Analisis Yuridis Perbandingan Penghapusan Permohonan Paten Di Indonesia Dan Amerika Serikat ANALISIS YURIDIS PERBANDINGAN PENGHAPUSAN PERMOHONAN PATEN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT Dea Amanda Putri. Anna Triningsih Fakultas Hukum. Universitas Esa Unggul. Jakarta Jalan Arjuna Utara Nomor 9. Kebon Jeruk. Jakarta Barat Ae 11510 triningsih@esaunggul. Abstract The invalidation of patent applications is a critical process in ensuring only valid inventions receive patent protection. This study compares the procedures, mechanisms, and impacts of patent application invalidation in Indonesia and the United States. In Indonesia, invalidation involves an administrative examination by the Directorate General of Intellectual Property (DJKI), where third parties can file objections during the publication phase. If the application does not meet the requirements of Law No. of 2016, it may be rejected or delayed. In contrast, the United States offers more complex post-grant mechanisms, such as Inter Partes Review (IPR). Post Grant Review (PGR), and Ex Parte Reexamination, managed by the USPTO and the Patent Trial and Appeal Board (PTAB). These allow third parties to challenge patents based on prior art or other legal grounds after issuance. This comparison highlights key differences, with Indonesia relying on simpler administrative procedures, while the U. employs a more structured and in-depth review process. Understanding these differences is essential for improving patent policy and ensuring fairness and efficiency in both countriesAo intellectual property systems. Keywords: Patent invalidation, comparative law, administrative procedures Abstrak Penghapusan permohonan paten merupakan proses penting untuk memastikan hanya penemuan yang sah yang mendapatkan perlindungan paten. Penelitian ini membandingkan prosedur, mekanisme, dan dampak penghapusan permohonan paten di Indonesia dan Amerika Serikat. Di Indonesia, penghapusan permohonan paten umumnya melibatkan pemeriksaan administratif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), di mana pihak ketiga dapat mengajukan keberatan selama periode publikasi. Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan Undang-Undang No. 13 Tahun 2016, permohonan dapat ditolak atau diterbitkan dengan penundaan. Sebaliknya, di Amerika Serikat, terdapat mekanisme yang lebih kompleks setelah paten diterbitkan, seperti Inter Partes Review (IPR). Post Grant Review (PGR), dan Ex Parte Reexamination, yang dikelola oleh USPTO dan Patent Trial and Appeal Board (PTAB). Proses ini memungkinkan pihak ketiga untuk menantang paten yang sudah diterbitkan berdasarkan prior art atau alasan hukum lainnya. Perbandingan ini menunjukkan perbedaan signifikan, dengan Indonesia yang mengandalkan prosedur administratif yang lebih sederhana, sementara Amerika Serikat menerapkan sistem peninjauan yang lebih terstruktur dan Pemahaman terhadap perbedaan ini penting untuk pengembangan kebijakan paten yang lebih baik dan peningkatan keadilan serta efektivitas sistem kekayaan intelektual di kedua Kata Kunci: Penghapusan paten, hukum perbandingan, prosedur administratif Pendahuluan imajiner, dan dengan kekuatan imajiner inilah manusia dapat mencapai keinginan dan menemukan segala sesuatu. Menurut Cropley, . daya imajiner dapat dibedakan menjadi 2 . , yaitu kemampuan imajinasi sintesis dan kemampuan imajinasi kreatif. Kemampuan imajinasi sintesis bukan untuk menciptakan hal yang baru, tetapi membentuk Manusia hidup dalam lingkungan alam mengembangkan kehidupannya. Upaya dalam menjaga dan mengembangkan diri inilah yang dapat membuat manusia menjadi makhluk kreatif dibandingkan dengan makhluk lainnya. Kekuatan yang dimiliki oleh setiap pikiran manusia sering disebut sebagai kekuatan Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Analisis Yuridis Perbandingan Penghapusan Permohonan Paten Di Indonesia Dan Amerika Serikat dan menyusun yang lama untuk menghasilkan kombinasi yang baru. Sedangkan imajinasi kreatif adalah menciptakan hal-hal baru yang biasa disebut Inovasi. Inovasi adalah cara praktis untuk menerapkan ide-ide kreatif. Inovasi tercipta karena dalam diri seseorang terdapat kreativitas yang tinggi. Kreativitas adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru ke dalam kehidupan. Manusia yang memiliki daya pengembangan