https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal. RESPONS HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM PRAKTIK KEAGAMAAN DI INDONESIA Arif Fikri UIN Raden Intan Lampung ariffikri@radenintan. Sawaluddin Siregar Universitas Islam Negeri Syeh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sawaluddinsiregar@uinsyahada. Misbah Mardia Universitas Islam Negeri Syeh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan misbahmardia4@gmail. Article History: Received: Januari 15, 2026. Accepted: Januari 28, 2026. Published: Februari 20, 202. Keywords: Islamic maqAid alsharah. digital technology Abstract. The rapid development of artificial intelligence (AI) has increasingly influenced various aspects of social life, including religious practices among Muslim communities in Indonesia. The use of AI in religious contextsAisuch as Islamic question-andanswer applications, automated sermon and khutbah generation, religious text translation, and digital worship assistantsAihas raised normative and ethical debates regarding its legitimacy and legal boundaries within Islamic law. This article aims to examine the response of Islamic law to the use of artificial intelligence in religious practices in Indonesia by focusing on normative and ethical considerations. The study employs a qualitative normativeAecritical approach through document analysis of fatwas, contemporary scholarly opinions, relevant digital technology regulations, and previous research findings on AI and The analysis is conducted using the frameworks of ul al-fiqh and maqAid al-sharah to assess the compatibility of AI applications with the fundamental principles of Islamic law. The findings indicate that Islamic law is generally receptive to the utilization of AI as a supportive tool in religious practices, provided that it does not replace scholarly authority, undermine core theological principles, or generate social and religious harm. Nevertheless, the use of AI in religious contexts requires clear normative boundaries and ethical oversight to prevent the erosion of religious meaning and scholarly legitimacy. This study underscores the need for an adaptive and critical Islamic legal framework to address the challenges posed by artificial intelligence in contemporary Indonesian religious life. Abstrak. Perkembangan . rtificial intelligence/AI) telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk praktik keagamaan masyarakat Muslim di Indonesia. Penggunaan AI dalam bentuk aplikasi tanya jawab keislaman, pembuatan khutbah dan ceramah otomatis, penerjemahan teks keagamaan, serta asisten digital ibadah menimbulkan perdebatan normatif mengenai batas, legitimasi, dan implikasi hukumnya dalam perspektif Islam. Artikel ini bertujuan 46 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 Respons Hukum Islam Terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Praktik Keagamaan Di Indonesia | Arif Fikri. Sawaluddin Siregar. Misbah Mardia menganalisis respons hukum Islam terhadap penggunaan kecerdasan buatan dalam praktik keagamaan di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek normatif dan etis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif-kritis melalui studi dokumen terhadap fatwa, pandangan ulama kontemporer, regulasi terkait teknologi digital, serta hasil-hasil penelitian sebelumnya mengenai AI dan agama. Analisis dilakukan menggunakan kerangka ushul fikih dan maqashid syariah untuk menilai kesesuaian penggunaan AI dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam pada prinsipnya bersikap terbuka terhadap pemanfaatan AI sebagai alat bantu keagamaan sepanjang tidak menggantikan otoritas keilmuan ulama, tidak menyalahi prinsip akidah, dan Namun penggunaan AI dalam praktik keagamaan menuntut pengawasan etis dan kejelasan batas normatif agar tidak terjadi reduksi makna agama dan otoritas keilmuan. Artikel