Efektivitas Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelarangan Produksi. Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Jayapura Tri yanuaria yanuariatri@yahoo. Budiyanto budiyantofhuncen@gmail. Abstrak Pelaksanaan Perda Minuman Beralkohol di Kota Jayapura belum berjalan efektif dalam mengurangi peredaran minuman beralkohol. Dalam penegakan hukum Perda Minuman Beralkohol tersebut masih terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi dan kendala yang Kelima faktor itu adalah faktor undang-undangnya, penegak hukumnya, sarana atau fasilitasnya, masyarakat, dan kebudayaan. Kendala-kendalanya mencakup adanya substansi yang tidak sesuai dengan peraturan lainnya, lemahnya kewenangan satpol pamong praja dalam melakukan penyitaan, kurangya sarana atau fasilitas yang berkaitan dengan Protap atau Standar Oprasional Prosedur (SOP), kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, dan adanya meniru budaya barat yang buruk dalam kehidupan masyarakat. Kata Kunci : Efektivitas. Pengedaran. Minuman Beralkohol. itu pula diperlukan langkah yang tepat PENDAHULUAN Minuman Kota untuk memberikan perlindungan kepada Jayapura masyarakat, baik itu korban ataupun dikatakan sudah tidak terkontrol lagi. Minuman Minuman beralkohol mempunyai dampak yang buruk tehadap kesehatan terangan dijual di ruko yang berdekatan dengan perumahan atau pemukinan warga menyebabkan sakit jantung, paru-paru. Hal ini menyebabkan pengaruh menyerang hati, dan lain-lain penyakit buruk terhadap lingkungan sekitarnya, hingga menimbulkan kematian. Namun yang mengherankan dampak tersebut tidak diperoleh secara mudah di kalangan mulai anak-anak hingga orang dewasa. Seakan beralkohol takut dan sadar diri. Seakan- para peminum minuman beralkohol sudah akan tidak diperdulikan dan malah banyak tidak lagi memandang batasan usia lagi. Hal yang mendukung agar minuman beralkohol tersebut bebas untuk dijual dan dikonsumsi masyarakat dan bahkan mengkuatirkan, oleh siapa saja. Bahkan kadangkala penjual terutama terhadap anak-anak yang masih ataupun pengusaha minuman beralkohol sekolah, dan juga merupakan generasi mendapat bantuan pengamanan dari oknum muda penerus bangsa. aparat dalam menjalankan usaha bisnis Persoalan minuman keras . minuman beralkohol di seluruh wilayah semakin hari bertambah merajalela dan Indonesia. amat cepat perkembangannya. Hal ini Provinsi Papua termasuk provinsi berarti dibutuhkan upaya yang bijak, yang peduli terhadap masalah minuman sehingga peredaran minuman beralkohol beralkohol di wilayahnya. Kepedulian dapat diawasi dan dikendalikan agar tidak Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Upaya penindakan yang tegas Tahun 2013 Tentang Pelarangan Produksi, oleh aparat saja tidaklah cukup untuk Pengedaran meredam penyebaran minuman beralkhol Beralkohol . elanjutnya disebut Perda di masyarakat. Selain itu dibutuhkan pula Minuman Beralkoho. Kemudian diikuti adanya bantuan dari berbagai pihak. Pemerintah Kota Jayapura yang juga termasuk tokoh masyarakat, agama, adat, mengatur masalah minuman beralkohol serta semua komponen masyarakat. Selain dalam Peraturan Daerah Kota Jayapura Penjualan Minuman Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengawasan orang atau badan usaha boleh melakukan dan Pengendalian Minuman Beralkohol perdagangan minuman beralkohol. elanjutnya Perkot Minuman Kondisi substansi yang berbeda Beralkoho. Kedua Perda dan Perkot antara Perda dan Perkot, tentu saja akan tersebut nyatanya tidak berpengaruh secara Oleh karena itu penelitian ini difokuskan pada 2 beralkohol di Wilayah Provinsi Papua . Perda khususnya di Kota Jayapura. Jumlah tempat minuman beralkohol dapat berjalan efektif penjual minuman beralkohol, bukannya di Kota Jayapura, dan apa sajakah kendala- berkurang tetapi justru semakin bertambah