Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum E-ISSN: . Volume 3 Nomor 2 . , pp. Doi: 10. 70308/adagium. Implementasi Kebijakan Preventif Polresta Gorontalo Kota Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Oleh Ibu Tiri Erni R. Ibrahim*1. Dian Ekawaty Ismail2. Apripari3 1,2,3 Fakultas Hukum. Universitas Negeri Gorontalo *Correspondence: erniibrahim239@gmail. Received: 13/06/2025 Accepted: 13/07/2025 Published: 20/07/2025 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan preventif Polresta Gorontalo Kota dalam menangani tindak pidana penganiayaan anak oleh ibu tiri, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan peluang penguatan kebijakan tersebut di masa mendatang. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya angka kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, khususnya oleh ibu tiri, yang menimbulkan dampak fisik dan psikologis serius bagi Fenomena ini menuntut respons strategis dari aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan sistem perlindungan anak yang Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pelaku, korban, dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Gorontalo Kota, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi literatur dan dokumentasi. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk mengorganisir dan menginterpretasi data lapangan berdasarkan teori dan prinsip hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polresta Gorontalo Kota telah menerapkan berbagai strategi preventif, seperti sosialisasi dan edukasi hukum, pendekatan restoratif, pembentukan posko pelaporan dan hotline kekerasan anak, kolaborasi dengan lembaga non-pemerintah, serta optimalisasi fungsi Bimbingan Masyarakat (BINMAS). Upaya-upaya ini terbukti meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat sistem perlindungan anak, meskipun masih dihadapkan pada tantangan berupa keterbatasan sumber daya, rendahnya partisipasi masyarakat, dan belum meratanya edukasi hukum. Penelitian ini memberikan dampak positif berupa model pencegahan kekerasan anak berbasis komunitas dan kolaborasi multi-sektor yang dapat diadopsi di wilayah lain. Rekomendasi untuk penelitian selanjutnya meliputi kajian lebih mendalam tentang dinamika relasi kuasa dalam keluarga tiri, efektivitas intervensi komunitas, serta optimalisasi teknologi digital dalam pelaporan dan pendampingan korban kekerasan anak. Kata Kunci : Kriminologi. Penganiayaan Anak. Ibu Tiri. Keadilan Restoratif. Abstract This study aims to analyze the implementation of preventive policies by the Gorontalo City Police in handling cases of child abuse by stepmothers, as well as to identify factors that hinder and opportunities for strengthening these policies in the future. The background of this study is based on the increasing number of cases of violence against Erni R. Ibrahim children in the family environment, particularly by stepmothers, which have serious physical and psychological impacts on the victims. This phenomenon requires a strategic response from law enforcement agencies and all elements of society to create an effective child protection system. The method used is empirical legal research with a sociological-legal approach. Primary data was obtained through in-depth interviews with perpetrators, victims, and investigators from the Women and Children Protection Unit (UPPA) of the Gorontalo City Police Department, while secondary data was collected through literature review and documentation. Analysis was conducted using a descriptive qualitative approach to organize and interpret field data based on applicable legal theories and principles. The research findings indicate that the Gorontalo City Police Department has implemented various preventive strategies, such as legal awareness campaigns and education, restorative approaches, the establishment of reporting centers and hotlines for child abuse, collaboration with non-governmental organizations, and the optimization of the Community Guidance Unit (BINMAS). These efforts have proven to increase public awareness and strengthen the child protection system, although they still face challenges such as limited resources, low public participation, and uneven legal education. This study has yielded positive outcomes, including a community-based child abuse prevention model and multi-sectoral collaboration that can be adopted in other regions. Recommendations for further research include a more in-depth study of power dynamics within stepfamilies, the effectiveness of community interventions, and the optimization of digital technology in reporting and supporting victims of child abuse. Keywords : Criminology. Violence Against Children. Stepmothers. Restorative Justice. PENDAHULUAN Perubahan sosial yang terjadi di Indonesia dewasa ini telah membawa dampak signifikan terhadap dinamika kehidupan masyarakat, termasuk dalam pola perilaku dan budaya keluarga. Salah satu konsekuensi dari perubahan tersebut adalah meningkatnya angka kejahatan, baik di ruang publik maupun domestik, yang kerap menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Fenomena ini menuntut perhatian serius dari berbagai pihak, khususnya dalam upaya perlindungan anak dari tindak kekerasan di lingkungan terdekatnya. Anak merupakan anugerah Tuhan dan aset penting bagi masa depan bangsa. Dalam proses tumbuh kembangnya, anak sangat membutuhkan dukungan, perlindungan, dan kasih sayang dari keluarga serta negara. Pemerintah Indonesia telah mengesahkan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang bertujuan memberikan 1 Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2. , 1. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Erni R. Ibrahim perlindungan hukum dan keadilan bagi anak, baik sebagai pelaku maupun korban tindak pidana. Masa kanak-kanak merupakan fase terpanjang dan paling krusial dalam kehidupan manusia. Pada tahap ini, anak memerlukan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan negara agar dapat tumbuh dan berkembang secara Namun, realitas menunjukkan bahwa tidak semua anak mendapatkan perlindungan yang layak, bahkan seringkali menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarganya sendiri. Keluarga, sebagai institusi pertama dan utama dalam membentuk karakter dan kepribadian anak, seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman. Namun, dalam banyak kasus, keluarga justru menjadi ruang terjadinya kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak. Fenomena kekerasan dalam keluarga, termasuk penganiayaan oleh ibu tiri, sering dianggap wajar atau dibenarkan secara budaya, sehingga tidak jarang tindakan tersebut luput dari perhatian dan penanganan Setiap individu yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak wajib memenuhi hak-hak anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Hak-hak tersebut meliputi hak atas kesejahteraan, asuhan, bimbingan, serta perlindungan dari lingkungan yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak. Namun, implementasi perlindungan ini masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam konteks kekerasan yang dilakukan oleh orang tua tiri. Kasus penganiayaan anak oleh ibu tiri merupakan salah satu bentuk kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan keluarga. Tindakan ini dapat menimbulkan trauma mendalam, bahkan berujung pada kematian anak. Di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota, kasus semacam ini telah beberapa kali dilaporkan, mencerminkan 2 Maidin Gultom. Pelindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2. , 2. 3 Sitta Saraya & Sumiyati Reza Saputra. Kasmanto Rinaldi. Louisa Yesami, "Konsep Dasar Krimonologi," Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana II . : 1Ae2. 4 Kadir. , & Handayaningsih. A, "Kekrasan anak dalam keluarga," Wacana . : 135. 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 terkait Pelindungan Anak. Pasal Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Erni R. Ibrahim adanya dinamika keluarga yang tidak sehat dan relasi emosional yang tidak seimbang antara ibu tiri dan anak tiri. Data Polresta Gorontalo Kota menunjukkan adanya peningkatan signifikan kasus penganiayaan anak oleh ibu tiri dalam tiga tahun terakhir, yakni 14 kasus pada tahun 2022, 21 kasus pada tahun 2023, dan 26 kasus pada tahun 2024. Peningkatan ini mengindikasikan adanya masalah sosial yang kompleks, seperti rendahnya tingkat pendidikan, pengaruh lingkungan, serta lemahnya kontrol sosial dalam keluarga dan masyarakat. Perilaku menyimpang ini mencerminkan gangguan dalam interaksi sosial yang dapat berdampak negatif terhadap perkembangan Dalam kajian kriminologi, kejahatan terhadap anak dipandang sebagai pelanggaran hukum sekaligus masalah sosial yang multidimensional. Kriminologi tidak hanya membahas aspek legal, tetapi juga menelaah faktor penyebab. Pendekatan interdisipliner dalam kriminologi sangat penting untuk memahami dan menganalisis berbagai dimensi perilaku kriminal, termasuk kekerasan terhadap anak oleh ibu tiri. Tinjauan literatur menunjukkan bahwa sebagian besar penelitian sebelumnya lebih banyak menyoroti aspek penegakan hukum secara represif atau kekerasan anak secara umum, tanpa membedakan pelaku berdasarkan relasi keluarga. Penelitian-penelitian tersebut umumnya membahas peran kepolisian dalam penanganan kasus setelah terjadinya tindak pidana, serta kendala dalam proses pembuktian dan penegakan hukum. Sementara itu, kajian yang secara spesifik menganalisis implementasi kebijakan preventif oleh Polresta Gorontalo Kota terhadap penganiayaan anak oleh ibu tiri masih sangat terbatas. 6 Chris Goddard. Child abuse and child protection (Melbourne: Churchill Livingstone, 1. Hodijah Uswatun Hasanah, "Skripsi Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Terjadi Karena Peranan Dari Korban," Fakultas Hukum: Universitas Sriwijaya, 8 lam A. Pengantar Kriminologi (Makasar: Pustaka Refleksi, 2. , 1. Nusriani Simatupang dan Faisal, "Krimonologi Suatu Pengantar" (Medan: CV Pustaka Prima, 2. , 3. S Alam dan Amir Ilyas. Kriminologi Suatu Pengantar: Edisi Pertama (Prenada Media, 2. , 1Ae3. 9 Ica Karina, "Tinjauan Kriminologi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan," Fiat Iustitia: Jurnal Hukum 3, no. : 189Ae99, doi:10. 54367/fiat. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Erni R. Ibrahim Kebaruan dari penelitian ini terletak pada fokus analisis terhadap strategi preventif yang dijalankan oleh Polresta Gorontalo Kota dalam konteks kekerasan anak oleh ibu tiri. Penelitian ini tidak hanya mengidentifikasi hambatan implementasi kebijakan, tetapi juga menyoroti pentingnya pendekatan berbasis komunitas dan kolaborasi lintas sektor sebagai solusi inovatif. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baru dalam pengembangan model kebijakan preventif yang lebih efektif dan adaptif terhadap dinamika sosial di tingkat lokal. Berdasarkan uraian di atas, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana implementasi kebijakan preventif Polresta Gorontalo Kota dalam menangani tindak pidana penganiayaan anak oleh ibu tiri, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat dan peluang penguatan kebijakan tersebut di masa mendatang. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada pengamatan langsung terhadap penerapan hukum dalam masyarakat, khususnya mengenai faktor-faktor penyebab tindak pidana penganiayaan anak oleh ibu tiri di wilayah Polresta Gorontalo Kota. Metode empiris ini juga dikenal sebagai metode yuridis sosiologis, yang tidak hanya menganalisis norma hukum secara tekstual, tetapi juga menelaah bagaimana hukum tersebut berinteraksi dengan realitas sosial dan kebiasaan masyarakat setempat. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh secara langsung dari wawancara dengan pihak-pihak terkait, yaitu pelaku utama tindak pidana penganiayaan anak oleh ibu tiri, korban, serta penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Gorontalo Kota. Sementara itu, data sekunder diperoleh melalui studi Buulolo. Ndruru. Lubis. , & Silaban, "Tinjauan Kriminologi Terkait Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Ayah Terhadap Anak Kandung," Diktum 3, no. : 118Ae25. 10 Edi Subkhan, "Strategi Pencegahan Kekrasan terhadap Anak dalam Keluarga," Jurnal Sosial dan Hukum 12, no. : 56Ae57. 11 Amirudin and H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010, p. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Erni R. Ibrahim literatur yang mencakup dokumen resmi, buku-buku, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan topik penelitian. Lokasi penelitian ditetapkan di Kota Gorontalo, dengan fokus utama pada wilayah kerja Kepolisian Resor Gorontalo Kota. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada tingginya angka kasus penganiayaan anak oleh ibu tiri yang tercatat di wilayah tersebut, sebagaimana ditunjukkan dalam data Unit PPA Polresta Gorontalo Kota selama tiga tahun terakhir. Populasi penelitian mencakup seluruh masyarakat Kota Gorontalo yang berkaitan dengan objek penelitian, sedangkan sampel diambil secara purposive, yaitu dua orang pelaku utama tindak pidana penganiayaan anak oleh ibu tiri, satu orang korban, dan satu orang penyidik yang menangani kasus tersebut. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu dengan mengorganisir, menginterpretasi, dan menyajikan data lapangan secara sistematis untuk kemudian dievaluasi berdasarkan teori dan prinsip hukum yang berlaku. HASIL DAN PEMBAHASAN Kebijakan Preventif Polresta Gorontalo Kota Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Oleh Ibu Tiri Ciri dari negara hukum yakni menghormati hak-hak asasi manusia. Perlakuan yang sama bagi setiap warga negara ialah bentuk pelindungan hak asasi manusia. Hal ini dijelaskan pada substansi Pasal 27 ayat . UUD NKRI Tahun 1945 yang menekankan kedudukan warga negara sama di dialam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hak-hak warga negara. 14 Pada pasal tersebut memperlihatkan terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, tidak ada diskriminasi antar warga negara, baik kedudukannya di hadapan hukum serta kedudukannya pada Pelindungan hukum ialah bentuk intervensi sistem hukum yang bertujuan 12 Soerjono Soekanto. Sosiologi Keluarga: Terkait Interaksi Orang Tua dan Anak dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers, 2006, p. 13 Burhan Ashsofa. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1996, pp. 26Ae27. 14 Pasal 27 ayat . UUD NKRI Tahun 1945. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Erni R. Ibrahim untuk melindungi hak-hak serta kepentingan setiap individu dari tindakan sewenang-wenang atau pelanggaran hukum lainnya. Konsep ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengakuan dan pemenuhan hak asasi manusia, hingga pemastian keadilan prosedural dalam ranah hukum pidana. Dalam konteks sistem peradilan pidana, pelindungan hukum menjadi instrumen krusial untuk menjamin bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk orang yang diduga melakukan tindak pidana, memperoleh perlakuan yang tidak diskriminatif serta diadili secara objektif sesuai dengan asas persamaan di depan hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan peneliti di Polres Gorontalo Kota yang dengan kaitannya yaitu menegakkan hukum pada kasus penganiayaan ibu tiri terhadap anak oleh sat reskrim kota gorontalo sesuai dengan Pasal 80 ayat . , ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 terkait pelindungan anak sub pasal 351 . KUHPidana di kota gorontalo yaitu yang terjadi pada anak yang di aniaya dan dimana menurut hasil wawancara peneliti bersama bapak Bripka Faisal Karim. H selaku penyidik di Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota ia menjelaskan bahwa Aupenegakkan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan menjadi cara terbaik guna mencapai keadilan. Tindak kriminal menyebabkan korban menderita sakit fisik, psikologis yang perlu diperhatikan pihak yang berwenang. Di sisi penegakan hukum. Polresta Gorontalo Kota telah memperkuat kapasitas penyidik PPA untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan anak. Penanganan dilakukan secara restorative justice apabila dimungkinkan, tetapi tidak menghilangkan aspek pidana terhadap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan Polresta Gorontalo Kota juga mendorong terbentuknya forum masyarakat peduli anak di tingkat kelurahan dan kecamatan. Forum ini berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan sistem kontrol sosial yang kuat terhadap perlakuan salah kepada anak, termasuk dari ibu 15 Yoyo Arifardhani, 2024. Pelindungan Hukum : Hak Hidup Dan Tinggal di Lingkungan Yang Baik dan Sehat. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Erni R. Ibrahim Dalam setiap kejahatan tindak pidana bisa saja mendatangkan kesedihan yang mendalam pada pribadi korban, seperti kejahatan pidana penganiayaan anak oleh ibu tiri dimana pelaku harus diberikan hukuman ataupun sanksi yang sesuai Undang-Undang atau aturan-aturan terkait, terlebihnya dalam objek atau kasus dalam penelitian ini dimana hubungan antara pelaku dan korban masih ialah ibu tiri dari anak yang dianiayanya. Sehingganya para penegak harus memperhatikan halhal mengenai penegakan hukum terhadap pelaku tersebut. Adapun kronologi mengenai kasus dalam hasil penelitian ini yakni: AuPeristiwa penganiayaan ini bermula ketika korban, seorang anak laki-laki yang berusia 6 tahun, hendak mengambil makanan dari dalam lemari di rumahnya. Pada saat itu, terduga pelaku yang ialah ibu tirinya, merasa kesal melihat korban mengambil makanan dari lemari tersebut. Kemarahan ini kemudian memicu terduga pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Tanpa memperdulikan kondisi anak yang masih kecil, pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka fisik di beberapa bagian tubuh korban. Keluarga korban yang menyadari adanya luka-luka pada tubuh anak tersebut, terutama saat anak akan berangkat ke sekolah, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan resmi diterima oleh Polresta Gorontalo Kota pada Jumat, 10 Desember 2023. Pihak keluarga menyatakan bahwa luka-luka yang ada pada tubuh korban cukup mencurigakan dan ialah hasil dari kekerasan rumah tangga. Kasus ini juga sempat viral di media sosial, sehingga menimbulkan perhatian publik dan mendorong aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan dan penindakan. Kapolresta Gorontalo Kota. AKBP Leonardo Widharta, keterangannya menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa korban mengalami luka lebam pada sejumlah bagian tubuhnya. Luka tersebut terdapat di bagian telinga, lengan kiri, pipi kiri, dan punggung korban. Kondisi fisik korban memperlihatkan tanda-tanda yang jelas dari penganiayaan berat, yang dilakukan dalam kondisi sadar dan tidak dalam keadaan membela diri. Menindaklanjuti laporan tersebut, terduga pelaku yang berinisial MB telah diamankan oleh Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Erni R. Ibrahim Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyelidikan masih berlangsung guna mendalami motif dan kronologi lengkap dari peristiwa tersebut, serta mengungkap kemungkinan adanya kekerasan yang telah berlangsung berulang kali sebelumnya. Sementara itu, demi melindungi korban dari trauma lanjutan dan memastikan keamanan serta pemulihannya, anak tersebut telah dipindahkan ke Rumah Pelindungan Anak di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak . A) Provinsi Gorontalo. Di tempat ini, korban akan mendapatkan pendampingan psikologis, pelindungan hukum, serta rehabilitasi sosial sebagai bagian dari pemulihan kondisi pasca kekerasan. Kasus ini menjadi perhatian publik dan pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan serta memberikan pelindungan maksimal kepada korban. Polresta Gorontalo Kota juga menyerukan kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap anak-anak yang ialah kelompok rentan. Setelah menerima laporan dari saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan dan ibu tiri tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Pelindungan Anak, yang ialah perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 351 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Ay Adapun dampak terhadap korban sebagai berikut: Fisik : Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk telinga, lengan kiri, pipi kiri, dan punggung. Luka-luka ini memperlihatkan tingkat kekerasan yang tinggi dan dapat menyebabkan trauma fisik jangka Psikologis : Penganiayaan dapat menyebabkan trauma psikologis pada anak, termasuk rasa takut, rendah diri, dan gangguan emosional lainnya. Hal ini dapat mempengaruhi perkembangan mental dan sosial anak di masa depan. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Erni R. Ibrahim Kasus diatas, ialah kasus yang menjadi fokus penelitian yang peneliti angkat di skripsi ini. Berdasarkan kasus tersebut, peneliti ingin mencari tahu apa saja faktor penyebab dan upaya pencegahan hukum oleh Polresta Gorontalo Kota dalam menangani kasus tindak pidana penganiayaan anak oleh ibu tiri. Terkait hal ini, maka perlu untuk terlebih dahulu mengetahui langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak Polresta Gorontalo Kota dalam menangani kasus penganiayaan anak. Upaya pencegahan tindak pidana penganiayaan anak, khususnya yang dilakukan oleh ibu tiri, menjadi salah satu prioritas penting dalam penegakan hukum yang humanis dan responsif terhadap pelindungan anak. Pencegahan yang efektif harus berakar pada pemahaman terkait akar permasalahan sosial dan psikologis dalam rumah tangga serta didukung oleh keterlibatan aktif institusi penegak hukum dan lembaga sosial. Maka itu, strategi pencegahan yang dikembangkan oleh Polresta Gorontalo Kota menuntut sinergi lintas sektor guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Polresta Gorontalo Kota dalam menangani kasus penganiayaan peneliti melakukan wawancara dengan pihak Polresta Gorontalo Kota yang dalam hal ini diwakili oleh Bripka Faisal Karim S. selaku penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. Dalam hasil wawancara, peneliti menemukan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Polresta Gorontalo Kota dalam pencegahan kasus penganiayaan anak oleh ibu tiri diawali dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut. Satreskrim Polresta Gorontalo Kota segera melaksanakan proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyelidikan ini ialah rangkaian tindakan awal yang dilakukan oleh penyidik guna menelusuri serta memastikan bahwa peristiwa yang dilaporkan mengandung unsur dugaan tindak Dalam tahapan ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan seperti klarifikasi dan wawancara terhadap saksi-saksi yang memiliki keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan perkara penganiayaan tersebut. Selain itu, proses pengumpulan barang bukti dan alat bukti yang relevan juga dilakukan guna 16 Edi Subkhan, 2021. "Strategi Pencegahan Kekrasan terhadap Anak dalam Keluarga," Jurnal Sosial dan Hukum 12. : 56Ae57. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Erni R. Ibrahim memperkuat dugaan terhadap tindak pidana yang terjadi. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka kasus akan dilanjutkan dengan pelaksanaan gelar perkara sebagai mekanisme untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara ini, penyidik akan menilai secara objektif apakah unsur-unsur tindak pidana terpenuhi dan apakah perkara tersebut layak ditindaklanjuti dalam tahap penyidikan. Tahapan penyidikan sendiri bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang lebih lengkap, mengidentifikasi pelaku secara jelas, dan menyiapkan berkas perkara agar dapat diajukan ke penuntutan. Seluruh proses ini dilaksanakan berdasarkan asas legalitas dan prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Polresta Gorontalo Kota telah melaksanakan prosedur hukum sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan tahapan yang dimulai dari penerimaan laporan masyarakat, dilanjutkan dengan penyelidikan awal untuk memastikan adanya indikasi tindak pidana, hingga pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan kelayakan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Seluruh rangkaian ini dijalankan berlandaskan pada beberapa pasal penting dalam KUHAP, seperti Pasal 108 yang menjamin hak warga negara untuk membuat laporan. Pasal 1 angka 5 dan angka 2 yang mengatur definisi serta tahapan penyelidikan dan penyidikan, serta Pasal 184 yang menetapkan bentuk-bentuk alat bukti sah dalam hukum acara pidana. Demikian Bripka Faisal Karim S. H, juga menjelaskan ada beberapa upaya pencegahan yang dilakukan oleh Polresta Gorontalo Kota bersama bebrapa instansi Pemerintah lainnya yakni: Sosialisasi dan Edukasi Hukum Sosialisasi dan edukasi hukum ialah langkah awal dalam membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya pelindungan anak. Di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota, pendekatan ini dilakukan melalui penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, forum warga, serta kolaborasi dengan tokoh agama dan tokoh adat. Edukasi hukum bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat, bahwa kekerasan terhadap anak termasuk oleh ibu tiri bukanlah bentuk Aupendidikan kerasAy, melainkan tindakan pidana yang dapat dikenai Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Erni R. Ibrahim sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Pelindungan Anak. Pentingnya edukasi hukum juga berkaitan dengan rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap hak-hak anak. Banyak kasus kekerasanyang tidak dilaporkan karena korban atau keluarga tidak menyadari bahwa tindakan tersebut tergolong kejahatan. Maka itu, kegiatan penyuluhan hukum diupayakan menyentuh kelompok-kelompok rentan dan wilayah padat Penyuluhan ini dikemas dalam bahasa yang sederhana dan kontekstual, agar bisa diterima oleh berbagai kalangan. Sosialisasi hukum juga memperkuat peran kepolisian sebagai agen perubahan sosial . ocial agent of chang. , yang tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga membentuk budaya hukum yang prokemanusiaan. Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, peluang terjadinya kekerasan anak dalam rumah tangga dapat ditekan, karena masyarakat akan lebih proaktif dalam mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan sejak dini. Pendekatan Restoratif dan Media Sosial Restorative justice atau keadilan restoratif ialah pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara yang menekankan pada pemulihan relasi antara pelaku, korban, dan komunitas. Dalam kasus kekerasan anak oleh ibu tiri yang bersifat ringan dan tidak mengakibatkan luka berat, pendekatan ini dipakai untuk memfasilitasi dialog antara pihak terkait dengan mediasi kepolisian dan pendamping dari Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Tujuannya bukan untuk membebaskan pelaku dari tanggung jawab, tetapi untuk membangun kesadaran, mencegah pengulangan, dan memulihkan psikologis Di sisi lain, media sosial menjadi alat yang sangat efektif dalam menyebarkan nilai-nilai pelindungan anak kepada masyarakat. Polresta Gorontalo Kota memanfaatkan media sosial resmi seperti Instagram dan Facebook untuk menyebarkan konten edukatif, testimoni korban, dan kampanye anti-kekerasan. Penggunaan infografis dan video singkat membuat informasi hukum lebih mudah diakses dan dicerna oleh masyarakat luas. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Erni R. Ibrahim khususnya kalangan muda. Kombinasi pendekatan restoratif dan digital ini membentuk ekosistem baru dalam penanganan kekerasan anak, di mana proses hukum tidak lagi bersifat kaku dan tertutup, tetapi melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan kehadiran media sosial, setiap kasus menjadi pelajaran bersama, sekaligus pengingat kolektif bahwa kekerasan terhadap anak ialah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi oleh norma hukum maupun norma sosial. Pembentukan Posko Pelaporan dan Hotline Kekerasan Anak Pembentukan Posko Pelaporan dan Hotline Kekerasan Anak ialah bentuk komitmen Polresta Gorontalo Kota dalam menyediakan akses pelaporan yang cepat, aman, dan responsif. Posko ini biasanya ditempatkan di lokasi-lokasi strategis seperti kantor kelurahan, puskesmas, dan sekolah-sekolah. Dengan kehadiran posko, masyarakat yang sebelumnya takut atau enggan melapor dapat melakukannya tanpa hambatan birokrasi maupun tekanan sosial dari Hotline kekerasan anak yang tersedia selama 24 jam menjadi pelengkap dari posko pelaporan. Melalui saluran telepon ini, masyarakat bisa memberikan laporan awal, meminta pelindungan, atau sekadar berkonsultasi secara anonim. Keberadaan sistem ini memudahkan aparat untuk melakukan respons cepat sebelum eskalasi kekerasan meningkat. Selain itu, sistem ini terhubung langsung dengan Unit PPA dan lembaga pendampingan psikologis, sehingga penanganan korban dapat dilakukan secara menyeluruh dan Posko dan hotline ini juga menjadi indikator bahwa negara hadir secara aktif dalam melindungi kelompok rentan. Dalam teori responsif, kehadiran struktur pengaduan yang inklusif ialah bagian dari pendekatan penegakan hukum humanistik yang menempatkan korban sebagai pusat perhatian. Gorontalo Kota, keberadaan layanan ini mulai memperlihatkan dampak positif, salah satunya meningkatnya jumlah laporan sukarela dari masyarakat sejak tahun 2023. Kolaborasi Lembaga Non-Pemerintah Polresta Gorontalo Kota menyadari bahwa pencegahan dan penanganan Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Erni R. Ibrahim kekerasan terhadap anak tidak bisa dilakukan sendiri. Maka itu, kolaborasi dengan lembaga non-pemerintah menjadi strategi penting untuk memperluas cakupan dan efektivitas pelindungan anak. Beberapa organisasi yang dilibatkan antara lain Lembaga Pelindungan Anak (LPA). Komisi Pelindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal yang fokus pada isu keluarga dan perempuan. Kolaborasi ini menghasilkan sinergi antara pendekatan hukum, psikologis, sosial, dan edukatif. Misalnya, ketika Polresta menerima laporan kasus kekerasan anak, lembaga mitra akan membantu dalam proses pendampingan korban secara psikologis, hukum, hingga reintegrasi sosial. Selain itu. LSM juga sering dilibatkan dalam kegiatan pelatihan bagi personel kepolisian agar memiliki sensitivitas terhadap isu-isu kekerasan dalam rumah tangga dan anak. Model kerja sama ini juga mendukung prinsip partisipasi masyarakat dalam pelindungan anak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 72 UU Pelindungan Anak. Kekuatan jaringan antarlembaga membuat sistem pelindungan menjadi lebih adaptif dan responsif, serta mampu menyasar akar persoalan sosial yang menjadi latar belakang kekerasan. Kolaborasi ini juga membuka ruang evaluasi bersama yang mendorong pembentukan kebijakan lokal berbasis data dan pengalaman lapangan. Optimalisasi Fungsi Bimbingan Masyarakat (BINMAS) Fungsi Bimbingan Masyarakat (BINMAS) ialah perpanjangan tangan Polri dalam membangun komunikasi langsung dengan masyarakat melalui pendekatan non-represif. Peran bhabinkamtibmas dalam konteks ini sangat vital dalam mendeteksi gejala kekerasan dalam rumah tangga sebelum menjadi kasus pidana. Dengan kunjungan rutin ke rumah-rumah warga, bhabinkamtibmas memiliki akses awal untuk membaca situasi keluarga, menjalin kepercayaan, dan mencegah kekerasan secara dini. BINMAS juga berperan sebagai fasilitator dialog antarwarga dan lembaga, termasuk dalam forum kemitraan polisi-masyarakat (FKPM) yang secara rutin membahas isu-isu sosial dan keamanan lingkungan. Dalam banyak kasus, kekerasan anak terjadi karena tekanan ekonomi dan ketidakharmonisan Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Erni R. Ibrahim Maka itu, pendekatan dialogis BINMAS bisa menjadi jembatan penyelesaian sebelum intervensi hukum diperlukan. Keberhasilan BINMAS dalam pencegahan kekerasan anak juga sangat dipengaruhi oleh kemampuan interpersonal dan