Journal of Contemporary Law Studies Volume: 3. Nomor 2, 2026. Hal: 290-303 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Analisis Yuridis Penyelenggaraan Uji Coba Sekolah Swasta Gratis di Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/Puu-Xxii/2024 Samsudin Jagat Saputra Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Jakarta. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 12 Januari 2026 Revised : 17 Februari 2026 Accepted : 28 Februari 2026 KEYWORDS Constitutional review. basic education. private schools. education policy. Jakarta Province CORRESPONDENCE Nama : Samsudin Jagat Saputra Email : samjagad@gmail. Copyright: A 2026 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT This study aims to analyze the constitutional status of free basic education in private schools as affirmed by Constitutional Court Decision No. 3/PUUXXII/2024 and to examine its initial implementation by the Government of the Special Capital Region of Jakarta Province. The research employs a normative juridical method, using a statutory approach and a case approach to assess constitutional norms, judicial reasoning, and policy implementation. Primary legal materials include the Constitutional Court decision and relevant legislation, supported by secondary and tertiary legal sources, which are analyzed qualitatively using descriptive-analytical techniques. The results demonstrate that the Constitutional Court explicitly recognizes free basic education as a constitutional and human right that must be fulfilled by the state without discrimination between public and private education providers. Through progressive constitutional interpretation, the Court establishes state financing of basic education as a binding constitutional obligation applicable to both central and regional governments. Furthermore, the pilot implementation of free basic education in 40 private schools in Jakarta reflects concrete compliance with the CourtAos final and binding ruling. In conclusion, the Jakarta policy initiative may serve as a strategic model for national implementation, contributing to equitable educational access and human resource development, provided it is accompanied by strengthened governance, accountability mechanisms, and complementary educational reforms. PENDAHULUAN Pendidikan adalah salah satu pilar utama pembangunan suatu bangsa dan merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin secara konstitusional. Pasal 31 ayat . UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Republik Indonesia, 1. Hasil Amandemen Keempat Tahun 2002 secara tegas menyatakan bahwa: AuSetiap warga negara berhak mendapat PendidikanAy (Republik Indonesia, 1. (Republik Indonesia, 2. Amanat konstitusi ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdikna. (Republik Indonesia, 2. yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Dalam konteks pendidikan dasar, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan akses pendidikan tanpa biaya, yang selama ini telah menjadi fokus kebijakan pemerintah melalui program wajib belajar dan alokasi anggaran pendidikan. Namun, implementasi pendidikan gratis ini seringkali lebih dominan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 pemerintah . ekolah neger. , sementara sekolah swasta masih menerapkan berbagai pungutan biaya, sehingga menciptakan disparitas akses pendidikan yang signifikan (Affriliani & Pratama, 2. Dalam praktiknya, kebijakan pendidikan dasar tanpa biaya selama ini lebih dominan diterapkan pada sekolah negeri, sementara sekolah swasta tetap bergantung pada pungutan peserta didik untuk menopang keberlangsungan operasionalnya. Kondisi ini menimbulkan disparitas akses dan berpotensi melanggar prinsip kesetaraan hak warga negara dalam memperoleh pendidikan dasar. Sejumlah penelitian terdahulu menunjukkan bahwa dualisme kebijakan antara sekolah negeri dan swasta telah memperlebar ketimpangan akses pendidikan, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (Affriliani & Pratama, 2025. Kartika Sari, 2021. Panjaitan et al. , 2023. Rahman et al. Namun, penelitian-penelitian tersebut umumnya berfokus pada aspek kebijakan pendidikan atau pembiayaan pendidikan secara umum, tanpa mengkaji secara mendalam implikasi konstitusional putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kewajiban negara membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta. Diskursus mengenai pendidikan dasar gratis mencapai titik krusial melalui pengujian konstitusionalitas Pasal 34 ayat . Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang selama ini ditafsirkan secara sempit hanya berlaku bagi sekolah negeri. Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 konstitusional progresif dengan menegaskan bahwa frasa Autanpa memungut biayaAy berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Putusan ini tidak hanya menghapus praktik diskriminatif, tetapi juga memperluas makna tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan sebagai hak konstitusional dan hak asasi manusia. Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengabulkan permohonan uji materiil tersebut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada tanggal 27 Mei 2024. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan di Indonesia karena MK menegaskan bahwa frasa Auwajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biayaAy harus dimaknai bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat . ekolah swast. Putusan ini secara eksplisit mengikis praktik diskriminasi dan memperluas cakupan pendidikan dasar Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 gratis hingga mencakup sekolah swasta, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Meskipun Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah memberikan kepastian hukum dan arah baru bagi kebijakan pendidikan nasional, implementasinya tidak lepas dari tantangan besar, terutama terkait aspek pendanaan dan keberlanjutan operasional sekolah swasta. Selama ini, sekolah swasta mengandalkan berbagai sumber pendapatan, termasuk iuran dari peserta didik, untuk membiayai operasionalnya. Dengan adanya putusan MK yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah swasta, muncul pertanyaan fundamental mengenai siapa yang akan menanggung biaya operasional tersebut (Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan kerangka teori kewajiban negara dalam pemenuhan hak asasi manusia yang mencakup kewajiban untuk menghormati . o respec. , melindungi . o protec. , dan memenuhi . o fulfil. hak atas pendidikan. Selain itu, digunakan pula teori keadilan sosial John Rawls yang menekankan prinsip kesetaraan kesempatan dan keberpihakan kepada kelompok yang kurang beruntung, serta teori welfare state yang menempatkan pendidikan sebagai layanan publik esensial yang harus dijamin oleh negara. Ketiga pendekatan teoretis ini digunakan untuk menganalisis apakah kebijakan pendidikan dasar gratis di sekolah swasta telah sejalan dengan mandat konstitusi dan prinsip keadilan Ekonom dan pakar kebijakan publik menyoroti bahwa implementasi putusan ini berpotensi menimbulkan masalah pendanaan yang signifikan dan memerlukan keberlanjutan fiskal yang kuat dari pemerintah pusat dan daerah (Suaramuda. com, 2. Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menggarisbawahi pentingnya realokasi anggaran dan mekanisme pendanaan yang jelas agar sekolah swasta tetap dapat beroperasi secara optimal pasca-putusan ini (Alinea. ID, 2. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagai salah satu provinsi yang memiliki jumlah sekolah swasta cukup banyak dan dinamika pendidikan yang kompleks, menjadi sorotan dalam implementasi putusan MK ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui telah melaksanakan uji coba program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran 2025-2026 ini di 40 . mpat pulu. sekolah swasta. Berikut ini daftar sekolah yang diuji coba dalam program sekolah swasta gratis, adalah sebagai berikut: . SD Bhakti Luhur. Petogogan. Jakarta Selatan. SDS Bina Pusaka. Koja. Jakarta Utara. SMP Muhammadiyah 32. Keagungan. Jakarta Barat. SMP Al Inayah. Kedoya Utara. Jakarta Barat. SMP Triwibawa. Gunung Sahari Utara. Jakarta Utara. SMP Trisula Perwari 2. Paseban. Jakarta Pusat. SMP Trisula Perwari 1 Jakarta. Pasar Manggis. Jakarta Selatan. SMP Yaspia Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Rawa Terate. Jakarta Timur. SMP Sejahtera. Pademangan Barat. Jakarta Utara. SMP Darul Maarif. Semper Timur. Jakarta Utara. SMA Lamaholot. Rawa Buaya. Jakarta Barat. SMAS Budi Murni 2. Kedoya Selatan. Jakarta Barat. SMAS At Taqwa Jakarta. Gunung Sahari Utara. Jakarta Pusat. SMAS Taman Madya I Jakarta. Serdang. Jakarta Pusat. SMA Plus Sekolah