380 EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 Peran Akad Mudharabah Pada Sistem Kerja Sama Di Showroom Kevin Motor Bengkulu Ceksa Arianda1. Desi Isnaini2. Makmur3 Program Studi Ekonomi Syariah. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu. Indonesia E-mail: ceksa. arianda@mail. id1, desi_isnaini@mail. 1,2,3 makmur@mail. Article History: Received: 02 September 2025 Revised: 15 Oktober 2025 Accepted: 27 Oktober 2025 Keywords: Akad Mudharabah. Kerja Sama. Showroom Motor. Kevin Motor Bengkulu. Shahibul Mal. Mudharib. Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran akad mudharabah dalam sistem kerja sama di showroom Kevin motor Bengkulu serta untuk mengidentifikasi tantangan dan kendala yang dihadapi dalam meningkatkan pendapatan dan kelancaran operasional usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Data diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung dengan dua informan utama, yaitu pemilik modal . hahibul ma. dan pengelola modal . Pemilihan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling, dengan pertimbangan bahwa keduanya merupakan pihak yang terlibat langsung dalam praktik akad mudharabah di showroom Kevin motor Bengkulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad mudharabah menjadi dasar utama dalam membangun hubungan kerja sama yang adil dan saling menguntungkan. Pemilik modal menyediakan seluruh dana untuk pengadaan motor bekas, sementara pengelola bertanggung jawab penuh atas operasional usaha, mulai dari pembelian unit motor, perawatan, pemasaran, hingga penjualan. Prinsip amanah, kejujuran, dan profesionalitas menjadi kunci dalam menjaga kelancaran akad ini. Adapun tantangan yang dihadapi meliputi keterlambatan meningkatnya persaingan bisnis, serta potensi penyalahgunaan dana jika tidak dikelola dengan amanah dan transparan. Dengan demikian, akad mudharabah berperan penting tidak hanya dalam aspek pembiayaan usaha tanpa riba, tetapi juga dalam menciptakan transparansi, dan keadilan. PENDAHULUAN ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 Sektor usaha jual beli motor bekas di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakakhir, didorong oleh meningkatnya permintaan dari masyarakat yang butuh kendaraan pribadi dengan harga yang lebih terjangkau. Salah satu tantangan utama yang di hadapi oleh pelaku usaha disektor ini adalah keterbatasan modal untuk mengembangkan bisnis, khususnya dalam hal pengadaan stok motor bekas yang siap dijual. Di sinilah peran akad Mudharabah, sebagai salah satu instrumen keuangan syariah, menjadi relevan. Akad Mudharabah memungkinkan adanya kerjasama antara pemilik modal dan pengelola usaha dalam rangka mengembangkan bisnis tanpa harus terlibat dalam transaksi berbasis riba. Studi kasus di Kevin Motor Bengkulu memberikan gambaran nyata tentang bagaimana akad ini dapat diterapkan dalam praktik jual beli motor bekas. (Rina, 2. Ada dua bentuk kerjasama dalam hubungan muamalah menyangkut kebendaan dalam Islam, yaitu kerjasama dalam pertanian dan perdagangan. salah satu bentuk kerjasama dalam perdagangan yan dibolehkan dalam Islam adalah mudharabah, karena akad tersebut sesuai dengan tujuan adanya syariAoat . aqashid as-syariAoa. Mudharabah adalah bentuk kerjasama dalam bisnis yang telah ada sebelum Nabi Muhammad saw diangkat menjadi Rasul, yang kemudian ditetapkan kebolehannya dalam Islam. Ketetapan hukum Islam berkaitan dengan muamalah sebagian adalah merupakan penetapan dan penegasan kembali atas praktek-praktek yang telah berlangsung di masa sebelum Islam. Hal itu karena muamalah tersebut selaras dengan prinsip Islam dan mengandung manfaat yang besar. Salah satunya adalah mudharabah. Secara istilah, para ulama mengartikan mudharabah dengan redaksi yang berbeda. Namun substansinya sama, yaitu perjanjian kemitraan atau Kerjasama antara pemilik modal . hahibul ma. dan pengelola modal . dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama. Sedangkan kerugian finansial ditanggung oleh pemilik Pengelola modal tidak menanggung risiko finansial karena dia telah menanggung kerugian lain yaitu berupa tenaga dan waktu . , kecuali kalau kerugian tersebut terjadi akibat kecurangan pengelola. (Rina, 2. Praktik akad mudharabah mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perkembangan ekonomi berbasis syariah