Volume 4, Issue 2, November 2025 Journal of Citizenship E-ISSN 2829-6028 Resettlement sebagai Durable Solution: Reorientasi Kebijakan Bangladesh dalam Krisis Pengungsi Rohingnya Muhammad Aditya Purnomo Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Sriwijaya Korespondensi Email : muhammadadityapurnomo@fisip.unsri.ac.id Abstract The Rohingya refugee crisis has exerted profound socio-economic and environmental pressures on Bangladesh since the first major influx in 1978. With over 600,000 refugees recorded in 2017, Bangladesh has faced acute shortages of clean water and firewood, deteriorating sanitation, and increased labor market competition between refugees and local communities. As a developing country with limited resources and a dense population, Bangladesh struggles to sustain long-term humanitarian commitments. Drawing on the Durable Solutions Framework of UNHCR (2003) and the Commission of the European Communities (2004), this article argues that resettlement offers the most viable and sustainable policy alternative compared to repatriation or local integration. Resettlement to third countries—such as Indonesia and Malaysia—can alleviate domestic resource pressures while promoting equitable global burden-sharing. The study concludes that resettlement should be understood not merely as a humanitarian measure but as a strategic policy instrument balancing Bangladesh’s national interests with international solidarity and shared responsibility in refugee governance. Keywords: Rohingya refugees, Bangladesh, Resettlement, Durable Solution, Refugee Policy Abstrak Krisis pengungsi Rohingya yang melanda Bangladesh sejak 1978 hingga kini telah menciptakan tekanan multidimensional terhadap negara tuan rumah, terutama pada aspek sosial-ekonomi dan sumber daya alam. Lonjakan pengungsi yang mencapai lebih dari 600.000 jiwa pada 2017 menyebabkan kelangkaan sumber daya seperti air bersih dan kayu bakar, penurunan kualitas sanitasi, serta meningkatnya kompetisi tenaga kerja antara pengungsi dan masyarakat lokal. Kondisi ini memperlihatkan keterbatasan kapasitas Bangladesh sebagai negara dengan perekonomian lemah dan populasi tinggi dalam menyediakan perlindungan jangka panjang bagi pengungsi. Berdasarkan kerangka Durable Solution yang dikembangkan oleh UNHCR (2003) dan Commission of the European Communities (2004), penelitian ini berargumen bahwa resettlement merupakan opsi paling realistis dan berkelanjutan dibandingkan repatriasi maupun integrasi lokal. Melalui pemukiman kembali ke negara ketiga, seperti Indonesia dan Malaysia, Bangladesh dapat mengurangi tekanan terhadap sumber daya domestik sekaligus berpartisipasi dalam skema burden-sharing global. Artikel ini menegaskan bahwa resettlement bukan semata tindakan kemanusiaan, tetapi strategi kebijakan yang 113 Volume 4, Issue 2, November 2025 Journal of Citizenship E-ISSN 2829-6028 mampu menyeimbangkan antara kepentingan nasional Bangladesh dan prinsip solidaritas internasional dalam tata kelola pengungsi. Kata kunci: Pengungsi Rohingya, Bangladesh, Resettlement, Durable Solution, Kebijakan Pengungsi Pendahuluan Bangladesh merupakan salah satu negara yang terkena dampak masuknya pengungsi secara besar-besaran dari Myanmar. Pengungsi ini dikenal dengan nama ‘Rohingnya’, sebuah etnis di Myanmar yang melarikan diri dari negaranya. Tercatat sebanyak 200.000 pengungsi telah memasuki wilayah Bangladesh dan mencari perlindungan didalamnya (Al Imran & Mian, 2014). Namun jumlah tersebut tidak berhenti sampai disitu saja. Di tahun 2017, tercatat jumlah tersebut kian membesar, yakni mencapai angka 380.000 pengungsi. Pengungsi-pengungsi tersebut memasuki wilayah Bangladesh dan melaporkan bahwa tempat tinggal mereka telah tiada (BBC News Indonesia, 2017). Jumlah tersebut dilaporkan semakin membesar. Pada 22 Oktober 2017, pihak PBB telah mencatat sedikitnya terdapat 603.000 pengungsi yang berasal dari daerah Rakhine di Myanmarr dan telah memasuki wilayah Bangladesh. Pada 7 November 2017, angka tersebut kembali mengalami peningkatan, yakni mencapai angka 624.000 berdasarkan laporan dari pihak PBB. Dari masifnya angka pengungsi yang memasuki wilayah Bangladesh, mayoritas merupakan kaum Muslim dan minoritasnya merupakan kaum Hindu (M. S. Islam et al., 2017) Kaum Rohingnya merupakan kaum minoritas yang paling tertindas di