memperbaharui serta mendorong dalam pengembangan bisnisnya agar sukses. Karena meningkatkan efisiensi kerja, meningkatkan meningkatkan keuntungan. Manfaat tersebut mencirikan betapa berharganya suatu ciptaan dalam bentuk ide bahkan konsep yang dijamin dalam bentuk paten. Paten pada dasarnya memiliki fungsi penemuan tersebut bernilai ekonomis. Disisi lain, paten juga berfungsi mendorong terbentuknya inovasi. Pada awalnya paten melindungi kepentingan individu, disisi lain masyarakat banyak. Suatu penemuan dapat dikelompokkan dalam paten sederhana apabila ciri penemuan tersebut dilakukan . esearch and developmen. yang mendalam. Walaupun bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komposisinya semakin sering dikenal dengan Auutility modelAy, tetapi mempunyai nilai kegunaan praktis sehingga memiliki nilai ekonomis, jadi harus tetap memperoleh perlindungan hukum (Waspiah, 2. Paten sederhana hanya memiliki hak untuk 1 . klaim, pemeriksaan substansif langsung dilakukan tanpa permintaan dari pihak Menurut (Djumhana. AuBila terjadi penolakan terhadap permintaan paten sederhana ini, tidak dapat dimintakan lisensi wajib dan tidak dikenai biaya tahunanAy. Produk yang kompleks . eperti kamera, ponsel, atau mobi. menggabungkan sejumlah temuan yang mencakup beberapa paten, yang mungkin dimiliki oleh pemegang paten yang berbeda, tetapi paten ini dapat dibatalkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah jika tidak ada nilai kebaruan dari ide yang digagas. Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Prinsip New and Novelty merupakan sebuah prinsip yang utama yang harus dimiliki oleh invensi dan inventor untuk New berarti baru, dan Novelty merupakan penemuan baru yang memiliki kebaruan atau syarat kebaruan (Adiyan, 2. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU Paten dijelaskan bahwa AuPaten yang memperoleh perlindungan paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Ay Penjelasan pasal tersebut menjelaskan bahwa Ausebuah invensi harus memiliki prinsip New atau baru untuk memperoleh sebuah perlindungan paten. Ay Suatu penemuan dapat diberikan paten apabila merupakan hasil penemuan baru dalam bidang teknologi, dengan kata lain harus merupakan hal yang baru . , penemuan itu merupakan penemuan baru yang memiliki kebaruan atau novelty. Dengan kata lain, new and novelty merupakan syarat mutlak yang menjadi persyaratan substantif pertama dalam permohonan perlindungan Paten. Dalam (Hadiarianti, 2. disebutkan AuAda 3 . macam penghapusan paten, yaitu Pertama, karena batal demi hukum. Kedua, batal atas permohonan pemegang paten, dan Ketiga, batal karena adanya gugatanAy. Penghapusan merupakan suatu bentuk penegakan hukum terhadap paten yang sudah terdaftar, disebabkan invensi yang diberi paten tidak layak mendapatkan paten atau pemilik paten tidak melaksanakan kewajibannya. Dengan pembatalan atau penghapusan, maka hak eksklusif inventor atau pemegang paten untuk menggunakan invensinya akan menjadi hilang. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, pembatalan atau penghapusan paten terdaftar sejauh ini didominasi pada paten dan bukan paten sederhana, dan sebagian besar berasal dari luar negeri. Namun demikian fakta ini tidak berarti bahwa paten dalam negeri jauh lebih aplikatif atau lebih mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan juga harus dikaitkan bahwa jumlah paten terdaftar di Indonesia sejauh ini memang sebagian besar berasal dari luar negeri. Kedua, penghapusan paten terdaftar didominasi oleh pemegang paten yang tidak melakukan biaya pemeliharaan paten. Hal ini bisa jadi Analisis Yuridis Perbandingan Penghapusan Permohonan Paten Di Indonesia Dan Amerika Serikat Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang terdiri dari metode pendekatan deskriptif analitis, metode analisis kualitatif, serta metode pengumpulan data dengan studi Penelitian secara yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan mengkaji perundang-undangan permasalahan atau isu hukum dalam konsistensinya dengan asas-asas hukum yang disebabkan oleh paten yang telah terdaftar dinilai tidak produktif sehingga sulit diterapkan dalam industri. riset yang memerlukan biaya yang cukup besar peralihan ketentuan mengenai biaya dan masa pemeliharaan paten dari UU Paten lama (Tahun 2. ke UU baru (Tahun 2. yang relatif belum