungsi dan jabatannya selalu dituntut untuk selalu berhati-hati dan waspada. Notaris selalu dapat diminta pertanggungjawabannya terhadap akta yang dibuatnya dimana dalam hal ini bukan hanya dari pokok substansi dari akta yang dibuatnya melainkan juga dari syarat-syarat formil yang akan dibuat oleh Notaris sering sekali Notaris dalam keterbatasannya sering tidak bisa mengantisipasi terhadap para pihak yang ingin dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang sebenarnya dilarang oleh kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan dimana dalam hal ini tugas dan fungsi jabatan notaris bukan Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan sebagai investigator terhadap akta-akta yang dibuatnya melainkan hanya sebatas membuat akta otentik terhadap kemauan para pihak dalam jabatannya selaku pejabat publik dalam hal pembuatan akta. Ketika Notaris yang notabennya tidak mengetahui dokumen yang diserahkan oleh pihak/kliennya merupakan dokumen palsu, kemudian terjadi permasalahan dan Notaris dimintai pertanggungjawaban secara pidana terkait penggunaan dokumen palsu tersebut. Hal inilah yang menimbulkan ketidakadilan karena tidak tercapainya tujuan hukum itu sendiri. Mengutip dari pendapat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran. Romli Atmasasmita, yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang tidak hanya soal kepastian hukum dan keadilan. Pemidanaan juga harus memberikan kemanfaatan. Azas kemanfaatan itu lebih penting. Dari kepastian hukum itu muncul keadilan dan kemanfaatan. Kepastian, keadilan dan kemanfaatan merupakan tujuan penegakan hukum di Indonesia. Namun, seringkali yang dipersoalkan hanya kepastian dan keadilan. Sementara azas kemanfaatan tidak pernah diperhatikan. Hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat kondisi bangsa selalu gaduh (Atmasasmita, 2. Menurut Romli Atmasasmita menyatakan untuk dapat memperkuat dan mewujudkan tujuan terakhir dalam proses peradilan pidana di Indonesia, dituntut perubahan asas hukum pidana klasik yaitu asas legalitas, yaitu dari semula, asas Autiada pidana tanpa kesalahan (Geen Straf Zonder Schul. Ay, diubah menjadi asas Aytiada pidana tanpa kesalahan, tiada kesalahan tanpa kemanfaatan (Geen Straf Zonder Schuld. Geen Schuld Zonder Baa. Ay. Dari rekonstruksi model hukum pertanggungjawaban pidana tersebut. Penulis mengusulkan menambahkan unsur mens rea dan actus reus dalam penentuan kesalahan. Selanjutnya untuk dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan dijatuhi sanksi pidana, ditambahkan tujuan pemidanaan dengan penerapan restorative justice yang diuraikan sebagai berikut : Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan Rekonstruksi Model Hukum Pertanggungjawaban Pidana di Masa Depan REKONSTRUKSI MODEL HUKUM (ASAS GEEN STRAF ZONDER SCHULD, GEEN SCHULD ZONDER NUT) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA KESALAHAN TUJUAN PEMIDANAAN RESTORATIVE JUSTICE MENS REA ACTUS REUS Moeljatno menyatakan orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan . ijatuhi pidan. kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana. Akan tetapi meskipun melakukan perbuatan pidana tidak selalu dia dapat diberikan pidana (Moeljatno, 1. Roeslan Saleh menyatakan, dipidana atau tidaknya orang yang melakukan perbuatan pidana bergantung pada soal, apakah dia dalam melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau tidak (Saleh, 1. Apabila orang yang melakukan perbuatan pidana itu mempunyai kesalahan maka tentu ia akan Akan tetapi apabila ia tidak mempunyai kesalahan, walaupun ia telah melakukan perbuatan yang terlarang, tercela dan melanggar hukum, tentu ia tidak dapat dipidana. Asas kesalahan merupakan dasar dapat dipidananya si pembuat. Dengan menganut asas kesalahan didalam menjatuhkan pidana kepada pelaku delik. Roeslan Saleh memisahkan antara perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana, yang disebut ajaran dualisme. Ajaran itu memandang bahwa untuk menjatuhkan pidana ada dua tahap yang perlu dilakukan (Saleh. Pertama, hakim harus menanyakan apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan undang-undang dengan disertai ancaman pidana bagi barangsiapa yang melanggar aturan itu ?. Kedua, apabila yang pertama diatas menghasilkan suatu kesimpulan bahwa memang terdakwa telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan undang-undang Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan ditanyakan lebih lanjut apakah terdakwa tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau tidak mengenai perbuatannya itu ? Dengan demikian antara perbuatan pidana . ctus reu. dengan sikap batin terdakwa . ens re. harus ada hubungan. Dengan kata lain tindakan pelaku didasarkan atas sikap batinnya. Sikap batin terdakwa itu dapat berupa kesengajaan ataupun kealpaan. Mengenai pandangan tentang kesengajaan ada dua teori yang dianut, yaitu teori kehendak dan teori pengetahuan. Teori kehendak memandang bahwa tiap bentuk kesengajaan itu hanyalah apa yang dikehendaki oleh Sementara teori pengetahuan memandang bahwa adalah apakah yang dibayangkan atau diketahui oleh pembuat ketika melakukan perbuatan. Moeljatno lebih cenderung memilih atau sependapat dengan teori Alasannya karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi Untuk menghendaki sesuatu orang lebih dahulu sudah harus mempunyai gambaran . ahu, mengetahu. tentang sesuatu itu. Akan tetapi apa yang diketahui seseorang belum tentu juga dikehendaki olehnya. Lagi pula kehendak merupakan arah, maksud atau tujuan hal yang berhubungan dengan motif dan tujuan perbuatannya. Konsekuensinya adalah bahwa untuk menentukan sesuatu perbuatan yang dikehendaki oleh terdakwa : . Harus dibuktikan bahwa perbuatan itu sesuai dengan motifnya untuk berbuat dan tujuan yang hendak dan . Antara motif, perbuatan dan tujuan harus ada hubungan kausal dalam batin terdakwa. Lebih lanjut sampai dengan saat ini KUHP sebagai sumber utama hukum pidana Indonesia dan undang-undang di luar KUHP tidak memiliki pengaturan tertulis yang jelas dan lengkap mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan. Hal ini menjadi penting untuk diingat dikarenakan pemberlakuan pidana tanpa didasari tujuan yang jelas dapat mengakibatkan hukum pidana tersebut tidak bekerja sesuai dengan fungsinya (Irmawanti & Arief, 2021. Mubarok, 2. Tujuan pemidanaan mengemban fungsi pendukung dari fungsi hukum pidana secara umum yang ingin dicapai sebagai tujuan akhir adalah terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan masyarakat . ocial defence dan social welfar. , yang Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan kesejahteraan sosial. Kemudian apabila dilihat secara global, maka tujuan pemidanaan menyangkut tujuan yang bersifat integratif yang mencakup (Setiyono, 2. : . Tujuan pemidanaan adalah pencegahan . mum dan khusu. Tujuan pencegahan khusus adalah untuk mendidik dan memperbaiki penjahatnya. sedangkan tujuan pencegahan umum adalah agar orang lain tidak melakukan kejahatan tersebut. Jadi jika dihubungkan dengan korporasi, maka tujuan dipidananya korporasi agar korporasi itu tidak melakukan pidana lagi, dan agar korporasi-korporasi yang lain tercegah untuk melakukan tindak pidana, dengan tujuan demi pengayoman Tujuan Perlindungan masyarakat sebagai tujuan pemidanaan mempunyai dimensi yang sangat luas, karena secara fundamental ia merupakan tujuan semua pemidanaan. Secara sempit hal ini digambarkan sebagai bahan kebijaksanaan pengadilan untuk mencari jalan melalui tindak pidana. Perlindungan masyarakat sering dikatakan berada di seberang pencegahan dan mencakup apa yang dinamakan tidak mampu. Bila dikaitkan dengan korporasi, sehingga korporasi tidak mampu lagi melakukan suatu tindak pidana. Tujuan pemidanaan adalah memelihara solidaritas Pemeliharaan solidaritas masyarakat dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan adalah untuk penegakan adat istiadat masyarakat, dan untuk mencegah balas dendam perseorangan, atau balas dendam yang tidak resmi. Pengertian solidaritas ini juga sering dihubungkan dengan masalah kompensasi terhadap korban kejahatan yang dilakukan oleh negara. Kalau dihubungkan dengan pemidanaan korporasi kompensasi terhadap korban dilakukan oleh korporasi itu sendiri yang diambil dari