ini menegaskan pentingnya pengembangan kerangka hukum Islam yang adaptif dan kritis dalam merespons teknologi kecerdasan buatan di Indonesia. PENDAHULUAN Perkembangan kecerdasan buatan . rtificial intelligence/AI) dalam satu dekade terakhir telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk ranah keagamaan. Di Indonesia, pemanfaatan AI dalam praktik keagamaan semakin meluas, antara lain melalui aplikasi tanya jawab keislaman berbasis chatbot, penyusunan otomatis khutbah dan ceramah, penerjemahan teks Al-QurAoan dan hadis, hingga asisten digital untuk pengingat ibadah (Omar et al. , 2. Sejumlah hasil penelitian menunjukkan bahwa teknologi ini dipandang membantu efisiensi, aksesibilitas, dan perluasan literasi keagamaan, terutama bagi generasi digital. Namun, di sisi lain, penggunaan AI juga memunculkan persoalan normatif dan etis yang kompleks dalam perspektif hukum Islam. Permasalahan utama terletak pada belum adanya kerangka hukum Islam yang mapan dan disepakati secara luas dalam merespons penggunaan AI pada praktik keagamaan (Khairiyah et al. , 2. Hasil-hasil penelitian terdahulu menunjukkan bahwa respons ulama dan cendekiawan Muslim terhadap AI cenderung beragam. Sebagian memandang AI sebagai alat bantu yang bersifat netral dan dapat dimanfaatkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah, sementara sebagian lainnya menaruh kekhawatiran 47 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal. terhadap potensi penggantian peran ulama, reduksi otoritas keilmuan, dan Keragaman menunjukkan adanya ketegangan antara kebutuhan adaptasi teknologi dan prinsip kehati-hatian normatif dalam hukum Islam (Ruhtiani & Istikharoh. Batas legitimasi penggunaan AI dalam praktik keagamaan. Sejumlah penelitian menegaskan bahwa AI sering kali digunakan tidak hanya sebagai alat bantu teknis, tetapi juga sebagai rujukan keagamaan yang dipercaya oleh pengguna (Purwaningsih & Islami, 2. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang otoritas keilmuan, validitas sumber, dan tanggung jawab hukum atas informasi keagamaan yang dihasilkan oleh sistem AI. Dalam konteks hukum Islam, persoalan ini berkaitan langsung dengan konsep ijtihad, otoritas fatwa, dan tanggung jawab moral dalam penyampaian ajaran agama. Ketidakjelasan batas ini berpotensi menimbulkan kesalahan pemahaman keagamaan dan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi secara Penggunaan AI dalam praktik keagamaan juga berimplikasi pada aspek akidah dan etika beragama. AI yang mampu meniru bahasa religius dan memberikan jawaban normatif dapat menimbulkan kesan seolah-olah teknologi memiliki otoritas keagamaan (Muvid, 2. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pergeseran relasi manusia dengan otoritas keilmuan dan spiritualitas. Dalam perspektif hukum Islam, persoalan ini berkaitan dengan perlindungan prinsip-prinsip dasar agama, seperti penjagaan akal, agama, dan kehormatan manusia, yang menjadi bagian dari tujuan hukum Islam. Di Indonesia persoalan tersebut semakin kompleks karena belum adanya fatwa atau pedoman hukum Islam yang secara spesifik mengatur penggunaan kecerdasan buatan dalam praktik keagamaan (Haratullisan. Meskipun terdapat regulasi negara terkait teknologi digital dan kecerdasan buatan, regulasi tersebut umumnya bersifat teknis dan belum normatif-keagamaan. Ketiadaan 48 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 Respons Hukum Islam Terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Praktik Keagamaan Di Indonesia | Arif Fikri. Sawaluddin Siregar. Misbah Mardia menyebabkan praktik penggunaan AI dalam agama berkembang secara bebas tanpa kerangka etis dan hukum Islam yang jelas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan disharmoni antara perkembangan teknologi dan nilai-nilai keislaman yang dianut masyarakat (April et al. , 2. Berdasarkan uraian tersebut, permasalahan penelitian ini terletak pada bagaimana hukum Islam merespons penggunaan kecerdasan buatan dalam praktik keagamaan di Indonesia secara normatif dan kritis. Penelitian ini menjadi penting untuk mengkaji sejauh mana prinsip-prinsip ushul fikih dan maqashid syariah dapat digunakan sebagai kerangka analisis dalam menilai legitimasi, batasan, dan implikasi penggunaan AI dalam agama. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan hukum Islam kontemporer yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, namun tetap menjaga integritas nilai-nilai dasar ajaran Islam di tengah transformasi digital masyarakat Indonesia. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif-kritis untuk menganalisis respons hukum Islam terhadap penggunaan kecerdasan buatan dalam praktik keagamaan di Indonesia. Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan kajian mendalam terhadap norma-norma hukum Islam, prinsip etika keagamaan, serta dinamika sosial yang muncul akibat pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dalam konteks Sumber data penelitian terdiri atas data primer dan sekunder. Data primer meliputi dokumen fatwa, pandangan ulama dan cendekiawan Muslim kontemporer, serta naskah akademik yang membahas hubungan antara hukum Islam dan kecerdasan buatan. Data sekunder mencakup artikel jurnal ilmiah, buku, laporan penelitian, serta regulasi terkait teknologi digital dan kecerdasan buatan yang relevan dengan konteks Indonesia. Pemilihan sumber data dilakukan secara purposif dengan mempertimbangkan relevansi, kredibilitas, dan aktualitas. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan telaah literatur 49 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan tahapan reduksi data, kategorisasi isu, dan interpretasi kritis. Kerangka analisis menggunakan perspektif ushul fikih dan maqashid syariah untuk menilai legitimasi, batasan normatif, serta implikasi etis penggunaan kecerdasan buatan dalam praktik keagamaan di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Kecerdasan buatan bukan sekadar artefak teknologis, melainkan bagian dari transformasi epistemik yang memengaruhi cara manusia memproduksi dan mengonsumsi pengetahuan, termasuk pengetahuan keagamaan. Dalam konteks ini, penggunaan AI dalam praktik keagamaan di Indonesia perlu dipahami sebagai bagian dari perubahan struktur otoritas dan mediasi pengetahuan agama (Supriatin et al. , 2. Dari perspektif teori technology as social shaping, teknologi tidak bersifat netral, tetapi membentuk dan dibentuk oleh nilai, kepentingan, serta konteks sosial penggunanya. Temuan penelitian ini sejalan dengan pandangan tersebut, di mana AI dalam praktik keagamaan tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu teknis, tetapi turut membentuk cara umat memahami agama, otoritas, dan kebenaran normatif. Studi-studi Scopus tentang agama digital menunjukkan bahwa algoritma dan desain sistem AI dapat memengaruhi hierarki otoritas, preferensi teologis, dan bahkan orientasi mazhab, sehingga menuntut pembacaan hukum Islam yang lebih kritis terhadap teknologi. Dalam kerangka hukum Islam, relevansi pendekatan ul al-fiqh dan maqAid al-sharah sebagai instrumen analisis normatif terhadap fenomena AI. Literatur internasional menegaskan bahwa pendekatan tekstual semata tidak memadai untuk merespons teknologi disruptif (Ananda et al. , 2. Hukum Islam dituntut bergerak pada level tujuan dan dampak, bukan sekadar analogi formal. Penerimaan bersyarat terhadap AI sebagai waslah sejalan dengan teori ethical permissibility of technology dalam kajian Islam perlindungan nilai dasar agama. 