dunia. Label tersebut disematkan oleh pihak PBB di tahun 2013 silam. Kaum Rohingnya sendiri ditolak kewarganegaraannya oleh Myanmar berdasarkan Nationality Law yang berlaku di tahun 1982. Menurut Human Right Watch, hukum yang berlaku di tahun 1982 tersebut secara efektif tidak memungkinkan kaum Rohingnya untuk memperoleh kewarganegaraan di negaranya. Hal ini diterapkan karena pihak Myanmar tidak menganggap kaum Rohingnya sebagai “national races” yang ada didalam wilayahnya. Kaum Rohingnya juga diberikan berbagai batasan, antara lain ketidakbebasan untuk bergerak, ketidakbebasan untuk memperoleh pendidikan, pelayanan, maupun pekerjaan. Sebagai tambahan, kaum tersebut telah mengalami kekerasan militer di beberapa kurun waktu tertentu, yakni pada kurun tahun 1978, 1991-1992, 2012, 2015, dan 2016-2017. Pihak PBB dan pihak Human Rights Watch telah mengkategorikan kekerasan militer tersebut sebagai “ethnic cleansing”, dimana tindakan tersebut dianggap sebagai tindak diskriminatif dan juga merupakan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan. Pihak PBB sendiri khawatir akan terjadinya genosida besar-besaran, karena PBB sendiri menganggap bahwa Myanmar berniat membersihkan keseluruhan Rohingnya dari wilayahnya (Islam et al., 2017). 114 Volume 4, Issue 2, November 2025 Journal of Citizenship E-ISSN 2829-6028 Bangladesh sendiri merupakan tujuan utama para kaum Rohingnya yang mencari suaka sejak tahun 1978 silam. Hal ini dikarenakan adanya beberapa faktor pendukung, salah satunya adalah adanya kesamaan kepercayaan religius. Disamping itu, pihak Bangladesh sendiri menyadari bahwa para pengungsi tersebut membutuhkan bantuan kemanusiaan yang sangat tinggi. Berdasarkan catatan dari UNHCR, para pengungsi dari Myanmarr ditempatkan di beberapa kemah pengungsi yang dikelola pemerintah di sekitar area Cox’s Bazar, Kutupalong, dan Nayapara. Disamping itu, terdapat ratusan ribu pengungsi kaum Rohingnya lainnya yang ditempatkan di berbagai kemah-kemah tidak resmi (Pagano, 2016). Meskipun Bangladesh bukan merupakan anggota perjanjian Refugee Convention 1951, Bangladesh tergolong sebagai negara dengan tangan terbuka yang berniat membantu menyediakan perlindungan bagi para pengungsi dari Myanmar tersebut (Al Imran & Mian, 2014). Meskipun para pengungsi tersebut terkesan mendapatkan tempat untuk berlindung di negara yang terbilang aman, namun kehidupan di kemah pengungsi sendiri masih tergolong jauh dari kata nyaman, dikarenakan kesusahan pangan, dan adanya keterbatasan akses terhadap pendidikan dan kesempatan untuk bekerja. Menanggapi persoalan sumber daya tersebut, Bangladesh sendiri tercatat pada jajaran negara-negara ekonomi lemah dengan populasi yang tinggi. Dalam hal memberikan solusi penyediaan sumber daya, Bangladesh terbilang belum mampu memberikan janji jangka panjang. Sebagai tambahan, di tahun 2015 dimana terdapat darurat pengungsi, Bangladesh menolak untuk membuka pintu mereka terhadap datangnya migran baru. Mengenai status yang disematkan Bangladesh terhadap para pengungsi Rohingnya, Bangladesh sendiri masih belum memberikan suara terkait kewarganegaraan terhadap kaum tersebut, dan masih menganggap status mereka sebagai migran ilegal(Pagano, 2016). Kenyataan yang terjadi di Bangladesh adalah Bangladesh sendiri terbilang cukup kesulitan menyediakan akomodasi yang memadai bagi para pengungsi tersebut (Al Imran & Mian, 2014).Permasalahan yang mulai terlihat adalah mulai munculnya keterbatasan akses terhadap sumber daya untuk memasak, terutama kayu. Para pengungsi menggunakan kayu yang didapatkan dari hutan lindung. Dalam hal ini, kecepatan masuknya pengungsi secara masif, yang juga disebut refugee influx, menyebabkan persoalan ini semakin membutuhkan perhatian, karena menyebabkan semakin berkurangnya sumber daya baik dari sumber alam, maupun dari pasar. Disamping itu, kelangkaan sumber daya untuk memasak menyebabkan naiknya harga di pasar. Permasalahan ini tidak hanya diderita oleh para pengungsi saja, namun juga mulai dirasakan oleh masyarakat lokal. Tingginya kebutuhan pengungsi menyebabkan masyarakat lokal sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sebagai tambahan, efek negatif yang diderita oleh warga lokal adalah meningkatnya harga bahan dan juga harga transportasi. Kerusakan yang ditimbulkan tidak terbatas pada aspek 115 Volume 4, Issue 2, November 