KONSTITUSI EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA (Melacak Argumen Konstitusi terhadap Penerapan Ekonomi Syaria. 1 Syaugi Universitas Islam Negeri Antasari Jl. Yani KM. 4,5 Banjarmasin Email: syaugimubarakseff@yahoo. Abstrak Sebagai konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur bagaimana sistem perekonomian nasional seharusnya disusun dan dikembangkan. Dalam perspektif konstitusi, penerapan ekonomi syariah tidak berarti negara mengarahkan ideologi ekonomi tertentu. Secara filosofis, cita-cita hukum ekonomi Indonesia adalah menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Ekonomi Syariah keberadaannya mempunyai landasan yang kuat baik secara formal syarAoi maupun formal konstitiusi. Secara formal syarAoi, keberadaan ekonomi syariah mempunyai landasan dalil yang kuat. Dalam konteks negara, ekonomi Syariah mempunyai landasan konstitusional. Adanya undang-undang yang berkaitan dengan ekonomi syariah menunjukkan bahwa sistem ekonomi Indonesia memberi tempat pada ekonomi syariah. Kata kunci: konstitusi ekonomi, penerapan, hukum ekonomi Indonesia, ekonomi syariah, living law Abstract As a constitution, the Indonesian Constitution of 1945 regulates how the national economic system should be arranged and developed. In the perspective of constitution, the implementation of sharia economy does not mean the state directs a particular economic ideology. Philosophically, the ideals of Indonesian economic law is to initiate and prepare the legal concept of economic life. Shariah economy has a strong foundation both formally shariah and formallyconstitution. Formally shariah means the existence of shariah economy has a strong foundation in Indonesian legal system. Formally constitution means, in the context of the state. Shariah economy has a constitutional basis. The existence of laws relating to shariah economy shows that the Indonesian economic system givesa place to the shariah Keywords: Economic constitution, implementation. Indonesian economic law, sharia economy, living law Pendahuluan Sebagai UndangUndang Dasar 1945 mengatur bagaimana seharusnya disusun dan dikembangkan. Ketentuan utama Undang-Undang Dasar 1945 tentang sistem perekonomian nasional dimuat dalam Bab XIV Pasal 33. Ketentuan tentang sistem perekonomian nasional memang hanya dalam satu pasal Vol. XI No. Desember 2017 yang terdiri dari lima ayat. Namun ketentuan ini harus dielaborasi secara konsisten dengan cita-cita dan dasar negara berdasarkan konsep-konsep dasar yang dikehendaki oleh pendiri bangsa. Selain itu, sistem perekonomian nasional harus dikembangkan terkait dengan hakhak asasi manusia yang juga mencakup hak-hak ekonomi, serta dengan ketentuan kesejahteraan rakyat. Secara filosofis, cita-cita hukum ekonomi Indonesia adalah menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diinginkan adalah kehidupan berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dan keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila. Bertolak dari cita-cita tersebut, ke depan hukum ekonomi harus menunjukkan sifat yang akomodatif terhadap : . perwujudan masyarakat yang adil dan makmur. keadilan yang proporsional dalam masyarakat. tidak adanya deskriminatif terhadap pelaku ekonomi, . persaingan yang tidak sehat. Cita-cita hukum ekonomi ini searah dengan cita hukum Islam yang tertuang dalam maq. id al-syari>Aoah dengan berintikan pada membangun dan menciptakan maslahat dunia dan akhirat bagi umat manusia. Cita hukum Islam dalam bidang ekonomi terlihat dalam konsepnya tentang aktivitas ekonomi masyarakat untuk membawa kepada, paling tidak pelaksanaan dua ajaran alQurAoan, yaitu prinsip saling at-taAoawwun . embantu dan saling bekerja sama antara anggota masyarakat untuk kebaika. dan prinsip menghindari garar . ransaksi bisnis di mana didalamnya terjadi unsur penipuan yang akhirnya merugikan salah satu piha. Masuknya unsur Islam . konomi syaria. dalam cita hukum ekonomi Indonesia, bukan berarti mengarahkan ekonomi nasional ke arah idiologi dikarenakan ekonomi syariah sudah lama hidup dan berkembang tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia. Sistem ekonomi syariah adalah salah satu dari sistem-sistem ekonomi lainnya seperti kapitalisme dan sosialisme. Menurut Jimly Asshiddiqie,4 dalam perspektif konstitusi ekonomi, kita tidak perlu terjebak dalam diskusi mengenai idiologi Ekonomi Syariah keberadaannya mempunyai landasan yang kuat baik secara formal syarAoi maupun formal konstitiusi. Secara formal syarAoi, keberadaan ekonomi Syariah mempunyai landasan dalil yang kuat. Dalam konteks negara, ekonomi Syariah mempunyai landasan konstitusioanal. Ekonomi Syariah dalam Sistem Hukum Nasional Hukum Islam memiliki akar yang kuat di Indonesia. Hukum Islam ada sejak Islam datang ke Indonesia abad ke-7 M. Ia tumbuh di tengah masyarakat Indonesia berdampingan dengan hukum adat,6 bahkan antara keduanya saling 7 Selain itu juga hukum Islam kontemporer banyak menyerap konsep yang berasal dari Barat. 