50 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 Respons Hukum Islam Terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Praktik Keagamaan Di Indonesia | Arif Fikri. Sawaluddin Siregar. Misbah Mardia Kekhawatiran AI, penggantian otoritas keilmuan, memiliki dasar teoritik yang kuat. Studi Scopus tentang algorithmic authority menunjukkan bahwa masyarakat modern cenderung mempercayai sistem berbasis data karena dianggap objektif dan efisien (Madani, 2. Dalam konteks keagamaan, kondisi ini berpotensi menggeser otoritas ulama dari basis keilmuan menuju basis teknologis. Temuan penelitian ini memperkuat argumen bahwa hukum Islam perlu secara tegas menempatkan AI sebagai objek hukum, bukan subjek otoritatif, untuk menjaga integritas epistemologi Islam. Risiko reduksi makna spiritualitas akibat penggunaan AI dalam ibadah sejalan dengan teori technological mediation of religion yang berkembang dalam studi agama dan teknologi. Teori ini menjelaskan bahwa teknologi dapat memediasi pengalaman religius, tetapi juga berpotensi menginstrumentalisasi agama jika tidak dikendalikan secara etis (Hakim & Azizi, 2. Dalam perspektif hukum Islam, pembahasan ini menguatkan pentingnya dimensi niat . , kesadaran batin, dan tanggung jawab moral manusia, yang tidak dapat direpresentasikan oleh sistem AI. Dengan demikian, pembatasan normatif terhadap penggunaan AI dalam ibadah memiliki justifikasi teoretis dan normatif yang kuat. Respons hukum Islam terhadap AI tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial dan kultural lokal. Literatur Scopus tentang Islam di Asia Tenggara menegaskan pentingnya pendekatan kontekstual dalam perumusan hukum Islam. Keragaman mazhab, otoritas keagamaan, dan tingkat literasi digital masyarakat Indonesia menuntut kerangka hukum Islam yang adaptif namun berhati-hati (Khairunnisa, 2. Temuan penelitian ini mendukung gagasan bahwa Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan model respons hukum Islam terhadap AI yang kontekstual, etis, dan berorientasi pada Penggunaan kecerdasan buatan dalam praktik keagamaan merupakan medan baru ijtihad kontemporer. Hukum Islam tidak berada pada posisi reaktif atau resistif, tetapi perlu mengambil peran aktif sebagai kerangka etis dan 51 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal. normatif yang membimbing pemanfaatan teknologi. Dengan mengintegrasikan teori-teori mutakhir dan prinsip-prinsip hukum Islam, penelitian ini memperkuat argumen bahwa masa depan hukum Islam terletak pada kemampuannya membaca transformasi teknologi secara kritis, kontekstual, dan berorientasi pada tujuan syariah. Bentuk dan Pola Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Praktik Keagamaan di Indonesia Penggunaan kecerdasan buatan dalam praktik keagamaan di Indonesia berkembang secara signifikan seiring meningkatnya digitalisasi kehidupan beragama. Berbagai studi terindeks Scopus mencatat bahwa AI dimanfaatkan dalam bentuk chatbot keislaman, aplikasi tanya jawab fikih, penerjemahan teks Al-QurAoan dan hadis, serta penyusunan materi ceramah dan khutbah. Pola penggunaan ini menunjukkan pergeseran cara umat Islam mengakses pengetahuan keagamaan. Praktik tersebut banyak digunakan oleh generasi muda Muslim yang akrab dengan teknologi digital. AI dipersepsikan sebagai sarana yang memudahkan dan mempercepat akses informasi agama (Halim, 2. Namun, kemudahan ini juga memunculkan persoalan normatif. Penelitian-penelitian mutakhir menunjukkan bahwa AI dalam praktik keagamaan lebih sering digunakan sebagai alat bantu informatif daripada sebagai otoritas keagamaan formal. Aplikasi AI dipakai untuk menjawab pertanyaan dasar keislaman, seperti hukum ibadah harian, waktu salat, dan doa-doa. Dalam konteks Indonesia, praktik ini berkembang pesat karena keterbatasan akses langsung kepada ulama atau lembaga keagamaan formal. AI dianggap mampu mengisi kekosongan tersebut secara praktis (El-hady, 2. Namun, temuan ini juga menunjukkan adanya Ketergantungan berpotensi mengaburkan batas antara alat bantu dan otoritas keilmuan. Penggunaan AI dalam praktik keagamaan tidak selalu disertai pemahaman kritis terhadap sumber data yang digunakan sistem tersebut. 