2025 Journal of Citizenship E-ISSN 2829-6028 sumber daya saja, namun juga terhadap lokasi yang digunakan untuk menampung para pengungsi. Pengungsi di Bangladesh ditempatkan di beberapa titik, salah satunya adalah Cox’s Bazar. Cox’s Bazar sendiri menderita kerusakan yang signifikan, terutama pada aspek kebersihan. Tingginya pengungsi yang masuk di area Cox’s Bazar menyebabkan menurunnya kualitas kebersihan air serta toilet di area tersebut. Sebagai tambahan, air minum di area tersebut mengalami penipisan stok yang mengkhawatirkan (M. S. Islam et al., 2017). Terbatasnya kemampuan Bangladesh untuk mengakomodasi para pengungsi terlihat di berbagai sektor. Area Cox’s Bazar sendiri semakin dipenuhi pengungsi yang menyebabkan angka 33.000 pengungsi naik hampir dua kali lipatnya. Beberapa dari para pengungsi bahkan memutuskan untuk tinggal di tempat terbuka. Bantuan di sektor kesehatan, suplai air, dan sanitasi menjadi semakin krusial dari hari ke hari. Disamping itu, resiko adanya penyebaran wabah penyakit juga menjadi perhatian. Namun jumlah pengungsi masih diperkirakan terus bertambah. Hal ini terlihat dari banyaknya pengungsi yang masih menunggu di perbatasan Bangladesh, dan mencapai puluhan ribu jiwa, menunggu untuk diberikan izin memasuki teritori Bangladesh (Martin et al., 2017). Menurut data dari dokumen Joint Response Plan (JRP) yang diterbitkan oleh badan Rohingnya Refugee Response tahun 2025, angka pengungsi Rohingya yang telah terdaftar di Bangladesh per 31 Desember 2024 telah mencapai 1,005,520 jiwa. Data ini dikumpulkan melalui proses registrasi yang dilakukan oleh UNHCR dan pemerintah Bangladesh (Rohingnya Refugee Response, 2025). Masifnya angka pengungsi tersebut juga didukung dengan pesatnya pertumbuhan populasi pengungsi yang dapat dikatakan pesat. UNHCR memperkirakan bahwa dengan tingkat pertumbuhan popoulasi pengungsi yang mencapai 3,5 per sen pertahun, maka pada tahun 2029 jumlah pengungsi Myanmar di Bangladesh kemungkinan akan mencapai 1,4 juta jiwa, (UNHCR, n.d.) Persoalan yang muncul akibat masifnya angka pengungsi yang masuk ke Bangladesh tidak hanya terkonsentrasi pada aspek ketersediaan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun juga ketersediaan lapangan pekerjaan. Persaingan antara kaum Rohingnya dan warga lokal dalam mendapatkan pekerjaan akan menjadi persoalan, karena tenaga kerja Bangladesh sendiri sebagian besar dikategorikan sebagai ‘unskilled labour force’ yang dapat dikatakan serupa dengan para pengungsi dari Rohingnya. Dalam hal ini, para warga lokal harus bersiap menghadapi kompetisi yang signifikan, mengingat tingginya jumlah pengungsi Rohingnya yang ada. Meskipun terdapat berbagai aturan yang membatasi para pengungsi untuk bekerja, namun para penyedia lapangan kerja lokal mampu membantu mereka menutupi identitas mereka, sehingga tidak menutupi akan terjadinya kompetisi antara warga lokal dan pengungsi. (László, 2018). Disamping itu, penulis beranggapan bahwa semakin menipisnya sumber daya dan ketersediaan lapangan kerja akan memicu masyarakat lokal untuk bersikap negatif terhadap para pengungsi. Jika persoalan ini semakin berlanjut, maka konflik antara masyarakat lokal dan pengungsi dapat terjadi. Kelangkaan sumber daya 116 Volume 4, Issue 2, November 2025 Journal of Citizenship E-ISSN 2829-6028 berpotensi membawa konflik kekerasan, terutama ketika ada peningkatan harga secara drastis yang terjadi di negara dengan ekonomi lemah (Evans, 2010). Berdasarkan elaborasi persoalan yang terkandung dalam fenomena ini, penulis menyatakan bahwa tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mendeskripsikan secara elaboratif mengenai argumen utama penulis, yang menyatakan bahwa penting bagi pemerintah Bangladesh untuk menerapkan sebuah Durable Solution berupa Resettlement terhadap masifnya refugee influx dari Myanmar guna menghadapi tantangan semakin langkanya ketersediaan sumber daya serta lapangan pekerjaan di Bangladesh. Tulisan ini menawarkan kontribusi baru dengan mengusulkan resettlement sebagai strategi kebijakan utama dalam penanganan krisis pengungsi Rohingya di Bangladesh, berbeda dari pendekatan dominan sebelumnya yang menekankan repatriasi atau integrasi lokal. Studi oleh (Md. R. Islam & Haque, 2024) menunjukkan bahwa repatriasi menghadapi hambatan politik dan keamanan yang kompleks, sementara integrasi lokal