JURNAL HUKUM SASANA ISSN 1978-8991 . | ISSN 2721-5784 . Volume 11. Issue 2. December 2025, pp. Praktik Hibah Dan Wasiat Sebagai Pembagian Waris Pada Masyarakat Betawi Ditinjau Dari Teori Maslahah Ahmad Baihaki1. Rabiah Al Adawiah2 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Email: ahmad. baihaki@dsn. id, rabiah. aladawiah@dsn. Received: 01-11-2025 Revised: 17-11-2025 Accepted: 19-11-2025 Published: 01-12-2025 License: Copyright . 2025 Ahmad Baihaki This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstract: The distribution of inheritance is always prone to disputes within families. In practice, many members of the Betawi community in the Cinere subdistrict carry out gifts intended as part of the distribution of inheritance while they are still alive. Normatively, such practices contradict the principle of Islamic inheritance law that inheritance distribution can only be carried out when the heir has died. This study aims to examine the practice of grants as part of inheritance distribution in the Betawi tribal tradition. The methods used are normative juridical with a legislative approach and a conceptual approach. The results of the study show that such gift practices are carried out by the Betawi tribe in order to meet the needs of a decent life for the families of the heirs and at the same time prevent disputes over the distribution of inheritance when the heir dies. In maslahah theory, such practices can be justified as long as there is maslahah in order to provide benefits and prevent mafsadah in the future. The practice of grants as inheritance in order to support the fulfillment of the heirs' livelihood and prevent conflicts or disputes among the heirs is in line with the objectives of Islamic law. The practice of grants is also included in maslahah daruriyah and maslahah mu'tabarah and fulfills the objectives of Islamic law, namely, to protect religion, lineage, and property. Keywords: Grants. Wills. Inheritance. Betawi tribe community. Maslahah. Abstrak: Pembagian waris selalu rentan terhadap munculnya perselisihan dalam keluarga. Dalam praktiknya, banyak dari kalangan masyarakat suku Betawi di wilayah kecamatan Cinere pewaris melaksanakan hibah yang dimaksudkan sebagai bagian dari pembagian harta warisan pada saat mereka masih hidup. Secara normatif praktik semacam bertentangan dengan asas dalam hukum kewarisan Islam bahwa pembagian waris pada dasarnya hanya bisa dilaksanakan ketika pewaris telah meninggal. Penelitian ini bertujuan mengkaji praktik hibah sebagai bagian dari pembagian waris dalam tradisi masyarakat suku Betawi. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan praktik hibah demikian dilakukan oleh kalangan masyarakat suku Betawi dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi keluarga para ahli waris dan sekaligus mencegah timbuhnya perselisihan mengenai pembagian harta warisan pada saat nanti pewaris meninggal dunia. Dalam teori maslahah, praktik demikian dapat dibenarkan sepanjang ada maslahah dalam rangka memberikan kemanfaatan dan mencegah timbulnya mafsadah di kemudian hari. Praktik hibah sebagai waris dalam rangka mendukung pemenuhan kelayakan kehidupan ahli waris dan mencegah timbulkan konflik atau Ahmad Baihaki. Rabiah Al Adawiah DOI: https://doi. org/10. 31599/sasana. Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 perselisihan diantara para ahli waris sejalan dengan tujuan hukum Islam. Praktik hibah tersebut juga termasuk kedalam maslahah daruriyah dan maslahah muAotabarah serta memenuhi tujuan daripada hukum Islam yakni, dapat menjaga agama, keturunan dan harta. Kata kunci: Hibah. Wasiat. Waris. Masyarakat suku Betawi. Maslahah. PENDAHULUAN Masyarakat suku Betawi merupakan masyarakat asli yang mendiami wilayah Jakarta dan sekitarnya. Berdasarkan ciri kebudayaannya pada masyarakat suku Betawi dibedakan menjadi dua macam yaitu Betawi tengah dan Betawi pinggiran. Secara geografis, msyarakat suku Betawi juga dibagi menjadi Betawi Tengah . Betawi Pesisir, dan Betawi Pinggir. Betawi Tengah menganut tradisi dan gaya hidup tempo lama dan memegang teguh agama serta adat istiadat. Sedangkan Betawi Pinggiran berasal dari ekonomi kelas bawah, bertumpu pada bidang pertanian, dan bertaraf pendidikan rendah. Namun Pada perkembangannya, masyarakat Betawi pinggiran mengalami perubahan pola pekerjaan dan pendidikan yang lebih baik. Masyarakat suku Betawi mayoritas bergama Islam. Ajaran Islam sangat mempengahui kehidupan masyarakat suku Betawi, tak terkecuali hukumnya. Masyarakat Betawi memiliki tradisi yang unik terkait dengan harta peninggalannya. Masyarakat Betawi biasanya melaksanakan hibah berupa pemberian rumah atau kontrakan kepada anak-anak mereka yang telah