https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Tinjauan Perjanjian dalam Hukum Bisnis : Antara Kebebasan Berkontrak dan Kepastian Hukum Nadia Putri Salsabella1. Yunanto2 Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, putrybella306@gmail. Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, yun_yunanto@yahoo. Corresponding Author: putrybella306@gmail. Abstract: Contracts are a crucial aspect of business law, based on the principle of freedom of contract as stipulated in Article 1338 of the Indonesian Civil Code. This principle provides flexibility for parties to design, determine the content, and agree on the terms of the contract according to their interests, as long as they do not violate the law, propriety, or public order. In practice, the freedom of contract often conflicts with the principle of legal certainty, especially when there is an imbalance in the legal relationship between the parties, such as in standard contracts that tend to favor the dominant party. This imbalance has the potential to create legal issues regarding the validity and implementation of business contracts. This study aims to examine the relationship between freedom of contract and legal certainty in business agreements, as well as analyze the legal limitations that regulate both aspects. The research method used is a normative approach through a review of legislation and an analysis of various court decisions related to business contract disputes. The findings indicate that although freedom of contract is a fundamental right for business actors, legal restrictions are necessary to create balance and protect the weaker party in business transactions. In certain situations, state-imposed regulations become essential to ensure that contracts are not only legally valid but also reflect the principles of justice and guarantee legal certainty for all parties. Therefore, more adaptive regulations aligned with modern business developments are needed so that freedom of contract can continue to function without neglecting legal protection and certainty for the involved parties. Keyword: Contract. Freedom of Contract. Legal Certainty. Abstrak: Perjanjian merupakan aspek krusial dalam hukum bisnis yang berlandaskan pada prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Prinsip ini memberikan fleksibilitas bagi para pihak untuk merancang, menentukan isi, serta menyepakati ketentuan perjanjian sesuai dengan kepentingan mereka, selama tidak bertentangan dengan hukum, kepatutan, dan ketertiban umum. Praktiknya, kebebasan berkontrak sering kali mengalami benturan dengan prinsip kepastian hukum, terutama ketika terjadi ketimpangan dalam hubungan hukum antara para pihak, seperti dalam perjanjian baku yang lebih menguntungkan pihak yang memiliki posisi dominan. Ketimpangan ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum terkait validitas dan pelaksanaan perjanjian bisnis. 569 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keterkaitan antara kebebasan berkontrak dan kepastian hukum dalam perjanjian bisnis serta menganalisis batasan-batasan hukum yang mengatur Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan serta analisis terhadap berbagai putusan pengadilan terkait sengketa perjanjian bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebebasan berkontrak merupakan hak fundamental bagi pelaku usaha, tetap diperlukan adanya pembatasan hukum guna menciptakan keseimbangan dan melindungi pihak yang lebih rentan dalam transaksi bisnis. Regulasi dalam kondisi tertentu yang diterapkan oleh negara menjadi esensial untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak, diperlukan peraturan yang lebih adaptif dan selaras dengan perkembangan bisnis modern agar kebebasan berkontrak tetap dapat dijalankan tanpa mengesampingkan perlindungan hukum serta kepastian bagi para pihak yang terlibat. Kata Kunci: Perjanjian. Kebebasan Berkontrak. Kepastian Hukum PENDAHULUAN Perjanjian memiliki peran yang sangat penting dalam dunia bisnis, karena hampir semua aktivitas ekonomi melibatkan perjanjian sebagai dasar hubungan hukum antara para Baik dalam bentuk tertulis maupun lisan, perjanjian berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, sehingga dapat menciptakan kepastian hukum dalam interaksi bisnis. Dalam sistem hukum Indonesia, perjanjian diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. , yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah akan mengikat para pihak layaknya undangundang. Ketentuan ini mencerminkan prinsip kebebasan berkontrak, yaitu hak bagi setiap individu atau badan usaha untuk menyusun dan menentukan isi perjanjian sesuai dengan kepentingan mereka, selama tidak bertentangan dengan hukum, kepatutan, dan ketertiban Praktiknya, kebebasan berkontrak tidak selalu berjalan secara