Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. No. 4 Desember 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 31-43 DOI: https://doi. org/10. 59581/deposisi. Available Online at: https://ifrelresearch. org/index. php/Deposisi-widyakarya Penyelesain Sengketa Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Taman Sampang Moh Hosnan1*. Sumriyah2 Universitas Trunojoyo Madura. Indonesia Alamat: Jl. Raya Telang. Perumahan Telang Indah. Telang. Kec. Kamal. Kabupaten Bangkalan. Jawa timur E-mail: mohhosnan24@gmail. com1, sumriyah@trunojoyo. *Korespondensi penulis: mohhosnan24@gmail. Abstract. This study aims to analyze the settlement of domestic violence disputes (KDRT) in Taman Village with a non-litigation approach and the role of the village government in the process. The research method used is a qualitative method with a descriptive approach. Data collection was carried out through in-depth interviews, observations, and documentation studies related to the handling of domestic violence cases in the region. The main issues discussed are how the mechanism for resolving domestic violence through non-litigation channels and the active role of the village government in supporting victims and perpetrators to achieve conflict resolution without involving formal legal channels. The results show that non-litigation approaches, such as mediation and counseling, are an effective alternative in handling domestic violence cases at the village level. The Taman Village Government plays an important role in facilitating communication between the parties involved and providing psychological and social support for victims. In addition, the involvement of the village government in resolving domestic violence cases shows proactive efforts in creating a safer and more harmonious environment for the It is hoped that this approach can be a model for other regions in resolving domestic violence cases quickly and effectively without having to go through a court process that tends to take a long time. Keywords: disput resolution, criminal act, domestic violence. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Taman dengan pendekatan non litigasi serta peran pemerintah desa dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terkait penanganan kasus KDRT di wilayah tersebut. Permasalahan utama yang dibahas adalah bagaimana mekanisme penyelesaian KDRT melalui jalur non litigasi serta peran aktif pemerintah desa dalam mendukung korban dan pelaku mencapai penyelesaian konflik tanpa melibatkan jalur hukum formal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan non-litigasi, seperti mediasi dan konseling, menjadi alternatif yang efektif dalam menangani kasus KDRT di tingkat desa. Pemerintah Desa Taman berperan penting dalam memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat dan memberikan dukungan psikologis serta sosial bagi korban. Selain itu, keterlibatan pemerintah desa dalam penyelesaian kasus KDRT memperlihatkan upaya proaktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis bagi masyarakat. Diharapkan pendekatan ini dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menyelesaikan kasus KDRT secara cepat dan efektif tanpa harus melalui proses pengadilan yang cenderung memakan waktu Kata kunci: penyelesain sengketa, tindak pidana, kdrt. LATAR BELAKANG Pernikahan adalah bukan tempat ajang perlombaan melainkan tempat dimana manusia memulai kehidupan yang mempumyai tanggung jawab penuh terhadap keluarga kecilnya, keutuhan dan kerukunan dalam rumah tangga merupakan harapan setiap man usia dalam membangun rumah tangga. tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga Received September 18, 2024. Revised Oktober 16, 2024. Accepted November 10, 2024. Online Available November 14, 2024 Penyelesain Sengketa Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Taman Sampang khususnya mengenai kadar kualitas pengendalian diri. Jika kualitas pengendalian diri tidak terkontrol maka berpotensi timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw. Aurumahku adalah surgaku . aiti jannat. Ay. Namun realitanya rumah yang seharusnya menjadi tempat yang membahagiakan sering ditemukan adanya (Agus Mahendra, 2. Kata kekerasan merupakan terjemahan dari Bahasa latin, yaitu violentia yang berarti kekerasan, keganasan, kesengitan, kebengisan, kedahsyatan, kegarangan, dan aniaya. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia kontenporer, kekerasan yaitu perihal atau sifat keras, paksaan, dan perbuatan yang menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Dalam pasal 89 kitab undang-undang hukum pidana disebutkan bahwa yang disamakan melakukan kekeraasan, yaitu membuat orang jadi pigsan atau tidak berdaya . Melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan senjata sehingga menyebabkan orang lain menjadi pingsan atau tidak berdaya. Pengertian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Joko Subroto, 2. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga menerangkan yang dimaksud dengan KDRT adalah Ausetiap perbuatan terhadap seseorang terutama Perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tanggaAy disebut sebagai kekerasan dalam rumah Menghimpun data dari kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KemenpA) menyebutkan jumlah kekerasan yang terjadi di Indonesia mencatat, terdapat 925 kasus kekerasan sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga saat ini dimana sejak awal hingga pertengahan tahun 2024 ini dimana sebanyak 4. 608 dialami oleh laki-laki dan 18. 113 oleh Kekerasan dalam rumah tangga menjadi kasus tertinggi. Disisi lain, komisi nasioanal anti kekerasan terhadap perempuan . omnas perempua. mencatat sepanjang tahun 2023 Ada 401. 975 kasus kekerasan. Dinas sosial dan pemberdayaan perempuan perlindungan anak (Dinsos pA) sampang mencatat dari Januari hingga september 2022 angka kekerasan di sampang mencapai 29 kasus. Adapun rinciannya Kekerasan terhadap anak sebanyak 21 kasus, sedangkan perempuan ada 8 kasus yang tersebar di seluruh kecematan se kabupaten sampang. Namun angka tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan 2020 begitupun 2021 lalu, dimana pada tahun 2020 tercatat ada 62 kasus kekerasan anak dan perempuan, sedangkan di tahun 2021 ada 52 kasus. Dinsos pA DEPOSISI - VOLUME 2. NO. DESEMBER 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 31-43 sampang menjelaskan dari jumlah kasus selama ini yang terjadi, terdapat beberapa jenis kekerasan yang di alami termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan yang masih banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di desa-desa. KDRT tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik dan psikologis bagi korban, tetapi juga menimbulkan dampak negatif pada lingkungan sosial masyarakat. Secara hukum. KDRT termasuk dalam tindak pidana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang bertujuan untuk melindungi korban dan menindak pelaku secara hukum. Namun, penerapan hukum dalam kasus KDRT sering kali mengalami kendala, terutama di daerah pedesaan yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum dan dukungan sosial. Desa Taman merupakan salah satu desa di mana kasus KDRT masih cukup sering terjadi, namun penanganan kasus ini sering kali dihadapkan pada dilema antara pendekatan hukum formal dan pendekatan penyelesaian melalui kearifan lokal. Banyak masyarakat di desa ini lebih memilih penyelesaian secara adat atau musyawarah, yang dianggap lebih efektif dalam menjaga keharmonisan sosial. Hal ini menyebabkan adanya kesenjangan antara penerapan hukum formal dan pendekatan non-formal dalam penyelesaian kasus KDRT di desa ini. Fenomena ini menunjukkan pentingnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa KDRT yang digunakan oleh masyarakat Desa Taman, termasuk bagaimana masyarakat dan aparat hukum menyikapi kasus-kasus KDRT. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan penyelesaian sengketa KDRT di Desa Taman, baik dari segi hukum positif maupun pendekatan kearifan lokal yang ada di masyarakat. Dengan demikian, diharapkan penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait upaya yang dapat dilakukan untuk menangani kasus KDRT di wilayah pedesaan, serta merekomendasikan kebijakan yang dapat mengintegrasikan pendekatan hukum dan kearifan lokal. KAJIAN TEORITIS Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan kekerasan fisik, psikologis, seksual, maupun ekonomi yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga dan dilakukan oleh anggota keluarga, terutama pasangan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat pada timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Tindakan KDRT ini sering kali dianggap tabu di masyarakat, terutama di pedesaan, sehingga banyak Penyelesain Sengketa Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Taman Sampang korban yang memilih untuk tidak melaporkan kasusnya dan lebih memilih menyelesaikan konflik secara internal atau adat. Teori Penyelesaian Sengketa Teori penyelesaian sengketa mengacu pada pendekatan dalam menangani konflik yang terjadi antara individu atau kelompok. Fisher. Ury, dan Patton . dalam bukunya "Getting to Yes" menyebutkan bahwa terdapat beberapa pendekatan dalam menyelesaikan sengketa, yaitu negosiasi, mediasi, arbitrase, dan litigasi. Dalam konteks hukum, penyelesaian melalui litigasi sering kali menjadi pilihan dalam kasus tindak pidana. Namun, dalam masyarakat yang memiliki kearifan lokal kuat, seperti di Desa Taman, penyelesaian secara musyawarah atau melalui lembaga adat cenderung lebih diterima karena dianggap mampu menjaga harmoni dan hubungan sosial. Pendekatan Hukum Positif dan Kearifan Lokal Hukum positif merupakan aturan yang berlaku secara resmi dalam suatu negara dan harus diikuti oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali. Dalam konteks Indonesia. KDRT dikategorikan sebagai tindak pidana dan termasuk dalam ranah hukum formal yang melibatkan pengadilan. Akan tetapi, teori pluralisme hukum . egal pluralis. menunjukkan bahwa di banyak masyarakat, terutama di pedesaan, sistem hukum formal hidup berdampingan dengan sistem hukum adat atau kearifan lokal. Pendekatan kearifan lokal lebih menitikberatkan pada penyelesaian secara kekeluargaan dan Pendekatan ini sering kali dipandang lebih efektif dalam menjaga keselarasan sosial, terutama di masyarakat yang nilai sosial dan adatnya masih kuat. Kendala dalam Penyelesaian KDRT di Pedesaan Menurut teori sistem hukum oleh Lawrence Friedman, keberhasilan hukum sangat bergantung pada struktur, substansi, dan budaya hukum yang ada. Di pedesaan seperti Desa Taman, struktur hukum formal, seperti aparat penegak hukum dan infrastruktur pengadilan, sering kali kurang memadai. Selain itu, budaya hukum masyarakat cenderung menolak intervensi hukum formal dalam urusan domestik karena dianggap dapat merusak keharmonisan keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas penerapan hukum positif terhadap kasus KDRT sering kali mengalami hambatan kultural. Pendekatan Restoratif dalam Penyelesaian Kasus KDRT Teori keadilan restoratif . estorative justic. menekankan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, dengan melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi DEPOSISI - VOLUME 2. NO. DESEMBER 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 31-43 pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kerusakan yang diakibatkan, serta memberikan dukungan emosional dan rehabilitasi bagi korban. Pendekatan ini sejalan dengan penyelesaian berbasis kearifan lokal di Desa Taman, yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama daripada penghukuman formal. Namun, dalam konteks KDRT, keadilan restoratif perlu diperhatikan dengan cermat agar tidak mengabaikan hak-hak korban. Implikasi dan Dampak Penyelesaian Sengketa KDRT Melalui Kearifan Lokal Menurut teori kohesi sosial, suatu masyarakat dapat tetap harmonis jika terdapat mekanisme penyelesaian konflik yang diterima dan dihormati oleh anggotanya. Penyelesaian KDRT melalui musyawarah atau lembaga adat di Desa Taman dapat menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat dan memperkuat kohesi sosial. Akan tetapi, pendekatan ini juga memiliki kelemahan, terutama jika tidak mampu memberikan perlindungan yang cukup bagi korban KDRT. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi sejauh mana pendekatan kearifan lokal dapat diintegrasikan dengan hukum formal dalam penanganan kasus KDRT. METODE PENELITIAN Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena secara mendalam, yaitu mengenai mekanisme penyelesaian sengketa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Taman. Studi kasus memungkinkan penelitian untuk mengeksplorasi berbagai faktor sosial, hukum, dan budaya yang mempengaruhi proses penyelesaian KDRT di masyarakat Desa Taman. Lokasi Penelitian Lokasi penelitian ini adalah Desa Taman, yang merupakan wilayah dengan latar belakang budaya dan kearifan lokal yang kuat dalam penyelesaian konflik rumah Desa ini dipilih karena adanya kecenderungan masyarakat untuk memilih penyelesaian konflik melalui musyawarah atau lembaga adat daripada melalui jalur hukum formal. Subjek Penelitian Subjek penelitian terdiri dari beberapa pihak yang terlibat atau memiliki peran dalam proses penyelesaian kasus KDRT, yaitu: Penyelesain Sengketa Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Taman Sampang Korban KDRT yang memiliki pengalaman langsung terkait proses penyelesaian Pelaku KDRT yang telah menyelesaikan kasusnya melalui pendekatan hukum adat maupun hukum formal. Aparat desa seperti kepala desa dan tokoh masyarakat yang terlibat dalam mediasi dan musyawarah penyelesaian sengketa. Petugas penegak hukum . epolisian dan lembaga hukum lainny. yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus KDRT secara hukum formal. Teknik Pengumpulan Data Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui beberapa teknik, yaitu: Wawancara mendalam dengan korban, pelaku, aparat desa, tokoh masyarakat, dan petugas penegak hukum untuk memahami pandangan mereka mengenai penyelesaian kasus KDRT. Observasi terhadap proses mediasi atau musyawarah adat yang dilakukan di desa untuk menyelesaikan kasus KDRT. Studi dokumentasi terhadap data atau laporan kasus KDRT yang diselesaikan di Desa Taman, baik secara hukum adat maupun formal. Analisis Data Data yang telah terkumpul dianalisis menggunakan teknik analisis tematik. Analisis tematik dilakukan dengan mengidentifikasi, menganalisis, dan melaporkan pola atau tema yang muncul dalam data yang berkaitan dengan proses penyelesaian KDRT. Proses analisis dimulai dengan pengkodean data dari hasil wawancara dan observasi, kemudian data yang sejenis dikelompokkan menjadi tema-tema yang relevan dengan tujuan penelitian. Hasil analisis ini akan digunakan untuk menggambarkan mekanisme penyelesaian sengketa KDRT di Desa Taman serta faktor-faktor yang memengaruhi pilihan masyarakat dalam menyelesaikan konflik. Keabsahan Data Untuk memastikan keabsahan data, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber dan metode. Triangulasi sumber dilakukan dengan membandingkan data yang diperoleh dari berbagai subjek penelitian, seperti korban, pelaku, dan aparat desa, sehingga data yang diperoleh lebih akurat. Sedangkan triangulasi metode dilakukan dengan menggunakan berbagai teknik pengumpulan data, yaitu wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, untuk meningkatkan validitas dan reliabilitas hasil DEPOSISI - VOLUME 2. NO. DESEMBER 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 31-43 HASIL DAN PEMBAHASAN Penyelesain Sengketa Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Taman Kondisi Sosial dan Budaya dalam Penyelesaian KDRT di Desa Taman. Desa Taman memiliki struktur sosial yang masih kuat dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya dan adat istiadat. Sebagian besar masyarakat desa memiliki pandangan bahwa masalah rumah tangga adalah persoalan pribadi yang sebaiknya tidak diselesaikan melalui jalur hukum formal karena dianggap dapat merusak keharmonisan keluarga. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Soerjono Soekanto . , disebutkan bahwa masyarakat pedesaan cenderung memiliki ketergantungan pada norma sosial dan kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik, termasuk KDRT, yang dianggap sebagai bentuk pemeliharaan hubungan baik di antara anggota keluarga dan masyarakat sekitar. Selain itu, pendekatan kekeluargaan yang dilakukan melalui mediasi oleh tokoh masyarakat atau aparat desa lebih dihargai oleh masyarakat Desa Taman. Hal ini menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat terhadap institusi adat yang memiliki peran penting dalam menjaga keselarasan dan stabilitas sosial. Berdasarkan penelitian Ediwarman . , masyarakat desa lebih cenderung mengutamakan musyawarah dan penyelesaian konflik secara damai sebagai bentuk penghormatan pada nilai kebersamaan dan kolektivitas . Pendekatan Hukum Positif