Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA Studi Komparasi Implementasi Akad Mudharabah (Studi Kasus Bank Syariah Mandiri KCP Lumajang dan BMT Maslahah Sidogiri Capem Padan. Oleh: Nurhafid Ishari Institut Agama Islam Syarifuddin Lumajang. Indonesia e-mail: hafid@iaisyarifuddin. Hoirul Ichfan Institut Agama Islam Syarifuddin Lumajang. Indonesia e-mail: hoirul. ichfan2367@gmail. Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah: . Untuk mengetahui Bagaiamana Implementasi Akad Mudharabah di BSM KCP Lumajang. Untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Akad Mudharabah di BMT Maslahah Sidogiri Capem Padang. Untuk mengetahui bagaimana Perbedaan dan persamaan Implementasi Akad Mudharabah di BSM KCP Lumajang dan BMT Maslahah Sidogiri capem padang. Untuk Mengetahui bagaimana pandangan fiqih muamalah terhadap implementasi akad Mudharabah BMT Maslahah Sidogiri dan BSM KCP Lumajang. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa: . Implementasi akad mudharabah di BSM Lumajang, dan BMT Maslahah padang terbagi dalam dua bentuk yakni bentuk penghimpunan dana dan penyaluran dana. Implementasi akad mudharabah di BMT Maslahah Sidogiri capem padang terbagi dalam dua bentuk yakni bentuk penghimpunan dana dan penyaluran dana. Adapun persamaan dan perbedaan di antara BSM dan BMT yakni terletak pada prosedur dan kebijakan dari masing-masing lembaga . Pandangan fiqih Muamalah terhadap praktek akad mudharabah di BSM dan BMT yakni akan memberikan kemanfaatan besar bagi masyarakat luas apabila dapat diterapkan sesuai dengan syariat islam serta tidak hanya bertujuan mengambil keuntungan semata. Kata Kunci: akad mudharabah. Bank Syariah Mandiri. BMT Maslahah Sidogiri Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 143 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA Pendahuluan Lembaga keuangan syariah di indonesia telah berkembang dengan pesat, hal ini menyebabkan banyak pihak ingin mengetahui apa perbedaan yang mendasar antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional. Sejatinya ekonomi syariah ini memang lebih bersifat universal dan maslahat bagi semua negara . ahmatan lil alami. Sistem ekonomi yang berasal dari tafsiran dan eksplorasi atas ajaran islam di al-quran maupun hadits oleh para ulama dan cendikiawan muslim klasik, memang saat ini telah terbukti dan teruji dan terus teruji untuk menjawab paradox sistem ekonomi konvensional yang telah ada sebelumnya. Dalam kerangka ekonomi islam inilah,Ay bank syariahAy. slamic ban. menjadi salah satu pilar penting dalam sistem keuangan syariah, yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi dana untuk di salurkan dalam pembiayaan dalam sektor rill. Konsepsi bank syariah paling tidak telah menjawab berbagai problema yang di hadapi sistem bank berbasis bunga seperti relative seretmya fungsi intermediasi bank dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan. Selama ini industri keuangan syariah, khususnya bank syariah telah berkembang sangat pesat di banyak negara termasuk indonesia. Dalam kurun waktu satu setengah dasawarsa saja, perbankan syariah di tanah air telah turut berkontribusi dalam perekonomian kita, meskipun masih di perlukan ekstra ikhtiar untuk mendorong peranya lebih kuat lagi. hare asset bank syariah terhadap perbankan nasional saat ini masih relative kecil yakni sekitar 2%), sebagaimana negara lain seperti malaysia. Berkenaan dengan tinjauan mengenai di larangnya bunga dalam islam, para penulis modern dalam ekonomi islam menyatakan dengan 1 Fathur Rohman Djamil. Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah,(Jakarta: Grafika,2. 7 2 M. Dumairi Nor. Ekonomi Syariah Versi Salaf,(Sidogiri: Pustaka Sidogiri, 2. 4 144 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA suara bulat bahwa reorganisasi perbankan salah satunya harus di jalankan dalam basis mudharabah . Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses sesorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak di mana pihak pertama. hahibul maa. menyediakan( 100%) modal, sedangkan pihak lainya menjadi pengelola. Kehadiran bank syariah mandiri (BSM) sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan hikmah sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak juli 1997, yang disusul dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung politik nasional, telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Bank Syariah Mandiri(BSM) KCP Lumajang merupakan bank yang hadir sebagai bank yang mengkombinasikan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani yang melandasinya operasinya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai rohani inilah yang menjadi keunggulan bank syariah mandiri di bandingkan bank konvensional. Nilai-nilai perusahaan yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan integritas telah tertanam kuat pada segenap insan bank syariah mandiri (BSM) sejak awal pendiriannya. Kehadiran baitul maal wat tamwil (BMT) sebagai pendatang baru dalam pemberdayaan masyarakat melalui sistem simpan pinjam syariah di maksudkan untuk menjadi alternative yang lebih inovatif dalam jasa BMT merupakan lembaga keuangan yang di tumbuhkan dari peran masyarakat secara luas, tidak ada batasan ekonomi, social, bahkan agama, semua komponen masyarakat dapat berperan aktif dalam 3 Syafii Antonio. Bank Syariah dari teori dan praktek,(Jakarta:Gema Insan. , 11 Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 145 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA membangun sistem keuangan yang lebih adil dan yang lebih penting dapat menjangkau lapisan usaha terkecil sekalipun. Sebagai lembaga bisnis BMT lebih mengembangkan usahanya dalam sektor keuangan, yakni simpan pinjam. Usaha ini seperti usaha perbankan yakni menghimpun dana anggota dan calon anggota serta menyalurkan kepada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan. Namun demikian, terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan lahan bisnisnya dalam sektor riil maupun pada sektor lain yang di larang di lakukan oleh lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank yang tidak harus mengikuti aturan perbankan. BMT maslahah sidogiri capem padang merupakan sebuah lembaga keuangan syariah yang hadir untuk kemaslahatan masyarakat sekitar padang, yang mana koperasi ini sudah mulai beroperasi pada tanggal 22 desember 2013 sampai saat ini. BMT maslahah capem padang merupakan lembaga koperasi yang legal menangani penghimpunan dana maal . untuk islam meliputi zakat, infaq, dan shadaqah dan serta menangani jasa keuangan . yang meliputi simpanan dan pembiayaan untuk usaha Mengenai transaksi mudharabah di BMT maslahah ini cukup mudah, dengan penabung bank akan bertindak sebagai mudaharib dan penabung bertindak sebagai shahibul maal. enyandang dan. Masyarakat yang mempunyai tabungan mudharabah dengan nominal yang tinggi maka akan semakin tinggi tingkat bagi hasilnya. Aplikasi mudharabah dalam perbankan atau lembaga keuangan syariah (LKS) di terapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan, namun penerapan Al- Mudharabah dari setiap lembaga keuangan syariah di lapangan terihat berbeda-beda. Mengenai gambaran mudharabah dapat terlihat pada saat ini yaitu beberapa perbankan atau 146 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA lembaga keuangan syariah (LKS) lebih dominan menerapkan mudharabah dalam produk pendanaan di bandingkan pembiayaan. Bank syariah mandiri(BSM) dan baitul maal wat tamwil(BMT) merupakan lembaga berbadan hukum yang sama-sama menerapkan akad mudharabah sebagai salah satu akad dalam produk-produknya. Namun masih banyak dari kalangan pelajar maupun masyarakat yang belum memahami bagaimana kedua lembaga berupaya menerapkan mudharabah tersebut baik dari sisi model, latar belakang, tujuan dan lain Pada zaman ini dapat kita memahami sekilas tentang beberapa lembaga keuangan syariah pada saat ini masih belum terlihat mampu membantu secara penuh terhadap kebutuhan masyarakat, masih banyak aspek yang