Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 8. No 1. Mei 2024 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: 10. 32696/ajpkm. REGULAR LIGHT PHYSICAL EXERCISE PROGRAM GUNA MEMBANTU PROSES PERCEPATAN PENYEMBUHAN PECANDU NARKOTIKA DI YAYASAN RUMAH UMMI MEDAN Mukidi. Nurasia Harahap. Bina Era Dany. Nelvitia Purba. Muhlizar. Raditya Farhan. 1,2,3,6 Univerversitas Islam Sumatera Utara. Medan. Indonesia Universitas Muslim Nusantara al- Washliyah. Medan. Indonesia Universitas Al Washliyah. Medan. Indonesia Email: mukidi@fh. Abstrak Kejahatan penyalahgunaan Narkotika merupakan kategori tindak kejahatan yang luar biasa . xtraordinary crim. , oleh karena itu perlu ditangani secara intensif melalui rehabilitasi. Strategi pemberantasan penyalahgunaan narkotika ini terdapat tiga unsur yang utama antara lain Pencegahan, penindakan dan Program rehabilitasi. Salah satu program dalam merehabilitasi para pecandu Narkoba dengan Regular Light Physical Exercise Program Guna Mendukung Proses Percepatan Penyembuhan Pecandu Narkotika Di Yayasan Rumah Ummi Medan agar stamina kunjung membaik sekaligus untuk membantu proses percepatan penyembuhan pecandu narkotika di Yayasan Rumah Ummi Medan. Program rehabilitasi pecandu narkoba ( residen. di rumah Ummi dilaksanakan melalui tahapan pembinaan dan dilaksanakan dengan fase fase dilihat seberapa parah cara berfikir dan kondisi fisik para pecandu narkoba. Dalam pembinaan terhadap resident dilaksanakan melalui fase -fase kepada masing masing individu dan di pantau dari waktu ke waktu melalui perilaku dan cara berfikir masing Aemasing individu resident sehingga dalam penanganannyapun berbeda. Dengan penerapan olah raga ringan untuk membangun potensi kemampuan cara berfikir para pecandu narkoba dengan sasaran pembinaan untuk mempercepat penyembuhan dan untuk memulihkan cara berfikir yang kacau menjadi normal dengan harapan segera kembali sembuh dan tidak tertarik lagi dengan narkoba. Kata Kunci : Exercise Program , fisik ringan, reguler, penyembuhan, narkotika . Abstract The crime of narcotics abuse is a category of extraordinary crime, therefore it needs to be handled intensively through rehabilitation. The rehabilitation program for drug addicts at the UMMI Medan house is carried out referring to Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. One of the programs to rehabilitate drug addicts with the Regular Light Physical Exercise Program to support the accelerated healing process for narcotics addicts at the Rumah Ummi Medan Foundation so that stamina improves as well as to help sp eed up the healing process for narcotics addicts at the Rumah Ummi Medan Foundation. One of the programs to rehabilitate drug addicts is by implementing light exercise to maintain body fitness so that stamina improves as well as to help speed up the healing process for narcotics addicts at the Rumah Ummi Medan Foundation. The rehabilitation program for drug addicts . at Ummi's house is carried out through coaching stages and is carried out in phases to see how bad the way of thinking and physical condition of drug addicts are. Coaching for residents is carried out through phases for each individual and monitored from time to time through the behavior and way of thinking of each resident so that the handling is different. By implementing light exercises to build the potential thinking abilities of drug addicts to coach them to speed up healing and to restore chaotic thinking to normal in the hope that they will soon recover and no longer be interested in drugs. Keywords: Exercise Program. Light Physical. Regular. Healing. Narcotics Submit: Oktober 2023 Diterima: November 2023 Publis: Mei 2024 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 perturan perudang undangan yang berlaku (Mukidi, dkk: International Journal of Safety and Security Engineering Vol. No. June, 2022, 339-344 Journal homepage: http://iieta. org/journals/ijss. Berdasarkan Berita negara republik indonesia No. 103, 2012 Kementerian Sosial. Standar Lembaga Rehabilitasi sosial Narkotika. Dalam Penjelasan Peraturan menteri sosial republik indonesia nomor 03 tahun 2012 tentang standar lembaga rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagai berikut (Dina Novitasari: PENDAHULUAN Negara bertanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan serta masyarakatny a sesuai amanah Undang Ae Undang Dasar 1945 yang telah dijelaskan pada alinea ke 4 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Pada tahun 2020 terjadi tidak kejahatan kusus narkoba sebanyak 40. 