J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Volume 07 | Nomor 02 | Desember 2023 p-ISSN: 2549-4872 iC e-ISSN: 2654-4970 Implementasi Gugatan Sederhana dalam Penanganan Sengketa Ekonomi SyariAoah di Pengadilan Agama Kota Makassar St. Saleha Madjid1. Ulil Amri2. Fachruddin Mansyur3 1,2,3 Universitas Muhammaddiyyah Makassar iCsalehamadjid@unismuh. Abstrak Penelitian ini akan menguraikan bagimana penerapan Gugatan Sederhana (Small Claim Cour. dalam penanganan konflik ekonomi syariah di Pengadilan Agama di kota Makassar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami penerapan Gugatan Sederhana (Small Claim Cour. dan efesiensi gugatan dibandingkan dengan gugatan biasa dalam penanganan konflik pada sengketa di Pengadilan Agama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi dan wawancara yang mendalam di Pengadilan Agama Makassar. Hasil penelitian menunjukan praktik Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama Makassar pada tahun 20152021 terdapat 1 kasus ekonomi syariAoah yaitu perkara 001/Pdt. S/ PA. Mks. Penerapan Gugatan Sederhana (Small Claim Cour. berhasil menyelesaiakan kasus sengketa ekonomi dengan lebih efesien dan efektif dengan tidak memakan biaya mahal. Salah satu penerapannya adalah penanganan kasus hanya selama 25 hari sejak sidang pertama ditentukan. Biaya gugatan maksimal Rp. ima ratus juta rupia. Hal ini lebih cepat dibandingkan dengan perkara 995/Pdt. G Mks dengan proses yang lebih lama. Dari penelitian diatas dapat di temuan hasil bahwa penanganan konflik sengketa ekonomi syariAoah dengan menggunakan Gugatan Sederhana (Small Claim Cou. lebih berdayaguna dari penyelasaian sengketa ekonomi pada umumnya. Kata Kunci: Gugatan Sederhana. Pengadilan Agama. Sengketa Ekonomi SyariAoah J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 Implementation of Simple Lawsuit in Handling Sharia Economic Disputes at the Religious Court of Makassar City Abstract This research will outline how the implementation of Small Claim Court (Gugatan Sederhan. is used in handling Sharia economic conflicts in the Religious Court in Makassar city. The aim of this research is to understand the application of Small Claim Court and the efficiency of the claims compared to regular lawsuits in handling disputes in the Religious Court. The method used in this research is qualitative descriptive, with data collection through observations and in-depth interviews at the Makassar Religious Court. The research results indicate that the practice of Small Claim Court in the Makassar Religious Court from 2015 to 2021 had one Sharia economic case, which was case number 001/Pdt. S/PA. Mks. The application of Small Claim Court successfully resolved economic dispute cases more efficiently and effectively without incurring high One of the implementations is that the case was resolved within only 25 days from the first hearing. The maximum claim cost was IDR 500,000,000 . ive hundred million Indonesian Rupiah. This is faster compared to case 995/Pdt. Mks, which had a longer process. From the above research, it can be concluded that handling Sharia economic conflict disputes using Small Claim Court is more beneficial than general economic dispute resolution. Keywords: Simple Lawsuit. Religious Court. Sharia Economic Disputes. PENDAHULUAN Perkembangan hukum ekonomi di Masyarakat berkembang pesat (Muhtadi et al. , 2. , khususnya hukum kontrak yang menggunakan nilai-nilai SyariAoah. Beberapa aqad di transaksi SyariAoah mengakibatkan banyak modifikasi Seiring dengan hal tersebut, muncul banyak problem dan konflik diantara para pelaku bisnis SyariAoah termasuk konflik pada aqad perbankkan syariAoah. UMKM dan Reformasi pengadilan agama terlihat setelah dibuatnya Undang-undang No. 3 tahun Hal ini menjadikan substansi Pengadilan Agama diperluas dengan masuknya bidang ekonomi SyariAoah. Perubahan ini menjadikan Pengadilan Agama menjadi pilar untuk lebih konkret dalam menyelesaikan sengketa diberbagai aspek kehidupan. Peluasan kompetensi ini mengakibat konsekuensi pengadilan agama harus menyiapkan berbagai instrument yang berhubungan dengan permasalahan ekonomi SyariAoah yang tujuannya agar permasalahan hukum dapat di proses dengan baik (Putra. Berdasarkan Undang-undang pasal 49 huruf . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, ditegaskan bahwa: Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, termasuk ekonomi syariah. 100 iC Implementasi Gugatan Sederhana dalam Penanganan Sengketa A J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 Dalam pasal 49 huruf . UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dinyatakan bahwa makna dari Auekonomi syariAoahAy adalah: aktivitas usaha yang dilakukan dengan prinsip SyariAoah. Usaha SyariAoah tersebut adalah Perbankkan SyariAoah. Lembaga Keuangan SyariAoah. Asuransi SyariAoah. Lembaga Keuangan Mikro SyariAoah. Reksadana SyariAoah. Obligasi SyariAoah. Pembiyaan SyariAoah (Syarifuddin. Pengadilan Agama dapat menangani konflik sengketa ekonomi SyariAoah yang berkaitan dengan hal diatas (Hariyanto et al. , 2. Perkara ekonomi SyariAoah dapat didaptarkan dalam format Gugatan Biasa atau Gugatan Biasa. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, yang menyebutkan bahwa: AuPerkara ekonomi syariah dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasaAy. Penanganan SyariAoah melalui Gugatan Biasa di pengadilan . dianggap tidak efektif dan efisien. Hal ini karena dianggap progresnya lambat, sangat formalitas serta biaya yang mahal (Fauzan, 2. Hal diatas dianggap tidak tanggap melindungi kemaslahatan umum, bertindak tidak adil serta tdk menyelesaikan masalah. Disamping penyelesaian yang panjang melewati beberapa level melalui Pengadilan Tingkat Pertama. Pengadilan Tingkat Banding, dan berujung di Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara Hal ini membawa ketidak beruntungan bagi usaha kecil dengan estimasi biaya melebihi biaya gugatan itu sendiri (Syarifuddin, 2. Pembaharuan dengan membuat Small Claim Court (SCC) melalui Perma Nomor 2 Tahun 2015 juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang selanjutnya disebut Perma Gugatan Sederhana (GS) dinilai sangat reformis karena mampu mengubah system hukum acara perdata yang sebelumnya diatur oleh oleh hukum Hindia Belanda, yaitu HIR. Rbg dan Rv (Wiranti, 2. Mahkamah Agung mengeluarkan regulasi terkait proses penanganan perkara ekonomi SyariAoah yang Regulasi Mahkamah Agung No. Tahun 2016 tentang proses penanganan kasus ekonomi SyariAoah menghilangkan Perma No. 2 Tahun 2015 tentang peralihan wewenang Pengadilan Agama dalam penanganan sengketa ekonomi yang sebelumnya ditangani oleh peradilan khusus (Fauzan, 2. Pasal 2 Ayat . UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan AuPenyelenggaraan dilaksanakan secara sederhana, cepat dan biaya ringan yang masih bernuansa kolonialAy. Prihal penanganan kasus ekonomi SyariAoah St. Saleha Madjid. Ulil Amri. Fachruddin MansyuriC 101 J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 selalu menjadi problem karena berbenturan dengan tahapan dalam proses hukum acara perdata yang Berdasarkan latar belakang yang diutarakan diatas maka penulis akan menulis tentang Penerapan Gugatan Sederhana dalam Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Makassar. Beberapa penelitian terdahulu tentang penerapan gugatan sederhana pada pengadilan telah banyak dilakukan misalnya jurnal yang ditulis oleh Erna Purnawat . yang kesimpulannya sederhana pada sidang perdata pada pengadilan negeri Selong membuat kemudahan bagi masyarakat