kekayaan korporasi, sehingga solidaritas sosial dapat dipelihara. Tujuan pemidanaan adalah pengimbalan atau pertanggungjawaban individual dari pelaku tindak pidana, dengan memperhatikan beberapa faktor. Penderitaan yang dikaitkan oleh pidana harus menyumbang pada proses penyesuaian kembali terpidana pada kehidupan masyarakat sehari-hari dan Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan di samping itu beratnya pidana tidak boleh melebihi kesalahan terdakwa bahkan tidak dengan alasan-alasan prevensi general apapun. Untuk mencapai tujuan pemidanaan tersebut, dapat digunakan gagasan Restorative dipertanggungjawabkan secara pidana. Menurut Tony F. Marshall AuRestorative justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the futureAy. (Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depa. Dari defenisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengunakan Restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, dengan kepentingan masa Sedangkan menurut kriminolog Adrianus Meliala, model hukuman restoratif diperkenalkan karena sistem peradilan pidana dan pemidanaan yang sekarang berlaku menimbulkan masalah. Dalam sistem kepenjaraan sekarang tujuan pemberian hukuman adalah penjeraan, pembalasan dendam, dan pemberian derita sebagai konsekuensi perbuatannya. Indikator penghukuman diukur dari . Jadi, pendekatannya lebih ke keamanan . ecurity approac. (Nurkasihani, 2. Keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali. Keberadaan pendekatan ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri (Iswari, 2. Selain pemenjaraan yang membawa akibat bagi keluarga napi, sistem yang berlaku sekarang dinilai tidak melegakan atau menyembuhkan korban. Apalagi, proses hukumnya memakan waktu lama. Sebaliknya, pada model restoratif yang ditekankan adalah Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan resolusi konflik (Baroroh, 2. Gagasan Restorative Justice ini pun sudah diakomodir dalam RUU KUHP, yaitu diperkenalkannya sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan. Sehingga pada akhirnya Restorative Justice memberi perhatian sekaligus pada kepentingan korban kejahatan, pelaku kejahatan dan masyarakat (Kristanto, 2. Jika sanksi non-pidana secara efektif dan proporsional dianggap lebih berdaya guna menurut penegak hukum dan hakim maka penggunaan hukum pidana dapat dipertimbangkan untuk dikesampingkan. Perspektif pengalihan sanksi pidana kepada non-pidana atau pengutamaan sanksi nonpidana terlebih dahulu digunakan, secara serta merta juga . akan diikuti dengan terlepasnya pertanggungjawaban pidana. Proses penyelesaian yang demikian merupakan pendekatan restorative justice (Suhariyanto, 2. Pendekatan restoratif justice dalam pemberantasan tindak pidana umum masih disikapi secara kontroversial karena dianggap bahwa restoratif justice hanya berlaku untuk korban yang nyata . atau sekelompok masyarakat dan tidak dapat diberlakukan terhadap tindak pidana yang korbannya negara atau kepentingan pembangunan nasional sehingga untuk bisa dimediasikan adalah hal yang mustahil. Menurut Alkostar, dari standar umum restorative justice tersebut, terhadap kejahatan korupsi tidak mungkin dilakukan mediasi penal karena korban kejahatan korupsi menyebar dalam kehidupan rakyat banyak yang sebanding BPHN hak sosial ekonominya dirampas oleh koruptor. Berbeda dengan Alkostar. Marwan berpendapat bahwa restorative justice dapat digunakan dalam tindak pidana korupsi, tidak seperti restorative justice pada tindak pidana umum yang harus melibatkan keterlibatan para pihak korban, pelaku dan masyarakat, terkait masalah korupsi pengembalian kerugian Negara (Suhariyanto, 2. Pendapat yang tidak sependapat dengan pendekatan restorative justice dalam tindak pidana korupsi dapat dibenarkan jika restoratif justice diartikan sebagai peradilan restoratif yang berorientasi pada bentuk penyelesaian dengan keterlibatan para pihak korban, pelaku dan masyarakat. Namun jika mengacu pada arti lain pendekatan restorative justice yang dimaksudkan sebagai sebuah konsep Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan pemidanaan yang tidak sebatas pada