8Sebelum kekuasaan kolonial Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri dalam masyarakat maupun dalam perundang-undangan negara. Hukum Islam dapat menjadi sumber hukum nasional bersama sumbersumber lainnya yang sudah lama hidup sebagai kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Hukum Islam dalam bidang keperdataan,terutama hukum keluarga, tetap berlaku bagi umat Islam sebagaimana telah dijadikan politik hukum oleh pemerintah kolonial Belanda sejak tahun 1848 sejauh pemeluk Islam memberlakukan bagi diri mereka. Ini berarti bahwa keberlakuan itu disebabkan oleh kesadaran umat Islam sendiri untuk melaksanakannya, bukan diwajibkan oleh negara. Syaugi Vol. XI No. Desember 2017 Hasil penelitian Prof. Mr. Lodewyk Willem Christiaan Van der Berg, sebagaimana yang diungkap Warkum Sumitro,10 menunjukkan bahwa hukum Islam berlaku secara total di Indonesia karena seluruh unsur-unsurnya sudah menjadi bagian dari kehidupan hukum masyarakat nusantara. Pandangan Van der Berg ini melahirkan teori reception in complex,11 yang merupakan kebalikan dari teori Receptie. Di Indonesia, hukum Islam adalah hukum yang hidup . iving la. berjalan di tengah-tengah masyarakat. Soerjono Soekanto12 menyatakan bahwa hukum merupakan konkretisasi dari sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat dan suatu keadaan yang dicita-citakan adalah adanya kesesuaian antara hukum dengan sistem nilai Dengan demikian, hukum Islam merupakan hukum yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat Indonesia. Ini berbeda dengan hukum positif. Hukum positif lahir karena dilahirkan oleh kekuatan politik yang berkuasa. Bahwa hukum Islam menjadi sumber hukum nasional bersama hukum Barat dan hukum adat, bukan berarti ia harus menjadi hukum formal dengan bentuk sendiri yang ekslusif, kecuali . ukan terhadap yang sudah berlaku sebagai kesadaran dalam kehidupan sehari-hari. Di sini sumber hukum harus diartikan sebagai sumber hukum material dalam arti menjadi bahan isi untuk sumber hukum formal. Menurut Rifyal KaAobah, hukum Islam dalam konteks hukum nasional adalah hukum yang berciri sendiri. Menurutnya hukum Islam dalam pengertian ini adalah fikih lokal sesuai ijtihad dan kondisi setempat diputuskan oleh pembuat undang-undang yang sah dalam suatu negara. Lebih lanjut ia mengatakan: Hukum Islam dalam pengertian Konsitusi Ekonomi Syariah di Indonesia ini adalah fiqh lokal sesuai ijtihad dan kondisi setempat yang diputuskan oleh pembuat undang-undang yang sah dalam suatu negara. Dengan demikian, hukum Islam dalam praktek yang berlaku dapat berbeda dari satu negara nasional ke negara nasional yang lain seperti perbedaan satu mazhab dengan mazhab yang lain dalam pengertian fiqh tradisional. Sungguhpun demikian, hukum Islam dalam berbagai negara nasional tetap berasal dari sumber yang sama, yaitu syariAoat Islam sebagai hukum Illahi yang bertujuan menjaga lima hal maqashid asy-syariah. Sejalan dengan sudah diakuinya kedudukan hukum Islam di Indonesia sebagai salah satu sumber hukum nasional selain hukum adat dan hukum Barat, keperluan untuk selalu mencari dan menggali khazanah hukum Islam dalam rangka memberikan sumbangsih bagi pembentukan hukum nasional adalah sebuah keniscayaan. Lebih-lebih lagi hukum Islam sudah lama mendapat tempat di Indonesia dalam konteks keberlakuannya sudah begitu lama baik secara normatif sosioligis maupun yuridis formal. Menurut Amin Summa,15 alasan terpenting dari keberlakuan hukum Islam di Indonesia adalah alasan konstitusi . he reason of constitutio. dan alasan sejarah . he reason of histor. serta alasan kebutuhan terhadap hukum Islam itu sendiri. Sekalipun memang pembentukan hukum nasional yang bersumber pada ajaran syariah tidak bisa dilepaskan dalam konteks politik hukum nasional,16 tetapi dalam rangka pengamalan ajaran Islam secara kaffah . , legislasi hukum Islam diletakkan dalam rangka kebutuhan umat Islam itu sendiri. Oleh Vol. XI No. Desember 2017 sebab itu hukum benar-benar dijalankan secara konsisten, karena dianggap sebagai bentuk pengamalan ajaran Islam yang kaffah sekalipun dalam bentuk perundang-undangan. Ditambah lagi dengan teori penerimaan otoritas hukum yang prinsipnya menegaskan bahwa hukum Islam menegaskan setiap orang dan siapapun yang telah menyatakan dirinya sebagai seorang muslim, dengan mengucap dua kalimat sahadat, ia terikat untuk tunduk kepada hukum dan ajaran Islam. 