Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan. Politik dan Hukum Indonesia Volume 2. Nomor 4. Oktober 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. DOI: https://doi. org/10. 62383/amandemen. Tersedia: https://journal. id/index. php/Amandemen Penerapan dan Integrasi Prinsip-Prinsip Hukum terhadap Penyelundupan Hukum yang Berlaku Dikontrak Dagang Internasional Yulian Dwi Nurwanti1*. Adhy Nugraha2. Bambang Tresno Wahyudi3 Universitas Islam Batik Surakarta *Penulis Korespondensi: Yuliandwinurwanti98@gmail. Abstract : A country in its efforts to prosper the people requires a lot of money. For this reason, financial resources are needed to finance the state, which come from Customs levies and other legal levies. Smuggling crime is a serious problem in the administration of the state economy, this is because if smuggling increases with various physical, or administrative forms, it will result in more money not being collected by a country, thus hampering the targets set by the state through customs levies which are expected to increase every year. Legal smuggling is an act that aims to avoid the application of national law so that the person concerned obtains a certain benefit according to his wishes. This smuggling consists of two types, namely physical smuggling and administrative smuggling. Legislation regarding smuggling offenses is contained in Law Number 17 of 2006 concerning Amendments to Law of the Republic of Indonesia Number 10 of 1995 concerning Customs. And the parties responsible and related to the field of customs and excise must be more selective in checking export and import goods entering or leaving Indonesia, because misuse of procedures or authority will have a major impact on state losses. Keywords : Customs. Law Number 17 of 2006. Legal Smuggling. State Economy. Trade Contract. Abstrak : Sebuah negara dalam usahanya untuk mensejahterakan rakyat memerlukan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu diperlukan sumber daya keuangan untuk membiayai negara, yang berasal dari pungutan Bea Cukai serta pungutan lain yang sah, tindak pidana penyelundupan merupakan permasalahan yang sangat serius dalam penyelenggaraan perekonomian negara, hal ini dikarenakan jika penyelundupan semakin meningkat dengan berbagai bentuk fisik, atau administratif, akan mengakibatkan semakin banyak uang yang tidak dipungut suatu negara sehingga menghambat target yang ditetapkan negara melalui pungutan bea dan cukai yang setiap tahunnya diperkirakan akan meningkat. Penyelundupan hukum merupakan suatu perbuatan yang bertujuan untuk menghindari berlakunya hukum nasional sehingga yang bersangkutan memperoleh suatu keuntungan tertentu sesuai dengan keinginannya. Penyelundupan ini terdiri atas dua jenis, yaitu penyelundupan fisik dan penyelundupan administrasi. Peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana penyelundupan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta terkait dengan bidang bea dan cukai harus lebih selektif dalam memeriksa barang ekspor dan impor yang masuk atau keluar dari Indonesia, karena penyalahgunaan prosedur atau wewenang akan bisa mengakibatkan dampak yang besar bagi kerugian negara. Kata kunci : Bea Cukai. Kontrak Dagang. Penyelundupan Hukum. Perekonomian Negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. PENDAHULUAN Berdirinya suatu negara menurut hukum internasional dan bagaimana pemenuhan unsurunsur terbentuknya suatu negara, dapat disimpulkan antara lain sebagai berikut : Menurut pasal 1 Konvensi Montevideo 1993 unsur suatu negara adalah : Penduduk yang tetap. Wilayah yang pasti. Pemerintahan yang berdaulat. Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Penduduk yang tetap tidak hanya memberikan identitas dan stabilitas sosial, tetapi juga berperan dalam pertumbuhan ekonomi, keamanan, pertahanan, partisipasi politik, dan pembangunan negara secara keseluruhan. Naskah Masuk: 25 Agustus 2025. Revisi: 20 September 2025. Diterima: 29 September 2025. Terbit: 03 Oktober Penerapan dan Integrasi Prinsip-Prinsip Hukum terhadap Penyelundupan Hukum yang Berlaku Dikontrak Dagang Internasional Wilayah suatu negara yang ditetapkan dan diakui memberikan negara kedaulatan dan wewenang untuk mengatur urusan internalnya serta menjalankan semua fungsi Ae fungsi pemerintahan di dalam wilayah yang jelas dan terorganisir. Sebuah negara dalam usahanya untuk mensejahterakan rakyat memerlukan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu diperlukan sumber daya keuangan untuk membiayai Negara, yang berasal dari pungutan Bea Cukai dan pungutan lain yang sah. Dalam pelaksanaannya, pungutan yang dibebankan antara lain kepada pejabat pemerintah sendiri antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan. Dari keterbatasan tersebut, laju perekonomian di Indonesia sangat bergantung pada dunia usaha yaitu ekspor dan investasi. Untuk mengatasi pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, pemerintah Indonesia telah berusaha menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Serta untuk mengatasi salah satu permasalahan yang dominan ada di Indonesia yaitu masalah ketenagakerjaan dan pengangguran, maka prioritas yang diperlukan adalah investasi atau pergerakan sektor riil yang saat ini belum optimal dan terlihat mempunyai prospek yang masih perlu dikembangkan dengan baik. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi tugas untuk mengatur pemasukan barang asing ke dalam negeri atau impor dan pengeluaran barang dari dalam negeri ke luar negeri atau Adanya kecenderungan dalam kegiatan perekonomian untuk mengejar keuntungan bukan tidak mungkin ada penyimpangan dalam ekspor atau impor untuk menghindari bea masuk dan pungutan lainnya. Hal ini sangat mungkin terjadi mengingat kondisi geografis Negara Indonesia yang terdiri dari puluhan ribu pulau yang terdiri dari pulau besar dan kecil. Antara pulau-pulau tersebut yang terletak dalam rentang yang luas antara pulau yang satu dengan pulau yang lain atau antara pulau di Indonesia dengan wilayah kepulauan negara lain. Perbedaan adanya jarak kedekatan wilayah berbatasan dengan luar negeri dari pusat perdagangan dalam negeri, perbedaan harga yang mencolok antara harga barang dalam negeri dengan harga barang di luar negeri, mentalitas unsur aparatur tertentu, lemahnya infrastruktur dan lemahnya administrasi berupa birokrasi yang berbelit-belit sehingga dapat memberikan peluang kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekspor-impor untuk melakukan penyimpangan dan pelanggaran. Salah satu bentuk tidak teraturan dan contoh penipuannya adalah tindak pidana penyelundupan. Sejak awal masyarakat selalu mencari kemudahan dalam menjalankan aktivitasnya dalam mencapai kehidupan. Hal itu telah dipenuhi dengan kemajuan Meskipun demikian, masyarakat masih belum puas sehingga selalu mencari kemungkinan untuk dapat dengan mudah memenuhi kebutuhannya. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Tindak pidana penyelundupan merupakan permasalahan serius dalam penyelenggaraan perekonomian negara, hal ini dikarenakan jika penyelundupan semakin meningkat dengan berbagai bentuk fisik, atau administratif, akan mengakibatkan semakin banyak uang yang tidak dipungut suatu negara sehingga menghambat baik target yang ditetapkan negara melalui pungutan bea dan cukai yang setiap tahunnya diperkirakan akan meningkat. Penyelundupan hukum merupakan suatu perbuatan yang bertujuan untuk menghindari berlakunya hukum nasional sehingga yang