DIANKARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat https://ojs. id/index. php/diankara ISSN: 3090-8841 . LPPMPK - UNR Volume 1. Nomor 2. Agustus 2025. Hal. Sosialisasi dan Edukasi Penerapan Coretax Administration System (CTAS) Sebagai Upaya Peningkatan Literasi Pajak UMKM di Desa Bira. Socialization and Education on the Implementation of the Coretax Administration System (CTAS) as an Effort to Improve Tax Literacy among MSMEs in Bira Village. Chris Dayanti Br. Ginting1*. Ahmad Nashiruddin Mushoddiq Rahman2. Syafar Ahmad3. Masdar Ryketeng4. Nadhiyah Putri Wardana5 1* Fakultas Ekonomi Dan Bisnis. Universitas Negeri Makassar. Indonesia 2,3,4,5 Fakultas Ekonomi Dan Bisnis. Universitas Negeri Makassar. Indonesia *chris. dayanti@unm. INFO ARTIKEL: Riwayat Artikel: Dikirim: 10/08/2025 Direview: 15/08/2025 Diterima: 25/08/2025 Diterbitkan: 30/08/2025 Article History: Received: 10/08/2025 Reviewed: 15/08/2025 Accepted: 25/08/2025 Published: 30/08/2025 Abstrak: Coretax Administration System (CTAS) dirancang untuk pembayaran pajak secara daring. Namun, di tingkat daerah, pemanfaatan layanan digital ini belum berjalan secara maksimal karena masih terdapat kesenjangan kemampuan digital . igital divid. yang menghambat masyarakat dalam mengakses dan menggunakan layanan perpajakan modern. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat khususnya pelaku UMKM dapat memahami proses administrasi pajak secara digital, meningkatkan kepatuhan pelaporan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan partisipatif. Berdasarkan hasil post-test, menunjukkan bahwa kegiatan pengabdian ini telah berhasil dilaksanakan dengan hasil yang positif dan terbukti meningkatkan pengetahuan literasi pajak serta keterampilan dalam memanfaatkan sistem pelaporan pajak berbasis digital serta munculnya inisiatif membentuk komunitas UMKM sadar pajak di Desa Bira menjadi luaran konkret yang memperkuat keberlanjutan program pengabdian ini. Kata Kunci : Coretax. UMKM. Literasi Pajak. Komunitas Sadar Pajak Abstract: The Coretax Administration System (CTAS) is designed to facilitate the administration, reporting, and payment of taxes However, at the regional level, the utilization of this digital service has not been fully optimized due to the existing digital divide, which hinders the community from accessing and using modern taxation services. This community service activity aims to This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. International License. enhance public literacy, particularly among MSME actors, enabling them to understand digital tax administration processes, improve reporting compliance, and support the governmentAos efforts to establish a more efficient, transparent, and participatory taxation system. Based on the results of the post-test, the activity has been successfully implemented with positive outcomes, demonstrating an increase in tax literacy knowledge and skills in using the digital tax reporting system. Additionally, the initiative to establish a Autax-aware MSME communityAy in Bira Village has emerged as a concrete output, strengthening the sustainability of this community service Keywords: Coretax. MSMEs. Tax Literacy. Tax-Aware Community PENDAHULUAN Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki posisi strategis dalam struktur perekonomian Indonesia. Sebagai tulang punggung ekonomi nasional, sektor UMKM berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, serta pemerataan pendapatan masyarakat. Namun, besarnya peran UMKM dalam perekonomian belum sepenuhnya diimbangi dengan tingkat kepatuhan pajak yang optimal (Vernanda Pudji Asmoro et al. Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan nasional (Tambun. Namun demikian, hingga saat ini masih banyak masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan individu, yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai tata cara perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) serta kewajiban pelaporan pajak yang benar (Dumak Parerungan, n. Masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami secara menyeluruh kewajiban perpajakan mereka, baik terkait perhitungan Pajak Penghasilan (PP. , pelaporan SPT Tahunan. Transformasi perpajakan menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi di Indonesia (Hayati & Furqon, 2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memandang perlunya sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik (Korat & Munandar, 2. Dari kebutuhan tersebut, lahirlah Coretax Administration System (CTAS) sebuah sistem terpadu yang menggabungkan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu platform digital (Kamil et al. , 2. Coretax Administration System (CTAS) dirancang untuk mempermudah proses administrasi, pelaporan, dan pembayaran pajak secara daring. Namun, di tingkat komunitas tertentu, pemanfaatan layanan digital ini belum berjalan secara maksimal (Zain Salsabila et al. , 2. Masih terdapat kesenjangan . igital mengakses dan menggunakan layanan perpajakan modern. Hal ini menandakan perlunya pendekatan edukatif yang lebih inklusif agar transformasi digital perpajakan dapat dirasakan manfaatnya secara luas, terutama oleh pelaku UMKM dan masyarakat di daerah (Arimbhi et al. , 2. Berikut ini adalah perkiraan kepatuhan Pajak UMKM di Indonesia Tahun 2019 Ae 2023. Gambar 1. Grafik Perkiraan Kepatuhan UMKM 2019-2023 Sumber : DJP dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI, 2. Grafik diatas menampilkan perkiraan kepatuhan pajak UMKM di Indonesia selama 2019Ae2023. Terlihat bahwa meskipun jumlah UMKM terus meningkat, tingkat kepatuhan pajak tetap sangat rendah . i bawah 1%), menandakan perlunya edukasi dan digitalisasi pajak yang lebih luas, seperti melalui penerapan Coretax Administration System (CTAS) (Firman Eka Putra, 2. Rendahnya literasi pajak ini sering kali menyebabkan kesalahan dalam perhitungan, keterlambatan pelaporan, bahkan ketidakpatuhan yang tidak disengaja. Kondisi Chris Dayanti Br. Ginting et al. Sosialisasi dan Edukasi Penerapan Coretax Administration System (CTAS) Sebagai Upaya Peningkatan Literasi Pajak UMKM di Desa Bira DIANKARA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat. Vol. No. Agustus 2025 tersebut meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban Situasi rendahnya tingkat kepatuhan pajak di kalangan pelaku Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak terjadi tanpa sebab. Terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat utama dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di sektor ini (Susiana et al. , 2. Pertama, rendahnya literasi perpajakan masih menjadi persoalan mendasar. Banyak pelaku UMKM yang belum memahami secara jelas konsep pajak, jenisjenis pajak yang berlaku, hingga tata cara perhitungan dan pelaporan yang benar (Putri et al. , 2. Pajak sering kali dipersepsikan sebagai beban tambahan yang mengurangi keuntungan, bukan sebagai kontribusi terhadap pembangunan dan Kurangnya pendampingan praktis menyebabkan sebagian besar UMKM belum mampu melaksanakan kewajiban pajaknya secara tepat (Wisnu Permata Affardi, 2. Kedua, keterbatasan akses digital dan pemahaman terhadap administrasi online turut memperparah kondisi tersebut (Alpha Hernando & Wahyudin, 2. Pemerintah memang telah menyediakan berbagai layanan perpajakan berbasis daring, seperti e-Filing, e-Bupot, dan kini Coretax Administration System (CTAS) (Vernanda -. Namun. UMKM kemampuan dan sarana yang memadai untuk mengakses atau mengoperasikan sistem tersebut. Kesenjangan digital ini membuat sebagian pelaku usaha, terutama di daerah, masih bergantung pada cara manual atau bahkan belum pernah melaporkan pajak sama sekali (Vernanda et al. , n. Ketiga, masih ada anggapan bahwa pajak tidak relevan bagi usaha berskala kecil atau mikro. Banyak pelaku UMKM merasa bahwa karena omzet usahanya Padahal, perpajakan seperti PP No. 23 Tahun 2018 telah memberikan kemudahan berupa tarif PPh Final sebesar 0,5% agar UMKM dapat berkontribusi dengan beban yang Persepsi yang keliru ini menunjukkan perlunya perubahan pola pikir melalui edukasi yang berkelanjutan agar pelaku UMKM menyadari bahwa pajak pembangunan bangsa (Wisnu Permata Affardi, 2024. Meningkatkan literasi pajak tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah Diperlukan perguruan tinggi, dan otoritas pajak untuk menciptakan sinergi dalam edukasi dan pendampingan perpajakan di wilayah lokal (Silalahi & Tantina Haryati, 2. Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi penerapan Coretax Administration System (CTAS), diharapkan masyarakat khususnya pelaku UMKM dapat memahami proses administrasi pajak secara digital, meningkatkan kepatuhan pelaporan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan partisipatif (Fibrina & Andriani, n. Dengan demikian, kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat budaya sadar pajak dan memperluas literasi perpajakan di tingkat masyarakat daerah. METODE PELAKSANAAN Metode pelaksanaan yang dilaksanakan dalam kegiatan Pengabdian ini yaitu Alasan mengkombinasikan kedua metode ini adalah untuk mencapai tujuan dari kegiatan pengabdian ini yaitu untuk meningkatkan literasi pajak masyarakat dan meningkatkan kemampuan teknis dari masyarakat dalam memanfaatkan Coretax Administration System (CTAS) untuk melaporkan kewajiban pajaknya. Berikut adalah rangkaian tahapan yang dilaksanakan, yaitu : Gambar 2. Tahapan Pelaksanaan PKM Sumber : Dokumentasi, 2025 Chris Dayanti Br. Ginting et al. Sosialisasi dan Edukasi Penerapan Coretax Administration System (CTAS) Sebagai Upaya Peningkatan Literasi Pajak UMKM di Desa Bira DIANKARA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat. Vol. No. Agustus 2025 HASIL KEGIATAN Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dirancang untuk menjawab permasalahan mitra, yaitu rendahnya pemahaman pelaku Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap kewajiban perpajakan dan pemanfaatan layanan pajak digital. Melalui pendekatan partisipatif, tim pengabdian menawarkan solusi berupa program sosialisasi dan edukasi penerapan Coretax Administration System (CTAS). Program ini tidak hanya memberikan pemahaman teoritis mengenai konsep dan manfaat pajak, tetapi juga membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam mengakses serta menggunakan sistem Coretax secara langsung. Implementasi kegiatan dilakukan melalui beberapa tahapan dan dilakukan secara kolaboratif dengan perangkat desa dan perwakilan Kantor Pelayanan Pajak setempat, sehingga informasi yang disampaikan lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan pengabdian ini dimulai dengan melakukan observasi awal ke UMKM yang ada di Desa Bira untuk menemukan masalah yang bisa diselesaikan terkait Observasi dilakukan dengan tahapan wawancara dan melakukan pre-test ke beberapa UMKM terkait masalah yang mereka alami dalam pelaporan pajak. Hasil dari wawancara kemudian dianalisis untuk membuat materi sosialisasi yang tepat agar mampu menjawab masalah yang terjadi. Sosialisasi dilakukan pada tanggal 1 Mei 2025 di Kantor Kepala Desa Bira. Kecamatan Bonto Bahari yang dihadiri oleh 38 pemilik UMKM. Sosialisasi dilakukan dengan lancar dan memaparkan terkait pentingnya pajak dan dasardasar membayar pajak. Pada tahap ini juga dibuka sesi tanya jawab untuk menjawab masalah UMKM dalam pemahaman terkait perpajakan. Setelah memaparkan terkait pentingnya pajak dan literasi pajak, dilanjutkan dengan pemaparan cara mengaplikasikan Coretax Administration System (CTAS) Selain pendampingan teknis juga dilakukan bagi peserta yang mengalami kesulitan. Pendekatan ini memungkinkan peserta untuk belajar secara aktif dan kontekstual sesuai dengan karakteristik usaha mereka. Gambar 3. Sosialisasi Literasi Perpajakan dan Sumber : Dokumentasi, 2025 Gambar 4. Sesi Pelatihan CTAS dan Pendampingan Sumber : Dokumentasi, 2025 Pada tahapan ini, peserta sudah bisa menghitung pajak pribadi secara mandiri, melaporkan secara online dimulai dari login mandiri hingga mengunduh hasil laporan pajak mandiri. Pemaparan CTAS dilakukan dengan pendekatan partisipatif dimana peserta lebih interaktif untuk menyampaikan masalah terkait dengan tata cara pembuatan NPWP, cara aktivasi akun wajib pajak melalui akun Chris Dayanti Br. Ginting et al. Sosialisasi dan Edukasi Penerapan Coretax Administration System (CTAS) Sebagai Upaya Peningkatan Literasi Pajak UMKM di Desa Bira DIANKARA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat. Vol. No. Agustus 2025 Coretax, serta tata cara pelaporan pajak orang pribadi maupun badan melalui Coretax dari step awal hingga step akhir pelaporan. Kegiatan pengabdian tidak hanya berhenti di