ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 7 No. 2 Desember 2024 KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA/UMKM TERHADAP KEWAJIBAN PRODUK BERSERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA Meidyna Syafa Maura. Kanzani Makhfiyyani. Maulana Syarif Hidayatullah. 123Universitas Gunadarma. Depok. Indonesia meidynamaura27@gmail. com, kanzanizavari@gmail. msyarif@staff. Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum pelaku usaha, khususnya UMKM, terhadap kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi literatur dari jurnal-jurnal yang diakses melalui aplikasi Publish or Perish dengan sumber dari Google Scholar dan Semantic Scholar. Melalui kajian pustaka yang komprehensif dari berbagai jurnal ilmiah, ditemukan bahwa kesadaran hukum pelaku usaha mengenai sertifikasi halal masih relatif rendah. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain kurangnya pemahaman mengenai peraturan sertifikasi halal, anggapan bahwa proses sertifikasi halal rumit dan membutuhkan biaya yang besar, serta minimnya pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah. Kata kunci: Kesadaran Hukum. Sertifikasi Halal. Pelaku Usaha Abstract : This study aims to analyze the level of legal awareness of business actors, especially MSMEs, towards the obligation of halal certification in Indonesia. The method used is a literature study from journals accessed through the Publish or Perish application with sources from Google Scholar and Semantic Scholar. Through a comprehensive literature review from various scientific journals, it was found that the legal awareness of business actors regarding halal certification is still relatively low. Some of the factors that affect include a lack of understanding of halal certification regulations, the assumption that the halal certification process is complicated and requires a large cost, and the lack of supervision and law enforcement from the government. Keywords: Legal Awareness. Halal Certification. Business Actors. ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Pendahuluan Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat kini menyadari betapa krusialnya kehalalan produk yang mereka konsumsi. Konsumen yang bijak tentu akan memeriksa tanggal kadaluwarsa, izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta simbol halal pada kemasan produk setiap kali melakukan Tanggal kadaluwarsa pada suatu produk berfungsi untuk memberi tahu konsumen apakah produk yang ditawarkan telah resmi terdaftar di BPOM, serta komposisi apa saja yang digunakan dalam proses pembuatannya, apakah terdapat bahan berbahaya atau tidak di dalamnya. Sementara itu, tanda halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Kementerian Agama (Kemena. bertujuan untuk menginformasikan kepada konsumen bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan telah terjamin kehalalan serta bahan-bahan yang digunakan dan proses pembuatannya. Indonesia dengan penduduk mayoritas yang beragama Islam memiliki populasi sebesar 237,53 juta jiwa. Islam mendorong pengikutnya untuk melakukan tindakan yang sejalan dengan syariat Islam, yakni tidak menggunakan bahan-bahan yang diharamkan, tidak membahayakan orang lain, serta tidak melanggar syariat Islam. Ini adalah apa yang dimaksud dengan konsep halal dalam Islam. Mengkonsumsi makanan yang halal merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar bagi setiap umat Muslim. Sebagai negara yang berlandaskan hukum dan dengan mayoritas penduduk beragama Islam, seharusnya negara menetapkan peraturan yang mampu melindungi hak dasar terkait hal ini. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan sejumlah peraturan mengenai produk halal, termasuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini mengharuskan produsen untuk memperoleh sertifikasi halal untuk produk mereka. Meski demikian, penerapan kebijakan ini menemui berbagai rintangan, terutama berkaitan dengan pemahaman hukum para pelaku usaha. Banyak produsen, terutama usaha kecil danmenengah, yang masih belum sepenuhnya mengerti atau menjalankan kewajiban sertifikasi halal ini. Jaminan Produk Halal (JPH) adalah peraturan mengenai kehalalan suatu barang yang dibuktikan melalui sertifikasi halal yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (Rofiullah et al. , 2. Jaminan produk halal yang diberikan oleh MUI ini akan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat bahwa setiap produk yang memiliki label halal telah dijamin sesuai dengan syariat Islam Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih mengalami berbagai kendala, terutama berkaitan dengan pemahaman hukum di kalangan pelaku usaha. Banyak produsen, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), belum sepenuhnya mengerti atau mengikuti kewajiban sertifikasi halal. Hal ini ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 7 No. 2 Desember 2024 disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurangnya pengetahuan tentang prosedur, keterbatasan dana, dan anggapan bahwa sertifikasi halal hanya penting bagi usaha yang ditujukan kepada konsumen Muslim. Akibatnya, banyak pelaku UMKM mengeluhkan bahwa produk mereka kurang diminati di pasaran karena semakin cermat nya konsumen dalam menentukan produk yang sudah teruji halal dan aman. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2023, dari total 64,2 juta UMKM di Indonesia, hanya sekitar 15% yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Angka ini menggambarkan masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaku UMKM terhadap kewajiban sertifikasi halal Dalam konteks studi ini, kesadaran hukum dapat diukur melalui beberapa indikator utama yaitu pengetahuan hukum terkait pemahaman pelaku UMKM mengenai UU JPH dan peraturan yang relevan, pemahaman mengenai isi dan tujuan peraturan, sikap terhadap kewajiban sertifikasi halal, serta perilaku nyata dalam memenuhi kewajiban sertifikasi. Tantangan dalam pelaksanaan kebijakan ini bervariasi, mulai dari aspek finansial seperti biaya sertifikasi yang dianggap memberatkan, keterbatasan modal usaha, dan biaya penyesuaian dalam proses Dari sisi teknis, tantangan meliputi kompleksitas prosedur sertifikasi, terbatasnya akses informasi, dan minimnya pendampingan teknis. Sementara dari aspek struktural, ada hambatan berupa kurangnya infrastruktur pendukung, lamanya durasi proses sertifikasi, dan koordinasi antar institusi yang belum berjalan dengan baik. Dampak dari rendahnya pemahaman hukum ini terlihat jelas baik dari segi ekonomi maupun sosial. Dalam aspek ekonomi, pelaku UMKM mengalami penurunan kompetisi produk, berkurangnya kesempatan pasar, dan kehilangan potensi pendapatan. Sementara itu, dalam aspek sosial, dampak yang muncul meliputi berkurangnya kepercayaan konsumen, terbatasnya akses ke pasar modern, dan timbulnya stigma negatif terhadap produk yang tidak memiliki sertifikasi halal. Penelitian ini diharapkan mampu menilai tingkat kesadaran hukum pelaku UMKM secara menyeluruh, mengenali faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum, merumuskan strategi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum, serta memberikan saran kebijakan untuk perbaikan pelaksanaan UU JPH. Melalui pendekatan yang sistematis ini, penelitian dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai kesadaran hukum pelaku UMKM terhadap kewajiban sertifikasi halal, sekaligus menyajikan solusi nyata untuk meningkatkan kepatuhan di masa yang akan datang. ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Metode Penelitian ini merupakan kajian literatur . iterature revie. Karena itu, data penelitian adalah data sekunder. Dalam menghimpun dan menganalisis bahan hukum, penulis menggunakan teknik pengumpulan data sebagaimana dalam kajian literatur . iterature revie. Tujuan penggunaan metode studi literatur dalam penelitian ini adalah sebagai langkah awal dalam perencanaan pada penelitian dengan memanfaatkan kepustakaan untuk memperoleh data di lapangan tanpa perlu terjun secara langsung. Studi literatur yang berkaitan dengan analisis implementasi kesadaran hukum, sertifikasi halal, pencarian jurnal menggunakan aplikasi publish or perish pada semantic dan juga google Pemilihan literatur dilakukan secara sistematis melalui empat tahap. Dimulai dengan pengumpulan dan analisis informasi awal, dilanjutkan dengan pemilihan jurnal ilmiah relevan, identifikasi variabel penelitian, dan diakhiri dengan pembentukan kerangka kerja penelitian yang komprehensif (Puteh et al. Hasil dan Pembahasan Jurnal penelitian dari Publish or perish dalam semantic scholar dan google Tabel 1 Hasil Penelitian yang Relevan tentang Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Terhadap Kewajiban Produk Bersertifikat Halal Judul Tahun Penulis Hasil Penelitian Kesadaran Hukum 2024 Ulfa Unisara. Kurangnya kesadaran Pelaku Usaha Mikro Dan Teti hukum pelaku usaha Kecil (Um. Produk Indrawati Desa Sedau Makanan Dalam Purnamasari, disebabkan Melaksanakan Lalu Fahrizal minimnya Sertifikasi Halal Melalui Cahyadi pengetahuan tentang Self Declare Perspektif Hukum Islam Di Desa kurangnya sosialisasi. Sedau Kecamatan dan faktor lainnya Narmada Kabupaten Lombok Barat Kesadaran Hukum 2023 Via Lutviana. Kurangnya Pelaku Usaha Industri Soleh Hasan pemahaman terhadap Pangan Pasca Wahid regulasi yang ada ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Judul Tahun Implementasi Program Sertifikasi Halal Gratis Dalam Perspektif Masalahah Penulis Implementasi Sertifikasi 2022 Halal Pada Kuliner Umkm Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan Nadiya Eva Diyah. Anggun Riyanti. Moh. Karim Komunikasi Pelaku 2024 Usaha Mikro Terhadap Kesadaran Kepemilikan Sertifikasi Halal Kecamatan Parung Kesadaran Hukum 2021 Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Rumah Makan di Kota Malang Abdul Qodir. Nurhadi Fadillah. Citra Tri Agustin. Asyafa Hadah Rizqi Hassanal Wildan Ahmad Zain. Fifik Wiryani. Idaul Hasanah Kesadaran Hukum 2022 Pelaku UMKM Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sertifikasi Halal Pasca UndangUndang Nomor Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hasil Penelitian sebagian kecil pelaku Kurangnya sosialisasi kesadaran produsen UMKM melakukan sertifikasi Tingkat pelaku usaha mikro di Kecamatan Parung kepemilikan sertifikat halal masih rendah. Kesadaran pelaku usaha rumah Kota Malang terkait sertifikasi halal belum maksimal karena ada indikator dan unsur yang tidak terpenuhi dengan baik. Maria Penerapan sertifikasi Fitriani halal produk pangan Lubis. OK. UMKM di Kabupaten Saidin. Labuhanbatu Selatan Agusmidah, belum efektif karena Detania Sukarja . urangnya UMKM) dan faktor . etidak lengkapan struktur ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Judul Tahun Kesadaran Halal Pelaku 2024 UMKM Terhadap Produk Olahan Wajib Bersertifikat Halal (Studi Umkm Kecamatan Kwanya. Kesadaran Hukum 2020 Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah Berkaitan Kepemilikan Sertifikat Halal Pada Produk Olahan Pangan Analisis Literatur 2022 Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Terhadap Kewajiban Produk Bersertifikat Halal Di Indonesia Penulis Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hasil Penelitian minimnya sosialisasi dan pendampingan dari instansi terkai. Wahyu Para pelaku UMKM di Aditya, kecamatan Kwanyar Hammam sebagian besar sudah kesadaran halal yang sebagian juga masih dalam hal apa itu sertifikasi halal. Meivi Kartika Walaupun Dinas Sari. Eny Koperasi dan UKM di Sulistyowati Kabupaten Gresik UMKM yang ada di Kabupaten Gresik ini. Sertifikat Halal dalam Tetapi UMKM Gresik pengetahuan hukum rendah, pemahaman hukum rendah, sikap hukum rendah dan Zainuddin Kesadaran Puteh. Mhd. pelaku usaha terkait Yadi sertifikasi halal masih Harahap, sangat rendah. Hal ini Nawir Yuslem pemahaman, sikap, dan tindakan mereka ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Judul Tahun Analisis Kesadaran 2022 Hukum Perlindungan Pelaku Usaha Konsumen Kepemilikan Sertifikat Halal Penulis Ratih Rahayu. Akhmad