memperburuk tekanan sosial dan ekonomi di Bangladesh (Obaidullah et al., 2024). ((Babu), 2020)menyoroti dampak jangka panjang terhadap infrastruktur dan sumber daya lokal, memperkuat urgensi solusi alternatif. Dalam konteks ini, resettlement dipandang sebagai mekanisme yang lebih realistis dan berkelanjutan, sejalan dengan temuan dari (Commission of the European Communities, 2004)dan (UNHCR, 2003)yang menekankan pentingnya burden-sharing global. Penelitian ini juga memperkaya literatur dengan mengintegrasikan data terbaru dari Joint Response Plan 2025–26, yang menunjukkan proyeksi populasi pengungsi mencapai lebih dari satu juta jiwa, mempertegas kebutuhan akan strategi yang tidak hanya bersifat kemanusiaan tetapi juga sistemik dan terukur. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif-analitis, bertujuan untuk memahami dinamika kebijakan Bangladesh dalam menangani krisis pengungsi Rohingya dan untuk mengevaluasi penerapan konsep durable solution dalam konteks tersebut. Pendekatan kualitatif dipilih karena memungkinkan penulis untuk menelaah fenomena sosial, politik, dan kebijakan secara mendalam melalui interpretasi terhadap data dan dokumen yang relevan, bukan sekadar melalui pengukuran statistik. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber akademik dan kelembagaan, seperti laporan resmi UNHCR, European Commission (COM/2004/410), dokumen kebijakan pemerintah Bangladesh, laporan PBB, serta artikel-artikel ilmiah dan jurnal internasional terkait isu pengungsi dan refugee governance. Selain itu, penelitian ini juga mengacu pada literatur teoretis seperti (Jacobsen, 1996) yang membahas government response terhadap mass 117 Volume 4, Issue 2, November 2025 Journal of Citizenship E-ISSN 2829-6028 refugee influx, serta (UNHCR, 2003)yang mendefinisikan tiga bentuk durable solution (repatriation, local integration, dan resettlement). Analisis dilakukan melalui tiga tahap utama. 1. Tahap pertama, melakukan pengumpulan dan seleksi data untuk mengidentifikasi permasalahan utama yang dihadapi Bangladesh dalam menangani pengungsi Rohingya, meliputi aspek sumber daya, ekonomi, dan sosial. 2. Tahap kedua, analisis dokumen kebijakan dilakukan untuk menilai sejauh mana kebijakan Bangladesh sejalan atau bertentangan dengan prinsip durable solution sebagaimana dirumuskan oleh UNHCR dan Uni Eropa. 3. Tahap ketiga, dilakukan interpretasi konseptual dan argumentatif, di mana data empiris dibandingkan dengan kerangka teori durable solution untuk menilai relevansi opsi resettlement sebagai solusi berkelanjutan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis isi (content analysis), yaitu dengan mengkaji substansi teks, laporan, dan dokumen untuk menemukan pola, makna, dan hubungan konseptual antara kebijakan Bangladesh dan prinsip durable solution. Pendekatan ini bersifat induktif, di mana temuan empiris dari berbagai sumber digunakan untuk membangun argumentasi teoretis tentang urgensi resettlement sebagai kebijakan yang paling memungkinkan diterapkan. Secara keseluruhan, metode ini memungkinkan penelitian untuk memadukan data empiris dan teori secara sistematis guna menghasilkan analisis yang mendalam dan argumentatif mengenai relevansi resettlement sebagai strategi kebijakan pengungsi yang berkelanjutan bagi Bangladesh. Theoretical Framework Konseptualisasi Durable Solution dalam Perspektif UNHCR dan Uni Eropa Guna mendukung perlindungan yang lebih efektif dan lebih kuat terhadap masyarakat internasional, pihak UNHCR menegaskan konseptual Durable Solution terhadap persoalan pergerakan pengungsi. Konsep Durable Solution atau “Solusi Berkelanjutan” menurut (UNHCR, 2003)mengacu pada Tindakan-tindakan kunci yang bertujuan untuk mengakhiri status pengungsian seseorang / refugee status secara permanen, namun tanpa mengurangi martabat dari pihak maupun perseorangan yang bersangkutan. Ekspektasi final dari konsep ini adalah kemampuan para refugee untuk kembali hidup secara mandiri serta mendapat perlindungan tanpa harus terus memposisikan pihaknya untuk terus bergantung / dependent terhadap bantuan-bantuan kemanusiaan (UNHCR, 2003). 