756 kasus. Adapun propinsi di indonesia terbesar dalam kasus tersebut adalah Propinsi Sumatera Utara ( 6. DKI Jakarta ( 5. dan propinsi Jawa Timur ( 4. Edward Omar Sharif Hiariej tingginya jumlah narapidana berlatar belakang kasus Narkotika. Menurut wakil mentri Hukum dan Hak asasi manusia Republik Indonesian mengatakan 59,4% atau sekitar 142 ribu dari 271 ribu penghuni Lapas Hal ini menyebabkan terjadinya Lembaga Pemasyarakatan. Propinsi Sumatera Utara skor tertinggi pelanggaran tindak kejahatan narkoba pada tahun 2020 dengan jumlah kasus 6. 542 termasuk di wilayah kota Medan sehingga dalam pembinaan di lebaga pemasyarakat setempat otomatis tidak memenuhi syarat baik dinjau dari jumlahn ruangan di Lembaga pembinaan masyarakat di wilayah Sumatera Utara khususnya di Kota Medan(V. Sinta Herindrasti. Drug-free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, dalam Jurnal Hubungan Internasional Vol. No. April - September 2018 (Evelyn Felicia, e jurnal /uay. >articl. Di Kota Medan solusi dalam pembinaan para pecandu narkoba khususnya yaitu dengan cara merehabilitasi secara mandiri melalui yayasan yang di izinkan oleh pemerintah setempat sesuai . Bahwa ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Norma. Standar. Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Bidang Sosial. Bahwa pecandu narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agar penyelenggaraan rehabilitasi sosial dapat memenuhi kebutuhan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya perlu ketentuan yang mengatur tentang standar bagi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika. Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu Peraturan Menteri Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Sosial tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika. Psikotropika, dan Zat Adiktif Sesuai dengan PP No 25 Tahun 2011 dan Inpres No. 6/2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penyalahgunaan Narkotika Dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika Tahun 2018 Ae 2019 merupakan Program dari Pemerintah yang harus didukung oleh semua pihak. Oleh karena itu bagi pecandu Ae pecandu narkoba tersebut yang pada umumnya dikalangan remaja dan usia sekolah perlu dilakukan rehabilitasi. Dalam proses Rehabilitasi tersebut dalam penyembuhan sangat tergantung dari pecandu tersebut untuk benar benar untuk tidak menggunakan barang haram tersebut Rehabilitasi yang dilakukan bagi pecandu narkoba tersebut berdasarkan Undang Ae Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdiri dari dua bagian yaitu rehabilitasi Medis dan rehabilitasi Pada rehabilitasi sosial ini kegiatan pemulihan secara fisik, mental maupun sosial dapat dilakukan salah satunya melalui pendekatan agama Islam. Pengabdian masyarakat dirumah UMMI ini telah dilaksanakan sebelumnya oleh penulis dalam kegiatan pengabdian masyarakat program kerja Fakultas hukum pada tanggal 10 April 2021 dengan judul kewenangan pemerintah kota medan terhadap penyelenggaraan rehabilitas bagi pecandu dan korban penyalahgunaa narkoba di Yayasan Rehabilitasi Rumah Ummi medan sunggal di masa pandemi covid-19. Ketua : Dr. Mukidi. SE. SH . ,MH. Anggota : Dr. Marzuki. SH. Hum. Mahasiswa: Murad Daeng Patiroang. NPM 71190123004. Hp. 08116289441 Tempat: Yayasan Rehabilitasi rumah Ummi dengan Alamat Yayasan Rehabilitasi Rumah Ummi. Jln Rajawali Simpang Kiwi No. 91 Sunggal Medan. Vol. 8 No. Mei 2024 Sebagai abstrak dalam pengabdian masyarakat terdahulu disampaikan bahwa Kejahatan penyalahgunaan Narkotika merupakan kategori sebuah tindak kejahatan yang luar biasa . xtraordinary crim. ,oleh karena itu perlu ditangani secara intensif. Strategi pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika ini terdapat tiga unsur yang utama antara lain :Pencegahan. Penindakan dan Peran Masyarakat. Rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu tindakan penyembuhan terhadap eks narkoba salah satu program yang