karena penyelesaian masalahnya menjadi, cepat, mudah, dan murah. Penelitian yang di lakukan oleh Mohammad Noor . dengan tema penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015. Penelitian yang dilakukan Yoghi Arief Susanto Gugatan Sederhana pada Penyelesaian Sengketa Ekonomi SyariAoah di Pengadilan Agama. Penelitian Susanto . dengan tema Tinjauan Prinsip Ekonomi Islam terhadap Gugatan Sederhana pada Penyelesaian Sengketa Ekonomi SyariAoah. Dari penelitian-penelitian diatas terdapat persamaan dan perbedaan dari penelitian yang penulis lakukan. Persamaannya adalah sama sama melakukan penelitian pada gugatan Perbedaannya penelian yaitu. penulispenulis sebelumnya meneliti pada pengadilan negeri sedangkan penulis sekarang meneliti pada pengadilan agama Makassar. Persamaan penelitian pada kesimpulannya bahwa system gugatan sederhana pada pengadilan mempermudah proses pearadilan baik pada pengadilan agama maupun pengadilan lainnya. METODE PENELITIAN Riset ini menggunakan penelitian kualitatif deskriktif. Objek riset adalah Pengadilan Agama kelas 1 A Makassar. Fokus penelitian adalah Gugatan Sederhana (Small Claim Cour. dalam penanganan sengketa ekonomi di Pengadilan Agama Makassar. Teknik pengumpulan data yang wawancara informan serta data Data kepustakaan . ibrary Researc. referensi Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 dan lain-lain. Instrumen yang digunakan adalah panduan wawancara, alat tulis, kamera dokumentasi dan perekam suara sebagai alat pengumpulan data. Teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Semua pengadilan baik itu Pengadilan Negeri. Pengadilan Agama. Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Militer 102 iC Implementasi Gugatan Sederhana dalam Penanganan Sengketa A J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 semua dapat menggunakan system gugatan sederhana . ihat Erna Purnawat . Mohammad Noor . Yoghi Arief Susanto . Susanto . ) Regulasi Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016, pasal 2 tentang ekonomi syariAoah dapat dilakukan dengan Gugatan biasa dan Gugatan Sederhana (Afriana & Chandrawulan. Aturan Mahkamah Agung No. Tahun 2016, pasal 3 dijelaskan bahwa monitoring kasus ekonomi SyariAoah dengan Gugatan Biasa sementara mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. Hakim Pengadilan Agama yang menyelesaikan kasus ekonomi SyariAoah adalah hakim yang mempunyai legalitas hakim ekonomi SyariAoah (Qibtiyah & Mujib, 2. Hal ini sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, yang bunyinya: AuHakimnya harus bersertifikasi hakim ekonomi syariah, atau minimal hakim agama yang telah ekonomi syariah, apabila jumlah cukupAy. Sebagaimana di jelaskan diatas kompetensi Hakim yang menangani sengketa ekonomi SyariAoah, harus Hakim memahami tentang Undang Undang tentang sengketa ekonomi SyariAoah, juga tentang berbagai materi ekonomi SyariAoah, perkembangan akad ekonomi SyariAoah dan masalah kontemporer ekonomi SyariAoah. Prosedur Perkara Ekonomi SyariAoah dengan Gugatan Biasa Penanganan kasus ekonomi SyariAoah dengan Pengaduan Biasa sama dengan penanganan kasus perdata pada Peradilan Umum. Peradilan Tata Usaha Negara maupun Peradilan Agama walau ada beberapa hal yang diatur secara khusus (Gultom & Fitri, 2. Hal ini di atur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Pemerintah Pusat Indonesia, menyatakan bahwa: AuHukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang iniAy. Penanganan kasus ekonomi SyariAoah yang tidak tergolong dalam jenis Gugatan Sederhana maka penanganannya berpedoman pada hukum acara yang berlaku. Regulasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 . lingkungan peradilan (Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2. , dimana Peradilan Umum. Peradilan Agama. Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer (Syaftiani, 2. St. Saleha Madjid. Ulil Amri. Fachruddin MansyuriC 103 J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 Jadi tata cara penanganan kasus ekonomi SyariAoah sama persis dengan penanganan kasus pada umumnya mekanisme atau proses pemeriksaan perkara, waktu penyelesaian perkara, pemanggilan para pihak, upaya damai, kualifikasi hakim, pembuktian dan lainlain (Komari, 2. Berperkara di pengadilan dengan cara Pengaduan Biasa melalui beberapa tahap, yaitu. gugatan, mediasi, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan putusan (Sundusiyah & Hariyanto. Berproses acara jalur Gugatan Biasa kadang kala tidak melalui jalan yang mudah karena dalam perjalanan persidangan terdapat suatu kejadian yang diluar perkiraan, misalnya. terdapat kejadian yang menyebabkan waktu penanganan kasus menjadi lebih panjang dan lama, seperti pada waktu berjalannya persidangan, terdapat pihak melakukan intervensi dengan cara mengajukan permintaan kepada Ketua Majelis Hakim yang memproses kasus untuk dapat ikut serta dalam penyelesaian sengketa yang berjalan. Terdapat pihak yang berperkara absen pada waktu yang telah ditentukan. Bisa juga Hakimnya yang tidak bisa datang sewaktu sidang perkara atau hambatan dari sisi hukum, misalnya. tentang kompetensi pengadilan baik itu absolut atau relative atau sebagainya. Selain itu, bilamana sudah ada putusan hukum pada Pengadilan Tingkat Pertama, ada pihak yang berproses hukum baik hukum biasa maupun luar biasa maka waktu yang dibutuhkan akan semakin panjang dan lama untuk mendapatkan putusan hukum yang inkracht van gewijsde . utusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau teta. sehingga eksekusi hukum belum dapat Regulasi Mahkamah Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang tata acara penyelesaian perkara pada pokoknya mengenai (Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2. Penanganan kasus pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 . bulan termasuk penyelesaian minutasi. Pada kondisi dan situasi perkara memakan waktu melebihi 5 bulan, melakukan proses perkara harus membuat ulasan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding (Tingg. dan Ketua Mahkamah Agung Penanganan kasus pada Pengadilan Tingkat Banding (Tinggi, maksimal 3. bulan termasuk penyelesaian Pada kondisi dan situasi perkara tertentu yang kasusnya melebihi masa 3 bulan, maka majelis hakim yang melakukan proses perkara harus membuat ulasan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding (Tingg. dengan 104 iC Implementasi Gugatan Sederhana dalam Penanganan Sengketa A J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 kepada Ketua Mahkamah Agung. Regulasi tenggang waktu tidak diberlakukan terhadap kasus khusus yang sudah terdapat regulasinya dalam perundang-undangan. Efesiensi pemantauan terhadap kepatuhan waktu ditentukan supaya dimasukkan dalam data kasus dalam system informatika manajemen perkara berbasis elektronik tepat Regulasi Mahkamah Agung diatas, telah di jelaskan berapa lama waktu yang di gunakan untuk penanganan suatu perkara. Jadi bilamana mengunakan Gugatan Acara Biasa, apalagi masih ada pihak yang merasa belum puas atas putusan pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Belum lagi bilama mana terdapat salah satu pihak melakukan upaya hukum luar biasa dengan Peninjauan kembali putusan kasasi yang sudah dijatuhkan, walaupun upaya hukum peninjauan kembali tidak menunda pelaksanaan putusan atau eksekusi terhadap putusan yang sudah inkracht van gewijsde tersebut atau Derden Verzet . erlawanan pihak ketig. atas putusan yang sudah dijatuhkan. Prosedur Perkara Ekonomi SyariAoah dengan Gugatan Biasa Pengertian Gugatan Sederhana adalah. gugatan yang mudah, jelas, cepat