di jalankanya berdasarkan keuntungan semata, hal itu dapat di buktikan melalui analisa awal kita akan lembaga yang menjalankan penghimpunan dana dengan menggunakan akad mudharabah sedangkan dalam penerapan pembiayaan dengan menggunakan akad murabahah Implementasi akad Mudharabah di Bank Syariah Mandiri(BSM) KCP Lumajang. Akad mudharabah merupakan sebagian dasar yang cukup penting dari Bank Syariah Mandiri dalam menjalankan kegitan setiap harinya. Bentuk Implementasi akad Mudhrabah pada pada Bank Syariah Mandiri berbagai macam bentuk. Produk Penyaluran Dana (Pembiayaan Mudharaba. Bank Syariah Mandiri sebagai sebuah lembaga keuangan syariah memiliki sistem operasional yang sudah tersusun secara sistematis. Dalam pembiayaan Mudharabah Bank Syariah Mandiri memiliki prosedur yang harus di patuhi oleh pegawai maupun calon nasabah. 4 Lukman Hakim. Prinsip2 Ekonomi Islam,(Erlangga,2. 105 Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 147 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA Adapun prosedur pembiayaan Mudharabah sebagai berikut : Tahap Solisitasi (Account Oficce. kondisi/potensi bisnis daerah yang mampu dijangkau cabang. AO melaporkan hasil survey dan rencana solisitasi kepada Marketing Manajer. Marketing manajer membuat surat tugas survey kepada Accout Oficcer yang disahkan oleh kepala cabang. Tahap Permohonan Mengisi formulir pengajuan yang sudah di sediakan oleh bank syariah mandiri, sebagai bukti keseriusan mengajukan Tahap Investigasi AO melakukan pemeriksaan kebenaran / kewajaran / validitas surat permohonan, melakukan wawancara dengan nasabah, melakukan BI Checking, pengecekan dokumen barang Tahap Analisa Tahap analisa merupakam tahap yang penting bagi Bank Syariah Mandiri. Karena pada tahap ini Bank Syariah Mandiri akan dapat mengetahui apakah calon nasabah layak mendapatkan pembiayaan Mudharabah. Tahap Persetujuan Setelah NAP mendapatkan pengesahan dari kepala KCP, accout office melakukan : Membuat SP3 (Surat Penegasaan Persetujuan Pembiayaa. SP3 Diserahkan kepada Marketing Manajer untuk dilakukan 148 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA SP3 Kepala KCP penandatangan pengesahan. Setelah SP3 disetujui AO menyampaikan kepada nasabah untuk ditandatangani diatas materai. Tahap Pencairan . Pengajuan permohonan pencairan oleh nasabah. Surat permohonan diterima oleh AO, kemudian AO membuat Daftar Pengecekkan Realisasi Pembiayaan (DRP). Account Officer pemenuhan persyaratan pembiayaan yang telah disepakati. Tahap Monitoring Adapun bentuk monitoring sebagai berikut: Monitoring/Pembiayaan Nasabah . Monitoring Angsuran/Pembiayaan Akan Jatuh Tempo Tahap Pembiayaan Angsuran / Pelunasan . Teller menerima dana untuk kredit rekening dari nasabah . Loan Administration . pembiayaan setoran. Kemudian membuat tiket pendebetan / pembayaran angsuran . kemudian dimintakan pengesahan kepada operation manager. Produk Penghimpunan Dana Mengenai akad mudharabah dalam produk penghimpunan dana lebih mudah di banding dengan pembiayaan mudhrabah baik dalam produk tabungan biasa maupun dalam bentuk depsito. Adapun proses implementasi akad Mudharabah dalam produk cukup mudah yakni: 5 Berdasarkan dokumen dari Bank Syariah Mandiri Tahun 2015 Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 149 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA Pengajuan permohonan pembuatan rekening tabungan nasabah yang di dengan kontrak/akad di antara keduanya. Melengkapi persyaratan sesuai dengan produk yang di pilih sesuai dengan brosur yang ada. Proses pembuatan Tabungan dari BSM. Realisasi pembuatan Rekening Tabungan yang sudah diproses dari BSM. Implementasi akad Mudharabah di Baitul Maal Watt Tamwil (BMT) Maslahah Sidogiri Capem padang. Akad Mudharabah yang dikembangkan oleh BMT Maslahah Sidogiri terbagi dalam dua bentuk yaitu: Dalam bentuk penyaluran dana dan penghimpun dana. Produk penyaluran dana. embiayaan Mudharaba. Adapun beberapa tahapan pengajuan pembiayaan adalah sebagai berikut: Persyaratan