dijalankan melalui pemdekatan Agama melalui pembetulan nilai pendidikan Ibadah. Akhlak dan Akidah. Metode Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi di RUMAH UMMI ini rutin dilakukan kegiatan intensif rutin keagamaan setiap Minggu pada Hari Rabu dan Kamis. Melalui kegiatan Abdimas ini yang dilaksanakan di Yayasan Rehabilitasi Narkoba Rumah UMMI. Jl. Panglima Denai 113 Kelurahan Denai. Kecamatan Medan Denai yang berkolaburasi antara Tim Abdimas Universitas Islam Sumatera Utara. Tim Pengabdian UMN Al Washliyah Medan dan tim PKM Univa Medan dan mahasiswa Fakultas Hukum UISU melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan judul Regular Light Physical Exercise Program Guna Membantu Proses Percepatan Penyembuhan Pecandu Narkotika Di Yayasan Rumah Ummi Medan. Membantu Percepatan Penyembuhan Pecandu Narkotika Di Yayasan Rumah Ummi Medan dengan rangkaian kegiatan antara lain di dahului dengan permainan Game dan penyuluhan hukum serta kegiatan senam/olahraga fisik ringan. Hasil dari Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini setelah menjalani rehabilitasi di Rumah Ummi ini eks Narkoba yang beragama Islam agar menjadi muslim yang taat beribadah dan memiliki karakter yang Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) baik di dalam menjalankan aktivitasnya sehari hari di dalam lingkungan keluarga dan masyarakat serta tidak akan kembali lagi mengkomsumsi barang haram tersebut (Mukidi, dkk. : 2. Prioritas masalah pengabdian ini sebagai berikut: Rehabilitasi Narkoba di Yayasan Rumah Ummi dengan alamat Yayasan Rehabilitasi Narkoba Rumah UMMI. Jl. Panglima Denai 113 Kelurahan Denai. Kecamatan Medan Denai belum popular dengan menggunakan metode permainan sederhana. Peran dan dukungan keluarga . amily spo. sangat dibutuhkan untuk kesembuhan dari resident dan untuk tidak kembali lagi mengkomsumsi narkoba, karena kenyataannya yang sering terjadi setelah sembuh anak resident yang terlibat narkoba ini kurang mendapat perhatian dari keluarga di kembali mengkomsumsi narkoba . Perlunya perhatian dari pemerintah terkait untuk memberi bantuan yang maksimal sehingga untuk pencegahan dan pemberantasan daripada narkoba ini dapat . Perlunya dukungan dan tanggung pemerintah, masyarakat, tokoh agama ,akademisi ,selama ini perhatian lebih diutamakan kepada faktor keluarga korban di dalam melakukan rehabilitasi ini (Hasyim Hasanah: 2. Vol. 8 No. Mei 2024 lapangan secara empiris dengan metode Therapeutic Community (TC) yang menggunakan pendekatan fisik ringan untuk Penerapan olah raga ringan untuk Menjaga Kebugaran Tubuh Untuk Membantu Proses Percepatan Penyembuhan Pecandu Narkotika Di Yayasan Rumah Ummi Medan agar stamina tubuh para pecandu narkoba kunjung membaik. Teori yang digunakan adalah teori pembinaan teori kerja sama, serta teori pemecahan masalah sederhana . imple problem solvin. Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan dengan model komunikasi secara langsung diruangan dan di dilapangan bergabung bersama tatap muka kepada resident / peserta yang direhabilitasi ( sering dipanggil brother atau BRO). Adapun kegiatan yang dilaksanakan oleh tim pengabdian masyarakat dana hibah internal uisu ini sebagai berikut: Tim pengabdian masyarakat dan anggotanya memberikan pengarahan singkat terkait bahayanya penggunaan Narkoba terhadap tubuh manusia dan kepada masyarakat sekelingnya, tim memberikan kegiatan latihan fisik sederhana dengan esensi latihan atau bergerak untuk sehat. Senam atau gerak badan yang dapat dilaksanakan pada pagi hari setelah bangun tidur dan dapat dilaksanakan pada saat saat yang tidak ada kegiatan. Gerakan senam untuk membangun dan membuat kebugaran tubuh para eks pengguna Narkoba yaitu gerakan tangan yang di gerakan secara paraktis dalam hitungan secara pertahap mulai dari hitungan satu sampai 3 . lanjut meningkat sampai hitungan ke lima dan bertahap sampai seterusnya sesuai sebatas kemampuan para eks pengguna Narkoba. METODE PELAKSANAAN Metode yang digunakan dalam Pengabdian masyarakat ini adalah kwalitatif praktek HASIL DAN PEMBAHASAN Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Indikator pecandu narkoba di Yayasan Rehabilitasi Rumah Ummi dengan jumlah 25 orang berjenis kelamin laki laki dilihat dai kondisi