ASPEK HUKUM DAN PRAKTIK LABELISASI HALAL PRODUK MAKANAN DI INDONESIA DAN PAKISTAN: SEBUAH KAJIAN KOMPARATIF Legal Aspects and Practices of Halal Labeling of Food Products in Indonesia and Pakistan: A Comparative Study ISSN 2657-182X (Onlin. Muhammad Fathan Mustaqiem1. Siti Nurbaiti2* JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Penelitian ini mengkaji secara komparatif aspek hukum dan praktik labelisasi produk makanan halal di Indonesia dan Pakistan, dengan latar demografi Muslim terbesar dunia . ,22 juta dari 284,97 juta jiwa Indonesia per 2. Rumusan masalah bagaimana pengaturan hukum labelisasi produk makanan di Indonesia dan Pakistan dan bagaimana penerapan serta penegakan peraturan label pangan di kedua negara. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan menunjukkan Indonesia kuat normatif . as solle. melalui integrasi agama-hukum, namun lemah eksekusi . as sei. akibat koordinasi kompleks dan kasus seperti Ayam Goreng Widuran. Pakistan unggul konsistensi sanksi . % kepatuhan perkotaa. melalui audit PHA. Pembahasan rechtsvergleichung menggarisbawahi efisiensi model tunggal Pakistan versus hibrida Indonesia, dengan Kesimpulannya merekomendasikan reformasi Indonesia: otoritas yang terintegrasi, sanksi tegas, dan digitalisasi untuk menyelaraskan das sollen-das sein serta meningkatkan daya saing halal global. ABSTRACT This study conducts a comparative analysis of the legal aspects and practices of halal food labeling in Indonesia and Pakistan, with the world's largest Muslim demographic . 22 million out of Indonesia's 284. 97 million population as of 2. The problem statement is how food product labeling is regulated in Indonesia and Pakistan and how food labeling regulations are implemented and enforced in both countries. The research method applied was normative legal research. The results show that Indonesia is strong normatively . as solle. through the integration of religion and law, but weak in execution . as sei. due to complex coordination and cases such as Ayam Goreng Widuran. Pakistan excels in consistency of sanctions . % urban complianc. through PHA audits. The rechtsvergleichung discussion highlights the efficiency of Pakistan's single model versus Indonesia's hybrid model, with similarities in non-commercial consumer protection. The conclusion recommends reforms in Indonesia: integrated authorities, strict sanctions, and digitization to align das sollendas sein and increase global halal competitiveness. Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: n@trisakti. Kata Kunci: a Label a Makanan a Halal a Hukum a Komparatif Keywords: a Labeling a Food a Halal a Law a Comparative Sitasi artikel ini: Mustaqiem. Nurbaiti. Aspek Hukum dan Praktik Labelisasi Halal Produk Makanan di Indonesia dan Pakistan: Sebuah Kajian Komparatif. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 440-450. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Aspek Hukum dan Praktik Labelisasi Halal Produk Makanan di Indonesia dan Pakistan: Sebuah Kajian Komparatif Mustaqiem. Nurbaiti. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Indonesia dikenal secara luas sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, sehingga isu halal memperolehrelevansi yang sangat kuat dalam kehidupan sosial dan hukum. Berdasarkan data GIS Kementerian Dalam Negeri per 31 Desember 2024, jumlah penduduk Indonesia tercatat mencapai 284,97 juta jiwa. Dari total tersebut, sebanyak 248,22 juta jiwa memeluk agama Islam, yang menjadikan kebutuhan terhadap jaminan produk halal sebagai tuntutan struktural, bukan sekadar preferensi individu. Konstelasi demografi ini menampilkan bahwa aspek kehalalan produk, khususnya pangan, menyentuh kepentingan mayoritas warga negara. Dominasi populasi Muslim menempatkan Indonesia pada posisi strategis dalam industri halal global, sehingga kebijakan labelisasi dan jaminan produk halal berimplikasi langsung pada perlindungan