118 Volume 4, Issue 2, November 2025 Journal of Citizenship E-ISSN 2829-6028 Secara garis besar,kerangka UNHCR tentang Durable Solutions mengacu pada tiga model utama, yakni:1) Voluntary Repatriation; 2) Local Integration; dan 3) Resettlement. Model pertama mengacu pada Tindakan pemulangan secara sukarela terhadap pengungsi yang bersangkutan ke negara asal mereka. Opsi ini dianggap ideal jika kondisi negara asal pengungsi telah mampu menunjukkan aspek keamanan dan kestabilan. Kondisi negara yang aman dan stabil memungkinkan pengungsi yang telah kembali ke asal negara mereka untuk dapat menetapkan konsep 4R, yakni Repatriation, Reintegration, Rehabilitation, dan Reconstruction. Secara garis besar, model pertama ini diargumentasikan sebagai langkah paling ideal terhadap pengungsi untuk dapat kembali hidup mandiri. Namun, dalam kondisi dimana Voluntary Repatriation tidak memungkinkan, negara penerima dapat mengimplementasikan langkah Local Integration terhadap para pengungsi. Pada implementasi model kedua ini, negara penerima harus siap sebagai state actor yang mampu memberikan akses para pengungsi terhadap hak-hak dasar mereka, seperti lapangan pekerjaan, dan kebutuhan-kebutuhan sosial ekonomi. Sementara itu, pemukiman kembali (resettlement) ke negara ketiga dipandang sebagai instrumen penting untuk membagi beban global (burden-sharing), terutama bagi negara-negara berkembang yang menampung populasi pengungsi dalam jumlah besar dan menghadapi keterbatasan sumber daya (UNHCR, 2003). Pendekatan Uni Eropa terhadap konsep durable solution, sebagaimana termuat dalam dokumen Communication from the Commission: Improving access to durable solutions (COM(2004)410), menguatkan kerangka UNHCR dengan menambahkan dimensi governance dan burden-sharing internasional. Dokumen ini menegaskan bahwa keberhasilan solusi berkelanjutan tidak dapat dicapai hanya melalui mekanisme suaka internal di negara-negara Eropa, melainkan memerlukan peningkatan kapasitas perlindungan di kawasan asal atau transit pengungsi. Uni Eropa menekankan perlunya pembentukan program perlindungan regional dan skema pemukiman kembali di tingkat Uni Eropa untuk memastikan pemerataan tanggung jawab terhadap pengungsi di antara negara-negara anggota (Commission of the European Communities, 2004). Dalam konteks tersebut, resettlement dipandang tidak hanya sebagai tindakan kemanusiaan, tetapi juga sebagai strategi pengelolaan migrasi yang terencana dan tertib (managed entry), serta sebagai instrumen solidaritas global. Pemukiman kembali berfungsi ganda: pertama, sebagai mekanisme perlindungan bagi individu yang tidak dapat kembali ke negara asal atau berintegrasi di negara suaka; kedua, sebagai simbol komitmen negara-negara maju terhadap pembagian tanggung jawab global atas krisis pengungsi. (Commission of the European Communities, 2004) juga menekankan bahwa keberhasilan solusi berkelanjutan bergantung pada kemampuan negara dan lembaga internasional untuk mengintegrasikan bantuan kemanusiaan dengan kebijakan pembangunan jangka panjang, memastikan pengungsi memiliki akses terhadap 119 Volume 4, Issue 2, November 2025 Journal of Citizenship E-ISSN 2829-6028 pendidikan, pekerjaan, dan layanan dasar, serta menghindari ketergantungan jangka panjang pada bantuan kemanusiaan. Dengan demikian, baik kerangka (UNHCR, 2003) maupun (Commission of the European Communities, 2004)menegaskan bahwa durable solution adalah proses multidimensi yang mencakup aspek kemanusiaan, pembangunan, dan tata kelola global. Pendekatan ini menuntut koordinasi erat antara negara asal, negara penerima, negara ketiga, serta lembaga internasional dan donor. Dalam konteks krisis Rohingya, pemahaman terhadap konsep ini menjadi penting karena menyoroti keterbatasan solusi sementara di Bangladesh dan membuka peluang bagi resettlement sebagai bentuk solusi berkelanjutan yang mampu mengurangi tekanan ekonomi dan sosial di negara tuan rumah, sekaligus menjamin perlindungan yang lebih layak bagi para pengungsi (Commission of the European Communities, 2004). Hasil dan Diskusi Pergerakan pengungsi secara besar-besaran dapat diistilahkan sebagai ‘refugee influx’. Refugee influx sendiri memiliki sejumlah faktor yang menyebabkan para pengungsi secara masif meninggalkan negara asal mereka, seperti faktor perang saudara, bencana alam, penyiksaan terhadap etnis atau religi tertentu, dan lain sebagainya. Terdapat sejumlah konsekuensi yang dihadirkan oleh adanya pergerakan pengungsi secara besar-besaran atau refugee influx terhadap negara penerima, antara lain tekanan di sektor sumber daya