PETITA. Vol. 5 No. 2 : 172 - 187 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA THE POSITION OF THE CORRUPTION ERADICATION COMMISSION AS AN INSTITUTION INDEPENDENCE IN INDONESIAN STATUTORY Haikal Luthfan Nasution1. Emy Hajar Abra2 Prodi Magister Ilmu Hukum. Pascasarjana. Universitas Riau Kepulauan haikallutfan38@gmail. com, 2my_87_hjf@yahoo. ABSTRAK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara Independen yang bertugas untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, dalam menjalankan tugasnya Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi ini kerap sekali mendapatkan Problematika seperti pelemahan status independensi-nya, sehingga itu membuat tugas dari lemabaga ini menjadi terhambat, tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa, dan penanganannya pun tidak lagi dapat dilakukan secara konvensional melainkan harus dilaksanakan dengan cara-cara yang maksmal, kenyataanya upaya pelemahan pun sering menghampiri lemabaga ini. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Problematika Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia dan Bagaimana Kedudukan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Independen dalam Ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, analisis data yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (Library Base. yang fokusnya pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Bahan-bahan tersebut kemudian disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Problematika dari komisi pemberantasan korupsi terdapat pada undang-undang KPK yang baru, yang mana undang-undang tersebut dinyatakan masih belum matang dalam penyusunannya, kemudian pengajuan uji formil dan materil pun dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi untuk mempertahankan Independensi KPK. keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa KPK masih tetap Independen walau adanya dewan pengawas, berada di ranah eksekutif. Kata Kunci : Kedudukan. KPK. Lembaga Independen PETITA. Vol. 5 No. 2 : 172 - 187 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index ABSTRACT The Corruption Eradication Commission (KPK) is an independent state institution tasked with taking action against perpetrators of criminal acts of corruption in Indonesia. The crime of corruption can no longer be classified as an ordinary crime but has become an extraordinary crime, and its handling can no longer be carried out conventionally but must be carried out using maximum methods. In fact, efforts to weaken this institution often The formulation of the problem that the author raises in this research is the problems of the Corruption Eradication Commission in Indonesia and the position of the Corruption Eradication Commission as an independent institution in the Indonesian Constitution. This research is normative legal research, data analysis was carried out by examining library materials (Library Base. which focused on reading and studying primary and secondary legal materials. These materials are then arranged systematically, studied and then a conclusion is drawn in relation to the problem being studied. The results of this research found that the problems with the Corruption Eradication Commission were found in the new KPK law, where the law was stated to be still immature in its drafting, then a formal and material test was submitted to the Constitutional Court to maintain the independence of the KPK. and the Constitutional Court issued a decision stating that the Corruption Eradication Commission was still independent even though it had a supervisory board, which was in the executive domain. Keywords : Position. KPK. Independent Institution PENDAHULUAN Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang disebut dengan KPK1 merupakan amanat dari Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK dibentuk sebagai respon atas tidak efektifnya kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi yang semakin marak dikalangan Pemerintahan, adanya KPK diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik . ood govenanc. Namun demikian, dalam keberadaan dan kedudukan KPK dalam strutur negara Indonesia mulai dipertanyakan oleh berbagai pihak. Tugas, wewenang dan kewajiban yang dilegitimasi oleh Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang https://Id. Wikipedia. Org/Wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi_Republik_Indonesia, diakses pada 20 November 2023 PETITA. Vol. 5 No. 2 : 172 - 187 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang membuat Komisi ini terkesan menyerupai sebuah super body. Sebagai organ kenegaraan yang namanya tidak tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. KPK dianggap oleh sebagian pihak sebagai. 