seimbang. Kasus yang banyak ditemukan perjanjian yang memberikan keuntungan yang lebih besar bagi salah satu pihak, terutama dalam penggunaan perjanjian baku atau standard contract yang banyak diterapkan oleh perusahaan besar dalam transaksi bisnis dengan pihak yang memiliki daya tawar lebih rendah. Ketimpangan ini sering kali menimbulkan permasalahan hukum, seperti penyalahgunaan posisi dominan, penyisipan klausul yang merugikan salah satu pihak, serta ketidakpastian dalam pelaksanaan kontrak, meskipun kebebasan berkontrak merupakan prinsip fundamental dalam hukum perjanjian, diperlukan pula jaminan kepastian hukum, yaitu kejelasan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak serta perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan perjanjian. Perspektif hukum bisnis, kepastian hukum memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas usaha dan memastikan keberlangsungan transaksi ekonomi. Ketidakpastian hukum dalam perjanjian dapat meningkatkan risiko terjadinya sengketa bisnis, yang pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kepercayaan para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka, maka diperlukan keseimbangan antara kebebasan berkontrak dan kepastian hukum agar suatu perjanjian tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil serta dapat diterapkan secara efektif dalam praktik bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara kebebasan berkontrak dan kepastian hukum dalam perjanjian bisnis serta mengidentifikasi batasan-batasan hukum yang mengatur keduanya. Menggunakan metode penelitian normatif, kajian ini akan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori hukum perjanjian, serta studi 570 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kasus terhadap berbagai sengketa perjanjian bisnis yang relevan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai implementasi kebebasan berkontrak dalam praktik bisnis serta mendorong pengembangan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika dunia usaha, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian. Berdasarkan latar belakang yang sudah penulis uraikan diatas, sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Au Perjanjian dalam Hukum Bisnis: Antara Kebebasan Berkontrak dan Kepastian HukumAu dengan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana hubungan antara prinsip kebebasan berkontrak dan kepastian hukum dalam perjanjian bisnis menurut hukum yang berlaku di Indonesia? . Bagaimana batasan hukum dalam penerapan kebebasan berkontrak guna memastikan keseimbangan dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian bisnis? METODE Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif, yang berfokus pada analisis terhadap norma hukum yang mengatur perjanjian bisnis, kebebasan berkontrak, dan kepastian hukum. Kajian ini mengeksplorasi berbagai peraturan yang mengatur kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. , serta regulasi lain yang berkaitan dengan hukum bisnis dan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah berbagai regulasi yang mengatur mekanisme perjanjian dalam dunia bisnis di Indonesia, termasuk KUH Perdata. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta aturan lainnya yang relevan di berbagai sektor industri. Pendekatan kasus diterapkan dengan mengkaji berbagai putusan pengadilan, baik dari Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri, guna memahami bagaimana prinsip kebebasan berkontrak dijalankan dalam praktik serta bagaimana kepastian hukum dapat dijamin dalam setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Penelitian ini, sumber data yang digunakan terdiri dari tiga kategori bahan hukum. Pertama, bahan hukum primer, yang mencakup peraturan perundang-undangan yang mengatur perjanjian bisnis serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahan ini menjadi sumber utama dalam mengkaji keterkaitan antara kebebasan berkontrak dan kepastian hukum. Kedua, bahan hukum sekunder, yang mencakup literatur hukum, jurnal ilmiah, artikel, dan hasil penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan isu ini. Literatur sekunder digunakan untuk memperkaya analisis serta memberikan wawasan akademik yang lebih luas mengenai penerapan kebebasan berkontrak dan kepastian hukum dalam praktik bisnis. Ketiga, bahan hukum tersier, seperti kamus hukum, ensiklopedia, dan referensi lain yang membantu dalam memahami konsep-konsep hukum yang digunakan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. , yaitu dengan mengumpulkan serta menelaah berbagai sumber hukum yang relevan. Studi kepustakaan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana hukum mengatur kebebasan berkontrak serta bagaimana prinsip kepastian hukum diterapkan dalam perjanjian bisnis, setelah data terkumpul, proses selanjutnya adalah