di Indonesia. Beberapa alasan mengenai pentingnya akad ini, diantaranya: Dapat menggantikan sistem bunga/riba dengan sistem berprinsip syariah untuk membangun ekonomi Islam, produk akad dalam kembaga keuangan syariah, tidak semata-mata bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi juga bersifat sosial/saling membantu, dan dalam akad ini, lembaga keuangan syariah dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Dalam konteks showroom jual beli motor bekas, seperti di Kevin motor Bengkulu, akad mudharabah memberikan solusi bagi pengelola usaha untuk mengatasi keterbatasan modal tanpa harus mengambil pinjaman berbasis bunga. Sebagai usaha kecil menengah (UKM). Kevin motor sering kali dihadapkan pada masalah modal yang terbatas untuk membeli unit motor yang akan dijual kembali. Dengan adanya akad mudharabah. Kevin motor dapat memperoleh suntikan modal dari investor yang ingin berpartisipasi dalam keuntungan usaha, sementara pengelola tetap memiliki kendali penuh atas operasional usaha. Selain itu, akad ini juga memberikan alternatif pembiayaan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah bagi pelaku usaha muslim. (Eka. Akad mudharabah di Kevin motor ini tidak hanya memberikan akses modal, tetapi juga mendorong pertumbuhan bisnis yang lebih berkelanjutan. Dengan modal yang diperoleh melalui skema Mudharabah. Kevin motor dapat meningkatkan stok motor bekas yang tersedia dan memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat. Selain itu, pengelolaan risiko dalam akad a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 Mudharabah juga lebih terukur, karena kerugian yang mungkin terjadi hanya akan ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika terdapat pelanggaran kontrak oleh pengelola. Hal ini membuat akad Mudharabah menjadi pilihan yang lebih aman dan fleksibel sehingga dapat juga dibandingkan dengan bentuk pembiayaan konvensional. Namun, penerapan akad Mudharabah dalam praktik kerja sama juga tidak terlepas dari Salah satu tantangan utama adalah bagaimana memastikan bahwa pembagian keuntungan dilakukan dengan adil dan transparan sesuai dengan kesepakatan awal. Di samping itu, baik pemilik modal maupun pengelola harus memiliki pemahaman yang baik tentang prinsipprinsip syariah yang mendasari akad Mudharabah, sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam Di Kevin motor, pemahaman yang mendalam tentang fiqh muamalah dan komitmen terhadap etika bisnis syariah menjadi kunci sukses dalam menjalankan akad Mudharabah ini. Keuntungan lain dari penerapan akad mudharabah di Kevin motor adalah terciptanya iklim bisnis yang lebih inklusif dan berkeadilan. Seiring berkembangnya teknologi informasi, penggunaan internet semakin marak. Hal ini membuat perkembangan bisnis online semakin berkembang pesat. Sehingga persaingan di bidang ini semakin ketat karena memudahkan orang dalam melakukan transaksi penjualan dan pembelian serta dapat memperluas jangkauan bisnis Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa bisnis jual beli motor bekas ini sudah beralih kepada media online sehingga untuk tetap berkembang dan bersaing dengan showroom jual beli motor bekas lainnya kita harus melakukan hal yang sama serta membuat sesuatu yang lebih berbeda dengan showroom lainnya agar terlihat menarik sehingga akan memicu perhatian banyak orang dengan adanya pembagian keuntungan yang proporsional, baik pemilik modal maupun pengelola usaha sama-sama mendapatkan manfaat dari pertumbuhan bisnis yang terjadi. Ini berbeda dengan pembiayaan konvensional yang sering kali membebani pengelola usaha dengan kewajiban pembayaran bunga yang tetap, terlepas dari kondisi usaha yang dijalankan. Dalam akad mudharabah, kedua belah pihak memiliki kepentingan yang sama untuk memaksimalkan keuntungan usaha, sehingga tercipta hubungan bisnis yang saling (Robbani & Agis, et al. , 2. Penelitian ini di lakukan di salah satu showroom yang terletak di Kota Bengkulu yaitu showroom Kevin motor Bengkulu. Oleh karena itu, penelitian tentang peran akad mudharabah di showroom pada sistem kerja sama, khususnya pada di Kevin motor Bengkulu, menjadi penting untuk dilakukan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana instrumen keuangan syariah ini dapat mendukung pengembangan usaha di sektor ritel dan memberikan solusi