dan tidak berbelit-belit. Makin sedikit dan sederhana presedural beracara yang dilakukan maka hal tersebut semakin baik. Terlalu banyak formalitas yang sukar dipahami dapat menyebabkan timbulnya berbagai penafsiran, kurang adanya ketidak pastian hukum dan menyebabkan kemalasan untuk beracara di muka pengadilan (Herul et al. , 2. Gugatan Sederhana merupakan reformasi hukum dalam hal penanganan kasus di Pengadilan Agama (Prasetyo et , 2. Hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 mendapat tanggapan yang cukup baik dari Masyarakat sehingga dikeluarkan regulasi baru Perma Nomor 4 Tahun 2019 dengan menambah nilai materiil gugatan, penggunan administrasi perkara secara elektronik, verzet, sita jaminan, dan tata cara eksekusi. Arah dibuat gugatan sederhana dalam sengketa ekonomi SyariAoah supaya setiap problem hukum dari aktivitas ekonomi Syariah dapat ditangani dengan mudah, tidak lama dan efektif, sehingga tidak memunculkan suatu konflik dan dapat menimbulkan keadilan hukum bagi pihak yang (Amran Suadi, 2. Pemilahan suatu gugatan ekonomi SyariAoah, apakah gugatan sederhana atau gugatan biasa, hal ini mengacu pada pada Pasal 3 dan 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun Apabila memenuhi ketentuan St. Saleha Madjid. Ulil Amri. Fachruddin MansyuriC 105 J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 oleh kedua pasal maka gugatan itu termasuk jenis gugatan sederhana. Ketentuan Gugatan Sederhana diatur oleh Pasal 3 dan 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, sebagai berikut: (Lihat. Peraturan Mahkamah Agung No. 2, tahun 2. Kasus Gugatan Sederhana terdiri dari kasus wanprestasi (Perbuatan Melawan Hukum/PMH) dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200. 000,00 . ua ratus juta rupia. , bersifat materiil, tuntutan yang bersifat immateril tidak dapat diajukan karena pembuktiannya tidak sederhana. Bukan kasus perdata yang penanganan hukumnya dilakukan Pengadilan Khusus sebagaimana di buat dalam regulasi perundang-undangan sengketa ketenakerjaan. Bukan kasus sengketa hak tanah, pada tiap unsur, penggugat dan tergugat tidak dibolehkan 2 orang atau lebih kecuali mempunyai intrest hukum yang sama. Bilamana tidak diketahui domisili penggugat, maka tidak dapat mengajukan gugatan sederhana. Domisili yang sama bagi penggugat dan tergugat Harus mengikuti setiap tahapan dan penggugat dan tergugat tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Adapun Asas-asas dalam Gugatan Sederhana. Proses persidangan bersifat ringan dan efektif, maknanya tugas hakim menentukan pilihan pasal yang tepat dan mencari pembuktian yang Para pihak . enggugat dan terguga. hanya menyampaikan problemnya dalam form gugatan yang telah di peradakan oleh pihak Petugas pengadilan akan senantiasa siap membantu bilamana ada kesulitan bagi pihak yang bersengketa. Waktu penanangan kasus cepat. Bilama menggunakan gugatan biasa maka proses penanganan masalah kurang lebih membutuhkan 450 . mpat ratus lima pulu. hari dari mulai Pengadilan Tingkat Pertama Mahkamah Agung (Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi untuk Banding. Mahkamah Agung untuk Kasas. Bila mana menggunakan acara Gugatan Sederhana, maka melalui 2 . tingkatan di Pengadilan. (Lihat. Pasal Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun Pada tingkat hakim tunggal, penanganan kasus paling kurang 25 hari kerja hari sidang pertama {Pasal 5 ayat . Bilamana terdapat keberatan pada hakim tunggal maka keberatan dapat diajukan pada majelis hakim, tujuannya untuk mendapatkan Waktu penyelesaiannya 7 . hari kerja sejak majelis hakim dibentuk (Pasal 27 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2. 