nyata baik baik kejiwaan, fisik, mental, dan tingkat depresi serta tingkat komunikasi saat ini masih sangat memprihatinkan sehingga penting dalam pengabdian masyarakat ini langkah upaya untuk membantu Yayasan rumah Ummi dan masyarakat yang terkena penyalahgunaan melalui olah raga dengan permainan fisik ringan dengan tujuan untuk mengembalikan kemampuan Fisik, mental, depresi dan kondisi kejiwaan serta kesadaran untuk tidak mengkonsumsi narkoba dan lupa akan narkoba. Dengan menerapkan program olah raga dengan beban fisik ringan secara bertahap dapat mengembalikan kebugaran tubuh dan dapat mempercepat proses penyembuhan dari sakit yang diderita oleh para pecandu Untuk penyembuhan dalam penerapan olah raga harus diimbangi gizi makanan yang cukup dan istirahat yang cukup. Sekitar 2 . jam permainan dan latihan fisik sederhana para eks pengguna narkoba di yayasan rumah UMMI yang berjumlah 9 orang tersebut dapat melaksankan dengan bahagia, dan dapat terlihat kondisi masing masing perorangan dalam fisik, kemampuan berkomunikasi, kemampuan bekerja sama dan skill cara bergerak dan berfikir dan upayanya semangat untuk segera sembuh. Menurut Weiner tahun 1990, motivasi diartikan sebagai keadaan dimana diri manusia membangkitkan serta membangun dirinya sendiri untuk segera bertindak, tindakan tersebut didasari atas keinginan mencapai suatu tujuan dan agar tetap terpacu pada suatu kegiatan tertentu (B. Weiner: 1. Menurutnya motivasi bisa diartikan sebagai bentuk dorongan yang datangnya dapat dari dalam maupun luar diri manusia yang memiliki ciri-ciri seperti adanya dorongan, hasrat, keinginan, minat. Vol. 8 No. Mei 2024 cita-cita. Sedangkan menurut Imron tahun 1966, beliau menguraikan bahwa menurutnya motivasi itu berasal dari kata motivation berasal dari Bahasa Inggris yang memiliki arti sebuah dorongan atau alasan mengapa di harus dilakukan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu (Arifin. Imron: 1. Pembinaan kondisi pembinaan fisik menurut Yunyun Yudiana adalah proses aktivitas gerak jasmani yang dilakukan secara sistematik dan ditingkatkan secara progresif untuk mempertahankan atau meningkatkan derajat kebugaran jasmani agar tercapai kemampuan kerja fisik yang . ttp://file. edu/Direktori/FPOK/JUR. _PEND. _OLA HRAGA/19650614199001YUNYUN_YUDIANA/Latihan_Kondisi_Fisi. , karena kondisi fisik yang baik, seperti yang dikemukakan oleh Harsono . , akan berpengaruh terhadap fungsi dan sistem organisme tubuh antara lain berupa: terdapat peningkatan dalam kemampuan sistem sirkulasi dan kerja jantung terdapat peningkatan dalam kekuatan, kelentukan, stamina dan komponen kondisi fisik lainnya. Selain itu juga akan ada ekonomi gerak yang lebih baik pada waktu latihan. Akan ada pemulihan yang lebih cepat dalam organorgan tubuh setelah latihan serta akan ada respons yang cepat dari organisme tubuh kita apabila sewaktu-waktu respons demikian diperlukan (Harsono: 1988. Bandingkan YUNYUN_YUDIANA Direktori/FPOK/JUR. Adapun gerakan fisik lainnya berupa latihan dalam bentuk game dilaksanakan perorangan dan kelompok yang dibuat dari simulasi kain, tali plastik, bola dari balon, kertas Hvs, bola pingpong, paralon dibelah dengan ukuran 1, 5 m yang digabungkan dalam permainan menggunakan ember, air dan panci kecil untuk membentuk rangkaian Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Landsberger . kerjasama atau belajar bersama adalah proses berkelompok dimana anggotaanggotanya mendukung dan saling mengandalkan untuk mencapai suatu hasil mufakat. Selain itu kemampuan kerjasama mampu meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berinteraksi, serta melatih lingkungan baru(Landsberger J:. Moleong J Lexy: . Karakter kerjasama dapat ditanamkan, dilatih, dan dikembangkan melalui berbagai cara, salah satu bentuknya melalui kegiatan Kerjasama pembelajaran dapat dilakukan oleh dua peserta didik atau lebih yang saling berinteraksi, menggabungkan tenaga, ide atau pendapat dalam waktu tertentu dalam mencapai tujuan pembelajaran sebagai kepentingan bersama (Rukiyati. Jun. Vol. 8 No. Mei 2024 kembali normal baik cara berfikirnya dan perilakunya, sehingga lambat laun segala pikiran tentang narkoba akan semakin lupa selanjutnya akan dapat melupakan narkoba secara total. REFERENSI