Islam Khadijah. Lebak Bulus. Jakarta Selatan. SMAS Muhammadiyah 12 Jakarta. Kayu Manis. Jakarta Timur. SMA Teladan 1 Jakarta. Susukan. Jakarta Timur. SMAS Gita Kirti 2. Sunter Jaya. Jakarta Utara. SMAS Al Khairiyah Jakarta. Lagoa. Jakarta Utara. SMKS Citra Utama. Tegal Alur. Jakarta Barat. SMKS Maarif Jakarta. Grogol. Jakarta Barat. SMKS At Taqwa Jakarta. Gunung Sahari Utara. Jakarta Pusat. SMKS Taman Siswa 2. Kemayoran. Jakarta Pusat. SMKS PGRI 15 Jakarta. Petukangan Utara. Jakarta Selatan. SMKS Media Siber. Pancoran. Jakarta Selatan. SMK Gapura Merah Putih. Ciganjur. Jakarta Selatan. SMKS Cipta Karya Jakarta. Kayu Manis. Jakarta Utara. SMK Bina Nusa Mandiri. Ciracas. Jakarta Timur. SMKS Fajar Indah. Pademangan Barat. Jakarta Utara. SMKS Sari Putra. Semper Barat. Jakarta Utara. SLB BC Alfiany. Cengkareng Barat. Jakarta Utara. SLB BC Abdi Pratama. Munjul. Jakarta Timur. SMP Al Hasanah. Sukabumi Utara. Jakarta Barat. SMP Yakpi I DKI Jaya. Pademangan Barat. Jakarta Utara. SMAS Wijaya Kusuma. Rambutan. Jakarta Timur. SMKS YP IPPI Petojo. Petojo Utara. Jakarta Pusat. SMK Katolik Saint Joseph. Kenari. Jakarta Pusat. SMK Jagakarsa. Jagakarsa. Jakarta Selatan. SMKS YPK-Kesatuan. Manggarai. Jakarta Selatan. SMKS Laboratorium Jakarta. Pondok Kopi. Jakarta Timur (MetroTVNews. com, 2. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memberikan landasan akademik dan yuridis yang kuat bagi implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUUXXII/2024, khususnya di tingkat pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipilih sebagai locus penelitian karena telah melakukan uji coba kebijakan sekolah swasta gratis pada tahun ajaran 2025Ae2026. Kebijakan ini menjadikan Jakarta sebagai daerah perintis dalam pelaksanaan pendidikan dasar gratis di sekolah swasta, sehingga relevan untuk dianalisis sebagai model implementasi awal putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: . bagaimana konstitusionalitas penyelenggaraan pendidikan dasar gratis di sekolah swasta berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024. bagaimana implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam penyediaan pendidikan dasar gratis di sekolah swasta. Dengan demikian, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara komprehensif aspek Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 konstitusional putusan Mahkamah Konstitusi serta menilai pelaksanaan kebijakan pendidikan dasar gratis di sekolah swasta sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak atas pendidikan yang setara dan berkeadilan. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang dipilih karena fokus kajian diarahkan pada analisis norma hukum, putusan pengadilan, dan konstruksi yuridis terkait pemenuhan hak atas pendidikan dasar gratis di sekolah swasta. Metode ini relevan untuk menelaah konstitusionalitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 serta implikasi normatifnya terhadap kewajiban negara dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan dasar. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. untuk mengkaji UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dan peraturan terkait lainnya, serta pendekatan kasus . ase approac. dengan menganalisis secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi objek utama penelitian. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024. Bahan hukum sekunder mencakup buku teks, artikel jurnal ilmiah, dan pendapat ahli di bidang hukum konstitusi dan hukum pendidikan. Adapun bahan hukum tersier digunakan sebagai penunjang untuk memperjelas konsep dan terminologi hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan secara sistematis terhadap sumber-sumber hukum yang relevan dan kredibel. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan penalaran deduktif, dimulai dari norma hukum umum dan prinsip konstitusional, kemudian ditarik ke dalam konteks khusus implementasi pendidikan dasar gratis di sekolah swasta oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Proses penarikan kesimpulan dilakukan secara argumentatif dan konsisten untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kesesuaian antara putusan Mahkamah Konstitusi dan praktik kebijakan pendidikan di tingkat daerah. HASIL DAN PEMBAHASAN Konstitusionalitas Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUUXXII/2024 secara tegas merekonstruksi makna konstitusional pendidikan dasar gratis di Indonesia. Mahkamah tidak hanya menilai norma Pasal 34 ayat . Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dari aspek legal-formal, tetapi menempatkannya dalam kerangka pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 31 ayat . dan ayat . UUD 1945. Temuan ini menegaskan bahwa kewajiban negara membiayai pendidikan dasar bersifat mandatory dan tidak dapat dibatasi oleh status penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta. Analisis terhadap pertimbangan hukum Mahkamah menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan administratif menuju pendekatan berbasis hak . ights-based Pendidikan dasar diposisikan sebagai hak sosial yang menuntut tindakan aktif negara . ositive obligatio. , bukan sekadar kebijakan programatik yang bergantung pada kapasitas fiskal atau diskresi pemerintah. Temuan ini sejalan dengan penelitian Rahman at , . yang menyimpulkan bahwa pembatasan akses pendidikan gratis berdasarkan jenis sekolah bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dalam hak asasi manusia. Dengan demikian. Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 memperkuat posisi pendidikan dasar gratis sebagai norma konstitusional yang bersifat langsung berlaku . elf-executin. Jika dibandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkait pendidikan, temuan penelitian ini menunjukkan adanya intensifikasi peran Mahkamah dalam mengawal keadilan Studi Yasa et al. , . mencatat bahwa sebagian besar putusan pendidikan sebelum tahun 2020 masih berhenti pada penguatan kewenangan negara secara normatif. Berbeda dengan itu. Putusan No. 3/PUU-XXII/2024 secara eksplisit mengaitkan norma undang-undang dengan realitas ketimpangan akses pendidikan yang dialami masyarakat, khususnya peserta didik di sekolah swasta berbiaya rendah. Hal ini menandai kontribusi penting putusan tersebut dalam perkembangan hukum pendidikan dan hukum konstitusi di Indonesia (Wati & Angkupi, 2. Berdasarkan hasil analisis dokumen putusan, dapat disarikan temuan utama sebagaimana dapat disajikan dalam Tabel 1 . ingkasan substansi putusa. , yang memuat: objek pengujian, norma konstitusional yang dirujuk, metode penafsiran, serta implikasi Penyajian tabel ini memperlihatkan jelas bahwa Mahkamah menggunakan penafsiran teleologis dan sistematis untuk menegaskan kewajiban pembiayaan pendidikan dasar oleh negara secara menyeluruh. Tabel 1. Ringkasan Substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Aspek Analisis Objek Pengujian Isu Konstitusional Dasar Konstitusional Metode Penafsiran MK Pertimbangan Utama Amar Putusan Implikasi Yuridis Implikasi Kebijakan Uraian Pasal 34 ayat . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Penafsiran frasa Auwajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biayaAy yang selama ini diterapkan secara terbatas pada sekolah negeri Pasal 31 ayat . dan ayat . UUD 1945. Pasal 28C ayat . UUD 1945 Penafsiran sistematis dan teleologis . erbasis tujuan konstitusiona. Pendidikan dasar merupakan hak konstitusional dan hak asasi manusia yang menuntut kewajiban aktif negara . ositive obligatio. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta Penghapusan diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta dalam pembiayaan pendidikan dasar Kewajiban penyesuaian kebijakan anggaran dan teknis penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Hasil penelitian selanjutnya menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan salah satu pemerintah daerah yang paling progresif dalam merespons Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024. Implementasi kebijakan sekolah swasta gratis melalui program percontohan pada 40 satuan pendidikan menunjukkan adanya kepatuhan awal terhadap amar putusan Mahkamah. Temuan ini memperlihatkan bahwa putusan MK tidak berhenti sebagai norma yuridis abstrak, tetapi mulai diterjemahkan ke dalam kebijakan publik yang konkret. Dari perspektif tata kelola keuangan daerah, penelitian ini menemukan bahwa kapasitas fiskal DKI Jakarta menjadi faktor kunci keberhasilan awal implementasi. Peningkatan alokasi anggaran pendidikan dalam APBD Perubahan, yang mencapai sekitar Rp19 triliun, menunjukkan adanya realokasi prioritas belanja daerah. Temuan ini sejalan dengan hasil penelitian Hendrianty et al. , . yang