Kadimuddin Baehaki JMH . September-2025, 265-274 Jurnal Media Hukum Vol. 13 Nomor 2. September 2025 Doi : 10. 59414/jmh. Masa Depan Pemilu Indonesia: Refleksi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2024 Kadimuddin Baehaki Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tompotika Luwuk *kadimuddinbaehaki@gmail. Article Abstrak Kata kunci: Masa Depan Pemilu. Pemilihan Umum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Tujuan pernelitian ini yaitu mengkaji tekait masa depan Pemilihan Umum dalam refleksi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilihan umum serentak nasional dan pemilihan umum serentak lokal. Pendekatan ini berfokus pada pengkajian peraturan perundangundangan dan putusan mahkamah konstitusi sebagai landasan analitis untuk memperoleh pengetahuan yang menedalam dan komprehensif terhadap isu hukum yang menjadi objek dalam penelitian. Dengan hasil penelitian bahwa pertimbangan hukum hakim menyatakan bahwa norma Pasal 1 ayat . Pasal 167 ayat . , dan Pasal 347 ayat . UU 7/2017, serta Pasal 3 ayat . UU 8/2015 ternyata belum dapat mewujudkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat yang ideal, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan sebuah terobosan baru dalam reformasi demokrasi yang berimplikasi pada perubahan terhadap tatanan hukum dan kebijakan, serta penyelnggaaraan pemilu dan pemerintahan. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi dapat mempengaruhi perubahan terhadap perundang-undangan yang berlaku atau menciptakan norma baru serta mempengaruhi jalannya kekuasaan eksekutif dan legislatif, sehingga perlu untuk dilakukan tindak lanjut oleh lembaga legislatif dan eksekutif yang diwujudkan dalam perubahan atas peraturan perundang-undangan terkait kepemiluan. Abstract Keywords: The Future Elections. General Elections. Constitutional Court Decision Number 135/PUUXXII/2024 The purpose of this research is to examine the future of general elections in light of Constitutional Court Decision Number 135/PUU-XXII/2024 regarding the separation of national and local simultaneous elections. This approach focuses on reviewing legislation and constitutional court decisions as an analytical basis for obtaining in-depth and comprehensive knowledge of the legal issues that are the object of the research. The results of the research show that the judges' legal considerations state that the norms of Article 1 paragraph . Article 167 paragraph . , and Article 347 . of Law No. 7/2017, as well as Article 3. of Law No. 8/2015, have not yet been able to realize the ideal principles of popular sovereignty, and Constitutional Court Decision No. 135/PUU-XXII/2024 is a new breakthrough in democratic reform that has implications for changes in the legal and policy systems, as well as the administration of elections and government. addition, the Constitutional Court's decision may influence changes to existing legislation or create new norms and influence the running of the executive and legislative branches of government, so it is necessary for the legislative and executive branches to follow up by amending the relevant legislation on elections. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . September-2025, 265-274 PENDAHULUAN Pemilihan Umum (Pemil. merupakan bagian dari proses pemerintahan yang demokratis dan imlementasi kedaulatan rakyat. 1 Namun pemilu bukanlah satu-satunya bantuk dari demokrasi, tetapi perannya sangatlah penting dalam menjamin kebebasan warga negara untuk membentuk kekuasaan kedaulatan rakyat melalui penyerapan suara, karena dengan adanya pemilu mencerminkan sebuah sistem politik yang demokratis di suatu negara. Pemilihan umum adalah proses di mana pemilih memilih satu atau lebih calon dari antara calon yang tersedia untuk mewakili mereka di legislatif nasional . Sebagai simbol proses demokratis suatu negara, pemilihan umum juga harus mematuhi prinsip hukum, yang mencakup peraturan hukum yang mengatur pemilihan umum dari tingkat tertinggi hingga terendah. Hal inilah yang menyebabkan berbagai variasi dalam sejarah pemilihan umum di Indonesia. Masa depan Pemilu di Indonesia sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni: kualitas penyelenggara pemilu, peran masyarakat, reformasi sistem politik, kemampuan memanfaatkan teknologi, dan evalusi secara sistemik. faktor-faktor lain seperti partisipasi masyarakat, ketidaksetaraan akses terhadap informasi, intimidasi dan kekerasan politik, serta konflik politik memiliki pengaruh yang signifikan terhadap integritas pemilihan umum di Indonesia. 3 Pemilu yang baik yaitu pemilu yang dapat memastikan jalannya proses pemilihan yang adil, jujur dan transparan, mampu mengatasi potensi pelangaran pemilu dan sengketa hasil pemilu serta mampu menjaga kondusifitas politik dan menjamin keamanan selama proses pemilu. Selain itu, pemilu yang baik diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat, memperkuat sistem politik yang demokratis dan Perkembangan system pemilu di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari pemilihan umum dengan menggunakan kombinasi sistem distrik dan perwakilan berimbang sebagai pemilihan umum pertama dalam sejarah Indonesia, selanjutnya berubah menjadi sistem pemilu proposional tertutup pada masa orde baru, setelah itu menjadi proposional terbuka hingga saat ini. 4 Kemudiam dalam pelaksanaannya diubah menjadi sistem pemilu yang dilakukan secara Namun dalam perkembangaan sistem pemilu saat ini telah dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan umum serentak nasional dan pemilihan umum serentak daerah. 