bersangkutan memperoleh suatu keuntungan tertentu sesuai dengan keinginannya, sebab baginya berlaku hukum asing. Penyelundupan hukum terjadi jika ada seseorang atau suatu pihak yang untuk mendapatkan berlakunya hukum asing, telah melakukan suatu cara yang tidak dibenarkan dengan maksud untuk menghindarkan pemakaian hukum nasional, dengan tujuan menghindarkan suatu syarat atau suatu akibat hukum tertentu yang tidak dikehendaki, ataupun untuk mewujudkan atau menciptakan suatu akibat hukum yang dikehendaki. Dengan kata lain seseorang melakukan penyelundupan hukum dengan tujuan agar diberlakukan hukum yang lain dari hukum yang seharusnya Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis menyusun rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana peran perangkat hukum keras dan lunak dalam menjamin keseragaman hubungan perdagangan internasional dan Bagaimana prinsip-prinsip hukum yang berlaku di kontrak dagang internasional. METODE PENELITIAN Peineiliitiian iinii meinggunakan meitodei analiisiis kualiitatiif deingan peindeikatan deiskriiptiif. Peingumpulan data diilakukan meilaluii studii keipustakaan, yang meinganaliisiis liiteiratur yang ada seicara siisteimatiis, seipeirtii artiikeil, dokumein, buku, dan jurnal yang beirhubungan deingan subjeik HASIL DAN PEMBAHASAN Peran Perangkat Hukum Keras dan Lunak dalam Menjamin Keseragaman Hubungan Perdagangan Internasional Hukum lunak mengacu pada sekumpulan instrumen hukum yang tidak mengikat, yang secara sukarela diperhitungkan oleh negara, dengan harapan bahwa kewajiban yang soft tersebut, yang dibuat oleh instrumen hukum lunak akan menjadi hukum keras di masa depan. Vienna Convention on the Law of Treaties tidak mengatur tentang hukum lunak, karena itu hukum lunak bukan hukum nyata, dan karena tidak secara definitif mewakili posisi negara Penerapan dan Integrasi Prinsip-Prinsip Hukum terhadap Penyelundupan Hukum yang Berlaku Dikontrak Dagang Internasional dalam suatu masalah, hukum lunak tidak menghasilkan praktik negara. Negara-negara bereksperimen dengan memperhitungkan keberadaan hukum lunak, tanpa mengharapkan untuk timbulnya tanggung jawab apapun terhadap kewajiban yang terkandung di dalamnya, meskipun negara-negara tersebut menikmati dukungan penuh dari lembaga atau badan yang mempromosikan hukum lunak. Dalam hukum internasional, karena kurangnya struktur organisasi formal, hukum keras memainkan peran yang lebih menonjol daripada dalam sistem hukum nasional. Dalam bidang hukum internasional publik, pembahasannya akan lebih menitik beratkan pada persoalan hukum keras daripada hukum lunak, karena hukum keras lebih jelas mengenai pemantauan, sanksi dan badan yang menegakkan sanksi tersebut sedangkan hukum lunak dianggap sebagai suatu instrument yang sama sekali tidak mengikat. Namun negara bukanlah aktor dominan dalam suatu hukum perdagangan transnasional pada ranah tataran Kekuatan pasar telah membentuk efek disipliner dari peraturan yang tidak mengikat secara teknis tersebut. Sehingga jelas, hukum keras dapat di mana-mana, dan dapat menyaingi atau melampaui hukum keras dalam kepentingan dan dampak praktis. Sehingga dapat diamati bahwa, sementara hukum keras pasti menjamin kepastian akan dampaknya, akan tetapi seringkali dampak akhirnya tidak tergantung pada karakterisasi keras atau lunaknya, tetapi pada penerimaannya, utilitas yang dirasakan, dan sering digunakan oleh mereka yang memiliki pengaruh ekonomi di pasar terkait untuk hukum tersebut. Pembentukan dan pemrosesan hukum yang berkaitan dengan hubungan bisnis internasional merupakan bidang material yang paling signifikan untuk memungkinkan pemahaman dan penilaian terhadap kecukupan instrumen hukum lunak untuk mempengaruhi praktik guna mencapai disiplin seragam