Persyaratan implementasi akad mudharabah di BMT Maslahah. Calon kreditur . alon nasabah/nasabah pemiayaa. harus mendatangi kantor KJKS BMT Maslahah Capem Padang untuk mengajukan permohonan pembiayaan kepada karyawan, dan setelah itu akan di jelaskan oleh karyawan terkait produk pembiayaan di KJKS BMT Maslahah kepada calon kreditur yang mengajukan permohonan pembiayaan. Calon kreditur harus sudah memiliki Rekening simpanan minimal Rp. 000,- di BMT Maslahah Capem Padang, namun apabila calon kreditur masih belum mempunyai rekening atau masih belum termasuk nasabah BMT Maslahah Capem 150 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Padang Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA dipersilahkan untuk mengisi formulir pendaftaran menjadi anggota dan formulir permohonan pembukaan rekening dengan uang atministrasi sebesar Rp. 000 dengan rincian : 5000 rupiah untuk pembuatan rekening atau buku tabungan, dan yang 10. rupiah sebagai dana minimum di rekening milik nasabah BMT Maslahah Analisa pembiayaan. Penulis dan seluruh Karyawan KJKS BMT Maslahah Sidogiri Capem Padang calon kreditur, apakah calon kreditur ini sudah dapat di pastikan mempunyai reputasi baik dan bisa amanah di masyarakat khususnya di KJKS BMT Maslahah Sidogiri Capem Padang. Survey Pada Account Officer melakukan survey langsung ke lapangan perkiran satu hari setelah pengajuan, tanpa mengkonfirmasi sebelumnya terhadap pihak yang disurvey, untuk menindak lanjuti hasil analisa di atas dengan tujuan memastikan bahwa hasil pengakuan nasabah pembiayaan yang hanya dilakukan melewati wawancara saja di kantor BMT maslahah sebelumnya itu benar. Administrasi jaminan pembiayaan Dalam hal ini penulis juga memhami secara langsung bagaimana cara menyampaikan kepada pemohon pembiayaan untuk menandatangani surat perjanjian dalam akad pembiayaan yang di lakukan oleh pemohon pembiayaan dan di lanjutkan dengan penyerahkan jaminan yang asli kepada bagian Account Officer untuk di arsipkan. Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 151 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA Realisasi pembiayaan Adapun realisasi pembiayaan dalam hal ini akan di sampaikan oleh Kepala BMT yang kemudian akan di terima langsung oleh nasabah yang mengajukan tanpa ada pihak lain yang mewakilkan. Adapun tahap perealisasianya yaitu: Pemohon Kantor BMT maslahah capem padang setelah mengajukan pembiayaan di hari sebelumnya dan mendapatkan informasi lanjutan dari karyawan melalui telfon yang perkiraan tiga hari dari . Mengkomunikasikan komitmen dari pemohon pembiayaan, dalam hal: Berapa bulan harus lunas pembiayaan tersebut. Berapa persen margin yang harus di berikan kepada BMT maslahah dari uang yang di pakai untuk usaha. Kesiapan tehadap resiko yang akan di dapat apabila melanggar kesepakatan atau akad. Apabila menyatakan siap dilanjutkan dengan akad pembiayaan yang di akhiri dengan surah Al-Fatihah. Pencairan dana disertai dengan menggunakan kwitansi bukti terima dana yang di tanda tangani oleh nasabah . Menghimbau system yang sudah ditentukan oleh pusat. 6 Berdasarkan Dokumen di BMT Maslahah Tahun 2015 152 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA Produk Penghimpunan Dana Mengenai akad mudharabah dalam produk penghimpunan dana lebih mudah di banding dengan pembiayaan mudhrabah baik dalam produk tabungan biasa maupun dalam bentuk depsito. Adapun langkah-langkahnya yakni: Pengajuan permohonan pembuatan rekening tabungan nasabah yang di dengan kontrak/akad di antara keduanya. Melengkapi persyaratan. esuai dengan produk yang di pilih sesuai dengan brosur yang ad. Proses pembuatan Tabungan dari BSM. Realisasi pembuatan Rekening Tabungan yang sudah diproses dari BSM. Persamaan dan Perbedaan Implementasi akad mudharabah di BSM KCP Lumajang dan BMT Maslahah Sidogiri Capem padang. BSM dan BMT sama-sama dapat menjalankan Akad Mudharabah dalam bentuk penghimpunan dana dengan baik serta mempunyai tahapan yang sama. Namun keduanya tidak cukup terlihat