alternatif bagi para pelaku usaha kecil menengah yang membutuhkan pembiayaan tanpa melanggar prinsip syariah. Selain itu, penelitian ini juga dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha lainnya dalam menerapkan akad mudharabah untuk sektor usaha yang serupa. LANDASAN TEORI Peran Peran dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau tindakan yang dijalankan oleh seseorang yang memiliki posisi atau status sosial dalam suatu organisasi. Secara terminologis, peran merujuk pada seperangkat perilaku yang diharapkan dari individu yang memiliki posisi tertentu dalam masyarakat. Dalam bahasa Inggris, istilah "peran" dikenal dengan kata "role", yang berarti "tugas atau tanggung jawab seseorang dalam suatu usaha atau pekerjaan". Umumnya, peran yang dijalankan oleh suatu lembaga telah ditetapkan dalam aturan atau ketentuan yang mencerminkan fungsi utama lembaga tersebut. Terdapat dua jenis peran, yaitu a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 peran yang diharapkan . xpected rol. dan peran yang benar-benar dijalankan . ctual rol. Dalam pelaksanaan peran, terdapat faktor-faktor yang dapat mendukung atau justru Peran sendiri adalah bagian aktif dari suatu kedudukan atau status. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, peran diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu konteks atau peristiwa tertentu. Menurut Koentjaraningrat, peran adalah perilaku seseorang yang berhubungan dengan kedudukan yang dimilikinya. Oleh karena itu, konsep peran mengacu pada pola tindakan yang diharapkan dari individu dengan posisi tertentu dalam struktur organisasi atau sistem sosial. (Nur, 2. Kerja Sama Dasar yang dijadikan pedoman anjuran untuk melakukan kerjasama dalam ekonomi Islam adalah sebuah hadis qudsi yang menjelaskan adanya keikut sertaan Allah di antara dua orang yang melakukan kerjasama. Saya (Alla. adalah yang ketiga dari dua orang yang menjalin kerjasama selama tidak saling berkhianat terhadap temannya. Ketika salah satu diantaranya ada yang berkhianat terhadap temannya, maka Saya (Alla. keluar darinya. Maksudnya adalah Allah seakan-akan menjadi yang ketiga yang ada diantara mereka berdua dan memberikan pertolongan terhadap keduanya, menjaganya, memberikan berkah terhadap hartanya selama tidak ada khianat. Disamping terdapat dorongan untuk melakukan kerja sama, juga terdapat peringatan agar tidak berbuat curang terhadap teman. Kecurangan yang terjadi akan berakibat Allah akan lepas tangan, tidak lagi ikut membantu di dalam usahanya. Ini menunjukkan betapa besar resiko yang terjadi akibat perbuat curang, sehingga di dalam dunia bisnis Islam, kecurangan, penipuan akan mempengaruhi tidak sahnya akad yang dilakukan, disamping juga terkena dosa bagi Di dalam Al QurAoan juga disampaikan perintah untuk saling tolong menolong dalam Kerjasama dalam berbisnis juga bagian dari saling tolong menolong. Saling mendapatkan keuntungan dan memberikan keuntungan kepada yang lain. Dasar dan dalil tersebut sudah jelas memberikan pengertian adanya anjuran dan dorongan untuk saling kerjasama dan tolong menolong. Sehingga sudah barang tentu di dalam Islam juga terdapat konsep bagaimana cara melakukan kerjasama dalam berbisnis yang sesuai dengan ajaran ekonomi Islam. (Mukhlas, 2. Prinsip-Prinsip Kerja Sama Menurut Tri Aji untuk memperlancar dalam membangun jaringan kerja sama menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: Adanya cooperation . erja sama yang harmonis Ae sharing fision and missio. Adanya coordination . oordinasi yang baik Ae sharing tujua. Adanya collaboration . olaborasi yang setara Ae sharing sumber day. Adanya creation off dinamyc team . enciptakan tim yang dinami. Adanya komitmen kesepakatan bersama. Tujuan Dan Manfaat Kerja Sama Ada berbagai tujuan dan keuntungan dari kolaborasi dan kerangka data instruktif seperti yang di rujuk di atas, khusnya: Dapat menarik lebih banyak siswa untuk memasuki organisasi Pendidikan dan proyek yang Dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya dalam memberikan data dan memberikan Dapat dimanfaatkan untuk membantu gambaran positif yayasan, sehingga lebih di kenal dan dipercaya oleh masyarakat umum. (Nailulul, 2. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 Mudharabah Akad dalam pengertian luas mencakup segala sesuatu yang dilakukan seseorang berdasarkan kehendaknya sendiri, seperti wakaf, talak, atau pembebasan. Selain itu, akad juga mencakup tindakan yang membutuhkan kesepakatan dua pihak, seperti jual beli, perwakilan, dan Dengan kata lain, akad mencerminkan suatu kehendak yang dapat bersifat sepihak maupun memerlukan persetujuan bersama. Secara etimologis, kata "akad" berasal dari bahasa Arab alAoaqd, yang berarti perikatan, perjanjian, atau kesepakatan . l-ittifa. Dalam terminologi fiqh, akad didefinisikan sebagai pertautan antara ijab . ernyataan untuk mengikat perjanjia. dan qabul . ernyataan menerima ikata. , yang sesuai dengan ketentuan syariat dan berdampak pada objek perikatan. Dalam hukum Islam, akad dipahami sebagai kesepakatan antara dua pihak dalam suatu hubungan timbal balik. Hubungan ini dapat berkaitan dengan aspek materi, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, ataupun berbentuk jasa yang diakui secara umum dalam suatu masyarakat. Selain itu, akad juga dapat mencakup pemberian sukarela, seperti hadiah. Karena dalam hukum islam konsep akad tidaka hanya belaku secara dua pihak melainkan dapar juga berlaku secara pihak. (Diatul, 2. Syarat-Syarat Dan Rukun Akad Syarat-syarat akad setiap pembentukan akad mempunyai beberapa syarat yang di tentukan syaraAo yang wajib disempurnakan, syarat-syarat terjadinya akad dua macam: Syarat-syarat yang bersifat umum, yaitu syarat yang wajib dan sempurna wujudnya dalam sebagai akad. Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi dalam berbagai macam akad yaitu: Kedua orang yang melakukan akad cakap bertindak . maka akad orang yang tidak cakap . rang gil. akadnya tidak sah. Ijab harus berjalan terus, makai jab tidak sah apabila ijab tersebut di batalkan adanya kabul. Syarat-syarat yang bersifat khusus, yaitu syarat-syarat yang wujudnya wajib ada dalam Sebagian akad, syarat khusus ini juga disebut sebagai idhafi . seperti syarat adanya saksi dalam pernikahan. (Afifah, 2. Rukun-rukun akad . Rukun akad adalah segala sesuatu yang menunjukkan atau mengungkapkan kesepakatan di buat oleh beberapa orang berdasarkan keridhaan masing-masing, maka timbul bagi kedua belah pihak haq dan iltijam yang di wujudkan oleh akad. Rukun-rukun ialah sebagai berikut: Aqid ialah orang yang berakad, terkadang masing-masing pihak terdiri dari satu orang, terkadang terdiri dari beberapa orang, seseorang yang berakad terkadang orang yang memiliki haq . qid ashl. dan terkadang merupakan wakil dari yang mewakili haq. Al-MaAqud Alaih ialah objek akad atau benda-benda yang dijadikan akad yang bentuknya tampak dan membekas. Barang tersebut dapat berbentuk harta benda, seperti barang dagangan, benda bukan harta seperti dalam akad pernikahan, dan dapat pula berbentuk suatu kemanfaatan seperti dalam masalah upah-mengupah dan lainlain. MaudhuA AlAaqid ialah tujuan atau maksud pokok mengadakan akad. Berbeda akad, maka berbeda pula tujuan pokok akad. Misalnya, tujuan pokok akad jual beli adalah memindahkan barang dari penjual kepada pembeli dengan diberi ganti. Tujuan pokok a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 akad hibah adalah memindahkan barang dari pemberi kepada yang diberi untuk dimilikinya tanpa ada pengganti . Sighat Al-Aaqid, ialah ijab dan kabul. Ijab adalah permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad, sedangkan kabul adalah perkataan yang keluar dari pihak yang berakad pula, yang diucapkan setelah adanya ijab. Pengertian ijab kabul adalah bertukarnya sesuatu dengan yang lain sehingga penjual dan pembeli dalam membeli sesuatu terkadang tidak berhadapan. Ijab dan Kabul boleh dinyatakan dalam bentuk tulisan ataupun Macam- macam akad Dalam hal pembagian akad ini, ada beberapa macam akad yang didasarkan atas sudut pandang masing-masing, yaitu: Berdasarkan menurut syaraAo . Akad sahih, yaitu akad yang memenuhi unsur dan syarat yang telah ditetapkan oleh Akad yang memenuhi unsur dan syarat yang telah ditetapkan oleh syara, akad yang memenuhi rukun dan syarat sebagaimana telah disebutkan ditas aka akad tersebut masuk kedalam kategori akad sahih. Akad ghairu sahih, yaitu akad yang tidak memenuhi unsur dan syaratnya dengan demikian, akad semacam ini tidak berdampak hukum atau tidak sah. Menurut penamaannya dibagi menjadi dua, yaitu . Akad yang sudah diberi oleh nama syara, seperti jual