menikah agar mereka bisa hidup layak dan tidak berpindah jauh dari kediamanan orang tua mereka. Pemberian hibah tersebut banyak dilakukan saat orang tua atau pewaris masih hidup untuk menghindari perselisihan di kemudian hari mengenai harta warisan. Anak laki-laki biasanya diberikan hibah yang lebih besar sampai dua kali lipat dari hibah yang diberikan kepada anak Perempuan. Hal ini karena menurut pandangan masyarakat Betawi, anak laki-laki memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk membiayai kehidupan rumah tangga mereka. Praktik kebiasaan pembagian hibah pada masyarakat Betawi umumnya telah dilaksanakan secara turun-temurun dengan membagikan harta berupa tanah atau uang kepada anak-anaknya sebelum orang tua meninggal. Hal ini menunjukkan sistem Mita Purbasari. AuIndahnya BetawiAy. Jurnal Humaniora. Vol. 1, 1 (April, 2. , hlm. Ahmad Baihaki. Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 kekeluargaan yang dianut oleh Masyarakat Betawi bersifat parental atau bilateral. 2 Namun demikian, kekeluargaan yang secara umum patriarkal, di mana anak laki-laki dianggap sebagai kepala keluarga yang akan memegang kendali dalam memutuskan masalahmasalah yang dihadapi oleh keluarga besar ketika orang tua mereka telah meninggal dunia. Dalam tradisi masyarakat Betawi, praktik hibah berupa pemberian rumah sering dilaksanakan ketika anak-anak mereka telah menikah dan mandiri. Orang tua biasaya memberikan hibah berupa rumah kepada anak-anak mereka yang telah menikah. Oleh karena itu, anak pertama biasanya mendapat bagian yang lebih besar daripada anak-anak mereka yang lain. Sedangkan anak yang terakhir atau anak yang menikah terakhir biasaya biasanya mendapat bagian hibah berupa rumah yang ditinggali oleh orang tua mereka. Selain itu, orang tua yang sudah sepuh biasanya memberikan wasiat kepada anakanak mereka mengenai harta peninggalan yang masih mereka kuasai dengan tujuan untuk menghindari perselisihan yang mungkin terjadi diantara anak-anak mereka apabila mereka telah meninggal dunia. 3 Dengan demikian, dapat dipahami dalam praktik pembagian harta dari orang tua dalam masyarakat suku Betawi dilaksanakan melalui dua bentuk, yaitu pemberian hibah yang dilaksanakan pada saat pewaris masih hidup dan wasiat pembagian harta yang dilaksanakan setelah pewaris meninggal dunia. Menurut hukum Islam hibah merupakan pemberian dari seseorang kepada orang lain, baik berupa harta maupun sesuatu yang lain. 4 Dalam pengertian lain, hibah sering diartikan sebagai pemberian seserong kepada orang lain ketika ia masih hidup tanpa mengharapkan imbalan. 5 Menurut KHI. Pasal 171 huruf g mengartikan hibah sebagai pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. 6 Sementara wasiat menurut KHI Pasal 171 huruf f diartikan sebagai pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang 2 Dandia Magna Rijkova. AuPerkembangan Praktik Pembagian Warisan Menurut Hukum Waris Adat Betawi pada Masyarakat Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah. Kecamatan Jagakarsa. Jakarta SelatanAy. Diponegoro Law Journal. Vol. 5, 3 . , hlm. 3 Faizah Bafadhal. AuAnalisis Tentang Hibah dan Korelasinya dengan Kewarisan dan Pembatalan Hibah Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4, 1 (Juli, 2. , hlm. 4 Sayid Sabiq. Fiqh al-Sunnah. Darul Ilmi LiliAolami al-Araby, 1987, hlm. 5 Ahmad Rofiq. Hukum Perdata Islam di Indonesia (Edisi Revis. Rajawali Pers. Jakarta, 2015, hlm. Beni Ahmad Saebeni & Syamsul Falah. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2011, hlm. Ibnu Rusydi. AyHibah dan Hubungannya dengan Kewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata. Jurnal Galuh Justisi. Vol. 4, 2 (September, 2. , hlm. 6 Zakiyatul Ulya. AuHibah Prespektif Fiqih. KHI dan KHESAy. Jurnal Maliyah. Vol. No. 2, (Desember, 2. , hlm. Praktik Hibah Dan Wasiat Sebagai Pembagian Waris Pada Masyarakat. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Wasiat tidak hanya berupa barang atau harta, melainkan juga piutang atau manfaat. Berdasarkan pengertian konsepsinya, hibah dan wasiat memiliki persamaan dan Persamaan terletak pada adanya pemberian sesuatu dari seorang kepada orang lain semasa hidup. Perbedaannya terletak pada keberlakuannya. Pemberian harta melalui hibah terjadi saat masih hidup dan berlaku pada saat hibah diberikan tanpa harus menunggu pemberi hibah meninggal lebih dahulu. Sedangkan dalam wasiat, pelaksanaannya tidak dapat langsung dilaksanakan penguasaan atas hartanya melainkan harus menunggu pewasiat meninggal. Selain itu. KHI tidak mengatur secara tegas mengenai batasan jumlah pemberian melalui hibah. Tetapi berdasarkan hadits Rasulullah, pemberian hibah antara antara anak laki-laki dan perempuan disamakan. Sedangkan wasiat dibatasi paling banyak 1/3 dari seluruh harta pewasiatnya. 