106 iC Implementasi Gugatan Sederhana dalam Penanganan Sengketa A J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 Pada level ini kasus akan dperiksa ulang oleh 3 orang hakim dalam majelis, tanpa memeriksa atau meminta keterangan tambahan dari pihak lain. Hal ini adalah usaha terakhir dan final, jadi para pihak tidak dapat mengajukan upaya hukum lainnya ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Implementasi Gugatan Sederhana Penanganan Sengketa Ekonomi SyariAoah di Pengadilan Agama Kota Makassar Berdasarkan ulasan diatas, system Gugatan Sederhana sejalan dengan arah penanganan konflik ekonomi SyariAoah dengan prinsip keadilan. procedural berlaku cepat, mudah, efektif dan efesien. Gugatan Sederhana dapat menyederhanakan kasus perdata dengan waktu yang lebih cepat masa berlakunya dan menyederhanakan proses pembuktiannya. Pengadilan Agama Makassar telah menangani 3 kasus ekonomi syariAoah melalui Gugatan Acara Biasa pada tahun 2015. Pada tahun 2016, terdapat 1 kasus pada prihal Gugatan Biasa. Pada tahun 2017, kasus yang masuk 2 perkara, pada Gugatan Biasa. Pada tahun 2018, 3 kasus masuk pada gugatan acara biasa. 2019, 5 kasus untuk acara gugatan biasa dan 1 kasus Gugatan Sederhana. 2020, 5 kasus pada Gugatan Acara Biasa dan 2021, 6 kasus pada Gugatan Acara Biasa. Penanganan kasus Ekonomi syariah yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Makassar dari tahun 2015 sampai 2016 berjumlah 26 perkara dengan rincian: Tabel 1: Rincian Perkara Ekonomi Syariah yang Ditangani Pengadilan Agama Makassar Jumlah Perkara Gugatan Gugatan Biasa Sederhana Tahun Masuk Jumlah Keseluruhan Total Sumber: Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar Penanganan SyariAoah yang diselesaikan oleh Pengadilan Agama Makassar dengan gugatan sederhana dan di diperiksa St. Saleha Madjid. Ulil Amri. Fachruddin MansyuriC 107 J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 oleh hakim tunggal dan sudah sampai Perkara 001/Pdt. S/PA. Mks perkara Gugatan Sederhana yang sudah diperiksa dan udah sampai pada putusan. Penanganan perkara ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Makassar, salah satunya di tangani dengan Small Claim Court. Terlihat pada perkara 001/Pdt. GS/PA. Mks diperiksa oleh hakim tunggal yang mendapatkan sertifikat diklat Mahkamah Agung. Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang disesuaikan dengan Perma Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penanganan perkara ekonomi Syariah. Dan Implementasi penerapannya dapat dilihat dari perkara 001/Pdt. GS/PA. Mks diperiksa oleh hakim tunggal yang Mahkamah Agung. Implementasinya pelaksanaan Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama, perkara 995/Pdt. G/Pa. Mks 2015 pada dasarnya. Keputusan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 mengganti regulasi beberapa pasal yang terdapat dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2. , yaitu: Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dimana pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tidak tercantum, yang artinya bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 ini berlaku pula bagi pengadilan agama. Nilai gugatan materil yang tadinya paling banyak Rp. 000,00 menjadi Rp. 000,00 (Pasal 1 angka . Dalam hal Penggugat berada di luar teritorial hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat. Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat {Pasal 4 ayat . }, sehingga dalam ayat . nya ditambahkan kata-kata kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat. Penggugat dan Tergugat dapat memakai administrasi perkara di pengadilan secata elektronik sesuai perundangundangan (Pasal 6A). Hal ini Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. Dalam hal Tergugat absen pada pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut, maka hakim memutus perkara tersebut secara verstek (Pasal . , dimana pada sebelumnya tidak ada kata-kata Ausecara patutAy dan Ausecara verstekAy. Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat . Tergugat dapat mengajukan perlawanan . dalam tenggang waktu 7 . hari setelah pemberitahuan putusan (Pasal 3. 108 iC Implementasi Gugatan Sederhana dalam Penanganan Sengketa A J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 Dalam proses pemeriksaan. Hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik Tergugat dan/atau milik Penggugat yang ada dalam penguasaan Tergugat (Pasal 17A). Dalil gugatan yang diakui secara bulat oleh pihak Tergugat, tidak perlu pembuktian tambahan {Pasal 18 ayat . }, dimana sebelumnya terdapat kata-kata Audan/atau tidak dibantahAy diubah menjadi Aubulat oleh pihak TergugatAy. Penambahan 3 . ayat pada Pasal 31, yaitu: Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan aanmaning paling lambat 7 . hari setelah menerima surat permohonan eksekusi . Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 7 . hari setelah penetapan aanmaning . Dalam hal kondisi geografis tertentu pelaksanaan aanmaning tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 7 . Ketua Pengadilan dapat menyimpangi sebagaimana dimaksud pada ayat . , . } Peneliti mendapat kesimpulan dari data tabel dan tata cara perkara bahwa terdapat efektifitas Gugatan Sederhana PengadilanAgama Makassar dengan nomor perkara 001/Pdt. GS. Mks penyelesaian perkara hanya 25 hari Tidak menggunakan waktu yang lama dan menghemat biaya perkaran dengan gugatan perkara biasa. Sedangkan dari budaya hukum dengan adanya PERMA No 2 Tahun 2015 jo PERMA No 4 Tahun 2019, masyarakat yang memiliki perkara sengketa ekonomi syariah maksimal Rp. 000,- cukup menyelesaikan perkaranya di Pengadilan tingkat I. Sebagai Pengadilan Tingkat Akhir. Jadi tidak perlu mengajukan banding atau Kasasi lagi. Sebelum tahun 2016 PA Makassar menggunakan acara biasa, setelah menggunakan model Small Claim Court beralih ke sistem tersebut. Karena dianggap lebih cepat dan biaya Penggunaan Gugatan Sederhana ini dinantikan terjadi kemajuan dalam hal akses kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan terhadap kasus konflik yang terjadi d pengadilan. Dengan demikian, situasi dan kondisi usaha semakin berkembang baik. Khusunya pihak pelaku usaha ekonomi syariAoah tidak akan sungkan untuk memakai hukum-hukum syariAoah dalam bisnis mereka. Juga akan melenyapkan anggapan kurang baik bahwasanya penanganan konflik ekonomi melalui letigasi berbelit-belit, rumit, lama dan Implikasi hukum dari asistem Gugatan Sederhana dalam proses penanganan kasus ekonomi syariah di Pengadilan Agama Makassar, menjadikan kinerja pengadilan lebih St. Saleha Madjid. Ulil Amri. Fachruddin MansyuriC 109 J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 efektif, efisien dan juga cepat, sehingga dapat mengerjakan perkara yang belum Bukan saja lembaga peradilan yang diuntungkan, para pihak menyelesaikan sengketanya dengan cepat serta biaya yang murah tanpa harus melalui prosedur pengadilan yang KESIMPULAN Salah satu bentuk Implementasi dari Gugatan Sederhana yaitu Hakim yang menyelesaikan kasus ini adalah Hakim Tunggal yang telah mengikuti pelatihan Gugatan Sederhana dengan waktu penanganan kasus 25 hari di hitung dari hari persidangan pertama. Efesisensi penanganan kasus ekonomi Syariah di Pengadilan terlihat dari tabel data perkara, terlihat masa Gugatan Sederhana dengan nomor perkara 001/Pdt. GS. Mks penanganan perkara hanya 25 hari dari hari sidang pertama di tentukan. Olehnya tidak memerlukan masa yang panjang dan tentunya mengurangi estimasi biaya perkara. Dibandingkan dengan perkara 995/Pdt. G Mks membutuhkan masa penanganan hingga 128 hari yang membutuhkan masa yang lama dan tentunya memakan estiamsi biaya yang mahal. DAFTAR PUSTAKA