ekonomi dan infrastruktur fisik. Disamping itu, refugee influx juga menghadirkan persoalan keamanan nasional, dan juga ancaman terhadap pemerintahan negara penerima, terlebih jika pihak pemerintah negara penerima tidak mampu mengendalikan refugee influx yang masuk ke perbatasan wilayahnya. Refugee influx dapat bersifat tiba-tiba. Dalam hal ini, pihak pemerintah negara penerima harus bertindak secara cepat, dan mampu memformulasikan aksi yang disebut juga “government response” yang mampu menghadapi datangnya refugee influx yang tibatiba. Government response sendiri dapat berupa tindakan yang meliputi kebijakan pengungsi, respon militer, aksi non-resmi, serta implementasi kebijakan. Masing-masing pihak pemerintah negara yang menerima pengungsi memiliki responnya tersendiri. Beberapa pemerintah menerima pengungsi dengan respon positif, membantu kebutuhan mereka, serta menjamin keamanan mereka. Di lain sisi, pemerintah di berbagai negara cenderung menggunakan pendekatan negatif terhadap datangnya pengungsi ke negara mereka, dimana perlakuan yang diterima pengungsi tersebut jauh dari kata ramah, hingga membahayakan keselamatan pengungsi tersebut. Beberapa negara bahkan menolak untuk menerima pengungsi. Dalam hal ini, keputusan pemerintah negara tersebut tidak dapat diganggu gugat meskipun pendapatnya bertentangan dengan pendapat organisasi pengungsi internasional, maupun pendapat negara-negara lain, 120 Volume 4, Issue 2, November 2025 Journal of Citizenship E-ISSN 2829-6028 terutama negara donor yang memberikan bantuan serta fasilitas terhadap pengungsi yang diterima di sebuah negara (Jacobsen, 1996). Menghadapi refugee influx yang masuk ke sebuah negara, pihak pemerintah akan dihadapkan dengan tiga pilihan langkah: 1) Tidak melakukan tindakan apapun; 2) Merespon secara negatif terhadap para pengungsi yang memasuki wilayahnya; 3) Merespon secara positif terhadap para pengungsi tersebut. Ketika pihak pemerintah memutuskan mengambil opsi pertama, hal ini menunjukkan bahwa pihak pemerintah sendiri terkesan tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk mengambil tindakan tertentu. Namun hal ini dapat berarti juga pihak pemerintah memang tidak berkeinginan untuk mengambil tindakan tertentu, bahkan menganggap bahwa persoalan pengungsi yang memasuki wilayahnya tidak dianggap sebagai agenda yang membutuhkan perhatian khusus. Pemerintah akan cenderung mengambil tindakan apabila refugee influx berpotensi memberikan ancaman terhadap kapasitas lokal. Disamping itu, ketika refugee influx berpotensi mengancam keamanan dan menciptakan konflik, maka pemerintah juga akan cenderung terdorong untuk mengambil tindakan (Jacobsen, 1996) Meningkatnya angka pengungsi di suatu negara akan mendorong pemerintah untuk menentukan perlakuan terhadap pengungsi tersebut. Pemerintah mampu memilih untuk tetap menampung para pengungsi tersebut di kemah pengungsian, atau mengambil tindakan lainnya. Dalam hal ini, terdapat 3 (tiga) tindakan yang mampu diambil pemerintah, yakni: 1) Repatriation, atau mengembalikan para pengungsi tersebut ke negara asal mereka; 2) Integrasi lokal di negara penerima suaka; 3) Resettlement, atau pengiriman para pengungsi tersebut ke negara lain yang sebelumnya telah menyetujui untuk menerima pengungsi yang bersangkutan. Ketiga tindakan tersebut dianggap sebagai “durable solution”. Namun terkadang ketiga solusi tersebut tidak dapat diimplementasikan begitu saja. Pertama, pengembalian para pengungsi ke negara asal tentu tidak memungkinkan ketika masih terdapat faktor pendorong di negara asal mereka, seperti halnya konflik. Kedua, Integrasi lokal tentu akan menjumpai sejumlah persoalan ketika pihak masyarakat lokal menunjukkan reaksi penolakan terhadap para pengungsi. Ketiga, pengiriman pengungsi ke negara lain juga akan menemui persoalan ketika para pengungsi lebih memilih untuk kembali ke negara asal mereka. Disamping itu, persoalan juga akan terjadi apabila angka pengungsi yang dikirim ke negara ketiga dianggap terlalu tinggi. (Jacobsen, 1996) Pada kasus yang diangkat oleh penulis, fenomena masuknya pengungsi kaum Rohingnya ke Bangladesh dalam jumlah besar dapat dikategorikan sebagai ‘refugee influx’. Dalam hal ini, respon pemerintah Bangladesh dalam menghadapi refugee influx kaum Rohingnya dari Myanmar menjadi penting guna meminimalisir tekanan yang dihadirkan