2 Sampai pada tanggal 8 Februari 2018 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan forum kajian hukum dan konstitusi dan pada putusan inilah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif sehingga merupakan objek dari hak angket DPR pasca putusan MK yang inilah membuat independensi KPK menurun. Pada Pasal 51 ayat . menyebutkan: Aupenuntut sebagaimana dimaksud pada ayat . adalah jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum KPK yang dapat disebut dengan JPU KPK wajib melimpahkan berkas perkara yang telah diberikan oleh penyidik kepada Pengadilan Negeri, berkas tersebut wajib dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa penuntut umum diartikan sama dengan Penuntut Umum dan digunakan sebagai penegas bahwa yang dimaksudkan adalah jaksa yang melakukan penuntutan. Penyebutan jaksa penuntut umum dalam praktik umumnya di masyarakat ini ditujukan untuk membedakan tugas dan fungsi dari jaksa selain melakukan penuntutan di Pengadilan yaitu penyidik . aksa Adapun tugas dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diatur oleh Undang- undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan dijelaskan bahwa tugas secara luas tidak terbatas pada kewenangan dalam hal proses hukum acara pidana. Misalnya dibidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara ataupemerintah sebagai penggugat tergugat yang pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Undang- Undang Dasar 1945 Yang Terdiri dari Mulyana Wirakusumah. Lihat Putusan MK RI Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, hlm. Tolib Effendi. Dasar - Dasar Hukum Acara Pidana. Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia. Malang: Setara Press, 2014, hlm. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 172 - 187 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index kepentingan negara atau pemerintah tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat. Selain dalam tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 30 undang- undang kejaksaan pada bagian pidana tugas dan wewenang kejaksaan termasuk diantaranya adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana undang-undang. Kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana tertent dimaksudkan untuk menampung beberapa ketentuan undang- undang yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan, salah satunya Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam hal inilah istilah jaksa penuntut umum dipahami sebagai pembela terhadap tugas dan kewenangan jaksa yang lain. Kedudukan Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan Tindak Pidana Korupsi itu sangatlah penting guna menuntut sanksi yang lebih berat pada para koruptor meski masih Kewenangan penututan pada KPK adalah konstitusional, hal ini dipertegas dengan sejumlah putusan dari Mahkamah Konstitusi terdahulu. Kewenangan penuntutan tidak dapat di monopoli oleh kejaksaan dengan melihat bahwa kejaksaan masih berada dalam lingkup eksekutif pemerintah sehingga independensinya masih dipertanyakan serta diperkuat juga oleh putusan Mahkamah Konstitusi dengan adanya putusan MK RI Nomor 36/ PUU-XV/ 2017 yang menyatakan bahwa KPK bagian dari eksekutif. Dengan adanya hal seperti inilah berdampak pada pengurangan independensi KPK. Namun meski adanya jaksa penuntut umum KPK ini masih disayangkan karena Lemahnya sanksi yang dijatuhkan kepada koruptor . akwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terlalu lema. sering mendapat sorotan berbagai kalangan karena dianggap mengabaikan rasa keadilan masyarakat, dan Muhammad Taufik Mukarao dan Suhasril. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004, hlm. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 172 - 187 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index menimbulkan pertanyaan mengapa vonis yang dijatuhkan terhadap koruptor jauh lebih rendah dari pada tuntutan JPU. Pertanyaan yang paling mendasar yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat adalah Apakah penyebab vonis ringan koruptor karena ketiadaan basis keyakinan publik terhadap pemerintah . olitical wil. , minimnya perangkat hukum atau tidak adanya nurani penegak hukum. Vonis ringan terhadap koruptor mengabaikan rasa keadilan masyarakat, bukan hanya karena korupsi merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar hak- hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Political will penyelenggara negara atau yang disebut dengan basis keyakinan publik terhadap pemerintah dalam memberantas korupsi sebenarnya sudah ada dilihat dengan banyaknya regulasi yang sudah dibuat kehendak presiden. KPK adalah lembaga negara independen yang diberi tugas dan wewenang khusus antara lain melaksanakan sebagian fungsi yang terkait dengan kekuasaan kehakiman untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta melakukan supervisi atas penanganan perkara- perkara korupsi