menyatakan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan pendidikan berbasis hak sangat bergantung pada komitmen anggaran Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 pemerintah daerah. Dalam konteks ini. DKI Jakarta memiliki keunggulan struktural dibandingkan daerah lain, sehingga berpotensi menjadi best practice nasional. Namun demikian, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa implementasi pendidikan dasar gratis di sekolah swasta masih bersifat parsial dan eksperimental. Program percontohan yang diterapkan pada sejumlah sekolah belum sepenuhnya menjawab tantangan keberlanjutan kebijakan. Analisis terhadap skema pendanaan menunjukkan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum mencukupi untuk menutup seluruh biaya operasional pendidikan dasar, khususnya pada sekolah swasta dengan karakteristik sosial-ekonomi peserta didik yang beragam. Temuan ini menguatkan hasil penelitian Bagus Ketut Sandhisutra et al. , . yang menegaskan perlunya skema pendanaan komplementer melalui APBD untuk menjamin pendidikan gratis yang Untuk memperjelas hubungan antara putusan MK dan implementasi kebijakan daerah, temuan penelitian ini dapat diringkas dalam Tabel 2 yang memuat perbandingan antara kewajiban konstitusional negara, instrumen kebijakan daerah, dan tantangan implementasi. Tabel ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma konstitusional dan kesiapan administratif, terutama terkait mekanisme akuntabilitas dan pengawasan dana pendidikan. Tabel 2. Keterkaitan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implementasi Kebijakan Pendidikan Dasar Gratis di Provinsi DKI Jakarta Dimensi Norma Konstitusional Implementasi di DKI Temuan (Putusan No. Jakarta Tantangan 3/PUU-XXII/2. Kewajiban Negara wajib Uji sekolah Implementasi masih Negara membiayai pendidikan swasta gratis pada 40 bersifat pilot project tanpa satuan pendidikan Pendanaan Pembiayaan Peningkatan alokasi Ketergantungan pada dasar anggaran pendidikan A kapasitas fiskal daerah bersifat imperatif Rp19 triliun dalam APBD Perubahan Instrumen Putusan MK bersifat Pemanfaatan BOS. Skema Kebijakan final dan mengikat hibah daerah, dan belum subsidi pendidikan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Tata Kelola Pemerataan Mutu Dampak Sosial Negara menjamin akses dan Pendidikan harus disertai standar Peningkatan akses dan keadilan pendidikan Koordinasi Pemprov. DPRD, dan perangkat Redistribusi guru ASN ke sekolah swasta Perlu (Perda/Pergu. Tantangan Berkurangnya beban Perlu biaya bagi peserta pengawasan Dampak Kebijakan dan Kontribusi terhadap Literatur Akademik Dari sisi aksesibilitas, hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan sekolah swasta gratis berpotensi memperluas pilihan pendidikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan berkurangnya beban biaya, peserta didik tidak lagi terpaksa terkonsentrasi pada sekolah negeri yang kapasitasnya terbatas. Temuan ini konsisten dengan penelitian internasional oleh UNESCO . yang menekankan bahwa penghapusan biaya pendidikan dasar di semua jenis sekolah dapat meningkatkan angka partisipasi dan menurunkan angka putus sekolah (Ulya et al. , 2023. Vavrus et al. , 2. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa perluasan akses tanpa diimbangi kebijakan peningkatan mutu berpotensi menciptakan ketimpangan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, redistribusi guru Aparatur Sipil Negara ke sekolah swasta, sebagaimana diatur dalam kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan, menjadi faktor krusial. Temuan ini sejalan dengan studi Wicaksono & Supriyanto . dan Al-Fatih & Aulia . yang menunjukkan bahwa kualitas guru merupakan determinan utama keberhasilan kebijakan pendidikan gratis. Kontribusi utama penelitian ini terhadap literatur akademik terletak pada integrasi analisis konstitusional dan implementasi kebijakan daerah. Berbeda dengan penelitian terdahulu yang cenderung memisahkan kajian putusan MK dan praktik kebijakan, penelitian ini menunjukkan hubungan kausal antara putusan Mahkamah dan perubahan kebijakan publik di tingkat daerah. Dengan demikian, penelitian ini memperkaya kajian hukum konstitusi terapan . pplied constitutional la. dalam bidang pendidikan. Secara keseluruhan, hasil dan pembahasan penelitian ini menjawab pertanyaan penelitian dengan menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 