konsumen Muslim dan urgensi regulasi yang responsif terhadap kebutuhan mayoritas. Secara terminologis, halal merujuk pada segala sesuatu yang diperbolehkan menurut hukum Islam karena terbebas dari larangan syarAoi. Kamus fiqih memaknai halal sebagai hal yang sah untuk dimanfaatkan, baik dalam penggunaan maupun konsumsi. Dalam konteks pangan, konsep halal mencakup bahan, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian. Kejelasan definisi halal menjadi dasar penyusunan regulasi dan standar sertifikasi guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen Muslim. Pelabelan halal merupakan instrumen penting yang melindungi konsumen, khususnya umat Muslim, dengan menjamin produk yang sesuai dengan ajaran agama serta pengungkapan informasi yang tepat. 2 Mekanisme ini menjamin ketenangan yang selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip-prinsip hukum membentuk landasan kerangka kerja pemerintahan yang mengarahkan perilaku masyarakat. Arahan tersebut berasal dari lembaga legislatif, otoritas eksekutif, atau badan peradilan. Manifestasinya undang-undang mendukung jaminan perlindungan konsumen halal. Tata kelola halal di Indonesia berada di bawah naungan Undang-Undang No. Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Esther Masri et al. AuHalal Product Assurance as Legal Protection for Muslim Consumers in Indonesia,Ay Al-Ahkam 35, no. : 205Ae34, https://doi. org/10. 21580/ahkam. Desy Kristiane. AuLabelisasi Halal Dan Haram,Ay TADAYUN: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2, no. : 59Ae74. Siti Nurbaiti. Perbandingan Hukum Bisnis (Yogyakarta: Penamuda Media, 2. Aspek Hukum dan Praktik Labelisasi Halal Produk Makanan di Indonesia dan Pakistan: Sebuah Kajian Komparatif Mustaqiem. Nurbaiti. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. tentang Jaminan Produk Halal. Sejarah sertifikasi halal mendahului undang-undang khusus tersebut. 4 Transformasi mendalam terjadi dengan diberlakukannya UndangUndang Jaminan Produk Halal (JPH) pada tahun 2014. Pasal 1 ayat . Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 mendefinisikan JPH sebagai kepastian halal yang terautentikasi melalui Sertifikat Halal. 5 Perkembangan ini melembagakan verifikasi yang mencakup bahan hingga proses. 6 Dengan demikian, hal ini memperkuat kesinambungan regulasi dari kerangka kerja sebelumnya. Sebelum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil alih sertifikasi halal pada tahun 1989, pelabelan pangan berada di bawah Kementerian Kesehatan sejak 1976. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. 280/Men. Kes/Per/XI/76 tanggal 10 November 1976, produk pangan yang mengandung babi diwajibkan mencantumkan tanda peringatan pada kemasan. Harmonisasi kebijakan kemudian dilakukan melalui Piagam Kerja Sama antara Kementerian Agama. Kementerian Kesehatan, dan MUI pada 21 Juni 1996 terkait penempatan lambang halal, yang menyatukan berbagai inisiatif dan memperkuat koherensi nasional dalam praktik pelabelan. Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan No. 924/Menkes/SK/Vi/1996 yang mengubah Keputusan No. 82/Menkes/SK/I/1996. Awalnya, penetapan halal didasarkan pada pernyataan perusahaan sepihak mengenai komposisi. Pendekatan ini terbukti kurang memadai dalam menjamin kesucian produk. 7 Keputusan tahun 1996 mewajibkan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan memberikan pengesahan berdasarkan fatwa MUI, yang selanjutnya menerbitkan sertifikat halal beserta lambang resmi. Reformasi ini memperkuat ketelitian prosedural dan mengurangi kerentanan dalam proses sertifikasi. Pemasangan logo halal berada di bawah yurisdiksi BPOM RI, yang mengharuskan lampiran sertifikat saat pengajuan, bertepatan dengan rebranding Dirjen POM pada tahun 2000 menjadi BPOM. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk yang masuk, beredar, atau diperdagangkan di Indonesia. Kewajiban ini mencakup label kemasan, komponen halal, dan protokol produksi yang Yulies Tiena Masriani. Maruf Maruf, and Afif Noor. AuRegulation of Halal Labeling on Indonesian MSME Food Products Based on Positive Law,Ay Law Reform 21, no. : 203Ae18. Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, 2014. Hayyun Durrotul Faridah. AuSERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA : SEJARAH . PERKEMBANGAN . DAN IMPLEMENTASI,Ay Journal of Halal Product and Research 2, no. : 68Ae78, https://journal. id/JHPR/article/view/17949. Jessica. AuPERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS MEREK TERKENAL TERHADAP BARANG DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA,Ay Jurnal Globalisasi Hukum 2, no. : 34Ae45, https://doi. org/https://doi. org/10. Hasna Maliha and Abrista Devi. AuHalal Certification Management in Indonesia,Ay Journal Smartinsight 2, no. Aspek Hukum dan Praktik Labelisasi Halal Produk Makanan di Indonesia dan Pakistan: Sebuah Kajian Komparatif Mustaqiem. Nurbaiti. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. 9 Pasal 1 ayat . Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mendefinisikan konsumen sebagai pengguna barang/jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau Pembagian menggarisbawahi mitigasi kerentanan. Hal ini menghubungkan mandat sertifikasi dengan paradigma perlindungan. Dalam kajian hukum, das sollen dipahami sebagai norma preskriptif, sedangkan das sein merefleksikan realitas praktik sosial. Ketidaksesuaian keduanya tampak dalam penegakan hukum, sebagaimana terlihat pada kasus Ayam Goreng Widuran Solo, ketika produk dinyatakan layak konsumsi secara laboratorium meskipun status kehalalannya belum terpenuhi dan kegiatan usaha tetap berlangsung. Kondisi ini menunjukkan ketegangan antara norma dan praktik yang relevan untuk menilai efektivitas pengawasan dalam sistem labelisasi halal. Pembahasan ini menggambarkan inkonsistensi dalam penanganan pelanggaran pelabelan halal di Indonesia. Sebaliknya. Pakistan memberlakukan Undang-Undang Otoritas Halal Pakistan No. 8 Tahun 2016, yang memberikan wewenang kuat kepada PHA. Pasal 13-19 mengatur kewajiban informasi, larangan label palsu, dan sanksi penyitaan produk non-halal. Penegakan hukum di Pakistan menunjukkan konsistensi, dibuktikan dengan razia di Peshawar dan Mardan yang menyegel toko roti yang tidak Tindakan tersebut menggarisbawahi tekad operasional. Hal ini sangat kontras dengan kelonggaran di dalam negeri. Yurisprudensi "Hukum Perbandingan" "Rechtsvergleichung," meneliti analogi dan perbedaan sistemik. 11 Metodologi ini terbukti sangat penting dalam upaya ilmiah untuk mengidentifikasi dilema-dilema utama. Secara etimologis, "konsumen" berarti pengguna barang/jasa untuk tujuan nonproduktif. Secara luas, ini menunjukkan penerima manfaat barang/jasa tertentu. Penekanan terletak pada konsumen akhir yang memenuhi kebutuhan pribadi atau tempat tinggal. Orientasi ini selaras dengan imperatif perlindungan. Karakterisasi ini selaras dengan Pasal 1 ayat . Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menekankan posisi konsumen yang lebih rendah dibandingkan dengan Aam Slamet Rusydiana. AuHow to Develop Halal Industry in Indonesia ? An Expert Based Methodology,Ay Journals Smarts Insight 1, no. , https://journals. id/index. php/HFS. Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, 1999. Shodiq MD. Perbandingan Sistem Hukum (Solok: PT MAFY Media Literasi Indonesia, 2. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Rajawali Pers, 2. Aspek Hukum dan Praktik Labelisasi Halal Produk Makanan di Indonesia dan Pakistan: Sebuah Kajian Komparatif Mustaqiem. Nurbaiti. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. perusahaan (UU No. 8/1. Regulasi perlindungan menghasilkan keseimbangan relasional hukum. 13 Harga terjangkau, kualitas premium, dan pelayanan superior muncul sebagai imperatif konsumen yang utama, didukung oleh persaingan yang adil. Pemilihan Pakistan sebagai pembanding didasarkan pada demografi Muslim yang serupa yang dihadapkan pada perbedaan hukum. 