8 Hibah dilakukan pada saat pemilik harta dalam keadaan sehat. Sedangkan wasiat dilaksanakan pada saat pemilik harta dalam keadaan sakit. 9 Berbeda dengan hibah dan wasiat, hukum waris baru baru berlaku setelah adanya kematian, pelaksanaannya diberikan pada saat pewaris telah meninggal dan bagian harta waris yang dapat diterima juga sudah ditentukan berdasarkan ketentuan hukum Islam tanpa adanya campur tangan atau kehendak dari pewaris. Secara normatif, menurut hukum Islam pembagian harta warisan hanya dapat dilakukan pada saat pewaris telah meninggal dunia. Kematian merupakan salah satu asas dalam hukum kewarisan Islam. Hal ini didasarkan bahwa unsur dalam pelaksanaan pembagian harta warisan dalam hukum Islam, diantaranya adanya pewaris, ahli waris, dan harta warisan. 11 Menurut pendapat para Ulama fiqih, pembagian harta warisan dilaksanakan setelah meninggalnya pewaris. 12 Kematian pemilik harta atau pewaris yang dibuktikan secara hakiki, hukmiy maupun taqdiri. Hal ini mengandung arti pemberian harta melalui hibah atau wasiat pada saat pewaris masih hidup tidak dapat dikategorikan sebagai pembagian waris. 7 Sayid Sabiq. Op. Cit. , hlm. 8 Ahmad Rofiq. Op. Cit. , hlm. 9 Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid. Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1415 H. 10 Beni Ahmad Saebeni & Syamsul Falah. Op. Cit. , hlm. 11 Amin Husein Nasution. Hukum Kewarisan. Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2014, hlm. 12 Wahbah Zuhaili. Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Dar- al-Fikr. Damaskus, 1996 13 Akhmad Haries. AuGagasan Pembaharuan dalam Bidang Hukum Kewarisan. Jurnal Mazahib. Vol. No. 2, (Desember, 2. , hlm. Ahmad Baihaki. Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 Hibah yang dilakukan oleh pewaris masih hidup dengan maksud agar sepeninggal orangtua para ahli waris tidak berselisih mengenai pembagian harta warisan yang ditinggalkan pewaris merupakan upaya menjaga keharmonisan dan keutuhan semua anggota keluarga ahli waris. Alasan ini tentu memiliki dasar yang kuat karena perselisihan seringkali terjadi ketika pewaris masih hidup. Perselisihan ini dikhawatirkan semakin meruncing ketika pewaris telah meninggal dunia. Perselisihan ini muncul karena adanya hibah yang belum adil berdasarkan hukum waris atau faraid. Perselisihan tersebut juga terjadi karena terkadang anak laki-laki mendapatkan hibah yang lebih banyak dari bagian hibah yang diterima oleh anak perempuan. Namun demikian, dalam praktik pelaksanaan hibah, wasiat, maupun waris seringkali terjadi tumpang tindih dan bahkan bertentangan dengan ketentuan hukum Islam. Sebagai contoh dimana pewaris sebelum meninggal telah memberikan hibah kepada salah satu anaknya yang juga menjadi ahli waris. Bahkan ada juga ahli waris yang mendapatkan bagian hibah dan wasiat sekaligus pada saat pewaris masih hidup. Ketidakjelasan mengenai masalah kedudukan harta hasil hibah atau wasiat yang diperoleh oleh salah satu ahli waris seringkali menjadi salah satu penyebab terjadinya perselisihan diantara para ahli waris pada saat pembagian harta warisan. Dalam masyarakat suku Betawi, praktik pelaksanaan hibah selain bertujuan sebagai pemberian sukarela tanpa imbalan, seringkali juga dimaksudkan untuk melaksanakan pembagian sebagian harta peninggalan sebagai bagian pelaksanaan pembagian harta warisan semasa orang tua masih hidup. Sebagian harta peninggalan lainnya yang masih digunakan atau dikuasasi dipertahankan guna memenuhi kebutuhan hidup orang tua pada masa tua mereka. Orang tua biasanya memberikan wasiat terhadap harta yang masih digunakan tersebut kepada ahli waris tertentu yang dikehendaki agar tidak terjadi perselisihan diantara ahli waris terhadap harta warisan yang akan Hukum Islam memiliki konsep Maslahah sebagai salah satu metode penetapan hukum syaraAo yang dalam nash tidak ditegaskan secara jelas. Dengannya syariat dapat 14 Munawir Sjadzali. Polemik Reaktualisasi Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1998, hlm. 15 Ahmad Baihaki dkk. Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Tentang Hibah. Wasiat. Wakaf. Dan Waris Di Wilayah Kecamatan Cinere Kota Depok. Jurnal Abdimas UBJ. Vol. No. 1 (Januari 2. Praktik Hibah Dan Wasiat Sebagai Pembagian Waris Pada Masyarakat. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 berjalan mengikuti perkembangan dinamika manusia dan mewujudkan kemaslahatan Menetapkan hukum memerlukan lebih berhati-hati terhadap pengaruh hawa nafsu didalam merumuskan kemaslahatan, karena hawa nafsu pada umumnya menghiasi yang mafsadah sehingga kelihatan maslahah. Dapat kita lihat bahwa tradisi hibah pada masyarakat Betawi diatas dilakukan sebagai jalan alternatif untuk menghindari pembagian waris secara faraid dimana kebiasaan hibah tersebut telah dijalankan sejak lama dan turun-temurun oleh para orangtua terdahulu agar tidak terjadi perselisihan dalam keluarga akibat pembagian waris tersebut. Namun jika kita kaitkan kembali pada teori waris, maka praktik tersebut adalah sebuah pelencengan terhadap hukum waris, dimana satu sisi masyarakat tidak ingin menggunakan waris secara faraid. akan tetapi di satu sisi juga Masyarakat tidak ingin pula dikatakan melanggar faraid. Pertanyaannya adalah apakah tradisi hibah tersebut sesuai dengan hukum Islam dan mengandung kemaslahatan bagi orang banyak ataukah justru mendatangkan mafsadat dalam pelaksanannya. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang berupaya mengkaji konsep-konsep, asas-asas, dan prinsip-prinsip hukum serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan praktik hibah dan wasiat sebagai bagian pelaksanaan waris dalam masyarakat suku Betawi di Jakarta. Penelitian yuridis ini digunakan untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang diteliti. 18 Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawacara langsung kepada para narasumber. Sedangkan data sekunder dilakukan dengan penelusuran data kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier berupa peraturan perundang-undangan, buku dan jurnal hukum yang relevan dengan objek masalah hukum yang diteliti. Sedangkan pendekatan penelitian menggunakan dua pendekatan, yaitu. pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approac. dan pendekatan konseptual (Conceptual Approac. Kedua pendekatan ini digunakan bertujuan untuk menganalisis masalah hukum secara komprehensif mengenai fenomena hukum 17 Sulaiman Abdullah. Sumber Hukum Islam : Permasalahan dan Fleksibilitasnya. Jakarta: Sinar Grafika, 2007, 18 Marzuki. Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2019, hlm. Ahmad Baihaki. Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 dalam praktik hibah dan wasiat dalam masyarakat suku Betawi ditinjau dari segi konsep dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan perspektif teori maslahah dalam hukum Islam. PEMBAHASAN Praktik Hibah dan Wasiat Sebagai Waris pada Masyarakat Suku Betawi Bagi masyarakat suku Betawi, tanah merupakan aset penting dalam kehidupan ekonomi mereka. Sejak dahulu, sewa dari rumah kontrakan yang mereka miliki telah menjadi penghasilan utama mereka selain bertani, berkebun dan berdagang dan lainnya. Oleh karena itu, orang tua dalam masyarakat suku Betawi memiliki kebiasaan mewariskan tanah atau rumah kontrakan mereka kepada anak-anaknya. Dalam budaya atau kebiasaannya, mereka lebih suka hidup berkelompok dibanding berpencar antar Hal ini ditandai dengan rumah masyarakatnya yang saling berdekatan satu dengan lainnya. Para orangtua banyak yang berpandangan bahwa mereka berkewajiban untuk memberikan rumah untuk AongerumahinAo anak-anaknya yang sudah menikah. Maka dari itu, penguasaan tanah dan lahan kebun maupun sawah merupakan identitas keberadaan mereka. Dalam masyarakat suku Betawi, proses pewarisan dapat dilakukan sejak orangtua masih hidup maupun setelah mereka meninggal. Setiap anak mewarisi harta atau tanah dan rumah yang diwariskan secara turun temurun kepada anak cucu mereka. Proses tersebut berlansung secara terus menerus tanpa memperhitungkan asal muasal harta tersebut berasal dari harta bawaan atau harta bersama dalam perkawinan. Menurut masyarakat suku Betawi, proses pewarisan melalui kebiasaan orang tua memberikan hibah dengan membagi-bagikan tanah atau rumah kontrakan kepada anakanak mereka ketika orangtua masih hidup. Tujuannya agar anak-anak mereka kelak tidak memperebutkan harta warisan tersebut yang dapat menimbulkan perselisihan. Hibah yang telah diberikan kepada anak-anak mereka biasanya diperhitungkan sebagai penerimaan harta warisan. Menurut mereka, hal tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa berdasarkan pengalaman para orang tua mereka dahulu pembagian waris setelah orang tua Diva Hardiyanti Abdillah. Tinjauan Teori Maqashid Syariah Terhadap Praktik Pembagian Warisan Dari Orang Tua Kepada Anaknya Dalam Masyarakat Adat Betawi (Studi Di Kelurahan Kapuk. Kecamatan Cengkareng. Jakarta Bara. Skripsi Pada Program Studi Hukum Tatanegara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kh. Abdurrahman Wahid Pekalongan 2025, hlm. Praktik Hibah Dan Wasiat Sebagai Pembagian Waris Pada Masyarakat. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 meninggal sering menimbulkan perselisihan diantara ahli waris sehingga menyebabkan para ahli waris sebagai saudara atau keluarga menjadi tidak rukun. Menurut hasil penelitian lainnya, masyarakat suku Betawi berpandangan bahwa warisan merupakan istilah atau bahasa yang sering dipakai orangtua terdahulu untuk menyebut pemberian harta kepada anak-anaknya pada saat mereka masih hidup. Walaupun kebanyakan orang Betawi dapat membedakan hibah, wasiat dan waris, tetapi penyebutan hibah dan wasiat jarang digunakan sejak dahulu. Pemberian harta oleh orang tua kepada anak-anak mereka tidak dilakukan secara formal melalui pencatatan atau pembuatan akta hibah di notaris, melalui hanya secara informal saja melalui penyampaikan lisan dan tidak tercatat yang dihadiri oleh saksi-saksi yang resmi dihadirkan. Waktu pelaksanaan hibah dan/atau wasiat dilakukan dalam keadaan tertentu. diantaranya adanya tuntutan keadaan anak-anak yang membutuhkan hibah, sudah menikah, atau keadaan orang tua sudah sepuh. Pelaksanaan hibah yang banyak terjadi karena anak-anak mereka sudah menikah yang membutuhkan biaya untuk keluarga Tujuannya agar anak-anak mereka dapat menjalani kehidupan rumah tangga mereka dengan layak. 22 Proses pelaksanaanya biasanya dilakukan dengan cara mengumpulkan semua anak-anak yang kelak sebagai ahli waris dengan menyampaikan Apabila orang tua telah sepuh biasanya mereka juga sekaligus menyampaikan Untuk bagian setiap anak, umumnya jika memang jumlah anak hanya sedikit atau jika harta yang akan dibagikan juga hanya sedikit, maka pemberian harta melalui hibah oleh orang tua biasanya dibagi sama rata baik laki-laki maupun perempuan. Namun apabila harta yang dimiliki orang tua cukup banyak atau tanah atau rumah kontrakan yang banyak dan cukup luas, biasanya bagian anak laki-laki lebih besar dari bagian anak Anak laki-laki biasanya diberikan bagian dua kali lipat dari harta yang 20 Rizki Halim. Hibah dan Wasiat dalam Pembagian Waris : Studi Kasus Masyarakat Suku Betawi Kampung Baru Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Skripsi Pada Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 1441/2019, hlm. 21 Ibid. 22 Diva Hardiyanti Abdillah. Op. Cit. , hlm. 23 Anita Kurnia Damayanti. Tradisi Hibah Sebagai Waris Pada Masyarakat Betawi Dan Relevansinya Dengan Teori Maslahah. Skripsi Pada Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 1441/2019 Ahmad Baihaki. Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 diberikan kepada anak perempuan. Para orang tua pada Masyarakat suku Betawi umumnya beranggapan bahwa anak laki-laki memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam rangka memenuhi kebutuhan atau kehidupan rumah tangganya. Pelaksanaan pembagian harta melalui hibah sebagai waris bergantung pada hubungan dan sikap para ahli waris pada saat orang tua atau pewaris masa hidup. Pelaksanaannya bisa terjadi pada saat kondisi keluarga dalam keadaan damai, rukun dan tanpa perselisihan atau dalam kondisi sebaliknya. Apabila hibah dilaksanakan dalam keadaan damai atau tanpa perselisihan, maka orang tua dengan anak-anaknya dapat bermusyawarah dengan kesepakatan bersama. Tetapi jika terjadi saat terjadi perselisihan atau sengketa, maka biasanya orang tua hanya memberikan wasiat dengan menentukan sendiri pembagian harta peninggalan sendiri dengan mempertimbangkan pembagian harta peninggalan yang adil. Ketika orang tua meninggal, harta yang telah diberikan pada saat pewaris masih hidup dilaksanakan sesuai kehendak orang tua. Artinya, hibah yang dulu pernah diberikan orang tua kepada anak-anak mereka tidak lagi dipersoalkan oleh para ahli waris, kecuali hibah tersebut hanya diberikan kepada salah satu sebagian dari ahli waris saja. Dalam kasus demikian, biasanya para ahli waris akan menkalkulasi ulang hibah atau bagian harta yang telah diterimanya saat orang tua masih hidup. Sementara harta peninggalan yang belum terbagi karena saat orang tua masih hidup masih dikuasai, maka biasanya akan diberikan kepada ahli waris yang belum menerima hibah atau diberikan kepada ahli waris yang belum menerima bagian harta warisan yang dinilai masih kurang dari bagian ahli waris lainnya. Dalam kepercayaan masyarakat suku Betawi, mereka mengenal istilah mencari AokeselametanAo atau kedamaian dari semua ahli waris. Oleh karena itu, agar tercapainya keselametan tersebut, maka mereka berusaha menjaga hubungan yang baik dengan sesama saudara dalam keluarga, menghormati keputusan orang tua. Ketika orang tua sudah meninggal, maka biasanya anak yang paling tua atau AodituakanAo akan diberi kepercayaan Ibid. Ahmad Thobroni. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Pada Adat Betawi Di Bekasi. Jurnal Kelola: Jurnal Ilmu Sosial. Vol 6 No 1 . , 77-83 26 H Diva Hardiyanti Abdillah. Tinjauan Teori Maqashid Syariah Terhadap Praktik Pembagian Warisan Dari Orang Tua Kepada Anaknya Dalam Masyarakat Adat Betawi (Studi Di Kelurahan Kapuk. Kecamatan Cengkareng. Jakarta Bara. Skripsi Pada Program Studi Hukum Tatanegara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kh. Abdurrahman Wahid Pekalongan 2025, hlm. Praktik Hibah Dan Wasiat Sebagai Pembagian Waris Pada Masyarakat. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 memimpin musyawarah dalam rangka memutuskan pembagian harta harisan dari orang Analisis Terhadap Praktik Hibah dan Wasiat Sebagai Waris pada Masyarakat Betawi dan Relevansinya dengan Teori Maslahah Bagi masyarakat suku Betawi, praktik hibah yang dimaksudkan sebagai bagian dari pelaksanaan pembagian waris merupakan tindakan preventif agar para ahli waris tidak berselisih mengenai harta warisan setelah pewaris meninggal. Berdasarkan hasil penelitian, masyarakat suku Betawi banyak yang berpandangan jika harta peninggalan baru akan diberikan setelah meninggalnya orangtua maka seringkali terjadi perebutan terhadap bagian harta warisan tersebut. Masing-masing anak menginginkan bagian yang lebih besar, dan apabila tanah maka mereka menginginkan posisi tanah yang lebih strategis. Hal ini tentu akan menimbulkan perselisihan diantara anggota keluarga. Permasalahan tersebut muncul setidaknya disebabkan oleh tiga hal. Pertama karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hibah, wasiat, dan waris berdasarkan hukum Islam. Kedua, sebagian masyarakat sudah memahami ketentuan mengenai hibah, wasiat, dan waris tetapi belum memiliki kesadaran hukum untuk melaksanakannya sesuai ketentuannya akibat tipisnya nilai keimanaan seseorang dalam menjalankan ajaran Islam. Faktor lainya ada juga yang menyatakan, yaitu yang Ketiga, adanya budaya dan struktur sosial yang sedemikian rupa dan faktor lainnya seperti rasa keadilan hukum yang ada dalam hati nurani masyarakat. Sebagian masyarakat suku Betawi kurang memahami mengenai ketentuan hibah, wasiat, dan waris. Hal ini terlihat dari pemberian hibah yang melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh hukum Islam. Selain itu, bagian hibah yang dilaksanakan oleh masyarakat suku Betawi pembagiannya tidak sama antara laki-laki dengan perempuan. Pembagian demikian dilaksanakan sesuai dengan maksud hibah sebagai bagian waris dimana anak laki-laki mendapat dua bagian dari bagian perempuan. Sebagian lainnya ada juga yang menerapkan pembagian hibah yang sama antara anak laki-laki dan anak perempuan. 27 Dandia Magna Rijkovad kk. Perkembangan Praktik Pembagian Warisan Menurut Hukum Waris Adat Betawi Pada Masyarakat Betawi Di Elurahan Srengseng Sawah. Kecamatan Jagakarsa. Jakarta Selatan. Diponegoro Law Journal. Volume 5. Nomor 3. Tahun 2016, hlm. 28 Munawir Sjadzali. Op. Cit. , hlm. Ahmad Baihaki. Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 Sebagian masyarakat suku Betawi lainnya yang merupakan tokoh agama sudah memahami mengenai ketentuan hibah, wasiat, dan waris. Mereka melakukan hibah sebagai bagian dari pembagian waris dengan bagian yang sama antara bagian anak laki-laki dengan anak perempuan. Praktik hibah demikian tentu menimbulkan ambiguitas, pada satu sisi bagian hibah yang berikan sama rata antara laki-laki dengan perempuan sesuai ketentuan hibah, tetapi disisi lain bertentangan dengan ketentuan normatif hukum waris Islam yang mana anak laki-laki mendapat dua bagian daripada anak perempuan. Penerapan demikian, menurut Munawir Sjadzali mantan Menteri Agama era tahun 19831993 menunjukkan adanya keragunan terhadap nilai keadilan dalam kewarisan Islam. Menurut normatif hukum kewarisan Islam, pemberian orangtua tersebut terhadap anaknya yang diasumsikan sebagai bagian dari pembagian harta warisan dianggap sebagai Hal ini karena, salah satu syarat dari proses pewarisan sendiri yaitu telah meninggalnya pemilik harta atau pewaris. Berdasarkan asas kewarisan, pembagian harta warisan karena adanya kematian. Perpindahan harta seseorang kepada orang lain atau dalam hal ini kewarisan hanya dapat dilaksanakan apabila pemilik harta telah meninggal. Dalam ketentuan hukum kewarisan Islam, pelaksanaan pembagian waris dapat dilakukan ketika unsur-unsur kewarisan telah dipenuhi, yaitu adanya pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Pewaris merupakan orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan, meninggalkan ahli waris dan harta Sesuai dengan pendapat para ulama dengan argumentasi qiyas, sebagaimana berlaku terhadap ketentuan wasiat, hibah tidak boleh melebihi dari sepertiga harta Selain itu, pembagian harta melalui hibah harus dibagi secara sama rata antara anak laki-laki dengan anak Perempuan yang berbeda dengan ketentuan waris Islam yang mana anak laki-laki mendapat bagian dua berbanding satu dengan perempuan. Pembagian dua berbanding satu dalam perolehan harta warisan antara seorang anak laki-laki dengan anak perempuan mengandung maslahah bagi ahli waris. Berbeda dengan ketentuan tersebut. Pasal 211 KHI secara tegas mengatur bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Hal ini Ibid. 30 Hifdhotul Munawaroh. Maslahah and Justice in Islamic Inheritance: A Normative and Jurisprudential Inquiry. EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan. Vol. No. Desember 2025, hlm. Lihat juga Rusdi. Muhammad Ali,AuMaslahat sebagai metode ijtihad dan tujuan utama hukum IslamAy. Jurnal SyariAoah dan Hukum Diktum. Vol 15, 2, (Desember, 2. , hlm. Praktik Hibah Dan Wasiat Sebagai Pembagian Waris Pada Masyarakat. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 mengandung dua pengertian hukum. apabila hibah orang tua kepada anaknya tidak dipersoalkan oleh anak lainnya sebagai ahli waris maka hibah tersebut dapat disebut sebagai hibah saja. Sementara apabila tidak disetujui oleh semua ahli waris, maka hibah orang tua kepada anak pada saat mereka masih hidup dapat diperhitungkan menjadi bagian dari penerimaan harta warisan. Secara filosofis, hibah dan wasiat menjadi salah satu cara untuk memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum diantara ahli waris dalam melakukan pembagian harta peninggalan. Keadilan tersebut terjadi yang mana setiap ahli waris mendapat bagian waris sesuai dengan ketentuan hukum waris atau kesepakatan ahli waris. Selain itu, pemberian hibah sebagai waris dan wasiat dapat menjamin kepastian hukum kepada ahli waris terhadap perolehan harta warisan sebagaimana yang ditentukan hukum waris dan/atau sesuai kesepakatan bersama antara orang tua dengan para ahli waris. Sedangkan dari segi kemanfaatan hukum, para ahli waris merasa mendapat kedamaian dan kerukunan dalam keluarga,31 Kedamaian dan kerukunan ahli waris atau keluarga yang tercipta selaras dengan asas maslahah dalam hukum Islam. Praktik hibah yang diberikan orang tua kepada anak-anaknya dengan tujuan agar anak mereka dapat hidup mandiri dan mencukupi kebutuhan hidup anak dan keluarga dengan layak, serta menghindari perselisihan pembagian harta warisan kemudian hari tidak bertentangan tujuan umum hukum Islam, yaitu mendaatngkan kemaslahatan hidup. Maslahah merupakan salah satu teori hukum Islam yang digunakan oleh para ulama untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum baru, problematika hukum kontemporer dengan melihat pertimbangan asas maslahah. Maslahah berarti segala sesuatu yang dapat mewujudkan kebaikan dan terhindarnya segala macam madarat . atau mafsadah . dalam kehidupan manusia. Tolak ukur sesuatu dapat dinyatakan maslahah yaitu dengan terpenuhinya dua hal tersebut, yakni adanya kebaikan dan terhindarnya dari kerusakan atau bahaya. 32 Sesuatu dapat dinyatakan maslahah apabila hal tersebut memang benar-benar mendatangkan maslahah pada hasilnya, bukan berdasarkan perkiraan saja. Anshori. Abdul Ghofur. Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2011, hlm. 32 Halil Thahir. Ijtihad Maqasidi Rekonstruksi Hukum Islam Berbasis Interkoneksitas Maslahah. Yogyakarta: PT Lkis Pelangi Aksara, 2015, hlm. 33 Sulaiman Abdullah. Op. Cit. , hlm. Ahmad Baihaki. Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 Pelaksanaan hibah yang diasumsikan sebagai bagian dari pembagian waris tersebut jika dikaitkan dengan teori maslahah diatas, yaitu adanya kebaikan didalamnya yakni terpenuhinya kebutuhan hidup seorang anak yang diberikan oleh orangtuanya. Dan mafsadat yang dapat terhindar adalah konflik, adanya ketimpangan dan ketidakadilan diantara keluarga yang terjadi disebabkan pembagian harta. Berdasarkan pernyataan dari beberapa narasumber pembagian seperti itu menyebabkan kondisi keluarga menjadi tetap akur dan rukun karena masing-masing sudah memiliki kejelasan dengan bagiannya. Jika dikaitkan dengan maslahah menurut tingkat kebutuhan, hibah termasuk ke dalam maslahah daruriyah, karena hibah dilakukan untuk memelihara dan melaksanakan kewajiban agama untuk saling beri-memberi kepada orang lain yang membutuhkan dan untuk memelihara keturunan agar tidak ditinggalkan dalam keadaan miskin. Hibah juga perlu dilakukan untuk melindungi dan mempertahankan keutuhan keluarga atau Kalau ditinjau dari segi maslahah muAotabarah, kemaslahatan yang didukung oleh syariat atau nash, pelaksanaan hibah dapat dapat dibenarkan. Selain itu. Al-Quran surat AlBaqarah ayat 177, dan An-Nisa ayat 4. Allah SWT telah memerintahkan untuk saling memberi hadiah atau hibah kepada orang lain. Kemudian Surat An-Nisa . Ayat 9 yang mengajarkan kepada umat Islam agar orang tua tidak meninggalkan keturunan yang lemah, baik dari segi iman, fisik, maupun ekonominya . Demikian pula terdapat Hadits Rasulullah