52 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 Respons Hukum Islam Terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Praktik Keagamaan Di Indonesia | Arif Fikri. Sawaluddin Siregar. Misbah Mardia Banyak pengguna tidak mengetahui dari mana AI memperoleh referensi keagamaannya (Insana et al. , 2. Hal ini menimbulkan persoalan validitas dan otentisitas ajaran yang disampaikan. Dalam konteks hukum Islam, validitas sumber merupakan aspek fundamental. Ketidakjelasan sumber ini berpotensi menghasilkan bias interpretasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dalam kajian normatif. AI beroperasi berdasarkan data, bukan otoritas ijtihad. AI mulai digunakan dalam penyusunan khutbah dan ceramah Praktik ini dinilai membantu efisiensi, terutama bagi Namun, memunculkan kritik etis. Ceramah yang dihasilkan AI cenderung generik dan kurang mempertimbangkan konteks sosial jamaah (Zakka. Siregar, et , 2. Dalam hukum Islam, konteks merupakan bagian penting dari penyampaian dakwah. Temuan ini menunjukkan keterbatasan AI dalam memahami dimensi sosial-keagamaan. AI bekerja berdasarkan pola, bukan pengalaman spiritual. Dalam konteks ibadah personal. AI juga digunakan sebagai pengingat ibadah dan pendamping spiritual digital. Studi menunjukkan bahwa fitur ini meningkatkan kedisiplinan ibadah sebagian pengguna (Zakka. Hosen, et al. Namun, beberapa penelitian mengingatkan adanya risiko reduksi makna spiritualitas. Ibadah berpotensi dipahami secara mekanis dan Dalam perspektif hukum Islam, ibadah tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga spiritual. Temuan ini menunjukkan perlunya kehatihatian dalam penggunaan AI. AI seharusnya tidak menggantikan kesadaran religius manusia. Pola penggunaan AI dalam praktik keagamaan di Indonesia masih bersifat eksperimental. Tidak terdapat standar baku atau pedoman normatif yang jelas. Praktik ini berkembang berdasarkan kebutuhan pasar dan inovasi teknologi. Kondisi ini menyebabkan variasi kualitas dan akurasi konten keagamaan. Dalam hukum Islam, ketiadaan pedoman normatif berpotensi menimbulkan kekacauan pemahaman. Temuan ini menegaskan 53 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal. pentingnya respons hukum Islam. Tanpa kerangka normatif, praktik AI berkembang tanpa kontrol etis. Lembaga keagamaan formal di Indonesia belum sepenuhnya terlibat dalam pengembangan AI keagamaan. Mayoritas aplikasi dikembangkan oleh pihak swasta atau individu. Hal ini memperlemah kontrol keilmuan dan Dalam perspektif hukum Islam, keterlibatan ulama dan lembaga resmi penting untuk menjaga otoritas keilmuan. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan institusional. AI berkembang lebih cepat dibandingkan regulasi keagamaan. Respons masyarakat Muslim terhadap AI bersifat Sebagian menerima AI sebagai inovasi yang bermanfaat. Sebagian lain menolak karena dianggap mengancam otoritas ulama. Perbedaan respons ini dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan dan pemahaman keagamaan. Kondisi ini mencerminkan pluralitas sikap umat Islam Indonesia. AI menjadi arena perdebatan normatif. Perdebatan ini belum menemukan titik temu yang mapan. AI sering kali membawa nilai-nilai teknologis global yang tidak selalu sejalan dengan konteks lokal. Algoritma AI cenderung bersifat universal dan kurang sensitif terhadap mazhab dan tradisi keislaman Indonesia (Soni Irawan, 2. Hal ini berpotensi menimbulkan homogenisasi pemahaman agama. Dalam hukum Islam, keberagaman mazhab diakui sebagai kekayaan intelektual. Temuan ini menunjukkan tantangan kultural AI. Adaptasi lokal menjadi kebutuhan mendesak. AI telah menjadi bagian dari praktik keagamaan kontemporer di Indonesia. Namun, penggunaannya masih menghadapi persoalan normatif, etis, dan keilmuan. AI berfungsi sebagai alat bantu, bukan otoritas hukum. Temuan ini menjadi dasar penting bagi analisis respons hukum Islam. Tanpa