Yusup Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hasil Penelitian kewajiban sertifikasi Minimnya salah satu penyebab Ayam Sawce telah kewajiban sertifikasi pemahaman mereka terhadap aturan ini Meskipun halal, restoran ini halal yang berlaku Berdasarkan tabel 1, dapat diketahui, bahwa tingkat kesadaran hukum pelaku usaha terkait sertifikat halal masih tergolong rendah. Hal ini mengindikasikan adanya gap antara peraturan yang berlaku dengan pemahaman pelaku usaha. Kurangnya pengetahuan mengenai regulasi yang relevan menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kondisi ini. Rendahnya tingkat kesadaran hukum ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya kurangnya pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi konsumen muslim, kompleksitas prosedur sertifikasi, dan biaya yang dianggap memberatkan bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil. Minimnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal dapat berdampak negatif pada kepercayaan konsumen. Konsumen Muslim cenderung menghindari produk pangan yang tidak memiliki sertifikat halal, sehingga dapat menghambat pertumbuhan usaha UMKM (Meivi Kartika Sari, 2. Pelaku usaha UMKM yang tidak memiliki Sertifikat Halal pada produk olahan pangan yang diperdagangkan karena kurangnya pengetahuan tentang aturan tersebut dan bahaya yang ditimbulkan akibat tidak memiliki Sertifikat Halal pada produk olahan pangan yang diperdagangkan. Pelaku usaha UMKM produk olahan pangan yang tidak memiliki Sertifikat Halal dikarenakan belum memiliki pengetahuan yang cukup terkait kewajiban pelaku usaha dalam memiliki Sertifikat Halal, sehingga dapat berdampak merugikan konsumen terutama yang beragama Islam (Meivi Kartika Sari, 2. ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Salah satu kendala dalam penerapan sertifikasi halal adalah rendahnya tingkat pemahaman pelaku usaha. Banyak pelaku usaha yang hanya memiliki pengetahuan yang dangkal tentang sertifikasi halal, bahkan tidak sedikit yang memberikan informasi yang tidak akurat mengenai status sertifikasi produk mereka (Ratih Rahayu & Akhmad Yusup, 2. Selain itu banyak para pengusaha kecil merasa sertifikat halal itu tidak penting untuk produk rumahan. Karena melihat usahanya sebagai bisnis sampingan dan target pasarnya yang lokal, banyak pelaku UMKM sektor pangan merasa bahwa sertifikasi halal belum menjadi kebutuhan mendesak. Mereka beranggapan bahwa biaya dan persyaratan sertifikasi halal akan membebani usaha mereka yang berskala kecil (Lubis et al. , 2. Karena kurangnya sosialisasi tentang sertifikasi halal dan minat masyarakat yang rendah untuk mencari tahu, banyak pengusaha yang tidak paham tentang aturan sertifikasi halal (Aditya & Hammam, 2. Contohnya, masih banyak yang belum tahu kalau mau pasang label halal harus daftar dulu, atau ada produk yang sudah bersertifikat tapi labelnya tidak dipasang. Bahkan, banyak juga yang tidak tahu kalau sertifikat halal itu punya masa berlaku (Lutviana & Hasan Wahid, 2. Ketidaktaatan terhadap hukum seringkali diakibatkan oleh kurangnya pemahaman mengenai esensi dan tujuan dari aturan Dengan kata lain, pemahaman terhadap nilai-nilai hukum merupakan fondasi penting untuk membangun kesadaran hukum yang kuat. (Eva Diyah et al. Kesimpulan Kesadaran hukum para pelaku usaha terhadap kewajiban produk bersertifikat halal sangat rendah. Hal tersebut disebabkan karena minimnya pengetahuan tentang aturan tersebut, adanya biaya yang perlu dikeluarkan dan juga proses yang harus dilalui untuk mendapatkan label sertifikat halal tersebut. Hal ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih intensif dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang ada. Sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai jaminan bagi konsumen, tetapi juga sebagai langkah strategis bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk di pasar. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban ini. ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 7 No. 2 Desember 2024 DAFTAR PUSTAKA