https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Kepastian Hukum dalam Proses Lelang Jasa Konstruksi (Studi Kasus Putusan PTUN Jayapura Nomor 23/G/2020/PTUN. JPR) Ariaghali Achmad Gerard Nasution1. Jaffray Paul Kam2. Marsha Carolina Wijaya3. Quinncy Quillon Nugraha4 Fakultas Hukum. Universitas Pelita Harapan, 01051230039@student. Fakultas Hukum. Universitas Pelita Harapan, 01051230034@student. Fakultas Hukum. Universitas Pelita Harapan, 01051230031@student. Fakultas Hukum. Universitas Pelita Harapan, 01051230043@student. Corresponding Author: 01051230039@student. Abstract: Procurement of construction services through a tender process requires legal certainty to ensure transparency and fairness. This study examines the decision of the Jayapura Administrative Court (PTUN) No. 23/G/2020/PTUN. JPR concerning a dispute over the Wanggar Weir Phase II construction project in Nabire. Papua. PT Citra Konstruksi Persada filed a lawsuit against the Selection Working Group (Pokj. , alleging non-transparent procedures in violation of Presidential Regulation No. 16 of 2018. However, the court rejected the claim, stating that the plaintiff had not exhausted all administrative remedies as mandated by LKPP Regulation No. 9 of 2018. Using a normative juridical approach and descriptive-analytical method, this study emphasizes the importance of the ultimum remedium principle, which requires administrative remedies to be pursued before litigation. It also highlights the need to uphold general principles of good governance (AAUPB), including legal certainty, transparency, and the prohibition of abuse of power. Mediation and arbitration are recommended as alternative dispute resolution mechanisms to minimize litigation risks and improve efficiency. Ultimately, reforms in the procurement system for construction services are necessary to enhance legal certainty, transparency, and effective dispute resolution for all stakeholders. Keyword: Legal Certainty. Construction Services Tender. Administrative Court. Principles of Good Governance. Alternative Dispute Resolution. Abstrak: Pengadaan jasa konstruksi melalui lelang memerlukan kepastian hukum agar berlangsung transparan dan adil. Studi ini menelaah Putusan PTUN Jayapura Nomor 23/G/2020/PTUN. JPR terkait sengketa proyek Bendung Wanggar Tahap II di Nabire. PT Citra Konstruksi Persada menggugat Pokja Pemilihan karena dianggap tidak transparan dan melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018. Namun, gugatan ditolak karena penggugat belum menempuh upaya administratif sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif-analitis, studi ini menegaskan pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni kewajiban menyelesaikan upaya 3943 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 administratif sebelum mengajukan gugatan ke PTUN. Ditekankan pula pentingnya penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), seperti kepastian hukum, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Sebagai alternatif litigasi, disarankan penggunaan mediasi dan arbitrase untuk efisiensi penyelesaian sengketa. Reformasi sistem pengadaan jasa konstruksi diperlukan guna memperkuat kepastian hukum dan transparansi, serta meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Kata Kunci: Kepastian Hukum. Lelang Jasa Konstruksi. PTUN. Asas Pemerintahan Yang Baik. Alternatif Penyelesaian Sengketa. PENDAHULUAN Pengadaan barang dan jasa konstruksi melalui pelelangan atau lelang adalah proses dimana pemerintah atau organisasi swasta menggunakan cara lelang untuk memilih pemasok barang atau jasa konstruksi yang akan mereka gunakan. Proses lelang ini membutuhkan kualifikasi tertentu dari calon pemasok yang diikuti oleh beberapa tahap sebelum kontrak Tahap-tahap dalam proses pelelangan pengadaan barang dan jasa konstruksi adalah yang pertama persiapan, yang mana tahap ini melibatkan penyusunan dan penyebaran dokumen tender kepada calon pemasok yang memenuhi kualifikasi (Ade Irawan et al. , 2. Kemudian tahap penawaran yang memungkinkan pemasok mengajukan penawaran berdasarkan informasi dalam dokumen tender. Selanjutnya evaluasi dilakukan untuk menilai dan menentukan penawaran terbaik berdasarkan kualitas dan