dan Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Sengketa KDRT Di Indonesia, kasus KDRT diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang bertujuan untuk melindungi korban dan menindak pelaku secara hukum. Namun, di Desa Taman, penyelesaian melalui jalur hukum formal sering kali dihindari karena proses hukum dianggap rumit dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Lawrence Friedman . dalam teorinya tentang sistem hukum menjelaskan bahwa struktur hukum yang tidak efisien dapat memengaruhi penerimaan masyarakat terhadap hukum formal. Kurangnya sumber daya dan akses yang terbatas terhadap pengadilan membuat masyarakat lebih memilih pendekatan lokal yang dinilai lebih praktis dan mudah diakses. Di sisi lain, masyarakat desa masih mempertahankan kearifan lokal berupa penyelesaian melalui musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, kepala desa, dan pihak Pendekatan ini sejalan dengan konsep keadilan restoratif yang diuraikan oleh Braithwaite . , di mana penyelesaian konflik bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, pendekatan ini juga menimbulkan dilema, karena pada beberapa kasus, pelaku KDRT tidak menerima sanksi yang setimpal sehingga mengabaikan aspek perlindungan korban . Penyelesain Sengketa Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Taman Sampang Hambatan dalam Pelaksanaan Hukum Formal terhadap Kasus KDRT Pelaksanaan hukum formal terhadap kasus KDRT di Desa Taman sering kali menghadapi berbagai Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat mengenai hak-hak korban dan pentingnya hukum formal dalam melindungi hak tersebut. Studi oleh Hikmah . menyebutkan bahwa salah satu faktor utama yang menghambat pelaksanaan hukum dalam kasus KDRT di pedesaan adalah rendahnya literasi hukum masyarakat. Selain itu, terdapat pandangan bahwa hukum formal hanya akan memperburuk situasi keluarga dan menyebabkan rasa malu bagi pihak keluarga . Hambatan lain adalah keterbatasan aparat penegak hukum di wilayah pedesaan yang sering kali memiliki kendala dalam melakukan proses hukum yang cepat dan efisien. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur, tenaga ahli, dan prosedur yang rumit. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Nurhasanah . , penegakan hukum di daerah pedesaan membutuhkan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk aparat desa, untuk mengatasi hambatan birokrasi dan memberikan solusi yang sesuai bagi masyarakat . Implikasi Pendekatan Kearifan Lokal terhadap Perlindungan Korban KDRT Pendekatan kearifan lokal yang berbasis musyawarah sering kali memberikan keleluasaan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, dalam banyak kasus, pendekatan ini kurang efektif dalam memberikan jaminan perlindungan bagi korban, terutama jika pelaku kembali melakukan kekerasan. Berdasarkan penelitian oleh Susanti . , meskipun pendekatan musyawarah dapat menjaga harmoni sosial, namun pendekatan ini sering kali mengabaikan hak-hak korban dan cenderung memprioritaskan kepentingan sosial di atas kebutuhan individu korban. Pendekatan ini dapat menjadi dilema, karena di satu sisi masyarakat menganggapnya sebagai solusi terbaik untuk menjaga ketertiban sosial, namun di sisi lain, korban tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya. Dalam teori kohesi sosial oleh Durkheim . , masyarakat yang kuat adalah masyarakat yang memiliki ikatan sosial yang harmonis. Namun, hal ini tidak boleh mengorbankan keadilan bagi korban . Peran pemerintah desa dalam menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga Kekerasan dalam rumah tangga kerap kali terjadi terutama di pedesaan seperti desa taman jrengik sampang kekerasan yang dialami merupakan Tindakan kriminal dan melanggar hak asasi manusia. Pemerintah desa harus mempunyai prinsip dalam memberantas tindak kekerasan dalam rumah tangga yaitu kemanusiaan, kesetaraan dan keadilan gender. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. DESEMBER 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 31-43 Kemanusiaan, bahwa setiap orang wajib dihargai sebagai manusia utuh yang memiliki harkat dan martabat yang sama tanpa kecuali. (Yuliati hotifah, 2. Pemerintah desa, sebagai salah satu tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan warga. Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah desa memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pembangunan, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks ini, penanggulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan bagian dari Upaya pemerintah desa untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Peran Pemerintah Desa Taman dalam Menanggulangi Tindak Pidana KDRT Melalui. Pendekatan Preventif Penyuluhan dan Edukasi MasyarakatPemerintah Desa Taman telah berupaya melakukan berbagai langkah preventif untuk menanggulangi kasus KDRT, terutama melalui penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga tentang hak-hak individu dalam keluarga dan risiko hukum dari tindakan KDRT. Sebagai contoh, dalam kegiatan rutin seperti pertemuan warga dan acara desa, aparat desa sering kali mengundang tokoh masyarakat dan ahli hukum untuk memberikan sosialisasi tentang hukum terkait KDRT, termasuk sanksi yang berlaku dan dampak psikologisnya terhadap korban, terutama anak-anak . Menurut teori sosialisasi hukum dari Soerjono Soekanto . , masyarakat perlu dibekali pemahaman yang memadai mengenai hukum agar mereka dapat mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah Desa Taman juga menggalakkan pendidikan nilai-nilai kesetaraan gender yang penting untuk membentuk pola pikir yang menghargai hak dan kewajiban setiap anggota keluarga secara setara. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya paham tentang hukum, tetapi juga mampu mengatasi konflik dalam keluarga tanpa menggunakan kekerasan . Pendekatan Rehabilitatif Dukungan Psikologis dan Ekonomi bagi Korban. Peran pemerintah desa dalam menanggulangi KDRT juga mencakup pendekatan rehabilitatif, yaitu menyediakan dukungan psikologis dan ekonomi bagi korban. Desa Taman memiliki kerja sama dengan lembaga layanan sosial dan organisasi non-pemerintah (NGO) yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak. Melalui kerja sama ini, pemerintah desa memberikan akses kepada korban untuk mendapatkan konseling psikologis. Langkah Penyelesain Sengketa Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Taman Sampang ini sangat penting karena banyak korban KDRT mengalami trauma yang memengaruhi kesejahteraan mereka. Selain dukungan psikologis, pemerintah Desa Taman juga memberikan bantuan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan kerja bagi korban, terutama perempuan, agar mereka memiliki kemandirian ekonomi. Menurut penelitian oleh Hikmah . , salah satu faktor yang membuat korban bertahan dalam hubungan yang penuh kekerasan adalah ketergantungan ekonomi pada pelaku. Oleh karena itu, dengan memberikan pelatihan dan akses pekerjaan, pemerintah desa berupaya meningkatkan keberdayaan korban agar mereka bisa mandiri dan memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan yang lebih baik dalam kehidupannya . Pendekatan Mediatif Penyelesaian Melalui Musyawarah Desa Selain penyuluhan dan dukungan bagi korban, pemerintah Desa Taman juga menggunakan pendekatan mediatif melalui mekanisme musyawarah desa sebagai upaya penyelesaian konflik. Dalam pendekatan ini, pemerintah desa bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk memediasi konflik rumah tangga yang mengandung unsur KDRT, dengan harapan bahwa konflik tersebut dapat diselesaikan tanpa melibatkan proses hukum yang panjang dan birokratis. Menurut Braithwaite . , mediasi atau pendekatan keadilan restoratif . estorative justic. adalah alternatif efektif untuk menyelesaikan konflik karena berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta melibatkan komunitas dalam proses penyelesaian. Namun, pendekatan mediatif ini tidak selalu efektif, terutama dalam kasus KDRT yang berat atau melibatkan kekerasan berulang. Oleh karena itu, pemerintah desa menetapkan batasan bahwa mediasi hanya dilakukan pada kasus-kasus ringan. Apabila terjadi kekerasan berat, pemerintah desa akan mendorong korban untuk melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian atau lembaga hukum terkait, guna memastikan perlindungan yang lebih menyeluruh. Pendekatan ini menunjukkan KDRT mempertimbangkan keselamatan dan kesejahteraan korban . Peran Pemerintah Desa dalam Membangun Sistem Pengawasan dan