beli, hibah, gadai, dll. Akad yang belum dinamai oleh syara, tetapi disesuaikan dengan perkembangan Berdasarkan zat-nya dibagi menjadi dua . Benda yang berwujud (Al-Aoai. itu benda yang dapat dipegang oleh indra kita seperti sepeda, uang, rumah, dan lain-lain. Benda yang tidak berwujud . hair al-Aoai. , yaitu benda yan gtidak dapat dengan indra kita namun manfaatnya dapat kita rasakan seperti informasi, lisensi dan lain (Afifah, 2. Mudharabah menurut Imam Hanafi, mudharabah adalah "Akad syirkah dalam keuntungan, satu pihak pemilik modal dan satu pihak lagi pemilik jasa. " Mudharabah menurut Imam Maliki, mudharabah adalah "Akad perwakilan, dimana pemilik harta mengeluarkan sebagian hartanya untuk dijadikan modal kepada orang lain agar modal tersebut diperdagangkan dengan pembayaran yang telah ditentukan seperti . mas dan pera. Mudharabah sendiri merupakan suatu akad jual beli dimana akad ini 100% berasal dari pemilik modal . hohibul ma. dan modal tersebut akan diberikan kepada pengelola modal yamh telah ditunjuk . Hasil yang diperoleh dari modal tadi di bagi sesuai dengan kesepakatan yang telah di tentukan kedua belah pihak. Sedangkan apabila ada suatu kerugian maka di tanggung oleh pemilik modal kecuali kerugian itu di sebabkan oleh pengelola modal mudharib. (Sri, 2. Keuntungan yang diperoleh dari akad mudharabah tersebut akan dibagi menurut kesepakatan yang disetujui dalam kontrak dan biasanya dalam bentuk presentase . modal dengan pengelola, para ulama fiqih membagi akad mudharabah menjadi dua bentuk, yaitu: Mudharabah yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Ketentuan dalam skema mudharabah mutlaqah pemilik modal meyerahkan modalnya tanpa memberikan batasan kepada pengelola sedangkan Mudharabah muqayyadah pemilik modal memberikan syarat serta batasan kepada pengelola dalam penggunaan modal. (Mutia, 2. Adapun syarat dan rukun a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 mudharabah yaitu: Syarat-syarat sah mudharabah berhubungan dengan rukun-rukun mudharabah itu sendiri. Syarat-syarat sah mudharabah adalah sebagai berikut. Modal atau barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai. Apabila barang itu berbentuk emas atau perak batangan (Taba. , emas hiasan atau barang dagangan lainnya, mudharabah tersebut batal. Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf, maka dibatalkan akad anak anak yang masih kecil, orang gila, dan yang berada dibawah pengampuan. Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut. Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas presentasinnya, umpama ya setengah, sepertiga, atau seperempat. Melafazkan ijab dari pemilik modal, misalnya aku serahkan uang ini kepadamu untuk dagang jika ada keuuntungan akan dibagi dua dan kabul dari pengelola Mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak memikat pengelola, harta untuk berdagang dinegara tertentu, memperdagangkan barang barang tertentu, pada waktu-waktu tertentu, sementara diwaktu lain tidak karena persyaratan yang mengikat sering menyimpang dari tujuan akad mudharabah, yaitu keuntugan. (Hendi, 2. Menurut ulama Mazhab Hanafi, rukun mudharabah hanyalah ijab . ngkapan penyerahan modal dari pemilikny. dan kabul . ngkapan penerima modal dan persetujuan pengelola modal dari pedagan. Sedangkan menurut ulama SyafiAiyah rukun qiradh atau mudharabah, ada enam Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya. Orang yang bekerja, yaitu mengelola harta yang diterima dari pemilik barang. Akad mudharabah, dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang. Maal, yaitu harta pokok atau modal. Amal, yaitu pekerjaan pengelolaan harta hingga menghasilkan laba. (Nurhayati, . METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah kualitatif-deskriptif penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektif peran akad mudhrabah pada showroom jual beli motor di Kevin motor Bengkulu melalui pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif dilakukakan pada kondisi alamiah dan bersifat Dalam penelitian kualitatif, peneliti adalah instrument kunci. Oleh karena itu peneliti harus memiliki bekal teori dan wawasan yang luas jadi bisa bertanya, menganalisis dan mengkonstruksi objek yang diteliti menjadi lebih jelas. Penelitian ini lebih menekankan pada makna dan terkait nilai. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Data Primer Data primer adalah data yang diperoleh dengan cara lansung dari sumbernya. Data primer biasanya disebut dengan data asli yang bersifat up to date atau masih baru. Untuk memperoleh data primer, peneliti wajib mengumpulkannya secara lansung. Cara yang bisa digunakan peneliti untuk mencari data primer yaitu observasi, dan wawancara. Data Sekunder Data sekunder adalah data yang diperoleh peneliti dari semua sumber yang sudah ada Data sekunder bisa didapatkan dari berbagai sumber misalnya Buku. Jurnal. Laporan dan sebagainya. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Berdasarkan hasil observasi dan wawancara dengan pemilik modal (Bapak Mahendr. dan pengelola modal (Bapak Tomi Haryant. , dapat ditemukan bahwa akad mudharabah menjadi dasar utama dalam menjalin kerja sama yang ada di showroom Kevin Motor Bengkulu. Sejak tahun 2016, akad ini diterapkan dengan pola kerja sama yang menekankan kepercayaan, transparansi, dan pembagian keuntungan yang adil. Pemilik modal bertindak sebagai penyedia dana sepenuhnya, yang diberikan secara tunai untuk digunakan dalam pembelian unit motor Sementara itu, pengelola modal bertanggung jawab penuh dalam menjalankan usaha, mulai dari pembelian unit, perbaikan, pemasaran, hingga penjualan. Sistem pembagian keuntungan disepakati sebesar 60% untuk pengelola modal . dan 40% untuk pemilik modal . hahibul ma. AyPertimbangan utama saya adalah kejujuran dan tanggung jawab orangnya. Waktu saya kenal Pak Tomi, saya lihat dia orang yang rajin, punya pengalaman jual beli motor, dan cara kerjanya profesional. Yang paling penting menurut saya dalam akad mudharabah itu adalah amanah, karena saya menyerahkan uang saya sepenuhnya untuk dikelola. Kalau orangnya tidak bisa dipercaya, tentu saya tidak akan berani ambil risiko itu jika saya belum mengetahui betul beliau. Ujar bapak Marhendri selaku pemilik modal. Meskipun akad mudharabah berjalan dengan cukup baik, masih ada terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam praktiknya. Yang sering kali menjadi tantangan utama ini yaitu menjaga kestabilan perputaran modal. Terkadang juga penjualan motor mengalami perlambatan akibat kondisi pasar yang sering lesu atau meningkatnya persaingan di pasar. Hal ini membuat modal tertahan cukup lama, sehingga memengaruhi kelancaran operasional Selain itu juga, pengelola menghadapi kendala dalam menjaga transparansi dan Pengelolaan keuangan yang masih dilakukan secara manual dianggap memiliki keterbatasan, karena rawan kesalahan pencatatan dan membutuhkan waktu lebih lama. Konsumen yang cenderung menawar harga terlalu rendah juga menjadi hambatan dalam menjaga margin keuntungan. Dari sisi pemilik modal, tantangan utama adalah memastikan dana yang diberikan dikelola secara aman dan produktif tanpa harus mencampuri teknis AuTanggung jawab saya di Kevin Motor cukup besar, karena saya yang mengelola seluruh kegiatan usaha saya bertugas membeli motor bekas yang layak jual, mempersiapkan dan memperbaiki kalau ada kerusakan ringan, memasarkan unit, sampai melakukan proses Selain itu, saya juga harus mencatat semua transaksi, membuat laporan keuntungan dan pengeluaran, serta menyampaikan laporan itu ke pemilik modal. Saya juga harus menjaga amanah, artinya dana yang diberikan harus digunakan sesuai tujuan usaha, tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi atau di luar kesepakatan. Saya sadar, walaupun saya tidak menanggung kerugian finansial, kalau saya lalai atau curang, saya yang harus bertanggung jawab penuhAy. Terang bapak Tomi Haryanto selaku pengelola modal di showroom Kevin motor Bengkulu. Pembahasan Akad mudharabah merupakan akad kerja sama antara pemilik modal . hahibul ma. dan pengelola modal . , di mana pemilik menyediakan modal secara penuh, sedangkan pengelola menjalankan usaha, dan keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Prinsip utama akad ini adalah kepercayaan, amanah, dan pembagian hasil yang adil. (Chefi, a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 Di Showroom Kevin Motor Bengkulu, peran akad mudharabah sangat sentral dalam membentuk pola kerja sama antara pemilik modal (Bapak Mahendr. dan pengelola usaha (Bapak Tomi Haryant. Akad ini telah dijalankan sejak tahun 2016 dan terbukti mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis, transparan, dan berkelanjutan. Peran akad mudharabah ini tercermin dalam beberapa aspek: Pemisahan Peran Secara Jelas Pengelola memiliki tanggung jawab penuh terhadap operasional usaha, mulai dari pengadaan, perbaikan ringan ataupun perbaikan yang parah, pemasaran hingga penjualan unit motor bekas. Sementara pemilik modal tidak ikut campur dalam keputusan harian, tetapi tetap memiliki hak pengawasan. Ini sesuai dengan prinsip mudharabah bahwa shahibul mal tidak boleh mencampuri teknis pelaksanaan usaha kecuali dalam bentuk evaluasi atau sedang mengontrol. Akuntabilitas Dan Transparansi Bapak Tomi Haryanto menjalankan usahanya dengan amanah. Ia selalu mencatat setiap transaksi secara manual, menyimpan bukti pembelian ataupun pengeluaran, dan menyampaikan laporan keuangan kepada shahibul mal dengan secara berkala. Ini membuktikan bahwa unsur transparansi dalam akad mudharabah dipraktikkan dengan baik, walaupun masih secara manual. Keuntungan Dan Risiko Pembagian keuntungan ini dibagi melakukan berdsasarkan Nisbah 60% untuk mudharib sedangkan untuk 40% shahibul mal. Pembagian ini dilakukan setelah seluruh unit motor dari putaran modal terjual habis. Sedangkan risiko kerugian ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika ada unsur kelalaian atau kecurangan yang dilakukan oleh pihak mudharib, sesuai dengan hukum syariah. Amanah Dan Etika Kerja Akad mudharabah tidak hanya berbasis hukum formal, tetapi tetap juga dibangun atas nilai-nilai moral dan etika Islam seperti yang paling utama adalah kejujuran, tanggung jawab, dan propesionalitas. Kedua pihak saling menyadari bahwa kepercayaan dan saling mempercayai satu sama lain merupakan fondasi utama dalam membangun kerja sama. Karena itu akad mudharabah tidak hanya berperan sebagai perjanjian bisnis, tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan pertanggung jawaban moral. Pertemuan Rutin Dan Evaluasi Pertemuan rutin boleh dilakukan dalam satu bulan sekali untuk memastikan bawha modal yang telah diberikan oleh shahibul mal betul-betul digunakan untuk keperluan ataupun membeli unit-unit motor bekas, pertemuan dan evaluasi ini menjadi wadah untuk menjaga hubungan dan kepercayaan satu sama lain. Hal ini dapat mengedepankan syura . dan keterbukaan informasi. Dengan demikian, peran akad mudharabah di showroom Kevin motor Bengkulu bukan hanya menjadi sebagai kerangka hukum, tetapi juga menjadikan sebagai mekanisme untuk mendorong keadilan, efisiensi, dan keberkahan di dalam berusaha. Keberhasilannya terlihat dari kelangsungan kerja sama selama bertahun-tahun tanpa konflik yang besar, dengan pemabagian hasil yang adil dan sistem kerja yang berjalan lancar dan stabil. Meskipun sistem kerja sama ini telah berjalan selama ini dengan cukup baik, hasil wawancara mengungkap bahwa pengelola modal menghadapi beberapa tantangan yang a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 cukup krusial, baik dari sisi teknis maupun non-teknis. tantangan-tantangan ini meliputi: Perputaran Modal Yang Tidak Selalu Stabil Yang sering menjadi kendala utama adalah lamanya waktu penjualan unit Ketika motor tidak segera terjual, maka modal tertahan dan berdampak langsung pada kelancaran usaha. Hal ini menyebabkan keterbatasan cash flow yang berisiko menurunkan kapasitas untuk dapat mencari unit baru. Fluktuasi Pasar Atau Daya Beli Konsumen Terkadang kondisi pasar ini tidak selalu stabil, misalnya pada saat banyak pesaing atau yang sering terjadi pelemahan daya beli. Pengelola modal harus pintar membaca trend pasar dan menyesuaikan strategi pembelian motor agar tidak salah ambil unit yang kurang diminati, apabila terjadi salah beli unit maka akan menyebabkan modal tertanam disebuah unit tersebut. Tekanan Harga Dari Konsumen Konsumen yang sering menawar harga terlalu rendah itu dapat mengganggu atau menyebabkan margin keuntungan. Oleh karena itu, pengelola perlu memiliki kemampuan negosiasi dan strategi pemasaran yang cermat agar unit tetap cepat terjual dengan harga wajar. Keterbatasan Sistem Teknologi Sistem pelaporan masih dilakukan dengan secara manual, masih menggunakan sistem pembukuan yang berisiko terhadap kekeliruan data, kehilangan bukti transaksi, atau keterlambatan dalam menyusun laporan. Meskipun masih secara manual tidak berarti salah, namun dengan volume transaksi yang terus menerus meningkat, sistem digital bisa menjadi solusi kedepannya. Tanggung Jawab Moral Dan Hukum Tantangan moral bagi pengelola usaha adalah untuk menjaga Amanah. Jika terjadi ketidak terbukaan atau laporan yang tidak sesuai, akan berdampak pada kepercayaan investor . hahibul ma. Hal ini menjadi tantangan spirituak dan profesional yang terus dihadapi dalam jangka panjang. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Peran Akad Mudharabah Pada Sistem Kerja Sama di Showroom Kevin Motor Bengkulu, maka dapat disimpulkan beberapa poin utama sebagai berikut: Peran akad mudharabah di showroom Kevin motor Bengkulu sangat signifikan dalam membangun sistem kerja sama yang berlandaskan kepercayaan dan prinsip syariah. Akad ini menjadi solusi pembiayaan yang bebas dari riba dan dapat menumbuhkan kerja sama bisnis berdasarkan kejujuran, transparansi, serta tanggung jawab. Tantangan utama dalam kerja sama ini meliputi: fluktuasi pasar yang mempengaruhi perputaran modal, risiko moral hazard jika tidak ada transparansi, serta keterbatasan dalam sistem pencatatan manual yang dapat menghambat akurasi pelaporan. Namun walaupun demikian pengelola menunjukkan komitmen tinggi terhadap amanah yang diberikan. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 DAFTAR REFERENSI Afifah. Diatul. Ao'Sistem Kerjasama Asuransi Kerugian Kendaraan Dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Pt. Asuransi Sinar Mas Dengan Bengkel Mandiri Bandar Lampun. Ao' (Skripsi. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2. Afilaily. Nur. Ao'Peran Sentra Batik Tulis Dalam Peningkatan Pendapatan Keluarga Perempuan Pengrajin Dalam Perspektif Ekonomi Islam Studi Kasus Di Batik Tulis Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri'Ao. Etheses Iain Kediri, . , 16Ae19. Budianto. Eka Wahyu Hestya, 'AoPemetaan Penelitian Akad Mudharabah Pada Lembaga Keuangan Syariah: Studi Bibliometrik Vosviewer Dan Literature ReviewAo'. J-Ebis (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Isla. , 7. April . , 43Ae68. Fawaid. Imam. Abd. Rahman Saleh. Misba Huddin. And Sri Windari, 'AoSistem Bagi Hasil Dalam Akad Mudharabah Pada Perjanjian Kerjasama Pembuatan Batu BataAo'. Iltizam: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 2. , 98Ae113. Hidayah. Nailul. Ao'Sistem Kerjasama Antara Dudi Dan Lpi Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan (Studi Kasus Smk Vokasi Berbasis Industri Raden Umar Said Kudu. 'Ao, 2022, 12Ae13 Latif. Chefi Abdul. Ao'pembiayaan Mudharabah Dan Pembiayaan Musyarakah Di Perbankan SyariahAo'. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah (Aks. , 2. , 9Ae22 Lestari. Rina Puji. Ao'Optimalisasi Peran Mudharabah Sebagai Salah Satu Akad Kerjasama Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah Di IndonesiaAo'. At-TasyriAo: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 2. , 20Ae30. Muflihatul Fauza. Ao'Peran Lembaga Keuangan Syariah Dalam Mengimplementasikan Akad Mudharabah'Ao. Al-Iqtishad: Jurnal Perbankan Syariah Dan Ekonomi Islam, 1. 116Ae124 Mukhlas. Abd Arif. Ao'Konsep Kerjasama Dalam Ekonomi IslamAo'. Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam, 9. , 1Ae19 Nurhayati. Siti. And Nurjamil, 'AoImplementasi Norma Hukum Ekonomi Syariah Pada Pembiayaan Akad Mudharabah Di Baitul Maal WattamwilAo'. Jurnal TabarruAo : Islamic Banking And Finance, 7. , 783Ae94. Pamikatsih. Mutia. And Elok Ainur Latif, 'AoPenerapan Model Akad Mudharabah Pada Kelompok Ternak Akar Rumput Untuk Menguatkan Pengembangan Ekonomi SyariahAo'. Malia: Jurnal Ekonomi Islam, 12. , 17Ae32. Robani. Agis Maulana, et al, "Sistem Informasi Penjualan Motor Bekas Berbasis Android Untuk Meningkatkan Penjualan Di Mokasicirebon. Jurikom(Jurnal Riset Kompute. , 8. , 205-212 Suhendi. Hendi. Fiqh Muamalah. Edisi 1 (Depok Rajawali Pers,2. Wigati. Sri. And Sunan Ampel Surabaya, 'AoMelalui Peran Akad Mudharabah Development Kedungturi Village Entrepreneurs Through The Role Of Mudharabah ContractsAo'. AlHisab: Jurnal Ekonomi Syariah, 2. , 40Ae47. Yanti. Herlina Tiur Hutagalung. And Rayyan Firdaus. Ao'Keuntungan Dan Tantangan Dalam Penggunaan Akad Mudharabah Untuk Pembiayaan Usaha Mikro . Kecil . Dan Menengah ( Umkm )Ao'. Transformasi : Journal Of Economics And Business Management, 3. 137Ae147. ISSN : 2828-5298 .