kendala yang dihadapi dalam penerapan banyak, dan secara terang-terangan dijual Perda minuman beralkohol tersebut? kepada siapa saja yang akan membeli minuman beralkohol tersebut. Keberadaan Perda II. METODE PENELITIAN Metode penelitian ini menggunakan Perkot Minuman Beralkohol tersebut tampaknya memiliki substansi yang berbeda satu sama pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif beranjak dari penelaahan . aling Perda Minuman Beralkohol dalam Pasal 4 ayat . , menyebutkan bahwa: Gubernur, dan terkait Perda dan Perkot tentang minuman Bupati/Walikota Adapun sebagai pendukungnya perundang-undangan Pelarangan Produksi, digunakan pendekatan yuridis empiris. Pengedaran Minuman yaitu pendekatan yang difokuskan pada Beralkohol. Substansi informasi dan pendapat responden terhadap dihapus berdasarkan Perda Nomor 22 masalah efektivitas keberlakuan Perda dan Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Perda Perkot minuman beralkohol di kehidupan Minuman Beralkohol. Sedangkan pada Penjualan Perkot Minuman Beralkohol. Pasal 7 menyebutkan bahwa: setiap orang dan atau i. HASIL DAN PEMBAHASAN badan usaha yang melakukan kegiatan. Efektivitas Minuman wajib memiliki SIUP-MB. Berdasarkan Jayapura Pasal 7 ini dapat dikatakan bahwa setiap Berlakunya Beralkohol Perda Kota Menurut Lawrence M. Friedman, dalam bukunya The Legal System: A Social Science Perspective (Sistem Hukum: Nomor Tahun Sebuah Perspektif Ilmu Sosia. Pengendalian Pengawasan Budiyanto Beralkohol. Peraturan Minuman (Budiyanto, 2017:78-. , bahwa ada 3 Menteri Perdagangan Nomor 06/M- . unsur yang harus diperhatikan dalam DAG/PER/1/2015 Tentang Perubahan penegakan hukum, yaitu: 1. Struktur hukum Kedua . egal structur. , 2. Subtansi hukum . egal Menteri Perdagangan Nomor 20/M- substanc. , dan 3. Budaya hukum . egal DAG/PER/4/2014 cultur. (Lawrence M. Friedman, 1975:. Pengendalian Sedangkan Soerjono Soekanto berpendapat Terhadap Pengadaan. Peredaran, dan ada 5 . faktor yang harus diperhatikan Penjualan Minuman Beralkohol, dan dalam penegakan hukum sebagai kegiatan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam menyerasikan hubungan nilai-nilai yang Negeri Nomor 04/ PDN/PER/4/2015 terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan mantap dan mengejawantah, serta sikap Peredaran dan Penjualan Minuman tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai Beralkohol Golongan A. Menurut Peraturan kedamaian dalam Efektif Atas Peraturan Peraturan Dirjen Pengawasan Perdagri minuman beralkohol hanya tidaknya hukum ditentukan oleh 5 . pengaturan lokasinya oleh bupati yang faktor, yaitu: Faktor hukum . ndang- penegak hukum, sarana atau minuman beralkohol di tingkat daerah yaitu Perda Provinsi Papua Nomor 15 dan kebudayaan (Soerjono Soekanto, 2012:. Tahun Regulasi Pelarangan Apabila mengacu pada pandangan Produksi. Pengedaran dan Penjualan Soerjono Soekanto tersebut, maka untuk Minuman Beralkohol, sebagaimana mengukur efektivitas berlakunya Perda minuman beralkohol dapat dilihat dari 5 Provinsi Papua Nomor 22 tahun 2016 . faktor, yaitu: Tentang Perubahan Atas Peraturan Faktor hukum . ndang-undan. Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun Faktor hukum berarti berbicara Peraturan Tentang Daerah Pelarangan Produksi. Pengedaran dan Penjualan terkait minuman beralkohol. Pada level Minuman Beralkohol, dan Peraturan pusat terdapat Peraturan Presiden Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun peraturan-peraturan Tentang Pengawasan Apabila dicermati Peraturan Pengendalian Minuman Beralkohol. Apabila Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 mendalam menurut Pasal 7 ayat . Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Nomor 74 Tahun 2013 sama sekali Peraturan tidak mengatur tentang Pelarangan Perundang-undangan, dapat dikatakan Produksi. Pengedaran dan Penjualan bahwa secara hierarki ketentuan Perda Minuman Beralkohol. Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 diatur adalah tentang Pengendalian dan Pengawasan Pembentukan Peraturan Presiden Minuman (Perpre. tetapi yang Beralkohol. bertentangan dengan peraturan yang Dengan demikian secara herarki Perda lebih tinggi, diantaranya Peraturan Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 Presiden. Tentang Peraturan Menteri Pelarangan Produksi. Pedagangan, dan Peraturan Direktur Pengedaran dan Penjualan Minuman Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Beralkohol jelas bertentangan dengan Oleh karena perundang-undangan lebih tinggi. Oleh beralkohol belum dapat dilaksanakan karena itu materi muatan Peraturan Daerah Provinsi harus berisi materi termuat di dalamnya telah dibatalkan muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan Menteri Pasal Perda Dalam Negeri Ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Perundang-undangan yang yaitu melalui Surat Menteri Dalam lebih tinggi, sehingga tidak boleh Negeri Nomor: 188. 34-3629 Tahun Secara horisontal Perda 2016 Tanggal 29-4-2016. Dengan Minuman demikian Perda Provinsi Papua Nomor bertentangan dengan apa yang diatur 15 Tahun 2013 harus dikoordinasikan dalam Perkot Minuman Beralkohol. dan dilakukan pembahasan dengan Sementara jika dilihat secara seksama DPRP dan MRP, dan tetap mengacu Perkot Minuman Beralkohol lebih pada Peraturan Presiden Nomor 74 sinkron dan sesuai dengan Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Peraturan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Perdagangan Dalam Negeri Nomor Peraturan lainnya yang berkaitan. 04/PDN/PER/4/2015 dan Peraturan Beralkohol Direktur Jenderal Presiden (Perpre. Nomor 74 Tahun aparat penegak hukum. Hasil penelitian 2013, yang sama-sama tidak melarang minuman beralkohol di Kota Jayapura tetapi mengatur tentang pengawasan tidak berjalan maksimal sesuai dengan dan pengandalian minuman beralkohol. Perda yang telah dibuat oleh Pemda Substansi Provinsi mauapun Perda Kota. Hal ini bertentangan dari Perda Minuman disebabkan karena dasar hukum yang Beralkohol, adalah pada BAB i dikeluarkan oleh pembuat kebijakan tentang Pelarangan, mulai Pasal 4 Provinsi Papua yaitu Gubenur tidak sampai Pasal 9, dan Bab VI tentang memiliki dasar hukum yang kuat ketika Ketentuan Pidana, yaitu Pasal 12 ayat Satuan Polisi Pamong Praja Tingkat . Terkait ketentuan pidana dapat Provinsi melakukan tindakan penyitaan dikatakan bahwa pada peraturan daerah yang memberi ancaman pidana penjara sebuah toko yang memiliki ijin dari 5 . tahun sangat jelas telah Walikota Jayapura. Berlakunya perda bertentangan dengan Pasal 238 ayat . Provinsi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Jayapura tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Perda dapat memuat ancaman pidana menjalankan tugasnya sebagai mana kurungan paling lama 6 . bulan mestinya, karena terbukti dalam kasus atau pidana denda paling banyak yang terjadi telah kalah dalam gugatan Rp50. 000,00 . ima puluh juta di PTUN. Putusan PTUN Nomor: Hal ini berarti Perda tidak 11/G/2017/PTUN. JPR boleh mengatur di luar dari ketentuan tersebut, apalagi mencantumkan pidana melawan Gubernur Provinsi Papua dan Dengan kata lain Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibatasi oleh norma yang hanya boleh Provinsi Papua. Dalam kasus tersebut mencantumkan sanksi administratif. Theresia Sumendap selaku pemilik atau sanksi pidana kurungan dan sanksi toko telah memiliki ijin penjualan dari denda saja. pemerintah Kota Jayapura Berdasarkan Surat Faktor Penegak Hukum Papua (Satpol Izin Minuman Faktor yang sangat penting PP) Theresia Kota Sumendap Usaha Perdagangan Beralkohol (SIUP-MB) dalam menegakkan hukum terkait Nomor: 510/32/MB/INDAKOP