yang dilakukan oleh institusi negara yang lain. 6 Namun meski adanya putusan Mahkamah Konstitusi diatas tidak menyurutkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk tetap mempertanyakan kedudukan KPK tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan diterbitkannya Pasal 79 . Undang- Undang MD3 disebutkan tentang adanya hak angket terhadap pelaksanaan suatu UndangUndang dan/atau kebijakan pemerintah. Dikarenakan hal itulah forum kajian hukum dan konstitusi mengajukan permohonan dalam pengujian Undang- Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang majelis tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan nomor Muhammad Ilham Akbar Political Will Terhadap Kelembagaan KPK Era Presiden Jokowi Universitas Islam Indonesia (UII) Sleman Yogyakarta. Indonesia Hakim Suhartoyo. Putusan MK Inkonsisten Dengan Empat Putusan Sebelumnya Yang Mengakui independensi KPK. Dalam laman https: hukum. id, dikases pada 20 November PETITA. Vol. 5 No. 2 : 172 - 187 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index perkara 36 PUU-XV/ 2017 tetapi sangat disayangkan sekali Mahkamah Konstitusi menolak permohonan forum kajian hukum dan konstitusi. Pasca putusan MK yang inilah membuat independensi KPK menurun Dalam hal putusan MK dengan nomor perkara 36/ PUU-XV/ 2017 ini diketahui bahwa, dari sembilan hakim konstitusi hanya empat hakim yang menerima gugatan sedangkan yang lainnya menolak gugatan tersebut. disini terdapat perbedaan pendapat . issenting opinio. antara sembilan hakim tersebut. PEMBAHASAN Problematika Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Berdasarkan data Transparancy International (TI) tentang corruption perception indek (CPI), membaca persepsi korupsi institusi-institusi sentral di Indonesia dapat dilihat 63% responden menilai partai politik sebagai institusi yang korup, dan di bawahnya parlemen menduduki posisi 57%. Hal tersebut wajar karena posisi dan kewenangan DPR sangat strategis yang dapat mempengaruhi hampir di semua lini penyelenggaraan negara dan bahkan mempunyai 3 fungsi yang sangat vital, yaitu: fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. 7 Indikasi keterlibatan lebih banyak anggota DPR mengemuka dari sejumlah fakta yang muncul di persidangan dan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang 2000 transaksi keuangan mencurigakan yang sebagian besar dimiliki politikus yang duduk di Badan Anggaran DPR. Pemberantasan korupsi di Indonesia ternyata tindak melewati yang mulus. Di tengah kepedulian dan komitmen kita untuk pemberantasan korupsi, sejumlah pihak yang sangat dirugikan dengan kerja pemberantasan korupsi melawan balik. Berbagai isu dan cara dilakukan, mulai dari cara yang seolah-olah konstitusional, rekayasa hukum, serangan langsung dan pembiaran secara politik atas nama tindak ingin intervensi dalam proses hukum. Sebagian besar tertuju kepada KPK dan sebagian lain pada masyarakat sipil. Febridiansah. Korupsi di Sekitar Kita, dalam Panduan Bantuan Hukum di Indonesia Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2014. Ibid PETITA. Vol. 5 No. 2 : 172 - 187 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD, juga meyakini adanya pelemahan sistematis terhadap KPK. Dikatakan: AuPelemahan KPK itu nyata. Buktinya mereka pinjam tangan MK untuk mengendalikan KPK sampai hari ini, sudah 14 kali MK diminta untuk membatalkan (UUKPK). Tetapi, selama 14 kali itu juga MK menyatakan UU KPK sah, konstitusional dan harus didukungAy. Bahkan, upaya revisi UU KPK di DPR dinilai sebagai salah satu bentuk lain pelemahan terhadap KPK yang diakibatkan gagalnya upaya Judical Review melalui Mahkamah Konstitusi. diantara bentuk pelemahan dan problematika lembaga KPK yaitu: KPK Sebagai Bagian Rumpun Eksekutif. Kedudukan KPK sebagai rumpun eksekutif yang berbunyi :AuKomisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini. Ay Kemudian ditegaskan kembali AuKomisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun Penegasan kedudukan KPK sebagai bagian dari rumpun eksekutif ialah dikarenakan mengikuti amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kedudukan KPK Hal ini ditegaskan pula dalam empat putusan MK yakni Nomor 012-016019/PUUIV/2006, 19/PUUV/2007, 3739/PUU-Vi/2010, dan 5/PUU- IX/2011. Meskipun putusan-putusan di atas telah menegaskan kedudukan KPK sebagai lembaga yang independen, akan tetapi putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 dan 40/PUU-XV/2017 seakan menganulir kedudukan KPK tersebut. Dalam pertimbangannya, mahkamah mengamini bahwa dalam perkembangan dan perspektif hukum tata negara modern, terdapat bentuk lembaga negara yang dibentuk namun tidak termasuk ke dalam rumpun eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. 