kerangka normatif yang jelas, potensi mudarat sulit dikendalikan. Respons Normatif Hukum Islam terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan Hukum Islam pada prinsipnya memiliki fleksibilitas dalam merespons perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan. Studi-studi Scopus 54 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 Respons Hukum Islam Terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Praktik Keagamaan Di Indonesia | Arif Fikri. Sawaluddin Siregar. Misbah Mardia menegaskan bahwa teknologi dipandang sebagai wasilah yang hukum asalnya mubah. Penilaian hukum bergantung pada tujuan dan dampaknya. Dalam konteks AI, hukum Islam tidak menolak secara apriori. Namun, penerimaannya bersyarat. Syarat utama adalah tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariah. Pendekatan ushul fikih digunakan untuk menilai legitimasi AI. Kaidah al-asl fi al-asyyaAo al-ibahah menjadi dasar penerimaan awal. Namun, penerapan kaidah ini dibatasi oleh prinsip sadd al-dzariAoah (Pratomo, 2. Jika AI berpotensi menimbulkan mudarat, maka penggunaannya perlu Temuan ini menunjukkan keseimbangan antara keterbukaan dan kehati-hatian. Hukum Islam bersifat adaptif namun selektif. Maqashid penggunaan AI. Perlindungan agama, akal, dan kehormatan menjadi pertimbangan sentral. AI yang membantu literasi keagamaan dinilai sejalan dengan tujuan syariah. Namun. AI yang menggantikan otoritas ulama dinilai problematis. Temuan ini menegaskan batas normatif penggunaan AI. AI tidak boleh mengambil alih fungsi ijtihad. Kekhawatiran ulama terhadap potensi dehumanisasi praktik keagamaan. AI dinilai tidak memiliki niat, iman, dan tanggung jawab moral. Dalam hukum Islam, niat merupakan unsur penting dalam ibadah. AI tidak mampu merepresentasikan dimensi Temuan ini memperkuat argumen bahwa AI tidak dapat menjadi subjek hukum. AI hanya berstatus sebagai alat. Fatwa dan pandangan ulama kontemporer cenderung membolehkan AI sebagai alat bantu dakwah. Namun, pembolehan tersebut disertai syarat pengawasan ketat (Hakim & Azizi, 2. Konten yang dihasilkan AI harus diverifikasi oleh manusia. Temuan ini menekankan pentingnya peran AI tidak boleh berdiri tanpa kontrol keilmuan. Hukum Islam menolak penggunaan AI yang berpotensi menyesatkan umat. AI yang menghasilkan jawaban fikih tanpa metodologi jelas dinilai bermasalah. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab hukum. Dalam fikih, kesalahan fatwa memiliki 55 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal. konsekuensi moral. AI tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Temuan ini menunjukkan keterbatasan AI dalam ranah normatif. Diperlukan etika penggunaan AI dalam agama. Etika ini mencakup transparansi sumber, batas penggunaan, dan tanggung jawab pengguna. Dalam hukum Islam, etika merupakan bagian integral dari hukum. Tanpa etika, hukum kehilangan makna sosialnya. Temuan ini menunjukkan bahwa respons hukum Islam tidak hanya bersifat legalistik. Dimensi moral menjadi penentu utama (Madani, 2. Perdebatan hukum Islam tentang AI masih Belum ada konsensus global di kalangan ulama. Kondisi ini membuka ruang ijtihad kontemporer. Indonesia memiliki peluang besar untuk berkontribusi. Respons hukum Islam perlu disesuaikan dengan konteks lokal. Pendekatan normatif-kritis lebih relevan dibandingkan pendekatan tekstual semata. AI merupakan fenomena baru yang tidak ditemukan dalam teks klasik. Oleh karena itu, pendekatan maqashid dan maslahat menjadi Temuan ini memperkuat argumen pembaruan metodologis. Hukum Islam harus membaca realitas secara kritis. Respons hukum Islam terhadap AI bersifat terbuka namun bersyarat. AI diterima sebagai alat bantu, bukan otoritas keagamaan. Batas normatif ditentukan oleh tujuan syariah. Temuan ini menjadi landasan penting bagi pengembangan fatwa dan kebijakan keagamaan di Indonesia. Implikasi Penggunaan Kecerdasan