yang peredaran minuman beralkohol adalah resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jayapura Pada tanggal 28 Januari paksa yang dilakukan petugas satpol PP 2014 dan masih berlaku sampai tanggal tidak sesuai dengan prosedur hukum Desember Sebab, kelembagaan sebagai Pengecer dan mengabaikan undang-undang terkait diperbolehkan melakukan perdagangan barang berupa Minuman Beralkohol Penggeledahan Golonga AuAAy dan AuCAy. hal ini selaras berkaitan dengan ketentuan Pasal 32 dengan Peraturan Presiden Nomor 74 dan Pasal 33 KUHAP bahwa penyidik Tahun 2013 tentang Pengendalian dan dalam melakukan penggeledahan atas Pengawasan izin ketua PN setempat. Minuman Beralkohol. Namun pada Tanggal 15 Maret 2017 Tindakan Faktor Sarana atau Fasilitas tokonya didatangi petugas Satpol PP Masalah sarana atau fasilitas ini dan PPNS, yang kemudian melakukan PTUN Nomor: 11/G/2017/PTUN. JPR memusnahkan barangnya. Total barang tersebut, yaitu tindakan yang telah yang disita saat itu sebanyak 22 jenis dilakukan oleh Kepala dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Putusan Rp. 000,00. Putusan majelis Provinsi Papua yang tugas atas Surat Perintah Tugas Nomor PTUN, mengabulkan sebagian isi gugatan 300/1534/SET Gugatan tersebut terkait Gubernur Provinsi Papua Tanggal 9 dengan perkara gugatan TUN Nomor Februari 2017, yang dinyatakan Batal 11/G/2017/PTUN. JPR dan Tidak Sah oleh Putusan PTUN dengan adanya putusan TUN dari memberikan gambaran bahwa telah tergugat 1, dalam hal ini Gubernur Papua dilakukan oleh Gubernur terhadap perintah tugas Gubernur Papua Nomor jajarannya yaitu Satpol PP yang telah 300/1534/Set Tanggal 9 Februari 2017. Objek sengketa yang lain adalah penyitaan di toko penjual minuman tindakan yang dilakukan oleh Kepala beralkohol yang telah memiliki ijin dan Anggota Satpol PP Provinsi Papua yang sah dari Walikota Jayapura. yang memasuki gudang dan Toko Inda Tindakan Satpol PP Provinsi Papua Jaya, melakukan penggeledahan dan dinilai telah melakukan tindakan di luar mengambil/menyita Upaya sebagaimana diatur dalam Undang- benar-benar ditegakkan secara tegas, undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang dan peredaran minuman beralkohol Administrasi Pemerintahan, melanggar diawasi secara ketat, maka tingkat ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun masyarakat dapat terus dikendalikan Tentang KUHAP. Asas-asas Umum secara baik. Pemerintahan Yang Baik (AUPB) yaitu Cara-cara asas kepastian hukum, kemanfaatan, dilakukan untuk membuat masyarakat ketidakberpihakan, kecermatan, tidak taat hukum adalah dengan melakukan pembinaan dan penyuluhan secara keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik, serta melanggar mengetahui dan memahami arti hukum Protap Standar Oprasional Penyuluhan Prosedur (SOP) Satpol PP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam mengkonsumsi minuman beralkohol Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang bagi diri sendiri dan orang lain, seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaruh buruk terhadap kesehatan. Satuan Polisi Pamong Praja, dalam penegakan Peraturan Daerah. kematian, serta tidak berdampak pada Faktor Masyarakat Masyarakat memiliki keinginan bahwa masalah minuman beralkohol di Kota Jayapura Pilihan terakhir yang dapat segera teratasi dengan baik. Oleh karena itu masyarakat hanya bisa masyarakat taat dan patuh terhadap berharap kepada aparat penegak hukum pemaksaan atau upaya represif. Cara mengendalikan minuman beralkohol ini sengaja diciptakan untuk membuat supaya tidak meluas dan merusak masyarakat berada pada situasi yang mental generasi muda. Meskipun masih tidak dapat melakukan pilihan lain ada sekelompok orang atau oknum kecuali dengan mentaati hukum, agar aparat justru menjadi pelopor, sebagai tercipta suatu situasi