Pelaporan Pemerintah Desa Taman juga telah membentuk sistem pengawasan dan pelaporan yang bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah KDRT sedini mungkin. Aparat desa dan kader posyandu sering kali terlibat dalam pemantauan kondisi rumah tangga di lingkungan mereka, terutama bagi keluarga yang terindikasi mengalami DEPOSISI - VOLUME 2. NO. DESEMBER 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 31-43 Sistem ini memungkinkan aparat desa untuk mengidentifikasi kasus KDRT secara cepat dan memberikan intervensi awal, seperti konseling atau mediasi . Nurhasanah . dalam penelitiannya tentang peran aparat desa dalam penegakan hukum menyebutkan bahwa pemerintah desa dapat berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan aparat penegak hukum, sehingga akses masyarakat terhadap layanan hukum menjadi lebih mudah. Melalui sistem pengawasan ini, aparat desa dapat merespon laporan dari masyarakat dengan cepat dan mendokumentasikan setiap kasus KDRT yang terjadi di wilayah mereka, sehingga tindakan preventif maupun represif dapat dilakukan secara tepat. Kendala dan Tantangan yang Dihadapi Pemerintah Desa Meski telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi KDRT, pemerintah Desa Taman menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam menangani kasus kekerasan rumah tangga serta keterbatasan anggaran untuk melaksanakan program rehabilitasi bagi korban. Selain itu, masyarakat desa masih memiliki stigma terhadap korban KDRT, yang membuat beberapa korban enggan melaporkan kejadian yang mereka alami. Menurut penelitian Susanti . , stigma sosial dan ketergantungan ekonomi sering menjadi hambatan utama bagi korban KDRT untuk mengakses perlindungan Hal ini memperkuat pentingnya pendekatan holistik yang mencakup tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pemberdayaan ekonomi dan perubahan sosial dalam upaya menanggulangi KDRT di Desa Taman. Oleh karena itu, pemerintah desa terus berupaya untuk melibatkan berbagai pihak dan memperluas kerja sama dengan lembaga eksternal untuk meningkatkan dukungan bagi korban dan memperkuat upaya penanggulangan KDRT di desa KESIMPULAN DAN SARAN Dari penelitian mengenai penyelesaian sengketa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Taman, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian konflik KDRT di desa ini lebih mengutamakan pendekatan berbasis kearifan lokal yang menggunakan mekanisme musyawarah dan mediasi oleh tokoh masyarakat. Masyarakat Desa Taman cenderung menghindari penyelesaian melalui jalur hukum formal, karena dianggap lebih rumit dan tidak sesuai dengan nilai sosial budaya setempat yang menekankan keharmonisan dan kedamaian antar anggota keluarga. Akan tetapi, pendekatan ini sering kali tidak memberikan jaminan Penyelesain Sengketa Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Taman Sampang perlindungan sepenuhnya kepada korban, terutama dalam kasus kekerasan berat atau kekerasan berulang, yang seharusnya ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum. Adapun peran pemerintah Desa Taman dalam menanggulangi tindak pidana KDRT telah dilakukan melalui beberapa langkah strategis. Pemerintah desa mengambil peran penting dalam melakukan pendekatan preventif melalui penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan pemahaman hukum dan kesetaraan gender untuk mencegah terjadinya KDRT. Selain itu, pendekatan rehabilitatif seperti dukungan psikologis dan ekonomi bagi korban juga diupayakan melalui kerja sama dengan lembaga sosial. Mekanisme pengawasan dan pelaporan yang melibatkan aparat desa dan tokoh masyarakat membantu dalam mendeteksi dan memberikan intervensi awal pada kasus KDRT. Kendati demikian, pemerintah desa menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya dan adanya stigma sosial yang menghambat korban untuk melaporkan kasus mereka. Secara keseluruhan, upaya yang dilakukan oleh pemerintah Desa Taman telah menunjukkan kontribusi positif dalam penanggulangan KDRT. Namun, agar dapat memberikan perlindungan lebih efektif bagi korban, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah desa, aparat hukum, dan masyarakat, serta peningkatan dukungan bagi korban, terutama dalam hal ekonomi dan pemahaman hukum. UCAPAN TERIMA KASIH