17Karena pelaksanaan perundang-undangan yang bertujuan untuk pembaruan itu dapat hendaknya sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini sejalan dengan pandangan N. Coulson bahwa hukum senantiasa hidup dan berkembang sejalan dengan laju perkembangan suatu Islam memiliki seperangkat ajaran berupa aqidah, syariah dan ibadah. Syariah dalam arti khusus disebut juga dengan fikih, terdiri atas beberapa bidang, yaitu bidang ubudiyah . , munakahat, dan jinayat, dan muamalah. Bidang muamalah atau diistilahkan dengan hukum ekonomi syariah membahas tentang : . jual beli . l-baiA. l-rah. pemindahan utang . iwa>la. jaminan utang . ama>n/al-kafal>a. perseroan dagang . aka>la. l-wadi>Aoa. pinjam meminjam . l-Aoa>riya. merampas atau merusak harta orang lain . l-ga. hak membeli paksa . yufAoa. memberi modal dengan bagi untung . } . penggarapan tanah . lmuza>raAoah, al-musa>qa. l-ija>ra. , . mengupah orang untuk menemukan barang yang hilang . l-jiAoa>la. membuka tanah baru . hya>Ao al-mawa>. barang temuan . Seluruh bidang hukum ekonomi syariah tersebut berdasar prinsip syariah20 yang mengatur tata niaga, dagang dan tata kelolanya, termasuk mengenai siapa subjek hukum dalam seluruh kegiatan tersebut yang sesuai dengan prinsip syariah. Semuanya alAoaqd/kontrak. 21Norma-norma bersumber dari hukum Islam di bidang kontrak . ini telah lama dipraktikkan dalam masyarakat Islam Indonesia pengamalan ajaran Islam. Namun akibat dari politik penjajah Belanda, normanorma hukum perikatan Islam ini memudar dan tidak lagi berfungsi dalam praktek formalitas hukum di masyarakat. Sebelum amandemen Undangundang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, penegakkan hukum kontrak bisnis di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Pdt. ) yang merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW), kitab Undang-undang hukum sipil Belanda keberlakuannya di tanah Jajahan Hindia Belanda sejak tahun 1854 ini, sehingga konsep perikatan dalam Hukum Islam tidak lagi berfungsi dalam praktek formalitas hukum di masyarakat, tetapi yang berlaku adalah KUH Pdt. Secara historis, norma-norma yang bersumber dari hukum Islam di bidang perikatan . ini telah lama memudar dari perangkat hukum yang ada akibat politik penjajah yang secara sistematis mengikis keberlakuan hukum Islam di tanah jajahannya. Hindia Belanda. Akibatnya, lembaga perbankan termasuk perbankan syariah maupun di lembaga-lembaga keuangan lainnya, sangat terbiasa menerapkan ketentuan buku ketiga KHU Pdt. yang merupakan terjemahan dari BW (Burgerlijk Wetboe. Syaugi Vol. XI No. Desember 2017 Sehingga untuk memulai suatu transaksi secara syariah tanpa pedoman teknis yang jelas akan sulit sekali dilakukan. Sejalan dengan bermunculannya lembaga-lembaga keuangan syariah dan dengan adanya undang-undang baru tentang peradilan agama, yaitu Undangundang N0. 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang N0. tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kedudukan hukum perjanjian syariah atau akad sebagai bagian dari materi hukum ekonomi Syariah secara yuridis formal semakin kuat, yang sebelumnya hanya normatif sosiologis. Lahirnya Undang-Undang N0. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama sebagai amandamen terhadap Undang-undang Peradilan Agama yang lama membawa implikasi baru dalam sejarah hukum ekonomi di Indonesia. Selama ini, wewenang untuk menangani perselisihan atau sengketa dalam bidang ekonomi syariah diselesaikan di Pengadilan Negeri yang notabene-nya belum bisa dianggap sebagai hukum syariah. Dengan demikian, ketidakjelasan dan kekosongan hukum positif dalam transaksi bisnis syariah menjadi hilang dengan rekomendasi yang diberikan Undang-undang No. 3 Tahun 2006 kepada lembaga Peradilan Agama untuk menyelesaikan kasus sengketa dalam ekonomi syariah, yang meliputi : a. Bank syariah, b. Lembaga keuangan mikro syariah, c. Asuransi syariah. Reasurasi syariah, e. Reksadana syariah, f. Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, g. Sekuritas syariah. Pembiayaan syariah, i. Pegadaian syariah, j. Dana pensiun lembaga keuangan syariah k. Bisnis syariah. Ini artinya jangkauan kewenangan mengadili dilingkungan peradilan agama dalam bidang ekonomi syariah sudah meliputi keseluruhan bidang ekonomi syariah. Sekalipun demikian, menurut Cik Basir,22 bahwa jenis-jenis ekonomi syariah yang tersebut di atas hanya antara Konsitusi Ekonomi Syariah di Indonesia lain, yang berarti tidak tertutup kemungkinan adanya kasus-kasus dalam bentuk lain di bidang tersebut selain yang disebutkan itu. Selain itu juga hukum ekonomi Syariah bertaut dengan hukum perbankan Syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang N0. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan adanya undang-undang ini praktek perbankan Syariah semakin kuat, dimana sebelumnya operasionalisasi perbankan Syariah berdasarkan Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang N0. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Hukum ekonomi Syariah juga bertaut dengan hukum surat berharga Syariah sebagimana diatur dalam Undang-Udang N0. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah, hukum zakat dan wakaf sebagaimana diatur dalam Undang-Undang N0. Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Adanya undang-undang yang berkaitan dengan ekonomi syariah menunjukkan bahwa sistem ekonomi Indonesia mulai memberi tempat dan ruang pada ekonomi syariah. Dengan undang-unbdang kekosongan hukum dalam bidang ekonomin syariah dapat teratasi, sekalipun belum secara maksimal. Kedepan diharapkan ada revisi terhadap perundang-undangan yang sudah ada menyangkut bidang ekonomi secara umum, sehingga melahirkan duel economic system sebagai payung hukum dalam rangka merealisasikan prinsipprinsip ekonomi syariah dalam ekonomi Indonesia. Dalam kaitan dengan hukum Perjanjian di Indonesia, tidak bisa dipungkiri, hukum ini masih merupakan warisan kolonial Belanda, yang sudah seharusnya diperbarui dan disesuaikan dengan karakter atau jadi diri masyarakat Indonesia. Wacana penggantian hukum warisan kolonial dikaitkan dengan hukum apa yang mewarnai pembentukan Vol. XI No. Desember 2017 hukum nasional, melahirkan spektrum pendapat, yaitu sebagian kalangan memandang bahwa hukum Barat perkembangan baru dalam masyarakat. Pada sisi lain kelompok pelopor hukum adat menghendaki diberlakukan dan diangkatnya hukum adat menjadi hukum nasional Indonesia dan kelompok lain mengusulkan agar syariAoat Islam perlu diintrodusir sebagai hukum nasional Indonesia. Ekonomi Syariah dalam Bingkai Konstitusi Ekonomi Berbicara konstitusi berarti berbicara mengenai perekonomian yang didasarkan atas norma hukum konstitusional yang bersifat mutlak dan tidak boleh dilanggar oleh pembuat dan penentu kebijakan ekonomi yang bersaifat aplikatif. Ekonomi Konstitusi perekonomian berdasarkan konstitusi, norma-norma kebijakan ekonomi. Oleh karenanya, dipisahkan dari konstitusi ekonomi, dan begitu juga sebaliknya. Ekonomi syariah sebagai bagian dari aspek ajaran Islam, penerapannya tidak bisa dilepaskan dari kerangka Indonesia. Sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila24 yang identik dengan demokrasi ekonomi. Gagasan Demorasi Ekonomi tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat . 25Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi Pancasila yang menurut Mubyarto26 mempunyai ciri-ciri antara lain sebagai berikut : pertama, perekonomian Pancasila digerakkan oleh rangsanganrangsangan ekonomi, sosial dan yang paling penting adalah moral, kedua. Pancasila hubungannya dengan Tuhan YME sehingga dalam Pancasila terdapat Pancasila dengan persatuan Indonesia, yang berarti ekonomi, keempat: sistem perekonomian Pancasila tegas dan jelas adanya keseimbangan antara perencanaan sentral . desentralisasi di dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi. Rumusan yang ada dalam Pasal 33 UUD 1945 menurut Dawam Rahardjo27 menggambarkan visi tentang sistem ekonomi Indonesia yang dicita-citakan. Ia merupakan gambaran ideal dari suatu sistem alternatif terhadap kapitalisme maupun komunisme. Sistem ekonomi Indonesia berlandaskan pada Pasal 33 UUD 1945 yang dilatarbelakangi oleh jiwa Pembukaan UUD 1945 dan didukung oleh Pasal 18, 23, 27 Ayat . , dan Pasal 34 UUD 1945. Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang berorientasi atau berwawasan pada silasila Pancasila. Keberadaan Pasal 27 dan pasal 33 UUD 1945 merupakan panduan landasan hukum sistem ekonomi Indonesia. Menurut Teguh Sulistia,29 di dalam kedua pasal tersebut tersirat lima asas yang bersentuhan dengan hukum dan ekonomi, yaitu:pertama: asas persamaan di depan hukum. kedua: asas ketiga: asas kekeluargaan. keempat: asas manfaat. kelima: asas Kelima asas tersebut yang merupakan prinsip ekonomi Indonesia disusun oleh the founding father adalah dalam rangka untuk mampu menuju masyarakat adil dan makmur. Oleh karenanya pembangunan nasional bangsa Indonesia adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia, dalam arti selain bidang-bidang kebutuhan manusia yang hendak dibangun itu harus seimbang Syaugi Vol. XI No. Desember 2017 materiil dan sprituil juga pembangunan tersebut harus merata. Untuk mencapai itu, maka strategi pembangunan harus diarahkan pada pemberdayaan ekonomi rakyat,31 di merupakan pelaksanaan dari demokrasi Arahnya adalah produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan di bawah pimpinan dan