ketentuan hukum pidana atau sekurangkurangnya tidak sepenuhnya mengikuti acara peradilan pidana maka pendekatan restorative justice tidak masalah digunakan untuk menjadi solusi optimalisasi penegakkan keadilan bagi masyarakat (Suhariyanto, 2. PENUTUP Dalam pengaturan hukum positif di Indonesia, tidak adanya perbedaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menggunakan dokumen palsu yang mengetahui dokumen tersebut palsu dan pihak tidak mengetahui dokumen tersebut palsu. Dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan di Indonesia berlaku Teori Equality Before the Law yaitu Persamaan di Hadapan Hukum. Teori tersebut terkandung dalam Pasal 27 ayat . UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Dengan demikian setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk kepentingan dirinya maka dapat diminati pertanggungjawaban secara pidana dimata hukum. Dalam ketentuan Pasal 263 KUHPidana yang mengandung konsekuensi keperdataan adalah anak kalimat: Aumaka kalau mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugianAy. Pemalsuan yang dapat dipidana apabila membaca Pasal 263 KUHPidana merupakan pemalsuan yang dapat menimbulkan Dengan demikian hal tersebut dimaknai bahwa unsur kerugian bukan elemen wajib/tidak harus/boleh jadi dalam pemenuhan pidana. Kata AudapatAy oleh karnanya tidak wajib dibuktikan. Sementara untuk unsur kata AukerugianAy tidak dijelaskan lebih lanjut apakah bersifat materiil/imateriil atau keduanya. Hal ini dapat menimbulkan potensi ketidakadilan atau penyalahgunaan penerapan pasal Dalam Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana perlu dipertimbangkan aspek mens rea dan actus reus dalam penentuan kesalahan pelaku tindak pidana. Selanjutnya memperhatikan gagasan restorative justice. Hal tersebut dimaksudkan agar melihat suatu perkara bukan hanya berasal dari pada apa yang dilakukannya walaupun perbuatan yang dilakukannya tersebut adalah perbuatan pidana, akan Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan tetapi melihat dari pada konteks awal perbuatan tersebut bisa terjadi dikarenakan setiap orang dapat melakukan kesalahan bukan dasar niatnya melakukan kesalahan ataupun kejahatan, namun ada juga yang dijebak oleh orang lain sehingga seseorang tersebut dapat terjerumus dalam perbuatan pidana, maka menjadi sebuah tugas pokok hakim untuk mencari dan mentelaah sebuah kebenaran materil sebagaimana yang menjadi pokok kebenaran dalam sistem peradilan hukum pidana. Dengan demikian pihak yang pihak yang menggunakan dokumen palsu yang tidak mengetahui dokumen tersebut palsu, dengan menggunakan penegakan restorative justice selayaknya tidak perlu dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak adanya mens rea dan actus reus dalam Perlu dibedakannya pemberian Pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menggunakan dokumen palsu yang mengetahui dokumen tersebut palsu dan pihak tidak mengetahui dokumen tersebut palsu agar dapat tercapai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan karena sebagaimana asas in dubio pro reo atau biasa dikenal dengan Lebih baik membebaskan 1000 . orang yang bersalah, daripada menghukum 1 . orang yang tidak bersalah. Asas tersebut berasal dari bahasa Latin, yang padanan dalam bahasa Inggris berbunyi AuWhen in doubt, for the accusedAy yang artinya Audalam hal keraguraguan, diputus yang menguntungkan terdakwaAy. Asas in dubio pro reo pertama kali ditemukan dalam risalah seorang Ahli Hukum dari Milan yang bernama Egidio Bossi . Asas tersebut merupakan bagian dari intepretasi Hukum Romawi yang dilakukan oleh Aristoteles. Secara sederhana penulis mengartikan Auin dubio pro reoAy sebagai berikut: Aujika ada keraguan mengenai suatu hal, hakim memutus dengan hal yang meringankan terdakwa, dengan kata lain jika hakim ragu-ragu, maka hakim dapat membebaskan terdakwa dari dakwaanAy. Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan UCAPAN TERIMA KASIH Terima kasih Penulis ucapkan kepada semua pihak yang telah memberikan saran, masukan, dukungan dan semua hal yang telah memberikan dukungan untuk menyelesaikan tulisan ini. DAFTAR PUSTAKA