dipahami. Ada 2 . macam sistem pendaftaran paten dalam rangka perlindungan hukum. Sistem First to File dan Sistem First to Invent. Indonesia perlindungan paten yang digunakan adalah sistem first to file yakni suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratanAy. Dalam Pasal 34 UU Paten disebutkan AuApabila untuk satu invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan paten oleh pemohon yang berbeda, hanya permohonan yang diajukan pertama atau terlebih dahulu yang dapat diterimaAy. Sedangkan di Amerika Serikat sistem pendaftaran paten berdasarkan prinsip first-to-invent. Meski di Amerika Serikat menggunakan prinsip first-to-invent, tetapi Amerika Serikat juga mengatur syarat perlindungan sebagaimana negara- negara Eropa. Jepang dan Indonesia yang berupa penemuan baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Fred Warshofsky mengatakan, saat ini perang global yang terkejam dalam pendominasian ekonomi adalah mengenai hak atas kekayaan Kini dan masa mendatang Indonesia akan berseteru akan ide, inovasi, kreasi dan penemuan-penemuan. Peperangan bukan di medan perang tapi di dalam forum Pengadilan, yang mengambil jutaan dolar melalui litigasi paten (Maulana, 1999: . Analisis ini mencakup beberapa aspek penting yang mempengaruhi bagaimana kedua negara menangani penghapusan permohonan paten dan mengelola sistem paten mereka. Analisis ini penting untuk memahami perbedaan dan kesamaan dalam pengaturan paten serta dampaknya terhadap pemohon, pihak ketiga, dan sistem hukum secara keseluruhan. Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Hasil dan Pembahasan Pengaturan Penghapusan Paten di Indonesia Permohonan Pengaturan penghapusan permohonan paten di Indonesia memiliki perbedaan signifikan dengan di Amerika Serikat, terkait prosedur dan regulasinya. Penghapusan Permohonan Paten . Prosedur - Penilaian Kelayakan: Selama proses pemeriksaan, jika ditemukan bahwa permohonan paten tidak memenuhi syarat. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) permohonan paten tersebut. - Keberatan dari Pihak Ketiga: Pihak ketiga dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan paten yang sedang diproses jika mereka merasa bahwa permohonan tersebut melanggar ketentuan hukum atau hak pihak lain. Keberatan ini biasanya harus diajukan dalam periode publikasi. Regulasi: - Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten: Mengatur prosedur dan syarat-syarat paten di Indonesia, termasuk proses penghapusan permohonan. Penghapusan Paten yang Diberikan . Prosedur: - Gugatan Pembatalan: Setelah paten diberikan, pihak ketiga dapat mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga. Pengadilan akan menilai keabsahan paten berdasarkan bukti dan argumen yang - Kewajiban Administratif: Paten dapat dihapus jika pemegang paten gagal Analisis Yuridis Perbandingan Penghapusan Permohonan Paten Di Indonesia Dan Amerika Serikat memenuhi kewajiban administratif seperti pembayaran biaya tahunan. Regulasi: Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten: Mengatur tentang hak-hak paten dan prosedur pembatalan. Pengaturan Penghapusan Permohonan Paten di Amerika Serikat Penghapusan Permohonan Paten Prosedur: Penilaian oleh USPTO: Selama proses pemeriksaan, permohonan paten dapat ditolak oleh United States Patent and Trademark Office (USPTO) jika tidak ketidakcukupan deskripsi atau klaim yang tidak baru atau tidak inovatif. Komentar dari Pihak Ketiga: Pihak ketiga informasi mengenai prior art selama periode publikasi setelah pengajuan Ini biasanya dilakukan melalui sistem "pre-grant publication" di mana permohonan dipublikasikan dan pihak ketiga dapat memberikan masukan. Regulasi: Patent Act . ): Mengatur prosedur dan syarat-syarat paten, termasuk proses Penghapusan Paten yang Diberikan . Prosedur: Inter Partes Review (IPR): Proses ini memungkinkan pihak ketiga untuk menantang validitas paten setelah paten Permohonan IPR diajukan ke Patent Trial and Appeal Board (PTAB). Post Grant Review (PGR): Proses ini dapat digunakan dalam 9 bulan pertama setelah paten diterbitkan untuk menantang validitas paten dengan alasan lebih luas. Covered Business Method Review (CBM): Memfokuskan pada paten metode bisnis yang mungkin tidak memenuhi syarat. Ex Parte Reexamination: Pihak ketiga atau pemegang paten dapat meminta USPTO untuk menilai kembali paten berdasarkan informasi baru atau prior art. Pembayaran Biaya Tahunan: Paten dapat dihapus jika pemegang paten tidak membayar biaya pemeliharaan tahunan yang diperlukan. Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Regulasi: Patent Act . ): Mengatur berbagai prosedur peninjauan dan pembatalan Prosedur IPR. PGR, dan CBM diatur dalam bagian 311-329 dari Patent Act. Dari uraian di atas, terlihat bahwa permohonan paten di Indonesia dan di Amerika Serikat terletak pada: Prosedur Penghapusan: Di Indonesia, penghapusan permohonan paten terutama melibatkan proses administratif dan keberatan dari pihak ketiga selama Amerika Serikat, penghapusan permohonan paten yang sudah diterbitkan melibatkan proses litigasi dan peninjauan administrasi yang lebih kompleks seperti IPR dan PGR. Otoritas yang Menangani: Di Indonesia. DJKI menangani proses penghapusan permohonan, sedangkan di Amerika Serikat. USPTO dan PTAB menangani berbagai aspek dari penghapusan paten, baik sebelum maupun setelah paten Durasi dan Biaya: Proses di Amerika Serikat, khususnya IPR dan PGR, sering kali memerlukan biaya pengajuan yang signifikan dan waktu yang lebih lama Indonesia. Pengaturan ini mencerminkan pendekatan masing-masing integritas sistem paten dan memastikan bahwa hanya penemuan yang benar-benar memenuhi syarat yang diberikan hak eksklusifnya. Penghapusan permohonan paten oleh pihak ketiga di Indonesia dan Amerika Serikat memiliki alasan hukum dan dampak yang Berikut adalah penjelasan tentang alasan hukum dan dampak penghapusan permohonan paten di kedua negara tersebut. Penghapusan Permohonan Paten oleh Pihak Ketiga di Indonesia Alasan Hukum - Klaim Tidak Memenuhi Syarat Paten: Pihak dapat mengajukan keberatan jika mereka percaya bahwa permohonan paten tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UndangUndang Paten. Misalnya, jika mereka Analisis Yuridis Perbandingan Penghapusan Permohonan Paten Di Indonesia Dan Amerika Serikat merasa bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi kriteria kebaruan . , inventif . nventive ste. , atau dapat diterapkan secara industri. - Kepatuhan Terhadap Persyaratan Formal: Permohonan paten harus memenuhi persyaratan formal seperti deskripsi yang jelas dan lengkap. Jika pihak ketiga menemukan kekurangan mengajukan keberatan. - Keberatan Publikasi: Setelah permohonan dipublikasikan, pihak ketiga memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan. Keberatan ini bisa melibatkan argumen bahwa paten yang diajukan melanggar hak paten yang sudah ada atau tidak memenuhi syarat paten. Dampak - Penghentian Proses Paten: Jika DJKI menemukan bahwa permohonan paten pemeriksaan akan dihentikan dan permohonan paten dapat ditolak. - Penundaan Pengeluaran Paten: Keberatan dari pihak ketiga dapat mengurangi waktu paten yang efektif jika akhirnya diterbitkan. - Dampak Pemohon: Jika permohonan paten ditolak akibat kehilangan hak paten dan potensi perlindungan hukum untuk penemuan Mereka menghadapi biaya tambahan dan waktu yang terbuang dalam proses - Post Grant Review (PGR): Dalam 9 bulan pertama setelah paten diterbitkan, pihak ketiga dapat menantang paten dengan alasan yang lebih luas, termasuk masalah dengan kebaruan, inventif, dan klaim yang tidak jelas. - Covered Business Method Review (CBM): Memungkinkan pihak ketiga untuk menantang paten yang berkaitan dengan metode bisnis berdasarkan alasan yang serupa dengan IPR dan PGR. - Ex Parte Reexamination: Pihak ketiga atau pemegang paten dapat meminta USPTO untuk meninjau kembali paten berdasarkan informasi baru atau prior art yang relevan. Dampak - Pembatalan Paten: Jika IPR. PGR, atau CBM berhasil, paten dapat dibatalkan atau dikurangi cakupannya. Ini berarti eksklusifnya untuk penemuan yang sudah dipatenkan. - Penundaan dan Biaya: Proses IPR dan PGR dapat menyebabkan penundaan dalam penegakan hak paten dan mengakibatkan biaya hukum yang signifikan untuk pemegang paten dan pihak ketiga. - Dampak pada Pasar dan Strategi Bisnis: Jika paten dibatalkan, pemegang paten mungkin mengalami kerugian finansial dan dampak pada strategi bisnis mereka, termasuk pengaruh pada lisensi dan kontrak yang bergantung pada paten Oleh karena itu, dapat di kategorikan Perbandingan Dampak Indonesia: Penghapusan permohonan paten oleh pihak ketiga umumnya penerbitan dan pemohon. Jika keberatan diterima, permohonan dapat