14 Analisis efektivitas kelembagaan, prosedur, dan sanksi antar negara menghasilkan pencerahan yang mendalam. 15 Hal ini memberikan landasan untuk penyempurnaan kebijakan. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan, yaitu: . bagaimana pengaturan hukum labelisasi produk makanan di Indonesia dan Pakistan. bagaimana penerapan serta penegakan peraturan label pangan di kedua negara. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yaitu penelitian yang menempatkan hukum sebagai sistem norma. 16 Pendekatan ini menekankan pada pengkajian hukum positif melalui peraturan perundang-undangan. 17 Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menempatkan hukum sebagai sistem 18 Penelitian ini bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan secara menyeluruh mengenai keadaan objek penelitian. 19Penelitian ini bersumber utama pada data sekunder dan data primer. Data primer merupakan data yang diperoleh melalui Data sekunder merupakan data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian, dan seterusnya. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. 20 Analisis data dilakukan secara kualitatif dan kesimpulan penelitian diperoleh dengan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi. Khusniati RofiAoah. Lukman Santoso. Sharia Faculty Rohmah Maulidia. AuHalal Regulation And Certification In The Catering Business: A Critical Review Consumber Protection,Ay Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah 15, no. : 171Ae206, https://doi. org/http://dx. org/10. 18860/j. Anna Maria Tri Anggraini Dkk. Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Nurlaela. Produk Halal: Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen (Yogyakarta: Deepublish, 2. Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Nur Solikin, pengantar metodologi penelitian hukum, cetakan 1 . awa timur: cv. Penerbit qiara media, 2. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Publishing, 2. Dyah Ochtorina Susanti dan AAoan Efendi. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Penerbit Universitas Mataram, 2. Aspek Hukum dan Praktik Labelisasi Halal Produk Makanan di Indonesia dan Pakistan: Sebuah Kajian Komparatif Mustaqiem. Nurbaiti. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pengaturan Hukum Labelisasi Produk Makanan di Indonesia dan Pakistan Pengaturan hukum labelisasi produk makanan halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menekankan hak konsumen atas informasi yang akurat. 21 Regulasi ini dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan sertifikasi untuk semua produk yang beredar. Pasal 1 ayat . UU JPH mengartikan jaminan halal sebagai verifikasi melalui Sertifikat Halal, mencakup bahan, proses, dan kemasan. Sejarahnya dimulai dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 280/Men. Kes/Per/XI/76 pada tahun 1976, yang mewajibkan tanda peringatan pada produk berbahan babi. Evolusi ini menunjukkan pergeseran pendekatan kesehatan ke integrasi agama dan hukum, dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas utama sejak 1989. Kerangka ini membentuk fondasi normatif yang selaras dengan das sollen dalam studi hukum. Penguatan prosedur terjadi melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 924/Menkes/SK/Vi/1996, yang mereformasi label halal dari deklarasi sepihak perusahaan menjadi persetujuan Dirjen Badan POM berdasarkan fatwa MUI. Setelah sertifikasi. MUI menerbitkan sertifikat dan logo resmi, sementara BPOM mengawasi pencantuman pada kemasan sejak tahun 2000. Sinkronisasi kebijakan melalui Piagam Kerjasama 1996 antara Departemen Agama. Kesehatan, dan MUI memastikan standar nasional yang koheren. Regulasi ini melindungi konsumen Muslim, mayoritas penduduk 248,22 juta dari total 284,97 juta jiwa per tahun 2024. 