kultural petugas di lapangan. Polresta Gorontalo Kota terus meningkatkan kapasitas bhabinkamtibmas melalui pelatihan-pelatihan tematik yang berkaitan dengan pelindungan anak, gender-based violence, dan penanganan konflik domestik. Dengan demikian, fungsi BINMAS bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan bebas dari kekerasan terhadap anak. Selain itu dalam mendukung pencegahan tindak pidana dan memperkuat kemitraan dengan masyarakat. Polresta Gorontalo Kota menjalankan programprogram unggulan seperti 'JumAoat Curhat', 'Polisi Sahabat Anak', dan 'Lapor Cepat'. Program ini dirancang untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan serta mempercepat proses pelaporan jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau terhadap anak-anak. Peran Polresta Gorontalo Kota dalam pencegahan kasus penganiayaan terhadap anak oleh ibu tiri sangat penting karena lembaga ini berfungsi sebagai garda terdepan dalam menerima laporan, melakukan penyelidikan, serta memberikan pelindungan hukum. Selain penindakan, lembaga ini tidak hanya menjalankan fungsi represif tetapi juga menjalankan fungsi preventif dan edukatif. Fungsi Represif Fungsi represif ialah bagian dari sistem peradilan pidana yang berfokus pada tindakan penegakan hukum setelah suatu tindak pidana terjadi. Dalam konteks penganiayaan anak oleh ibu tiri, fungsi ini diwujudkan oleh Polresta Gorontalo Kota melalui proses hukum yang mencakup penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan terhadap pelaku. Dalam konteks penganiayaan anak oleh ibu tiri, penyidik juga sering kali menghadapi kendala emosional dan psikologis dari korban, yang dapat memengaruhi proses pengambilan keterangan. Maka itu, pendampingan psikologis dan pelindungan terhadap anak korban sangat diperlukan untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan bebas dari tekanan atau trauma. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Erni R. Ibrahim Fungsi represif tidak hanya berorientasi pada penghukuman semata, melainkan juga mempertimbangkan aspek pemulihan bagi korban dan rehabilitasi terhadap pelaku. Dalam beberapa kasus, pelaku diwajibkan mengikuti konseling atau pembinaan kepribadian sebagai bagian dari pemidanaan yang bersifat korektif. Data internal Polresta memperlihatkan peningkatan laporan kasus KDRT terhadap anak dalam tiga tahun terakhir, di mana ibu tiri termasuk dalam pelaku dominan. Hal ini memperlihatkan bahwa fungsi represif tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus didukung oleh fungsi preventif dan edukatif untuk mengatasi akar masalah kekerasan dalam keluarga. Di sisi lain, aparat juga menghadapi tantangan ketika pelaku berusaha menghindari proses hukum melalui upaya damai di luar pengadilan . atau tekanan dari keluarga. Dalam kasus-kasus seperti ini, aparat harus tetap konsisten menegakkan hukum demi kepentingan terbaik anak. Selain menjalankan fungsi represif terhadap pelaku. Polresta juga memberikan pelindungan hukum kepada korban dan saksi, termasuk upaya pemindahan tempat tinggal sementara atau pendampingan dari Lembaga Pelindungan Anak. Ini ialah bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi. Reviktimisasi ialah suatu kondisi di mana korban kejahatan mengalami trauma atau penderitaan ulang akibat perlakuan yang tidak sensitif, tidak adil, atau menyakitkan, baik dari aparat penegak hukum, lembaga hukum, maupun lingkungan sosial setelah ia melaporkan atau mengalami suatu tindak pidan. Contohnya seperti Korban anak yang diinterogasi berulang kali oleh polisi tanpa pendamping psikolog atau keluarga, sehingga merasa dihakimi atau disalahkan. Dengan demikian, fungsi represif oleh Polresta Gorontalo Kota dalam menangani penganiayaan anak oleh ibu tiri tidak hanya memperlihatkan keberpihakan terhadap korban, tetapi juga menciptakan keadilan substantif. Melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berperspektif korban, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat terus diperkuat. Fungsi Preventif Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Erni R. Ibrahim Fungsi preventif ialah bagian integral dari sistem penegakan hukum yang bertujuan untuk meniadakan faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan tindak pidana. Dalam kasus penganiayaan anak oleh ibu tiri. Polresta Gorontalo Kota secara proaktif menjalankan fungsi ini dengan strategi berbasis pencegahan dini. Penerapan fungsi preventif oleh kepolisian secara sistematis dapat dilihat dari kegiatan rutin seperti patroli kewilayahan dan pemantauan sosial terhadap keluarga berisiko tinggi. Hal ini sesuai dengan teori kontrol sosial oleh Travis Hirschi yang menyatakan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dalam komunitas dapat memperkuat ikatan sosial sehingga mencegah niat melakukan Dalam praktiknya, keluarga yang menjadi target pengawasan ialah mereka yang memiliki struktur rumah tangga tiri atau memiliki riwayat kekerasan domestik. Dalam hal pelaksanaan upaya preventif yang dilaksanakan ialah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan. Berdasarkan keterangan dari Bripka Faisal Karim. H bahwa Polresta Gorontalo Kota juga mengintegrasikan teknologi informasi sebagai alat bantu preventif, seperti sistem pelaporan kekerasan berbasis online dan penyebaran informasi hukum melalui media sosial. Inovasi ini