ditolak atau Dampaknya bisa menjadi kerugian langsung dalam hal hak paten yang hilang dan biaya yang dikeluarkan. Amerika Serikat: Proses IPR dan PGR di Amerika Serikat lebih terstruktur dan dapat mengakibatkan pembatalan paten yang sudah diterbitkan. Proses ini bisa mempengaruhi hak paten yang ada dan dapat memerlukan biaya hukum yang Penghapusan Permohonan Paten oleh Pihak Ketiga di Amerika Serikat Alasan Hukum - Inter Partes Review (IPR): Pihak ketiga dapat menantang paten yang telah diterbitkan melalui IPR jika mereka percaya bahwa paten tersebut tidak valid berdasarkan prior art . engetahuan Alasan ini termasuk deskripsi, atau klaim yang terlalu luas. Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Analisis Yuridis Perbandingan Penghapusan Permohonan Paten Di Indonesia Dan Amerika Serikat penegakan paten. Pengaturan dan dampak di kedua negara menunjukkan perbedaan dalam pendekatan terhadap perlindungan paten dan proses penghapusan permohonan paten. Sementara Indonesia pemeriksaan awal dan keberatan. Amerika Serikat menyediakan beberapa mekanisme untuk peninjauan dan pembatalan paten setelah diterbitkan. dan Ex Parte Reexamination. Proses ini melibatkan berbagai tahap peninjauan dan litigasi yang dapat mempengaruhi paten setelah diterbitkan. Mekanisme Tantangan Indonesia: Tantangan permohonan paten di Indonesia sebagian besar terjadi selama periode publikasi, di mana pihak ketiga dapat mengajukan keberatan berdasarkan ketidakpenuhan syarat paten. Keberatan ini harus dipertimbangkan oleh DJKI dalam proses Amerika Serikat: Pihak ketiga di Amerika Serikat memiliki berbagai jalur untuk menantang paten yang telah diterbitkan, seperti IPR dan PGR. Mekanisme ini memberikan kesempatan untuk menilai kembali paten berdasarkan prior art dan peninjauan yang lebih mendalam oleh Patent Trial and Appeal Board (PTAB). Kesimpulan Perbandingan penghapusan permohonan paten antara Indonesia dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa meskipun kedua negara memiliki tujuan yang sama dalam memastikan keabsahan paten, pendekatan dan prosedur yang diterapkan berbeda secara signifikan. Indonesia administratif dan keberatan awal, sedangkan Amerika Serikat memiliki sistem yang lebih kompleks dengan berbagai mekanisme pasca-penerbitan. Memahami perbedaan ini membantu dalam merumuskan memperbaiki sistem paten di masing-masing negara, serta untuk meningkatkan keadilan dan efisiensi dalam perlindungan kekayaan intelektual secara global. Analisis penghapusan permohonan paten antara Indonesia Amerika Serikat mengungkapkan sejumlah perbedaan dan kesamaan yang penting untuk dipahami dalam konteks pengaturan paten. Perbedaan Prosedural Indonesia: Proses permohonan paten di Indonesia umumnya melibatkan pemeriksaan administratif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan keberatan dari pihak ketiga. Prosedur dibandingkan dengan Amerika Serikat, dengan fokus pada penilaian kelayakan permohonan selama pemeriksaan dan Amerika Serikat: Sistem paten di Amerika Serikat memiliki mekanisme yang lebih kompleks untuk penghapusan paten yang telah diterbitkan, termasuk Inter Partes Review (IPR). Post Grant Review (PGR). Covered Business Method Review (CBM). Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Efektivitas dan Efisiensi Indonesia: Proses Indonesia cenderung lebih terfokus pada administratif, yang dapat mengakibatkan penghapusan atau penolakan permohonan pada tahap awal. Ini membuat proses penghapusan lebih sederhana dan kurang memerlukan biaya litigasi yang tinggi. Amerika Serikat: Mekanisme peninjauan seperti IPR dan PGR di Amerika Serikat melibatkan biaya dan waktu yang signifikan, namun memberikan sistem yang lebih terstruktur untuk menantang paten setelah diterbitkan. Proses ini memungkinkan peninjauan mendalam dan keputusan yang lebih terperinci. Dampak pada Pemohon dan Pihak Ketiga Indonesia: Jika permohonan paten ditolak, pemohon mengalami kerugian dalam bentuk hak paten yang hilang dan biaya Keberatan pihak ketiga dapat penerbitan paten. Amerika Serikat: Tantangan terhadap paten yang telah diterbitkan dapat menyebabkan pembatalan paten, yang Analisis Yuridis Perbandingan Penghapusan Permohonan Paten Di Indonesia Dan Amerika Serikat berdampak pada hak eksklusif pemegang Proses ini dapat mempengaruhi memerlukan biaya hukum yang tinggi. Daftar Pustaka