analisis kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Analisis deskriptif digunakan untuk menguraikan dan menjelaskan norma hukum yang berkaitan dengan perjanjian bisnis, sedangkan analisis analitis dilakukan dengan menafsirkan, mengkaji, dan mengevaluasi keterkaitan antara kebebasan berkontrak dan kepastian hukum berdasarkan peraturan yang berlaku serta putusan pengadilan yang relevan. Pendekatan penelitian ini, diharapkan penelitian dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi kebebasan berkontrak dalam perjanjian bisnis, 571 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 batasan hukum yang mengaturnya, serta sejauh mana kepastian hukum dapat dijamin dalam Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam penerapan kebebasan berkontrak serta memberikan rekomendasi terhadap peraturan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan perkembangan hukum bisnis di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum serta memberikan wawasan bagi pelaku usaha dan praktisi hukum dalam menyusun serta menjalankan perjanjian yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan serta menjamin perlindungan bagi semua pihak yang terlibat. HASIL DAN PEMBAHASAN Hubungan antara Prinsip Kebebasan Berkontrak dan Kepastian Hukum dalam Perjanjian Bisnis menurut Hukum yang berlaku di Indonesia Sistem hukum perdata di Indonesia, perjanjian bisnis berlandaskan pada prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 ayat . KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang. Prinsip ini memberikan keleluasaan bagi para pihak untuk menentukan isi, bentuk, serta persyaratan dalam perjanjian sesuai dengan kehendak mereka, selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, ketertiban umum, dan norma kesusilaan. Namun, dalam praktiknya, kebebasan berkontrak tidak dapat berjalan secara mutlak tanpa adanya kepastian hukum yang menjamin bahwa perjanjian dapat ditegakkan secara adil dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Kepastian hukum dalam perjanjian bisnis menghendaki bahwa setiap kesepakatan yang dibuat memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diberlakukan, serta tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Meskipun kebebasan berkontrak memungkinkan para pihak untuk merancang kesepakatan sesuai kebutuhan mereka, dalam praktiknya sering ditemukan ketidakseimbangan kekuatan antara pihak yang memiliki posisi dominan, seperti pelaku usaha besar, dengan pihak yang lebih lemah, seperti konsumen atau usaha kecil. Hal ini sering kali tercermin dalam penggunaan perjanjian baku, di mana ketentuan dalam kontrak cenderung lebih menguntungkan pihak yang lebih kuat, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya. Konteks hukum di Indonesia. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berperan sebagai instrumen untuk menyeimbangkan kebebasan berkontrak dengan kepastian hukum. Pasal 18 dalam undang-undang tersebut secara eksplisit melarang adanya klausul yang merugikan konsumen dalam perjanjian baku. Selain itu, berbagai putusan pengadilan juga menegaskan bahwa kebebasan berkontrak harus tetap selaras dengan prinsip keadilan serta memberikan perlindungan bagi pihak yang lebih rentan, beberapa putusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa meskipun suatu perjanjian dibuat atas dasar kebebasan berkontrak, jika dalam penerapannya terdapat unsur penyalahgunaan keadaan . isbruik van omstandighede. atau klausul yang secara tidak wajar memberatkan salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Hal ini menegaskan bahwa kebebasan berkontrak tidak dapat dijadikan alat untuk menciptakan ketidakadilan dalam hubungan bisnis. Hubungan antara kebebasan berkontrak dan kepastian hukum dalam perjanjian bisnis di Indonesia bersifat saling melengkapi. Di satu sisi, kebebasan berkontrak memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam menyusun perjanjian, tetapi di sisi lain, kepastian hukum berperan sebagai mekanisme kontrol agar kebebasan tersebut tidak disalahgunakan. Berbagai regulasi yang berlaku, seperti KUH Perdata. UU Perlindungan Konsumen, serta putusan pengadilan, bertujuan untuk menyeimbangkan kedua prinsip ini sehingga perjanjian bisnis yang dibuat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan serta melindungi kepentingan semua pihak. 572 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Perspektif hukum bisnis modern, tantangan yang muncul adalah bagaimana merancang regulasi yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi, namun tetap memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang lebih progresif untuk mengakomodasi dinamika bisnis tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pihak yang lebih rentan dalam transaksi bisnis. Batasan Hukum dalam Penerapan Kebebasan Berkontrak guna memastikan Keseimbangan dan Perlindungan Hukum bagi para Pihak dalam Perjanjian Bisnis Pelaksanaan kebebasan berkontrak, terdapat berbagai batasan hukum yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan serta memberikan perlindungan bagi para pihak dalam suatu perjanjian bisnis. Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. , setiap individu memiliki kebebasan untuk membuat kontrak sesuai dengan kesepakatan mereka, selama tidak bertentangan dengan peraturan hukum, ketertiban umum, dan norma kesusilaan. Kebebasan ini memberikan fleksibilitas bagi para pihak dalam menyusun perjanjian agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Namun, untuk mencegah adanya ketimpangan yang dapat merugikan salah satu pihak, diperlukan batasan hukum yang mengatur mekanisme kontraktual, khususnya dalam kondisi di mana terdapat perbedaan kekuatan tawar-menawar antara pihak-pihak yang terlibat. Perjanjian bisnis dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak, hukum mengharuskan setiap perjanjian memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat-syarat tersebut meliputi adanya kesepakatan antara pihak yang berkontrak, kecakapan hukum dalam membuat perjanjian, kejelasan objek yang diperjanjikan, serta tujuan yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. Keempat unsur ini menjadi faktor utama dalam menentukan keabsahan suatu kontrak. Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, perjanjian dapat dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan atas permintaan pihak yang merasa dirugikan. Misalnya, apabila kontrak dibuat dengan adanya unsur penipuan atau paksaan, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan melalui prosedur hukum yang tersedia. Regulasi lain yang berfungsi sebagai batasan dalam kebebasan berkontrak guna menjamin keseimbangan dalam perjanjian bisnis. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur penggunaan klausul baku dalam kontrak agar tidak merugikan konsumen. Dalam praktiknya, pihak yang memiliki posisi lebih dominan sering kali mencantumkan ketentuan kontrak yang menguntungkan dirinya tanpa mempertimbangkan kepentingan pihak lain. Oleh karena itu, hukum melarang adanya klausul yang dapat menghilangkan hak dasar konsumen, seperti hak untuk mengajukan keberatan atau meminta kompensasi apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak. Batasan kebebasan berkontrak juga berlaku dalam sektor ketenagakerjaan dan investasi. Dalam perjanjian kerja, misalnya, kebebasan berkontrak tidak dapat digunakan untuk menghapus hak-hak pekerja yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti hak atas upah minimum, jaminan sosial, serta kondisi kerja yang layak. Demikian pula dalam perjanjian bisnis yang memiliki unsur internasional, hukum nasional serta perjanjian internasional menjadi faktor yang mempengaruhi keabsahan dan pelaksanaan kontrak. Dengan adanya batasan hukum tersebut, kebebasan berkontrak tetap dapat dijalankan dengan adil, sehingga hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian bisnis tetap terlindungi. Meskipun para pihak memiliki keleluasaan dalam menyusun kesepakatan, regulasi hukum yang ada bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta memastikan bahwa semua pihak memperoleh perlindungan yang seimbang. Oleh karena itu, batasan dalam kebebasan berkontrak tidak hanya berfungsi sebagai pengendali, tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian bisnis. 573 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 KESIMPULAN Berdasar pada hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka diambil kesimpulan sebagai berikut: Kebebasan berkontrak dalam perjanjian bisnis di Indonesia harus tetap sejalan dengan kepastian hukum demi menciptakan keseimbangan dan perlindungan bagi para pihak. Kebebasan berkontrak memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk menetapkan isi perjanjian sesuai kepentingan masing-masing. Namun, kebebasan ini tetap dibatasi oleh hukum agar tidak bertentangan dengan peraturan, kepentingan umum, serta norma yang melindungi pihak yang lebih rentan. Pembatasan dalam kebebasan berkontrak bertujuan untuk mencegah ketimpangan dalam suatu perjanjian, di mana salah satu pihak bisa dirugikan. Meskipun perjanjian sah jika memenuhi syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, kepastian hukum tetap penting agar hak dan kewajiban para pihak jelas serta dapat ditegakkan melalui mekanisme hukum. Kepastian hukum memberikan perlindungan dalam menjalankan perjanjian bisnis dan memastikan transparansi serta keadilan dalam hubungan hukum. Oleh karena itu, kebebasan berkontrak harus tetap dalam batas yang wajar, sehingga fleksibilitas dalam penyusunan perjanjian tetap ada tanpa mengorbankan keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak. REFERENSI