mendukung literasi hukum masyarakat serta menciptakan ruang partisipasi yang lebih luas dalam upaya pencegahan. Namun demikian, untuk menjadikan fungsi preventif lebih efektif, perlu adanya evaluasi berkala dan penyempurnaan strategi berdasarkan data empirik. Misalnya, mapping daerah rawan kekerasan anak atau pemetaan keluarga berisiko tinggi belum sepenuhnya akurat karena keterbatasan data yang dimiliki oleh kepolisian. Dibutuhkan sinergi data lintas sektor agar intervensi preventif menjadi lebih terarah dan berbasis bukti. Secara keseluruhan, fungsi preventif oleh Polresta Gorontalo Kota ialah langkah strategis yang sangat penting dalam menekan angka penganiayaan anak oleh ibu tiri, juga dilihat dari faktor penyebab yang telah di sebutkan di atas salah satunya faktor psikologis masih belum sesuai dengan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Seharusnya sekalipun Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Erni R. Ibrahim kepolisian sudah melakukan tindakan pencegahan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat dalam permasalahan tidak boleh melakukan penganiayaan karena sosialisasi yang diberikan hanya ditujukan kepada ibu kandung bukan kepada ibu tiri. Upaya ini telah memperlihatkan efektivitasnya, namun tetap memerlukan penguatan dalam aspek partisipasi masyarakat, pembaruan teknologi, dan dukungan kebijakan lokal agar dapat berjalan secara optimal dan . Fungsi Edukatif Fungsi Edukatif dijalankan melalui pemberdayaan tokoh masyarakat dan tokoh agama, yang berperan sebagai pendidik hukum informal. Kepolisian menyediakan materi hukum dan pelatihan ringan kepada mereka agar mampu menyampaikan pesan-pesan pelindungan anak secara efektif di forum-forum keagamaan dan kemasyarakatan. Strategi ini mengadopsi pendekatan cultural criminology, yang melihat budaya lokal sebagai sarana efektif dalam pencegahan kriminalitas. Dengan demikian, efektivitas fungsi edukatif sangat tergantung pada kontinuitas program dan evaluasi dampaknya. Banyak program penyuluhan yang berjalan hanya secara seremonial tanpa adanya tindak lanjut yang Maka itu. Polresta Gorontalo Kota perlu merancang modul edukatif yang terukur, memakai indikator keberhasilan yang jelas, seperti perubahan perilaku, peningkatan laporan kekerasan, dan penurunan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pemanfaatan media sosial dalam menyebarkan informasi edukatif juga menjadi kekuatan tersendiri dalam strategi Polresta. Platform seperti Instagram dan YouTube dipakai untuk menyampaikan pesan hukum dalam bentuk yang lebih mudah dipahami masyarakat. Dengan pendekatan ini. Polresta telah menerapkan prinsip legal information design, yaitu penyampaian hukum dalam format visual yang komunikatif dan inklusif. Namun, edukasi hukum belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara merata, terutama mereka yang berada di pedesaan atau tidak memiliki akses terhadap teknologi. Diperlukan pendekatan offline seperti penyuluhan Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Erni R. Ibrahim keliling, forum warga, atau penyebaran buku saku hukum dalam bahasa lokal agar pesan edukatif benar-benar menyentuh kelompok sasaran yang paling Secara keseluruhan, fungsi edukatif oleh Polresta Gorontalo Kota ialah pilar penting dalam membentuk budaya hukum masyarakat. Edukasi tidak hanya mencegah tindak pidana, tetapi juga membentuk relasi sosial yang sehat dan berkeadilan dalam keluarga. Untuk itu, sinergi antara kepolisian, lembaga pendidikan dan media perlu terus diperkuat agar edukasi hukum dapat membuahkan hasil yang nyata dan berkelanjutan. PENUTUP Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan preventif Polresta Gorontalo Kota dalam menangani tindak pidana penganiayaan anak oleh ibu tiri telah berjalan melalui berbagai strategi, seperti sosialisasi hukum, pendekatan restoratif, pembentukan posko pelaporan, kolaborasi lintas lembaga, serta optimalisasi fungsi BINMAS. Upaya-upaya ini terbukti mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat sistem perlindungan anak, meskipun masih terdapat tantangan berupa keterbatasan sumber daya, rendahnya partisipasi masyarakat, dan belum meratanya edukasi hukum di seluruh lapisan sosial. Hasil penelitian ini berpotensi untuk diterapkan secara lebih luas, khususnya dalam pengembangan model pencegahan kekerasan anak berbasis komunitas dan kolaborasi multi-sektor. Polresta Gorontalo Kota dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan tokoh lokal guna menciptakan lingkungan yang aman dan responsif terhadap perlindungan anak. Penguatan sistem pelaporan, pemanfaatan teknologi informasi, serta pelatihan berkelanjutan bagi petugas lapangan menjadi kunci keberlanjutan program ini. Untuk pengembangan penelitian selanjutnya, disarankan agar dilakukan kajian lebih mendalam mengenai dinamika relasi kuasa dalam keluarga tiri, efektivitas intervensi berbasis komunitas, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dalam pelaporan dan pendampingan korban kekerasan anak. Penelitian Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Erni R. Ibrahim lanjutan juga perlu memperhatikan aspek evaluasi dampak program preventif secara kuantitatif dan kualitatif, sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih terukur dan adaptif terhadap perubahan sosial di masyarakat. DAFTAR PUSTAKA