Buatan terhadap Otoritas Keilmuan dan Praktik Keagamaan Penggunaan AI berdampak langsung pada otoritas keilmuan dalam Islam. AI menghadirkan sumber pengetahuan alternatif yang mudah Hal ini mengubah relasi umat dengan ulama. Otoritas keilmuan tidak lagi bersifat eksklusif. Temuan ini menunjukkan terjadinya desentralisasi otoritas. Desentralisasi ini berpotensi melemahkan peran lembaga keagamaan. Ketika umat lebih percaya pada AI, legitimasi ulama terancam (Insana et al. , 2. Dalam jangka panjang, hal ini dapat 56 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 Respons Hukum Islam Terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Praktik Keagamaan Di Indonesia | Arif Fikri. Sawaluddin Siregar. Misbah Mardia Temuan Hukum Islam perlu merespons secara strategis. AI memengaruhi cara umat memahami agama. Pengetahuan agama menjadi instan dan fragmentaris. Hal ini berpotensi mengurangi kedalaman Dalam hukum Islam, pemahaman mendalam sangat penting. Temuan ini menunjukkan tantangan pedagogis. AI dapat memperluas literasi keagamaan jika digunakan secara tepat. AI membantu akses awal terhadap pengetahuan Islam. Namun, literasi ini harus ditindaklanjuti dengan pembelajaran formal. Temuan ini menunjukkan potensi positif AI. Potensi ini bergantung pada pengelolaan yang tepat (El-hady, 2. AI juga memengaruhi praktik dakwah. Dakwah menjadi lebih cepat dan luas. Namun, kualitas dakwah berpotensi menurun. Dalam hukum Islam, kualitas lebih utama dari kuantitas (Ananda et al. , 2. Temuan ini homogenisasi pemahaman agama. Algoritma cenderung menyederhanakan kompleksitas fikih. Hal ini mengancam keragaman mazhab. Temuan ini menunjukkan risiko epistemik. Keragaman perlu dijaga. Implikasi AI juga menyentuh dimensi spiritualitas. Ibadah berpotensi menjadi rutinitas teknologis. Dalam Islam, spiritualitas bersifat batiniah. tidak dapat menggantikan dimensi tersebut. Temuan ini menegaskan batas ontologis AI. Tanpa regulasi. AI berkembang tanpa arah normatif. Hukum Islam perlu hadir sebagai panduan. Panduan ini harus berbasis maslahat. Temuan ini menunjukkan urgensi kebijakan keagamaan. Implikasi AI terhadap praktik keagamaan bersifat kompleks dan multidimensional. membawa peluang dan risiko. Hukum Islam berperan sebagai penyeimbang. Temuan ini menegaskan pentingnya kerangka hukum Islam yang adaptif, kritis, dan berorientasi pada kemaslahatan. KESIMPULAN Penggunaan kecerdasan buatan dalam praktik keagamaan di Indonesia merupakan fenomena yang tidak terelakkan seiring dengan transformasi 57 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal. digital masyarakat. Hukum Islam pada dasarnya menunjukkan sikap terbuka terhadap pemanfaatan teknologi sebagai sarana pendukung aktivitas keagamaan, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kecerdasan buatan dapat berfungsi sebagai alat bantu dalam meningkatkan akses dan literasi keagamaan, namun tidak dapat diposisikan sebagai otoritas keilmuan atau pengganti peran ulama. Dari perspektif normatif, respons hukum Islam terhadap penggunaan kecerdasan buatan menekankan pentingnya pembatasan etis dan kejelasan batas legitimasi. Kerangka ul al-fiqh dan maqAid al-sharah memberikan landasan yang relevan untuk menilai manfaat dan potensi mudarat teknologi ini, terutama dalam menjaga agama, akal, dan tanggung jawab moral umat. Tanpa pengawasan normatif, penggunaan kecerdasan buatan berisiko menimbulkan reduksi makna spiritualitas, fragmentasi otoritas keagamaan, serta penyederhanaan ajaran Islam. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa pengembangan respons hukum Islam terhadap kecerdasan buatan perlu diarahkan pada pendekatan yang adaptif, kritis, dan kontekstual. Pendekatan tersebut memungkinkan hukum Islam tetap relevan dalam menghadapi kemajuan teknologi, sekaligus menjaga integritas nilai-nilai keagamaan di tengah dinamika digital masyarakat Indonesia. REFERENSI