22 Dengan demikian, pengaturan hukum Indonesia menjamin keterbukaan informasi sebagai hak dasar konsumen. Pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara norma agama dan perlindungan Secara komparatif. Pakistan mengatur jaminan produk halal melalui UndangUndang Otoritas Halal Pakistan No. 8 Tahun 2016 yang membentuk Pakistan Halal Authority (PHA) sebagai lembaga sentral dengan kewenangan regulatif dan Undang-undang tersebut mengatur labelisasi makanan secara rinci, termasuk kewajiban informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal Siti Nurbaiti. AuASPEK YURIDIS MENGENAI PRODUCT LIABILITY MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ( STUDI PERBANDINGAN INDONESIA-TURKI ),Ay Jurnal Hukum PRIORIS 3, no. Asmara and Jeihan Ali Azhar. AuDynamics of Halal Regulation in Indonesia,Ay JURNAL ILMU EKONOMI DAN IMPLEMENTASI 1, no. : 67Ae84. Hulman Panjaitan. Hukum Perlindungan Konsumen (Medan: Pustaka Bangsa Press, 2. Aspek Hukum dan Praktik Labelisasi Halal Produk Makanan di Indonesia dan Pakistan: Sebuah Kajian Komparatif Mustaqiem. Nurbaiti. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. 19, serta larangan penggunaan label halal yang tidak sah dan kewenangan penyitaan terhadap produk non-halal. Berbeda dengan Indonesia yang melibatkan lebih dari satu institusi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, kerangka Pakistan memusatkan kewenangan tersebut pada satu badan yang berada dalam struktur negara. Perbandingan ini relevan mengingat kesamaan karakter demografis sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, meskipun sistem hukum Pakistan menunjukkan tingkat integrasi yang lebih langsung dengan otoritas eksekutif. Perbedaan mendasar terletak pada mekanisme verifikasi: Indonesia bergantung pada fatwa ulama melalui MUI, sementara Pakistan tekanan audit teknis oleh PHA. Indonesia, label halal mencakup standar proses produksi sesuai UU JPH, mirip dengan kewajiban PHA untuk rantai pasok halal. 24 Namun. Pakistan mewajibkan pencatatan wajib lebih awal, mengurangi celah deklarasi sepihak seperti kasus awal di Indonesia. Kedua negara mendefinisikan konsumen sebagai pemakai nonkomersial, selaras dengan UUPK Pasal 1 ayat . Analisis ini mengungkap kekuatan Indonesia dalam aspek keagamaan dan kelemahan dalam koordinasi antar lembaga. Perbandingan ini esensial untuk reformasi kebijakan. Secara komparatif, pengaturan jaminan produk halal di Indonesia dan Pakistan menunjukkan perbedaan pendekatan kelembagaan dalam perlindungan konsumen Muslim. Indonesia menerapkan model majemuk melalui keterlibatan MUI dan BPOM, sedangkan Pakistan mengadopsi model sentralistik melalui Pakistan Halal Authority. Perbedaan ini menjadi dasar analisis variasi mekanisme pengawasan dan penegakan labelisasi halal, serta menegaskan fungsi label halal sebagai instrumen pengaturan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Keberhasilan Penerapan dan Penegakan Peraturan Label Pangan Penerapan label halal di Indonesia menunjukkan kemajuan sejak UU JPH 2014, dengan jutaan Sertifikat Halal terbit melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah MUI. 25 Namun, das sein sering menyimpang dari das sollen, seperti kasus Ayam Goreng Widuran di Solo yang lolos uji lab meski non-halal tapi tetap beroperasi. Fitri Anisa et al. AuOPTIMIZING THE HALAL FOOD SECTOR TO SUPPORT INDONESIA AS A LEADING GLOBAL HALAL PRODUCER,Ay Journal of Halal Product and Research (JHPR) 8, no. : 101Ae11, https://doi. org/10. 20473/jhpr. Muhammad Aziz and Abdul Ghofur. AuRegulation on the Implementation of Halal Product Assurance in Indonesia: Statute Approaches Study,Ay Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam 4, no. : 209Ae30, https://doi. org/http://dx. org/10. 30659/jua. Aspek Hukum dan Praktik Labelisasi Halal Produk Makanan di Indonesia dan Pakistan: Sebuah Kajian Komparatif Mustaqiem. Nurbaiti. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Ketidakkonsistenan penindakan ini mencerminkan disparitas penegakan antar daerah. BPOM mengizinkan memverifikasi logo, tetapi memberikan sanksi tegas meningkatkan 26 Konsumen tetap rentan karena posisi lemah terhadap pelaku usaha, meskipun perlindungan menjamin informasi akurat. Secara keseluruhan, keberhasilan sebagian terhambat oleh koordinasi lembaga yang kompleks. Penegakan lebih lanjut terlihat dalam operasi rutin BPOM-MUI, namun kasus pelanggaran sering berakhir sebagai peringatan daripada penyertaan. Contohnya, produk impor tanpa sertifikat beredar bebas sebelum razia, mengerosi kepercayaan Literatur menyoroti peran sertifikat halal dalam membangun kepercayaan konsumen Muslim. Faktor demografi, dengan 248,22 juta umat Islam, menuntut penegakan yang lebih ketat untuk rasa aman. Namun, beban administratif LPH menyebabkan backlog sertifikasi, menurunkan efektivitas penerapan. Reformasi diperlukan untuk menyelaraskan praktik dengan norma ideal. Sebaliknya. Pakistan mencatat keberhasilan tinggi melalui PHA Act 2016, dengan penegakan konsistensi seperti penerimaan toko roti di Peshawar dan Mardan tanpa Pasal 13-19 memungkinkan sanksi cepat, termasuk penyerahan dan denda, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Operasi PHA menjangkau seluruh rantai pasok, meminimalkan label palsu. Berbeda dengan Indonesia. PHA mandiri menghindari konflik Muslim besar serupa mendorong prioritas serupa pada populasi nasional, namun eksekusinya lebih tegas. Model ini menjadi tolak ukur keberhasilan penegakan hukum halal. Perbandingan menunjukkan perbedaan efektivitas penegakan, di mana Pakistan menerapkan sanksi lebih konsisten melalui audit terpusat, sementara Indonesia kuat dalam edukasi melalui fatwa MUI namun lemah dalam eksekusi lapangan. Disparitas ini tercermin dalam kasus Widuran yang tidak disertai penghentian usaha. Kedua negara sama-sama menargetkan konsumen rumah tangga, sehingga analisis kelembagaan menegaskan relevansi otoritas tunggal sebagai rujukan adaptasi kebijakan di Indonesia. Pada akhirnya, penerapan di kedua negara bergantung pada keselarasan das sollen dan das sein. Pakistan berhasil melalui penegakan proaktif, sementara Indonesia Achmad Fitrian et al. AuThe Implementation of Halal Product Guarantee in Indonesia and Malaysia: A Responsive Legal Theory Perspective,Ay PENA JUSTISIA: MEDIA KOMUNIKASI DAN KAJIAN HUKUM 24, no. : 6220Ae37. Rachmat Arnanda et al. AuPeran Perlindungan Sertifikat Halal Dalam Mendorong Peningkatan Kepercayaan Publik Konsumen Muslim Terhadap Produk . Literature Review Abstrak,Ay SNIV: SEMINAR NASIONAL INOVASI VOKASI 4, no. : 1440Ae47. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Aspek Hukum dan Praktik Labelisasi Halal Produk Makanan di Indonesia dan Pakistan: Sebuah Kajian Komparatif Mustaqiem. Nurbaiti. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. memerlukan sanksi dan digitalisasi sertifikasi. Kajian komparatif ini memberikan wawasan untuk kebijakan yang meningkatkan daya saing halal global. 29 Perlindungan konsumen menjadi prioritas dalam persaingan pasar yang sehat, sementara integrasi prosedur kelembagaan memperkuat transparansi informasi dan mendukung reformasi hukum berkelanjutan. IV. KESIMPULAN Pengaturan labelisasi halal di Indonesia berkembang melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang hak atas informasi konsumen dan diperkuat UU No. 33 Tahun 2014 yang mewajibkan sertifikasi halal mencakup bahan, proses, dan kemasan. Keterlibatan MUI sebagai otoritas fatwa serta BPOM dalam persetujuan label menciptakan model kelembagaan hibrida. Sementara itu. Pakistan menerapkan sistem sentralistik melalui Pakistan Halal Authority Act No. 8 Tahun 2016 yang memberi kewenangan tunggal pada Pakistan Halal Authority untuk verifikasi, pengawasan, dan penegakan label halal. Perbandingan keduanya menunjukkan tujuan perlindungan konsumen yang sama. Indonesia antarlembaga, sedangkan Pakistan menekankan pemeriksaan administratif terpusat untuk mengurangi fragmentasi pengawasan. DAFTAR PUSTAKA