1 Fajlurrahman Jurdi. Pengantar Hukum Pemilihan Umum (Kencana, 2. 2 Margie Gladies Sopacua et al. AuHukum Pemilihan Umum Indonesia,Ay 2023. 3 Devina Khozila Kirana. M Osama Ergi Setiawan, and Shello Priza. AuDemokrasi Indonesia Dalam Kapasitas Pemilu Yang Luber Jurdil,Ay Journal Of Law And Social Society 1, no. : 11Ae26. 4 Muhadam Labolo. Teguh Ilham, and S Stp. Partai Politik Dan Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia: Teori. Konsep Dan Isu Strategis-Rajawali Pers (PT. RajaGrafindo Persada, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . September-2025, 265-274 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilihan umum serentak nasional dan pemilihan umum serentak daerah tentunya dapat mempengaruhi stabilitas hukum dan stabilitas politik. Dalam putusan MK tidak hanya bertolak ukur atas nama demokrasi secara substansi melainkan terdapat juga kepentingan politik, sehingga mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat maka perlu adanya tindak lanjut dalam menafsirkan kedalam tata aturan yang berlaku terkait dengan kepemiluan agar dapat memberikan kepastian hukum yang sesuai dengan konstitusi dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Putusan Mahakamh Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, diharapkan dapat memberikan kualitas demokrasi yang lebih baik dan menciptakan efektifnya penyelenggaraan pemiliahan umum pada tingkat pusat maupun lokal serta menjamin hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat dapat terlaksana dengan efektif. Sehingga perlu adanya tindak lanjut dari pemerintah dan DPR terhadap putusan MK tersebut dengan melakukan perubahan atas undang-undang pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Maka dari itu dalam karya ilmiah ini akan membahas bagaimana masa depan Pemilihan Umum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif. Penelitian tersebut memandang hukum sebagai komponen dari sistem norma yang mencakup prinsip-prinsip dasar, norma-norma, aturan-aturan, keputusan pengadilan, perjanjian-perjanjian, dan doktrin. 5 Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perudang-undangan . tatute approac. dengan melakukan proses identifikasi dan analisis yang relevansi dengan isu hukum yang diteliti. Pendekatan ini tidak hanya melihat hukum sebagai aturan tertulis, tetapi juga mempertimbangkan berbagai sumber hukum lainnya yang membentuk keseluruhan sistem norma yang berlaku. Pendekatan ini berfokus pada pengkajian peraturan perundang-undangan dan putusan mahkamah konstitusi sebagai landasan analitis untuk memperoleh pengetahuan yang menedalam dan komprehensif terhadap isu hukum yang menjadi objek dalam penelitian, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyelnggaraan pemilihan umum di Indonesia. Fajar. , & Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. (Pustaka Pelajar, n. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . September-2025, 265-274 PEMBAHASAN Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Putusan MK Nomor 135/PUUXXII/2024 Adapun pertimbangan hukum hakim terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yaitu sebagai berikut :6 Pasal 24C ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 10 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 29 ayat . huruf a UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pasal 51 ayat . UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undangundang. Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 1 ayat . Pasal 167 ayat . , dan Pasal 347 ayat . UU 7/2017, serta Pasal 3 ayat . UU 8/2015 bertentangan dengan dengan Pasal 1 ayat . Pasal 18 ayat . Pasal 22E ayat . dan ayat . Pasal 27 ayat . , dan Pasal 28D ayat . UUD NRI Tahun 1945. Konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah norma Pasal 1 ayat . Pasal 167 ayat . , dan Pasal 347 ayat . UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat . UU 8/2015 bertentangan dengan Pasal 1 ayat . Pasal 18 ayat . Pasal 22E ayat . dan ayat . Pasal 27 ayat . , dan Pasal 28D ayat . UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana yang dimaktubkan dalam petitum pokok permohonan Pemohon a quo. Persoalan konstitusionalitas yang didalilkan Pemohon. Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu berkaitan dengan norma Pasal 167 ayat . Pasal 347 ayat . UU 7/2017 dan Pasal 3 ayat . UU 8/2015 yang sebelumnya pernah diajukan pengujian ke Mahkamah dikaitkan dengan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian UndangUndang (PMK 2/2. , sehingga dapat dinilai apakah terhadap norma Pasal a quo dapat dimohonkan kembali. Substansi permohonan a quo, dapat dibagi atas dua kelompok besar, yaitu, pertama. Pasal 1 ayat . Pasal 167 ayat . , dan Pasal 347 ayat . UU 7/2017 yang Mahkamah Konstitusi. AuPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024,Ay 2025. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . September-2025, 265-274 mengatur keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, serta anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota secara serentak yang selama ini dikenal dengan Aupemilu 5 . kotakAy. dan kedua. Pasal 3 ayat . Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur keserentakan penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota serentak nasional yang dilaksanakan untuk pertama kalinya pada tanggal 27 November 2024. Sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, model keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang telah dipraktikkan berimplikasi terhadap keterpenuhan asas-asas pemilihan umum dan terjadinya penumpukan beban penyelenggara pemilihan umum. Selain itu, berpengaruh terhadap kemudahan pemilih dalam memberikan hak suara yang berimplikasi terhadap pemenuhan kualitas kedaulatan rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVll/2019 yang mempertimbangakan sistem pemerintahan presidensial, pemilihan umum serentak dengan cara menyerentakan pemilihan umum anggota lembaga perwakilan (DPR. DPD, dan DPRD) dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden masih terbuka kemungkinan ditinjau dan ditata kembali. Peninjauan dan penataan demikian dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah prinsip dasar keserentakan pemilihan umum dalam praktik sistem pemerintahan presidensial, yaitu tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat . aitu DPR dan DPD) dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Pertimbangan demikian, baik secara doktriner maupun praktik, didasarkan pada basis argumentasi bahwa keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dari upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial. Penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dikaitkan dengan Pasal 201 ayat . UU 10/2016 menyebabkan penyelenggaraan semua jenis pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah menjadi berada dalam tahun yang sama, yaitu tahun 2024. Persamaan tahun penyelenggaraan dalam batas penalaran yang wajar, berakibat terjadinya impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan sejumlah tahapan awal dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Dengan adanya fakta berimpitan sejumlah tahapan pemilihan umum tersebut maka tidak bisa dicegah/dihindari terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu, yang dalam batas penalaran yang wajar berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . September-2025, 265-274 Tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 . tahun dengan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, disadari atau tidak, juga berimplikasi pada partai politik, terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum. Waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota DPR. Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu Terdapat 2 . masalah hukum yang harus dipertimbangkan lebih lanjut. Pertama, jarak/tenggang waktu yang ideal, atau setidak-tidaknya mendekati ideal, antara penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD dengan waktu penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, dan anggota DPRD provinsi. DPRD kabupaten/kota. Kedua, pengaturan masa transisi/peralihan ihwal jabatan gubernur /wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Penentuan jarak/tenggang waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota harus didasarkan pada berakhirnya tahapan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil Penghitungan waktu tersebut dimulai sejak waktu pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau pelantikan presiden/wakil presiden. Dasar pertimbangan hukum Mahkamah, peristiwa pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau pelantikan presiden/wakil presiden dapat diposisikan sebagai akhir dari tahapan pemilihan umum sebelumnya, in casu pemilihan umum anggota DPR, dan anggota DPD, dan presiden/wakil presiden. Dengan dasar pertimbangan hukum tersebut, maka pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah. Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 . tahun atau paling lama 2 . tahun 6 . bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . September-2025, 265-274 Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, norma Pasal 1 ayat . Pasal 167 ayat . , dan Pasal 347 ayat . UU 7/2017, serta Pasal 3 ayat . UU 8/2015 ternyata belum dapat mewujudkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat yang ideal, pemilihan umum yang demokratis sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat . Pasal 18 ayat . Pasal 22E ayat . dan ayat . , serta persamaan di hadapan hukum dan pemerintah dan jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat . , dan Pasal 28D ayat . UUD NRI Tahun 1945 seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Implikasi Hukum dan Politik Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 Negara yang menganut sistem demokrasi, keputusan dan kebijakan yang dibuat harus dengan tujuan utama untuk mensejahterakan rakyat. 7 Implikasi hukum dan politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat mencakup pada perubahan terhadap tatanan hukum dan kebijakan, serta penyelnggaaraan pemilu dan pemerintahan. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi tidak saja membatalkan norma, akan tetapi dapat mempengaruhi perubahan terhadap isi undang-undang yang diuji atau menciptakan norma baru serta mempengaruhi jalannya kekuasaan eksekutif dan legislatif. 8 Seperti contoh dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal yang tentunya memiliki pengaruh terhadap norma-norma yang ada dalam undang-undang kepemiluan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 167 ayat . Pasal 347 ayat . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 3 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai. AuPemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 . tahun atau paling lama 2 . tahun 6 . bulan sejak Christine S T Kansil and Putri Meilika Nadilatasya. AuDampak Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Dinamika Politik Dan Kepercayaan Publik Di Indonesia: Analisis Implikasi Hukum Dan Etika,Ay UNES Law Review 6, no. : 10753Ae60. Mohammad Mahrus Ali. Meyrinda Rahmawaty Hilipito, and Syukri AsyAoari. AuTindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Konstitusional Bersyarat Serta Memuat Norma Baru,Ay Jurnal Konstitusi 12, no. : 631Ae62. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . September-2025, 265-274 pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikotaAy9 Implikasi stabilitas hukum dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan memisahkan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal berimplikasi pada norma-norma yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan juga terhadap peraturan perundang-undangan terkait kepemiluan yakni undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umun dan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Maka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah peraturan atau norma hukum yang telah ada seperti pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal, memerlukan tindak lanjut dari lembaga legislatif dan eksekutif untuk diwujudkan dalam perubahan atas undang-undang terkait kepemiluan dengan memastikan bahwa peraturan perundang-undangan tersebut sesuai dengan konstitusi yang berimplikasi pada penegakan hukum dan supermasi hukum di Indonesia. karena walaupun keputusan MK bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya masih bergantung pada respons dari lembaga eksekutif dan Dampak stabilitas politik dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memiliki dampak signifikan terhadap tata kelola pemilihan umum dan sistem Salah satu contoh implikasi politik apabila pemilhan kepala daerah (Pilkad. sudah menjadi rejim pemilihan umum (Pemil. yang dilakukan secara serentak dan dipisahkan antar pemilu nasional dan pemilu lokal, maka salah satu implikasinya dalam pemerintahan daerah adalah kewenangan pemerintahan dalam mengangkat Penjabat (PJ) Kepala Daerah yang diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah tidak lagi melibatkan peran pemerintah Presiden. Mendagri, dan Gubernur sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, karena hal tersebut sudah menjadi bagian dari urusan Penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Dinamika politik dan pemerintahan terus berkembang seiring dengan berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yaitu merupakan perwujudan dari perjalanan reformasi demokrasi melalui sistem Mahkamah Konstitusi. AuPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ay Shelli Nur Salam. AuImplikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Yuridis-Normatif,Ay Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik 3, no. : 788Ae806. Alma Nur Ameiliati. AuPolitik Hukum Pemilihan Kepala Daerah Pasca ReformasiAy (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, n. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . September-2025, 265-274 pemilihan umum Indonesia yang dianggap tidak lagi efektif dalam menjawab tantangan demokrasi, praktek pemilu serentak dengan lima kotak suara dapat menimbulkan kompleksitas teknis dan menyampingkan isu-isu lokal dalam agenda politik nasional. Sehingga sudah seharusnya untuk dilakukan perubahan atas sistem pemilihan umum yang lebih mengarah kepada keefektifan dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Pemisahan pemilihan umum serentak nasional dan pemilihan umum serentak lokal yang memberikan jeda waktu 2 . tahun 6 . bulan, maka pemilih tidak lagi dihadapkan pada pemilihan umum dengan lima surat suara sekaligus, maka dapat dipastikan rasionalitas pemilihan umum mengalami peningkatan dan beban kerja penyelenggara berkurang. Selain itu, dengan adanya jeda 2 tahun, kapasitas kinerja dari kelembagaan pemerintahan daerah lebih terarah tanpa adanya tekanan dari siklus politik nasional yang cenderung Sehingga harapan utama dari setiap pemilihan umum dengan memastikan bahwa kedaulatan rakyat dapat terlaksana baik dari tingkat nasional maupun lokal diimplementasikan dengan baik demi terciptanya sebuah pemerintahan yang responsif dan pro rakyat. KESIMPULAN Putusan Mahakamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilihan umum serentak nasional dan pemilihan umum serentak lokal dengan yang menyatakan Pasal 167 ayat . Pasal 347 ayat . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 3 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan memberikan jeda waktu 2 tahun 6 bulan antara pemiluhan umum nasional dan lokal merupakan sebuah terobosan baru dalam reformasi demokrasi yang berimplikasi pada stabilitas sistem hukum dan pemilu serta politik dan pemerintahan. Sehingga perlu untuk dilakukan tindak lanjut oleh lembaga legislatif dan eksekutif yang diwujudkan dalam perubahan atas peraturan perundang-undangan terkait kepemiluan. REFERENSI Ali. Mohammad Mahrus. Meyrinda Rahmawaty Hilipito, and Syukri AsyAoari. AuTindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Konstitusional Bersyarat Serta Memuat Norma Baru. Ay Jurnal Konstitusi 12, no. : 631Ae62. Ameiliati. Alma Nur. AuPolitik Hukum Pemilihan Kepala Daerah Pasca Reformasi. Ay Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, n. Fajar. , & Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Pustaka