harga. Terakhir, pengumuman dilakukan setelah evaluasi untuk menetapkan pemenang dan menerbitkan kontrak. Kemudian dalam pelaksanaan, pemenang lelang mulai menjalankan pekerjaan sesuai kontrak yang Salah satu kasus mengenai proses lelang tender ini yaitu Putusan Nomor 23/G/2020/PTUN. JPR menimbulkan dugaan adanya potensi ketidakpastian hukum atas keputusan yang dibuat oleh Kelompok Kerja (Pokj. Pemilihan dalam menetapkan pemenang Pada tahun 2020. PT Citra Konstruksi Persada mengikuti lelang proyek Pembangunan Bendung Wanggar Tahap II di Nabire. Papua, yang diselenggarakan oleh Pokja Pemilihan 71 SDA. Setelah melalui berbagai proses. Pokja menetapkan perusahaan lain sebagai pemenang yang kemudian dipermasalahkan oleh PT Citra Konstruksi Persada karena dianggap tidak transparan dan tidak sesuai prosedur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. PT Citra Konstruksi Persada mengajukan keberatan dengan alasan bahwa Pokja tidak mencantumkan ketentuan mengenai kewajiban kesesuaian nomor seri alat dalam dokumen pemilihan, yang membuat penggugat dinyatakan tidak memenuhi syarat secara sepihak. Selain itu, proses evaluasi administrasi dan teknis dianggap tidak objektif serta terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaan kriteria penilaian yang tidak diumumkan secara jelas. Karena keberatan tersebut tidak mendapat tanggapan yang memuaskan. PT Citra Konstruksi Persada mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura, meminta agar keputusan Pokja dibatalkan dan lelang diulang dengan lebih transparan. Namun pengadilan menolak gugatan dengan alasan bahwa penggugat belum menempuh upaya administratif secara menyeluruh, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018. Menurut hakim, penggugat seharusnya lebih dulu menyelesaikan prosedur sanggah banding sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, sehingga gugatan dinilai prematur dan tidak dapat diterima. Evaluasi terhadap peralatan utama yang ditawarkan oleh peserta lelang dilakukan dengan cermat untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Hal ini mencakup verifikasi terhadap spesifikasi teknis, kapasitas, jumlah, dan status kepemilikan peralatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peralatan yang 3944 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 ditawarkan mampu mendukung pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan standar yang Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga memberikan pedoman terkait persyaratan peralatan. Dokumen ini menegaskan bahwa peralatan yang ditawarkan harus sesuai dengan kebutuhan spesifik proyek dan jumlahnya dibatasi berdasarkan nilai Bukti kepemilikan peralatan dapat berupa milik sendiri, sewa beli, atau sewa, dengan persyaratan dokumen pendukung yang sesuai. Menurut Pasal 6 Perpres No. 16 Tahun 2018, kepastian hukum dalam lelang harus diwujudkan melalui sistem yang transparan dan dapat diakses oleh semua pihak yang Pasal 50 Perpres A quo juga mengatur bahwa peserta lelang yang tidak puas dengan hasil evaluasi dapat mengajukan sanggahan kepada Kelompok Kerja (Pokj. Pemilihan. Apabila tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan, peserta berhak mengajukan sanggah banding, sebelum akhirnya menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam kasus PT Citra Konstruksi Persada melawan Pokja Pemilihan 71 SDA, pengadilan menolak gugatan penggugat dengan alasan bahwa pihak penggugat belum menyelesaikan upaya administratif secara tuntas sebelum mengajukan sengketa ke PTUN. Hal ini sejalan dengan Pasal 48 ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur bahwa gugatan hanya dapat diajukan apabila telah dilakukan keberatan administratif sesuai prosedur yang berlaku. Dalam praktiknya, kepastian hukum juga berkaitan dengan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi (Azhar. Aurel, & Syahputri, 2. Beberapa peserta sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses hasil evaluasi teknis dan administrasi dari panitia lelang melalui e-procurement, sehingga sulit bagi mereka untuk mengajukan sanggahan yang berbasis bukti konkret. Dalam era digital, penerapan teknologi dalam lelang jasa konstruksi semakin berkembang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Namun Meskipun regulasi seperti PMK No. 213/PMK. 06/2020 telah mengatur prosedur lelang elektronik, masih terdapat berbagai kendala dalam implementasinya, seperti gangguan teknis, kurangnya pemahaman terhadap regulasi, dan hambatan birokrasi. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi peserta lelang yang mengandalkan sistem elektronik dalam proses pengadaan jasa konstruksi. Beberapa peserta mengalami kesulitan dalam mengakses informasi yang diperlukan untuk menyusun penawaran yang kompetitif, serta tidak adanya standar yang seragam dalam evaluasi dokumen teknis (Maskanah et al. , 2. Pada kasus PT Citra Konstruksi Persada melawan Pokja Pemilihan 71 SDA, penggugat mengklaim bahwa proses evaluasi tidak transparan terutama terkait dengan persyaratan kesesuaian nomor seri alat, yang tidak dicantumkan dalam dokumen pemilihan di website Penggugat merasa dirugikan karena ketika pengecekan alat, pihak Pokja yang memaksa untuk mengecek alat yang berbeda unitnya dengan yang dokumen yang telah diunggah sebelumnya sehingga ketidaksesuaian ini bukanlah kesalahan dari penggugat karena tidak adanya informasi yang jelas sebelumnya. Namun. PTUN Jayapura menolak gugatan dengan alasan bahwa dalam menyampaikan keberatannya penggugat belum menempuh seluruh upaya administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 dan Pasal 48 ayat . UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, gugatan dianggap prematur dan tidak dapat diterima. Meskipun peraturan perundang-undangan telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa dalam lelang jasa konstruksi, praktik di lapangan menunjukkan adanya kendala dalam implementasi aturan tersebut. Hal ini disebabkan oleh sistem e-procurement yang masih belum memenuhi standar transparansi dan aksesibilitas bagi peserta lelang (Teten, 2. Putusan PTUN Jayapura memperlihatkan bahwa pengadilan tetap berpegang pada asas subsidiaritas, di mana upaya administratif harus diselesaikan terlebih dahulu. Namun bagi peserta yang merasa 3945 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 bahwa prosedur administratif tidak memberikan solusi yang adil, hal ini dapat menjadi hambatan dalam memperoleh perlindungan hukum yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan adanya penelitian lebih jauh mengenai kepastian hukum dari proses lelang pengadaan jasa konstruksi, sehingga proses lelang dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip good governance. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi alternatif penyelesaian sengketa di luar litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dapat dimanfaatkan oleh penggugat, serta menganalisis langkah-langkah strategis yang perlu diambil oleh Kelompok Kerja (Pokj. guna meminimalkan risiko munculnya sengketa di PTUN. Selain itu, penelitian ini juga menelaah apakah putusan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Pokja dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptifanalitis. Data primer diperoleh melalui wawancara beberapa pihak seperti ahli hukum pengadaan barang dan jasa, praktisi di bidang konstruksi, serta perwakilan dari instansi pemerintah yang terlibat dalam proses lelang. Data sekunder diperoleh dari literatur hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memberikan rekomendasi aplikatif dalam meningkatkan kepastian hukum dalam proses lelang jasa konstruksi HASIL DAN PEMBAHASAN Pentingnya Penelitian Sengketa Alternatif Dalam penyelesaian sengketa, penggunaan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa sudah dikenal luas sebagai alat penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, berbanding balik dengan peran peradilan. Peran dan fungsi peradilan sering dianggap mengalami beban kerja yang berlebihan . , cenderung lamban dan memakan waktu . aste of tim. , serta memerlukan biaya yang tinggi . ery expensiv. Selain itu, peradilan juga dinilai kurang responsif . terhadap kepentingan umum, serta terlalu formalistik . dan bersifat terlalu teknis . (Ariani, 2. Penelitian mengenai penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution/Alternatif Penyelesaian Sengket. sangat penting karena berbagai alasan. Pertama, proses peradilan sering kali memakan waktu lama dan biaya