yang tertib dalam penggemar dan pecandu minuman Dalam kondisi demikian Akan tetapi apabila hukum perlu dilakukan secara arif dan bijak agar aparat penegak hukum tidak salah Seringkali sikap perilaku yang dilakukan oleh konsumen minuman penegakan hukum secara tegas yang beralkohol seringkali tidak menyadari mungkin saja tidak dikehendaki oleh memberikan efek buruk bagi dirinya Faktor Kebudayaan dan merugikan masyarakat. Meski Faktor kebudayaan tercermin sanksi pidana yang diancamkan dalam dari adanya sikap masyarakat terhadap perda Provinsi Papua tergolong berat, hukum, dan bagaimana masyarakat namun hal ini tidak membuat pelaku takut dan jera. Padahal keberadaan Penghargaan terhadap hukum sanksi dalam Perda miras berupaya dikarenakan masyarakat mempercayai untuk memberikan efek jera kepada bahwa adanya hukum tersebut dapat mengayomi dan melindungi dirinya tanggung jawab atas perbuatannya. demi terciptanya suasana aman, tertib Oleh karena itu untuk mengatasi ketidak jeraan pelaku, maka upaya Budaya beraneka ragam dikaitkan dengan langkah yang bijak, karena akan aturan hukum yang berlaku dalam membatasi gerak dari para pelaku untuk memperluas jaringan peredaran Kondisi masyarakat Papua sangat tidak cocok minuman beralkohol. untuk mengikuti cara kehidupan negara Kendala-kendala Dalam Penerapan barat yang glamour dan penuh dengan Perda Minuman Beralkohol di Kota hura-hura. Keberadaan Perda minuman Jayapura beralkohol bertujuan untuk melindungi Berdasarkan hasil penelitian yang masyarakat terhadap dampak dan dasar dilakukan, maka dapat dijelaskan bahwa hukum untuk bertindak. Pelanggaran kendala-kendala dalam penerapan Perda atas ketentuan hukum yang berlaku Minuman Beralkohol di Kota Jayapura, akan membawa konsekuensi hukum yaitu pertanggungjawaban pidana bagi Substansi Perda Minuman Beralkohol pelaku yang melanggar melalui proses bertentangan dengan peraturan tinggi peradilan pidana. Perkot Minuman Beralkohol. Akibatnya Perda Minuman Beralkohol mengalami kendala dalam peredaran minuman beralkohol secara penerapannya di lapangan, sehingga tidak dapat diterapkan secara efektif, dan tidak dapat diberlakukan secara dampak buruk akibat mengkonsumsi maksimal kepada pelanggar. minuman beralkohol, menyebabkan Adanya Kurangnya Papua dalam beralkohol di Kota Jayapura. terhadap pelaku pelanggaran Perda Adanya khususnya petugas Satpol PP Provinsi melakukan tindakan Minuman Beralkohol tersebut, karena meniru budaya barat yang buruk dan surat tugas yang dikeluarkan oleh menerapkan dan mempertahankannya Gubernur Provinsi Papua dinilai tidak sah menurut Keputusan PTUN. sehari-hari Sarana atau fasilitas yang dimiliki oleh sulitnya mengatasi masalah minuman aparat penegak hukum yaitu Petugas Keanekaragaman budaya Satpol PP Provinsi Papua masih yang berlaku di masyarakat akan terkendala oleh adanya prosedur yang harus ditaati oleh petugas Satpol PP Provinsi Papua sebagaimana diatur masyarakat yang lain. Oleh karena itu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 dibutuhkan pengertian dan pemahaman Tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 hukum bagi kepentingan masyarakat. Tentang KUHAP. Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Protap Oprasional keserasian hidup dan ketertiban dalam Peraturan Prosedur Standar (SOP) nilai-nilai Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun IV. KESIMPULAN Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan di Kota Jayapura belum berjalan efektif Polisi Pamong Praja, dalam penegakan dan belum dapat mengatasi dampak Peraturan Daerah. minuman beralkohol dan peredarannya Kurangnya kesadaran dan kepatuhan Penerapan Perda Minuman Beralkohol di masyarakat. Penegakan hukum Perda Minuman Beralkohol kelompok yang mendukung adanya dipangaruhi oleh 5 . faktor, yaitu: DAFTAR PUSTAKA