yang efektif terhadap situasi yang bahkan tidak ada dan habis dalam suatu negara mengikuti sistem hukum tunggal. Hukum perdagangan internasional, meskipun dikembangkan di kantor-kantor dan badan-badan yang khususnya terlibat dalam perdagangan dan perlindungan kepentingan tertentu, memiliki ciri disiplin yang dikembangkan berdasarkan karakteristik yang melampaui wilayah lokal tertentu. Ini adalah masalah peraturan perundangundangan yang, berbeda dengan apa yang terjadi di sektor-sektor hukum ekonomi lainnya, dicirikan oleh rumusan-rumusan yang diadopsi berdasarkan teknik-teknik ekspresif yang cocok untuk diterapkan di berbagai tempat di mana penerapannya secara lengkap perlu dilaksanakan dan menjamin keefektifannya bahkan jika hal tersebut tidak disebabkan oleh model normatif yang khas dari bentuk-bentuk hukum keras tradisional yang tidak menggunakan AujenisAy atau lembaga yang secara eksplisit termasuk dalam sistem tertentu. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Disiplin relatif seringkali diatur oleh aturan-aturan yang cocok untuk penerapan ultra-lokal selain aturan-aturan hukum keras yang nyata yang diadopsi secara langsung atau tidak langsung yang diakui oleh badan-badan yang bertanggung jawab atas kekuasaan pengaturan dalam berbagai kedaulatan lokal di mana perselisihan harus diselesaikan dan/atau dilakukan berbagai laporan terkait hal untuk perdagangan internasional. Dalam perspektif ini, pentingnya disiplin terkodifikasi dalam hubungan dagang ditekankan melalui penggunaan perangkat normatif hukum lunak yang sering kali dibentuk melalui partisipasi langsung kelas-kelas yang tertarik pada hubungan ini berdasarkan rekonsiliasi spontan berbagai kebutuhan dan kepentingan berbagai subjek serta sistem negara di mana perdagangan mereka akan dijalankan. Pengertian Penyelundupan Barang Ekspor-Impor Penyelundupan dapat diartikan masuk secara sembunyi-sembunyi atau melawan hukum untuk menghindari bea masuk atau untuk menyelundupkan barang selundupan. sesuai dengan hukum dan terlebih lagi tanpa membayar bea masuk atau mengekspor sesuatu yang melanggar hukum kepabeananAy. (Diimpor atau diekspor secara tidak sah, berlawanan atau tidak sesuai dengan undang-undang dan khususnya untuk menghindari kewajiban membayar atas impor atau ekspor yang merupakan pelanggaran peraturan kepabeana. Dalam kamus BelandaIndonesia, pengertian penyelundupan. Pasal 7 Ordonansi Kewajiban (OB) memuat kata penyelundupan yang dilakukan oleh Aupejabat pada instansi yang berwenang apabila tersangka melakukan pelanggaran, tepat di luar dan pada kedudukannya, memeriksa semua alat pengangkut, barang-barang yang dimuat di atasnya atau di dalamnya serta barang-barang milik yang diangkut, memerintahkan kapal-kapal berlabuh di sungai dan di danau, memerintahkan penghentian alat pengangkut lain atau orang yang sedang mengangkut, memerintahkan membongkar sesuatu alat pengangkut atas biaya orang yang tidak bersalah, dan menggunakan segala upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan guna mencegah penyelundupan. Menelaah hukum. Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1967 memuat pengertian penyelundupan sebagai berikut. Penyelundupan ada 2 macam, yaitu: Penyelundupan fisik Penyelundupan fisik adalah setiap kegiatan memasukkan atau mengeluarkan barang . e/dari Indonesia tanpa dokume. Umumnya para ulama sepakat, bahwa pengertian penyelundupan fisik dalam Pasal 26b RO (Rechtenordonnatie, artinya Ordanansi Be. adalah Auorang yang mengimpor atau mengekspor barang atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang dengan tidak mengindahkan ketentuan peraturan ini dan dari unsur-unsur yang menyertainya atau pengangkutan atau penyimpanan barang-barang yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang menetapkan pembatasan-pembatasan yang dikenakan oleh ayat Penerapan dan Integrasi Prinsip-Prinsip Hukum terhadap Penyelundupan Hukum yang Berlaku Dikontrak Dagang Internasional kedua Pasal 3. Bahwa Pasal 3 . OB ditunjuk Pasal 26b berbunyi: AuDengan tidak mengurangi ketentuan peraturan ini dan unsur yang melekat padanya tentang pengangkutan ke dan dari pelabuhan. Menteri Keuangan bersama Menteri Dalam Negeri, berhak menunjuk jalan-jalan di darat atau perairan atau kawasan, dimana barang-barang yang ditujunya dilarang untuk diangkut dan/atau di dalam gedung atau di pekarangan, apabila tidak dilindungi oleh dokumen pegawai bea dan cukai atau dari dinas penyuluhan pihak lain yang ditunjuk. Penyelundupan Administrasi Penyelundupan Administrasi, merupakan penyelundupan yang dilakukan seakan-akan barang tersebut dilindungi oleh dokumen yang diperlukan, jadi digunakan dokumen yang tidak sesuai dengan barang-barang yang dilindunginya atau memakai dokumen palsu. Penyelundupan ini memberikan informasi salah tentang jumlah, jenis atau harga barang-barang dalam pemberitahuan impor, penyimpanan dalam enterpot, pengirim kedalam atau keluar daerah pabean atau pembongkaran atau dalam suatu pemberitahuan tidak menyebutkan barangbarang yang dikemas dengan barang Ae barang lain setiap kegiatan memasukkan atau mengecualikan barang-barang yang ada kertasnya tetapi tidak sesuai dengan jumlah/jenis atau harga barang yang terkandung di dalamnya. Yang dimaksud dengan Penyelundupan Administrasi diatur dalam Pasal 25 ayat (II) coB adalah AuMemberitahukan kesalahan mengenai nomor jenis atau harga barang dalam pemberitahuan pemasukan, penyimpanan di pelabuhan, pengiriman ke dalam atau ke dalam daerah pabean atau pembongkaran atau dalam suatu pemberitahuan tidak disebutkan barang tersebut dikemas dengan barang lain sebagai penyelundupan administrasi, karena tidak sesuainya jumlah, jenis, atau harga barang yang dilaporkan, dan ada kemungkinan untuk melunasi kewajiban membayarnya. Prinsip-Prinsip Hukum yang Berlaku di Kontrak Dagang Internasional Prinsip-prinsip . undamental internasional. Aleksander Goldstajn. Beliau memperkenalkan 3 . prinsip dasar tersebut, yaitu . prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak . he principles of the freedom of . prinsip pacta sun servanda. prinsip penggunaan arbitrase. Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak Kebebasan berkontrak atau freedom of contract, sebenarnya adalah prinsip universal dalam hukum perjanjian internasional. Setiap sistem Huala Adolf. Harmonisasi Prinsipprinsip Hukum Kontrak Melalui Voice of LawVol. 2/ No. 2/ Desember 2013-163 hukum pada bidang perjanjian mengakui kebebasan para pihak ini untuk membuat kontrak-kontrak AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Kebebasan tersebut mencakup bidang hukum yang cukup luas. Yakni meliputi kebebasan untuk melakukan jenis-jenis kontrak yang para pihak sepakati, sengket bisnisnya. Serta kebebasan untuk memilih hukum yang akan berlaku terhadapkontrak, dll. Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda Pacta Sunt Servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya . engan itikad bai. Prinsip ini pun sifatnya universal. Setiap sistem hukum di dunia menghormati prinsip ini. Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Prinsip penggunaan arbitrase tampaknya terdengar agak ganjil. Akan tetapi, arbitrase dalam perdagangan internasional adalah forum penyelesaian sengketa yang semakin umum Klausul arbitrase sudah semakin banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak Prinsip Dasar Kebebasan Komunikasi (Navigas. Disamping tiga prinsip dasar diatas tersebut, prinsip dasar lainnya yang menurut Huala Adolf adalah prinsip dasar yang dikenal dalam hukum ekonomi internasional, yaitu prinsip kebebasan untuk berkomunikasi . alam pengertian luas, termasuk di dalamnya kebebasan bernavigas. Komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan bisnis dengan siapa pun juga dengan melalui berbagai sarana atau komunikasi, baik darat, laut, udara, atau melaui sarana elektronik. Kebebasan ini sangat esensial bagi terlaksananya perdagangan intrenasional. Aturan-aturan hukum nasional di bidang bisnis internasional menjadi sumber hukum yang cukup penting dalam hukum bisnis internasional. Akan tetapi adanya berbagai aturan hukum nasional sedikit atau banyak berbeda antara satu sama lainnya. Perbedaan ini kemudian dikhawatirkan akan juga mempengaruhi kelancaran transaksi bisnis itu sendiri. Untuk menghadapi masalah ini, sebenarnya ada 3 teknik yang dapat dilakukan : Negara-negara sepakat untuk tidak menerapkan hukum nasionalnya. Sebaliknya mereka menerapkan hukum perdagangan internasional untuk mengatur hubunganhubungan hukum perdagangan mereka. Apabila aturan hukum perdagangan internasional tidak ada dan tidak disepakati oleh salah satu pihak, maka hukum nasional suatu negara tertentu dapat digunakan. Cara penentuan hukum nasional yang akan berlaku dapat digunakan melalui penerapan prinsip choice of laws. Choice of lawadalah klausul pilihan hukum yang Penerapan dan Integrasi Prinsip-Prinsip Hukum terhadap Penyelundupan Hukum yang Berlaku Dikontrak Dagang Internasional disepakati oleh para pihak yang dituangkan dalam kontrak . yang mereka buat. Teknik yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan unifikasi dan harmonisasi hukum aturan-aturan substantif hukum perdagangan internasional Teknik ketiga ini dipandang cukup efisien. Cara ini memungkinkan terhindarnya konflik di antara sistem-sistem hukum yang dianut oleh masing-masing negara. Dalam perihal penyelundupan barang merupakan salah satu aspek perdagangan gelap yang paling diabaikan di dunia akademis, dan mengacu pada suatu bentuk perdagangan gelap yang menggantikan barang Ae barang yang Aubiasanya halalAy (WCO) dan lebih tepatnya Auperdagangan selundupan barang-barang kena cukaiAy. Misalnya, tas yang mewah dan mahal (Louis Vuitto. akan dipalsukan jika diproduksi secara ilegal dan dijual kembali oleh seseorang yang tidak memiliki merek tersebut. Ini akan dianggap penyelundupan jika tas tersebut adalah tas Louis Vuitton asli yang dibeli di negara dengan pajak rendah dan dijual kembali secara ilegal di negara dengan harga lebih tinggi. Meskipun prevalensi dan skala pasti penyelundupan barang masih belum diketahui, dampaknya sangat luas. Dampak yang nyata adalah ketika produk-produk tersebut diselundupkan dengan harga rendah ke pasar, produk yang sama yang dijual dengan harga asli pada akhirnya menjadi kurang menarik, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan yang besar baik bagi perusahaan maupun pemerintah yang taat hukum. Penyelundupan barang disebut-sebut memberikan dampak ekonomi yang besar terhadap perekonomian global, sehingga menimbulkan kerugian besar pada pendapatan pajak di seluruh Hal ini Aumengurangi pendapatan pemerintah, dan melemahkan supremasi hukum, membahayakan keberlanjutan ekonomi perusahaan swasta di sektor alkohol dan rantai pasokannya, serta merugikan masyarakat secara umum melalui hilangnya lapangan kerja dan kerusakan lingkunganAy Bahkan saat ini sulit untuk membayangkan instrumen yang lebih efektif daripada konvensi internasional untuk mencapai undang-undang yang seragam, setidaknya dalam kasus di mana keseragaman tersebut memerlukan adanya aturan wajib dimana terdapat posisi kontrak yang tidak seimbang atau penggunaan alokasi risiko serta biaya kejadian tertentu menurut kriteria distribusi yang