9 Dengan argumentasi tersebut. Mahkamah berpandangan bahwa KPK sebenarnya merupakan Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 PETITA. Vol. 5 No. 2 : 172 - 187 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index lembaga yang berada dalam tataran eksekutif, yang melaksanakan tugas dan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan, dan Kendati dalam ranah eksekutif. Mahkamah berpendapat bahwa KPK masih memiliki sifat independen yang dimaknai bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. KPK tidak boleh terpengaruh oleh kekuasaan manapun. Kewenangan Penyadapan. Kewenangan penyadapan dalam Pasal 12 ayat . butir a Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebelumnya, mengatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan Kewenangan penyadapan oleh KPK merupakan kewenangan yang teramat besar. Sehingga perlu untuk diatur agar tidak terjadi kesewenang-wenangan Penyadapan diperpanjang satu kali dalam jangka waktu yang sama serta harus dipertanggung jawabkan kepada pimpinan KPK maksimal 14 hari setelah Serta pengaturan untuk memilah pembicaraan seperti apa yang dapat direkam. 12 Pembentuk undang-undang dalam rencana muatan perubahan UU KPK dalam Naskah Akademik tersebut tentu memiliki beberapa maksud. Pertama, adanya keinginan untuk memperkuat KPK dengan menguatkan keabsahan atau legalitas pelaksanaan penyadapan, dimana penyidik KPK harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan due process of law. Kedua, mempermudah proses penyadapan apabila terdapat kondisi mendesak dan perpanjangan izin penyadapan. Ketiga, adanya keinginan untuk memberikan perlindungan terhadap privasi dari seseorang yang disadap dengan mengamanatkan untuk mengatur batasan apa saja materi yang dapat direkam. Sehingga arah kebijakan kewenangan penyadapan adalah untuk memangkas birokrasi, perlindungan privasi, dan penerapan due process of law. Kemudian proses izin penyadapan yang sesuai dengan due process of law yakni Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Puttusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Pasal 12 ayat . butir a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C ayat . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi PETITA. Vol. 5 No. 2 : 172 - 187 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index pemberian izin dalam hal-hal yang terkait penegakan hukum yang hanya dapat diberikan oleh pengadilan, dalam hal ini diubah dan kewenangan memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan tersebut diberikan kepada Dewan Pengawas KPK. Hal ini dikarenakan pembentuk undang-undang mendudukkan undang-undang KPK sebagai lex specialis. Perubahan Status Kepegawaian KPK Dari Pegawai KPK Menjadi ASN. Berlandaskan Pasal 1 angka . UU No. 19 Tahun 2019. Pegawai KPK ialah aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut menurut pandangan beberapa pakar hukum menganggap bahwa hal tersebut berdampak pada pelemahan pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai KPK. Sesuai dengan pengalaman sebagai ASN, penyelenggaraan tata kelola pemerintahan sifatnya birokratis dan bergantung kepada pimpinan satuan kerja masing-masing. Sebagai contoh, jika diilustrasikan dalam menjalankan tugasnya, pegawai KPK yang melakukan tugasnya juga diberikan beban untuk mempertanggung jawabkan perjalanan dinas kelompok kerja. Hal tersebut menimbulkan beban kerja dan moril maupun sifat kerahasiaan mereka tidak terjamin di dalam menjalankan 13 Salah satu tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN ialah tes wawasan kebangsaan (TWK). Penelitian pelaksanaan asesmen TWK sebagai tahapan alih status pegawai KPK menjadi ASN menunjukkan bahwa14 . Prosedur pelaksanaan TWK dilakukan dengan beberapa metode dan beberapa ahli. Pelaksanaan TWK KPK tidak benar sesuai standar yang berlaku. Terdapat penolakan dari masyarakat dan tuntutan atas instrument TWK yang tidak efektif dalam menilai kelayakan kinerja pegawai KPK . Dari hasil evaluasi atas TWK, terdapat sebagian pegawai KPK yang berprestasi yang dipandang tidak memenuhi syarat sehingga berdampak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia pasal 4 Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Aparatur sipil Negara https://nasional. com/read/2021/08/16/18543191/kebijakan-soal-twk-dinilaitimbulkan-ketidakpastian-hukum-dan-ketidakadilan?page=all. diakses Pada 20 November 2023 PETITA. Vol. 5 No. 2 : 172 - 187 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index pada kehilangan pekerjaan. Keberadaan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas KPK diangkat oleh Presiden yang dalam kedudukannya tidak bersifat hierarkis, namun didudukkan setara dengan Pimpinan KPK. Kedudukan yang tidak bersifat hierarkis tersebut menjadikan Dewan Pengawas KPK menjadi lebih independen. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang kewenangan Dewan Pengawas beserta status kedudukannya selain dari Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang lanjutan UU KPK untuk Perkara 59, 77, 79, 70, 62, 71, 73/PUU-XVII/2019 Dewan Pengawas KPK menanggapi pengujian materiil terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK. Tugas Dewan Pengawas sebagai salah satu unsur di KPK diatur dalam Pasal 37B UU No. 19/2019. Secara garis besar, tugas Dewan Pengawas dalam aspek pengawasan serupa dengan tugas dan fungsi yang semula. Pemberian Kewenangan Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Dalam Pasal 40 UU No. 30 Tahun 2002, diatur bahwa KPK tidak berwenang untuk merbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi. Di dalam pra peradilan hakimlah yang memutus apakah sudah terpenuhi atau tidak kelengkapan 2 . alat bukti tersebut, sehingga tidakdiperlukan adanya ketentuan mengenai SP3. Alasan harus diaturnya kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 adalah sebagai alat kontrol apabila terjadi kesalahan dalam proses penyidikan dan penyelidikan oleh penyedik KPK. Sehingga ketika penyidik tidak memiliki cukup bukti permulaan atau alasan-alasan lain seperti yang diatur dalam Pasal 109 Ayat . KUHAP maka tidak perlu menunggu adanya pra peradilan. Selain hal tersebut di atas, alasan harus diaturnya kewenangan menerbitkan SP3 adalah mengindahkan asas kepastian hukum dan asas presumption of innocent kepada tersangka. Pasalnya, tanpa kewenangan SP3. KPK akan terjebak untuk https://w. id/index. php?page=web. Berita&id=16599&menu=2. Diakses Pada 20 November 2023 PETITA. Vol. 5 No. 2 : 172 - 187 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index terus melanjutkan perkara meski kurang bukti. Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Independen Dalam Ketatanegaraan Indonesia Lembaga KPK ini dibentuk sebagai salah satu bagian agenda pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu agenda terpenting dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia, sehingga lembaga ini mempunyai kedudukan yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. 16 Pembentukan komisi ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, komisi ini pun sah didirikan dan memiliki legitimasi untuk menjalankan Lembaga pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu agenda terpenting dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia. Berdasarkan hierarki perundangundangan, maka landasan yuridis pembentukan dan pemberian wewenang merupakan ketentuan dari Pasal 43 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, komisi ini pun sah didirikan dan memiliki legitimasi untuk menjalankan Kedudukan KPK di Indonesia tidak berada dibawah kekuasaan manapun hanya saja KPK tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya anggaran dana dari pemerintah, bukan berarti akibat anggaran dana yang diberikan oleh pemerintah ke KPK membuat kedudukan KPK berada dibawah kekuasaan pemerintah, melainkan KPK tetap berada pada posisinya yakni sebagai lembaga negara yang tidak dikuasai oleh pihak, partai atau kelompok manapun. Kemudian KPK adalah lembaga negara yang dalam pelaksanaan fungsinya Mahmuddin Muslim. Jalan Panjang Menuju KPTPK. Jakarta: Gerak Indonesia, 2004, hlm. Ibid PETITA. Vol. 5 No. 2 : 172 - 187 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index tidak memposisikan diri sebagai salah satu dari tiga lembaga kekuasaan sesuai trias politica. Disini KPK memiliki hubungan dengan legislatif dalam hal pemilihan perangkat keanggotaannya sedangkan itu KPK juga memiliki keterkaitan dengan dengan lembaga yudikatif perihal pengadilan tindak pidana korupsi dimana KPK sebagai penyidik dan penuntutnya. Disini KPK merupakan lembaga negara bantu yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Salah satu latar belakang terbentuknya lembaga negara independen adalah lembaga negara yang ada sebelumnya tidak mampu bekerja secara optimal. Sebagai akibatnya, maka fungsi-fungsi kekuasaan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif diletakkan menjadi fungsi organ tersendiri atau dengan kata lain 19 Perkembangan lembaga negara independen juga menandakan adanya kebutuhan untuk mendekonsentrasikan kekuasaan dari tangan birokrasi ataupun organ-organ konvensional pemerintahan, tempat dimana kekuasaan sebelumnya telah terkonsentrasi20 Pihak-pihak mana saja yang berpotensi untuk diselidiki, disidik, atau dituntut oleh KPK disebabkan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan harus bersedia memenuhi panggilan tersebut, karna KPK sudah memenuhi ciri ciri karakteristik lembaga independen yang tidak perlu ditanyakan lagi tentang independensinya. Berdasarkan ciri-ciri karakteristik lembaga negara independen sebagai . Tidak menjadi bagian dari cabang kekuasaan yang ada. Pemilihannya melalui seleksi. Pemilihan dan pemberhentiannya berdasarkan peraturan yang mendasari. Keanggotaan, pemilihan, dan pelaporan didekatkan kepada rakyat. Kepemimpinan kolektif kolegial. Bukan lembaga negara utama. Dapat mengeluarkan aturan sendiri yang berlaku umum. Jeremy Pope. Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003, hlm. Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2006. Jimly Asshiddiqie. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hlm. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 172 - 187 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index . Dibentuk dengan legitimasi konstitusi atau undang-undang. Satu hal yang perlu ditegaskan terkait dengan kedudukan KPK adalah bahwa rumusan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan kemungkinan adanya penafsiran lain selain yang terumuskan dalam ketentuan Pasal tersebut, yaitu independensi dan kebebasan KPK dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Keberadaan KPK sebagai lembaga negara yang tidak ditempatkan dalam konstitusi, menyatakan bahwa sistem ketatanegaraan tidak dapat diartikan hanya secara normatif . anya dari sudut ketentuan konstitus. , tetapi juga dapat diartikan secara luas karena tidak semua lembaga negara diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu menurut penulis, tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. , dan penanganannya pun tidak lagi dapat dilakukan secara konvensional melainkan harus dilaksanakan dengan cara-cara yang maksmal. salah satu langkah dalam rangka pelaksanaan cara maksimal tersebut adalah pembentukan badan baru yang diberikan kewenangan yang luas, independen, serta bebas dari kekuasaan manapun . xtraordinary too. Dengan demikian, keberadaan lembaga KPK secara yuridis adalah sah berdasarkan konstitusi dan secara sosiologis telah menjadi sebuah kebutuhan bangsa dan negara ini. Kemudian terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUUXVII/2019 penulis sangat menghormati dengan apa yang telah diputuskan, seperti menyatakan penyadapan tidak lagi memerlukan izin dari Dewan Pengawas, namun pimpinan KPK hanya perlu memberikan informasi kepada Dewan Pengawas bahwa akan ada penyadapan yang akan dilakukan, hal ini juga tidak mempengaruhi status KPK yang menjadi lembaga independen karna keberadaan pengawas sudah merupakan hukum yang sifatnya universal dalam negara hukum. Mekanisme penyelenggaraan pemerintahan bukan dilaksanakan oleh para PETITA. Vol. 5 No. 2 : 172 - 187 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Oleh karenanya merupakan suatu keharusan bahwa pengawasan adalah mekanisme yang harus ada untuk meluruskan suatu penyimpangan tanpa selalu Terdapat monitoring, evaluasi dan akhirnya melakukan tindakan mencegah pelanggaran atau kekeliruan lebih jauh untuk diluruskan. KESIMPULAN DAN SARAN KESIMPULAN Dari segi aturan hukum (Legal Substanc. Perlu adanya penguatan aturan hukum tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak pada upaya pelemahan, yang membuat lembaga KPK ini memiliki berbagai macam problemtika, dan akhirnya mengancam eksistensi KPK sehingga apabila upaya pelemahan ini kerap terus terjadi maka akan melumpuhkan kerja pemberantasan korupsi. seperti penempatan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif, kehadiran dan pengangkatan Dewan Pengawas, kewenangan dalam pemberian SP3, kewenangan penyadapan, dan status pegawai KPK sebagai ASN. Perubahan kedua UU KPK melalui UU Nomor 19 tahun 2019 mengakibatkan semakin tergerusnya independensi KPK. Prinsip-prinsip independensi berdasarkan konsep state independent agencies dan anti- corruption agencies semakin hilang. Secara khusus. Independensi merupakan modal dan syarat utama bagi keberhasilan sebuah lembaga antikorupsi mengingat tugasnya yang sangat berat dan berpotensi untuk memproses perkara yang melibatkan aktor-aktor high profile, maka lembaga antikorupsi diberi independensi, terlepas dari salah satu cabang kekuasaan, baik dibawah eksekutif, legislatif maupun yudikatif. SARAN Perlu kiranya dilakukan kajian ulang terhadap UU KPK yang baru khususnya yang berkaitan dengan metode pengambilan keputusan di dewan pengawas. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 172 - 187 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index kewenangan penyadapan dll, untuk memperkuat independensi KPK dalam menjalankan fungsinya dan tugasnya, agar terciptanya bumi Indonesia yang bersih dari tindak pidana korupsi yang bisa merugikan seluruh bangsa dan Independensi adalah hal paling penting yang dibutuhkan oleh lembaga pemberantas korupsi. maka dari itu penulis menyarankan agar membebaskan lembaga pemberantas korupsi dari pengaruh kekuasaan lainnya. Dengan KPK pemberantasan korupsi di negara yang tingkat korupsinya masih tinggi seperti Indonesia ini sulit dilakukan secara efektif dan efisien. REFERENSI