Ijab Qabul dalam praktek akad Mudharabah. BSM dan BMT sama-sama dapat menjalankan Akad Mudharabah dalam bentuk penyaluran dana dengan baik namun berbeda tahapan. BSM dapat menjalankan akad Mudharabah melalui produk Penyaluran dana namun tidak sama seperti dalam fiqih muamalah, yakni adanya angsuran margin wajib yang sudah ditetapkan oleh Bank, sedangkan dalam hal ini BMT maslahah tidak demikian. BMT dapat menjalankan akad Mudharabah melalui produk Penyaluran dana serta sudah sesuai dengan fiqih muamalah yakni syarat dan rukunya sudah terpenuhi , namun hal itu hanya berjalan dengan waktu yang relative singkat. Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 153 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA Pandangan fiqih muamalah terhadap akad mudharabah Dalam pandangan hukum yang di kaji dalam fikih muamalah, para Akad merupakan akad kerja sama yang nantinya akan mendapatkan manfaat yang besar bagi yang menjalankanya baik dari segi produksi dan pendapatan, akan semakin banyak usaha, meningkatkan pasaran dan semakin luas jaringan pasar serta bangunan pabrik- pabrik yang baru Kalaupun penemuanya semakin banyak dan jangkauan perusahaan semakin luas, maka juga akan meningkatkan kesejahteraan bagi manusia dalam semua aspeknya, sehingga orang muslim tudak mejadi beban orang lain, karena bersungguh sungguh berkreasi dalam tehnologi perusahaanya. Serikat ini berfungsi untuk mendidik seseorang memilki sifat amanah, kejujuran berkomunikasi dan bertindak yang cerdas, karena ia merupakan keutamaan yang paling utama dalam perilaku ekonomi. Metodologi Pendekatan penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku tentang orang- orang yang di amati. 7 kemudian penulis menggambarkan atau memaparkan analisis data tentang studi komparasi implementasi akad mudharabah . tudi kasus BSM KCP lumajang dan BMT maslahah sidogiri capem padan. yang kemudian diambil kesimpulan. Dengan metode deskriptif analisis ini, penulis mengumpulkan dan memaparkan data yang diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan . ield researc. Peneliti tertarik untuk melaksanakan suatu penelitian tentang implementasi akad mudharabah di BSM KCP lumajang dan BMT 7 V. Ritna Sujarweni metodologi penelitian 154 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA maslahah sidogiri capem padang karena tempatnya strategis, mudah di jangkau, dan karena banyaknya nasabah yang menabung dan melakukan pinjaman modal. Sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian di tempat tersebut. Yang dimaksud sumber data dalam penelitian adalah subjek dari mana data dapat diperoleh8. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kasus dimana pengertian dari penelitian kasus adalah suatu penelitian yang dilakukan secara intensif, terinci dan mendalam terhadap suatu organisasi, lembaga atau gejala tertentu9. Dalam Penulisan Artikel ini, penulis menggunakan dua jenis sumber daya, yaitu: Data primer, merupakan data yang dikumpulkan dan diolah sendiri oleh suatu organisasi atau perorangan langsung dari obyeknya. Dalam hal ini penulis memperoleh data primer melalui penelitian langsung melalui pihak yang terkait guna memperoleh data-data mengenai studi komparasi implementasi akad mudharabah. tudi kasus BSM KCP lumajang dan BMT maslahah sidogiri capem padan. Data sekunder, merupakan data yang diperoleh dalam bentuk yang sudah jadi, sudah dikumpulkan. 11 dalam hal ini penulis memperoleh data sekunder dari buku, jurnal, surat kabar, artikel, media dan atau data-data yang dikeluarkan oleh BSM KCP lumajang dan BMT maslahah sidogiri capem padan. Pembahasan Adapun pembahasan temuan yang berkenaan dengan studi komparasi implementasi akad mudharabah . tudi kasus bank syariah 8 Kartini Kartono. Pengantar Metodologi Riset Sosial. Bandung : Mandar Maju, 1990,32 9 Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2. 