para pengungsi tersebut dalam hal ketersediaan sumber daya dan kemungkinan ancaman terhadap keamanan Bangladesh. Dengan kata lain, pemerintah 121 Volume 4, Issue 2, November 2025 Journal of Citizenship E-ISSN 2829-6028 Bangladesh perlu menerapkan ‘government response’ yang mampu mencegah munculnya persoalan lebih lanjut. Government response dari pemerintah Bangladesh, menurut penulis, menjadi penting mengingat faktor kapasitas lokal negara tersebut. Temuan penulis menunjukkan semakin sedikitnya sumber daya yang mampu mengakomodasi baik para pengungsi maupun warga lokal Bangladesh sendiri. Seperti halnya yang terjadi di Cox’s Bazar, dimana ketersediaan air minum bersih menjadi semakin langka dikarenakan semakin banyaknya angka pengungsi yang masuk dan menetap di area tersebut. Selain faktor kelangkaan sumber daya air bersih, faktor kemungkinan penyebaran wabah penyakit juga perlu mendapat perhatian. (Martin et al., 2017). Faktor sumber daya alam juga menjadi bahan pertimbangan dikarenakan semakin menipisnya persediaan yang ada. Guna memenuhi kebutuhan pangan, para pengungsi memanfaatkan sumber daya alam berupa kayu yang berasal dari hutan lindung, yang digunakan untuk memasak. Tingginya pengungsi yang masuk tentu akan menyebabkan semakin berkurangnya sumber daya kayu tersebut, dan berdampak pada meningkatnya harga di pasaran. Meningkatnya harga sumber daya di pasaran tentu tidak hanya merugikan para pengungsi namun juga masyarakat lokal Bangladesh (M. S. Islam et al., 2017) Sebagai tambahan, faktor ketenagakerjaan juga patut menjadi perhatian mengingat refugee influx kaum Rohingnya berpotensi menciptakan kompetisi tersendiri antara para pengungsi dan warga lokal Bangladesh (László, 2018). Melihat ragam persoalan terkait menipisnya sumber daya di Bangladesh dan semakin meningkatnya angka pengungsi kaum Rohingnya yang masuk, penulis melihat bahwa pemerintah Bangladesh perlu menerapkan “durable solution” sebagai government response guna mencegah semakin menipisnya ketersediaan sumber daya. Terkait durable solution yang tersedia, pemerintah perlu memilih langkah yang tepat diantara ketiga opsi yang tersedia. Dalam hal ini, penulis melihat bahwa ‘Resettlement’ merupakan opsi yang paling memungkinkan diantara ketiga opsi yang tersedia. Dibandingkan dengan Resettlement, Repatriation justru akan menimbulkan persoalan tersendiri dikarenakan konflik yang terjadi di Myanmar. Faktor pendorong keluarnya kaum Rohingnya dari Myanmar adalah terjadinya ethnic cleansing. Dalam hal ini, penulis tidak melihat ada kemungkinan bahwa kaum Rohingnya berkeinginan untuk dikembalikan ke Myanmar, mengingat peristiwa ethnic cleansing sendiri menurut penulis masih belum dapat terselesaikan dalam waktu dekat. Opsi lain yang menurut penulis tidak seefisien Resettlement adalah Integrasi lokal kaum Rohingnya di Bangladesh. Berdasarkan pemaparan sebelumnya, Bangladesh sendiri memiliki permasalahan ketersediaan sumber daya yang mengkhawatirkan. Dalam hal ini, tidak hanya sumber daya alam, namun juga ketersediaan lapangan kerja yang mampu memicu pandangan negatif dari masyarakat lokal terhadap kaum Rohingnya yang menetap di Bangladesh. Penulis beranggapan bahwa, semakin lama para pengungsi menetap di 122 Volume 4, Issue 2, November 2025 Journal of Citizenship E-ISSN 2829-6028 Bangladesh, ditambah dengan fakta bahwa jumlah pengungsi kaum Rohingnya yang memasuki Bangladesh akan terus bertambah, maka ketersediaan sumber daya akan semakin menipis. Hal ini akan berdampak negatif terhadap warga lokal Bangladesh, yakni mereka akan semakin sulit dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sebagai tambahan, Bangladesh sendiri merupakan negara dengan ekonomi lemah dan populasi yang tinggi. Meningkatnya populasi yang diakibatkan refugee influx, menurut penulis, akan semakin memberikan dampak negatif terhadap warga Bangladesh dalam hal pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan pertimbangan diatas, penulis melihat bahwa Resettlement merupakan durable solution yang mampu mencegah terjadinya persoalan berkepanjangan. Dalam hal ini, pemerintah Bangladesh mampu berkoordinasi dengan negara ketiga terkait pengiriman pengungsi kaum Rohingnya. Dalam hal ini, pemerintah Bangladesh dapat bekerja sama dengan Malaysia maupun Indonesia. Sebagai sesama negara dengan populasi muslim yang