mengikat juga dengan memperhatikan peraturan negara yang harus Dalam perspektif ini ruang lingkup dan hasil dari upaya yang dilakukan di berbagai tingkat internasional dalam rangka untuk mengembangkan instrumen alternatif konvensi internasional perlu dikaji. Ini adalah tindakan yang biasanya termasuk dalam hukum lunak yang dalam jangka waktu lebih terbatas terkait dengan metode pemrosesan spesifik dan AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. fleksibilitas yang menjadi ciri khasnya serta dalam kaitannya dengan kemungkinan dampak terhadap disiplin mereka dari intervensi apa pun yang dilakukan oleh sistem negara dan pelaksanaan otonomi swasta lebih mungkin memberikan disiplin. Hubungan perdagangan internasional sesuai dengan kebutuhan praktik bisnis ketika keadaan yang disebutkan di atas yang memerlukan penggunaan instrumen konvensi internasional tidak terjadi. Di antara instrumen-instrumen hukum lunak yang merupakan alternatif dari konvensi internasional adalah berbagai model undang-undang yang berkaitan dengan aspek-aspek hubungan perdagangan internasional yang memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar dan solusi alternatif bagi negara-negara dan pihak-pihak yang sama yang tertarik pada disiplin ilmu mereka sebagaimana yang terjadi sehubungan dengan peraturan perdagangan internasional. Ini adalah jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai dampak serupa dengan peraturan perundang-undangan komersial Amerika Serikat yang seragam, namun karena tidak mengikat, undang-undang ini merupakan sarana yang paling tepat sehubungan dengan batasan konstitusional untuk mendorong harmonisasi hukum dagang di antara berbagai negara bagian. Dengan diindikasikannya instrumen-instrumen peraturan tersebut, suatu disiplin ilmu yang kurang lebih rinci mengenai jenis hubungan tertentu yang mengacu pada sistem negara dan hakim-hakim di dalamnya tidak berkewajiban untuk mengadaptasi dan/atau menerapkannya, bahkan jika biasanya mereka beradaptasi dengan instrumen-instrumen tersebut. Penggunaan positif dari model ini bergantung pada sejauh mana intensitas keyakinan yang dimiliki oleh masing-masing sistem hukum nasional dan berbagai hakim, selain penerima manfaat langsung yang sama, ditempatkan dalam disiplin yang menganutnya dan nilai-nilai mendasar yang setidaknya diilhami dalam memberikan keyakinan dan upaya tertentu dalam hubungan yang diatur. Keyakinan ini terkadang sangat dirasakan oleh negara-negara dan penerimanya sehingga mereka melibatkan diri dalam adopsi dan mendukung perluasan cakupan penerapannya agar tidak hanya mencakup hubungan tanpa karakteristik internasional tetapi juga hubungan serupa dengan yang telah disesuaikan secara jelas. Hal inilah yang terjadi pada model hukum arbitrase komersial internasional yang isinya dalam beberapa kasus juga mencakup permasalahan perdata serta issue kontroversial yang tidak berkarakter internasional. Bagaimanapun juga, keseragaman efektif yang dicapai oleh disiplin ilmu ini tidak hanya bergantung pada metode penerimaan khusus yang digunakan oleh pihak terakhir dan oleh penerima akhirnya, namun juga pada penggunaannya oleh hakim dalam mengintegrasikan peraturan-peraturan terkait dalam hal ini ke dalam kerangka hukum. peraturan yang relatif konvensional untuk melaksanakan prosedur arbitrase yang ditentukan Penerapan dan Integrasi Prinsip-Prinsip Hukum terhadap Penyelundupan Hukum yang Berlaku Dikontrak Dagang Internasional oleh para pihak. Dan profil-profil tersebut sekarang menunjukkan bahwa disiplin berbagai model undang-undang yang secara praktis digunakan dalam praktik jarang bersifat identik dalam berbagai sistem hukum dan dalam kaitannya dengan berbagai hubungan perdagangan internasional, meskipun