sosialisasi, tapi juga melakukan pendampingan dan melewati proses evaluasi untuk melihat dampak yang dihasilkan dari kegiatan pengabdian ini. Berdasarkan hasil post-test, telah berhasil dilaksanakan dengan hasil yang positif dan terbukti meningkatkan pengetahuan literasi pajak serta keterampilan dalam memanfaatkan sistem pelaporan pajak berbasis digital yaitu Coretax Administration System (CTAS) (Aridho et al. , n. Luaran dari kegiatan ini menjadi indikator keberhasilan program. Hasil yang tampak antara lain meningkatnya pemahaman dan kesadaran pajak di kalangan pelaku UMKM, yang terlihat dari kemampuan mereka menjelaskan kembali dasar dasar perpajakan, perhitungan dan proses pelaporan melalui sistem digital CTAS. Selain itu, sebagian peserta mulai menunjukkan inisiatif untuk mendaftarkan usahanya secara formal dan mencoba menggunakan layanan Coretax untuk administrasi pajak. Disisi lain, keberlanjutan dari kegiatan pengabdian ini juga bersinergi, karena munculnya inisiatif membentuk komunitas UMKM sadar pajak di Desa Bira menjadi luaran konkret yang memperkuat keberlanjutan program. Gambar 5. Pendampingan Komunitas UMKM Desa Bira SADAR PAJAK Sumber : Dokumentasi, 2025 Dalam penghambat yang memengaruhi efektivitas kegiatan. Faktor pendorong utama adalah tingginya antusiasme peserta dan dukungan dari pemerintah desa serta aparat pajak yang turut hadir memberikan bimbingan teknis. Dukungan Sementara itu, faktor penghambat yang ditemui antara lain perbedaan tingkat literasi digital peserta, keterbatasan perangkat teknologi yang dimiliki sebagian pelaku usaha, serta masih adanya persepsi negatif bahwa pajak memberatkan pelaku UMKM. Meski demikian, dengan pendekatan yang komunikatif dan kegiatan berjalan sesuai dengan tujuan yang direncanakan. Secara keseluruhan, implementasi program ini menunjukkan bahwa edukasi pajak berbasis digital melalui penerapan Coretax dapat menjadi solusi efektif untuk meningkatkan literasi, kepatuhan, dan partisipasi pajak di tingkat lokal. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi model pemberdayaan berkelanjutan yang mampu memperkuat posisi UMKM sebagai penggerak ekonomi sekaligus kontributor pembangunan nasional melalui pajak. Gambar 6. Dokumentasi Akhir Kegiatan PKM Sumber : Dokumentasi, 2025 SIMPULAN Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada sosialisasi dan edukasi penerapan Coretax Administration System (CTAS) telah memberikan Chris Dayanti Br. Ginting et al. Sosialisasi dan Edukasi Penerapan Coretax Administration System (CTAS) Sebagai Upaya Peningkatan Literasi Pajak UMKM di Desa Bira DIANKARA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat. Vol. No. Agustus 2025 dampak positif terhadap peningkatan literasi perpajakan di kalangan pelaku Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan nasional serta cara praktis untuk melaksanakan kewajiban pajak secara digital. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran peserta dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajak menggunakan sistem yang terintegrasi. Implementasi kegiatan ini juga membuktikan bahwa edukasi berbasis praktik langsung menjadi metode yang efektif dalam membangun pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan digital. Luaran konkret berupa terbentuknya kelompok UMKM sadar pajak, dan meningkatnya partisipasi pelaku usaha dalam administrasi pajak digital merupakan indikator keberhasilan program ini. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek berupa peningkatan pengetahuan, tetapi juga berpotensi menciptakan efek berkelanjutan dalam memperkuat budaya kepatuhan pajak di tingkat komunitas. Adapun hasil kegiatan menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi program sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain dukungan pemerintah desa dan aparatur pajak, antusiasme peserta, serta pendekatan edukatif yang inklusif dan kontekstual. Namun, masih ditemukan beberapa kendala seperti keterbatasan perangkat teknologi dan perbedaan tingkat literasi digital antar peserta. Hal ini menjadi catatan penting bagi pelaksanaan kegiatan serupa di masa mendatang agar strategi pendampingan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta. UCAPAN TERIMA KASIH