telah memperkuat landasan konstitusional pendidikan dasar gratis di sekolah swasta dan mulai diimplementasikan secara nyata oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Meskipun masih menghadapi tantangan pendanaan, tata kelola, dan pemerataan mutu, kebijakan ini menandai langkah awal menuju sistem pendidikan dasar yang lebih adil, inklusif, dan sesuai dengan amanat konstitusi. Analisa Perlindungan Hukum Pelaksanaan Haji Furoda Saat ini, pelaksanaan pemberian akses haji furoda dengan visa mujamalah telah bergeser dari ketentuan awal, di mana yang semula harus berasal dari undangan resmi pemerintah Arab Saudi, kini justru menjadi perjanjian bisnis antara agen perjalanan dengan pihak Arab Saudi. Hal ini yang kemudian memberi dampak negatif bagi pelaksanaan haji furoda, dikarenakan ada potensi penipuan. Salah satu bentuk penipuan haji Furoda terjadi ketika agen travel menawarkan visa furoda, tetapi visa tidak sah, atau jemaah justru menggunakan visa ziarah tanpa fasilitas haji resmi. Di Indonesia pendaftaran haji furoda biasanya dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin dari Kemenag. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 57 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu. PIHK juga wajib melaporkan setiap keberangkatan haji furoda kepada Menteri Agama. Apabila tidak dilaporkan, maka pemberian sanksi administratif akan dikenakan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin sebagaimana tertuang dalam Pasal 63 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam hal ini. PIHK sebagai pihak pengelola dan pelaksana, sedangkan Kemenag sebagai pihak pengawas. KESIMPULAN Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah mengubah secara fundamental konstruksi hukum pendidikan dasar di Indonesia dengan menegaskan pendidikan dasar gratis sebagai norma konstitusional yang bersifat mengikat dan non-diskriminatif. Negara tidak lagi dapat membedakan kewajiban pembiayaan pendidikan dasar berdasarkan status penyelenggara sekolah, sehingga pendidikan dasar di sekolah swasta berada dalam rezim tanggung jawab konstitusional yang sama dengan sekolah negeri. Putusan ini memperkuat karakter negara kesejahteraan dan menempatkan pembiayaan pendidikan dasar sebagai kewajiban negara yang bersifat imperatif, bukan kebijakan pilihan. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Hasil penelitian juga memperlihatkan bahwa implementasi awal Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menunjukkan tingkat kepatuhan konstitusional yang relatif progresif. Program percontohan sekolah swasta gratis menandai pergeseran kebijakan dari pendekatan selektif menuju pendekatan berbasis hak. Meskipun masih terbatas pada skema uji coba, kebijakan ini memiliki implikasi strategis dalam memperluas akses pendidikan dasar dan berpotensi mengurangi ketimpangan sosial apabila didukung oleh konsistensi anggaran, kerangka regulasi daerah yang kuat, serta mekanisme tata kelola yang akuntabel. Implikasi lebih lanjut dari temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan pendidikan dasar gratis tidak hanya ditentukan oleh penghapusan biaya, tetapi juga oleh kemampuan negara menjamin mutu pendidikan. Oleh karena itu, kebijakan pendukung seperti redistribusi guru Aparatur Sipil Negara ke sekolah swasta dan penguatan sistem pengawasan menjadi prasyarat penting agar perluasan akses tidak berujung pada penurunan kualitas layanan Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah menjadi krusial sebagai pelaksana langsung kewajiban konstitusional di tingkat operasional. Penelitian ini memiliki keterbatasan karena berfokus pada analisis normatif dan implementasi awal kebijakan di satu daerah, sehingga belum mencerminkan variasi kapasitas fiskal dan tata kelola di daerah lain. Selain itu, penelitian ini belum mengkaji secara empiris dampak kebijakan terhadap capaian pembelajaran dan kualitas pendidikan di sekolah swasta penerima program. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan untuk mengombinasikan pendekatan hukum normatif dengan penelitian empiris atau sosio-legal guna mengevaluasi efektivitas kebijakan pendidikan dasar gratis di berbagai Kajian komparatif antardaerah juga diperlukan untuk merumuskan model implementasi yang adaptif dan berkelanjutan dalam kerangka sistem pendidikan nasional. DAFTAR PUSTAKA