hal tersebut secara signifikan mempengaruhi isinya karena keandalan sumber dari undang-undang yang diadopsi tersebut. Dengan tujuan menjamin keseragaman hubungan yang efektif yang diatur olehnya, bahkan lebih valid untuk instrumen normatif lain yang diadopsi di antara berbagai teknik hukum seragam lunak. Ini adalah pedoman legislatif yang bertujuan untuk menunjukkan solusi regulasi yang mungkin, seringkali di antaranya adalah alternatif yang mengkodifikasikan solusi yang digunakan dalam praktik terbaik di sektor ini, yang dibenarkan berdasarkan rasio ekonomi dan teknis tertentu yang tercantum dalam penjabarannya. Suatu instrumen peraturan yang sebagian besar ditentukan oleh ketetapan khusus dari berbagai peraturan negara dan oleh pembatasan-pembatasan yang berkaitan dengan penggunaannya oleh hakim dalam menyelesaikan berbagai perselisihan mengenai cara penggunaannya sesuai dengan ciri-ciri penyelesaian yang diusulkan dan kemungkinan variasi yang tertuang dalam pedoman. PENUTUP Kesimpulan Sejalan dengan hasil dan pembahasan di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa hukum lunak mengacu pada sekumpulan instrumen hukum yang tidak mengikat, yang secara sukarela diperhitungkan oleh negara, dengan harapan bahwa kewajiban yang soft tersebut, yang dibuat oleh instrumen hukum lunak akan menjadi hukum keras di masa depan, pada akhirnya persoalan hukum keras lebih dominan diterapkan daripada hukum lunak, karena hukum keras lebih jelas mengenai pemantauan, sanksi dan badan yang menegakkan sanksi tersebut sedangkan hukum lunak dianggap sebagai suatu instrument yang sama sekali tidak mengikat sehingga rentan terjadinya penyelundupan fisik dan penyelundupan administrasi. Penyelundupan impor atau ekspor secara tidak sah, berlawanan atau tidak sesuai dengan hukum, dan khususnya hanya untuk menghindari kewajiban membayar atas impor atau ekspor yang merupakan pelanggaran peraturan kepabeanan. Kita juga harus memahami dalam bisnis Export dan Import harus juga mengacu pada prinsip-prinsip dasar . undamental principle. yang dikenal dalam hukum perdagangan internasional terdapat 3 prinsip dasar tersebut antara lain . prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak . he principles of the freedom of . prinsip pacta sun servanda. prinsip penggunaan arbitrase. Selain itu, kegiatan ekspor dan impor akan sangat mempengaruhi pembangunan atau kegiatan di dalam AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. negeri dan pastinya negara harus ikut andil mengontrol agar tidak terjadi penyimpangan proses melakukan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah ada di negeri ini. Saran Adapun saran-saran yang dapat diberikan terkait hasil pembahasan di atas adalah bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan penegakan hukum serta penerapan hukuman yang lebih efektif. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan prinsip yang kuat dalam mengatasi praktik penyelundupan yang terjadi dalam kancah perdagangan internasional. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan kontrol dan pemantauan secara efektif, khususnya di wilayah atau pulau yang telah ditetapkan sebagai zona perdagangan bebas seperti Pulau Weh/Sabang. Batam. Bintan, dan Karimun. Selain itu, peningkatan kerja sama internasional dengan negara-negara yang berbatasan langsung juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan. Di sisi lain, penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku penyelundupan perlu dilakukan guna mencegah semakin maraknya praktik perdagangan gelap yang merugikan perekonomian negara. Ucapan Terimakasih Saya menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu penelitian ini. Dan kepada universitas islam batik Surakarta. DAFTAR PUSTAKA