tinggi, sehingga penyelesaian sengketa melalui jalur alternatif dapat menjadi solusi yang lebih efisien. Awalnya, arbitrase dibentuk oleh para pedagang sebagai solusi alternatif dalam menyelesaikan sengketa, agar mereka tidak perlu menghadapi proses peradilan yang sering kali memakan waktu lama dan ditangani oleh hakim dengan keahlian yang cenderung generalis (Siregar, 2. Salah satu ADR yaitu arbitrase lahir dari keresahan poin pertama tersebut. Kedua, sistem peradilan yang padat menyebabkan penundaan dalam penyelesaian kasus, sehingga alternatif penyelesaian sengketa dapat membantu mengurangi beban Ketiga, alternatif penyelesaian sengketa memungkinkan penyelesaian yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan para pihak yang bersengketa, dibandingkan dengan putusan pengadilan yang cenderung bersifat final dan kaku. Keempat, dalam beberapa sengketa bisnis dan komersial, menjaga hubungan baik antara para pihak sangat penting, dan alternatif penyelesaian sengketa dapat memberikan pendekatan yang lebih kooperatif dibandingkan dengan proses litigasi yang bersifat Kelima, alternatif penyelesaian sengketa sering kali lebih bersifat rahasia dibandingkan dengan pengadilan, sehingga melindungi informasi sensitif dari publik. 3946 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Asas Ultimum Remedium dalam Penyelesaian Sengketa Dalam hukum, terdapat asas ultimum remedium, yang berarti bahwa pengadilan harus menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian sengketa. Prinsip ini bertujuan untuk membatasi penerapan sanksi pidana agar tidak berlebihan serta memastikan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (Saputri & Sulastri, 2. Dalam banyak peraturan perundang-undangan, pihak-pihak yang bersengketa dianjurkan atau bahkan diwajibkan untuk menempuh jalur alternatif penyelesaian sengketa sebelum mengajukan perkara ke pengadilan. Prinsip ini terutama berlaku dalam hukum perdata dan komersial, di mana fleksibilitas dan kecepatan penyelesaian menjadi prioritas. Dengan menerapkan ultimum remedium, sistem hukum dapat berjalan lebih efisien, sementara masyarakat dan pelaku bisnis mendapatkan solusi yang lebih cepat dan lebih memuaskan bagi kedua belah pihak. Mediasi sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Mediasi adalah metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan di mana pihak-pihak yang bersengketa dibantu oleh seorang mediator netral untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa, tetapi bertugas memfasilitasi komunikasi, membantu para pihak memahami kepentingan masing-masing, dan menemukan solusi yang dapat diterima bersama. Keunggulan mediasi adalah sifatnya yang fleksibel, biaya yang lebih rendah dibandingkan litigasi, serta memungkinkan para pihak untuk tetap menjaga hubungan baik. Mediasi juga lebih cepat dibandingkan dengan proses pengadilan, serta bersifat rahasia, sehingga tidak berdampak negatif terhadap reputasi para pihak yang terlibat. Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase adalah bentuk alternatif penyelesaian sengketa di mana para pihak menyepakati untuk menyerahkan penyelesaian sengketa kepada arbiter atau dewan arbitrase, yang akan mengeluarkan putusan yang mengikat kedua belah pihak. Berbeda dengan mediasi, arbitrase lebih menyerupai pengadilan, tetapi dengan prosedur yang lebih sederhana dan lebih Arbitrase sering digunakan dalam sengketa bisnis dan internasional karena sifatnya yang lebih fleksibel dibandingkan dengan litigasi di pengadilan nasional. Keuntungan utama arbitrase adalah kerahasiaan proses, kepastian hukum karena putusannya bersifat final, serta fleksibilitas dalam memilih arbiter yang memiliki keahlian spesifik terkait sengketa yang Dengan memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif, asas ultimum remedium, serta metode alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase, masyarakat dan dunia usaha dapat lebih bijak dalam menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih efisien, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Perpres No 16 Tahun 2018 dalam Meminimalisir Resiko Sengketa Sengketa dalam pelaksanaan tender dapat diminimalisir jika mengikuti ketentuan yang ada. Menurut ahli dari peneliti yang telah peneliti wawancara, ketentuan yang dimaksud diambil dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 50 Ayat . AuPelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi meliputi: Pelaksanaan Kualifikasi. Pengumuman dan/atau Undangan. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan. Pemberian Penjelasan. Penyampaian Dokumen Penawaran. Evaluasi Dokumen Penawaran. Penetapan dan Pengumuman Pemenang. Sanggah. Au 3947 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Dalam kasus tender proyek konstruksi, tambahan tahapan yang harus diperhatikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 50 Ayat . adalah sanggah Sanggah banding adalah permohonan banding administratif . dministratif bereo. yang diajukan kepada atasan pejabat atau instansi lain yang berwenang untuk meninjau kembali Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dipersengketakan, yang sebelumnya dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Salmon, 2. Berikut bunyi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 50 ayat . AuSelain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding. Ay Jika suatu lembaga mengikuti poin-poin tersebut dengan baik, maka kemungkinan terjadinya sengketa dalam pelaksanaan tender akan mengecil. Dengan proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi, setiap peserta tender dapat merasa diperlakukan dengan adil, sehingga kepercayaan terhadap sistem pengadaan barang dan jasa dapat terjaga dengan Bagaimana penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dalam sengketa hasil tender proyek konstruksi di PTUN? Indonesia merupakan negara hukum maka dari itu tindakan pemerintah dalam memberikan kebijaksanaan harus berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku atau berdasarkan freies ermessen, namun pada prakteknya pemerintah masih sering membuat kebijaksanaan yang keliru dan merugikan masyarakat. Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) adalah adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan atau Tindakan dalam penyelenggaraan Berdasarkan Pasal 10 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 AAUPB adalah sebagai berikut: kepastian hukum. tidak menyalahgunakan kewenangan. kepentingan umum. pelayanan yang baik. Namun tidak semua asas AAUPB tertulis pada pasal tersebut. Menurut Crince le Roy AAUPB meliputi asas berikut: asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintah, asas tidak boleh mencampuradukkan kewenangan, asas kesamaan dalam pengambilan keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, dan asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi (Azhar, 2. AAUPB memiliki peran penting dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena asas-asas ini digunakan sebagai standar dalam menilai apakah suatu keputusan tata usaha negara (KTUN) telah dibuat secara sah, adil, dan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik (Solechan, 2. AAUPB memastikan bahwa pejabat tata usaha negara dalam membuat keputusan, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa, harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika keputusan yang disengketakan tidak sesuai dengan hukum atau bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik, maka PTUN dapat membatalkan atau menyatakan keputusan tersebut tidak sah. Selain itu AAUPB juga berperan melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang oleh pejabat tata usaha negara. PTUN dapat membatalkan keputusan yang dihasilkan dari penyalahgunaan wewenang, seperti manipulasi dalam proses tender atau penetapan pemenang berdasarkan kepentingan tertentu. 3948 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan Asas larangan penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara yang menegaskan bahwa setiap pejabat atau badan pemerintahan harus menggunakan kewenangannya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (Rizkyta & Ningsih, 2. Pejabat atau badan administrasi tidak boleh bertindak sewenang-wenang, menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan tertentu, atau bertindak di luar batas kewenangan yang diberikan kepadanya. Dalam perkara No. 23/G/2020/PTUN. JPR. Penggugat menilai bahwa Tergugat, yaitu Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 71 SDA. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Papua, telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses evaluasi dan seleksi pemenang tender proyek pembangunan Bendung Wanggar Tahap II di Papua. Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan bahwa tindakan Tergugat tidak dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, melainkan cenderung mengarah pada keputusan yang tidak adil serta merugikan pihak lain. Salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang didalilkan oleh Penggugat adalah ketidakkonsistenan dalam penerapan persyaratan peralatan utama yang harus dimiliki oleh peserta tender. Dalam dokumen tender, disebutkan bahwa peserta wajib menyediakan sejumlah alat berat dengan spesifikasi tertentu yang menjadi syarat dalam pelaksanaan proyek. Penggugat menyatakan bahwa dirinya telah memenuhi syarat tersebut dan mengajukan seluruh dokumen yang diperlukan untuk membuktikan kepemilikan atau akses terhadap alat-alat Namun. Tergugat tetap menggugurkan Penggugat dari proses seleksi dengan alasan yang dinilai tidak sah dan tidak didasarkan pada evaluasi yang objektif. Selain itu, dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang dapat berupa: Melampaui wewenang, yaitu ketika pejabat pemerintahan bertindak di luar batas kewenangan yang diberikan kepadanya. Mencampuradukkan wewenang, yakni ketika pejabat menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk tujuan yang berbeda dari yang telah ditetapkan. Bertindak sewenang-wenang, yaitu ketika keputusan yang diambil tidak didasarkan pada dasar hukum yang jelas atau dilakukan tanpa alasan yang dapat Dalam konteks perkara ini. Tergugat diduga telah melakukan tindakan yang mengarah pada sewenang-wenang mencampuradukkan wewenang. Hal ini terlihat dari keputusan yang diambil tanpa adanya dasar evaluasi yang jelas, serta adanya dugaan ketidakkonsistenan dalam penilaian terhadap peserta tender. Jika benar terbukti bahwa Tergugat melakukan evaluasi secara tidak objektif, maka tindakan tersebut melanggar asas larangan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi untuk dibatalkan demi hukum. Asas Keterbukaan Asas keterbukaan mengharuskan setiap keputusan administrasi pemerintah disampaikan secara jelas dan transparan kepada pihak yang berkepentingan (Huzaeni & Anwar, 2. Dalam perkara No. 23/G/2020/PTUN. JPR. Penggugat menilai bahwa Tergugat tidak transparan dalam proses evaluasi tender proyek Bendung Wanggar Tahap II di Papua. Salah satu poin keberatan adalah tidak adanya berita acara pemeriksaan yang dapat diakses oleh peserta tender, sehingga Penggugat tidak dapat mengetahui alasan teknis yang menyebabkan penawarannya gugur. Ketidakterbukaan ini menghambat hak Penggugat untuk mengajukan keberatan terhadap hasil evaluasi. Kurangnya transparansi ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang 3949 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Administrasi Pemerintahan. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, peserta tender berhak mendapatkan informasi rinci terkait hasil evaluasi agar dapat memahami kekurangan Namun, dalam kasus ini, keterbatasan akses terhadap informasi evaluasi membuat keputusan Tergugat dinilai tidak adil dan cacat prosedural, sehingga berpotensi untuk Asas Kecermatan Asas kecermatan dalam hukum administrasi negara menuntut agar setiap keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintahan didasarkan pada pertimbangan yang cermat, objektif, dan berbasis fakta yang valid (Yulida. Widya Utama, & Nugraha, 2. Dalam perkara No. 23/G/2020/PTUN. JPR. Tergugat, yaitu Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 71 SDA. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Papua, mengklaim telah menerapkan asas ini dalam proses evaluasi tender proyek Bendung Wanggar Tahap II di Papua. Tergugat menyatakan telah melakukan verifikasi terhadap peralatan yang diajukan oleh peserta tender dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen penawaran dengan kondisi faktual di Atas dasar itu. Tergugat merasa keputusannya menggugurkan Penggugat telah sesuai dengan asas kecermatan, karena didasarkan pada pemeriksaan yang dianggap telah memenuhi Namun. Penggugat menilai bahwa verifikasi yang dilakukan oleh Tergugat tidak dilakukan secara menyeluruh dan cenderung terburu-buru. Penggugat berpendapat bahwa Tergugat seharusnya memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas temuan dalam proses verifikasi sebelum keputusan final diambil. Selain itu. Penggugat menilai bahwa evaluasi tidak dilakukan dengan standar yang konsisten terhadap seluruh peserta tender, mengingat beberapa peserta lain yang juga memiliki peralatan serupa tetap dinyatakan lolos Jika proses verifikasi dilakukan dengan cermat, seharusnya ada mekanisme yang memungkinkan peserta tender memberikan penjelasan atau melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum dinyatakan gugur. Ketiadaan mekanisme klarifikasi ini menunjukkan adanya kemungkinan kekeliruan dalam pengambilan keputusan, yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam asas Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa pejabat pemerintahan wajib memastikan keputusannya didasarkan pada informasi yang lengkap dan akurat. Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian dokumen penawaran, pejabat berwenang harus melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan sebelum mengambil keputusan. Dalam kasus ini, keputusan Tergugat yang diambil tanpa proses klarifikasi yang adil menimbulkan keraguan apakah asas kecermatan benar-benar diterapkan secara optimal. Oleh karena itu. Penggugat merasa dirugikan dan memiliki dasar hukum untuk menggugat keputusan tersebut. Putusan No. 23/G/2020/PTUN. JPR mencerminkan bagaimana prinsip AAUPB dijadikan dasar dalam menilai keabsahan keputusan administrasi. Penggugat menganggap bahwa beberapa asas seperti keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang telah Sementara itu. Tergugat berpendapat bahwa keputusan yang diambil telah sesuai dengan peraturan dan asas kecermatan. Kasus ini menegaskan pentingnya penerapan AAUPB dalam proses pengambilan keputusan administrasi, terutama dalam konteks pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel. KESIMPULAN Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 Perpres No. 16 Tahun 2018, kepastian hukum dalam lelang harus diwujudkan melalui sistem yang transparan dan dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan. Pasal 50 Perpres A quo juga mengatur bahwa peserta lelang yang tidak puas dengan hasil evaluasi dapat mengajukan sanggahan kepada Kelompok Kerja (Pokj. Pemilihan. Apabila tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan, peserta berhak 3950 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 mengajukan sanggah banding, sebelum akhirnya menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan studi kasus terhadap Putusan No. 23/G/2020/PTUN. JPR maka dapat disimpulkan jika terdapat tindakan litigasi ini dilakukan sebagai upaya hukum ketika adanya ketidakpastian hukum pada proses lelang jasa konstruksi yang ditujukan dari PT Citra Konstruksi Persada melalui PTUN Jayapura pasca dilakukannya penetapan pemenang lelang proyek Pembangunan Bendung Wanggar Tahap II di Nabire. Papua. Hasil dari putusan tersebut adalah menolak gugatan tersebut dengan alasan penggugat belum menyelesaikan upaya administratif secara menyeluruh, khususnya prosedur sanggah banding sesuai Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018, sehingga gugatan dianggap prematur. Oleh sebab itu, penekanan adanya pemilihan upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan memang sejatinya diperlukan sebelum dilakukannya upaya litigasi. Hal ini ditujukan untuk adanya efisiensi sesuai dengan asas ultimum remedium yakni pengadilan sebagai upaya Sehingga dapat dikatakan bahwa upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti mediasi dapat menjadi solusi melalui peran mediator yang netral yang memfasilitasi dialog dan membantu pihak-pihak dalam mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa. Tidak hanya itu, pada kasus ini arbitrase juga dapat menjadi metode penyelesaian konflik yang lebih resmi dimana pihak-pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian kepada arbiter yang akan memberikan putusan yang mengikat, dengan keuntungan seperti kerahasiaan proses, kepastian hukum, dan fleksibilitas dalam memilih arbiter yang memiliki keahlian khusus. REFERENSI