107 10 Muhammad. Metodologi Penelitian Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2. , 101 11 Muhammad. Metodologi Penelitian Ekonomi Islam, 103 Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 155 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA mandiri(BSM) KCP lumajang dan baitul maal wat tamwil(BMT) maslahah sidogiri capem padang. Yakni : Implementasi akad mudharabah di bank syariah mandiri(BSM) KCP Mudharabah kelompok, yaitu pemilik modal. yang mempercayakan modalnya kepada pengelola . untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan12 Berdasarkan menemukan data lapangan yang menunjukkan bahwa implementasi akad mudharabah di bank syariah mandiri(BSM) KCP lumajang terjadi pada bentuk penyaluran dana ataupun penghimpunan dana sebagai Akad mudharabah pada pembiayaan mudharabah Penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan mewajibkan dari pihak lain berkewajiban untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan dengan bagi hasil. Adapun proses terjadinya implemetasi akad mudharabah di BSM adalah sebagai berikut: Tahap solisitasi . Tahap permohonan . Tahap investigasi . Tahap analisa . Tahap persetujuan . Tahap monitoring . Tahap pembiayaan angsuran / pelunasan. 12 Lukman Hakim. Prinsip2 Ekonomi Islam(Erlangga,2. 104 13 Berdasarkan Dokumen di BSM Tahun 2015 156 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA Berdasarkan penelitian yang peneliti lakukan bahwa peneliti menemukan data lapangan yang menunjukkaan bahwa implementasi akad mudharabah melalui produk penyaluran dana sebagai berikut: Terjadinya akad dalam bentuk ijab qabul shahibul maal dan mudharrib itu tidak terlihat sekalipun sudah terdapat proses implementasi akad yang jelas. Adanya pembagian angsuran margin yang di ditetapkan mulai dari awal transakasi oleh BSM sekalipun mudarrib tidak mendapatkan hasil. Implementasi ini jarang di gunakan oleh BSM. Berdasarkan paparan di atas peneliti bisa mengambil gambaran tentang implementasi akad mudharabah bahwa harus melaui proses yang cukup banyak, juga penulis dapat pahami bahwa dalam praktek proses ijab qabul terganti dengan adanya istilah sepakat di antara keduanya serta pembiayaan mudharabah ini jarang sekali terjadi. Akad mudharabah pada produk penghimpunan dana mudharabah Adapun akad mudharabah dalam produk penghimpunan dana ini jauh lebih mudah prosesnya di bandingkan dengan proses implementasi akad mudharabah pada penyaluran dana. Adapun prosesnya yakni: Pengajuan permohonan. Melengkapi persyaratan sesuai dengan produk yang di pilih sesuai dengan brosur yang ada. Proses pembuatan tabungan dari BSM. Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 157 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA . Realisasi pembuatan rekening tabungan yang sudah diproses dari BSM. Berdasarkan paparan di atas peneliti bisa mengambil gambaran tentang implementasi akad mudharabah bahwa melaui proses yang cukup mudah, juga penulis dapat pahami bahwa dalam praktek proses ijab qabul terganti dengan adanya istilah sepakat di antara keduanya. Implementasi akad mudharabah di baitul maal wat tamwil (BMT) maslahah sidogiri capem padang lumajan. Berdasarkan menemukan data lapangan yang menunjukkan bahwa implementasi akad mudharabah di BMT maslahah sidogiri capem padang lumajang terjadi pada bentuk penyaluran dana ataupun penghimpunan dana sebagai berikut: Pembiayaan mudharabah/qiradh Adalah maal. emilik modal/dan. kepada mudharib. engelola dan. sebagai modal nisbah. erbandingan laba rug. yang disepakati. Jika terjadi kerugian, maka di tutupi dengan laba yang di peroleh. Namun apabila ada akad mudharabah tidak mendapatkan laba sama sekali atau mengalami kerugian, maka mudharib. engelola dan. tidak berhak di beri upah atas usahanya, dan shahibul maal. emilik dan. tidak berhak menuntut kerugian kepada mudharib. jika kerugian disebabkan kelalalian dari pihak mudharib. Adapun proses terjadinya akad sebagai berikut: 14 Berdasarkan Dokumen di BSM. Tahun 2015 158 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA . Persyaratan . Analisa pembiayaan . Survey . Administrasi jaminan pembiayaan . Realisasi pembiayaan Berdasarkan penelitian yang peneliti lakukan bahwa peneliti implementasi akad mudharabah melalui produk penyaluran dana proses terjadinya akad sudah melalui proses sesuai dengan fiqih muamalah namun praktek ini hanya berjalan dengan waktu yang cukup singkat karena tingginya resiko yang ada. Implementasi akad mudharabah pada produk penghimpunan dana Mengenai akad mudharabah dalam produk penghimpunan dana sama-sama mempunyai tahapan dalam pelaksanaanya, namun implementasi akad mudarabah lebih mudah di banding dengan pembiayaan mudhrabah baik dalam produk tabungan biasa maupun dalam bentuk depsito. Adapun langkah dalam implementasi akad mudharabah dalam bentuk penghimpunan dana . Pengajuan nasabah yang di dengan kontrak/akad di antara keduanya. Melengkapi persyaratan. esuai dengan produk yang di pilih sesuai dengan brosur yang ad. Proses pembuatan tabungan dari BSM. Realisasi pembuatan rekening tabungan yang sudah diproses dari BSM. 15 Berdasarkan Dokumen di BMT Maslahah Sidogiri Tahun 2015 Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 159 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA Dari pemaparan di atas dapat kita fahami bahwa prosedur dibandingkan dengan implementasi dalam bentuk penghimpunan Berangkat dari hal itu kami juga menemukan bahwa proses ijab qobul dalam implementasi akad mudharabah di BMT itu tidak terlihat sekalipun proses atau persyaratanya sudah ada. Persamaan dan Perbedaan Implementasi akad mudharabah di BSM KCP Lumajang dan BMT Maslahah Sidogiri Capem padang BSM dan BMT sama-sama dapat menjalankan akad mudharabah dalam bentuk penghimpunan dana dengan baik serta mempunyai tahapan yang sama. Namun keduanya tidak cukup terlihat ijab qabul dalam praktek akad mudharabah. BSM dan BMT sama-sama dapat menjalankan akad mudharabah dalam bentuk penyaluran dana dengan baik namun berbeda BSM dapat menjalankan akad mudharabah melalui produk penyaluran dana namun tidak sama seperti dalam fiqih muamalah, yakni adanya angsuran margin wajib yang sudah ditetapkan oleh bank, sedangkan dalam hal ini BMT maslahah tidak demikian. BMT dapat menjalankan akad mudharabah melalui produk penyaluran dana serta sudah sesuai dengan fiqih muamalah yakni syarat dan rukunya sudah terpenuhi , namun hal itu hanya berjalan dengan waktu yang relative singkat. Pandangan mudharabah di bank syariah mandiri(BSM) KCP lumajang dan baitul maal wat tawill(BMT) maslecaraahah sidogiri capem padang lumajang. 160 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA Para diriwayatakan oleh sejumlah sahabat telah melakukan mudharabah dengan menggunakan harta anak yatim sebagai modal dan tak seorangpun dari mereka menyangga atau menolak. 16 jika praktik sahabat dalam amalan tertentu yang di saksikan sahabat yang lain dan tidak ada satupun menyanggah, maka hati itu merupakan ijmaAo. Ketentuan ijma ini secara sharih mengakui keabsahan praktik pembiayaan mudharabah dalam sebuah perniagaan. 17 Namun mudharabah adalh sebagai berikut: Dalam produk penghimpunan dana di BSM KCP lumajang dan BMT maslahah sidogiri . Adapun praktek yang dijalankan oleh kedua lembaga produk-produk penghimpunan dana semisal tabungan BSM yang ada pada bank syariah mandiri dan produk tabungan syariah yang terdapat pada BMT maslahah sidogiri capem padang. Dalam produk penyaluran dana atau pembiayaan di BSM KCP lumajang dan BMT maslahah sidogiri . Adapun praktek yang dijalankan oleh kedua lembaga tersebut belum dapat berjalan dengan baik terbukti dengan BMT menjalankan pembiayaan mudharabah hanya ketika awal berdiri itu saja, dan mengenai praktek di BSM itu jarang di laksanakan kalaupun itu di laksanakan prkteknya pun tidak 16 Muhammad Rawas QalAoaji. MuAojam Lhughat Al-Fuqoha, (Beirut: Darun Ae Nafs,1. 43 Ismail nawawi. Perbankan Syariah Issu-Issu Manajemen Fiqih Muamalah Pengkayaan Teori Menuju Praktik. (Sidoarjo: Vivpress, 2. 