kepemilikan anggota-anggota Kemakmuran diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Demokrasi ekonomi merupakan kedaulatan rakyat atas perekonomian nasional dan landasan penyelenggaraan perekonomian nasional dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dalam rangka sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Istilah terdapat dalam Pasal 33 ayat . UUD Sebelum amandemen UUD 1945, istilah demokrasi ekonomi terdapat dalam penjelasan UUD 1945. Istilah ini juga terdapat dalam TAP MPRS RI N0. XXi/MPRS/1966 Pembaharuan Kebijakan Ekonomi. Keuangan dan Pembangunan, dan TAP MPR RI N0. II/MPR/19988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN. Beberapa peraturan perundangundangan yang terkait di bidang ekonomi seperti Undang-Undang. N0. 7 Tahun. Perumahan Pemukiman. Undang-Undang N0. Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang N0. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-Undang N0. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. UndangUndang N0. 25 Tahun. 1992 tentang Koperasi. Undang-Undang N0. 19 Tahun Konsitusi Ekonomi Syariah di Indonesia 2003 tentang BUMN, dan UndangUndang N0. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah. Sejak diamandemenya Pasal 33 UUD 1945, terjadi pergeseran makna yang terkandung dalam Pasal 33 Dalam ayat . Pasal 33 UUD 1945 . asca amandemen keempa. , kata demokrasi ekonomi memang muncul kembali, tetapi kedudukan dan diletakkannya kata demokrasi ekonomi sebagai salah satu ayat saja dalam Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 merupakan cerminan kedaulatan rakyat di bidang Menurut Jimly Asshiddiqie,36 Pasal 33 ayat . sangat jelas mengembangkan pengertian demokrasi pengertian politik, tetapi juga ekonomi. Artinya, rakyat Indonsia di samping berdaulat di bidang politik juga harus berdaulat di bidang ekonomi. Itulah makna hakiki dari konsep demokrasi ekonomi, yaitu kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Hal ini sejalan juga Ginanjar Kartasasmita,37 bahwa politik Indonesia dengan menganut paham demokrasi harus disertai pula dengan demokrasi Dengan demokrasi ekonomi ingin dijamin bahwa negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Krisis sendi-sendi fundamental ekonomi, menyiratkan ada sesuatu yang perlu diperbaiki dalam sistem ekonomi Indonesia, karena sistem ekonomi Indonesia masih memegang prinsip-prinsip kapitalis di mana bunga adalah AynyawaAy dari sistem ini yang berakibat pada stagnannya sektor riil. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia, termasuk krisis Vol. XI No. Desember 2017 menyebabkan kepercayaan nasabah turun secara drastis, menjadikan pemerintah mulai melirik pada sistem yang berangkat dari sistem ekonomi Syariah lewat pengembangan perbankan syariah di Indonesia, karena lembaga keuangan pemulihan perekonomian Indonesia. Perbankan syariah sebagai sebuah lembaga baru yang kegiatannya berlandaskan pada bangunan sistem ekonomi syariah dapat dikatakan sebagai sebuah pembangunan ide-ide baru dalam sistem ekonomi Indonesia ketika lembaga-lembaga konvensional tidak mampu membendung krisis ekonomi yang terjadi. Oleh karenanya, lahirnya lembaga-lembaga keuangan yang berbasis pada sistem ekonomi syariah seperti perbankan syariah, menunjukkan bahwa arah dan difokuskan pada terciptanya sistem hukum yang mampu memberikan keadilan ekonomi pada masyarakat, mengarahkan perhatian pada ekonomi kerakyatan, terciptanya nasionalisme ekonomi, dan menggunakan tolak ukur pemerataan ekonomi, dan mengukur keberhasilan pembangunan ekonomi. Penguatan terhadap ekonomi yang berkarakter kerakyatan dengan produk transaksi mudharabah dan transaksi jual beli yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga keuangan syariah memastikan keterkaitan sektor moneter dan sektor riil. Hal ini sangat berlainan dengan sistem ekonomi konvensional yang perkembangan sektor moneternya tidak terkait dengan sektor riil. Bagaimanapun sektor financial tidak akan pernah lepas kaitan dengan sektor Jika dalam kenyataannya kedua sektor ini telah mengalami lepas kaitan, maka umat manusia tinggal menunggu kehancuran peradaban. Konsep hukum ekonomi syariah menjaga keseimbangan sektor riil dan sektor moneter. Bahkan studi-studi menggarisbawahi bahwa masalah fiskal merupakan yang utama dan mendapatkan penekanan lebih di banding masalah Penekanan sistem ekonomi pada fiskal akan lebih mendorong Apabila perkembangan konsep serta asas-asas hukum yang memberikan dasar atas petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif dan kaidah-kaidah hukum implementasi demokrasi ekonomi dalam sistem ekonomi syariah, ini berarti sudah mengarah pada wacana politik hukum Landasan politik hukum ekonomi Indonesia ada dalam pasal 33 UUD 1945. Pancasila. GBHN dan propenas yang secara luas merupakan penjabaran demokrasi ekonomi. Bermunculannya perbankan syariah yang dimulai sejak tahun 1992 dengan lahirnya Bank Muamalat Indonesia merupakan wujud dari penerapan ekonomi syariah di Indonesia. Secara Konstitusi keberadaan lembaga perbankan syariah sebagai bagian dari ekonomi syariah diakui. Hal ini dapat dilihat dengan adanya beberapa undang-undang yang berkaitan dengan perbankan/perbankan syariah, seperti Undang-Undang N0. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang N0. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dan Undang-Undang N0. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Selain itu juga dalam konteks positivisasi hukum Islam, sejumlah fatwa DSN diadopsi oleh Bank Indonesia untuk selanjutnya dituangkan dalan aturan Bank Indonesia. 42Hasil penelitian Tuti Hasanah43 menunjukkan 21 fatwa DSN yang diadopsi menjadi Peraturan Bank Indonesia (PBI). 44Transformasi fatwa DSN-MUI ke dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) merupakan amanat dari Syaugi Vol. XI No. Desember 2017 Undang-Undang N0. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 3 ayat . Selain berupa undang-undang dan peraturan Bank Indonesia, dalam rangka penguatan hukum materil ekonomi syariah, kita telah mempunyai Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang berisi 4 . buku, yaitu Buku I tentang Subjek Hukum dan Amwal. Buku II tentang Akad. Buku i tentang Zakat dan Hibah, dan Buku IV tentang Akuntansi Syariah. Keberadaan KHES ini belum dalam bentuk undang-undang, tetapi berupa Peraturan Mahkamah Agung (PMA) N0. 2 Tahun 2008 yang dalam tata urutan perundang-undangan tidak termasuk sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang N0. Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penutup Keberadaan ekonomi syariah di Indonesia sesungguhnya sudah mengakar sekalipun keberlakuannya masih bersifat normatif sosiologis. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia tahun 1997, menjadikan pemerintah mulai melirik pada sistem yang berangkat dari sistem ekonomi syariah. Beberapa perangkat hukum untuk memayungi penerapan ekonomi syariah Indonesia sudah relatif banyak,sekalipun belum maksimal. depan perlu upaya yang lebih maksimal dan meyeluruh dalam rangka melengkapi aturan atau regulasi terkait dengan ekonomi syariah, sehingga keberadaan ekonomi syariah menjadi kuat tidak hanya secara normatif sosiologis tetapi juga yuridis formil. Hal yang perlu dilakukan adalah melakukan pembaruan hukum yang merupakan salah satu dimensi dari pembangunan hukum nasional, selain dimensi pemeliharaan dan penciptaan. Yang dimaksud dengan dimensi pembaruan adalah usaha untuk menyempurnakan pembangunan hukum pembentukan peraturan perundangundangan penyempurnaan peraturan perundangundangan yang ada sesuai dengan kebutuhan baru di bidang-bidang yang bersangkutan, dalam hal ini bidang ekonomi syariah. Catatan akhir: Tulisan ini . engan sedikit perubahan pada judul dan is. pernah dimuat dalam jurnal konstitusi Volume II N0. 1 tahun 2013. Jimly Asshiddiqy. Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional (Jakarta. Mahkamah Konstitusi, 2. Sri Redjeki Hartono. Hukum Ekonomi Indonesia (Malang: Bayumedia Publishing,2. , hlm. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi Ekonomi (Jakarta: Buku Kompas, 2. , hlm. Pada dasarnya ada dua sumber yang penting dalam perbincangan mengenai sejarah masuknya Islam di Indonesia, yaitu sumber Barat dan sumber Timur. Sumber Barat diketahui melalui penyelidikan sarjana-sarjana ketimuran Belanda, adapun sumber Timur diperoleh melalui kitab-kitab Arab. Pada dasarnya pendapat umum para sarjana Barat tentang masuknya Islam di Konsitusi Ekonomi Syariah di Indonesia Indonesia adalah bahwa Islam masuk ke Indonesia lewat pantai utara Sumatera, yakni Aceh, pada abad ke-13 Masehi. Pendapat ini banyak dibantah oleh para sarjana Islam, khususnya sarjana Indonesia. Berdasarkan penelitian lain yang cendrung memperkuat bahwa Islam masuk ke Indonesia terjadi pada abad 7/8 Masehi. Syaugi. AuDealektika Muhammadiyah dan Budaya Lokal:Studi Reorientasi Manhaj Tarjih Muhammadiyah Budaya LokalAy,Tesis. Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2005, hlm. Muhyar Fanani. Membumikan Hukum Langit Nasionalisasi Hukum Islam dan Islamisasi Hukum Nasional Pasca Reformasi (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2. , hlm. Salah satu bukti pengaruh Islam di Indonesia adalah pengalihan sistem penanggalan tahun Saka yang berdasarkan solar sistem, kepada lunar sistem . enanggalan Hijria. yang Vol. XI No. Desember 2017 dilakukan oleh Sultan Agung. Adapun Adat yang memengaruhi hukum Islam, tergambar dengan adanya kaidah al-Aoa>dah mu. dat istiadat berkekuatan huku. Jazuni. Legislasi Hukum Islam Di Indonesia (Bandung. PT. Citra Daditya Bakti, 2. , hlm. Noel J Coulson. Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah, terj. Hamid Ahmad (Jakarta:P3M, 1. , hlm. Peunoh Daly mengakui bahwa hukum Islam memerlukan 'pinjaman' dari hukum Barat dalam sistem Sebaliknya, hukum Islam juga memengaruhi hukum Barat. Menurut Rachmat Djatmika, hukum Perancis banyak sekali yang dipengaruhi oleh hukum fikih. Al-Ashmawy berpendapat, tidak ada perbedaan sama sekali antara hukum sipil Mesir dan hukum Islam kecuali 2 . hal: bunga uang dan perjanjian Tidak ada perbedaan sama sekali antara hukum dagang Mesir dengan ketentuanketentuan hukum Islam. Tidak ada perbedaan antara hukum acara perdata dan hukum acara pidana Mesir dengan hukum Islam, lebih-lebih lagi hanya memiliki sedikit aturan tentang hukum Menurut Hazairin, penyebutan nama ayah dibelakang nama seseorang diambil oper sekembalinya dari Mesir oleh Napoleon bagi rakyat Eropa yang tunduk pada kekuasaannya. Mengutip Gul Muhammad Khan. Busthanul Arifin menyatakan bahwa ketentuan muamalat dalam hukum perdata Barat, sejarahnya berasal dari Islam. Hanya saja, begitu sampai di sana diolah dan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan diisi dengan moral Ketika mereka menjajah, hukum itu yang dibawa, dan kita tidak mampu lagi melihat bahwa itu asalnya dari kita, karena sudah beda 'bungkus'nya. Tidak mengherankan kalau ketentuanketentuan dalam BW itu 90% islami. Lihat dalam Jazuni. Legislasi Hukum Islam, hlm. Mengenai pengaruh antara hukum Islam dan Hukum Romawi, lihat juga dalam tulisan Carlo Alfonso Nallino, dkk. Fikih Islam Dan Hukum Romawi Refleksi atas Pengaruh Hukum Lama terhadap Hukum Baru, ed. Muhammad Hamidullah, dkk. (Yogyakarta: Gama Media. Moh. Mahfud. MD. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi (Jakarta:LP3ES, 2. , hlm. Warkum Sumitro. Perkembangan Hukum Islam di Tengah Kehidupan Sosial Politik di Indonesia (Malang: Bayumedia Publishing, 2. , hlm. Saidus Syahar. Asas-asas Hukum Islam (Himpunan Kulia. (Bandung: Alumni, 1. Panggabean. Samsu Rizal dan Taufik Adnan Amal. Politik Syariat Islam Dari Indonesia hingga Nigeria, (Jakarta:Pustaka Alvabet, 2. , hlm. Ibid. Rifyal KaAobah. Hukum Islam di Indonesia (Jakarta:Universitas Indonesia, 1. Muhammad Amin Suma. Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya Di Negara Hukum Indonesia (Jakarta:RajaGrafindo Persada, 2. Politik hukum nasional Indonesia sangat dipengaruhi oleh latar belakang politik dan budaya hukum yang berkembang sejak masa pemerintah kolonial Belanda. Saling pengaruh antara hukum Eropa. Hukum Adat dan hukum Islam dan perkembangan hukum modern dari Anglo Saxon karena perkembangan masyarakat yang semakin global adalah kenyataan hukum yang sahih. Demikian juga pengaruh positivisme hukum nampak lebih kuat, sehingga dapatlah disimpulkan bahwa pengaruh hukum Eropa adalah lebih dominan, walaupun cita-cita hukum yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, seharusnya lebih memperhatikan hukum asli yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat Indonesia. Abdul Gafur Anshori. Peradilan Agama di Indonesia Pasca Undang-undang N0. 3 Tahun 2006 (Sejarah. Kedudukan dan Kewenanga. (Yogyakarta:UII Press, 2. , hlm. Abdul Halim. Peradilan Agama Dalam Politik Hukum di Indonesia dari Konservatif Konfigurasi Demokrasi-Responsif (Jakarta:RajaGrafindo Persada, 2. , hlm. Jazuli. Ilmu Fiqh Penggalian. Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam (Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, berdasarkan prinsip bagi hasil . a>raba. , pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal . usya>raka. , prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan . ura>ba. , atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan . ja>ra. , atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain . jarah wa iqtin. Hasbi Hasan. Kompetensi Peradilan Agama Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syaugi Vol. XI No. Desember 2017 Syariah (Jakarta: Gramata Publishing, 2. Cik Basir. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Pengadilan Agama & Mahkamah SyarAoiyyah (Jakarta: Kencana, 2. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi, hlm. Istilah sistem ekonomi Pancasila muncul di akhir masa Demokrasi Terpimpin . lewat tulisan Emil Salim pada tahun 1965. Istilah sistem ekonomi pancasila menjadi terkenal lewat gagasan-gagasan provokatif dari Mubyarto pada Lihat dalam Dawam Rahardjo. Agenda Aksi Leberalisasi Ekonomi dan Politik di Indonesia (Yogyakarta:Tiara Wacana Yogya,1. , hlm. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi, hlm. Mubyarto. Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia (Jakarta: LP3ES, 1. , hlm. Dawam Rahardjo. Agenda Aksi, hlm. Ismail Shaleh. AyHubungan Antara Hukum dan EkonomiAy, dalam Solator Sopater, dkk. Perekonomian Indonesia Menyongsong Abad XXI(Jakarta: Penebar Swadaya,1. , hlm. Tegus Sulistia. Aspek Hukum Usaha Kecil Dalam Ekonomi Kerakyatan (Padang: Andalas University Press, 2. , hlm. Mubyarto. Sistem dan Moral, hlm. Ekonomi rakyat adalah sistem yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat sesuai Pasal 33 ayat 1 UUD RI 1945 dan Sila keempat. Artinya rakyat harus berpartisipasi penuh secara demokratis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan tidak menyerahkan begitu saja keputusan ekonomi pada kekuatan atau Lihat Julius Bobo,Transformasi Ekonomi Rakyat (Jakarta: Cidesindo, 2. , hlm. Naskah Akademis RUU Tentang Sistem Ekonomi, hlm. Tegus Sulistia. Aspek Hukum, hlm. Naskah Akademis RUU Tentang Sistem Ekonomi, hlm. Ibid. , hlm. Jimmly Asshiddiqie. Konstitusi, hlm. Ginandjar Kartasasmita. Mewujudkan Demokrasi Ekonomi Dengan Koperasi, makalah pada diskusi nasional ICMI, (Jakarta:Bapenas. Abdul Basith. Islam Dan Manajemen Koperasi Prinsip dan Strategi Pengembangan Koperasi di Indonesia (Malang:UIN_Malang Press,2. , hlm. Syahril Sabirin. Perjuangan Keluar Dari Krisis, (BPEF: Yogyakarta, 2. , hlm. Konsitusi Ekonomi Syariah di Indonesia Adi Sulistiyono. Reformasi Hukum Ekonomi Indonesia (Surakarta:LPP UNS, 2. Jusmaliani dan Muhammad Soekarmi . Kebijakan Ekonomi Dalam Islam(Yogyakarta: Kreasi Wacana,2. , hlm. Mohamad Atho Muzhar Muhammad Maksum. AuSinergy or Conflict of Laws? The Case of The KHES and The DSNAos FatwasAy, paper dipresentasikan pada AICIS The 15 th Annual International Conference on Islamic Studies. Manado, 3 Ae 6 September 2015 Tuti Hasanah. AuTransformasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Ke Dalam Hukum PositifAy. Tesis. Institut Agama Islam Negeri Antasari Program Pascasarjana , 2011. Ke 21 PBI tersebut adalah sbb: . PBI N0. 7/46/PBI/2005,pasal 3-4 . iadopsi dari fatwa DSN Gir. PBI PBI N0. 7/46/PBI/2005,pasal 3 dan 5 . iadopsi dari fatwa DSN tentang Tabunga. PBI N0. 7/46/PBI/2005,pasal 5 . iadopsi dari fatwa DSN Deposit. PBI N0. 7/46/PBI/2005,pasal 9-10 . iadopsi dari fatwa DSN tentang Murabaha. PBI N0. 7/46/PBI/2005,pasal 11-12 . iadopsi dari fatwa DSN tentang Sala. PBI N0. 7/46/PBI/2005,pasal 13-14 . iadopsi dari fatwa DSN tentang Istisn. PBI N0. 7/46/PBI/2005,pasal 6-7 . iadopsi dari fatwa DSN Mudharaba. PBI N0. 7/46/PBI/2005,pasal 8 . iadopsi dari fatwa DSN Musyaraka. PBI N0. 7/46/PBI/2005,pasal 15-17 . iadopsi dari fatwa DSN tentang Ijara. PBI N0. 7/46/PBI/2005,pasal 9 ayat 1 huruf d . iadopsi dari fatwa DSN tentang Wakala. PBI N0. 7/46/PBI/2005,pasal 9 ayat 1 huruf e dan ayat 2 . iadopsi dari fatwa DSN tentang Uang Muka Murabaha. PBI N0. 7/46/PBI/2005,pasal 8 huruf I . iadopsi dari fatwa DSN tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syaria. PBI N0. 7/46/PBI/2005,pasal 11-12 . iadopsi dari fatwa DSN tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syaria. PBI N0. 7/46/PBI/2005,pasal 18 . iadopsi dari fatwa DSN Al-Qard. PBI N0. 7/46/PBI/2005, pasal 14 . iadopsi dari fatwa DSN tentang Jual Beli Istisna Parale. PBI N0. 7/46/PBI/2005,pasal 10 ayat 1 dan 2 . iadopsi dari fatwa DSN tentang Potongan Pelunasan dalam Murabaha. PBI N0. 7/46/PBI/2005, pasal 16 . iadopsi dari fatwa DSN tentang Ijarah al-Muntahiya bi al-Tamli. 18 ) PBI N0. 2/9/PBI/2000, . iadopsi dari fatwa DSN tentang Sertifikat WadiAoah Bank Indonesi. Vol. XI No. Desember 2017 PBI N0. 7/46/PBI/2005,pasal 9 ayat b . iadopsi dari fatwa DSN tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antarban. PBI N0. 7/46/PBI/2005,pasal 19 . iadopsi dari fatwa DSN tentang Ganti Rugi (TaAowid. PBI N0. 7/46/PBI/2005,pasal 20 ayat 1 dan 2 . iadopsi dari fatwa DSN tentang Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membaya. Lihat dalam Tim Penyusun. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Hukum Perundang-undangan (Jakarta:Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2. , hlm. Bunyi Pasal 3 ayat . Undang-Undang N0. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah : AuFatwa sebagaimana dimaksud pada ayat . dituangkan dalam Peraturan Bank IndonesiaAy. Undang-Undang N0. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. Pasal 7 ayat . menyebutkan: jenis dan hierarki Perundang-undangan adalah sebagai . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat . Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden. Peraturan Daerah Provinsi dan . Peraturan Daerah Kabupaten / Kota DAFTAR PUSTAKA