tinggi, pengiriman pengungsi kaum Rohingnya dari Bangladesh ke kedua negara tersebut akan bebas dari perbedaan pandangan religius yang berpotensi menimbulkan persoalan berkelanjutan. Disamping itu, Indonesia dan Malaysia memiliki pertumbuhan kekuatan ekonomi yang mumpuni, didukung dengan pertumbuhan GDP yang tinggi diantara negara-negara ASEAN berdasarkan data dari IMF dan seasia.co (Salikha, 2018). Kesimpulan Masuknya pengungsi kaum Rohingnya dari Myanmar secara masif ke Bangladesh menimbulkan persoalan kelangkaan sumber daya terutama air bersih, kayu, serta kebersihan toilet dan sebagainya. Disamping itu, lapangan pekerjaan yang semakin menipis dikarenakan adanya kompetisi antara para pengungsi dan warga lokal juga menjadi perhatian penting. Dengan menerapkan Resettlement sebagai durable solution, penulis beranggapan bahwa pem erintah Bangladesh akan mampu menekan laju penurunan ketersediaan sumber daya dan menekan kenaikan harga pasar. Disamping itu, dengan menurunnya angka pengungsi yang masuk ke Bangladesh, maka ketersediaan lapangan kerja akan semakin aman dikarenakan menurunnya kompetisi antara warga lokal dan para pengungsi kaum Rohingnya. Referensi Al Imran, H. F., & Mian, Md. N. (2014). The Rohingya Refugees in Bangladesh: A Vulnerable Group in Law and Policy. Journal of Studies in Social Sciences, 8(2), 226–253. (Babu), K.-E.-K. (2020). The impacts and challenges to host country Bangladesh due to sheltering the Rohingya refugees. Cogent Social Sciences, 6(1). https://doi.org/10.1080/23311886.2020.1770943 123 Volume 4, Issue 2, November 2025 Journal of Citizenship E-ISSN 2829-6028 BBC News Indonesia. (2017, September 14). Sekjen PBB: Kasus Rohingya adalah “pembersihan etnis.” BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/dunia-41261466 Commission of the European Communities. (2004). Communication from The Commission to the Council and The European Parliament on The Managed Entry in The EU of Persons In Need of International Protection and The Enhancement of The Protection Capacity of The Regions of Origin “Improving Access to Durable Solutions.” https://eur-lex.europa.eu/legalcontent/EN/TXT/?uri=CELEX%3A52004DC0410 Evans, A. (2010). Resource Scarcity, Climate Change, and The Risk of Violent Conflict. https://documents.worldbank.org/en/publication/documentsreports/documentdetail/351651468337157443/resource-scarcity-climate-change-and-therisk-of-violent-conflict Islam, M. S., Noor, T., Islam, S., & Forid, S. (2017). Rohingya Crisis and The Concerns for Bangladesh. Article in International Journal of Scientific and Engineering Research, 12. http://www.ijser.org Islam, Md. R., & Haque, M. M. (2024). Repatriation of Rohingya Refugees: Prospects and Challenges (pp. 257–273). https://doi.org/10.1007/978-981-97-1424-7_15 Jacobsen, K. (1996). Factors Influencing the Policy Responses of Host Governments to Mass Refugee Influxes. International Migration Review, 30(3), 655–678. https://doi.org/10.1177/019791839603000301 László, E. L. (2018). The impact of refugees on host countries: A case study of Bangladesh under the Rohingya influx. [Master’s Thesis]. Aalborg University. Martin, M. F., Vaughn, B., & Margesson, R. (2017). The Rohingya Crises in Bangladesh and Burma. Obaidullah, Md., Hossain, M., Raihan, Md. S., & Hossen, Md. S. (2024). From humanitarian crisis to burden: understanding the Rohingya refugee crisis in Bangladesh. SN Social Sciences, 4(8), 141. https://doi.org/10.1007/s43545-024-00942-5 Pagano, A. (2016, March 10). The Rohingyas Refugee Crisis: A Regional and International Issue? https://www.mei.edu/publications/rohingyas-refugee-crisis-regional-and-internationalissue Rohingnya Refugee Response. (2025). 2025-26 Joint Response Plan Rohingya Humanitarian Crisis. Salikha, A. (2018, August 10). LATEST: 2018 Economies & Ranking of GDP Per Capita of Southeast Asian Countries. Seasia. https://seasia.co/2018/08/10/latest-2018-economies-ranking-ofgdp-per-capita-of-southeast-asian-countries UNHCR. (n.d.). Asia and Pacific: Bangladesh. Retrieved October https://www.unhcr.org/where-we-work/countries/bangladesh 27, 2025, from UNHCR. (2003). FRAMEWORK FOR DURABLE SOLUTIONS FOR REFUGEES AND PERSONS OF CONCERN DAR Development Assistance for Refugees 4Rs Repatriation, Reintegration, Rehabilitation, Reconstruction DLI Development through Local Integration. 124