21 Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 161 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA sama dengan teori yang ada semisal ada angsuran tiap bulan yang harus di penuhi oleh pengaju pembiayaan mudharabah baik dalam dia dalam keadaan gagal ataupun sukses Kemitraan bisnis mudharabah, pada awalnya di anggap sebagai tulang punggung, namun dalam prakteknya, jenis pembiayaan bagi hasil ini hanya merupakan bagian kecil dari pembiayaan yang di berikan oleh bank-bank islam di seluruh dunia dengan beberapa pegecualian. Penutup Berdasarkan pada fokus dan sub fokus masalah setelah dilakukan penyajian dan analisis data, maka hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan sebagai berikut: Implementasi akad mudharabah di BSM KCP lumajang. Adapun proses implementasi akad mudharabah dalam produk penyaluran dana di BSM yakni melalui proses: tahap solisitasitahap permohonantahap investigasi, tahap analisa, tahap persetujuan, tahap monitoring, tahap pembiayaan angsuran / 20 adapun proses implementasi akad mudharabah dalam produk penghimpunan dana yakni melalui proses: pengajuan pembuatan tabungan oleh BSM, realisasi rekening. Implementasi akad mudharabah di BMT maslahah sidogiri capem Adapun implementasi akad mudharabah dalam produk penyaluran dana di BMT yakni melalui proses: persyaratan, 18 Muhammad. Manajemen Bank Syariah,(Yogyakarta,AMPYKPN2. 107 19 Adiwarman A Karim. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer,(Jakarta: gema insani press,2. 83 20 Berdasarkan Dokumen dari BSM pada tahun 2015 162 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA analisa, pembiayaan, survey, administrasi jaminan pembiayaan, realisasi pembiayaan. Untuk proses implementasi akad mudharabah dalam produk penghimpunan dana yakni melalui proses yang sama dengan yang ada di BSM. Persamaan dan Perbedaan Implementasi akad mudharabah di BSM KCP Lumajang dan BMT Maslahah Sidogiri Capem padang yakni terletak pada: proses berjalanya akad dan beberapa ketentuan atau kebijakan yang di berikan oleh masing-masing lembaga. Pandangan secara hukum implementasi akad mudharabah merupakan salah satu akad yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas apabila pelakunya dapat menerapkan akad mudharabah dengan baik dan sesuai dengan aturan syariat yang ada. Dari pemaparan diatas maka kita dapat memahami bahwasanya implementasi akad mudharabah mempunyai peran penting terhadap tingkat perekonomian masyarakat. Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 163 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA Daftar Pustaka Abu Hazim mubarok. Fiqih idola. Jawa Barat: Mukjizat Akarim. Adiwarman. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta:Gema Insane Press Al Jaziri. Abdul Rahman Kitabul Fiqh Aoalal Madzahibil ArbaAoah. Beirut: Daarul Antonio. Muhammad SyafiAoI . Bank Syariah bagi banker dan Praktisi Jakarta: Gema Insani Antonio. Syafii. Bank Syariah dari teori dan praktek. Jakarta:Gema Insani Arikunto Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta Hakim. Lukman . Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Jakarta :Erlangga HR. Ibnu Majah. kitab At-Tjar Kartono. Kartini. Pengantar Metodologi Riset Sosial. Bandung : Mandar Maju Moleong. Lexy J. Metodologi Penelitian. QalAoaji. Muhammad Rawas. MuAojam Lhughat Al-Fuqoha. Beirut: Darun Ae Nafs Muhammad. Bank Syariah Analisis Kekuatan,Kelemahan,Peluang Dan Ancaman. Yogyakarta: Ekonesia. Muhammad. Manajemen bank syariah. Yogyakarta: AMPYKPN Nafis. Abdul Wadud. Manajemen Pemasaran Bank Syariah. Lumajang: Cendekia Publishing. Nawawi. Ismail. Fiqih Muamalah Hukum Ekonom,Bisnis Dan Sosial. Surabaya: ITS Press. Nawawi,Ismail. Perbankan Syariah Issu-Issu Manajemen Fiqih Muamalah Pengkayaan Teori Menuju Praktik. Sidoarjo:Vivpress Nor dkk. Dumairi, 2008. Ekonomi Syariah Versi Salaf. Sidogiri: Pustaka Sidogiri 164 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Studi Komparasi Implementasi Akad MudharabahA Purnamasari. Irma Devita. Kiat-Kiat Cerdas,Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad-Akad Syariah. Bandung: PT. Mizan Pustaka