yang mengajarkan ummatnya untuk saling berbagi antara satu kepada yang lainnya. Hal itu menunjukkan dalam Islam bahwa setiap orang butuh harta benda untuk memenuhi keperluan hidupnya, baik melalui hibah, wasiat, atau waris setelah pemilik harta meninggal. Dalam teori maslahah menurut Al-Syatibi bahwa hukum syarAoi bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan bagi kehidupan manusia, baik di dunia maupun akhirat. Untuk mencapai kemaslahatan, maka hukum harus dapat harus selaras dengan tujuan hukum Islam . aqashid syaria. Kalau ditinjau dari segi pembuat hukum, ada lima tujuan hukum Islam, yaitu memelihara atau melindungi agama . ifz al di. , jiwa . ifz al naf. , keturunan . ifz al nas. , akal . ifz al aq. dan harta . ifz al maa. Halil Thahir. Op. Cit. , hlm. Praktik Hibah Dan Wasiat Sebagai Pembagian Waris Pada Masyarakat. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Kalau dikaji dari tujuan hukum Islam, pelaksanaan hibah sebagai waris pada masa hidup sesuai dengan tiga tujuan hukum Islam, yaitu melindungi atau memelihara agama, keturunan, dan harta. Pertama, pelaksanaan hibah pewaris kepada ahli waris dapat memelihara agama. Menurut hukum Islam, pelaksanaan hibah dan wasiat merupakan peralihan harta yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pembagian waris merupakan bagian pengamalan ajaran agama. Para ahli waris akan mendapatkan bagian harta berdasarkan kesepakatan orang tua dengan anak-anaknya sesuai dengan ketentuan ajaran agama sehingga setiap ahli waris mendapatkan harta dari harta yang halal. Kedua, pemberian hibah sebagai waris pada saat pewaris masih hidup dapat melindungi atau memelihara keturunan . ifz nas. Memelihara keturunan hanya dimaknai keturunan yang diperoleh dari hasil perkawinan yang sah, tetapi juga dapat dipahami sebagai memelihara keturunan agar menjadi anak-anak yang sholih yang selalu rukun dan damai dalam bersaudara. Pembagian hibah oleh orang tua kepada anak-anaknya akan memberikan kemaslahatan dengan terciptanya penghidupan yang layak bagi anak-anaknya dan mencegah timbulnya perselisihan diantara ahli waris di kemudian hari. Hal itu tentu akan menciptakan kerukunan dan ketentraman dalam keluarga dikarenakan masingmasing pihak merasa telah mendapatkan dan/atau mengetahui bagian harta yang akan diterima masing-masing dari orang tuanya. Selanjutnya, tujuan hukum atau tujuan SyarAoi lainnya yang terwujud dengan adanya pemberian hibah kepada ahli waris, yakni melindungi atau memelihara harta. Ketika hibah sebagai waris yang telah dilaksanakan pewaris dapat mewujudkan kerukunan dan ketentraman di antara para ahli waris, maka tujuan hukum lainnya yaitu hifz al maal akan tercapai pula. Hibah dan/atau wasiat dapat menjamin kesejahteraan keluarga, pengelolaan harta warisan dengan adil, perlindungan hak milik, dan kelangsungan pemanfaatan harta. Ahmad Baihaki. Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 IV. KESIMPULAN Proses pembagian harta warisan dalam tradisi masyarakat suku Betawi di Jakarta dilakukan sebelum atau setelah orang tua meninggal. Praktik pemberian harta melalui hibah yang telah dilakukan pada saat orang tua masih hidup dimaksudkan sebagai bagian dari pembagian harta warisan. Masyarakat suku Betawi di Jakarta juga melaksanakan wasiat dengan menentukan pembagian sebagian harta peninggalan yang masih dikuasainya pada saat merekah masih hidup. Praktik hibah semacam itu dimaksudkan oleh pewaris agar para ahli waris kelak tidak memperselisihkan pembagian harta warisan sehingga lahir kerukunan dan kedamaian di antara para ahli waris yang ditinggalkan. Berdasarkan teori maslahah, pelaksanaan hibah dan wasiat dapat dilaksanakan sepanjang adanya alasan mengambil manfaat dan mencegah kondisi darurat. Praktik hibah sebagai bagian dari pembagian harta warisan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan hidup para ahli waris yang dalam keadaan kekurangan atau miskin. Selain itu, praktik hibah semacam ini juga dapat dilakukan ketika terjadi perselisihan yang tajam diantara para ahli waris pada saat pewaris masih hidup yang dikhawaritrkan semakin meruncing setelah pewaris meninggal. Pelaksanaan hibah dan wasiat dapat dilakukan untuk mencegah mafsadat seperti konflik atau perselisihan yang tajam diantara para ahli waris mengenai harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Pemberian hibah dan waris juga termasuk ke dalam maslahah daruriyah dan maslahah muAotabarah, serta jika dikaitkan dengan tujuan syarAoi, hibah/waris tersebut memenuhi tujuan daripada hukum Islam yakni, menjaga agama, keturunan, dan harta. Praktik Hibah Dan Wasiat Sebagai Pembagian Waris Pada Masyarakat. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 DAFTAR PUSTAKA